Category: Global

Sidang Eksepsi Sarimuda, Pengacara Nilai Dakwaan JPU KPK Tak Lengkap

Jakarta (VLF) Sidang eksepsi mantan calon Wali Kota Palembang dan Dirut BUMD Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (SMS), Sarimuda, digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Tim kuasa hukumnya menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak jelas dan tidak lengkap.

Sidang eksepsi pada Senin (5/2) ini menjawab dakwaan JPU KPK yang disampaikan dalam sidang Senin (29/1) lalu, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama dalam pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel.

“Menurut kami tim JPU KPR RI tempus delicti (waktu terjadinya suatu tindak pidana) tidak cermat dan tidak jelas, klien kami didakwakan tahun 2020-2022. Padahal fakta klien kami hanya sampai November 2021, sehingga ada tindak pidana yang bukan dilakukan klien kami,” kata Heri Bertus kuasa hukum terdakwa Sari Muda, Senin (5/2/2024).

Selain itu, Heri menilai dakwaan JPU KPK RI yang menyatakan tagihan fiktif itu juga tidak benar. Sebab, dia menegaskan proyek dan bangunannya ada.

“Tidak ada tagihan fiktif seperti yang di dakwaan JPU KPK RI. Semua proyeknya ada. Tinggal administrasi pembukaan saja,” ungkapnya.

Kemudian dia menggarisbawahi kliennya didakwa sebagai calon tunggal. Padahal di dalam dakwaan disebut ada keterlibatan beberapa staf PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (SMS).

“Di dalam dakwaan jelas ada melibatkan beberapa staf PT SMS. Namun hanya klien kami yang menjadi terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, JPU KPK RI Eko Wahyu akan melakukan tanggapan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Senin (12/1) mendatang secara tertulis.

“Kita akan susun dulu nanti secara tertulis Senin depan dalam sidang lanjutan akan kami sampaikan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya Sarimuda, mantan calon Wali Kota Palembang sekaligus Direktur Utama BUMD Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (PT SMS), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang. Dia didakwa telah terlibat dalam kasus korupsi angkutan batu bara dengan dugaan korupsi hingga Rp 18 miliar.

(Sumber : Sidang Eksepsi Sarimuda, Pengacara Nilai Dakwaan JPU KPK Tak Lengkap.)

Kampanyekan Istri Sebagai Caleg PKB, Kades di Lombok Divonis 3 Bulan Bui

Jakarta (VLF) Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, NTB, Mawardi, divonis hukuman penjara tiga bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram pimpinan I Ketut Semananasa menyatakan Mawardi terbukti melakukan tindak pidana pemilu (tipilu). Mawardi berlaku tidak netral dengan mengampanyekan istrinya sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Hakim membeberkan perbuatan tindak pidana pemilu yang dilakukan Mawardi terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa secara sah sengaja melakukan tindakan melawan hukum yang menguntungkan dengan mengampanyekan istrinya menjadi calon anggota DPRD dapil 5 Lombok Barat,” kata Ketut saat membacakan putusan, Senin (5/2/2024).

Selain kurungan tiga bulan, Mawardi juga dihukum denda Rp 1 juta. Apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan penjara selama satu bulan.

Hukuman yang diterima Mawardi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Harun Al-Rasyid, menuntut agar Mawardi dihukum penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp 5 juta.

Seusai pembacaan vonis, Mawardi tampak tertunduk lesu. Dia tidak puas atas vonis hakim.

“Jadi, jaksa hanya mempertimbangkan keterangan ahli dari jaksa saja. Keterangan ahli dari kami dan saksi tidak menjadi pertimbangan,” ujar Mawardi.

Dia mengaku kecewa, meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Menurut Mawardi, seharusnya dia dibebaskan.

“Saya kecewa. Seharusnya saya dibebaskan. Saya masih pikir-pikir dulu untuk melakukan banding,” ungkap Mawardi.

Dalam perkara tersebut, awalnya Mawardi dilaporkan oleh pelapor berinisial SH. Mawardi dinilai sengaja mengampanyekan istrinya di grup WhatsApp ‘Diskusi Lintas Generasi’ di Desa Langko. Saat itu, Mawardi mengunggah foto istrinya yang merupakan caleg PKB nomor urut 2 dapil 5 Narmada-Lingsar, Lombok Barat.

(Sumber : Kampanyekan Istri Sebagai Caleg PKB, Kades di Lombok Divonis 3 Bulan Bui.)

