Category: Global

Butet Dipolisikan Projo soal Hina Jokowi, Polda DIY: Kami Tindak Lanjuti

Jakarta (VLF) Budayawan Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan tudingan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pelaporan itu dilakukan relawan Projo, Sedulur Jokowi, relawan Arus Bawah Jokowi, dan didampingi TKD Prabowo-Gibran.

Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena SW saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya pelaporan itu. Langkah kepolisian yakni mempelajari laporan dan akan menindaklanjutinya.

“Benar hari ini (Selasa, 30/1) ada laporan tersebut. Akan kami pelajari dan tindak lanjuti,” kata Verena kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Relawan Laporkan Butet

Laporan terhadap Butet itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Laporan ditandatangani Ka Siaga II SPKT Polda DIY Kompol Sugiarta.

Dalam bukti pelaporan itu, disebutkan Butet dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.

Sementara itu, Ketua Projo DIY, Aris Widi Hartanto mengatakan dasar pelaporan ini berawal saat kampanye capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo di Wates, Kulon Progo, pada 28 Januari lalu.

“Dari video yang beredar Mas Butet terbukti melakukan upaya melakukan penghinaan terhadap Bapak Jokowi yang sebetulnya itu tidak elok dilakukan oleh budayawan,” kata Aris Widi kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (30/1).

“Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu,” imbuhnya.

Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran, Romi Habie menambahkan, Butet diadukan atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Teman-teman relawan meminta agar supaya kriminal umum yang diajukan dalam hal ini perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik,” kata Romi.

Romi menyebut alat bukti yang disampaikan yakni rekaman orasi Butet saat kampanye Ganjar dan juga saksi yang berada di lokasi.

“Alat bukti itu pertama memang ada pada saat kampanye ada saksi yang menyaksikan langsung terkait dengan orasi dari Bapak Butet. Terus kedua ada rekaman juga sebagai bentuk bukti,” jelas dia.

Butet Balik Tuding Projo Pansos

Pelaporan itu pun direspons santai Butet dengan tudingan relawan Jokowi sedang pansos atau panjat sosial.

“Oh, nggak papa karena Projonya sedang pansos. Panjat sosial dari pantun saya,” kata Butet saat ditemui wartawan di kediamannya, Kasihan, Bantul, Selasa (30/1).

Butet tak ambil pusing dengan laporan polisi tersebut. Menurutnya, setiap warga negara berhak untuk membuat laporan ke polisi. Meski begitu, dia mempertanyakan dasar pelaporan tersebut.

“Tapi kalau saya menanggapi, saya nggak tahu apa yang dilaporkan. Saya kan cuma menyatakan pikiran-pikiran saya dan itu adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin UUD 45,” lanjut Butet.

Butet pun menyebut ekspresi itu dia tuangkan dalam bentuk media seni. Di antaranya lewat lukisan, cerpen, maupun pertunjukan monolog. Butet pun menyebut kebebasan berekspresi itu dilindungi undang-undang.

Di sisi lain, Butet lalu menyinggung soal penyebutan binatang dalam pantun hingga ‘ngintil’ atau mengikuti saat Ganjar kampanye. Dia menyebut pernyataannya itu bisa multitafsir.

“Kata binatang yang mana? Wedhus? Ha nek ngintil itu siapa? Kan saya cuma bertanya pada khalayak. Yang ngintil siapa? ‘Wedhus’ berarti kan yang tukang ngintil wedhus. Tafsir aja, apa saya sebut nama Jokowi? Saya bilang ngintil kok,” katanya.

Butet lalu menjelaskan soal penyebutan asu atau anjing dalam bahasa Jawa. Diksi ini menurutnya merupakan bentuk ekspresi personalnya.

“Bilang asu? Lho koe ngerti dewe, bagi saya, saya menyatakan asuok, asu banget itu bukan makian itu suatu ekspresi personal saya. Saya mengagumi kepintaran wedyan koe pintere asu tenan ok. Cah ayu wae tak unekke wasyu iki ayu banget. Asu ok itu dalam konteks saya bagaimana kata itu diekspresikan,” pungkas Butet.

(Sumber : Butet Dipolisikan Projo soal Hina Jokowi, Polda DIY: Kami Tindak Lanjuti.)

5 Fakta KPK Kalah Berujung Status Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah

Jakarta (VLF) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam gugatan praperadilan dengan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej. Kini, status tersangka Eddy Hiariej pun diputuskan tidak sah oleh pengadilan.

