Category: Global

Kasus Kades Kaowa Penuhi Unsur Pidana Pemilu, Diserahkan ke Polisi

Jakarta (VLF) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima memutuskan masalah Kepala Desa (Kades) Kaowa Kecamatan Lambitu, Junaid, yang mengampanyekan salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), memenuhi unsur pidana Pemilu. Kini, berkas perkara kades itu telah diserahkan ke polisi.

“Kasus dugaan tindak pidana pemilu (tipilu) Kades Kaowa memenuhi unsur, dan berkas perkara kami limpahkan ke Polres Bima hari ini,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Taufikurrahman kepada detikBali, Jumat (12/1/2024).

Taufikurrahman mengungkapkan terpenuhinya unsur pidana pemilu yang dilakukan Kades Kaowa berdasarkan pembahasan di tingkat sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang terdiri dari anggota bawaslu, jaksa dan polisi. Masalah itu ditetapkan di rapat pleno Bawaslu Kabupaten Bima.

“Diputuskan agar persoalan ini diteruskan ke tahap penyidikan oleh polisi untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya.

Sebelum itu Bawaslu sudah melakukan klarifikasi terhadap Junaid dan sejumlah saksi. Termasuk juga meminta keterangan dari para ahli bahasa dan ahli pidana.

“Hasil penyelidikan dan klarifikasi, disimpulkan Kades Kaowa ini melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksinya 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta,” jelas Taufikurrahman.

Diberitakan sebelumnya Bawaslu Kabupaten Bima menyelidiki dugaan tindak pidana pemilu oleh Kades Kaowa, Kecamatan Lambitu. Kades itu diduga mengajak warganya untuk memilih salah satu caleg DPRD NTB.

“Kami sedang menyelidiki seorang kades di Kecamatan Lambitu yang diduga melanggar tindak pidana pemilu,” ujar Taufiqurrahman kepada detikBali, Rabu (3/1/2024).

Taufikurrahman mengungkapkan penyelidikan itu merupakan tindak lanjut dari temuan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Lambitu. Laporan itu, lalu diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Bima pada Desember 2023.

Kades Kaowa, Taufikurrahman menjelaskan, mengkampanyekan caleg tersebut saat mendampingi calon legislator itu reses. Namun, ia belum bisa menyebutkan nama caleg yang dikampanyekan tersebut.

“Yang jelas caleg incumbent (petahana) ,” ujarnya.

(Sumber : Kasus Kades Kaowa Penuhi Unsur Pidana Pemilu, Diserahkan ke Polisi.)

Bawaslu Bondowoso Sebut Kebakaran Kantor Sekretariat PPK Bukan Pidana Pemilu

Jakarta (VLF) Rumah dinas camat yang difungsikan sebagai sekretariat PPK di Pakem, Bondowoso dibakar orang tak dikenal. Bawaslu setempat menyimpulkan kejadian itu tak ada hubungannya dengan Pemilu.

Dari investigasi lapangan yang telah dilakukan Bawaslu, ada beberapa indikator yang menyimpulkan kejadian kebakaran tersebut bukan masuk pidana pemilu, tapi pidana umum.

“Pascakejadian kami langsung turun lapangan untuk investigasi,” jelas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bondowoso, Achmad Zairudin, kepada detikJatim di kantornya, Kamis (4/1/2024).

Menurutnya, beberapa indikator itu diantaranya rumah itu sama sekali tak digunakan sebagai sekretariat PPK setempat. Pun tak ada selembar dokumen terkait pemilu yang disimpan di tempat itu.

“Di situ memang terpasang banner bertuliskan sekretariat PPK. Tapi itu hanya agar orang tau. Karena sekretariat sebenarnya ada di sekitar situ, kurang terlihat,” imbuhnya.

Berdasarkan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa perusakan sekretariat tidak masuk ke ranah pidana pemilu. Dengan begitu, secara otomatis akan ditangani sebagai pidana umum.

