Category: Global

Kronologi Polisi Bongkar Penyelundupan 24 Kg Ganja ke Bangka Tengah

Jakarta (VLF) Polisi telah meringkus dua kurir ganja seberat 24 kilogram di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel). Ganja 24 Kg itu dikirim dari Sumatera Utara (Sumut) menggunakan dua koper.

Kasus ini terungkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Polsek Mentok dan Kodim 0431 Bangka Barat, pada Selasa (30/1/2024). Ganja itu dikemas dalam 2 koper besar.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, mengungkapkan kronologi terbongkarnya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 24,06 kilogram ke Pulau Bangka itu. Kata Ade, berawal atas laporan yang diterima Bhabinkamtibmas Polsek Mentok.

“(Kasus terbongkar) berawal ketika bhabinkamtibmas kita mendapat laporan, Selasa (30/1/2024). Kemudian informasi itu diteruskan ke Unit Reserse dan Intel Polsek Mentok,” ujar AKBP Ade Zamrah di Mapolres Bangka Barat, Kamis (1/2/2024).

Informasi itu menyebutkan, ada barang atau koper mencurigakan di Kapal penumpang dari Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan (Sumsel) menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Barang itu diduga narkotika.

Kemudian petugas melakukan analisa dan penyelidikan terkait adanya informasi tersebut. Kemudian Polres Babar berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Setelah kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, anggota gabungan memonitoring setiap penumpang yang turun dan barang yang dibawa. Pukul 16.00 WIB, tim menemukan dua koper yang dicurigai (berisikan ganja),” ungkapnya.

Ternyata koper yang dibawa kuli angkut menuju travel tujuannya Kota Pangkalpinang itu telah diperiksa dan diketahui isinya ganja. Karena penerima pemilik koper belum terlihat, petugas membuntuti hingga ke sebuah SPBU di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Tim Gabungan yang dipimpin Wakapolres Kompol Iman Teguh Prasetyo, membuntuti mobil travel yang di dalamnya ada anggota. Pukul 19.30 WIB, merek sampai di SPBU dan berhasil mengamankan dua orang atas nama berinisial DS (32) warga Brebes, Jateng dan SD (49) Bangka Tengah.

“Hasil pemeriksaan, ditemukan alat komunikasi, berkaitan dengan barang diduga ganja. Dari tangan DS ditemukan kunci yang cocok dengan gembok di koper tersebut dan mengakui koper itu miliknya,” tegasnya.

Keduanya langsung digiring ke Mapolres Bangka Barat. Setelah diperiksa, narkotika jenis ganja itu dikirim dari wilayah di Sumatera Utara (Sumut).

“Jadi mereka tidak membawa langsung, tapi main titip dan dikawal. Alurnya, dari Tanjung Api-api mereka titipkan di kuli angkut untuk masuk ke kapal dan di Mentok, kuli angkut diminta juga untuk membawa koper ke angkutan umum untuk dibawa ke Pangkalpinang,” tambahnya.

Selain mengamankan narkotika jenis ganja, polisi juga menyita 2 koper besar, 2 HP, 2 gembok beserta anak kunci dan satu motor. Keduanya terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(Sumber : Kronologi Polisi Bongkar Penyelundupan 24 Kg Ganja ke Bangka Tengah.)

Polri Yakin Fredy Pratama Masih di Thailand: Doakan di 2024 Ini Tertangkap

Jakarta (VLF) Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pencarian terhadap gembong narkoba terbesar se-Indonesia, Fredy Pratama. Polisi meyakini Fredy Pratama masih berada di Thailand.

“Jadi kita tidak akan henti-hentinya untuk menangkap Fredy Pratama. Keberadaan Fredy Pratama masih kita yakinkan ada di Thailand,” kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Fredy Pratama merupakan DPO polisi sejak 2014. Pria yang memiliki nama samaran ‘The Cassanova’ ini juga telah di-red notice oleh Interpol melalui Divisi Hubinter Polri.

