Category: News

MA Kabulkan Kasasi Warga Perumahan di Cinere yang Sempat Dihukum Bayar Rp 40 M

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan warga salah satu perumahan di Cinere, Depok, Jawa Barat.

Warga perumahan itu mengajukan kasasi untuk melawan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menghukum mereka membayar Rp 40 miliar ke salah satu developer.

Dilihat dari situs MA, Rabu (1/10/2025), perkara nomor 2880 K/PDT/2025 itu diadili oleh majelis hakim kasasi yang terdiri diketuai Syamsul Ma’arif dengan anggota Agus Subroto dan Lucas Prakoso.

Pemohon kasasi ini ialah Anak Agung Putu Erka, Heru Prasetyo Kasidi dan sejumlah warga lain. Sedangkan termohon dalam perkara ini ialah Badan Keuangan Daerah Depok dan PT Megapolitan Developments Tbk.

“Kabul,” demikian tertulis di situs MA. MA tak menguraikan detail apa dampak dari dikabulkannya kasasi tersebut.

Duduk Perkara

Kasus ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2024/PN Dpk. Penggugat dalam perkara itu ialah PT Megapolitan Developments Tbk. Sementara, tergugatnya ialah Anak Agung Putu Erka, Heru Prasetyo Kasidi, dan delapan warga lain. Sementara, turut tergugatnya adalah Badan Keuangan Daerah Depok.

Berikut petitum pemohon:

-Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
– Menyatakan Para Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat;
– Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan pembangunan jembatan di atas Kali Grogol dalam Perumahan CGR milik Penggugat;
– Menghukum Para Tergugat untuk membuka dan memberikan akses jalan yang berada di dalam Komplek Perumahan Blok A Cinere Estate kepada Penggugat;
– Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp 104.264.745.761 (Rp 104,2 miliar), dengan perincian sebagai berikut:

Kerugian materiel sebesar Rp 54.264.745.761 (Rp 54 miliar)

Kerugian imateriel sebesar Rp 50 miliar

-Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatannya apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung mulai sejak tanggal putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan Para Tergugat melunasi dan membayar seluruh jumlah kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat;

– Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik Para Tergugat yang akan dimohonkan kemudian dalam permohonan tersendiri;

– Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pada 15 Oktober 2024, PN Depok memutuskan menerima eksepsi tergugat. PN Depok menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

PT Megapolitan Developments Tbk kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Pada 12 Desember 2024, PT Bandung mengabulkan gugatan developer itu selaku pembanding.

Pada intinya, PT Bandung menyatakan developer tersebut berhak melakukan pembangunan jembatan di atas Kali Grogol di dalam perumahan Cinere Golf Residence (CGR) yang merupakan kawasan perumahan yang dikembangkan PT Megapolitan Developments Tbk. PT Bandung juga memerintahkan warga selaku terbanding untuk membuka dan memberi akses jalan di dalam kompleks Perumahan Blok A Cinere Estate kepada pembanding.

“Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Pembanding semula Penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50 (Rp 40,8 miliar),” ujar hakim PT Bandung.

Warga tak terima dengan putusan PT Bandung itu dan mengajukan kasasi. Ketua RW, Heru Kasidi, mengatakan pihaknya tidak melakukan kesalahan dalam polemik pembangunan jembatan perumahan CGR itu.

“Jadi kan warga bukan badan hukum, warga juga bukan perorangan, jadi gimana.. kalau pertimbangan PT itu kok sepertinya kita seperti badan hukum yang bisa dituntut kan lucu, kalau ini bisa terjadi terus menjadi keputusan, ini kan bisa mengubah tatanan kemasyarakatan di Indonesia, masa Ketua RT/RW harus mewakili warga dan kalau ada masalah hukum bisa dituntut, ya bisa bubar lah,” ucap Heru pada Desember 2024.

Pihak developer CGR juga telah buka suara dan menyatakan tidak ngotot meminta akses tersebut. Kuasa hukum PT Megapolitan Developments, Maju Posko Simbolon, mengatakan kliennya merupakan pemilik lahan 1,6 hektare yang di atasnya didirikan perumahan CGR itu.

Lahan itu terpisahkan Kali Grogol sehingga kliennya harus membangun jembatan untuk menghubungkan lahan mereka. Maju mengatakan kliennya juga telah melakukan komunikasi dan menyampaikan tawaran ke warga Blok A Cinere Estate agar jembatan bisa dibangun dan pembangunan perumahan CGR bisa dituntaskan.

Namun, katanya, warga menolak dan dia menyebut karyawan kliennya dihalang-halangi saat melakukan pekerjaan. Dia menyebut tindakan warga itu yang merugikan kliennya hingga berujung gugatan di pengadilan.

(Sumber:MA Kabulkan Kasasi Warga Perumahan di Cinere yang Sempat Dihukum Bayar Rp 40 M.)

Gelombang Protes di Jerman Menentang Perang-Penguatan Militer

Jakarta (VLF) – Lebih dari 10.000 orang berkumpul di depan monumen bersejarah Brandenburger Tor Berlin menyerukan “Hentikan genosida di Gaza” juga tema lain seperti Perang Rusia terhadap Ukraina yang melanggar hukum internasional.

Politisi Sahra Wagenknecht menjadi salah satu penggagas demonstrasi 13 September lalu. Pada Januari 2024 ia mendirikan partai seturut namanya, Bndnis Sahra Wagenknecht (BSW). Selain politisi, beberapa selebritis nampak di atas panggung, termasuk musisi Peter Maffay.

