Category: News

Tok! 35% Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN

Jakarta (VLF) – Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Salah salah satu yang diatur yakni minimal 30-35% penyaluran Minyakita melalui BUMN Pangan.
Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan pada 12 Desember 2025, dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan. Artinya, kebijakan tersebut akan berlaku tepat pada awal 2026.

“Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian Minyakita akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng. Pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Permendag Nomor 43 Tahun 2025 merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Revisi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat Minyakita, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.

Menurut Budi, penguatan peran BUMN sebagai distributor Minyakita tersebut merupakan salah satu poin penyempurnaan kebijakan minyak goreng rakyat yang tertuang dalam ketentuan pengaturan di Permendag Nomor 43 Tahun 2025. Upaya itu untuk memastikan distribusi berjalan lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga harga Minyakita dapat terjaga sesuai HET di berbagai wilayah.

Selain penguatan peran BUMN sebagai distributor, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 memperkuat kembali pengaturan pengutamaan penyaluran Minyakita di pasar rakyat. Fokusnya ada pada penguatan pasar rakyat sebagai saluran distribusi utama. Mendag Busan menekankan, memastikan ketersediaan Minyakita di pasar rakyat adalah hal penting mengingat pasar rakyat sebagai barometer pasokan dan harga, sekaligus tempat yang mudah dijangkau konsumen.

“Penyaluran Minyakita ke pasar rakyat dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau. Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok),” jelas Budi.

Dari sisi pengawasan, pemerintah memperketat penegakan hukum untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran serta upaya spekulatif yang dapat mengganggu pasokan dan stabilitas harga. Salah satu opsi penguatan pengaturan dalam revisi Permendag ini, yaitu adanya pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan persetujuan ekspor, dan/atau pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kementerian Perdagangan bagi yang terbukti melanggar ketentuan.

“Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif. Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kebijakan berjalan dengan baik untuk menjaga stabilitas harga,” ujar Budi.

Isi PermendagBudi menambahkan, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 hadir untuk memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri sekaligus mendukung berbagai program prioritas pemerintah. Program-program ini, antara lain, penguatan kebijakan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah; pemenuhan kebutuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan masyarakat prasejahtera; serta dapat diarahkan untuk pengembangan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Permendag Nomor 43 Tahun 2025 disusun berdasarkan kajian komprehensif oleh Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag melalui analisis Regulatory Impact Assessment (RIA) dan diperkuat kajian akademis yang bekerja sama dengan civitas academica. Penyusunan Permendag tersebut menyertakan masukan dari kalangan praktisi dan akademisi. Proses harmonisasi regulasi juga telah dilakukan oleh Kementerian Hukum bersama kementerian dan lembaga terkait pada 25 dan 27 November 2025.

Budi juga menegaskan, Minyakita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang diatur tata kelola dan distribusinya oleh pemerintah agar dapat dijual dengan harga terjangkau sesuai HET.

“Oleh karena itu, ketersediaan dan keterjangkauan harga Minyakita dijaga melalui pengaturan distribusi, bukan melalui mekanisme subsidi anggaran negara,”tegasnya.

Sebelumnya, Budi telah mengatakan 30-35% Minyakita akan disalurkan BUMN Pangan. Langkah ini sebagai salah satu cara mengintervensi harga minyak goreng rakyat tersebut yang kini masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Minyakita kan sekarang lagi dibuat Permendag mengenai distribusinya. Jadi, nanti sebagian besar akan didistribusikan melalui BUMN Pangan. BUMN Pangan itu kayak misalnya Bulog, ID Food. Sementara sekitar 30-35% (penyaluran Minyakita melalui BUMN),” kata dia ditemui di Nambo, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).

Selain itu, Budi mengatakan dengan kebijakan distribusi itu, harga minyakita akan stabil sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Pasokan juga dipastikan tersedia di mana pun. Apalagi, melalui BUMN Pangan distribusi Minyakita didorong ke daerah wilayah Indonesia Timur.

“Nah kalau misinya, nanti distribusinya melalui BUMN Pangan bisa ke Indonesia Timur. Karena kan Indonesia Timur mahal kan ya? Jangan sampai di sana juga (masih) mahal,” terangnya.

(Sumber:Tok! 35% Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN.)

