Category: Global

Respons Bey Machmudin Usai Disinggung di Film ‘Dirty Vote’

Jakarta (VLF) Film dokumenter berjudul ‘Dirty Vote’ sedang menjadi sorotan usai menceritakan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Pada salah satu segmennya, pakar hukum tata negara Feri Amsari menyinggung nama Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dalam film tersebut.

Saat dikonfirmasi, Bey menegaskan dirinya tidak akan mengomentari secara gamblang adanya film Dirty Vote yang tayang perdana pada Minggu, 11 Februari 2024 pukul 11.00 WIB ini.

“Kami selaku ASN, TNI Polri tidak mungkin berkomentar karena kami netral,” ucap Bey usai apel Pergeseran Pasukan dan Patroli Gabungan Terpadu Pengamanan Pemilu 2024 di depan Gedung Sate, Bandung, Senin (12/2/2024).

Namun Bey dengan tegas membantah jika dirinya berpihak dalam Pemilu 2024 dan penunjukan dirinya sebagai Pj Gubenur Jabar dilakukan karena adanya kepentingan untuk memihak atau memenangkan kubu tertentu.

“Terkait saya ada di situ memang betul saya dari Sekretariat Presiden, tapi saya netral sejak awal dan tidak pernah berpihak. Silahkan lihat teman-teman kapan saya berpihak, saya netral dari awal,” tegas Bey.

“Saya netral dari awal, silahkan tunjukkan kalau saya tidak netral,” pungkasnya.

Sebagai informasi, film dokumenter ‘Dirty Vote’ berisikan pernyataan dari 3 pakar hukum tata negara, yakni Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari. Mereka menjelaskan terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

(Sumber : Respons Bey Machmudin Usai Disinggung di Film ‘Dirty Vote’.)

Bawaslu Jambi Gandeng Polisi Patroli Cyber di Medsos Selama Masa Tenang Pemilu

Jakarta (VLF) Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi bekerjasama dengan kepolisian daerah (Polda) dalam melakukan patroli cyber di media sosial selama masa tenang pemilu. Patroli cyber ini dianggap penting sehingga selama masa tenang tidak ada lagi bentuk kampanye hitam.

“Jadi kalau masih ada black campaign di media online atau medsos maka kita minta tim cyber Polda Jambi menindaklanjutinya, karena kita sudah melakukan MOU dengan Polda Jambi dalam lakukan patroli di media sosial,” kata Ketua Bawaslu Jambi, Wein Arifin, Minggu (11/2/2024).

Menurut Wein, selama masa tenang pemilu tidak ada lagi bentuk kegiatan kampanye dalam hal apapun. Bahkan kampanye hitam yang berani coba-coba dilakukan maka Bawaslu tidak akan segan-segan bertindak sesuai aturan yang ada.

“Jika kedapatan ya untuk awalnya kita minta Polda take down akun media sosial itu, ini intinya dulu biar tidak ada kampanye hitam itu selama masa tenang, dan itu sesuai permintaan Bawaslu ya ke polisi,” ujar Wein.

Sejauh ini, Wein menyebut bahwa selama masa tenang pemilu ini Bawaslu juga mengerahkan ratusan pengawas pemilu yang akan disebar di kabupaten kota di Jambi. Pengawas pemilu itu disebar untuk berpatroli selama masa tenang untuk mencegah adanya kampanye terselubung dan penyebaran uang atau serangan fajar.

Wein juga mengimbau selama masa tenang ini, agar setiap peserta pemilu tidak melakukan kegiatan apapun termasuk memberikan materi-materi dengan mengumpulkan massa. Jika nanti kedapatan maka Bawaslu tidak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas termasuk pidana.

“Ini ada sanksi pidananya, jika ada yang berani melakukan dan kedapatan dalam patroli di masa tenang ini. Namun yang pastinya kita mengimbau agar selalu menjaga kondusifitas selama pemilu,” ungkapnya.

(Sumber : Bawaslu Jambi Gandeng Polisi Patroli Cyber di Medsos Selama Masa Tenang Pemilu.)