Menyerukan negosiasi damai, menentang pengiriman senjata

Kelompok yang beragam menuntut pemerintah federal untuk “secara aktif dan kredibel mendukung negosiasi perdamaian, baik di Timur Tengah maupun di Ukraina”. Selain itu, mereka juga menuntut penghentian pengiriman senjata ke daerah perang secara umum.

“Kita semua ada di sini karena kita bersuara menentang perang yang tidak manusiawi di dunia ini,” kata Wagenknecht. “Kami juga mengutuk pembantaian mengerikan yang dilakukan Hamas dan penyanderaan.” Namun, tidak ada yang bisa membenarkan “pemboman, pembunuhan, kelaparan, dan pengusiran terhadap dua juta orang di Jalur Gaza, setengahnya adalah anak-anak”.

Demonstrasi (13/09) adalah awal dari serangkaian demonstrasi yang terjadi di Berlin. Pada Sabtu (27/09) demonstrasi besar digelar di Berlin. Menurut pihak kepolisian diikuti sekitar 50.000 sebagai aksi solidaritas untuk Palestina dan Gaza, dengan tuntutan utama menghentikan perang di Gaza, mengakhiri ekspor senjata Jerman ke Israel, dan mendorong Uni Eropa menjatuhkan sanksi kepada Israel atas dugaan pelanggaran HAM.

Demonstrasi ini diorganisir oleh aliansi luas kelompok pro-Palestina, organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International Jerman dan Medico International, partai kiri Die Linke, serta komunitas diaspora Palestina dan kelompok budaya. Aksi tersebut diklaim sebagai salah satu protes terbesar di Jerman di tahun 2025.

Demo masih terfragmentasi

Mungkinkah aksi demonstrasi di Jerman ini mampu memobilisasi massa dan mempengaruhi perubahan politik? Seperti yang terjadi pada 1980-an, ketika Jerman yang saat itu masih terpecah antara barat dan timur, sekitar setengah juta orang berdemonstrasi di Bonner Hofgarten mengkhawatirkan terjadinya perang nuklir atau seperti pada tahun 2003, setengah juta orang di Berlin orang turun ke jalan memprotes perang Irak.

Jannis Grimm menganggap gerakan baru yang kuat mungkin terbentuk, tetapi saat ini kemungkinannya masih kecil. Peneliti perdamaian dan konflik dari Freien Universitt Berlin ini mengamati banyak inisiatif dan aliansi yang sangat beragam saat ini. Namun, menurutnya dalam wawancara dengan DW, mereka belum memiliki kesamaan pandangan.

“Ini berbeda dengan, misalnya, mobilisasi melawan perang Irak atau gerakan perdamaian yang ada sebelumnya. Saat ini masih relatif terfragmentasi. Namun, itu tidak berarti bahwa hal ini tidak dapat berkembang,” kata Grimm.

Berupaya menyatukan banyak orang dalam isu wajib militer

Wagenknecht yang memimpin orasi 13 September lalu sempat menuai kontroversi. Presiden Dewan Pusat Yahudi di Jerman, Josef Schuster, menuduhnya memicu “kebencian terhadap Israel di Jerman” dengan “sikap politis yang cenderung populis”.

Ketua Partai Kiri, Jan van Aken mengkritik demonstrasi yang digagas BSW, “Menurut saya, kerja politik harus melibatkan sebanyak mungkin orang. Dan bagi saya, hanya mengandalkan beberapa nama saja bukanlah kerja politik.”

Van Aken dan partainya ingin melakukan hal yang berbeda dalam demonstrasi (27/09), “Kami telah membentuk aliansi khusus dengan organisasi non-pemerintah, dengan organisasi Palestina. Kita harus menyatukan semuanya: orang Israel yang kritis, orang Israel yang beragama Yahudi.”

Besar dalam gerakan perdamaian di tahun 1980-an, van Aken merasa salah satu isu yang dapat memobilisasi banyak orang adalah pertanyaan tentang wajib militer, “Ini bisa menjadi isu besar karena secara langsung mempengaruhi banyak kaum muda, yang mungkin akan turun ke jalan untuk memprotesnya.”

Van Aken berharap protes di internet dapat berlanjut ke jalanan. Di internet petisi telah dimulai seorang pemuda: “Tidak ada wajib militer tanpa hak suara bagi kaum muda!”. Hingga 26 September, lebih dari 70.000 orang telah menandatangani petisi tersebut.

“Jerman adalah negara yang pasifis”

Partai Kiri menganggap perdebatan wajib militer sebagai salah satu isu terpenting, “Ini akan turut menentukan masa depan militer Jerman,” jelas van Aken. Selama 40 tahun terakhir, kekuatan militer selalu berhasil ditahan. “Jerman adalah negara pasifisme (menolak perang dan kekerasan). Namun saat ini, situasinya berubah,” katanya dengan cemas.

Peneliti perdamaian dan konflik Jannis Grimm juga berpendapat bahwa protes yang semakin meningkat terhadap gerakan militer, khususnya terhadap kembalinya wajib militer adalah hal yang mungkin terjadi.

Awalnya, Partai Hijau yang berhaluan pasifislah yang bahkan mendukung pembubaran Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) namun kini Partai Kiri dan BSWlah yang mengambil posisi tersebut saat Partai Hijau mulai berubah arah. Banyak anggota Partai Hijau mengatakan, “Menolak segala bentuk kekerasan bersenjata dan militer juga bukan cara untuk melindungi hak asasi manusia dan hukum internasional di dunia.”