Putusan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi. Putusan itu sendiri dibacakan pada Selasa (30/1) kemarin.

Berikut ini fakta-faktanya:

1. Penetapan Tersangka Tidak Sah

Putusan atas gugatan praperadilan itu dibacakan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/1) kemarin. Hakim pun menerima permohonan praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

“Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata hakim Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

2. 4 Permintaan Eddy Hiariej Ditolak Hakim

Meski penetapan tersangka diterima oleh hakim, namun ada 4 poin permintaan Eddy Hiariej yang ditolak. Hakim menegaskan penolakan itu merupakan bagian dari kewenangannya.

“Menimbang, bahwa terhadap petitum permohonan angka 5, 6, 7, 8 karena itu bukan merupakan kewenangan Hakim Praperadilan, maka sepatutnya dinyatakan ditolak,” kata hakim ketua Estiono.5. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka
6. Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan larangan berpergian ke luar negeri, oleh termohon terhadap diri pemohon atau keluarga pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon Edward Omar Sharif Hiariej dinyatakan tidak sah dan memerintah kan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan
7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon
8. Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.

3. Pertimbangan Hakim

Hakim Estiono lantas membeberkan pertimbangannya memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej. Hakim mengaku menemukan beberapa ketidaksesuaian.

“Menimbang bahwa selanjutnya, Hakim mempertimbangkan, apakah penetapan pemohon sebagai tersangka telah didasarkan kepada 2 alat bukti. Menimbang, bahwa bukti T.2 sampai dengan T.18, berupa berita acara permintaan keterangan berdasarkan surat perintah penyelidikan, bukan berdasarkan kepada surat perintah penyidikan sebagaimana bukti T.44 dan T.47,” kata hakim ketua Estiono.

Hakim menyebutkan proses penyelidikan terhadap Eddy Hiariej belum bernilai pro justicia atau belum bernilai undang-undang. Menurutnya, proses penyelidikan diatur pada Pasal 1 angka 5 KUHAP.

“Menimbang bahwa proses penyelidikan belum bernilai Pro Justitia, yang berati belum bernilai Undang-Undang, karena proses penyelidikan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 5 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menyatakan: Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini,” ujarnya.

Hakim juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHAP. Hakim menyatakan tak setuju dengan keterangan ahli pidana Azmi Syahputra yang diajukan KPK dalam persidangan.

“Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP menyatakan: Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP dapat diketahui, tujuan penyidikan adalah untuk menemukan tersangka. Menimbang, bahwa Hakim tidak sependapat dengan keterangan ahli pidana yang diajukan termohon atas nama Dr Azmi Syahputra, SH.,MH, di bawah sumpah,” ucap Hakim Estiono.

“Menimbang, bahwa Hakim tidak sependapat dengan ahli yang diajukan termohon, karena yang menjadi pokok persoalan adalah apakah penetapan tersangka memenuhi minimum 2 alat bukti,” lanjutnya.

Pertimbangan lainnya yakni putusan yang diajukan KPK tak dapat menjadi rujukan perkara praperadilan. Menurut hakim, setiap perkara memiliki karakter berbeda.

“Menimbang, bahwa bukti berbagai putusan yang diajukan termohon, tidak dapat menjadi rujukan dalam praperadilan a quo, karena tiap perkara memiliki karakter yang berbeda, dan tidak ada kewajiban bagi Hakim untuk mengikuti putusan terdahulu,” ujarnya.

Hakim mengatakan pemeriksaan saksi Helmut Hermawan dilakukan usai Eddy ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 14 Desember 2023.

“Menimbang, bahwa bukti T.44 dan T.47, dengan judul: Berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Thomas Azali tanggal 30 Nopember 2023, berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Helmut Hermawan tanggal 14 Desember 2023, ternyata pelaksanaannya setelah penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon,” ucapnya.

Selain itu, hakim mengatakan penyitaan dokumen dari Anita Zizlavsky dilakukan KPK pada 30 November 2023. Hal tersebut sesuai dengan bukti T.74.

“Menimbang, bahwa dari bukti T.74, ternyata berita acara penyitaan dokumen yang disita dari Anita Zizlavsky yang diduga dilakukan pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP JO Pasal 64 ayat (1) KUHP, dilakukan termohon pada tanggal 30 November 2023,” kata hakim.

4. Respons Ketua KPK

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango pun merespons kekalahan pihaknya atas Eddy Hiariej. Dia mengaku akan mempelajari dulu putusan tersebut.

“Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya,” ucap Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan.

