Category: Global

MA Sunat Hukuman Eks Wabup Sarmi di Kasus Korupsi Irigasi Rp 2,2 M

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Wakil Bupati (Wabup) Sarmi, Yosina Troce Insyaf, dari 4 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek irigasi Rp 2,2 miliar. Alasannya, kerugian negara sudah dikembalikan.

Dilansir dari website MA, Senin (6/12/2021), kasus bermula saat Kabupaten Sarmi di Papua mengalokasikan dana pembangunan irigasi pada 2012. Pembangunan irigasi itu tepatnya di Distrik Bonggo Barat dan menelan anggaran Rp 2,2 miliar. Yosina saat itu menjadi bendahara proyek.

Belakangan, penyidik mengendus aroma korupsi di proyek itu. Yosina, yang di kemudian hari menjadi Wakil Bupati Sarmi, akhirnya diadili.

Pada 7 September 2017, jaksa menuntut Yosina selama 1 tahun penjara. Tuntutan itu dikabulkan oleh Pengadilan Tipikor Jayapura dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding. Pada tingkat kasasi, hukuman Yosina diperberat menjadi 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan putusan kasasi itu, jaksa menangkap Yosina di L’avenue Apartment and Residence, Jalan Raya Pasar Minggu pada awal 2020. Penangkapan itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura N Rahmat dibantu tim Kejaksaan Agung RI dan Tim AMC Kejaksaan Agung RI.

“Wakil Bupati Sarmi nonaktif Yosina Troce Insyaf adalah terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012 dengan Kerugian Negara sebesar Rp 2.289.990.621,75,” kata Rahmat dalam keterangannya kepada wartawan pada 18 Februari 2020.

Yosina tidak terima dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Apa kata MA?

“Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1524 K/Pid. Sus/2018 tanggal 19 November 2018 tersebut. Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap majelis PK yang diketuai Suhadi.

Berikut alasan majelis PK menyunat hukuman Yosina:

1. Bahwa meskipun bukti yang menerangkan bahwa seluruh kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.289.990.621 telah diselesaikan atau telah dikembalikan oleh saksi Robiyanto Salulinggi berupa Surat Pernyataan Keterangan Saksi Robiyanto Salulinggi, Keterangan saksi Helena Tetelepta, dan saksi Robiyanto Salulinggi, bukanlah merupakan keadaan baru yang menentukan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP.
2. Namun demikian, ternyata dan terbukti putusan judex juris (kasasi-red) sedemikian rupa itu jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam memutus perkara a quo.
3. Berdasarkan fakta hukum relevan yang relevan secara yuridis terungkap di muka sidang, yaitu ternyata dan terbukti terpidana dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan bendungan irigasi lokasi SP II tahap distrik Bonggo-Kabupaten Sarmi, ternyata dan terbukti hanyalah sebagai Bendahara Pengeluaran. Sedangkan saksi Robiyanto Salulinggi selaku Direktur PT İntan Buana Mandiri adalah selaku kontraktor pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II Tahap Distrik Bonggo-Kabupaten Sarmi.

4. Beberapa tahun sebelum perkara a quo diajukan atau dilimpahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura atau tepatnya mulai tanggal 8 September 2014 ternyata saksi Robiyanto Salulinggi telah mengembalikan kerugian keuangan negara beberapa kali pembayaran ke Rekening Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi pada Bank Papua, telah dikembalikan oleh saksi Robiyanto Salulinggi ke Rekening Pemda Kabupaten Sarmi pada Bank Papua.
5. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta hukum relevan yang terungkap di muka sidang tersebut, perbuatan materiil Terpidana selaku Bendahara Pengeluaran pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II Tahap Distrik Bonggo-Kabupaten Sarmi, yang hanya melakukan pembayaran sesuai dengan dokumen kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh saksi Robiyanto Salulinggi, hanya memenuhi unsur tindak pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan subsider.
6. Dengan demikian permohonan terpidana beralasan hukum dikabulkan dan sesuai Pasal 263 Ayat (2) huruf c juncto Pasal 266 Ayat (2) huruf b angka 4 KUHAP terdapat cukup alasan untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1524 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 dan majelis hakim peninjauan kembali mengadili kembali perkara a quo sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini.