Gerakan perdamaian yang dulunya homogen dan bersatu kini terpecah belah. Yang paling aktif adalah kelompok kiri dan aliansi yang memisahkan diri dari mereka, Bndnis Sahra Wagenknecht (BSW). “Hal ini menyebabkan situasi di mana tidak ada satu pun partai yang secara jelas memiliki keterkaitan dengan aksi di jalanan,” menurut Grimm.

Protes diperkirakan semakin meningkat. Puncaknya mungkin akan tercapai pada 3 Oktober di Hari Unifikasi Jerman. Pada hari itu, demonstrasi besar-besaran akan berlangsung bersamaan di Berlin dan Stuttgart. Lebih dari 400 inisiatif, organisasi, dan partai menyerukan “Tidak ada lagi perang! Mari berjuang untuk perdamaian!”

Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman

Diadaptasi oleh Sorta Caroline

Editor: Yuniman Farid

(Sumber:Gelombang Protes di Jerman Menentang Perang-Penguatan Militer.)

KPK Dukung Penuh Rencana Prabowo Ingin Perbaikan Tata Kelola BUMN

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto mau mengirim pihak Kejaksaan hingga KPK untuk mengejar pejabat-pejabat di BUMN yang berpotensi melakukan korupsi.

Pihak KPK pun mendukung penuh upaya Presiden Prabowo sebagai langkah perbaikan terhadap BUMN.
“KPK mendukung penuh langkah Presiden yang terus mendorong perbaikan tata kelola pada BUMN, salah satunya melalui pendekatan upaya pemberantasan korupsi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Budi mengatakan tindakan korupsi menjadi salah satu akar masalah yang berakibat pada tidak efisiennya pelaksanaan bisnis di BUMN. Dia menjelaskan, tindakan berupa penyuapan, gratifikasi, pengondisian pengadaan barang dan jasa, termasuk kerugian keuangan negara, merupakan modus-modus yang sering terungkap dari beberapa penanganan perkara oleh KPK di sektor ini.

“Dari upaya represif itu, KPK berharap dapat menjadi pemantik bagi BUMN untuk kemudian melakukan langkah-langkah preventif dengan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG),” jelas Budi.

Dia juga mengungkapkan KPK melalui tugas dan fungsi pencegahan telah menyediakan Panduan Cegah Korupsi atau Pancek bagi para pelaku usaha. Pancek ini disediakan untuk menjadi salah satu pedoman dalam penerapan prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas.

“Melalui penerapan bisnis yang berintegritas, niscaya BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan kebijakan ekonomi dan pelayanan publik, semakin efektif, efisien, dan memberikan sumbangsih optimal bagi penerimaan negara,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyindir keras BUMN. Sindiran Prabowo berkaitan dengan BUMN yang bagi-bagi bonus tahunan meskipun rugi.

Prabowo mengatakan bonus itu diberikan kepada pejabat BUMN dengan embel-embel sudah dipercaya negara. Saking jengkelnya, Prabowo bilang pejabat BUMN yang mendapat bonus saat perusahaan rugi brengsek.

“Manajemen saya perintahkan bersihkan itu BUMN, kadang-kadang nekat-nekat mereka itu diberi kepercayaan negara. Dia kira itu perusahaan nenek moyangnya, perusahaan rugi dia tambah bonus untuk dirinya sendiri, brengsek banget itu!” kata Prabowo saat Munas VI PKS, seperti dilansir detikFinance, Senin (29/9).

Dia menegaskan akan meminta KPK hingga Kejaksaan Agung mengejar para pejabat BUMN tersebut lewat jalur hukum. Prabowo juga sempat bertanya kepada anggota PKS yang hadir apakah pejabat BUMN seperti ini perlu dikejar atau tidak.

“Saya mau kirim Kejaksaan dan KPK untuk kejar-kejar itu, bagaimana saudara perlu dikejar atau tidak? Nanti dibilang Prabowo kejam lagi,” ujar Prabowo.

Selain itu, Prabowo meminta BPI Danantara bersih-bersih BUMN. Dia memberi waktu bersih-bersih dalam 2-4 tahun.

“Saudara-saudara sekalian, kita kasih kesempatan BUMN dalam 2, 3, 4 tahun kita bersihkan,” tegas Prabowo.

(Sumber:KPK Dukung Penuh Rencana Prabowo Ingin Perbaikan Tata Kelola BUMN.)

Apa Itu Tim Reformasi Polri? Ini Tugas-Perbedaan Bentukan Kapolri vs Presiden

Jakarta (VLF) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu mengeluarkan surat perintah terkait pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri.

Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk menjadi ketua tim tersebut.

“Ketua tim akselerasi reformasi polri akan dipimpin oleh Kalemdikpol Komjen Chryshnanda Dwilaksana,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari detikNews, Minggu (28/9/2025).

Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang Tim Reformasi Polri ini. Tim ini memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan dan langkah-langkah reformasi Polri ke depan.

Lantas, apa itu Tim Reformasi Polri dan apa saja perannya? Apa perbedaan antara Tim Reformasi Polri bentukan Presiden dan bentukan Kapolri?

Apa Itu Reformasi Polri?

Mengutip buku Reformasi Kepolisian Republik Indonesia oleh Bambang Widodo Umar, reformasi polisi merupakan upaya transformasi organisasi kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan. Selain itu, bisa lebih tanggap dalam merespons ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat.