Terlilit Kasus Suap, Dadang-Rijal Dipecat Tidak Hormat!

Jakarta (VLF) Nasib Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal akhirnya diputuskan. Kedua ASN Pemkot Bandung ini disanksi pemecatan tidak dengan hormat setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi Bandung Smart City.

“Keduanya sudah dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa saat dikonfirmasi detikJabar, Senin (5/2/2024).

Adi mengungkap, keduanya dipecat berdasarkan surat keputusan (SK) yang telah diteken Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono. SK tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2001 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS.

“Sudah dikeluarkan SK (pemecatan tidak hormat) bagi keduanya sesuai peraturan pada PP 94/2021,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Dadang dan Rijal divonis hukuman bersama mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana atas kasus korupsi Bandung Smart City. Dadang dihukum 4 tahun penjara, Rijal 5 tahun, sementara Yana diputus hukuman 4 tahun kurungan penjara plus pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Ketiganya pun sudah dieksekusi pada akhir Desember 2023. KPK menjebloskan Yana, Dadang dan Rijal ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.

Yana, Dadang, dan Rijal diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

Selain pidana badan, ketiganya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.

Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.

Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.

(Sumber : Terlilit Kasus Suap, Dadang-Rijal Dipecat Tidak Hormat!.)

Ketum Projo Sebut Jokowi Perintahkan Laporan Polisi ke Butet Dicabut

Jakarta (VLF) Ketua Umum relawan Projo, Budi Arie Setiadi meminta kepada relawannya maupun sesama relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya laporan polisi terhadap budayawan Butet Kartaredjasa dicabut. Budi mengungkapkan permintaan itu datang dari Jokowi sendiri.

“Bapak Presiden Jokowi meminta agar Projo atau relawan Jokowi untuk mencabut pelaporan Pak Butet ke polisi,” kata Budi kepada wartawan, Senin (5/2/2024), dilansir detikNews.

Budi Arie yang juga menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu berkata, Kepala Negara juga berpesan supaya para relawannya tidak membuat keramaian di publik. Dia berujar, Jokowi yang dianggap dihina justru tak mengambil langkah hukum. Padahal, pasal itu berlaku delik aduan.

“Kata Bapak Presiden, jangan bikin ramai di publik. Pak Presiden Jokowi yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja, tidak mengadukan ke polisi kok. Lagi pula ini delik aduan,” kata Budi.

Jokowi, lanjut Budi, menekankan bahwa Butet merupakan seorang kawan. Dia meminta supaya relawan menjaga suasana tetap kondusif.

“Apalagi, kata Pak Presiden Jokowi kalau Pak Butet itu kan kawan kita sendiri. Jadi kita bangun suasana kondusif dan persaudaraan kita sebagai sesama anak bangsa,” ujar Budi.

Butet Dilaporkan ke Polda DIY

Butet Kartaredjasa diketahui dilaporkan ke Polda DIY karena dianggap menghina Presiden Jokowi. Laporan itu dibuat relawan Projo, Sedulur Jokowi, Arus Bawah Jokowi, dan didampingi TKD Prabowo-Gibran.

Ketua Projo DIY, Aris Widi Hartanto, mengatakan pelaporan ini didasari ucapan Butet pada acara kampanye Ganjar-Mahfud di Wates, Kulon Progo, pada 28 Januari lalu. Menurutnya, ucapan Butet menghina presiden.

“Dari video yang beredar Mas Butet terbukti melakukan upaya melakukan penghinaan terhadap Bapak Jokowi yang sebetulnya itu tidak elok dilakukan oleh budayawan,” kata Aris, Selasa (30/1).

“Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu,” imbuhnya.

Adapun pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Dalam bukti pelaporan itu, disebutkan Butet dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.

(Sumber : Ketum Projo Sebut Jokowi Perintahkan Laporan Polisi ke Butet Dicabut.)

Modus Sekretaris-Kadisdik Batu Bara Tersangka Seleksi PPPK: Minta Uang

Jakarta (VLF) Polda Sumut menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara inisial AH dan Sekretaris Dinas Pendidikan Batu Bara inisial DT sebagai tersangka dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Para pelaku meminta sejumlah uang dalam proses seleksi itu.

“Meminta sejumlah uang untuk proses seleksi,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (5/2/2024).

Hadi belum memerinci berapa banyak uang yang diminta para tersangka. Dia mengatakan penyidik masih mendalaminya.

“(Jumlahnya) didalami penyidik,” sebutnya.

