Category: Global

Keuntungan Investasi 35 Persen Macet, Apakah Bisa Dipidanakan?

Jakarta (VLF) Niat hati ingin investasi agar dapat cuan. Apalagi ditawari untung menggiurkan. Tapi bisakah kalau rugi menjadi ranah pidana?

Hal itu menjadi pertanyaan kepada detik’s Advocate yaitu:

Kepada Yth,
Tim detik’s Advocate
Di Tempat.

Selamat siang.

Pada pertengahan 2020 kakak saya berinvestasi kepada sepupunya, untuk usaha komoditas awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp 30 juta. Setelah beberapa kali mendapatkan keuntungan akhirnya ditambah hingga menjadi Rp 950 juta. Beberpa temannya kemudian ikut menginvestasikan.

Sampai September 2023, semuanya lancar. Oktober 2023 sepupunya menginfokan bahwa tagihan belum dibayar oleh vendor, yang berakibat macetnya semua pembayaran pokok dan bagi hasil investasi.

Salah satu investor yang ikut berinvestasi sebutlah fulan akhirnya marah, dan meminta tanggung jawab kakak saya. Karena dianggap dialah yang mengajak. Uang fulan yang mengendap diinvestasi ini sebesar Rp 900 jutaan.

Selama ini baik kakak saya, Fulan dan beberap teman yang ikut berinvestasi selalu mendapatkan keuntungan rerata 35% setiap bulan dari pokok.

Pertanyaan saya, bisakah kakak saya dituntut baik secara perdata maupun pidana? Karena uang investasi tersebut ditransfernya ke kakak saya, baru kemudian dikirim ke sepupunya tersebut?

Dari investasi yang masuk dia mendapatkan fee. Namun untuk bagi hasil / bunga investasi dikirim langsung kepada si Fulan oleh sepupu kakak saya tersebut. Jika ditotal dari tahun 2020 hingga ketika macet, bagi hasilnya sudah menutup pokok.

Demikian saya sampaikan, atas nasehat dan informasinya saya ucapkan terima kasih.

Salam Hormat,

Doni

Baca juga:
Saya Selingkuhi Istri Orang-Diancam Dibunuh Suaminya, Apa Bisa Lapor Polisi?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum dari advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut jawabannya:

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami akan coba untuk membantu menjawabnya.

Dalam permasalahan di atas, hubungan hukum yang terjadi yaitu antara kakak Saudara dengan temannya yang menjadi pemberi dana investasi. Menurut R. Soeroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum, hubungan hukum ialah hubungan antara dua atau lebih subyek hukum. Hubungan hukum ini menimbulkan peristiwa hukum. Masih menurut buku Pengantar Ilmu Hukum yang sama, dalam setiap hubungan hukum terdapat pihak yang berwenang / berhak meminta prestasi dan pihak yang wajib melakukan prestasi.

Terdapat dua aspek hukum dalam peristiwa hukum tersebut, yakni aspek hukum perdata dan aspek hukum pidana. Dari sudut pandang hukum perdata, perbuatan kakak Saudara yang menjadi perantara dari sepupunya untuk menawarkan investasi kepada seorang temannya guna menjadi pemodal, telah dapat diasumsikan memenuhi rumusan pengertian perjanjian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Selain itu, juga bersandar kepada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yakni sepakat, cakap, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

Dengan terjadinya perjanjian, maka timbul suatu prestasi atau kewajiban yang harus dipenuhi. Pelanggaran dalam memenuhi prestasi menyebabkan Wanprestasi. Wanprestasi adalah kelalaian / ketidakmampuan debitur dalam memenuhi prestasi. Adapun prestasi dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata yang menyatakan : “Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”.