Pasutri Kurir Narkoba Penyimpan 1 Kuintal Sabu Terancam Hukuman Mati

Jakarta (VLF) Pasangan suami istri asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), PJ (31) dan PN (28), kedapatan menyimpan sabu lebih dari 1 kuintal dan ratusan ribu butir pil ekstasi. Terancam hukuman mati!

PJ dan PN ditangkap saat melintas dengan menggunakan mobil Brio merah bernopol BG 1718 AH di Jalan Tanjung Barangan Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang, Kamis (1/2/2024). Saat digeledah, ada 4.963 butir ekstasi dalam bungkus warna biru di jok belakang.

Polisi melanjutkan penggeledahan di rumah pasutri tersebut di Jalan Lettu Karim Karir Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Ditemukan 126.732 butir ekstasi. Juga ada sabu seberat 111.642 kg di lemari kamar.

“Sabu 111.642 dalam 106 bungkus, didapati 26 bungkus plastik transparan berisikan kurang lebih 126.732 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 22.182 gram,” ungkap Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Minggu (11/2/2024), dilansir detikSumbagsel.

Selain itu, polisi juga menangkap HR (43), yang satu sindikat dengan PJ dan PN, saat melintas di Jalan Raya Palembang-Betung dengan menggunakan Suzuki Ignis bernopol BG 1690 BO. Di jok belakang mobil ditemukan 2.500 butir pil ekstasi.

Rachmad menjelaskan ketiga tersangka mengaku mendapatkan perintah dari bandar berinisial RK. Barang haram tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Dalam sekali transaksi, HR mengaku mendapatkan upah Rp 2 juta, sedangkan PJ menerima Rp 6 juta. Mereka dipandu via WA Call oleh seseorang untuk mengambil mobil di pinggir jalan, lalu membawanya ke rumah.

Rachmad menjelaskan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

(Sumber : Pasutri Kurir Narkoba Penyimpan 1 Kuintal Sabu Terancam Hukuman Mati.)

Polisi Mediasi Pemuda-Warga Banjar di Badung yang Berseteru Saat Bongkar APK

Jakarta (VLF) Polisi memediasi keributan empat pemuda dengan warga di Banjar Basang Tamiang, Kelurahan Kapal, Badung, saat penurunan alat peraga kampanye (APK), Sabtu (10/2/2024) malam. Polsek Mengwi memediasi kedua pihak pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana menyebut empat pemuda dan warga lokal telah berdamai. Mereka bertemu dan sepakat tidak melanjutkan persoalan ke proses hukum.

“Ya, ada kesalahpahaman. Jadi mereka sudah selesaikan secara kekeluargaan. Kami minta agar mereka tidak mengulanginya,” jelas Ketut Adnyana, Minggu (11/2/2024) malam.

Sebelumnya situasi di Banjar Basang Tamiang mendadak riuh pada Sabtu (10/2/2024) sekitar pukul 21.30 Wita. Penyebabnya, warga ditantang berkelahi oleh sejumlah pemuda saat membersihkan atribut kampanye caleg.

Salah satu di antaranya berinisial KT, turun dari motor dan menantang orang-orang berkelahi seraya membuka baju. Warga lantas membunyikan kulkul bulus (kentongan) di balai banjar setelah sadar situasi semakin tak baik.

Mereka nyaris diamuk massa. Beruntung emosi warga mampu diredam setelah kepala lingkungan dan aparat datang mengamankan para pemuda ke Polsek Mengwi.

Polisi lantas mengamankan empat pemuda asal Manggarai, NTT tersebut. Mereka berinisial KT (21), HM (25), TAS (21), dan SJ (25).

Menurut Adnyana, pihaknya sudah memberitahu warga setempat untuk menjaga situasi lingkungan tetap kondusif dan di kemudian hari tidak sembarang memukul kulkul bulus.

Polisi juga meminta empat pemuda yang nyaris dimassa tidak lagi memicu ketegangan di manapun tinggal. “Selesai pertemuan, pemuda-pemuda ini bersalaman kemudian dipulangkan,” jelas Adnyana.

(Sumber : Polisi Mediasi Pemuda-Warga Banjar di Badung yang Berseteru Saat Bongkar APK.)