Bareskrim Polri berkoordinasi intens dengan badan antinarkoba Amerika Serika (DEA) serta Kepolisian Thailand (Royal Thai Police) untuk melacak keberadaan Fredy Pratama ini.

“Mohon doanya insyaallah di 2024 ini Fredy Pratama dan asetnya bisa diungkap,” imbuhnya.

Sembunyikan Uang Pakai Crypto Currency

Sebelumnya, Brigjen Mukti mengungkapkan modus operandi jaringan Fredy Pratama dalam menyembunyikan uang hasil kejahatan. Bukan pakai rekening di bank, tapi menggunakan crypto currency.

“Memang banyak operandi baru seperti modus keuangan mereka sudah lakukan dengan cara lain tidak lagi melalui rekening, tapi jalur melalui cryptocurrency, ini kita sedang dalami kembali,” jelas Mukti Juharsa.

Polisi juga saat ini masih menelusuri aset-aset jaringan Fredy Pratama lainnya. Polisi meyakini masih banyak aset jaringan Fredy Pratama yang disembunyikan para pelaku.

“Tim ini tidak akan pernah berhenti untuk terus menghalau barang-barang yang masuk melalui jaringan Fredy Pratama, termasuk aset-asetnya akan kita tracing terus,” imbuhnya.

Mukti mengatakan pihaknya akan terus melacak aset kekayaan hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Kami mohon doanya insyaallah di tahin 2024 semua aset jaringan Fredy Pratama baik di dalam maupun luar kita akan lakukan penyitaan,” tuturnya.

Hingga saat ini Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menangkap 46 orang tersangka dalam jaringan Fredy Pratama. Fredy Pratama sendiri saat ini masih terus dilakukan pengejaran.

(Sumber : Polri Yakin Fredy Pratama Masih di Thailand: Doakan di 2024 Ini Tertangkap.)

Kapolda Metro soal Nasib Kasus Firli: Tunggu Aja Tanggal Mainnya

Jakarta (VLF) Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara terkait perkembangan kasus pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apa kata Karyoto?

Karyoto memang belum menjelaskan detail terkait penanganan kasus yang menjerat Firli tersangka tersebut. Namun, ia memastikan di momen yang tepat pihaknya akan memberikan keterangan lanjutan terkait kasus pemerasan kepada SYL.

“Tunggu aja tanggal mainnya,” ujar Karyoto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (1/2/2024).

Begitu pula kala ditanya perihal kemungkinan apakah polisi akan melakukan penahanan terhadap Firli, Karyoto enggan membeberkan.

“Ya nanti liat,” katanya singkat.

Firli Bahuri saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI saat dipimpin SYL.

Firli sudah diperiksa sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).

Sementara itu, pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka adalah pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12) dan Jumat (19/1). Firli masih belum ditahan.

Lebih jauh, Firli Bahuri kembali melayangkan permohonan praperadilan melawan penetapan tersangkanya dalam kasus itu di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, belakangan Firli diketahui mencabut permohonan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan pencabutan praperadilan tersebut.

“Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon,” kata hakim ketua Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

Hakim mengatakan permohonan praperadilan itu belum dibacakan oleh pihak Firli dan belum dijawab oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku tergugat. Hakim mengatakan pengajuan dan pencabutan praperadilan merupakan hak pemohon.

“Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan,” ujarnya.

(Sumber : Kapolda Metro soal Nasib Kasus Firli: Tunggu Aja Tanggal Mainnya.)

Heboh Rombongan Caleg Mau Kampanye Malah Diusir Emak-emak

Jakarta (VLF) Aksi seorang emak-emak di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo mara-marah dan mengusir rombongan caleg DPRD Gorontalo viral di media sosial. Rombongan caleg tersebut hendak berkampanye di lokasi, namun malah diusir oleh emak-emak.