Lebih lanjut, Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Hukum Perjanjian, menjelaskan tentang Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam yaitu :

– Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukannya;
– Melakukan apa yang dijanjikannya, namun tidak sebagaimana yang dijanjikan;
– Melakukan apa yang dijanjikannya, namun terlambat;
– Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Menurut pendapat kami, perbuatan kakak Saudara sekalipun hanya sebagai perantara, setidak-tidaknya secara bersama-sama dengan sepupunya, bisa dimintakan pertanggungjawaban secara perdata karena telah melakukan Wanprestasi terhadap si pemberi dana investasi. Gugatan Wanprestasi dapat diajukan oleh si pemodal terhadap kakak Saudara melalui Pengadilan Negeri. Untuk itu, kami menyarankan agar kakak Saudara melakukan pendekatan dan musyawarah dengan si pemberi dana investasi guna membicarakan penyelesaian kewajibannya secara kekeluargaan.

Dari aspek hukum pidana, perbuatan kakak Saudara (dan/atau sepupunya) tersebut dapat berpotensi untuk dilaporkan oleh si pemodal atas dasar dugaan tindak pidana Penggelapan dan/atau Penipuan sebagaimana ketentuan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau dugaan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana menurut ketentuan Pasal 55 Ayat (1) Angka (1) atau Membantu Melakukan Tindak Pidana menurut ketentuan Pasal 56 KUHP, yang menyatakan :

Pasal 372 KUHP :

“Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,00”

Pasal 378 KUHP :

“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”

Pasal 55 Ayat (1) Angka (1) KUHP:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan :
– Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
– Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Penting bagi kakak Saudara (dan/atau sepupunya) untuk dapat membuktikan secara terang bahwa investasi yang dijalankan tersebut adalah investasi yang benar dan patut menurut hukum. Kakak Saudara bisa terseret untuk ikut menanggung risiko hukum apabila tidak dapat membuktikan uang investasi yang terkumpul itu dipergunakan secara bertanggungjawab, karena dianggap turut serta menerima aliran dana investasi yang diduga disalahgunakan.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.

Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.
Partner pada Law Office ELMA & Partners
www.lawofficeelma.com

Tentang detik’s Advocate

detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(Sumber : Keuntungan Investasi 35 Persen Macet, Apakah Bisa Dipidanakan?.)

Tamara Tyasmara Akan Jalani Tes Kejiwaan Hari Ini Terkait Meninggalnya Dante

Jakarta (VLF) Artis Tamara Tyasmara dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan psikologi forensik hari ini terkait perkara meninggalnya sang anak, Dante.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Sandy Arifin selaku kuasa hukum Tamara Tyasmara.

“Jam 14.00 insyaallah,” kata Sandy Arifin kepada detikcom, Kamis (15/2/2024).

Sebelumnya, Mantan suami Tamara Tyasmara, Angger Dimas, menjalani pemeriksaan psikologi forensik pada Selasa (13/2/2/2024) di Biro SDM Polda Metro Jaya selama kurang lebih 2,5 jam.

“Tes psikologi aja sih, kita emang udah biasa kalau misalnya ada kehilangan, kita harus digging untuk psikologi kita, apakah kita jadi gila atau nggak,” kata Angger Dimas saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (13/2/2/2024).

“Pertanyaan ngalir aja, ‘bagaimana, apa kabar?’ apa yang dirasain saat almarhum tidak ada’,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memeriksa apakah ada dendam yang tersimpan atas meninggalnya sang anak yang ditenggelamkan oleh YA.

“Ini kan (pemeriksaan forensik) itu ditujukan untuk utk tidak ada dendam dengan ada tes psikologi ini ditujukan untuk apakah orang ini akan ada dendam,” terang Angger Dimas.

Mengenai hasil pemeriksaan psikologi forensik ini, Angger Dimas belum tahu atas hasilnya. Namun, nantinya polisi akan memaparkan.

“Kalau hasilnya itu nanti akan dipaparkan sama polisi ya, jadi kita belum tahu hasilnya seperti apa,” pungkasnya.

(Sumber : Tamara Tyasmara Akan Jalani Tes Kejiwaan Hari Ini Terkait Meninggalnya Dante.)

Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Kedua Terbesar Setelah Etik

Jakarta (VLF )Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengemukakan, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) merupakan salah satu pelanggaran pemilu yang paling mencolok.