( Sumber : MA Sunat Hukuman Eks Wabup Sarmi di Kasus Korupsi Irigasi Rp 2,2 M )

Tok! Usman Mafia Sabu di Langkat Sumut Dihukum Mati

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara (Sumut), menjatuhkan hukuman mati kepada mafia sabu bernama Usman (44). Vonis tersebut di atas tuntutan jaksa yang menuntut warga Lhokseumawe, Aceh, itu dengan hukuman 18 tahun penjara.

Dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (6/12/2021), kasus bermula saat Usman ditelepon Fajri pada 4 Maret 2021. Usman diminta mengambil paket sabu dan mengantarkan ke Medan. Usman menyanggupinya.

Usman kemudian membawa sabu 9,3 kg dari Aceh menuju Medan. Usman menyembunyikan sabu itu di rongga pintu mobil, lalu ditutup lagi sehingga semua berjalan seperti biasa.

Saat melintas di wilayah hukum Langkat, Usman terdeteksi BNN dan dibekuk. Usman tidak berkutik dan diproses secara hukum hingga diadili di meja hijau.

Di persidangan, jaksa menuntut Usman dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tapi, majelis hakim berkeyakinan lain dengan menjatuhkan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.

“Menyatakan terdakwa Usman alias Man bin Nafiah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram’ sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata ketua majelis Nasri dengan anggota Cakra Tona Parhusip dan Yusrizal.

Usman dinilai sebagai anggota mafia narkoba yang aktif. Hakim menilai Usman sangat profesional dalam melakukan kejahatan.

“Majelis hakim melihat kepada peran aktif terdakwa dalam melakukan kejahatannya berkeyakinan bahwa Terdakwa adalah bagian dari sindikat jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang sudah profesional dalam melakukan kejahatan seperti ini terlihat dari ketenangan terdakwa dalam mengambil keputusan terhadap tawaran seseorang untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dari tempatnya di Aceh ke Sumatera Utara, jumlah narkotika jenis sabu tersebut dan bagaimana terdakwa kemudian mempersiapkan keberangkatannya,” ujar majelis.

“Maka majelis hakim memandang layak agar terdakwa dijatuhi pidana maksimal berupa pidana mati terhadap diri terdakwa agar hal ini menjadi peringatan kepada para pelaku kejahatan atau siapapun masyarakat agar di kemudian hari tidak lagi berani untuk melakukan kejahatan narkotika jenis sabu sebagaimana perbuatan terdakwa tersebut,” sambung majelis.

Awal Mula Kasus
Pada Kamis, 4 Maret 2021, sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa mendapat panggilan telepon dari Fajri alias Opung (dalam daftar pencarian orang/DPO) menawari saksi menjadi kurir guna membawa narkotika jenis sabu-sabu menuju Medan.

Alat angkut/mobil akan dipersiapkan oleh Fajri alias Opung dan sekaligus terdakwa dijanjikan akan diberi upah oleh Fajri dan atas penawaran tersebut Terdakwa menyanggupinya.

Terdakwa kemudian berusaha mencari orang lain untuk menemani sekaligus mengemudikan mobil yang akan dipergunakan untuk mengangkut sabu-sabu menuju Medan. Lalu terdakwa menelpon Irwan Saputra alias Wan yang kemudian menyanggupinya dan pada sore harinya terdakwa telah menerima penyerahan sebuah mobil dari seseorang yang mengaku orang suruhan Fajri.

Kemudian, orang tersebut memberi pesan bahwa sabu-sabu yang disimpan di balik door trim pintu depan sebelah kanan dan sebelah kiri serta pintu bagian tengah sebelah kanan masing-masing sebanyak 3 bungkus sehingga seluruhnya berjumlah 9 bungkus sekaligus memberi uang operasional perjalanan sebesar Rp 3 juta.