Eks Kapolres Biak Papua itu mengatakan saat ini para tersangka belum ditahan. Pihaknya masih akan menjadwalkan pemanggilan ketiga pelaku setelah berstatus sebagai tersangka.

“Penyidik akan jadwalkan pemeriksaan kapasitas sebagai tersangka dalam minggu ini,” ujar Hadi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menyelidiki kasus dugaan kecurangan dalam penerimaan seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Batu Bara. Saat ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagian tersangka.

“Hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batu Bara TA 2023, polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP,” kata Hadi.

Hadi menyebut ada tiga orang yang ditetapkan tersangka per Kamis (1/2). Perwira menengah Polri itu belum memerinci lebih jauh soal motif hingga kronologi penyelidikan kasus tersebut. Namun, dia mengatakan penyelidikan itu dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat (dumas).

“Ada dumas,” kata Hadi.

(Sumber :  Modus Sekretaris-Kadisdik Batu Bara Tersangka Seleksi PPPK: Minta Uang.)

Kepala Badan Pangan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi SYL

Jakarta (VLF) Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, memenuhi panggilan KPK. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024), Arief Prasetyo tiba pada pukul 08.51 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih.

“Tentang Pak SYL dan teman-teman di Kementerian Pertanian,” kata Arief Prasetyo saat hendak memasuki gedung Merah Putih KPK.

Arief mengaku tak pernah menyetorkan uang ke SYL. Dia mengatakan Badan Pangan Nasional dan Kementan merupakan institusi berbeda.

“Nggak, saya kan menjadi Kepala Badan Pangan Nasional 21 Februari 2022. Sebenarnya, Badan Pangan Nasional merupakan institusi terpisah dengan Kementerian Pertanian. Tapi kita hormati KPK,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi.

Ketiganya diduga memeras ASN di Kementan. Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10.000 per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.

(Sumber : Kepala Badan Pangan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi SYL.)

Kepala BKD hingga Bendahara Disdik Madina Tersangka Seleksi PPPK

Jakarta (VLF ) Polda Sumut menetapkan lima tersangka baru dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Tersangka baru itu mulai dari Kepala BKD Madina hingga Bendahara Dinas Pendidikan.

“Hasil gelar perkara polisi menetapkan terhadap lima orang sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (2/1/2024).

Adapun kelima tersangka itu, yakni Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas Inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ini. Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp 580 juta.

“Hasil pemeriksaan awal itu ada sekitar Rp 580 juta yang diminta dari para peserta,” kata Hadi, Rabu (17/1).

Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan ada sekitar Rp 64 juta uang tunai yang diamankan dari Dollar atas kasus tersebut.

“(Yang diamankan) Uang tunainya hanya Rp 64 juta kalau tidak salah,” ujar Hadi.

Pengungkapan itu berawal dari pengaduan masyarakat. Setelah menerima aduan, pihak kepolisian menyelidikinya hingga akhirnya mengamankan Dollar.

Setelah hampir sepekan menangkap Dollar, pihak kepolisian menetapkan Dollar sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Kamis (11/1).

Usai berstatus sebagai tersangka, penyidik menahan Dollar atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Sumber : Kepala BKD hingga Bendahara Disdik Madina Tersangka Seleksi PPPK.)

Kata Mbah Slamet Usai Divonis Mati Kasus Serial Killer Banjarnegara

Jakarta (VLF) Slamet Tohari alias Mbah Slamet divonis mati di kasus pembunuhan berencana terhadap 12 orang atau serial killer di Banjarnegara. Begini respons Mbah Slamet atas vonis tersebut.

Sidang vonis Mbah Slamet digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (1/2/2024). Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Niken Rochayati menyatakan Slamet terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menyimpan uang palsu serta penipuan.

Atas putusan hakim, Slamet pun menyatakan bakal mengajukan upaya hukum banding.

“Banding,” kata Slamet usai berunding dengan dua penasihat hukumnya di persidangan, menanggapi putusan majelis hakim.

Sementara itu, penasihat hukum Slamet, Ahmad Raharjo menganggap ada beberapa hal yang tidak diungkap oleh persidangan. Untuk itu pihaknya akan melakukan banding.

“Perkara Tohari oleh majelis dihukum mati. Tadi ada beberapa hal yang memang kami anggap semua tidak diungkapkan semua. Dan kami menyampaikan banding,” ujar Ahmad seusai sidang.