Ledakan Smelter PT ITSS Tewaskan 21 Orang Berujung 2 TKA China Jadi Tersangka

Jakarta (VLF) Polisi menetapkan dua tersangka di kasus ledakan tunggu smelter nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang menewaskan 21 pekerja. Kedua tersangka merupakan tenaga kerja asing (TKA) asal China.

Kasus ledakan maut itu sebelumnya terjadi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada 24 Desember 2023. Polisi menetapkan kedua tersangka setelah kasus ini naik tahap penyidikan sejak Rabu (3/1/2024).

“(Tersangka inisial) ZG dan Z kewarganegaraan China,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada detikcom, Minggu (11/2).

Djoko mengatakan, kedua tersangka memegang jabatan penting di perusahaan yang berbeda. Dia menyebut, tersangka ZG merupakan Supervisor Furnace PT Zhao Hui Nikel.

“ZG pekerjaan Supervisor Furnace PT Zhao Hui Nikel (yang juga diperbantukan ke PT ITSS),” terangnya.

Sementara tersangka Z merupakan Wakil Supervisor PT OSMI. Namun Djoko belum merinci alasan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

“Z pekerjaan Wakil Supervisor PT OSMI,” ungkap Djoko.

Diketahui, ledakan tungku smelter di PT ITSS terjadi pada Minggu (24/12) sekitar pukul 05.30 Wita. Ledakan terjadi tepatnya di lantai dua dan lantai tiga kawasan smelter PT ITSS.

Insiden itu menyebabkan 21 pekerja tewas yang 8 orang di antaranya merupakan pekerja asal China. Sementara 38 pekerja lainnya dirawat karena mengalami luka berat hingga ringan.

Djoko mengatakan, total 27 saksi diperiksa dalam kasus ledakan tungku smelter nikel PT ITSS. Saksi yang dimintai keterangan mulai dari karyawan hingga saksi ahli pidana.

“Adapun saksi yang diperiksa sebanyak 27 orang, ini merupakan karyawan, manajemen maupun korban yang bisa dimintai keterangan. Kemudian yang 2 lagi yaitu saksi pidana maupun saksi ahli ketenagakerjaan,” kata Djoko dalam keterangannya, Rabu (3/1).

Djoko mengemukakan, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan bukti-bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara. Begitupula diperkuat dari keterangan saksi.

“Sehingga penyidik berkesimpulan bahwa perkara tersebut layak ditingkatkan ke penyidikan,” terangnya.

Penyebab Tungku Smelter Meledak

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menjelaskan, ledakan terjadi saat PT ITSS melakukan perbaikan tungku. Sejumlah tim teknis pun diturunkan di lantai 2 pabrik.

“Kecelakaan tersebut terjadi bermula ketika tim teknis dari PT ITSS akan melakukan perbaikan terhadap salah satu tungku feronito yang ada di lantai dua,” kata Agus dalam konferensi pers, Senin (25/12/2023).

Tanpa diduga lanjut Agus, tungku smelter meledak. Ledakan itu memicu korban api yang membakar pabrik.

“Pada saat tim teknis melakukan pembongkaran terhadap tungku dimaksud terjadi ledakan disertai dengan semburan api yang mengakibatkan terjadinya kebakaran gedung PT ITSS,” ucapnya.

Kepala Divisi Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan menuturkan, ledakan terjadi saat pemasangan pelat pada bagian tungku. Namun di bawah tungku terdapat cairan yang sifatnya mudah terbakar.

“Hasil investigasi awal, penyebab ledakan diperkirakan karena bagian bawah tungku masih terdapat cairan pemicu ledakan,” kata Dedy dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).

Dedy menambahkan, keberadaan tabung gas di sekitar tungku turut memicu ledakan. Tabung oksigen itu digunakan untuk pengelasan dan pemotongan komponen tungku.

“Akibatnya, ledakan pertama memicu beberapa tabung oksigen di sekitar area ikut meledak,” imbuhnya.

(Sumber : Ledakan Smelter PT ITSS Tewaskan 21 Orang Berujung 2 TKA China Jadi Tersangka.)