Profesional dalam hal ini mengacu pada penggunaan pengetahuan dan keahlian dalam tugas kepolisian berdasarkan pendidikan dan latihan berjangka panjang. Bukan cuma itu, berikut acuan profesionalisme polisi:

  • Penggunaan pengetahuan dan keahlian dalam tugas kepolisian berdasarkan pendidikan dan latihan berjangka panjang,
  • Memberi layanan terbaik,
  • Otonom,
  • Memiliki lembaga kontrol atas kinerjanya,
  • Memiliki organisasi profesi melalui asosiasi,
  • Memiliki kode etik dan kebanggaan profesi;
  • Profesi kepolisian sebagai pengabdian,
  • Bertanggungjawab atas monopoli keahlian, dan
  • Memiliki seperangkat ajaran yang dijadikan asas untuk memberikan arah dan tujuan bagi kelangsungan hidup organisasinya.

Sementara, akuntabilitasnya ditandai oleh kesediaan polisi menerima pengawasan atas wewenang yang diberikan. Ada 3 elemen akuntabilitas yang perlu diterapkan di instansi kepolisian, yaitu:

  • Answeribility: mengacu kepada kewajiban polisi memberikan informasi dan penjelasan atas segala apa yang mereka lakukan.
  • Enforcement: mengacu kepada kemampuan polisi menerapkan sanksi kepada pemegang kebijakan apabila mereka mangkir dari tugas negara/publik.
  • Punishibility: mengacu kepada kesediaan polisi untuk menerima sanksi bila mereka terbukti melanggar code of conduct atau tindak pidana.

Dengan demikian, tujuan reformasi Polri yakni membentuk lembaga kepolisian untuk profesional dan bertanggungjawab atas setiap tindakan yang diambil serta menghormati hak asasi manusia.

Apa Itu Tim Reformasi Polri Bentukan Kapolri?

Dirangkum dari detikNews, Tim Reformasi Polri atau Tim Transformasi Reformasi Polri merupakan satuan yang dibentuk oleh Kapolri dan akan bekerja sama dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya. Tim ini merupakan inisiatif yang dilakukan atas dasar respons terhadap aspirasi rakyat mengenai perbaikan di tubuh Polri.

Keseluruhan tim nantinya akan membahas harapan masyarakat dalam perbaikan tubuh Polri. Mereka akan berupaya mengakselerasi harapan terhadap pelayanan publik dari sisi operasional, instrumental, pengawasan, dan hal lainnya yang menjadi perhatian publik.

“Tim akselerasi transformasi Polri merupakan percepatan mewujudkan program transformasi Polri yang telah menjadi program Kapolri, yaitu transformasi organisasi, transformasi operasional, transformasi pelayanan publik, dan transformasi pengawasan,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/9/2025).

Dinukil dari laman Humas Polri, Tim Transformasi Reformasi Polri dibentuk oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan anggota sebanyak 52 orang. Sebagaimana ditetapkan melalui Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025.

Berdasarkan surat tersebut, Kalemdiklat Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk menjadi ketua Tim Transformasi Reformasi Polri. Hal ini dilakukan sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas Polri.

Tugas Tim Reformasi Polri Bentukan Kapolri

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan tim internal ini akan bertugas mengevaluasi seluruh program yang telah dilakukan. Bersamaan dengan itu, saran dan masukan tentang perbaikan institusi baik dari masyarakat, pakar, serta semua yang bersentuhan langsung dengan Polri bisa langsung dilaksanakan.

Perbaikan ini berlaku pada bidang Harmoni, Keamanan, dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) atau bidang penegakan hukum. Semua masukan dipastikan akan dikaji oleh tim yang dibentuk sehingga harapan masyarakat ke depan bisa ditindaklanjuti.

“Semuanya terkait dengan hal-hal yang harus kita lakukan perbaikan. Baik dari sisi yang selalu disoroti oleh masyarakat, apa yang selalu dikeluhkan oleh masyarakat tentunya itu menjadi bagian-bagian penting yang juga harus segera kita lakukan perbaikan,” terang Kapolri dikutip dari detikNews.

“Yang jelas, polisi terbuka terhadap semua upaya untuk perbaikan institusi,” tegas dia.

Komisi Reformasi Polri Bentukan Presiden

Presiden Prabowo Subianto juga akan membentuk Tim Komisi Reformasi Polri atau Komisi Reformasi Polri. Komisi ini akan lebih spesifik tugasnya untuk melakukan reformasi yang arahnya ke revisi undang-undang hingga pengkajian ulang kedudukan, ruang lingkup, dan kewenangan kepolisian.

“Artinya pengkajian ulang terhadap kedudukan, ruang lingkup, tugas dan kewenangan dari Kepolisian Negara kita setelah dari tahun lebih kurang tahun 2003 atau 2004 ya,” ungkap Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Kemenko Kumham Imipas dikutip dari detikNews.

Komisi ini akan merumuskan perubahan-perubahan dan syarat-syarat terkait Kepolisian Negara yang nantinya diserahkan kepada Presiden. Pembentukannya berdasarkan arahan Presiden Prabowo dan akan segera bekerja.

Teranyar, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan tim reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto bersifat ad hoc atau sementara. Dia menyebut tim itu akan bekerja selama 6 bulan.

“Reformasi Polri itu itu ad hoc, ad hoc. Sekitar 6 bulan kalau nggak salah,” kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan direncanakan Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden beranggotakan 9 orang yang diisi beberapa mantan Kapolri. Adapun mantan Menko Polhukam Mahfud Md akan bergabung.