Pakar IPB Ungkap Risiko Konflik Sosial akibat Banjir Sumatera

Jakarta (VLF) – Kondisi pemulihan pasca banjir Sumatera sudah memasuki minggu kedua. DPR menaksir kerugian akibat banjir ini bisa mencapai lebih dari Rp 200 triliun.
Namun tak hanya kerugian material, Pakar Sosiologi Pedesaan dari UniversitasIPB, Dr.IvanovichAgusta, menyoroti dampak sosial yang berisiko muncul setelah bencana.

Menurut Ivanonich, ada potensi konflik sosial dan kecemburuan akibat distribusi bantuan. Hal ini lantaran data penerima manfaat yang kurang jelas, kurangnya transparansi, dan distribusi bantuan yang tidak merata atau tidak tepat.

“Dalam situasi bencana, kelelahan psikologis membuat masyarakat lebih sensitif. Bahkan ketidaksetaraan kecil pun dapat memicu kecemburuan sosial,” katanya dalam laman IPB University dikutip Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan jika keterlibatan pemimpin lokal dapat dianggap negatif jika masyarakat mencurigai adanya favoritisme terhadap kelompok tertentu. Meskipun bencana dapat menumbuhkan solidaritas, bencana juga dapat melemahkan kohesi sosial jika tidak dikelola dengan baik.

“Kerja sama timbal balik cenderung sangat kuat selama fase awal, ketika warga saling membantu. Tetapi dalam jangka menengah, kelelahan kolektif dan ketidakpastian dalam pemulihan dapat mengikis solidaritas,” tuturnya.

Bencana Mengganggu Sistem Sosial

Setelah bencana, masyarakat pedesaan juga menghadapi gangguan mendadak dalam struktur sosial dan hubungan antarpribadi mereka. Salah satu dampak yang paling terlihat adalah dislokasi sosial atau hilangnya ruang komunal seperti balai desa, ruang salat, pasar, dan jalan.

“Ketika ruang-ruang ini hilang, ritme kehidupan desa terputus. Interaksi melemah, komunikasi terganggu, dan solidaritas sosial diuji,” jelasnya.

Bencana juga memicu tekanan psikososial termasuk rasa takut, trauma, dan ketidakpastian tentang masa depan. Situasi inimemengaruhi motivasi masyarakat untuk bekerja dan mengurangi partisipasi mereka dalam kegiatan sosial.

4 Kelompok Paling Rentan

Anak-anak, perempuan, lansia, dan petani dinilai sebagai kelompok yang paling rentan pascabencana. Anak-anak berisiko kehilangan rasa aman dan akses terhadap pendidikan. Kemudian perempuan seringkali memikul beban ganda, yaitu memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus memastikan keselamatan anak-anak.

Lansia juga menghadapi keterbatasan mobilitas, penyakit bawaan, dan ketergantungan pada anggota keluarga. Petani kehilangan sumber mata pencahariannya.

“Petani mengalami dampak jangka panjang yang paling parah akibat kerusakan lahan, hancurnya irigasi, hilangnya ternak, dan runtuhnya siklus produksi. Kerentanan mereka bersifat ekologis dan sosial-ekonomi,” ujarnya.

Kepercayaan publik terhadap pemerintah juga sangat bergantung pada kecepatan, ketepatan, dan transparansi respons bencana.

“Jika bantuan diberikan dengan cepat dan adil, kepercayaan akan menguat. Jika lambat dan tidak jelas, frustrasi dan apatis akan meningkat,” jelasnya.

Menurutnya, pemulihan masyarakat pascabencana harus dilakukan secara komprehensif dengan memperkuat dukungan psikososial, mengaktifkan kembali lembaga-lembaga sosial, memastikan pengumpulan data yang transparan, memulihkan mata pencaharian, memperkuat tata kelola desa, dan mengembangkan sistem mitigasi dan kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat.

(Sumber:Pakar IPB Ungkap Risiko Konflik Sosial akibat Banjir Sumatera.)