Kabel Optik Semrawut di Jakarta, Pemprov DKI Didesak Terbitkan SJUT

Jakarta (VLF) Sengkarut persoalan semrawut kabel fiber optik di DKI Jakarta memasuki babak baru. Hal ini dipicu sulitnya penataan kabel optik akibat terbatasnya Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

Menyikapi permasalahan itu, Ombudsman RI melakukan investigasi, evaluasi, dan pengawasan mendalam agar masyarakat tidak menjadi korban dari semrawutnya kabel serat optik di ibu kota.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menagih tanggungjawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan SJUT. Jika tidak demikian, Hery mengkhawatirkan, dalam hal ini Dinas Bina Marga berpotensi melakukan maladministrasi.

“Jika tidak ada perbaikan regulasi pembangunan SJUT potensi masyarakat menjadi korban masih dapat terjadi. Seharusnya program mitigasi keselamatan masyarakat dapat dilakukan Pemda DKI Jakarta. Sehingga tidak terjadi maladministrasi,”ucap Hery dalam keterangannya, Senin (5/2/2024).

Berdasarkan temuan Ombudsman di lapangan, pengerjaan SJUT di Pemda DKI Jakarta masih belum tuntas. Bahkan dari temuan Ombudsman pembangunannya jauh dibawah target yang telah ditetapkan. Dari target pembangunan SJUT yang ditetapkan, PT. Jakpro hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 22,6%. Sedangkan PT. Sarana Jaya hanya merealisasikan pengerjaan 1,15%.

Lambatnya realisasi ini lanjut Hery disebabkan PemdaDKI Jakarta tidak segera mengeluarkan regulasi sebagai payung hukum pengerjaan SJUT yang telah habis masa berlakunya. Bahkan pengerjaannya yang telah dilakukan tidak ada evaluasi terhadap progres pembangunan.

Ombudsman menilai Pemprov DKI Jakarta telah melakukan tindakan dan keputusan yang benar yaitu membangun SJUT yang dapat digunakan bersama oleh penyelenggara utilitas, dimana Pemprov DKI Jakarta berperan dan berinvestasi untuk penataan kota. Karena hingga saat ini masih ada Pemda yang sudah memiliki Perda mengenai SJUT namun tidak membangun SJUT dan hanya berusaha mengenakan sewa tepi Jalan.

Dari evaluasi menyeluruh tersebut, Ombudsman mendesak agar seluruh Pemprov DKI Jakarta membangun SJUT dengan segera membuat rencana induk penyelenggaraan jaringan utilitas yang memuat, sedikitnya rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana tata ruang wilayah daerah dan jangka waktu penetapan rencana keterpaduan penempatan jaringan utilitas.

“Kami meyakini bahwa pembangunan SJUT merupakan solusi penyelesaian kabel fiber optik yang semrawut sehingga kami mendorong seluruh Pemda, BUMD, BUMN, dan APJATEL untuk menindaklanjutinya di ranah masing masing agar berkolaborasi terhadap perbaikan,” pungkas dia.

Diketahui, dalam rangka pembangunan SJUT, Pemprov DKI Jakarta telah menunjuk anak perusahaan BUMN Jakpro, PT JIP, untuk menangani pekerjaan SJUT sepanjang 115 kilometer di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Sementara Sarana Jaya ditugaskan untuk mengerjakan di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total panjang ruas jalan 100 kilometer.

Adapun, penunjukan PT JIP dan Sarana Jaya sudah disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 69 tahun 2020 dan Pergub Nomor 70 tahun 2020. Yayat pun mendorong agar diterbitkan Keputusan Gubernur baru agar proyek SJUT bisa dituntaskan.

Pada Rabu, 15 November 2023, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo, mengatakan kabel-kabel udara yang menggelantung dari tiang ke tiang di Jl Mampang Prapatan Raya, masih terus berproses untuk ‘dimasukkan’ ke bawah tanah, yakni ke saluran Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

(Sumber : Kabel Optik Semrawut di Jakarta, Pemprov DKI Didesak Terbitkan SJUT.)

Mahfud Janji Akan Aktifkan Pemerintahan Teritorial di Papua

Jakarta (VLF) Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, berencana akan menerapkan pemerintahan teritorial di Papua jika terpilih di Pilpres 2024. Dia mengatakan nantinya penerapannya bukan lagi pemerintahan militer.