Nawawi enggan mengomentari lebih lanjut soal praperadilan Eddy tersebut.

5. KPK Akan Tunggu Putusan Lengkap

KPK memastikan akan menghormati putusan hakim. Meski demikian, KPK juga akan menunggu putusan lengkap hakim terkait praperadilan tersebut sebelum mengambil sikap.

“Pada prinsipnya sikap kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormatinya. Termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham Sdr. EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1).

Ali mengatakan KPK kini tengah menunggu risalah lengkap putusan sidang praperadilan. Pihaknya akan mempelajari lebih lanjut.

“Namun demikian, KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya,” tambahnya.

Ali menekankan, dalam penetapan seseorang menjadi tersangka, KPK selalu berpegang pada pedoman yang setidaknya punya dua alat bukti. Aturan itu, menurut Ali, telah dipatuhi oleh KPK.

“Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya,” ucapnya.

(Sumber : 5 Fakta KPK Kalah Berujung Status Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah.)

ICW Beberkan Analisis Penyebab Indeks Korupsi RI Stagnan

Jakarta (VLF) Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2023 tetap di angka 34. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan angka tersebut menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak memiliki kontribusi dalam pemberantasan korupsi di masa jabatannya yang hampir dua periode.

“Fakta ini menegaskan bahwa selama sembilan tahun masa pemerintahan Jokowi tidak memiliki kontribusi berarti dalam agenda pemberantasan korupsi, bahkan cenderung membawa kemunduran yang signifikan,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Kurnia menyebut ICW telah menganalisis faktor yang membuat IPK tak mengalami peningkatan, salah satunya Jokowi yang dinilai terlalu sibuk “cawe-cawe” di dunia politik. Jokowi juga dinilai mengabaikan KPK yang disebut kinerjanya menurun.

“Jadi, setiap peristiwa yang terjadi di KPK, khususnya menyangkut buruknya tata kelola kelembagaan, Presiden harus mengambil tindakan. Akan tetapi, hal tersebut juga tidak dikerjakan. Akibatnya, kinerja KPK menurun, bahkan kepercayaan masyarakat merosot tajam belakangan waktu terakhir,” katanya.

Kemudian, ICW mencatat bahwa UU Pemasyarakatan (UU PAS), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juga melemahkan pemberantasan korupsi. Hal ini, katanya, dikarenakan substansi UU PAS melonggarkan aturan pemberian remisi bagi terpidana korupsi.

“Akibatnya, para terpidana korupsi dapat lebih cepat menjalani masa pemidanaan, seperti Pinangki Sirna Malasari, Wahyu Setiawan, atau Nur Alam. Sedangkan KUHP, hukuman penjaranya justru lebih ringan ketimbang UU Tipikor,” kata Kurnia.

Keempat, komitmen pemberantasan korupsi dari aparat penegak hukum dinilai semakin rendah. Sebut saja KPK, katanya, di tahun 2023 menjadi periode terburuk sepanjang sejarah karena Ketua KPK Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Polda Metro Jaya.

“Belum lagi ditambah problematika internal, baik dugaan pelanggaran kode etik maupun korupsi berjamaah puluhan pegawai KPK di rumah tahanannya sendiri. Selain itu, kepolisian dan kejaksaan juga memperlihatkan gejala yang hampir serupa. Betapa tidak, beberapa bulan lalu dua lembaga penegak hukum itu kompak menunda proses hukum yang melibatkan peserta pemilu karena khawatir dipolitisasi,” ujar Kurnia.

Kemudian, kelima, lembaga kekuasaan kehakiman dinilai masih belum berorientasi pada pemberian efek jera saat menjatuhkan hukuman terhadap pelaku korupsi. Sepanjang tahun 2023, ada beberapa putusan janggal yang dihasilkan oleh Mahkamah Agung (MA), di antaranyamantan Hakim Agung Gazalba Saleh, divonis bebas pada tingkat kasasi.

“Keenam, di penghujung kepemimpinan Presiden Jokowi, praktik lancung berupa konflik kepentingan pejabat publik bukan hanya ditolerir, tapi seakan dianjurkan. Kepada anggota kabinetnya sendiri saja, ia justru mengambil kebijakan yang memungkinkan menteri-menterinya turut serta pada Pemilu 2024 tanpa harus mengundurkan diri,” ucap Kurnia.