Pakar Hukum: Perkap 10/2025 Sejalan dengan UU Polri dan Putusan MK

Jakarta (VLF) – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, menilai Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, aturan itu juga sesuai dengan Undang-Undang tentang Kepolisian.
“Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2025 tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Polri, khususnya berkaitan dengan Pasal 23 ayat 3 beserta penjelasannya dan dihubungkan dengan putusan MK nomor 114 tahun 2025,” kata Rullyandi kepada wartawan, Minggu (14/11/2025).

Rullyandi mengatakan Perpol 10/2025 menjelaskan pengaturan mengenai jabatan-jabatan sipil yang boleh diduduki oleh kepolisian, yang disebutkan ada 17 kementerian/lembaga. Menurutnya pengaturan itu untuk melaksanakan UU Aparatur Sipil Negara nomor 20 tahun 2023.

“Perlu kita ketahui bahwa sebetulnya di UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian di dalam penjelasan alinea ke-13 itu mengatur bahwa UU Polri telah mengakomodir UU Nomor 43 tahun 1999 tentang kepegawaian, karena posisi anggota Polri adalah pegawai negeri, maka di dalam UU kepegawaian dikatakan PNS adalah aparatur negara, termasuk anggota Polri adalah pegawai negeri yang ditempatkan pada kepolisian maka otomatis anggota Polri terikat dengan undang-undang pokok kepegawaian yang telah diubah menjadi UU Aparatur Sipil Negara,” kata dia.

Menurut Rullyandi, tugas pokok Polri yang diamanahkan dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yaitu harkamtibmas atau pemeliharaan ketertiban masyarakat dan keamanan dalam negeri, kedua adalah menegakkan hukum, yang ketika adalah perlindungan dan pelayanan, pengayoman kepada masyarakat.

“Itu merupakan tugas utama atau tugas pokok Polri, disamping ada tugas lainnya di pasal 14. Untuk menjabarkan apakah di dalam Perpol nomor 10 tahun 2025 itu sejalan dengan UU Polri dan Putusan MK maka perlu kita memperhatikan pasal 28 ayat 3 (UU Polri), sepanjang frasa yang mengatakan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri wajib mengundurkan diri maka yang berkaitan dengan yang tidak ada sangkut pautnya dengan Polri, itu dalam penjelasannya,” tutur dia.

Rullyandi kemudian menyinggung putusan MK terkait gugatan UU Polri. Menurutnya, putusan MK mengatakan anggota Polri bisa ditempatkan di luar institusi asalkan masih terkait dengan tugas pokok kepolisian.

“Oleh karena itu putusan MK 114 sebetulnya tidak melarang anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri sepanjang dia menduduki jabatan sipil yang ada di dalam kementerian/lembaga yang berkaitan dengan tugas pokok Polri. Yang diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 10 tahun 2025 ini adalah jabatan sipil yang berkaitan atau yang ada sangkut pautnya dengan tugas pokok Polri, yaitu di bidang pelayanan, di bidang penegakan hukum, termasuk pemeliharaan ketertiban masyarakat dan keamanan itu tersebar di 17 kementerian/lembaga,” kata dia.

Dia mengatakan UU ASN adalah induk dari aturan mengenai aparatur sipil negara, maka Polri sebagai bagian yang tidak bisa dilepaskan.

“Pasal 19 UU ASN mengatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan tertentu yang ada pada aparatur sipil negara yang bisa diisi anggota Polri aktif itu diatur dengan peraturan pemerintah, nah peraturan pemerintah itu adalah Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil,” ucap dia.

“Di situ ada ketentuan teknis yang mengatur bahwa atas permintaan dari kementerian/lembaga kepada anggota Polri aktif di jabatan sipil dia harus mengajukan permohonan kepada Kapolri yang ditembuskan kepada KemenPAN dan BKN dan kemudian ada koordinasi dengan Kementerian PAN untuk melakukan penyetaraan terhadap jabatan dan kepangkatan anggota Polri aktif untuk kemudian menyesuaikan permintaan dari kementerian yang dibutuhkan,” sambungnya.

Oleh karena itu, menurutnya, Perkap Nomor 10 tahun 2025 untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil. Dia menyebut Perkap ini juga sejalan dengan UU Polri dan putusan MK.