Dari data yang dimilikinya, pelanggaran netralitas ASN menjadi kedua yang terbesar setelah pelanggaran etik para penyelenggara pemilu.

“Dari 1.200 lebih penanganan pelanggaran yang ada di Bawaslu, pelanggaran netralitas ASN itu menjadi kedua yang terbesar setelah pelanggaran etik penyelenggara pemilu,” kata Lolly kepada Kompas.com di Cianjur, Rabu (14/2/2024) petang.

Pelanggaran ASN dan perlunya kajian mendalam

Saat ditanyakan indikasi pelanggaran pemilu yang melibatkan aparatur pemerintahan ini terjadi atau dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, Lolly belum bisa memastikan karena perlu kajian mendalam.

Kendati demikian, imbuhnya, pelanggaran netralitas ASN bisa terjadi atas inisiatif sendiri atau karena terkondisikan.

“ASN itu juga kan manusia, person to person, ya. Kita tidak tahu. Dalam proses inilah maka Bawaslu selalu melakukan upaya penanganan pelanggaran untuk memastikan itu tadi, bahwa kita mau melihat siapa, ada apa, dan bagaimana,” kata dia.

“Itu kan bagian yang memang harus ditempuh Bawaslu untuk menentukan sebuah perkara ini memenuhi pelanggaran atau tidak,” imbuh dia.

Penanganan perkara pelanggaran ASN di Cianjur

Sementara itu, terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan ASN di Cianjur, Lolly mengemukakan, tengah ditangani pihak Bawaslu Cianjur.

“Setelah melakukan penelusuran, akan dilakukan kajian, baru sikap kelembagaannya akan disampaikan kepada publik,” paparnya.

Lolly menegaskan, pihaknya akan senantiasa bekerja sesuai dengan tata cara yang diatur regulasi.

“Jadi sudah menjadi tugas dan kewenangan untuk mencegah dan juga penindakan. Itu kewajiban, tidak boleh ditawar-tawar,” kata anggota Bawaslu RI yang membidangi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas ini.

Puluhan amplop berisi uang disita

Sebelumnya, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) politik uang dalam masa tenang Pemilu 2024.

Oknum ASN yang bertugas di kantor Kecamatan Karangtengah Cianjur itu diamankan Satgas Money Politic Bareskrim Polri di kediamannya di wilayah Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Senin (12/2/2024) malam.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya daftar nama potensial pemilih, spesimen atau contoh surat suara caleg, dan uang di dalam amplop yang diduga untuk kepentingan pemenangan.

(Sumber : Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Kedua Terbesar Setelah Etik.)

Dewas Gelar Sidang Vonis Pelanggaran Etik Pungli Rutan KPK Hari Ini

Jakarta (VLF) Kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK memasuki babak akhir. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang vonis hari ini.

“Semua disidangkan hari ini untuk putusan mulai jam 09.30 WIB,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Kamis (15/2/2024).

Dihubungi terpisah, anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, mengatakan sidang vonis akan digelar hingga sore hari ini. Ada berkas perkara yang disidangkan dengan total 90 pegawai menerima putusan etik hari ini.

“Semua terperiksa yang sudah disidang 90 orang, 6 kali sidang pembacaan putusan,” katanya.

Kasus Pungli Rutan Naik ke Penyidikan

Selain berproses secara etik di Dewas KPK, kasus pungli rutan juga telah naik ke tingkat penyidikan secara pidana. KPK mengatakan pihaknya hanya akan menetapkan tersangka kepada pihak yang berperan sebagai intellectual dader atau pelaku intelektual.

“Dari yang sudah dipaparkan kita hanya mengklaster pada intellectual dader,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1).

Ghufron mengatakan pelaku pungli di Rutan KPK terbagi ke dalam beberapa peran. Selain pelaku intelektual, perbuatan itu melibatkan pelaku pasif.

Dia mengatakan para pelaku yang bersikap pasif itu tidak masuk ke dalam sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak kepada pihak-pihak yang mungkin hanya menerima karena menjadi bagian dari security, atau bertugas pada hari ataupun pada periode tersebut. Nah itu kita kluster,” jelas Ghufron.