Dia juga mengatakan terdapat dissenting opinion (DO) yang disampaikan salah satu hakim. Satu di antara tiga majelis hakim dalam kasus Mbah Slamet ini menyampaikan hukuman seumur hidup untuk terdakwa.

“Tadi juga ada hakim yang DO. Makanya itu kami akan melakukan banding,” sambung Ahmad.

Vonis Mati

Untuk diketahui, ketua majelis hakim Niken Rochayati dalam persidangan di PN Banjarnegara membacakan putusan hukuman mati terhadap Mbah Slamet.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Slamet Tohari) oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Niken, Kamis (1/2/2024).

Hakim menyampaikan, Mbah Slamet terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Yakni dengan membunuh korban lebih dari satu orang dan dilakukan berkali-kali.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang menimbulkan korban lebih dari satu orang. Yang dilakukan beberapa kali,” sambungnya.

Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan, terdakwa juga terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain. Yakni menyimpan uang palsu serta melakukan penipuan dengan korban lebih dari satu orang.

“Dan menyimpan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Dan penipuan yang dilakukan secara bersama-sama yang menimbulkan korban lebih dari 1 orang. Yang dilakukan beberapa kali,” terangnya.

Hal Memberatkan

Untuk hal-hal yang memberatkan, kata ketua majelis hakim Niken, menghilangkan nyawa 12 orang dengan cara diracun menggunakan potas. Terdakwa bahkan mengubur korban dengan tidak manusiawi.

“Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah membunuh 12 orang korban dengan cara diracuni dengan potas. Yang mana sebelum meregang nyawa para korban lebih dulu merasakan rasa sakit yang luar biasa. Selanjutnya terdakwa mengubur korban dengan cara yang tidak manusiawi,” ungkapnya.

Selain itu, hakim menyatakan terdakwa juga tidak menunjukkan rasa iba terhadap korban. Termasuk telah membuat duka mendalam bagi keluarga korban. Bahkan sebagian anak-anak korban menjadi yatim-piatu.

“Terdakwa tidak memiliki rasa iba sedikit pun terhadap para korban yang dibunuhnya. Yang mana terdakwa selalu melihat proses 12 korban saat meminum yang dicampur dengan apotas. Perbuatan terdakwa mengakibatkan rasa duka dan sedih yang mendalam terhadap keluarga para korban. Selain itu juga berakibat ada beberapa anak menjadi yatim piatu karena kehilangan orang tuanya,” paparnya.

Uang untuk Hura-hura

Niken juga mengatakan, terdakwa Slamet juga dinilai keji. Bahkan uang hasil dari kejahatannya digunakan untuk berhura-hura di karaoke.

“Setelah membunuh para korban, pergi ke karaoke. Serta menggunakan hasil kejahatannya membayar biaya karaoke adalah perbuatan yang keji, di luar batas kewajaran sebagai manusia,” jelasnya.

(Sumber : Kata Mbah Slamet Usai Divonis Mati Kasus Serial Killer Banjarnegara.)

Kif Tangan Kanan Bos Narkoba Fredy Pratama Dituntut Hukuman Mati

Jakarta (VLF) Muhammad Rivaldo Miliandri Silondae alias Kif dituntut hukuman mati. Kif merupakan tangan kanan Fredy Pratama yang berperan sebagai operator pengendali jaringan narkoba wilayah barat.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung bahwa Kif mengatur semua proses pengiriman sabu.

“Bahwa terdakwa berperan mengatur segala proses pengiriman narkoba mulai dari mengatur penginapan hingga proses penjemputan,” katanya, Kamis (1/2/2024).

Dikatakan Eka, Rivaldo alias Kif juga menjalin komunikasi dengan AKP Andri Gustami dalam proses meloloskan sabu dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Atas fakta-fakta tersebut, Eka meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati untuk terdakwa Kif.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum, meminta kepada majelis hakim untuk mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati,” tegas Jaksa Eka.

Atas tuntutan tersebut, Rivaldo menyatakan akan mengajukan pledoi.

Sebelumnya, tuntutan pidana mati juga diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.

Andri terbukti bersalah karena melanggar hukum. Dia juga terbukti telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang sebagai Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan untuk membantu jaringan narkoba Fredy Pratama.

(Sumber : Kif Tangan Kanan Bos Narkoba Fredy Pratama Dituntut Hukuman Mati.)

Tingkah ‘Aneh’ 3 Warga Tasikmalaya Nekat Tukar Duit Palsu Rp 114 Juta

Jakarta (VLF) Tiga warga Tasikmalaya bertingkah ‘aneh’. Mereka nekat menukarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.144 lembar ke Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya.