“Untuk itu sudah tepat Peraturan Kepolisian nomor 10 tahun 2025 itu untuk melaksanakan pasal 160 PP tentang manajemen pegawai negara sipil. Jadi ada atribusi kewenangan kepada Bapak Kapolri untuk menetapkan peratusan tersebut. Sejalan dengan untuk melaksanakan UU Polri dan sejalan dengan untuk melaksanakan putusan MK nomor 114,” kata dia.

Rullyandi menambahkan bahwa untuk jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas pokok Polri, maka anggota Polri harus mundur. Dia juga menjabarkan jabatan sipil tersebut.

“Frasa yang tidak ada sangkut pautnya dengan Polri maka dia kembali ke dalam batang tubuh pasal 28 ayat 3 yaitu wajib mengundurkan diri untuk menduduki jabatan tersebut. Yaitu jabatan politik praktis, untuk menjadi menteri, untuk menjadi anggota DPR, DPRD, untuk menjadi calon kepala daerah, maka itu tidak ada sangkut pautnya dengan tugas pokok Polri, itu yang wajib mengundurkan diri,” kata dia.

“Oleh karena itu saya melihat tidak ada pertentangan terhadap UUD 1945, tidak ada pertentangan terhadap UU Polri, tidak ada pertentangan terhadap putusan MK nomor 114. Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2025 sejalan dengan semangat reformasi yang waktu itu untuk melaksanakan penguatan terhadap struktural, instrumental dan kultural Polri dalam rangka menjadikan lembaga kepolisian sebagai paradigma baru untuk menghadapi tantangan perkembangan masyarakat yang begitu pesat,” pungkasnya.

Polri Pastikan Sesuai Regulasi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

Dia menyebut pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, dia mengatakan ada juga Pasal 19 ayat (2) b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 19 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Trunoyudo mengatakan, pada Pasal 147 disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi:
1. Kemenko Polkam,
2. Kementerian ESDM,
3. Kementerian Hukum,
4. Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan,
5. Kementerian Kehutanan,
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan,
7. Kementerian Perhubungan,
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
10. Lembaga Ketahanan Nasional,
11. ⁠Otoritas Jasa Keuangan,
12. ⁠Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,
13. Badan Narkotika Nasional,
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
15. ⁠Badan Intelijen Negara,
16. Badan Siber Sandi Negara, dan
17. Komisi Pemberantasan Korupsi.

(Sumber:Pakar Hukum: Perkap 10/2025 Sejalan dengan UU Polri dan Putusan MK.)

Prabowo Bakal Sikat Pembalakan Liar!

Jakarta (VLF) – Pembalakan liar di hutan bakal dibasmi pemerintah. Komitmen ini diungkapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Belakangan ini, pembicaraan soal kerusakan alam Sumatera mulai bermunculan. Banyak pihak menyimpulkan praktik pembalakan hutan dengan ugal-ugalan jadi pemicu utama parahnya bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Saya mau tertibkan semua itu. Pembalakan liar akan kita tertibkan. Sudah kita mulai tertibkan ya (pembalakan liar),” tegas Prabowo di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (14/12/2025) kemarin.

Sebelumnya, Prabowo juga memberikan pesan tegas kepada para kepala daerah untuk mengawasi praktik penebangan hutan ilegal dan sembarangan. Menurutnya, semua pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan soal praktik yang buruk bagi lingkungan tersebut.

Hal ini diungkapkan Prabowo saat menyapa warga yang terdampak bencana banjir bandang dan longsor di posko pengungsian Jembatan Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (12/12/2025).

“Kita harus jaga lingkungan hidup kita, alam kita, semua harus kita jaga. Kita tidak boleh tebang pohon sembarangan. Kita minta Pemda semua lebih waspada, lebih awasi, kita jaga alam kita sebaik-baiknya,” tegas Prabowo di depan para pengungsi.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sempat menemukan lima lokasi pembalakan liar yang diduga menjadi biang kerok bencana di Sumatera dan sudah disegel Kemenhut. Kelima lokasi tersebut, yakni dua titik pada area konsesi PT TPL, dan tiga titik pada lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP.

(Sumber:Prabowo Bakal Sikat Pembalakan Liar!.)

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Bos Sritex

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Ayaka Suites di Setiabudi, Jakarta Selatan. Penyitaan itu terkait kasus TPPU dengan tindak pidana awal korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan pada Kamis (11/12/2025). Aset itu disita terkait dengan bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) yang telah menjadi tersangka dalam perkara itu.