“Ada beberapa kita hanya kluster kepada dari pelaku intellectual dader-nya kemudian operatornya, sampai kemudian yang melanjutkannya. Ada yang kemudian dia sesungguhnya tidak melakukan apa-apa, tapi mengetahui sistemnya begitu dan kemudian melanjutkan yang sudah terjadi,” sambungnya.

(Sumber : Dewas Gelar Sidang Vonis Pelanggaran Etik Pungli Rutan KPK Hari Ini.)

Dipanggil Bawaslu Terkait Kasus Eks Ketua PPK, Komisioner KPU Wonogiri Mangkir

Jakarta (VLF) Komisioner KPU Wonogiri berinisial T yang diduga terlibat kasus eks Ketua PPK Wonogiri Kota tidak memenuhi panggilan Bawaslu Wonogiri. Bawaslu mengungkapkan telah melakukan pemanggilan kedua kepada T.

Diketahui, T merupakan komisioner KPU yang disebut HBR, Eks Ketua PPK Wonogiri Kota yang diduga melakukan tindak pidana pemilu. Dugaan tindak pidana pemilu itu berupa temuan uang sebanyak Rp 136 juta dan kaos bergambar paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD di mobil HBR.

“Tidak hadir (T), mangkir,” kata Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Wonogiri Mayaris Kusdi kepada wartawan Rabu (14/2/2024).

Lebih lanjut dijelaskan, surat pemanggilan itu telah dikirim kepada T pada Selasa (13/2/2024). T dipanggil oleh Bawaslu Wonogiri hari ini untuk dimintai klarifikasi.

“Sekarang panggilan kedua (kepada T) proses meluncur,” ungkap dia.

Mayaris mengatakan, panggilan kedua kepada T dikirim ke Kantor KPU Wonogiri dan alamat rumahnya. Jika tetap tidak hadir, akan dilakukan panggilan ketiga. Menurutnya, T sudah menyertakan alasan terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan Bawaslu.

“Izin belum bisa menghadiri undangan permintaan keterangan karena sedang melaksanakan tugas hari ini,” kata Mayaris.

Sementara itu, Ketua KPU Wonogiri Satya Graha mengatakan T sempat masuk kantor KPU pada Rabu pagi.

“Ngantor pagi tadi, tapi saya tidak ketemu. Infonya ngantor bentar terus monitoring KPPS,” kata Satya.

(Sumber : Dipanggil Bawaslu Terkait Kasus Eks Ketua PPK, Komisioner KPU Wonogiri Mangkir.)

Kata Pakar Hukum Pidana UB soal Film Dirty Vote

Jakarta (VLF) Film dokumenter Dirty Vote mengundang perhatian banyak orang di tengah masa tenang Pemilu 2024. Film karya Dandhy Laksono yang diunggah di YouTube ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyrakat.

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB) Malang Prof I Nyoman Nuryana turut menanggapi kemunculan film tersebut. Ia menilai film dokumenter ini sangat tidak tepat dikeluarkan saat masa tenang.

“Film ini sangat tendensius dan tidak mencerminkan etika akademisi. Film ini berisi opini dan asumsi,” kata Nyoman, Selasa (13/2/2024).

Nyoman menambahkan, film tersebut tergolong black campaign karena melanggar peraturan pemilu di tengah masah tenang. Menurutnya, pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan film itu bisa melapor ke Bawaslu.

“Bawaslu dapat berkoordinasi dengan penegak hukum untuk penindakannya apabila memenuhi unsur pidana,” tamnahnya.

Demikian juga dengan Bawaslu yang turut disorot dalam film itu. Menurut Nyoman, Bawaslu bisa saja melapor ke penegak hukum jika merasa nama baiknya tercemar setelah kemunculuan Dirty Vote.

“Kalau bisa membuktikan dan terbukti film ini menyerang kehormatan dan harkat martabat bisa diteruskan ke penegak hukum,” tegas Nyoman.