“Kejadian ini sepertinya masuk di KUHP pasal 406 tentang perusakan. Tapi mohon maaf, itu nanti terserah aparat penegak hukum,” tandas Zairudin.

Sebelumnya diberitakan, rumah dinas camat Pakem Bondowoso yang sebelumnya disebut difungsikan sebagai sekretariat PPK setempat dibakar orang tak dikenal (OTK), Selasa (2/1/2024) pagi.

Kebakaran itu memang tak menghanguskan total rumah dinas yang lokasinya berada di kawasan kantor Kecamatan Pakem tersebut. Tapi hanya perabotan yang ada di dalamnya.

Kuat dugaan, kebakaran tersebut sengaja dilakukan oleh seseorang. Sebab, di lokasi kejadian ditemukan jendela tercongkel dan sebatang bambu yang ujungnya berbalut kain seperti obor terbakar.

(Sumber : Bawaslu Bondowoso Sebut Kebakaran Kantor Sekretariat PPK Bukan Pidana Pemilu.)

Polri Terima 13 Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dari Bawaslu

jakarta (VLF) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima 13 laporan dari Bawaslu sejak Maret 2023 hingga saat ini. Di antara 13 laporan itu, 5 kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Dari 13 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu 2024, enam kasus masih dalam proses penyidikan, dua kasus SP3 (dihentikan) dan lima kasus sudah tahap dua,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, dikutip, Kamis (11/1/2024).

Trunoyudo mengatakan, ada beberapa jenis pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 yang ditemukan. Adapun pelanggaran yang kerap dilakukan adalah pemalsuan dokumen pada saat pendaftaran bakal calon legislatif.

“Empat kasus terkait dengan politik uang, tujuh kasus mengenai pemalsuan dan dua kasus terkait kampanye melibatkan pihak yang dilarang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Polri mengimbau agar seluruh masyarakat dapat menciptakan pemilu damai, aman, berkualitas dan berintegritas. “Mari kita wujudkan, Pemilu yang aman dan damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya.

(Sumber : Polri Terima 13 Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dari Bawaslu.)

Kejagung Rampas Rumah Mewah Benny Tjokro Rp 32,8 M di New Zealand

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali merampas aset terkait kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. Terbaru, Kejaksaan menyita sebuah rumah mewah di New Zealand.

“Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melaksanakan perampasan aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 1 buah properti rumah/vila yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand, senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp 32,8 miliar, yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).

Ketut menyebut rumah mewah tersebut dibeli pada 2017 oleh rekan Benny bernama Caroline Wilieanna. Caroline disebut menjadi pihak yang digunakan Benny untuk melakukan TPPU dengan membeli sejumlah properti dengan mata uang asing.

“Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing. Dalam hal ini, Pusat Pemulihan Aset menindaklanjuti hasil penyidikan dari Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada perkara Jiwasraya, yang menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand,” tuturnya.

Ketut mengatakan Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand telah mengeluarkan perintah perampasan atas permintaan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Perampasan aset ini juga disebut hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik.


“Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand telah mengabulkan/mengeluarkan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Layaknya Pengacara Negara) berdasarkan permintaan (Informal Request) dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung,” kata Ketut.

“Kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific), yang beranggotakan 14 negara termasuk Indonesia dan New Zealand. Selain itu, informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” sambungnya.

Selain itu, Ketut menuturkan properti rumah mewah dengan nilai NZD 3,4 juta ini merupakan harga saat pembelian pada 2017. Kini diperkirakan mengalami kenaikan harga yang signifikan.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro. Benny tetap dihukum penjara seumur hidup dalam kasus megakorupsi Jiwasraya.

Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp 16 triliun hasil membobol Jiwasraya.

MA juga membenarkan soal perampasan aset Benny Tjokro untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Benny juga diadili di kasus ASABRI, namun divonis nihil.

(Sumber : Kejagung Rampas Rumah Mewah Benny Tjokro Rp 32,8 M di New Zealand.)