Ketiganya yakni Taufik Wijaya (54),Yuda Ariani (33) dan Syafrina Sari (46). Pada Senin (29/1), ketiganya datang ke BI Perwakilan Tasikmalaya sambil membawa ribuan lembar uang palsu. Total ada 1.144 lembar. Bila uang itu asli, totalnya mencapai Rp 114 juta.

Kedatangan mereka sontak membuat pegawai Bank Indonesia terheran-heran. Apalagi, pegawai Bank Indonesia sudah mengendus bila lembaran uang yang dibawa mereka palsu.

“Dari awal kami sudah tahu itu palsu. Sebagian dari uang itu kan dalam kondisi rusak. Lagi pula hari Senin kan bukan jadwal penukaran, jadi kami tanya-tanya dulu,” kata salah seorang pegawai BI Tasikmalaya itu.

Perilaku aneh juga ditangkap oleh pegawai BI. Saat berkomunikasi, ucapan ketiga orang itu ngelantur.

“Mindset mereka beda, iya dia bicara soal tatanan dunia baru, ekonomi dunia baru. Kita juga heran, kok bisa nekat seperti ini, menukar uang palsu ke BI,” jelasnya.

Bahkan apa yang diutarakan ketiga tersangka ini mirip-mirip dengan konsep kerajaan Sunda Empire. “Iya mirip seperti itu tapi beda, tidak terafiliasi ke sana,” katanya.

Ketiganya lantas dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota. Polisi pun bergerak dan mengamankan ketiga orang tersebut.

Keanehan tak berhenti. Saat proses interogasi pun, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengaku mereka memberikan keterangan yang rumit.

Ketiganya memaparkan soal tatanan dunia baru, soal tatanan ekonomi baru dan eksistensi negara baru. Dari tersangka juga didapatkan buku atau literatur yang membahas mengenai tatanan ekonomi baru.

“Keterangannya lieur (pusing), mereka berbicara tentang tatanan ekonomi baru, seperti empire-empire gitu,” kata salah seorang anggota Satreskrim.

Pihaknya juga masih memburu orang-orang yang terkait dengan aksi ketiga orang ini. “Sedang dikembangkan,” tambahnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menjelaskan lembaran uang yang dibawa oleh ketiganya diketahui tak layak edar. Namun, ketiganya nekat tetap membawa uang itu ke Bank Indonesia Tasikmalaya.

“Ketiga tersangka sudah mengetahui bahwa uang dalam penguasaannya tersebut merupakan uang tidak layak edar, diduga uang palsu. Namun tersangka datang ke kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya dengan maksud untuk menukarkan uang pecahan 100.000, sebanyak 1.144 lembar. Jika uang itu asli, nilainya mencapai Rp 114.400.000,” kata Joko.

Atas perbuatannya ketiga orang itu terancam hukuman penjara 15 tahun karen telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan atau pasal 244 dan atau pasal 245 dan atau pasal 55 KUHPidana.

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota masih mengembangkan kasus ini untuk mencari motif dari kejadian ini. Ketiga pelaku masih melakukan pemeriksaan intensif.

“Akan kami kembangkan, sedang diperiksa beberapa saksi nanti akan kami sampaikan lagi. Kita periksa intensif dan mendalam, siapa yang mencetak siapa yang menyuruh,” ujar Joko.

Kepala Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya, Aswin Kosotali menegaskan uang yang hendak ditukar itu sudah terbukti palsu. Bahkan kualitas cetakan uang palsu itu sangat buruk sehingga bisa dengan mudah dikenali.

“Kami sudah teliti sehingga bisa menyatakan dengan tegas bahwa ini uang palsu,” kata Aswin.

Pihaknya selalu bersikap tegas terhadap kasus pemalsuan uang, karena dampak negatifnya sangat besar. Pemalsuan uang tak hanya merugikan masyarakat, tapi juga bisa mengganggu stabilitas ekonomi. Bahkan lebih jauhnya, aksi pidana ini bisa mencederai uang sebagai simbol kedaulatan negara.

“Ini tidak main-main, pemalsuan uang akan berdampak pada stabilitas ekonomi dan juga mencederai simbol kedaulatan Negara Kesatuan RI,” pungkas Aswin.

(Sumber : Tingkah ‘Aneh’ 3 Warga Tasikmalaya Nekat Tukar Duit Palsu Rp 114 Juta.)