Ketujuh, tercatat sudah ada 6 menteri dan 1 wakil menteri tersandung kasus korupsi, yakni, Juliari P Batubara (Menteri Sosial), Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan), Imam Nahrawi (Menteri Pemuda dan Olahraga), Idrus Marham (Menteri Sosial), Johnny G Plate (Menteri Komunikasi dan Informatika), Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian), dan Eddy OS Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan HAM). Jumlah ini katanya terbilang paling banyak jika dibandingkan dengan rezim pemerintahan sebelumnya.

Sebelumnya, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia berada di angka 34 pada 2023. Skor CPI Indonesia itu tak berubah jika dibandingkan pada 2022.

Dilihat dari situs Transparency International, Selasa (30/1), Indonesia berada di peringkat ke-115 bersama Ekuador, Malawi, Filipina, Sri Lanka, dan Turki.

(Sumber : ICW Beberkan Analisis Penyebab Indeks Korupsi RI Stagnan.)

Buron Sejak 2021, Elwizan Dokter Gadungan PSS Akhirnya Ditangkap!

Jakarta (VLF) Polresta Sleman akhirnya menangkap Elwizan Aminudin atau biasa disapa dokter Amin. Elwizan sebelumnya dilaporkan oleh manajemen klub sepakbola PSS Sleman pada tahun 2021 setelah terungkap sebagai dokter gadungan.

Elwizan yang kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron selama beberapa tahun, akhirnya jejaknya terendus. Kini mantan dokter Tim Nasional (Timnas) U-16, U-19, dan PSS itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sudah tertangkap,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat dimintai konfirmasi terkait kabar penangkapan Elwizan, Selasa (30/1/2024).

Adrian belum mengatakan detail kasus ini. Dia bilang peristiwa ini akan segera dirilis polisi.

“(Nanti) Kita rilis,” ujarnya.

Sebelumnya, Manajemen PSS Sleman menempuh jalur hukum dan resmi melaporkan Elwizan Aminudin ke Polres Sleman. Hal itu setelah Elwizan menggemparkan publik sepakbola tanah air karena terungkap sebagai dokter gadungan.

Elwizan telah mengundurkan diri dari PSS Sleman pada 1 Desember 2021. Namun bukan berarti kasus ini berhenti. Direktur Operasional PT PSS kala itu yakni Hempri Suyatna didampingi tim hukum PT PSS telah melaporkan kasus ini pada Jumat 3 Desember 2021.

Ia membawa berkas lengkap berupa bukti kontrak dan berkas verifikasi ijazah dari Universitas Syiah Kuala Aceh milik Elwizan.

“Kami membawa berkas lengkap dari internal PT PSS berupa kontrak kerja dari yang bersangkutan. Kemudian berkas verifikasi keabsahan ijazah No: 5752/UN11/WA.01.00/2021 dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh yang menyatakan ijazahnya palsu,” kata Hempri kepada wartawan saat itu, Sabtu (4/12/2021).

Kasus dokter gadungan yang menyangkut nama Elwizan ini langsung menyita perhatian. Apalagi pria yang biasa disapa dokter Amin itu pernah menjadi dokter beberapa tim klub lokal seperti Persita, Barito Putera, Bali United, PS Tira, Kalteng, bahkan Timnas Indonesia U-19.

“Setelah verifikasi data dari pihak Polres Sleman, laporan kami sudah diproses. Kami mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor: STTLP-B/1573/XII/2021/SPKT/POLRES SLEMAN/POLDA DIY,” imbuhnya.

Awal mula geger dokter gadungan ini mencuat di media sosial setelah akun seorang kardiolog menuding Elwizan Aminuddin sebagai dokter gadungan. Salah satu indikasi tidak ada namanya di aplikasi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Dirut PT PSS kala itu, Andy Wardhana Putra angkat bicara soal kasus ini. Andy menjelaskan per Rabu (1/12/2021), Amin telah mengajukan pengunduran diri secara verbal kepada manajemen.

“Sudah meninggalkan PSS hampir dua minggu. Waktu itu dia izin karena ibunya sedang kritis. Akhirnya kemarin siang dia mengajukan pengunduran diri verbal karena harus menjaga ibunya dan belum bisa kembali ke Sleman,” kata Andy saat dihubungi wartawan, Kamis (2/12/2021).

(Sumber : Buron Sejak 2021, Elwizan Dokter Gadungan PSS Akhirnya Ditangkap!.)

Caleg Jadi Tersangka gegara Bagi-bagi Sembako di Mataram Tak Ditahan

Jakarta (VLF) Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Mataram dari Partai Perindo, Ni Komang Puspita, tak ditahan polisi meski berstatus tersangka. Sebelumnya, Puspita terjerat kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) gegara bagi-bagi sembako.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membeberkan alasan penyidik tidak menahan Puspita yang sudah menjadi tersangka sejak Rabu (23/1/2024) itu.