Sopir yang Tewaskan 6 Orang saat Kecelakaan di Simalungun Terancam 6 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Polres Simalungun menetapkan sopir truk bermuatan galon, Dedi Setiadi sebagai tersangka kecelakaan beruntun yang menewaskan enam orang. Dedi terancam hukuman enam tahun penjara.

“(Dikenakan) Pasal 310 Ayat 1,2,3 dan 4, Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pidana penjara paling lama enam tahun,” kata Kasat Lantas Polres Simalungun Iptu Jonny Sinaga, Jumat (26/1/2024).

Jonny mengatakan pelaku saat ini telah ditahan di Polres Simalungun. “Sudah kita lakukan penahanan di RTP Polres Simalungun,” jelasnya.

Sementara, untuk empat korban luka-luka dalam kecelakaan itu, Jonny mengatakan para korban masih menjalani perawatan di RSU Rondahaim Simalungun. “Masih dalam kondisi perawatan di RSU Rondahaim,” kata Jonny.

Sebelumnya diberitakan, sopir truk tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, dia juga dinyatakan posisi menggunakan sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan pelaku, empat hari sebelum kejadian, dirinya memang sempat mengonsumsi barang haram tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap sopir tersebut, hasilnya positif mengandung amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu. Dia juga mengakui sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari sebelum kejadian laka lantas ini,” kata Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, Kamis (25/1).

Kecelakaan itu terjadi di Jalan umum Km 24-25 arah Pematangsiantar-Pematang Raya, tepatnya di Dusun Bulu Pange, Kecamatan Raya, Rabu (24/1) siang. Truk tersebut menghantam sekitar lima unit mobil dan lima sepeda motor.

Kecelakaan itu berawal saat truk itu datang dari arah Pematang Raya menuju arah Kota Pematangsiantar. Setibanya di lokasi, truk tersebut mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan yang ada di depannya.

Truk baru berhenti setelah menabrak mobil penumpang Toyota Rush yang pada saat bersamaan datang dari arah Pematangsiantar menuju arah Raya.

Akibat kejadian itu, enam orang dilaporkan tewas dengan rincian lima orang tewas di TKP dan satu tewas saat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara, korban luka-luka sekitar empat orang.

Adapun korban meninggal itu, yakni lima penumpang Toyota Rush BK 1391 WZ bernama Sri Welfeni Purba (56), Elvine Simanjuntak (55), Surti (28), Rosemian Gultom (55), dan Sri Juni Eva Saragih (52), sedangkan satu korban meninggal lainnya adalah penumpang mobil pikap L300 BK 8060 TQ yang bernama Hari Pardede (24).

(Sumber : Sopir yang Tewaskan 6 Orang saat Kecelakaan di Simalungun Terancam 6 Tahun Bui.)

Terciduk Live Promo Judi Online, 3 Warga Sukabumi Ditangkap

Jakarta (VLF) Tiga orang warga Tipar (Widal), Kelurahan Citamiang, Kota Sukabumi diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota usai kedapatan mempromosikan judi online melalui akun media sosial. Ketiga tersangka itu berinisial CA (30), FAM (33) dan ZZ (27).

Akun media sosial yang digunakan untuk mempromosikan judi online tersebut bernama Vonzy ZILL, Cinta dan Clara Widya. Akun Facebook tersebut milik tersangka CA. Mereka diamankan di salah satu rumah di Gang SMA PGRI, Citamiang, Kota Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, penangkapan ketiga pelaku promosi judi online itu bermula saat tim Patroli Cyber Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan upaya preventif di media sosial.

Kemudian, tim cyber menemukan ZZ sedang melakukan live streaming dan mempromosikan judi online slot di tiga akun medsos Facebook.

“Tim Patroli Cyber kami berhasil mendeteksi kegiatan promosi judi online yang dipublikasikan secara live oleh salah satu terduga pelaku yaitu ZZ di tiga akun medsos Facebook. Tim kami langsung bergerak hingga berhasil menemukan lokasi atau keberadaan ZZ yang sedang live streaming, mempromosikan judi online slot,” kata Bagus, Jumat (26/1/2024).