“Tim Jampidsus melaksanakan tindakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap aset berupa Hotel Ayaka Suites,” kata Anang melalui keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

“Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh Tersangka IKL,” lanjutnya.

Anang menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset tersebut berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana. Aset itu, lanjut Anang, diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.

“Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana,” jelas Anang.

Karena itu, pihaknya menilai penyitaan diperlukan guna menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara.

Adapun aset sitaan tersebut diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung) untuk dilakukan pengelolaan benda sitaan agar tidak mengalami penurunan nilai.

“Barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar,” terang Anang.

Anang menekankan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi paralel dengan upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.

Sebelumnya Kejagung menetapkan bos PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Keduanya lebih dulu dijerat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

“Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

(Sumber:Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Bos Sritex.)

Jaga Iklim Usaha, KPPU Bicara Pentingnya Reformasi Regulasi & Teknologi

Jakarta (VLF) – Forum The Third Jakarta International Competition Forum (JICF) yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong lahirnya ekosistem regulasi yang baik dan integrasi teknologi di dunia usaha. Langkah itu dibutuhkan agar bisa mengatasi hambatan usaha dan memberikan kemudahan investasi.
Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan hal itu dibutuhkan agar meningkatkan kualitas persaingan dunia usaha di Indonesia. Apalagi saat ini, dunia usaha dalam negeri tengah menghadapi dinamika ekonomi global yang menuntut mereka untuk adaptabilitas tinggi. Adapun forum JICF diselenggarakan di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

“Forum internasional ini menegaskan bahwa pendekatan konvensional dalam pengawasan persaingan usaha tidak lagi relevan jika berjalan sendiri-sendiri,” kata Aru Armando dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

Dia mengatakan JICF ke-3 menghasilkan konsensus strategis yakni peningkatan kualitas persaingan usaha nasional mutlak memerlukan reformasi regulasi, kolaborasi lintas lembaga, dan optimalisasi teknologi informasi untuk pencegahan.

“Kita menyimpulkan bahwa peningkatan kualitas persaingan usaha nasional perlu didukung perubahan regulasi yang berorientasi pada pemberantasan hambatan masuk usaha atau bottleneck dan kemudahan investasi. Serta membutuhkan collaborative efforts dan optimalisasi teknologi informasi lintas lembaga,” ujar Aru Armando.

Dia menjelaskan sorotan pertama tertuju pada tumpang tindih regulasi yang kerap menjadi ‘biaya tinggi’ bagi pelaku usaha. Ke depan, regulasi di bidang ekonomi tidak boleh lagi menjadi penghambat (barrier to entry) melainkan harus bertransformasi menjadi kerangka kerja yang menjamin kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi.

“Perubahan regulasi ini harus bergeser dari pendekatan yang bersifat rigid menjadi lebih adaptif terhadap model bisnis baru. Tujuannya jelas untuk menciptakan lapangan bermain yang setara (level playing field) bagi pendatang baru maupun pemain lama. Sehingga inovasi dapat tumbuh tanpa terganjal aturan yang kedaluwarsa,” ungkapnya.

Dia mengatakan poin krusial kedua adalah urgensi collaborative efforts. Persaingan usaha adalah isu multidimensi yang tidak bisa diselesaikan oleh KPPU sendirian.

JICF ke-3 menggarisbawahi bahwa sekat-sekat anti lembaga atau ego sektoral harus diruntuhkan. Sinergi antara otoritas persaingan, kementerian teknis, dan pemerintah daerah menjadi kunci.

“Kebijakan di satu sektor tidak boleh mendistorsi pasar di sektor lain. Kolaborasi ini diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, memastikan bahwa setiap kebijakan publik yang lahir benar-benar berorientasi pada kesejahteraan umum, bukan kepentingan segelintir kelompok,” ungkapnya.

Terakhir, forum ini menyoroti peran vital teknologi informasi. Di era ekonomi digital, pengawasan manual tak lagi memadai.

Optimalisasi teknologi lintas Lembaga untuk memperkuat pencegahan, khususnya dalam pencegahan kolusi di pengadaan publik akan menciptakan sistem deteksi dini (early warning system) terhadap perilaku anti persaingan.