Ia mengungkapkan, dalam film tersebut terdapat tiga aktor yang mengaku sebagai akademisi. Ketiganya dianggap tidak mencerminkan seorang akademisi yang harus objektif dan netral. Akademisi harus memegang teguh kaidah.

“Berani membuka pendapat tentunya harus menghargai pendapat orang lain,” katanya.

Nyoman melanjutkan, seorang akademisi harusnya menampilkan keberimbangan.

“Seharusnya ada sisi positif juga, sehingga bisa dinilai film ini bentuk kecurangan dan tidak beretika dalam berdemokrasi. Aktor ini memainkan peran akademisi atau tidak namun film ini hanya mengumpulkan video-video lama sangat tidak bijak disebut akademisi,” tukasnya.

(Sumber : Kata Pakar Hukum Pidana UB soal Film Dirty Vote.)

ASN Cianjur Kena OTT, Ditemukan Amplop Berisi Uang Dukungan Caleg

Jakarta (VLF) Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang di tengah masa tenang kampanye Pemilu 2024.

Informasi yang dihimpun detikJabar, ASN berinisial OS yang bertugas di Pemerintahan Kecamatan Karangtengah tersebut menyiapkan amplop berisi uang untuk memenangkan salah satu calon legislatif di tingkat DPRD Kabupaten Cianjur.

ASN itupun langsung digiring ke Mapolres Cianjur, kemudian dibawa ke Bawaslu Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada Selasa (13/2/2024) dini hari.

“Benar, Bawaslu Cianjur mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana pemilu politik uang. Diamankannya oleh pihak kepolisian. Yang bersangkutan (pelaku) merupakan ASN di kecamatan Karangtengah,” Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan saat ditemui di Mapolres Cianjur, Selasa (13/2/2024).

Menurutnya, ASN tersebut diamankan di rumahnya. Saat diamankan, terdapat amplop berisi uang dengan spesimen surat suara salah satu Caleg DPRD Kabupaten Cianjur.

“Iya ditemukan amplop berisi uang serta spesimen surat suara. Jumlah amplop dan berapa nominal yang di dalamnya masih belum tahu. Amplop dan spesimen surat suara itu disimpan terpisah,” kata dia.

Yana mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pemilu di tengah masa tenang kampanye pemilu 2024.

“Kami tengah kumpulkan semua alat bukti dan keterangan agar memenuhi unsur formil. Mulai dari pelapor, terlapor, barang bukti, kronologis, dan lainnya,” kata dia.

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan maraton pemeriksaan dugaan politik uang untuk memenangkan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Cianjur. Namun Yana belum menguntungkan dari partai politik mana Caleg yang dimenangkan oleh ASN tersebut.

“Informasi yang kami terima untuk memenangkan salah satu calon. Kita akan pastikan melalui proses penelaahan. Kita akan maraton periksaan. Tadi subuh sudah dimulai dimintai keterangan. Karena berdasarkan Peraturan Bawaslu, waktu penanganan dugaan tindak pidana pemilu ini terbatas, hanya satu minggu ditambah perpanjangan satu Minggu atau maksimal 14 hari kerja,” pungkasnya.

(Sumber : ASN Cianjur Kena OTT, Ditemukan Amplop Berisi Uang Dukungan Caleg.)

Jeratan Pembunuhan Berencana bagi Pacar Tamara Tyasmara

Jakarta (VLF) Polisi resmi menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka kasus pembunuhan Dante (6), anak Tamara Tyasmara. Yudha dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Polisi mengungkapkan Yudha Arfandi 12 kali menenggelamkan Dante di dalam kolam renang. Hal itu ia lakukan dengan waktu yang bervariatif.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tersangka Yudha sempat membuat gelagat mencurigakan di dalam kolam renang. Yudha sempat menoleh ke kiri dan ke kanan sesaat sebelum menenggelamkan Dante.

“Bahwa modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat, lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali,” kata Kombes Wira kepada wartawan, Senin (12/2).