Sinergi Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden dan Kapolri

Tim reformasi Presiden nantinya akan bekerja bersama tim transformasi reformasi yang dibentuk di internal Polri. Dia menegaskan kedua tim akan bersinergi.

“Kan kemarin sudah disampaikan oleh Pak Dasco kalau nggak salah ya. Jadi tim yang reformasi itu, Presiden tetap akan membentuk tim reformasi sehingga kemudian nanti akan misalnya di dalam tim Polri itu, dia akan membantu kita. Jadi ada sinergi di situ. Tapi yang penting yang utama itu adalah yang dari tim bentukan Presiden,” ujar Bambang Eko Suhariyanto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkap tim reformasi Polri oleh Kapolri akan terbagi dalam beberapa subkelompok. Tim tersebut akan membantu tugas-tugas Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden.

“Saya dapat informasi tim ini adalah tim persiapan yang melakukan pendataan, kemudian dibagi dalam beberapa subkelompok, yang nantinya akan membantu tugas-tugas Komisi Reformasi Polri yang dibentuk Presiden,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Perbedaan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden dan Kapolri

Berdasarkan penjelasan di atas, berikut perbedaan Tim Reformasi Polri Kapolri dan Presiden:

1. Tim Reformasi Polri Kapolri

  • Dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
  • Ketua: Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana
  • Anggota: 52 orang
  • Fokus: mempercepat reformasi internal Polri (organisasi, operasional, pelayanan publik, pengawasan).
  • Tugas: mengevaluasi program internal Polri dan menindaklanjuti masukan masyarakat serta pakar.
  • Sifat: implementatif dan operasional.
  • Sinergi: membantu Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden melalui subkelompok.

2. Komisi Reformasi Polri Presiden

  • Dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
  • Anggota: 9 orang, termasuk beberapa mantan Kapolri.
  • Fokus: reformasi strategis, seperti revisi UU, pengkajian kedudukan, ruang lingkup, dan kewenangan Polri.
  • Tugas: merumuskan perubahan kebijakan Polri untuk diserahkan ke Presiden.
  • Masa kerja: ad hoc, sekitar 6 bulan.
  • Sinergi: bekerja sama dengan tim internal Polri, menjadi tim utama.

Itulah ulasan mengenai tim transformasi Polri mulai dari definisi, tugas, tujuan, dan perbedaan antara tim bentukan Kapolri dan Presiden. Semoga bermanfaat!

(Sumber:Apa Itu Tim Reformasi Polri? Ini Tugas-Perbedaan Bentukan Kapolri vs Presiden.)

Reaksi ‘Bodo Amat’ Presiden Kolombia Usai Visa Dicabut AS

Jakarta (VLF) – Amerika Serikat (AS) mencabut visa Presiden Kolombia Gustavo Petro. Terkait pencabutan tersebut, Petro mengaku tidak mempedulikannya.

Petro dituding melakukan tindakan menghasut berpartisipasi dalam aksi pro-Palestina di jalanan kota New York pekan ini sehingga visanya dicabut.

Dilansir AFP, Sabtu (27/9/2025) dalam pernyataannya, Departemen Luar Negeri AS menyampaikan bahwa Petro mendesak tentara AS untuk tidak mematuhi perintah dan menghasut kekerasan. Saat itu Petro sedang berada di New York untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Sebelumnya hari ini, Presiden Kolombia @petrogustavo berdiri di jalanan NYC (Kota New York) dan mendesak tentara AS untuk tidak mematuhi perintah dan menghasut kekerasan,” sebut pernyataan Deplu AS.

“Kami akan mencabut visa Petro karena tindakannya yang sembrono dan menghasut,” tegasnya.

Petro juga membagikan video dirinya berbicara dalam bahasa Spanyol kepada kerumunan besar menggunakan megafon pada Jumat (26/9), dengan penerjemahnya kemudian menyampaikan komentarnya yang menyerukan “negara-negara di dunia” untuk menyumbangkan tentara bagi angkatan bersenjata yang “lebih besar daripada Amerika Serikat”.

“Itulah sebabnya, dari sini di New York, saya meminta semua tentara di militer Amerika Serikat untuk tidak mengarahkan senapan mereka kepada kemanusiaan. Tidak mematuhi perintah Trump! Patuhi perintah kemanusiaan!” kata Petro pada saat itu.

Petro Tak Peduli Visa Dicabut AS

Petro mengaku tak peduli dengan keputusan Amerika Serikat (AS) untuk mencabut visanya. Dia menuduh Washington melanggar hukum internasional atas kritiknya terhadap perang Israel di Gaza.

“Saya tidak lagi memiliki visa untuk bepergian ke Amerika Serikat. Saya tidak peduli. Saya tidak membutuhkan visa karena saya bukan hanya warga negara Kolombia tetapi juga warga negara Eropa, dan saya benar-benar menganggap diri saya sebagai orang bebas di dunia,” kata Petro di media sosial.

“Mencabut visa karena mengecam genosida menunjukkan AS tidak lagi menghormati hukum internasional,” tambahnya.

Petro, yang berbicara di hadapan kerumunan demonstran pro-Palestina di luar markas besar PBB di New York, menyerukan pembentukan pasukan bersenjata global dengan prioritas untuk membebaskan warga Palestina dan mendesak tentara AS ‘untuk tidak mengarahkan senjata mereka kepada orang-orang. Jangan patuhi perintah Trump. Patuhi perintah kemanusiaan’.