“Pelaku tidak ditahan karena ancamannya satu tahun. Kita lihat saja di pengadilan seperti apa nanti putusannya,” ujar Yogi kepada detikBali di Mataram, Senin (29/1/2024).

Saat ini, Yogi melanjutkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara Puspita untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

“Mudah-mudahan besok sudah tahap dua. Hari ini pemanggilan tersangka dulu baru besok berkas Tipilu sentra Gakkumdu yang ditangani Polresta Mataram bisa P-21,” ungkap Yogi.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Mataram Zammatur Rahili mengatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Puspita selama proses peradilan nanti.

“Insya Allah kami dampingi secara kelembagaan melalui tim advokasi ya,” ujar Jem, sapaannya.

Jem juga menegaskan kasus tersebut tidak membuat Perindo ciut menghadapi pileg di Kota Mataram. Menurut Jem, seharusnya dikedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus Puspita.

“Apa dipecat? Belum tentu bersalah karena bukan OTT (operasi tangkap tangan),” tegas Jem.

Sebelumnya, Jem menduga ada ketidakwajaran dalam proses penanganan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Mataram.

“Saya kira ada ketidakwajaran di kasus ini. Jadi bukan substansi bagi-bagi sembakonya. Kasus ini mencuat karena ada yang share di Facebook yang membahasakan jika sembako itu sampai ke rumah warga,” kata Jem, Senin (15/1/2024).

(Sumber : Caleg Jadi Tersangka gegara Bagi-bagi Sembako di Mataram Tak Ditahan.)

6 Fakta OTT KPK di Sidoarjo ‘Cuma’ Jerat 1 Tersangka

Jakarta (VLF)  KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur, pekan lalu. Dari 11 orang yang diamankan, KPK baru menetapkan satu orang sebagai tersangka.

OTT itu dilakukan KPK di Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024). Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka.

Berikut tiga fakta kasus kasus korupsi di Pemkab Sidoarjo:

1 Orang Tersangka

KPK menetapkan Siska Wati sebagai tersangka. Siska diduga memotong insentif para pegawai BPPD Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar.

“Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu SW (Siska Wati) Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Potong Insentif Rp 2,7 M

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada tahun 2023. Dia mengatakan total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp 2,7 miliar.

Dia mengatakan insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama tahun 2023. Namun, kata Ghufron, Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10 sampai 30 persen.

Dia mengatakan uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.

“Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Siska dijerat pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Siska juga langsung ditahan KPK.

Potong Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo

Siska diduga memotong insentif ASN lalu mengumpulkannya. Duit itu diduga digunakan untuk keperluan Kepala BPPD serta Bupati Sidoarjo.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ucap Nurul Ghufron.

Permintaan potongan dana insentif itu diduga disampaikan Siska secara lisan kepada para ASN. Siska juga diduga melarang para ASN untuk membahas soal potongan insentif lewat aplikasi perpesanan seperti WhatsApp.

Diduga Terjadi Sejak 2021

Ghufron mengatakan kasus ini menjadi pintu masuk KPK mengusut lebih lanjut soal dugaan pemotongan pajak. Dia mengatakan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo diduga telah terjadi sejak 2021.

“Dugaan pemotongan ini sudah terjadi sejak tahun 2021 dan dari sebelum-sebelumnya. Kami akan dalami lebih lanjut,” ucapnya.

Sempat Cari Bupati Sidoarjo Saat OTT

KPK mengaku sempat mencari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Siska pekan lalu. Namun, KPK mengaku tak menemukan Muhdlor.

“Secara teknis pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara simultan mencari yang bersangkutan,” kata Ghufron.

Hal itu disampaikan Ghufron saat ditanya mengapa Bupati Sidoarjo tak diamankan dalam OTT tersebut. Ghufron mengatakan upaya pencarian tidak membuahkan hasil.

“Jadi tidak benar kalau kemudian jeda sampai 4 hari ini itu adalah kami menghindari, jadi tidak ada itu,” katanya.

Ghufron menegaskan proses hukum harus terus dilanjutkan. Dia mengatakan penyidik akan memanggil Ahmad Muhdlor Ali.

“Tapi setelah kami tidak temukan yang bersangkutan pada hari penangkapan tentu kami akan melakukan prosedur hukum yaitu pemanggilan kepada yang bersangkutan sesuai proses penyidikan,” tutur Ghufron.