“Iya benar, terlihat jelas itu di video itu ada ibu itu yang marah-marah. kami dihadang,” kata caleg DPRD Provinsi Gorontalo Ekwan Ahmad dilansir detikSulsel, Kamis (1/2/2024).

Aksi penghadangan dan pengusiran kampanye caleg tersebut terjadi di Pertigaan Jembatan Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Selasa (29/1). Menurut Ekwan, awalnya rombongan para caleg tersebut hendak menuju Kelurahan Tanjung Kramat untuk kampanye.

Caleg dari Partai Hanura tersebut mengaku tak tahu akan ada penghadangan, selama ini pihaknya memang berkampanye di seluruh kecamatan di Gorontalo.

“Jadwal kampanye kita itu di Tanjung Kramat jadi torang (kami) itu tidak tau ada penghadangan itu. Karena selama ini kita melaksanakan kampanye di semua kecamatan Kota Gorontalo nanti kemarin itu dapat penghadangan seperti itu,” tambahnya.

Ia mengaku setiap kampanye selalu mengurus izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada polisi dan Bawaslu. Namun dari video tersebut, emak-emak di lokasi tetap melarang mereka kampanye. Aksi penghadangan itu pun sudah dilaporkan ke Bawaslu.

“Walaupun kita dalam pihak kebenaran berkampanye ada STTP dari pihak kepolisian ada tembusan Bawaslu. Kami ada izin kampanye di lokasi itu. Bahkan kami dikawal Bawaslu ada Panwas. Tetap kami dihadang dan kami hadapi dengan tenang pikiran yang tenang,” terangnya.

Menurutnya, sebagaimana diatur undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, siapa pun dilarang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu 2024. Ia menyebut, pihak yang menghadang dan melarang mereka untuk kampanye terancam pidana penjara satu tahun dan denda belasan juta rupiah.

“Itu ibu-ibu tetap ngotot katanya tidak boleh (kampanye), tidak boleh lewat sini, tidak boleh, pulang-pulang, kami dihujat dimaki saya minta maaf kepada warga. Saya sudah minta maaf ” tambahnya.

Atas aksi emak-emak tersebut, Ekwan pun mengaku telah melaporkan tindakan itu ke Bawaslu. Menurutnya aksi emak-emak tersebut melanggar hukum.

“Kemarin kami sudah melapor ke Bawaslu. Bawaslu juga sudah ambil laporan kami. Dilaporkan atas tindakannya itu karena melanggar hukum kan menghalangi saat kampanye,” paparnya.

Dilihat detikcom, dalam video yang beredar tampak seorang emak-emak memakai kaos dan jilbab kuning serta celana abu-abu melarang rombongan caleg lewat. Sementara rombongan caleg dan warga sekitar menyaksikan aksi emak-emak tersebut.

Emak-emak tersebut marah-marah dan melontarkan kata-kata kasar namun rombongan caleg tampak berusaha menjelaskan tujuan mereka kepada emak-emak tersebut.

“Pulang ngana (kamu), pulang. Kalau ngana (kamu) mau suka aman, pulang ngana (kamu),” kata emak-emak dalam video tersebut.

(Sumber : Heboh Rombongan Caleg Mau Kampanye Malah Diusir Emak-emak.)

KPK Tetap Usut Kasus Kemenkumham Meski Kalah Praperadilan Lawan Eddy Hiariej

Jakarta (VLF) telah melakukan pembahasan hasil putusan PN Jakarta Selatan terkait tidak sahnya penetapan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. KPK memutuskan akan tetap memproses perkara dugaan korupsi di Kemenkumham.

“Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK, telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Namun, kata Ali, KPK akan lebih dulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara. Ali menyebut hak itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Perkembangan akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat,” ujarnya.

Meski begitu, Ali mengatakan KPK tetap menghormati keputusan PN Jakarta Selatan. Namun, menurutnya, sesuai ketentuan hukum, praperadilan hanya menguji aspek formil.

“Praperadilan hanya menguji aspek formil dan KPK hormati putusan hakim tersebut sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi,” jelasnya.