Pada 5 Maret 2021, terdakwa telah bertemu dengan Irwan Saputra daerah Sampoi Inif, Aceh Utara, dan kemudian Irwan Saputra mengambil posisi sebagai pengemudi atau sopir sedangkan terdakwa duduk di depan di samping Irwan Saputra dan mobil dikemudikan menuju arah Medan.

Sesampainya di daerah Kuala Simpang Aceh Tamiang, terdakwa mendapat telepon dari Fajri alias Opung untuk menanyakan posisi terakhir dan barang yang dibawa apakah aman. Lalu dijawab oleh terdakwa jika posisi baru sampai di Kuala Simpang dan barang yang dibawa dalam keadaan aman dan terdakwa selalu aktif berkomunikasi dengan Fajri yang mempergunakan telepon.

Pada 5 Maret 2021 sekitar pukul 10.40 WIB, di depan Alfamart, SPBU Gebang Petrolus Jaya Raksasa Sukses di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terhadap terdakwa dilakukan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis sabu oleh anggota BNN dan kepolisian.

( Sumber : Tok! Usman Mafia Sabu di Langkat Sumut Dihukum Mati )

Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Jakarta (VLF) – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani sidang perdana kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Sidang diagendakan akan dilakukan hari ini.

“Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, Senin (6/12) dijadwalkan sidang perdana atas nama Terdakwa M Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/12).

Sidang sendiri akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Azis akan didakwa terkait pemberian suap kepada AKP Robin.

“Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK,” kata Ali Fikri.

Azis Syamsuddin bakal didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Seperti diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.

Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar kepada AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.

Akibat perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

( Sumber : Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Hari Ini )

KPK Panggil Eks Bupati Banjarnegara Terkait Kasus Korupsi Budhi Sarwono

Jakarta (VLF) – KPK melakukan pemanggilan terhadap mantan Bupati Banjarnegara, Djasri terkait kasus dugaan pengadaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018 serta gratifikasi. Kasus ini tengah menjerat Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka, selaku Bupati Banjarnegara nonaktif.

“Hari ini (3/12/2021) bertempat di Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Tim Penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka BS dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).

Selain Djasri, KPK juga memanggil tiga orang saksi dalam perkara ini. Saksi itu di antaranya Komisaris PT Dieng Persada Nusantara, Firman Hartowiyono; Direktur PT Purnama Putra Wijaya, Wijilaksono dan bagian ULP Kabupaten Banjarnegara, Kartono.

KPK sebelumnya menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. Budhi telah ditahan bersama tersangka lainnya, Kedy Afandi.

“Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan, malam hari ini sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9).

Firli menjelaskan perkara ini dimulai saat Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara. Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan Budhi.

Kedy disebut menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) 20 persen dari nilai proyek. Perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan proyek diwajibkan memberikan commitment fee 10 persen dari nilai proyek.

“BS juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang,” ujarnya.

Firli mengatakan Kedy selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi yang merupakan Bupati Banjarnegara saat mengatur pembagian proyek. KPK menduga proyek itu juga dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.

“Penerimaan commitment fee senilai 10 persen oleh BS dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan KA,” katanya.

“Diduga BS telah menerima commitment fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar,” sambung Firli.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Firli mengatakan kedua tersangka dilakukan ditahan di Rutan Kavling C1 dan KA di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

( Sumber :KPK Panggil Eks Bupati Banjarnegara Terkait Kasus Korupsi Budhi Sarwono )

Banding Kandas, Maria Pauline Pembobol Bank Rp 1,2 T Ajukan Kasasi

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis 18 tahun penjara kepada Maria Pauline Lumowa yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Maria terbukti membobol bank sebesar Rp 1,2 triliun dan sempat kabur bertahun-tahun hingga ditangkap Menkumham Yasonna Laoly.

“Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst.,tanggal 24 Mei 2021, yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip detikcom dari SIPP PN Jakpus, Jumat (3/12/2021).

Duduk sebagi ketua majelis banding yaitu James Butarbutar dengan anggota M Lutfi dn Singgih Budi Prakoso. Majelis menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2500,” ujar majelis banding.