Gelar Perkara Berjalan Alot

Ghufron juga mengungkap gelar perkara atau ekspose kasus berjalan alot. Ghufron mengatakan salah satu yang sempat diperdebatkan berkaitan wacana melimpahkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) lain. Dia mengatakan peluang itu terbuka karena jumlah barang bukti.

“Setiap ekspose itu tidak sederhana, maka semuanya kemudian pasti ada banyak hal-hal, baik teknis hukum maupun strategi penegakannya yang kami perdebatkan. Jadi bahwa ekspose alot, rata-rata alot, tidak ada yang alot, termasuk yang ini begitu,” kata Ghufron.

“Apakah ada wacana akan menyerahkan ke APH lain? Salah satunya yang diperdebatkan ini karena nilainya dianggap masih kecil,” sambungnya.

Namun, kata Ghufron, KPK memutuskan kasus itu ditangani oleh KPK. Dia menilai nilai uang yang didapat dalam tangkap tangan yang kecil itu bisa menjadi besar dalam proses pengembangan perkara.

“Kami selalu mengatakan bahwa pada saat OTT itu pasti kemudian yang cash itu pasti kecil, tapi ketika kita masuk pasti kemudian dapat yang lain. Misalnya tahun 2023 yang terkumpul Rp 2,7 miliar kan itu akumulasi ya, tiga bulanan. Mungkin yang bulan-bulan sebelumnya sudah terbelanjakan yang kami amankan yang ada periode terakhir,” ucapnya.

(Sumber : 6 Fakta OTT KPK di Sidoarjo ‘Cuma’ Jerat 1 Tersangka.)

Pengakuan KPK Tak Bisa Temukan Gus Muhdlor Saat Obok-obok Sidoarjo

Jakarta (VLF) Kasus dugaan korupsi insentif pajak untuk ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo membuat KPK terjun melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Sebenarnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali turut dicari saat OTT berlangsung, tapi KPK tidak menemukannya.

Dalam OTT yang digelar sejak Kamis 25 Januari hingga Jumat 26 Januari itu, KPK mengamankan 10 orang dan menyegel sejumlah ruangan di kantor BPPD Sidoarjo. Hingga akhirnya KPK mengumumkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka dugaan korupsi itu.

Berkaitan dengan keberadaan Gus Muhdlor, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa tim penyidik KPK sejak Kamis juga melakukan pencarian terhadap bupati Sidoarjo. Tapi keberadaan Gus Muhdlor tak terdeteksi lembaga antirasuah tersebut.

“Secara teknis pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara simultan mencari yang bersangkutan (bupati Sidoarjo),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dilansir dari detikNews, Senin (29/1/2024).

Ghufron menyampaikan itu saat ditanyai mengapa Bupati Sidoarjo tidak turut diamankan dalam OTT di Sidoarjo? Ghufron mengatakan upaya pencarian sang Bupati tidak membuahkan hasil.

“Jadi tidak benar kalau kemudian jeda sampai 4 hari ini itu adalah kami menghindari, jadi tidak ada itu,” katanya.

Meski tidak berhasil menemukan keberadaan Gus Muhdlor pada saat OTT, Ghufron memastikan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan. Lantaran tidak berhasil mengamankan saat OTT maka penyidik akan memanggil Gus Muhdlor.

“Tapi setelah kami tidak temukan yang bersangkutan pada hari penangkapan tentu kami akan melakukan prosedur hukum yaitu pemanggilan kepada yang bersangkutan sesuai proses penyidikan,” tutur Ghufron.

KPK turut mencari Gus Muhdlor pada saat OTT karena ada dugaan bahwa pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp 2,7 miliar oleh Siska selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo dilakukan, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan bupati Sidoarjo.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ucap Nurul Ghufron.

Lebih gamblang Ghufron sebelumnya telah menjelaskan bahwa BPPD Sidoarjo telah mengumpulkan pajak sebesar Rp 1,3 triliun sepanjang 2023. Atas capaian itu, para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapatkan insentif.

Namun, Siska yang kini menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini, melakukan pemotongan secara sepihak atas insentif tersebut dan menyampaikan permintaan potongan dana itu secara lisan kepada para ASN.

“Dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui WhasApp,” ucap Ghufron.

Besaran potongan insentif itu diterapkan oleh Siska antara 10-30% tergantung insentif yang diterima ASN. Penyerahan uang dilakukan secara tunai dan dikoordinir setiap bendahara yang ditunjuk dari 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

“Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar,” kata Ghufron.