Sedangkan, Ali mengatakan substansi materiil belum diuji di Pengadilan Tipikor. Selain itu, kata Ali, substansi materiil pun tidak masuk ke dalam materi pertimbangan hakim praperadilan.

“Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH,” tuturnya.

Eddy Hiariej sebelumnya telah ditetapkan tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 8 miliar. Eddy melawan status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Putusan atas gugatan praperadilan itu dibacakan Hakim tunggal PN Jakarta Selatan pada Selasa (30/1). Hakim menerima permohonan praperadilan Eddy Hiariej dan memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

“Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata hakim Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

(Sumber : KPK Tetap Usut Kasus Kemenkumham Meski Kalah Praperadilan Lawan Eddy Hiariej.)

Polisi Temukan Senpi Dekat TKP Penembakan WN Turki di Bali

Jakarta (VLF) Polisi menemukan satu pucuk senjata api (senpi) yang diduga dipakai geng Meksiko untuk menembak warga negara (WN) Turki, Turan Mehmet, di Badung, Bali. Senpi itu sedang diperiksa Bidlabfor Polda Bali.

“Satu pucuk senpi jenis Baykal Makarov 800 mm. Ini diduga dipakai menembak korban (WN Turki), ditemukan dekat-dekat TKP,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya, Rabu malam (31/1/2024).

Namun baru satu pistol yang ditemukan polisi. Mereka masih berupaya menyelidiki barang bukti lainnya terkait kasus penembakan yang terjadi di Vila Palm House, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, pada Selasa (23/1/2024), itu.

Sebab, dari rekaman CCTV, ada tiga senpi yang dibawa geng itu saat melakukan penembakan. Polisi juga sudah meringkus satu pelaku, Sicairos Valdes Roberto (27) yang sebelumnya buron.

Dia ditangkap di Terminal Nganjuk, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 13.30 WIB saat berencana kabur ke Surabaya menumpang bus. Sebelumnya ia kabur dari Bali dengan menyewa mobil.

Pelaku yang juga berasal dari Meksiko itu berupaya mengelabui petugas dengan berpura-pura memesan kamar hotel di Nganjuk.

“Dia pura-pura ke hotel. Hanya pura-pura check in,” terang Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Sesaat kemudian, pelaku beranjak ke Terminal Nganjuk, berniat menumpang bus. Tapi upaya pelarian itu berhasil digagalkan tim Polres Nganjuk dibantu Bareskrim Polri. “Kami melakukan penangkapan di terminal,” kata Djuhandhani.

Sebelumnya, ketiga rekannya sudah ditangkap lebih dulu di Bali. Kini empat tersangka sudah menjalani pemeriksaan mendalam di Polres Badung.

(Sumber : Polisi Temukan Senpi Dekat TKP Penembakan WN Turki di Bali.)

Hasil Kerja Mahfud Bongkar Transaksi Janggal Rp 349 T-Kejar Utang BLBI

Jakarta (VLF) Mahfud MD telah menyatakan akan mengundurkan diri sebagai Menko Politik, Hukum, dan Keamanan. Dia mengatakan sudah menyiapkan surat pengunduran diri yang bakal diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini.

Dalam keterangan tertulisnya, Mahfud menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan Menko Polhukam merupakan komitmen untuk menjaga independensi selama proses Pilpres 2024. Mahfud mengatakan pengunduran diri dari jabatan Menko Polhukam sebenarnya telah dibicarakan sejak dirinya diusung sebagai calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo.

Sebelumnya, Mahfud telah menemui Menteri Sekretariat Negara Pratikno. Dari pertemuan itu, Mahfud telah dijadwalkan bertemu langsung dengan Presiden Jokowi. Mahfud ingin bertemu langsung dengan Jokowi karena dia ingin mundur secara baik-baik, sebab dulu juga diangkat secara baik, dan tidak ingin muncul kesan ‘tinggal gelanggang colong playu’.