Atas putusan itu, Maria Pauline dan jaksa sama-sama mengajukan kasasi. Tercatat berkas kasasi masuk ke MA pada 7 Oktober 2021.

Sebagaimana diketahui, Maria dalam kasus ini statusnya adalah pemilik atau key person atau pengendali PT Sagared Team dan Gramindo Group. Hakim mengatakan Maria Lumowa terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri dan orang lain atas pencairan LC dengan dokumen fiktif.

Adapun daftar orang yang menikmati uang pencairan ini antara lain:

– Adrian Herling Waworuntu Rp 300 miliar
– Ollah Abdullah Agam Rp 696.350.000.000
– Adrian Pandelaki Lumowa (alm) Rp 308.245.000.000
– Titik Pristiwati Rp 178.597.000.000
– Aprila Widharta Rp 28.220.000.000
– Richard Kountul Rp 44.407.000.000
– Maria Puline Lumowa Rp 185.822.422.331,43

Selain itu, hakim menyatakan Maria terbukti melakukan TPPU. Hakim mengatakan Maria menaruh uang hasil korupsi di dua perusahaannya bernama PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance.

Sepak terjang Maria Pauline cukup membuat kerepotan. Ia sempat kabur ke Belanda dan menghilang. 17 Tahun berlalu, jejaknya terendus di Serbua dan Yasonna buru-buru menangkapnya. Pada Juli 2020, Maria Pauline ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.

( Sumber : Banding Kandas, Maria Pauline Pembobol Bank Rp 1,2 T Ajukan Kasasi )

Buron Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Genset Papua Rp 21 M Ditangkap di Menteng

Jakarta (VLF) – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Mochtar Thayf, buron kasus pengadaan mesin genset di Kabupaten Nabire, Papua, tahun 2007-2008. Terpidana korupsi Mochtar Thayf itu diamankan di sekitar Menteng, Jakarta Pusat.

“Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua berhasil mengamankan buronan dalam perkara pengadaan mesin genset untuk kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua periode tahun 2007-2008 yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Papua,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya Jumat (3/12/2021).

Tim kejaksaan mengamankan Mochtar Thayf yang merupakan pensiunan pegawai PLN di kawasan Jl HOS. Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (2/12). Awalnya Mochtar dipanggil tim Kejati Papua namun tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya nama Mochtar dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya diamankan.

Selanjutnya Terpidana Mochtar dibawa menuju Papua pada Jumat 03 Desember 2021 pukul 02:00 WIB pagi untuk dieksekusi.

Terpidana Mochtar dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 200 K/PID.Sus/2015 tanggal 25 November 2015. Mochtar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21.901.130.000 (21,9 miliar).

MA menolak permohonan kasasi dari Terdakwa Mochtar dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000, subsidair 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Sekda Kabupaten Nabire, Papua, Ayub Kayame juga divonis bersalah terkait korupsi pengadaan mesin genset Rp 21 M. Ayub yang semula divonis 18 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jayapura, lalu vonisnya disunat menjadi 12 bulan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura, namun vonisnya diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh hakim agung Artidjo dkk.

Kasus bermula saat Kabupaten Nabire membuat proyek pengadaan genset untuk masyarakat di Nabire pada 2007. Alat yang dibutuhkan yaitu mechanical dengan estimasi harga Rp 22 miliar dan electrical seharga Rp 5,1 miliar. Dibutuhkan juga biaya angkut barang dari pelabuhan ke lokasi sehingga total Rp 31 miliar.

Ternyata proyek itu dipenuhi aroma tidak sedap dan patgulipat seperti proyek tidak dilakukan melalui tender. Proyek itu melibatkan Bupati Nabire 1999-2009 Anselmus Petrus Youw dan Ketua DPRD 2004-2009 Daniel Butu. Total kerugian yang dialami negara akibat permainan itu sebesar Rp 21 miliar. Mereka lalu diadili dengan berkas terpisah.