12 Kali Tenggelamkan Dante

Kombes Wira mengatakan Dante ditenggelamkan selama 12 kali di dalam kolam renang tersebut. Korban ditenggelamkan dalam waktu bervariatif.

“Dengan durasi waktu yang bervariasi antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik,” ungkapnya.

Dante pada saat itu berusaha berenang ke tepian untuk menyelamatkan diri. Akan tetapi, tersangka Yudha selalu mencegahnya.

“Kemudian korban berusaha berenang ke tepian kolam, namun tersangka melakukan gerakan yang mencurigakan sehingga korban tidak dapat meraih ke tepi kolam,” katanya.

Yudha kemudian mengangkat Dante ke tepi kolam. Petugas kolam renang datang dan memberikan pertolongan pertama kepada Dante.

“Selanjutnya tersangka mengangkat korban dan meletakkan ke tepi kolam. Di mana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi saksi di pinggir kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernafas. Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih kemudian korban dinyatakan meninggal,” paparnya.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi resmi menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante. Yudha dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Bunyi Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak

Bunyi Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Polda Metro Jaya mengungkap update kasus tewasnya anak Tamara Tyasmara, Dante. Dalam jumpa pers, polisi menghadirkan tersangka Yudha Arfandi alias YA (33) (Wildan N/detikcom)
Ancaman Hukuman Mati

Bunyi Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun

Bunyi Pasal 340 KUHP:

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun

Bunyi Pasal 359 KUHP:

Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara

Alasan Yudha Tenggelamkan Dante

Polisi mengungkapkan alasan Yudha Arfandi (33) menenggelamkan Dante (6), anak Tamara Tyasmara, di kolam renang hingga tewas. Yudha beralasan ingin melatih pernapasan Dante dengan menyelam.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, si tersangka ini beralasan melatih pernapasan dengan melakukan nyelam-nyelaman, itu bahasa di BAP,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024).

Polisi saat ini masih mendalami motif Yudha menenggelamkan Dante. Keterangan Yudha ini nantinya akan dicocokkan dengan alat bukti lainnya.

“Nanti kita bandingkan dengan keterangan saksi maupun ahli, berdasarkan analisis rekaman video akan kita tunjukkan kepada saksi dan ahli,” katanya.

(Sumber : Jeratan Pembunuhan Berencana bagi Pacar Tamara Tyasmara.)

Aksi Bejat Pimpinan-Pengasuh Ponpes di Lingga Cabuli 10 Santriwati

Jakarta (VLF) Sebanyak 10 orang santriwati diduga dicabuli dua orang pengurus pesantren tempat mereka belajar. Kedua orang pelaku yang merupakan pimpinan dan pengasuh pondok pesantren di Lingga, Kepulauan Riau, itu sudah ditangkap polisi.

“Kedua pelaku sudah kita amankan. RS sebagai pimpinan pondok pesantren dan RU sebagai pengasuh pondok pesantren,” kata Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa, Senin (12/2/2024).

Para pelaku ditangkap pada Minggu (4/2) yang lalu. Kasus ini terungkap usai salah seorang korban lari dari pesantren ke rumah saudaranya dan menceritakan peristiwa yang dia alami.

“Jadi salah satu korban ini kabur ke keluarganya lalu menceritakan kejadian yang menimpanya. Kemudian keluarga korban menghubungi orang tua korban dan menceritakan kejadian tersebut,” tuturnya.

Orang tua korban yang mendapatkan laporan terkait peristiwa itu pun membuat laporan ke polisi. Kasus ini kemudian diselidiki dan diketahui ada 10 orang yang sudah menjadi korban.

“Dari pemeriksaan saksi dan keterangan para pelaku untuk sementara diketahui ada 10 orang santriwati yang menjadi korban kedua pelaku. Untuk korban lainnya masih didalami,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui RS mencabuli tiga orang santriwati. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menjanjikan membantu para korban hingga mengimingi korban untuk dipinjamkan handphone.