Lebih lanjut, pihaknya melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku ZZ. Barulah saat itu terungkap jika ZZ dibantu oleh dua pelaku lainnya, yaiti CA dan FAM.

“CA berperan sebagai pemilik tiga akun Facebook, sedangkan FAM berperan sebagai editor video atau grafik penonton live judi online dan ZZ berperan sebagai live host promosi judi online,” ujarnya.

Bagus mengatakan, perbuatan ketiga pelaku ini sudah dilakukan sejak Desember 2023. Dari hasil promosi judi online, mereka meraup keuntungan hingga Rp10 juta.

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya seperangkat PC (personal computer), satu unit modem dan dua unit telepon genggam. Hingga saat ini ketiganya masih dimankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(Sumber : Terciduk Live Promo Judi Online, 3 Warga Sukabumi Ditangkap.)

Polda Jatim Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Pemalsuan Produk Insektisida

Jakarta (VLF) Polda Jatim membongkar praktik pemalsuan produk insektisida yang beredar di Nganjuk dan Banyuwangi. Dua orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan produk pembasmi hama itu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyebut dua tersangka berinisial NH dan AS. Kasus pemalsuan insektisida ini ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Kasus ini masih proses penanganan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat ini sudah tahap 1 berkas perkara dikirim ke Kejaksaan. Kita tunggu saja hasilnya dari Kejaksaan,” ujar Dirmanto kepada detikJatim, Jumat (26/1/2024).

Sementara itu, M Jusril selaku kuasa hukum PT Agricon, merek pestisida yang dipalsukan mengatakan pemalsuan insektisida merek Brofreya 53 SC tersebut diketahui di bulan Juli 2023.

Saat itu ditemukan Brofreya 53 SC palsu di Banyuwangi dan Nganjuk. Setelah ditelusuri, barang tersebut diketahui bersumber dari Blitar dan Jember.

“Kami kemudian membuat pengaduan ke Polda Jatim. Diamankan barang bukti 1 dus Brofreya palsu di Jember,” kata Jusril.

Jusril mengatakan dua orang kemudian jadi tersangka yakni NH dan AS berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Hasil Penyidik (SP2HP) yang diterima PT Agricon Indonesia tertanggal 8 Desember 2023 dan tertanggal 20 Desember 2023.

“Sangkaannya terkait dengan pelanggaran UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tutur Jusril.

(Sumber : Polda Jatim Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Pemalsuan Produk Insektisida.)

Jubir TPN Aiman Diperiksa Soal Tudingan ‘Polisi Tak Netral’ Hari Ini

Jakarta (VLF) Kasus jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, terkait tudingan ‘polisi tak netral’ dan mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, naik ke tahap penyidikan. Aiman kembali menjalani pemeriksaan hari ini.

“Aiman Witjaksono telah tiba di ruang riksa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Didampingi sekitar 15 orang pendamping,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

Pantauan detikcom, Aiman tiba di Polda Metro Jaya pukul 11.13 WIB. Kehadiran Aiman didampingi tim hukum dari BAKI GAMA 03, juga tim hukum TPN Ganjar-Mahfud.

Aiman kini mengaku heran kritik yang disampaikan berujung pada proses pidana. Dalam kesempatan tersebut, Aiman juga menunjukkan beberapa bukti apa yang disampaikan dirinya juga disampaikan oleh media massa lainya.

“Di tengah isu netralitas yang paling diperbincangkan selama proses Pemilu kali ini, justru malah saya yang menyampaikan mengingatkan itu malah diproses pidana. Ini hal yang tentunya menjadi pertanyaan, tidak hanya bagi saya tapi juga banyak publik,” kata Aiman di Polda Metro Jaya, hari ini.

“Nah ini menjadi pertanyaan, apakah media-media ini menyebarkan berita bohong seperti yang dituduhkan kepada saya? Tentu jawabannya kan tidak,” imbuh Aiman.

