Sudah BeratPutusan Hakim sudah berat jika kita cermati lebih dalam; sudah menjatuhkan sanksi pidana dan sanksi tindakan (dalam konteks ilmu hukum pidana). Sanksi pidana yang dijatuhkan yaitu berupa sanksi pidana penjara dan denda, sedangkan sanksi tindakan berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak politik.
Putusan perkara pidana yang mencantumkan antara dua jenis sanksi hukum pidana di negeri ini masih kurang. Ya, lebih ditegaskan bahwa sanksi pidana masih menjadi primadona dalam setiap perkara pidana. Paradigma itu sudah seharusnya diubah. Mengapa? Karena sudah 20 tahun UU Tipikor ini berlaku, belum menunjukkan penegakan hukum yang signifikan terhadap penegakan hukum pidana yang hanya menerapkan sanksi pidana.Dapat dikatakan bahwa belum ada sisi manfaat yang signifikan dengan penerapan sanksi pidana. Dampak buruknya sudah nyata ada; Lapas sudah penuh. Oleh karena itu, penerapan sanksi tindakan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini patut untuk diapresiasi.
