Jakarta (VLF) – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan melayangkan somasi ketiga kepada ICW terkait polemik ‘promosi Ivermectin‘ dan ekspor beras. Otto mengatakan surat teguran tersebut ditujukkan kepada peneliti ICW, Egi Primayogha agar meminta maaf dan mencabut pernyataannya.
“Kami berunding dengan Pak Moeldoko, Pak Moeldoko mengatakan, sudah namanya orang salah, siapa tahu dia masih mau berubah. Kita berikan lagi kesempatan sekali lagi pada dia, kesempatan terakhir. Jadi tadi saya kirim surat kepada saudara Egi surat teguran yang ketiga dan yang terakhir,” kata Otto dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/20/2021).
Dalam surat Otto ke ICW itu Moeldoko meminta agar peneliti ICW meminta maaf dan mencabut pernyataannya dalam rentang waktu 5×24 jam atau 5 hari. Jika tidak mencabut pernyataannya, Otto mengatakan bisa saja pihaknya atau Moeldoko sendiri yang akan melaporkan hal tersebut ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
“Saya sekali lagi nyatakan, tidak boleh seseorang itu berlindung di balik alasan demokrasi, berlindung di dalam alasan pengawasan kepada pemerintah, tapi mencemarkan dan memfitnah orang lain. Itu tidak boleh,” ungkapnya.
“Sebagaimana saya sudah bicara dengan Pak Moeldoko, nanti kalau 5 hari lagi mereka juga tidak mau mencabut dan minta maaf mudah-mudahan Pak Moeldoko sendiri nanti yang akan mengucapkan menyatakan tegas laporan itu nanti di pihak kepolisian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Otto mengaku mendapatkan bukti-bukti dimana ICW berniat melakukan pencemaran nama baik. Otto mengatakan dalam sebuah diskusi bersama ICW, ICW sempat mengatakan terdapat misinformasi dalam polemik promosi Ivermectin, akan tetapi Otto menilai ICW telah mengakui adanya kesalahan tetapi tidak justru meminta maaf.
“Jadi dengan tegas kami sudah dapat bukti-bukti kuat bahwa memang apa yang mereka lakukan itu baik dari siaran persnya maupun dari konferensi persnya, diskusi publiknya jelas-jelas kami menemukan mens rea yaitu niat dari mereka untuk melakukan pencemaran nama baik tehadap Pak Moeldoko, terbukti lagi mereka mengakui adanya misinformasi yang menurut saya bukan misinformasi, itu namanya disinformasi sebenarnya. Tapi katakanlah dia pakai istilah misinformasi berarti kan dia sudah salah, mengaku salah, tapi tidak mau mencabut dan tidak mau minta maaf,” kata Otto.
Selain itu Otto juga mempertanyakan kepada ICW terkait sumber data dan klaim hasil penelitian terkait polemik promosi Ivermectin itu. Sebab menurut Otto, jika berdasarkan penelitian harus ada metodologinya dan ada pihak yang diwawancarai, namun menurutnya tidak ada pihak yang diwawancarai. Oleh karenanya Otto menilai ICW hanya membuat analisa berdasarkan sumber dari media.
“Kalau ada sumber dalam penelitian itu mestinya haruslah di interview, ditanyai bagaimana sebab musababnya sehingga mendapatkan suatu hasil yang objektif dan kredibel. Tetapi namanya penelitian ternyata kenyataannya menurut saya ini bukan penelitian, karena ICW hanya membuat analisa-analisa dengan menggabung-gabungkan cerita-cerita yang ada di media sosial. Jadi ada satu berita, link berita dikaitkan dengan yang lain, dikaitkan dengan berita yang lain, baru dia simpulkan, hanya itu ternyata data yang dimiliki ICW,” ungkapnya.
“Sehingga dalam debat-debat kami dengan mereka saya katakan dimana perbuatan Pak Moeldoko yang mendapat untung dari situasi seperti ini, hanya itu jawaban mereka bolak balik tidak ada data-data yang lain, mereka hanya merefer pada berita-berita di media,” papar Otto.
Otto mengatakan nantinya pihaknya akan melaporkan Egi dengan ancaman Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE apabila dalam rentang waktu 5 hari itu tidak dilakukan permintaan maaf.
Otto mengatakan sebenarnya Koordinator ICW Topan Husodo telah menjawab surat somasi yang dilayangkan, akan tetapi menurut Otto, dalam surat itu tidak disampaikan Topan apakah sebagai kuasa hukum dari Egi. Sementara itu menurutnya, perbuatan pidana tidak bisa dipindahkan kepada orang lain, oleh karenanya Otto tetap meminta Egi meminta maaf.
“ICW kan bukan badan hukum yang saya lihat, saya lihat koordinator, bukan direktur, bukan badan hukum. Oleh karena itu yang kami laporkan pasti adalah saudara Egi satu lagi Miftah saya lupa namanya. Perbuatan pidana dilakukan oleh Egi, perbuatan pidana tidak bisa ditransfer, dipindahkan kepada orang lain, siapa yang berbuat, dia yang harus kena,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengirimkan surat somasi kedua kepada ICW dengan waktu 3×24 jam. ICW diminta membuktikan tuduhan dan meminta maaf atau mencabut pernyataan tentang temuan terkait promosi Ivermectin serta bisnis ekspor beras. Jika tidak, Moeldoko akan melaporkan ICW ke polisi.
“Kita berikan waktu yang cukup kepada 3×24 jam. Baik sekali Pak Moeldoko ini, dia bilang bahwa supaya ada waktu yang cukuplah. Jangan nanti dibilang kita ini sewenang-wenang, kalau 1×24 jam nggak cukup, ya kita kasih 3×24 jam. Karena bagi kita yang penting itu dia bisa membuktikan atau tidak. Jangan sembarang menuduh,” ujar pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan, Kamis (5/8).
Penjelasan ICW
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melayangkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) gara-gara temuan tentang promosi obat Ivermectin yang menyeret nama Moeldoko. ICW pun memberikan penjelasan lengkap terkait somasi itu.
Pengacara ICW, Muhammad Isnur, awalnya menjelaskan tentang pentingnya posisi ICW dalam konteks pengawasan roda pemerintahan. Hal ini penting karena beberapa waktu lalu, kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, sempat mempersoalkan hal tersebut.
“Pemantauan terhadap kinerja pejabat publik dalam bingkai penelitian merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin dalam konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan banyak kesepakatan internasional. Jadi, bagi ICW, pendapat kuasa hukum Moeldoko jelas keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap nilai-nilai demokrasi,” kata Isnur melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/8/2021).
Isnur menegaskan kajian ICW seperti halnya terkait Ivermectin bukan pertama kali dilakukan. Menurutnya, sejak ICW berdiri, penelitian, khususnya terkait korupsi politik, memang menjadi mandat berdirinya lembaga ini.
“Salah satu metode yang sering digunakan adalah pemetaan relasi politik antara pejabat publik dengan pebisnis. Atas dasar pemetaan itu nantinya ditemukan konflik kepentingan yang biasanya berujung pada praktik korupsi. Maka dari itu, setiap ICW mengeluarkan kajian, salah satu desakannya juga menyasar kepada pejabat publik agar melakukan klarifikasi,” ucapnya.
“Kajian polemik Ivermectin sebagaimana yang dirisaukan oleh Moeldoko juga bukan produk satu-satunya ICW selama masa pandemi COVID-19,” tambahnya.
( Sumber : Moeldoko Kirim Somasi Terakhir ke ICW Sebelum Lapor Polisi )