“Saya juga telah mengemas seluruh barang pribadi, dan telah siap keluar dari rumah dinas dan melepaskan seluruh fasilitas negara,” ungkap Mahfud dalam pernyataannya, Rabu (31/1/2024).

Mahfud MD sendiri memiliki sepak terjang panjang di pemerintahan. Pria bernama lengkap Mohammad Mahfud MD ini lahir di Sampang, Jawa Timur (Jatim) pada 13 Mei 1957. Selama kariernya, dia sudah sering menjabat posisi penting di Indonesia mulai dari ranah legislatif, yudikatif, maupun eksekutif.

Dia pernah menjadi anggota DPR hingga menjadi Ketua Baleg DPR. Mahfud juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahakam Konstitusi. Sebagai menteri, selain menjadi Menko Polhukam, dia pernah menjadi Menteri Pertahanan di tahun 2000-2001, kemudian bergeser menjadi Menteri Kehakiman dan HAM di tahun 2001.

Bongkar Skandal Pencucian Uang

Sebelum mundur sebagai Menko Polhukam, Mahfud sempat membongkar skandal besar pencucian uang. Tepatnya transaksi pencucian uang mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Pada medio April 2023 lalu, Mahfud diminta DPR RI membentuk Satgas TPPU untuk menelusuri transaksi janggal tersebut. Satuan tugas tersebut berperan untuk mensupervisi dan mengevaluasi penanganan laporan hasil analisis laporan pemeriksaan dan dugaan TPPU pada transaksi perpajakan dan bea cukai.

“Saya sampaikan hari ini pemerintah bentuk Satgas yang dimaksudkan, yaitu Satgas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkap Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023) silam.

Singkat cerita, dalam kurun waktu 8 bulan, satgas TPPU berhasil melakukan supervisi kepada 300 surat LHA dengan nilai agregat Rp 349 triliun. Kinerja Satgas TPPU yang paling menonjol adalah surat nomor 02/05/2020 terkait kasus importasi emas dengan nilai transaksi keuangan sebesar Rp 189 triliun.

“Sebelum ada satgas TPPU kasus ini tidak berjalan. Dengan supervisi Satgas kasus mulai diproses dengan mengungkap tindak pidana kepabeanan oleh penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak. Sementara kasus lainnya sedang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK,” jelas Mahfud dalam konferensi pers pertengahan Januari 2024 lalu.

Pimpin Satgas BLBI

Mahfud juga pernah menangani pemulihan Hak Tagih Negara di kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia menjadi ketua pengarah Satgas BLBI sejak satuan tugas itu dibentuk pada 2021.


Sedianya Satgas BLBI telah berakhir masa tugasnya pada 2023. Hanya saja, pemerintah memperpanjang masa tugas Satgas BLBI. Sampai akhir 2023, ada total estimasi aset Rp 35,1 triliun yang berhasil diperoleh Satgas BLBI.

Total aset yang berhasil dikuasai seluas 43,54 ribu meter persegi. Dengan memperhitungkan target Satgas BLBI sebesar Rp 110,454 triliun, perolehan Satgas ini mencapai 31,87%.

Satgas BLBI kini diperpanjang masa tugasnya hingga 31 Desember 2024. Kebijakan ini diputuskan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023.

(Sumber : Hasil Kerja Mahfud Bongkar Transaksi Janggal Rp 349 T-Kejar Utang BLBI.)

KPK Kalah Praperadilan, Status Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah

Jakarta (VLF) Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka di kasus suap dan gratifikasi yang ditangani KPK. Pengadilan akhirnya memutuskan status tersangka Eddy tidak sah.

Dilansir detikNews, putusan atas gugatan praperadilan itu dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/1/2024) kemarin. Hakim menerima permohonan praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

“Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata hakim Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Meski penetapan tersangka diterima oleh hakim, namun ada 4 poin permintaan Eddy Hiariej yang ditolak. Hakim menegaskan penolakan itu merupakan bagian dari kewenangannya.