Kementerian Luar Negeri Kolombia mengatakan pencabutan visa sebagai senjata diplomatik bertentangan dengan semangat PBB yang melindungi kebebasan berekspresi dan menjamin independensi negara-negara anggota di acara-acara PBB.

“PBB harus mencari negara tuan rumah yang sepenuhnya netral yang akan memungkinkan Organisasi itu sendiri untuk mengeluarkan izin memasuki wilayah negara tuan rumah baru tersebut,” kata kementerian tersebut.

(Sumber:Reaksi ‘Bodo Amat’ Presiden Kolombia Usai Visa Dicabut AS.)

Wakil Ketua Baleg: RUU Masyarakat Hukum Adat Takan Hambat Investasi

Jakarta (VLF) – Iman menegaskan pihaknya akan menerapkan formula yang moderat dalam menyusun RUU Masyarakat Hukum Adat, sehingga tidak menyulitkan pemerintah, memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat, dan menjadikan para investor merasa aman menanamkan investasinya di Indonesia.

 
  • RUU Masyarakat Hukum Adat tidak akan mengganggu iklim investasi.
  • Baleg DPR RI menyusun RUU dengan formula moderat dan masukan publik.
  • PKB memandang RUU ini penting untuk keadilan sosial masyarakat adat.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri menegaskan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat tidak akan menganggu iklim investasi.

Untuk itu, RUU itu akan disusun dengan baik, sehingga bisa melindungi masyarakat dan tidak merugikan para investor.

Iman mengatakan, selama ini RUU Masyarakat Hukum Adat menimbulkan pro dan kontra, sehingga sampai sekarang belum dibahas dan disahkan. Bahkan, muncul ketakutan berlebihan bahwa RUU itu nanti akan bisa menghambat investasi.

“Muncul kekhawatiran RUU ini akan menganggu investasi, karena akan mengatur soal tanah. Tentu kami akan berupaya agar RUU itu bisa diterima semua pihak dan tidak merugikan investasi,” terang Iman dalam Diskusi Publik Fraksi PKB DPR RI di Gedung Nusantara I, Kamis (25/9/2025).

Iman menegaskan pihaknya akan menerapkan formula yang moderat dalam menyusun RUU Masyarakat Hukum Adat, sehingga tidak menyulitkan pemerintah, memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat, dan menjadikan para investor merasa aman menanamkan investasinya di Indonesia.

Legislator asal Dapil Jawa Timur VII itu mengatakan, Baleg DPR RI sedang berupaya untuk menyusun RUU Masyarakat Hukum Adat. Saat ini, Fraksi PKB dan Badan Keahlian DPR sedang menyusun naskah akademik (NA) yang akan menjadi landasan dalam pembuatan RUU tersebut.

“Kami juga telah turun ke beberapa daerah untuk mengamati dan menyerap informasi terkait kendala dan persoalan yang dihadapi masyarakat hukum adat. Hal itu menjadi catatan penting bagi kami,” terang Ketua DPP PKB itu.

RDP

Selain itu, kata Iman, Baleg juga sudah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai alamat masyarakat, baik NGO, akademisi, pakar, dan sejumlah pihak lainnya. Baleg sangat terbuka dalam menerima masukan, kritik, dan saran dari masyarakat.

Selain mendengarkan masukan dari masyarakat, pihaknya juga berencana untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Salah satunya ke Brasil. Negara itu memiliki hutan adat yang cukup luas, dan juga masyarakat hukum adat yang masih bertahan.

Iman menegaskan bahwa Fraksi PKB akan berusaha keras agar RUU Masyarakat Hukum Adat bisa dibahas dan kemudian disahkan. Tentu, hal itu tidak mudah, karena banyak kendala yang dihadapi. Untuk itu, dia mengajak semua lapisan masyarakat untuk mendukung RUU tersebut.

“PKB berpandangan bahwa pengesahan RUU ini bukan hanya agenda legislasai biasa, melainkan langkah strategis dan mendesak untuk mengatasi kesenjangan hukum serta mewujudkan keadilan sosial yang sejati bagi masyarakat adat,” pungkas Iman

(Sumber:Wakil Ketua Baleg: RUU Masyarakat Hukum Adat Takan Hambat Investasi)

 

Ahli Jawab Hotman Paris: Abolisi Kasus Gula Cuma buat Tom Lembong

Jakarta (VLF) – Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali mengungkit abolisi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

Ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi, yang dihadirkan di sidang menjelaskan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto hanya untuk Tom Lembong.

Hal itu disampaikan Erdianto saat dihadirkan jaksa sebagai ahli dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/9/2025). Terdakwa dalam sidang ini, Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003; Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006; Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015; Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016; Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012.

Mulanya, Hotman, yang merupakan pengacara Tony, menanyakan bagaimana nasib terdakwa turut serta jika terdakwa utama mendapat abolisi. Erdianto mengatakan prinsip penerapan abolisi berbeda karena disebutkan hanya untuk Tom Lembong.

“Pertanyaan saya, kalau unsur perbuatan melawan hukum dari pelaku utama, yaitu Tom Lembong, sudah ditiadakan, apakah turut serta masih bisa dipidanakan karena turut serta ini kan akibat dari perbuatan melawan hukum dari Tom Lembong. Tapi, kalau Tom Lembongnya sudah tidak ada, tanpa ada Tom Lembong, tidak pernah mereka ini terdakwa. Tanpa ada perbuatan Tom Lembong, tidak pernah ada perbuatan turut serta,” ujar Hotman.