“Pelaku RS mengiming-imingi para korban dengan memberikan nilai tinggi dan membantu dalam proses belajar mengajar dan memberikan barang yang diinginkan serta meminjamkan handphone,” ujarnya.

“Pelaku RS ini juga diketahui mencabuli korban sampai melakukan hubungan suami-istri dengan korban. Ada salah satu korban dicabuli lebih dari satu kali,” ujarnya.

Sementara pelaku RU mencabuli 7 orang santriwati. Pelaku melakukan aksinya dengan memberikan uang dan memposisikan diri sebagai orang tua asuh para korban.

“Jadi pelaku ini mendatangi asrama putri kemudian modus memberikan vitamin dan memberikan uang kepada para korban dan melakukan aksi pencabulan tersebut,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku yakni RS dan RU ini merupakan anak dan bapak kandung. Aksi pencabulan itu diketahui dilakukan para pelaku sejak tahun 2019.

“Jadi pelaku RS dan RU ini merupakan anak bapak kandung. RS ini anak dari RU. Hasil pemeriksaan ada salah satu korban yang sama-sama jadi korban kedua pelaku. Aksi pencabulan itu dilakukan sejak 2019. Nah aksi pencabulan ini dilakukan masing-masing pelaku” ujarnya.

Para korban mengalami trauma karena peristiwa ini. Saat ini para korban dalam perlindungan anak dan perempuan untuk pemulihan psikologinya.

“Para korban dalam pendampingan PPA untuk pemulihan psikologinya. Untuk korban visum para korban juga sudah kita terima dari rumah sakit,” ujarnya

Atas perbuatannya kedua pelaku yakni RS dan RU dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Keduanya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Sumber : Aksi Bejat Pimpinan-Pengasuh Ponpes di Lingga Cabuli 10 Santriwati.)

2 Terdakwa Korupsi Pegadaian Rantepao Rp 1,2 M Divonis 3-4 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Dua terdakwa kasus korupsi PT Pegadaian Cabang Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) senilai Rp 1,2 miliar berinisial HM dan WA divonis pidana penjara. HM dijatuhkan hukuman pokok 3 tahun, sementara WA 4 tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (HM) selama 3 tahun dan pidana penjara kepada terdakwa (WA) selama 4 tahun,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keteranganya, Senin (12/2/2024).

Soetarmi mengatakan pembacaan vonis tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar, Senin (12/2). Pembacaan vonis tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Abdul Rahman Karim.

“Membacakan putusan pidana terhadap terdakwa (HM) selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao dan (WA) selaku tenaga pemasaran PT Pegadaian Cabang Rantepao. Kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021-2022,” terangnya.

Soetarmi menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel telah membuktikan di depan persidangan bahwa keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan keduanya merugikan negara hingga Rp 1.218.419.490.

“Bahwa terdakwa (HM) dengan terdakwa (WA) telah melakukan perbuatan berupa kredit fiktif tanpa BPKB, kredit unprosedural untuk penggunaan pribadi, penanganan kredit, bermasalah penarikan kendaraan, penggelapan klaim asuransi mikro, dan menahan angsuran,” bebernya.

Soetarmi menambahkan, terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp 300.000.000. JPU juga menuntut agar HM dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 134.411.649. Sementara WA dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 883.080.801.

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut WA menyatakan menerima putusan, HM menyatakan sikap pikir-pikir dan Penuntut Umum juga masih menyatakan sikap pikir-pikir,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan HM sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,2 miliar. Kemudian Kejati Sulsel langsung menahan HM usai ditetapkan tersangka.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi telah menaikkan status saksi (HM) menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021 sampai dengan 2022,” ujar Soetarmi kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).

HM ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/8). Tidak hanya HM Tenaga Pemasaran Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao WA juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Sedangkan terhadap tersangka WA ditahan dalam perkara lain di Rutan Kelas II B Makale, Kabupaten Tana Toraja,” katanya.

(Sumber : 2 Terdakwa Korupsi Pegadaian Rantepao Rp 1,2 M Divonis 3-4 Tahun Penjara.)