“Untuk daerah Papua yang selama ini merasa diperlakukan tidak adil, tentu kami akan mengaktifkan pemerintahan teritorial bukan pemerintahan militer,” kata Mahfud dalam acara Tabrak Prof di Yogyakarta, Senin (5/2/2024) malam.

Mahfud menjelaskan bagaimana sistem pemerintahan teritorial yang dimaksud. Dia menyebut masyarakat di sana akan diberdayakan, sementara gerakan bersenjata yang sifatnya liar akan diselesaikan secara hukum.

“Pemerintahan teritorial itu pemerintahan sipil biasa, berjalan lalu masyarakatnya diberdayakan,” ujarnya.

“Adapun gerakan-gerakan bersenjata yang sifatnya liar akan diselesaikan berdasar ketentuan hukum di bidang penegakan hukum, bukan hukum di bidang militer agar tidak terkesan terjadi militerisme,” lanjutnya.

Mahfud mengaku rancangan pemerintahan teritorial di Papua sudah disepakati saat dirinya masih menjabat sebagai Menko Polhukam. Dia mengatakan hanya implementasinya yang belum berjalan.

“Dan itu sudah disepakati, semua rancangan ini sudah disepakati, ketika saya menjadi Menko Polhukam, tinggal sekarang implementasinya. Ke depan kita lakukan,” imbuhnya.

(Sumber : Mahfud Janji Akan Aktifkan Pemerintahan Teritorial di Papua.)

‘Peras’ Peserta Seleksi PPPK Bikin 3 Pejabat Disdik Batu Bara Jadi Tersangka

Jakarta (VLF) Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tiga pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Batu Bara sebagai tersangka. Ketiga pejabat itu menjadi tersangka karena memeras atau meminta uang ke peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi memerinci ketiga tersangka itu adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) inisial AH, Sekretariat Disdik DT dan Kepala Bidang Pembinaan. Hadi menyebut ketiganya ditetapkan tersangka per Kamis (1/2).

“AH selaku Kadisdik, DT Sekretaris Disdik dan Kabid,” jelasnya, Senin (5/2/2024).

“Hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batu Bara TA 2023, polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP,” lanjutnya.

Menurut dia, mengatakan penyelidikan itu dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat (dumas).

“Ada dumas,” kata Hadi.

Dijelaskan Hadi, ketiga tersangka itu diduga memeras peserta seleksi PPPK. “Meminta sejumlah uang untuk proses seleksi,” katanya.

Hadi belum memerinci berapa banyak uang yang diminta para tersangka. Dia mengatakan penyidik masih mendalaminya.

“(Jumlahnya) didalami penyidik,” sebutnya.

Eks Kapolres Biak Papua itu mengatakan saat ini para tersangka belum ditahan. Pihaknya masih akan menjadwalkan pemanggilan ketiga pelaku setelah berstatus sebagai tersangka.

“Penyidik akan jadwalkan pemeriksaan kapasitas sebagai tersangka dalam minggu ini,” ujar Hadi.

(Sumber : ‘Peras’ Peserta Seleksi PPPK Bikin 3 Pejabat Disdik Batu Bara Jadi Tersangka.)

Akhir Karir Duo ASN Usai Terlibat Suap Bandung Smart City

Jakarta (VLF) Karir dua ASN Pemkot Bandung nampaknya harus berakhir usai turunnya Surat Keputusan (SK) yang diteken diteken Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono. Tidak hanya itu, keduanya juga diberhentikan secara tidak hormat.

Dua ASN itu masing-masing Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal. Mereka disanksi pemecatan tidak dengan hormat setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi Bandung Smart City.

“Keduanya sudah dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa saat dikonfirmasi detikJabar, Senin (5/2/2024).

Adi mengungkap, surat keputusan (SK) telah diteken Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2001 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS.

“Sudah dikeluarkan SK (pemecatan tidak hormat) bagi keduanya sesuai peraturan pada PP 94/2021,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Dadang dan Rijal divonis hukuman bersama mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana atas kasus korupsi Bandung Smart City. Dadang dihukum 4 tahun penjara, Rijal 5 tahun, sementara Yana diputus hukuman 4 tahun kurungan penjara plus pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Ketiganya pun sudah dieksekusi pada akhir Desember 2023. KPK menjebloskan Yana, Dadang dan Rijal ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.