Pertimbangan Hakim

Hakim Estiono lantas membeberkan pertimbangannya memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej. Hakim mengaku menemukan beberapa ketidaksesuaian.

“Menimbang bahwa selanjutnya, Hakim mempertimbangkan, apakah penetapan pemohon sebagai tersangka telah didasarkan kepada 2 alat bukti. Menimbang, bahwa bukti T.2 sampai dengan T.18, berupa berita acara permintaan keterangan berdasarkan surat perintah penyelidikan, bukan berdasarkan kepada surat perintah penyidikan sebagaimana bukti T.44 dan T.47,” kata hakim ketua Estiono.

Hakim menyebutkan proses penyelidikan terhadap Eddy Hiariej belum bernilai pro justicia atau belum bernilai undang-undang. Menurutnya, proses penyelidikan diatur pada Pasal 1 angka 5 KUHAP.

“Menimbang bahwa proses penyelidikan belum bernilai Pro Justitia, yang berati belum bernilai Undang-Undang, karena proses penyelidikan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 5 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menyatakan: Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini,” ujarnya.

Hakim juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHAP. Hakim menyatakan tak setuju dengan keterangan ahli pidana Azmi Syahputra yang diajukan KPK dalam persidangan.

“Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP menyatakan: Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP dapat diketahui, tujuan penyidikan adalah untuk menemukan tersangka. Menimbang, bahwa Hakim tidak sependapat dengan keterangan ahli pidana yang diajukan termohon atas nama Dr Azmi Syahputra, SH.,MH, di bawah sumpah,” ucap Hakim Estiono.

“Menimbang, bahwa Hakim tidak sependapat dengan ahli yang diajukan termohon, karena yang menjadi pokok persoalan adalah apakah penetapan tersangka memenuhi minimum 2 alat bukti,” lanjutnya.

Pertimbangan lainnya yakni putusan yang diajukan KPK tak dapat menjadi rujukan perkara praperadilan. Menurut hakim, setiap perkara memiliki karakter berbeda.

“Menimbang, bahwa bukti berbagai putusan yang diajukan termohon, tidak dapat menjadi rujukan dalam praperadilan a quo, karena tiap perkara memiliki karakter yang berbeda, dan tidak ada kewajiban bagi Hakim untuk mengikuti putusan terdahulu,” ujarnya.

Hakim mengatakan pemeriksaan saksi Helmut Hermawan dilakukan usai Eddy ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 14 Desember 2023.

“Menimbang, bahwa bukti T.44 dan T.47, dengan judul: Berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Thomas Azali tanggal 30 Nopember 2023, berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Helmut Hermawan tanggal 14 Desember 2023, ternyata pelaksanaannya setelah penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon,” ucapnya.

Selain itu, hakim mengatakan penyitaan dokumen dari Anita Zizlavsky dilakukan KPK pada 30 November 2023. Hal tersebut sesuai dengan bukti T.74.

“Menimbang, bahwa dari bukti T.74, ternyata berita acara penyitaan dokumen yang disita dari Anita Zizlavsky yang diduga dilakukan pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP JO Pasal 64 ayat (1) KUHP, dilakukan termohon pada tanggal 30 November 2023,” kata hakim.

Respons Ketua KPK

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango merespons kekalahan pihaknya atas Eddy Hiariej. Dia mengaku akan mempelajari dulu putusan tersebut.

“Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya,” ucap Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, dilansir detikNews.

KPK memastikan akan menghormati putusan hakim. Meski demikian, KPK juga akan menunggu putusan lengkap hakim terkait praperadilan tersebut sebelum mengambil sikap.

“Pada prinsipnya sikap kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormatinya. Termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham Sdr. EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1).

Ali menekankan, dalam penetapan seseorang menjadi tersangka, KPK selalu berpegang pada pedoman yang setidaknya punya dua alat bukti. Aturan itu, menurut Ali, telah dipatuhi oleh KPK.

“Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya,” ucapnya.

(Sumber : KPK Kalah Praperadilan, Status Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah.)

Honda Jazz Dikejar Polisi, Ternyata STNK Palsu – Nunggak Pajak 7 Tahun

Jakarta (VLF) Honda Jazz yang diburu polisi gegara melanggar bahu ketahuan menggunakan pelat nomor dan STNK palsu. Pajak kendaraan juga tidak dibayarkan sejak tahun 2012.

Polisi memburu pengendara Honda Jazz yang kedapatan melanggar bahu jalan. Namun saat diberhentikan, pengemudi itu justru melarikan diri. Polisi kemudian mengejar pengemudi Jazz itu. Setelah diamankan diketahui pelat nomor asli Honda Jazz juga diketahui nunggak pajak bertahun-tahun.

“Dan juga diketahui bahwa kendaraan yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran pajak mulai tahun 2012, dan masa berlaku STNK mati tahun 2016,” demikian keterangan di laman Instagram TMC Polda Metro Jaya.

Kendaraan yang nunggak pajak bisa ditilang. Saat pajak hendak dibayarkan juga ada denda tilang yang harus dilunasi. Denda tilang itu akan makin besar jumlahnya seiring dengan lamanya masa penunggakan pajak.

Selain menunggak pajak bertahun-tahun, pengemudi Honda Jazz itu juga kedapatan menggunakan pelat nomor palsu. Penggunaan pelat nomor palsu itu menurut pengakuan pengemudi dilakukan untuk menghindari tilang ganjil genap.

“Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa STNK pengemudi tidak terdaftar di aplikasi e-tilang. Menurut pengakuan pelanggar, hal tersebut dilakukan untuk menghindari Ganjil genap,” tulis TMC Polda Metro Jaya lagi.

Perlu diketahui menggunakan pelat nomor palsu merupakan tindakan melanggar hukum. Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

  1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

  2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

(Sumber : Honda Jazz Dikejar Polisi, Ternyata STNK Palsu – Nunggak Pajak 7 Tahun.)

Penampakan Ranjau Paku saat Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Timah di Babel

Jakarta (VLF) Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat perlawanan saat mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel). Perlawanan itu dalam bentuk pemasangan ranjau paku di sekitar 55 alat berat yang akan disita.

Penyitaan puluhan alat berat itu terjadi pada Kamis (25/1/2023) malam. Lokasinya di kawasan perkebunan sawit di Desa Perlang dan Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Diketahui Tim Jampidsus Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam foto yang diterima detikSumbagsel, tampak ranjau-ranjau paku tersebut disebar di sejumlah lokasi alat berat terparkir. Ranjau itu diletakkan tepat di bawah alat barat.

Bentuknya pun bervariasi dari kayu bulat dan bekas potongan papan. Kemudian kayu-kayu itu dipasang paku.

Penyidik menyebut pelakunya adalah oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait. Tak cuma ranjau, penyidik juga diancam jika menyita alat berat tersebut akan dibakar.

“Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana melalui rilisnya, Selasa (30/1/2024).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah barang bukti dari kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Barang bukti yang disita di antaranya, uang tunai miliaran rupiah dan dolar Singapura, 55 alat berat, hingga mobil mewah.

“Adapun saksi-saksi yang diminta keterangannya yaitu beberapa direktur perusahaan pertambangan, dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang, jumlahnya 20 orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada detikSumbagsel, Selasa (30/1/2024).

Selain itu, penyidik juga melakukan penyegelan terhadap 2 brankas, laci meja dan satu ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani di toko dan rumah tersangka TT. Tim penyidik juga menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp 1.074.346.700.

Lalu di rumah AN juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 6.070.850.000 dan SGD 32.000 serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang. Selanjutnya, seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh tim penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.

(Sumber : Penampakan Ranjau Paku saat Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Timah di Babel.)