Namun demikian, Aiman mengaku siap untuk mengikuti proses hukum yang ada terkait kasus yang dilaporkan. Dia yakin penyidik akan bekerja profesional dalam mengusut kasus tersebut.

“Jawaban saya tadi, saya sebagai warga negara akan taat dalam mengikuti proses hukum yang ada. Meskipun tadi catatannya ketika netralitas jadi hal yang paling krusial paling penting, paling signifikan di 2024 ini ketika ada orang yang mengingatkan maka seharusnya bukan pidana yang diproses,” kata dia.

Meski demikian, Aiman mengatakan akan menaati proses hukum yang berlaku. Dia menyampaikan keyakinannya terhadapa kinerja penyidik Polda Metro Jaya.

“Tentu ini menjadi pertanyaan meskipun secara saya menjadi warga negara yang baik saya akan terus mengikuti proses hukum ini dan saya yakin juga para penyidik, para pejabat di Polda Metro Jaya sudah tentu di lingkup kepolisian ini profesional menghadapi peristiwa ini,” imbuhnya.

Klaim Bicara dalam Kapasitas Jurnalis

Aiman Witjaksono mengatakan kritik itu disampaikannya sebagai jurnalis bukan sebagai jubir TPN Ganjar-Mahfud. Aiman mengatakan dirinya belum nonaktif sebagai jurnalis selama menjadi jubir TPN.

“Saya menyampaikan pada forum juru bicara TPN tersebut memang itu bukan produk jurnalistik. Tapi saya sebagai individu itu masih melekat latar belakang saya sebagai wartawan,” kata Aiman.

Dia mengatakan dirinya cuti terlebih dahulu. Aiman mengatakan apa yang disampaikan dirinya fakta.

“Fakta (apa yang disampaikan). Jadi begini narasumber itu menyampaikan informasi kepada saya itu kan bukan narasumber yang satu dua hari kenal tapi bertahun-tahun kenal dia menganggap saya masih sebagai wartawan,” kata Aiman.

“Saya sebagai jurnalis itu sebuah fakta kan gitu. Dan hak tolak itu melekat pada wartawan bukan sekadar jadi wartawan di mana pun itu melekat hak tolak, apakah dia sedang berproses jurnalistik atau tidak itu tentu jadi perdebatan,” ujarnya.

TPN Ingin Minta Pandangan Dewan Pers

Di lokasi yang sama, Tim Kuasa Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, menyampaikan bahwa kasus yang saat ini dihadapi Aiman akan dibawa ke ranah Dewan Pers. Dia meminta Dewan Pers turut menilai apa yang disampaikan Aiman sebagai jurnalis masuk tindak pidana atau tidak.

“Namun seperti yang disampaikan bahwa kami ke Dewan Pers untuk memastikan berkaitan dengan bukti dan validasi yang kami miliki. Dan sesuai dengan Undang-Undang Pers,” kata Ifdhal.

Ifdhal mengklaim tudingan yang dilontarkan Aiman soal netralitas aparat memiliki sumber yang valid. Ifdhal mengatakan, karena status Aiman yang masih sebagai jurnalis, maka apa yang disampaikannya tersebut juga menjadi ranah Dewan Pers untuk menilainya.

“Sehingga dia memiliki hak tolak untuk memberikan sumber dari yang dia miliki. Namun demikian, melalui surat kami kepada Dewan Pers, ini nanti akan diverifikasi oleh Dewan Pers,” kata Ifdhal.

“Karena itu menjadi kewenangan dari Dewan Pers untuk menilai apakah apa yang dikerjakan oleh Saudara Aiman ini merupakan tindak pidana atau tidak. Karena itulah kami melaporkan terlebih dahulu kepada Dewan Pers untuk Dewan Pers mengklarifikasi nanti termasuk pada sumber yang dimintai keterangan Saudara Aiman dalam menyampaikan pernyataannya tersebut,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, ada total enam aliansi masyarakat yang melaporkan Jubir TPN Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menuding polisi tak netral. Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kasus naik ke tahap penyidikan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, didapati dugaan tindak pidana dalam laporan yang ada.

“Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

(Sumber : Jubir TPN Aiman Diperiksa Soal Tudingan ‘Polisi Tak Netral’ Hari Ini.)

KPK Panggil Kepala Bapanas Terkait Kasus Korupsi SYL

Jakarta (VLF) KPK memanggil Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi untuk pemeriksaan. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK juga memanggil Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Jawa Barat (Jabar) Rajiv di kasus yang sama. Rajiv dan Arief dijadwalkan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini.

“Hari ini (Jumat, 26/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, H Arief Prasetyo Adi (Kepala Badan Pangan Nasional) dan Rajiv (swasta),” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

Dalam dugaan korupsi di Kementan, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi.

Ketiganya diduga melakukan pemerasan kepada ASN di Kementan. Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10.000 per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.

(Sumber : KPK Panggil Kepala Bapanas Terkait Kasus Korupsi SYL.)

Mahfud Pastikan Kasus Transaksi Janggal Rp 349 T Tetap Jalan, Ini Buktinya

Jakarta (VLF) Menko Polhukam Mahfud Md membeberkan perkembangan kasus transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyelesaian kasus itu dipastikan tetap jalan dan terus diusut.

“Betul ada, angkanya ada. Terus gimana sekarang? Jalan,” kata Mahfud dalam acara Tabrak Prof! di Semarang, dikutip dari YouTube pribadinya, Rabu (24/1/2024).

Dari kasus transaksi janggal Rp 349 triliun, Mahfud yang juga sebagai Ketua Pengarah Satgas TPPU menjelaskan Rp 189 triliun kasus sudah disidik.

“Masuk penyidikan itu artinya sudah memenuhi syarat bahwa itu tindak pidana pencucian uang. Sekarang sudah disidik, sudah keluar surat penyidikannya karena DPR minta agar diteruskan di Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas Nasional TPPU,” jelas Mahfud.

Sumber transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu berasal dari 300 surat data agregat Laporan Hasil Analisis/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHA/LHP) PPATK tahun 2009-2023. Salah satu di antaranya kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

“Rafael Alun yang minggu lalu sudah divonis 14 tahun penjara, ada Angin Prayitno, ada Kepala Bea Cukai Jogja, Kepala Bea Cukai Makassar dan lain-lain sudah banyak yang ditindak dari kasus itu,” ucap Mahfud.

“Jadi jangan bilang itu tidak jalan, jalan. Banyak yang sudah di sel, ditangani polisi, ditangani Kejaksaan, ditangani KPK, ditangani Ditjen Bea Cukai sendiri,sudah jalan sekarang sudah mulai membagus dalam kasus ini,” tambahnya.

Masa Tugas Satgas TPPU Berakhir

Mahfud mengumumkan masa tugas Satgas TPPU sudah berakhir 31 Desember 2023. Dengan begitu mekanisme kerja Satgas TPPU akan dilanjutkan oleh Komite Nasional TPPU, termasuk transaksi janggal di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun.

Mahfud menyebut dalam kurun waktu delapan bulan dari mulai dibentuk, Satgas TPPU telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan 300 surat LHA terkait dugaan TPPU yang melibatkan Kemenkeu dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun.

“Dalam kurun waktu 8 bulan Satgas TPPU telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan tiga ratus surat LHA/LHP informasi dugaan TPPU dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring di YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (17/1/2024).

Surat tersebut telah dibahas secara sistematis dalam Satgas TPPU dengan melibatkan 12 tim ahli. Tim tersebut terdiri dari para akademisi, Kejaksaan, Kepolisian, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Dirjen Pajak, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih lanjut, ratusan surat itu akan ditindaklanjuti dan dipetakan kepada pihak-pihak terkait. Sementara, untuk kasus lainnya akan diserahkan kepada Kejaksaan dan Kepolisian.

(Sumber : Mahfud Pastikan Kasus Transaksi Janggal Rp 349 T Tetap Jalan, Ini Buktinya.)