“Prinsipnya sebetulnya begini, Pak ya, secara teori, kalau amnesti itu memaafkan pelaku. Kalau abolisi, itu sebetulnya menghapuskan perbuatan,” jawab Erdianto.

“Menghapuskan perbuatan?” timpal Hotman.

“Tunggu, Pak, pada prinsipnya seperti itu. Tapi abolisi yang dikeluarkan Presiden terhadap Tom Lembong itu ditegaskan hanya terhadap Tom Lembong. Itu dia masalahnya,” jawab Erdianto.

Hotman pun merespons Erdianto. Dia mengatakan tak mungkin ada pelaku turut serta jika perbuatan pelaku utamanya dihapuskan.

“Nah, tidak mungkin ada turut serta karena mereka ini bukan pelaku utama dalam dakwaan. Turut serta. Yang saya tanya, karena pelaku utama, unsur perbuatan melawan hukumnya sudah dianggap tidak pernah ada, apakah Anda setuju secara teori hukum maka turut serta pun harusnya juga tidak ada?” tanya Hotman.

“Tadi sudah saya jawab sebetulnya bahwa secara teori harusnya abolisi itu menghapus perbuatan. Tapi, dalam kasus Tom Lembong, yang dihapuskan itu adalah penuntutan terhadap Tom Lembong saja. Terbatas pada Tom Lembong. Kelirunya di keputusan Presiden tentang abolisi, menurut saya,” jawab Erdianto.

“Jadi secara teori hukum pidana, kalau pelaku utama unsur perbuatan melawan hukumnya sudah ditiadakan, dianggap tidak ada. Maka turut serta juga kebawa begitu kan, secara teori pidana umum ya?” tanya Hotman.

“Kalau secara umum ya. Tapi dalam kasus Tom Lembong beda, Pak ya,” jawab Erdianto.

Selain itu, Erdianto menjelaskan soal kapan suatu korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Dia mengatakan UU TPPU mengatur korporasi yang mendapatkan keuntungan dari perbuatan pidana dapat dianggap sebagai perbuatan korporasi.

“Tapi bisa juga dianggap sebagai perbuatan korporasi adalah apabila apa yang dilakukan itu masih dalam ruang lingkup pekerjaan korporasi, menurut anggaran dasar atau anggaran rumah tangga korporasi,” ujar Erdianto saat menjawab pertanyaan jaksa.

Sebelumnya, Tony Wijaya dkk didakwa merugikan keuangan negara Rp 578 miliar di kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula. Jaksa menyakini para terdakwa juga menikmati duit hasil korupsi tersebut.

“Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (19/6).

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan para terdakwa bersama Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, bersama mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus. Lalu bersama Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan periode 27 Juli 2016 hingga 20 Oktober 2019.

Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus tersebut. Tom juga mengajukan banding atas vonis tersebut.

Namun, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri juga telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.

(Sumber:Ahli Jawab Hotman Paris: Abolisi Kasus Gula Cuma buat Tom Lembong.)

Eks Dirtek Jadi Tersangka Korupsi Kapal, Pelindo: Kami Dukung Penegakan Hukum

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menetapkan eks direktur teknik PT Pelindo berinisial HAP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dua kapal tunda. Pihak Pelindo menghormati keputusan tersebut.

Executive Director 1 PT Pelindo Regional 1, Jonedi R, mengungkapkan pihaknya komitmen untuk berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum secara transparan.

“Kami turut prihatin atas hal ini, namun Pelindo akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana kami sampaikan sejak awal,” ungkap Jonedi, Jumat (26/9/2025).

Jonedi menuturkan bahwa pengadaan kapal tunda dilakukan pada tahun 2019 di PT Pelindo I, sebelum proses merger Pelindo pada tahun 2021.

Dia menambahkan, Pelindo memiliki komitmen kuat dalam penegakan anti korupsi dan akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi.

“Hal ini ditunjukkan dengan kerja sama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo group,” ujarnya.

Jonedi mengatakan jika Manajemen Pelindo mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Pelindo akan menghormati setiap keputusan aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga prosesnya tuntas,” tambah Jonedi.

Lebih lanjut, Jonedi memastikan bahwa penanganan perkara ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional Pelindo.

“Layanan kepelabuhanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan normal. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran pelayanan dan aktivitas operasional dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

(Sumber:Eks Dirtek Jadi Tersangka Korupsi Kapal, Pelindo: Kami Dukung Penegakan Hukum.)

UU BUMN Mau Direvisi, Pakar Soroti Aturan Tak Harmonis

Jakarta (VLF) – Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar-pakar hukum dari sejumlah universitas di Indonesia.

Hal ini membahas tentang perubahan keempat Undang-Undang (UU) BUMN mengenai Keuangan BUMN sebagai Keuangan Negara.

Pakar dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Mailinda Eka Yuniza menyoroti banyaknya regulasi BUMN yang menurutnya belum harmonis.

Beberapa peraturan yang disinggungnya antara lain UU BUMN itu sendiri, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

“Regulasi yang ada saat ini belum harmonis, yang mengatur BUMN. Nah kompleksitas regulasi itu salah satunya bisa dilihat dari banyaknya undang-undang yang mengatur BUMN, yang di mana BUMN itu harus tunduk,” kata Mailinda, dalam RDPU bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya secara garis besar, UU terkait bisa dikelompokkan ke dalam dua kelompok, antara lain ada yang bersifat publik dan perdata. Namun tidak semuanya harmonis.