Dia juga mengatakan kasus ini menjadi pintu masuk KPK mengusut lebih lanjut soal dugaan pemotongan pajak. Dia sebutkan bahwa pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo itu diduga telah terjadi sejak 2021.

“Dugaan pemotongan ini sudah terjadi sejak tahun 2021 dan dari sebelum-sebelumnya. Kami akan dalami lebih lanjut,” ucapnya.

Gus Muhdlor muncul menyatakan pelayanan tidak akan terganggu. Baca di halaman selanjutnya.

Gus Muhdlor muncul usai OTT KPK dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim pada Sabtu (27/1). Sang bupati menegaskan bahwa pelayanan di BPPD Sidoarjo tidak akan terganggu dengan proses hukum yang dilakukan KPK.

“Kami pastikan pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu dengan adanya kasus hukum yang saat ini sedang ditangani KPK. Termasuk layanan pajak di kantor BPPD,” kata Muhdlor.

Sedangkan tentang sejumlah ASN dan Kepala BPPD, Muhdlor bakal menghormati proses hukum yang ada. Dia menyebutkan bahwa KPK sebagai lembaga antirasuah sudah semestinya bertugas sesuai kewenangan.

“Kami percaya kepada KPK, kami juga menghormati dan menghargai semua yang sudah menjadi tugas dan kewenangannya,” ujar Muhdlor.

Meski demikian, Muhdlor mengaku belum mengetahui siapa saja ASN yang diamankan oleh KPK. Ia hanya menegaskan mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi di Sidoarjo.

“Terkait siapa saja yang diperiksa itu wewenangnya KPK, kami belum mengetahui secara pasti,” tandas Muhdlor.

(Sumber : Pengakuan KPK Tak Bisa Temukan Gus Muhdlor Saat Obok-obok Sidoarjo.)

Viral KPPS Acungkan 2 Jari-Sebut Prabowo, Berujung Dipecat!

Jakarta (VLF) Satu video yang menunjukkan seorang wanita yang merupakan anggota KPPS mengacukan dua jari sambil menyebut nama capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, viral di media sosial. Kini wanita itu dipecat dari KPPS.

Wanita itu sebelumnya merupakan anggota KPPS di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran. Anggota Komisioner KPU Pangandaran Divisi Hukum dan Pengawasan, Sukandar mengatakan pihaknya sudah menelusuri video yang viral tersebut.

“Hasilnya orang terkait resmi dipecat dan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sementara SK sedang diterbitkan,” ucap Sukandar, Senin (29/1/2024).

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur, Puji, mengatakan kini pihaknya sedang menunggu surat keputusan (SK) soal pemecatan anggota KPPS tersebut.

“Kita tinggal menunggu SK pemberhentian orang bersangkutan hasil kajian,” katanya.

Puji menyebut pihaknya juga saat ini sudah menyiapkan pengganti dari anggota KPPS tersebut.

“Karena pelantikan anggota KPPS sudah pekan kemarin, jadi untuk orang yang bermasalah itu kami siapkan penggantinya,” katanya.

Untuk diketahui, video anggota KPPS itu salam dua jari diunggah di story Faecebook. Dalam unggahan story Facebook bernama Helmy Ocess itu, video berdurasi 17 detik itu tersebar hingga menimbulkan komentar miring.

Hal ini menjadi sorotan sebab Helmy sebagai penyelenggara Pemilu. Dalam videonya Helmy menyampaikan salam dua jari sambil menyebut nama ‘Prabowo’.

Diketahui Helmy telah dilantik sebagai anggot KPPS Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.

(Sumber : Viral KPPS Acungkan 2 Jari-Sebut Prabowo, Berujung Dipecat!.)

Menteri PANRB Ungkap ASN Tak Netral Bisa Dipecat hingga Pidana

Jakarta (VLF) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitasnya selama Pemilu 2024. Menurutnya ada sanksi tegas hingga pidana mengancam ASN yang terbukti tidak menjaga netralitasnya.

Dia menjelaskan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima banyak pengaduan netralitas pada Pemilu 2019 lalu, mencapai 2.040. Dia menilai, mungkin Pemilu 2024 jumlahnya bisa bertambah.