( Sumber : Buron Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Genset Papua Rp 21 M Ditangkap di Menteng )

Perjuangan Valencya Raih Keadilan: Cetak Sejarah Peradilan-Vonis Bebas

Jakarta (VLF) – Jalan berliku Valencya memperoleh keadilan berbuah manis dengan vonis bebas. Proses peradilan perempuan asal Karawang yang sempat dituntut setahun penjara gegara omelin suami mabuk itu bikin beberapa jaksa diperiksa hingga mengukir sejarah peradilan dalam negeri.

Valencya diseret ke meja hijau atas laporan mantan suami Chan Yun Ching ke Polda Jabar akhir 2020 lalu. Dia dilaporkan atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Saat masuk ke pengadilan, jaksa penuntut umum saat itu menuntut Valencya hukuman setahun penjara dengan alasan terbukti melakukan KDRT psikis sesuai Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf v UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

“Jadi CYC (Chan Yun Ching) ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” ucap JPU Kejari Karawang Glendy Rivano saat itu.

Usai dituntut satu tahun, perkara ini pun mendapat sorotan publik. Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menginstruksikan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih perkara ini.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung lantas melakukan eksaminasi khusus atas perkara itu. Bahkan Jaksa yang menangani perkara tersebut diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Pemeriksaan ini berujung dicopotnya Asisten Pidana Umum Kejati Jabar.

Tak hanya di lingkungan Kejaksaan. Perkars Valencya ini juga turut menyeret penyidik Polri. Tiga orang penyidik yang menangani perkara itu saat ditangani Polda Jabar diperiksa Propam.

Campur tangan Jaksa Agung dalam perkara Valencya ini berbuah manis. Saat sidang replik, jaksa penuntut umum (JPU) pengganti menuntut ulang Valencya.

Dalam tuntutan ulang ini, JPU menyatakan Valencya tak terbukti bersalah dan menuntut Valencya dibebaskan dari segala dakwaan.

“Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya,” ucap JPU saat membacakan replik.

“Membebaskan terdakwaValencya aliasNengsy Lim dari segala jenis tuntutan,” kataJPU menambahkan.

Tuntutan ulang yang dilakukan jaksa terhadap Valencya ternyata hal pertama dalam sejarah di Indonesia. Memang diketahui hampir tidak pernah bila jaksa penuntut umum sampai membatalkan tuntutannya dalam suatu sidang.

“Ya ini baru pertama,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

“Itu adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang mengendalikan perkara penuntutan di seluruh Indonesia,” tuturnya menambahkan.

Perjuangan Valencya peroleh keadilan pun berbuah manis. Majelis hakim yang diketuai oleh Ismail Gunawan akhirnya menjatuhi vonis bebas kepada Valencya dalam sidang yang digelar di PN Karawang, Kamis (2/12/2021) kemarin.

“Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya,” ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Usai vonis dibacakan, Valencya sujud syukur. Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya.

“Terima kasih untuk semua pihak yang mendukung saya bebas dalam kasus yang menimpa saya, tanpa dukungan masyarakat saya tidak bisa membayangkan apa yang akan menimpa saya di kemudian hari dan untuk semua yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu. Kiranya Tuhan yang maha esa bisa melindungi kita semua dan amal baik kita semua akan berlipat ganda,” ucapnya.

Lalu bagaimana dengan Chan Yun Ching mantan suaminya?

Chan Yun Ching sendiri diketahui ikut jadi terdakwa. Dia juga dilaporkan Valencya melakukan KDRT berupa penelantaran keluarga.

Hakim memang belum menjatuhkan vonis terhadap warga negara Taiwan ini. Meski begitu, Chan Yun Ching telah dituntut dengan hukuman enam bulan penjara.

“Menghukum terdakwa Chan Yun Ching dengan pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun,” ucap Jaksa saat membacakan tuntutannya.

Chan Yun Ching balik melawan. Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Chan Yun Ching menuduh Valencya melakukan prank hingga selingkuh.

“Kita semua juga mesti berhati-hati agar tidak kena prank atau lelucon dalam perkara ini. Kita pernah tahu ada prank terkait bantuan covid senilai Rp 2 triliun. Kita juga mengetahui ada prank tentang orang hilang digondol makhluk halus,” kata Hotma Raja Bernard Nainggolan, pengacara terdakwa, saat membacakan pleidoi.