Ia mencontohkan aturan yang menempatkan BUMN sebagai badan hukum privat. Dalam hal ini, meskipun kekayaannya berasal dari negara, tetapi ketika dia sudah masuk ke badan hukum, maka ini sudah menjadi kekayaan BUMN terkait.

“Ini tunduk ke UU 40/2007 misalnya tentang PT dan dia menganut prinsip kekayaan terpisah. Perwujudan hukum privat terhadap BUMN ini terlihat dalam putusan MK 77/2011 dimana MK memutuskan bahwa piutang dan utang BUMN itu bukan utang atau piutang negara,” ujarnya.

Namun demikian, Mailinda mengatakan, ada aspek hukum publik dari BUMN yang terlihat dari beberapa putusan MK, misalnya putusan MK no. 48 dan 62 yang memberikan dasar pada teori sumber.

“Artinya, sejauh manapun keuangan negara itu mengalir, selama sumbernya adalah keuangan negara, maka yang berlaku adalah hukum publik. Hukum terkait dengan keuangan negara,” tuturnya.

Sementara itu, hukum terkait keuangan negara juga tunduk terhadap beberapa peraturan seperti UU Keuangan Negara, UU no. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU BPK, dan UU Tipikor.

“Menurut saya ini harus kita perhatikan juga, tetapi kita harus memiliki basis data yang kuat. Peraturan mana saja misalnya yang bertentangan, karena saya yakin yang membuatnya tidak kompetitif itu kalau peraturannya tidak harmonis. Kalau peraturannya harmonis dan lebih akuntabel, maka saya yakin seharusnya BUMN itu bisa menjadi lebih profesional,” kata dia.

Menurut Mailinda, BUMN sebagai bagian dari keuangan negara, membuat para pejabatnya rawan terjerat UU Tipikor. Terkait hal ini, perlu diperhatikan apakah memang yang menjadi masalah ketika keuangan BUMN menjadi bagian keuangan negara, atau justru malah ada persepsi yang berbeda tentang delik dari Tipikor itu sendiri.

“Kalau misalnya yang berbeda adalah delik Tipikor-nya, maka yang harus kita perbaiki adalah persamaan perspektif, Tipikor itu diartikan sebagai apa,” ujar Mailinda.

(Sumber:UU BUMN Mau Direvisi, Pakar Soroti Aturan Tak Harmonis.)

Ketua Panja RUU: Kalau Memang BUMN Maling Tangkap, Penjarakan!

Jakarta (VLF) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Salah satu hal yang dibahas mengenai kekayaan perusahaan BUMN yang dipisahkan dari keuangan negara.

Hal ini apalagi mengingat banyaknya kasus korupsi hingga menimbulkan kerugian negara. Sedangkan implementasi UU sebelumnya, dinilai menimbulkan kebingungan bagi aparat penegak hukum (APH) dalam menindak kasus penyelewengan yang terjadi di BUMN.

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, semangat para anggota dewan pada saat mengesahkan UU 1/2025 untuk memberikan ruang bagi perusahaan-perusahaan pelat merah menjalankan tugas dengan profesional.

“Jadi semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 itu kita tidak menghalangi aparat penegakan hukum untuk melakukan penegakan hukum. Kalau memang BUMN-nya maling itu ditangkap, penjarakan,” kata Andre, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masukan terhadap RUU Perubahan ke-4 UU BUMN di Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Andre menekankan, tujuan untuk memisahkan kekayaan BUMN dari keuangan negara dalam UU BUMN 2025 hanya untuk mendorong semangat business judgement rule atau perlindungan direksi dari gugatan hukum atas keputusan bisnis yang ternyata menimbulkan kerugian, asalkan keputusan itu dengan tujuan benar.

“Jadi ini soal hanya business judgment rule, bukan ingin melindungi direksi-direksi BUMN itu untuk bebas pesta pora melakukan tindak pidana. Kalau memang tindak pidana, tangkap. Jadi itu filosofinya, dasar hukum kita mengambil keputusan waktu itu,” ujarnya.

Di sisi lain, pakar hukum dari Universitas Lampung Rudy Lukman mengatakan, perlu turunan detail mengenai makna Ayat 5 Pasal 4A dan Pasal 4B UU 1/2025. Adapun pasal 4A sendiri berisi tentang modal negara yang disertakan dalam BUMN menjadi kekayaan BUMN, sedangkan 4B menyebutkan bahwa keuntungan BUMN adalah keuntungan dan kerugian BUMN sendiri dan bukan kerugian negara.

“Kita jangan takut untuk melakukan aturan yang detail mengenai bisnis judgment rule ini yang selama ini kita tidak membuat ini tidak explicit gitu, harusnya kan ya nggak masalah,” ujar Rudy.

Atas hal ini, ia mengusulkan agar pasal 4B diberikan penjelasan tambahan mengenai kerugian bisnis yang tidak bisa dipidana, serta kerugian yang bisa dipersoalkan secara hukum. Perlu aturan jelas dalam perundang-undangan yang membedakan kerugian bisnis dan kerugian negara dari operasional BUMN.
Rudy juga menyarankan agar aturan detil tersebut tidak dibuat hanya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yang lepas dari campur tangan DPR. Sedangkan untuk pembentukan UU sendiri melibatkan DPR dan pemerintah.

“Tidak ada yang namanya hal yang haram dalam membuat undang-undang yang detail asalkan itu kemudian menjadi jelas dalam hal politik hukumnya,” kata dia.

(sumber:Ketua Panja RUU: Kalau Memang BUMN Maling Tangkap, Penjarakan!.)