“Sebelumnya itu pengaduan kurang lebih 2.040 pengaduan, yang Pemilu sebelumnya, tapi kan sekarang ini bersamaan dengan legislatif dan ini tentu bisa saja lebih besar,” ujar Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Azwar mengatakan tahun ini KASN akan terbuka untuk setiap laporan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu. Menurutnya, KASN akan menindaklanjuti laporan dan memberikan rekomendasi sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

“Jadi kami telah meminta pada KASN untuk menindaklanjuti terhadap seluruh laporan yang terkait dengan netralitas ASN, dan berbagai rekomendasi itu ada tingkatan, mulai sanksi administratif sampai pemberhentian dan sanksi pidana itu ada semua,” ungkap Anas.

“Kita telah melakukan koordinasi bersama Bawaslu kemudian dengan Kemendagri terkait jika ada pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN,” lanjutnya.

Dari penelusuran detikcom, memang ada beleid yang mengatur soal sanksi pidana ASN yang tidak netral. Dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, semua aparatur sipil dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017. Dijelaskan setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

(Sumber : Menteri PANRB Ungkap ASN Tak Netral Bisa Dipecat hingga Pidana.)

Jejak Hitam Sudiaman: Pidana Mati hingga Bisnis Narkoba di Lapas

Jakarta (VLF) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melimpahkan berkas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara narkotika ke Pengadilan Negeri (PN) Sumedang. Kasus tersebut atas terpidana mati bernama Sudiaman Alias Hermanto Kusuma Alias Abun.

Hal itu sebagaimana tertera dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1613 K/PID.SUS/2015 tanggal 4 September 2015.

Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari memaparkan, terdakwa Sudiaman merupakan narapidana tindak pidana narkotika yang telah diputus dengan hukuman pidana mati pada tahun 2015.

“Saat ini terpidana telah berada di Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar di Nusakambangan Cilacap,” ungkap Yenita kepada wartawan di Gedung Kejari Sumedang, Rabu (17/1/2024).

Terpidana Sudiaman didakwa dengan beberapa pasal. Pertama, Primair Pasal 3 Junto Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu, Subsidair Pasal 4 Junto Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, lebih Subsidair Pasal 5 ayat (1) Junto Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucidn Uang

Kedua, Primair Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 137 huruf b UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Yenita menjelaskan, penindakan terhadap perkara TPPU ini merupakan upaya Kejaksaan Agung guna menumpas kejahatan narkotika dengan memiskinkan pelaku tindak pidana narkotika. Dalam hal ini, penyidik BNN bersama dengan Penuntut Umum Kejaksaan Agung telah menyita aset dari terdakwa Sudiaman.

Adapun aset yang disita di antaranya, 39 harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kota Bandung dan Kota Bogor.

Adapun harta bergerak berupa 3 unit mobil, beberapa unit laptop dan 13 buah ponsel. Yenita mengatakan, aset-aset tersebut diduga keras merupakan hasil dari kejahatan narkotika yang dilakukan terdakwa sejak kurun waktu Februari 2016 hingga Mei 2023 saat berada di dalam lapas.

Dikonfirmasi detikJabar, Kasi Tindak Pidana Umum R. Evan Adhi Wicaksana menjelaskan, Sudiaman telah dimasukkan ke dalam Lapas Khusus Gunung Sindur, Bogor sejak 2015.

Saat berada di Lapas Khusus Gunung Sindur, sambung Evan, aksi Sudiaman yang berperan sebagai bandar ternyata tidak berhenti begitu saja. Hingga pada akhirnya, aksinya itu pun tercium oleh penyidik dari BNN Pusat.

Dari sana diketahui bahwa Sudiaman saat berada di dalam Lapas masih menjalankan aksinya atau dari tahun 2016 hingga 2023.

“Aksi Sudiaman tercium oleh penyidik BNN Pusat dan ternyata dia masih main dengan narkotikanya dengan cara menggerakkan transaksi narkotika yang berlangsung di luar Lapas dari tahun 2016 sampai 2023, itu terakhir,” paparnya.

Sementara berkas yang diajukan kejaksaan ke pengadilan sendiri, kata Evan, terkait soal perkara TPPU. Hal itu lantaran beberapa aset-aset yang dimiliki terpidana mati Sudiaman diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Evan pun menambahkan, akibat aksinya itu, terpidana mati Sudiaman pun kini telah dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Nusakambangan Cilacap.

“Begitu aksinya ketahuan pada Mei 2023, Sudiaman pun akhirnya dipindahkan ke Penjara Nusakambangan Cilacap,” ucapnya.

(Sumber : Jejak Hitam Sudiaman: Pidana Mati hingga Bisnis Narkoba di Lapas.)