“Karena itu, kita semua wajib meneliti dan mencermati secara utuh perkara ini, agar jangan sampai terkena prank tentang istri dituntut penjara karena memarahi suami mabuk dan prank tentang penelantaran keluarga. Padahal istri menguasai dan mengelola aset berupa harta bersama senilai Rp 30 M,” ujar dia menambahkan.

Hotma Raja Bernard juga mengakui adanya perselingkuhan antara Valencya dan pria lain. Hal itu dibuktikan dari percakapan mesra Valencya dan pria lain melalui aplikasi WhatsApp.

“Mungkinkah suami mabuk karena curiga sang istri selingkuh, jadi Chan Yu Ching mengakui pemicu awal rusaknya harmoni keluarganya karena pria lain atau perselingkuhan antara Valencya dengan orang lain,” kata Hotma saat dihubungi melalui telepon selular Selasa (01/12/2021).

( Sumber : Perjuangan Valencya Raih Keadilan: Cetak Sejarah Peradilan-Vonis Bebas )

Divonis Bebas, Valencya Menangis dan Sujud Syukur

Jakarta (VLF) – Valencya, istri yang sempat dituntut 1 tahun penjara gegara omeli suaminya divonis bebas oleh ketua majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Dalam sidang putusan, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua, Ismail Gunawan, dengan susunan anggota majelis hakim, Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap, menilai Valencya tidak terbukti secara sah bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

“Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya,” ucap Ismail, selaku ketua majelis hakim, saat membacakan putusan, Kamis (2/12/2021) di PN Karawang.

Setelah putusan tersebut, Valencya kemudian sujud syukur di hadapan majelis hakim, dan menangis mendengar putusan yang dibacakan.

Valencya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya.

“Terima kasih untuk semua pihak yang mendukung saya bebas dalam kasus yang menimpa saya, tanpa dukungan masyarakat saya tidak bisa membayangkan apa yang akan menimpa saya di kemudian hari dan untuk semua yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu. Kiranya Tuhan yang maha esa bisa melindungi kita semua dan amal baik kita semua akan berlipat ganda,” ucapnya.

Valencya juga berharap kepada semua pihak untuk tidak lagi membuat permasalahannya berlarut-larut dan berlanjut.

“Harapan saya pihak-pihak di luar sudahlah. Sudah cukup 20 tahun saya dirongrong. Stop semua fitnah dan rekayasa Tuhan tidak tidur karena ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya maka berikutnya saya memberikan kuasa saya kepada pengacara baru saya 11 orang, yang akan membantu saya dalam kasus berikutnya,” tandasnya.

Sekadar diketahui, penanganan perkara ini membetot perhatian publik dan berbuntut panjang. Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim tersebut. Valencya dituntut 1 tahun bui di PN Karawang gegara omeli suami mabuk.

Hal itu membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran. Adapun pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama empat kali.

Penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara Valencya.

Buah dari atensi itu, JPU menarik tuntutan sebelumnya dan menuntut Valencya untuk bebas.

Tuntutan bebas itu dilakukan saat Jaksa membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan atau pleidoi Valencya. Replik dibacakan Jaksa saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (24/11/2021).

“Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya,” ucap JPU saat membacakan replik.

( Sumber : Divonis Bebas, Valencya Menangis dan Sujud Syukur )

Terima Suap dari Anggota DPR, PK Eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado Ditolak

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Sudiwardono sehingga ia tetap dihukum 6 tahun penjara. Saat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono terbukti korupsi menerima suap untuk meringankan hukuman terdakwa korupsi.

“Tolak,” demikian bunyi putusan PK yang dilansir website MA, Kamis (2/12/2021).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Burhan Dahlan pada Rabu (1/12) kemarin. Duduk sebagai anggota majelis Soesilo dan Ansori. Adapun panitera pengganti perkara nomor 495 PK/Pid.Sus/2021 adalah Endrabakti Heris Setiawan.