Yana, Dadang, dan Rijal diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

Selain pidana badan, ketiganya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.

Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.

Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.

(Sumber : Akhir Karir Duo ASN Usai Terlibat Suap Bandung Smart City.)

Dugaan Politik Uang Ketua TKD Prabowo-Gibran Parepare Kini Diusut Gakkumdu

Jakarta (VLF) Kasus Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Surianto bagi-bagi uang saat kampanye kini diusut Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Surianto diduga melakukan pelanggaran pidana pada Pemilu 2024.

Dugaan politik uang itu terjadi pada acara Jalan Sehat Satu Putaran yang berlangsung di Taman Mattirotasi, Kota Parepare, Minggu (4/2). Surianto membagikan uang pecahan Rp 100 ribu kepada peserta jalan santai.

“Dugaan pelanggarannya itu politik uang,” kata Komisioner Bawaslu Parepare Susilawati kepada detikSulsel, Senin (5/2/2024).

Susilawati mengatakan, Bawaslu Parepare sudah mengantongi sejumlah bukti dalam perkara itu. Surianto yang juga Ketua DPD Gerindra Parepare itu akan segera dimintai keterangan terkait aksinya.

“Ada laporan hasil pengawasan dan di situ ada uraian kejadian serta bukti-bukti termasuk video dan foto dan barang bukti lainnya,” tuturnya.

Bukti-bukti itu lanjut Susilawati, sudah cukup memenuhi syarat untuk melimpahkan perkara itu ke Gakkumdu. Proses pelimpahan kasus ini dilakukan setelah Bawaslu Parepare melakukan rapat pleno.

“Jadi sudah terpenuhi semua untuk ditangani oleh Gakkumdu,” tambah Susilawati.

Susilawati menyebut, Surianto selaku pemberi uang akan dimintai keterangan terkait aksinya. Namun dia tidak merinci jadwal pemanggilan Surianto untuk memberikan klarifikasi.

“Jadi untuk sementara oknum yang membagikan uang (akan diperiksa) sesuai fakta di lapangan uang,” ujarnya.

Diketahui, aksi Surianto bagi-bagi uang saat kampanye membuat peserta saling berebut di bawah panggung. Susilawati mengaku, Panwascam Kecamatan Ujung sempat naik ke atas panggung dan menegur aktivitas ketua DPC Gerindra Parepare itu.

“Begitu kejadian saat bagi-bagi uang itu Panwascam naik ke panggung untuk melakukan pencegahan, bahwa jangan dibagi-bagi uang karena itu termasuk pelanggaran,” sebutnya.

Namun teguran panwascam tidak direspons baik. Surianto tetap melakukan aksinya dengan alasan spontan melakukan saweran.

“Tetapi setelah itu dia (Surianto) berkilah ini bagi-bagi uang, bukan bagi uang tetapi saweran,” imbuh Susilawati.

Surianto Bantah Lakukan Politik Uang

Ketua TKD Prabowo-Gibran Parepare, Surianto membantah tudingan politik uang atau money politic. Surianto berdalih hanya melakukan saweran.

“Bukan money politic. Minimal saya bagi ratusan juta di situ (kalau berniat politik uang). Yang saya sawer hanya apa yang ada di kantong saya,” tegas Surianto, Senin (5/2).

Surianto menilai aksinya bagian dari bentuk sedekah. Hal itu kata dia, kerap dilakukannya tanpa memandang tempat dan waktu.

“Itu sedekah dan saya sedekah setiap hari. Kalau saya kasih uang pasti dikasih jejer dikasih. Dan itu bukan di acara itu saja (memberikan uang), di acara apa saja kalau saya lihat orang joget-joget (berikan uang),” ucapnya.

Ketua DPC Gerindra Parepare ini mengaku belum menerima surat panggilan atas dugaan politik uang itu. Namun dia akan kooperatif untuk menjalani pemeriksaan.

“Belum ada surat dari Bawaslu. Ya, kita datang klarifikasi (kalau ada pemanggilan). Kita sampaikan apa adanya,” tandas Surianto.

(Sumber : Dugaan Politik Uang Ketua TKD Prabowo-Gibran Parepare Kini Diusut Gakkumdu.)