Kasus bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2017 terhadap anggota DPR dari Partai Golkar, Aditya Moha Siahaan, yang menyuap Sudiwardono senilai SGD 120 ribu. Pemberian uang itu diberikan secara bertahap.

Apa tujuannya? Agar ibu Aditya, Marlina Moha Siahaan, diputus bebas dalam proses banding di PT Manado.

Awalnya, Aditya menjanjikan memberi SGD 50 ribu ke Sudiwardono. Namun Sudiwardono menolak dan meminta SGD 100 ribu dengan alasan uang itu bakal dibagi ke anggota majelis hakim lain yang menangani perkara Marlina.

Setelah sepakat soal jumlah suap, Aditya menyerahkan duit SGD 80 ribu ke Sudiwardono di Yogyakarta. Dalam pertemuan pada 12 Agustus 2017 itu, Sudiwardono menyatakan duit yang telah diserahkan hanya agar ibu Adiya, Marlina, tak ditahan. Sedangkan jika ingin ibunya bebas, harus ada tambahan lagi sesuai dengan kesepakatan SGD 100 ribu.

Keduanya kembali bertemu pada September 2017 di pekarangan Masjid Kartini, Manado. Dalam pertemuan itu, Sudiwardono meminta tambahan SGD 40 ribu agar Marlina dibebaskan dan kamar di Hotel Alila Jakarta sebagai tempat transaksi.

Sudiwardono menyampaikan kepada terdakwa ‘kalau ingin ibu bebas, nanti tambah lagi SGD 40 ribu dan siapkan kamar di Hotel Alila Jakarta untuk penyerahannya’. Pertemuan pun dilakukan pada 6 Oktober 2017 di Hotel Alila, Jakarta. Sebelum pertemuan itu, Sudiwardono mengirim SMS yang berisi ‘saya berencana Kamis malam sudah di tempat ‘pengajian’. Sabtu malam ada undangan di TMII’.

Selanjutnya, pada 6 Oktober 2016 sekitar pukul 22.24 WIB, Aditya menuju Hotel Alila untuk menyerahkan uang SGD 40 ribu ke Sudiwardono. Dalam pertemuan itu, Aditya menyerahkan SGD 30 ribu dan menjanjikan SGD 10 ribu jika ibunya bebas.

Transaksi itu terendus KPK dan jaringan itu digulung. Singkat cerita, mereka kemudian diadili secara terpisah. Aditya di kasus menyuap Sudiwardono dihukum 4 tahun penjara.

Lalu siapakah ibu Aditya? Marlina adalah Bupati Bolaang Maongondow yang belakangan dihukum 6 tahun penjara. Marlina bebas 2 Juli 2021 setelah menjalani pidana penjara.

Nama Sudiwardono muncul lagi dalam kasus korupsi dan pencucian uang panitera pengganti PN Jakut, Rohadi. Nama Sudiwardono disebut saat ia menjadi Ketua PT Jayapura. Kala itu, Sudiwardono menjadi makelar kasus agar sejumlah anggota DPRD Papua Barat divonis bebas di kasus korupsi. Ending-nya, melepaskan para terdakwa.

Akhirnya, Rohadi dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dan pencucian uang mafia perkara. Sedangkan Sudiwardono hingga kini belum diusut lagi oleh KPK terkait kasus Rohadi di atas.

( Sumber : Terima Suap dari Anggota DPR, PK Eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado Ditolak )

KPK Imbau Saksi Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Kooperatif Hadiri Pemeriksaan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pihak swasta dari PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi, Pauline Tannos, kooperatif hadir dalam pemeriksaan terkait kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP).

Pauline Tannos tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, (1/12/2021).

“Yang bersangkutan tidak hadir dan tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya. KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).

PT Sandipala Arthaputra diketahui merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Selain Paulus, sebelumnya KPK juga menetapkan mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013, Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi sebagai tersangka.

Dalam perkara pokoknya, KPK sebelumnya sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu. Beberapa nama di antaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung, dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Kemudian, pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.

( Sumber :KPK Imbau Saksi Kasus Korupsi Pengadaan E-KTP Kooperatif Hadiri Pemeriksaan )