“Pemanfaatan teknologi bukan sekadar digitalisasi dokumen, melainkan interoperabilitas data antar-instansi pemerintah. Transparansi data ini akan memangkas celah persekongkolan tender maupun praktik kartel yang selama ini merugikan konsumen dan menghambat efisiensi ekonomi nasional,” jelasnya.

Melalui JICF ke-3, KPPU mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat persaingan usaha bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai mekanisme untuk menyehatkan struktur pasar.

“Pasar yang sehat akan melahirkan harga yang kompetitif, kualitas produk yang lebih baik, dan ragam pilihan bagi konsumen. Reformasi ini adalah langkah strategis untuk memastikan Indonesia tidak terjebak dalam ekonomi biaya tinggi dan siap berkompetisi di kancah global,” tutupnya.

(Sumber:Jaga Iklim Usaha, KPPU Bicara Pentingnya Reformasi Regulasi & Teknologi.)

Apple Kalah Lagi dari Epic di Pengadilan Banding AS

Jakarta (VLF) – Konflik hukum panjang antara Apple dan Epic Games kembali memanas. Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat memutuskan melawan Apple dalam sengketa antitrust yang telah berlangsung lebih dari lima tahun, menandai kemenangan signifikan bagi Epic selaku penantang dominasi App Store.
Putusan setebal 54 halaman itu dirilis Pengadilan Banding Ke-9 AS di San Francisco pada Kamis (12/12/2025). Panel yang terdiri dari tiga hakim menguatkan temuan Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers bahwa Apple telah melakukan pelanggaran contempt dengan tetap membebankan biaya 27 persen pada transaksi yang dilakukan di luar App Store-sebuah tindakan yang dinilai melanggar injunction yang berlaku.

Dalam putusannya, panel hakim menyatakan komisi 27 persen yang diterapkan Apple memiliki “efek prohibitif” dan bertentangan dengan injunction yang sebelumnya melarang Apple menghambat developer mengarahkan pengguna ke metode pembayaran eksternal.

Injunction tersebut menegaskan Apple tidak boleh:

  • Menghalangi developer menyertakan tautan eksternal, tombol, atau call to action lain untuk pembelian di luar App Store.
  • Mendesain sistem yang secara tidak langsung menyulitkan pengguna melakukan transaksi di situs web developer.

Namun temuan pengadilan menunjukkan Apple membatasi desain tautan sehingga proses pembelian eksternal menjadi lebih rumit bagi pengguna, sehingga dianggap melanggar perintah pengadilan.

Meski mengafirmasi pelanggaran oleh Apple, pengadilan banding mengarahkan kembali sebagian kasus ke pengadilan distrik. Hakim Gonzalez Rogers diminta meninjau ulang besaran komisi yang masih boleh dikenakan Apple atas penggunaan hak kekayaan intelektualnya oleh developer.

Panel hakim juga mempertahankan sebagian besar dari enam pembatasan preskriptif dalam perintah pengadilan bawah, tetapi memodifikasi beberapa bagian yang dianggap terlalu luas.

Apple sempat berargumen bahwa injunction harus dibatalkan dengan mengacu pada:

  • Putusan terbaru Pengadilan Banding California
  • Keputusan Mahkamah Agung AS dalam kasus Trump v. CASA, Inc.

Namun panel menolak argumen tersebut, menyatakan kedua putusan itu tidak memiliki relevansi yang mampu membatalkan injunction pada kasus Apple-Epic.

Bagi Epic Games, putusan ini menjadi kemenangan besar dalam upaya panjangnya menantang praktik App Store yang dianggap antikompetitif. Di sisi lain, hasil banding ini juga memberi tekanan tambahan terhadap Apple, yang model bisnis App Store-nya kini semakin sering dipertanyakan secara hukum maupun regulasi global.

Kasus ini terus menjadi sorotan industri teknologi, karena berpotensi mengubah cara distribusi aplikasi, sistem komisi, dan kebijakan transaksi digital di ekosistem iOS.

(Sumber:Apple Kalah Lagi dari Epic di Pengadilan Banding AS.)

Pemerintah Target Swasembada Gula-Daging Sapi di 2026

Jakarta (VLF) – Pemerintah mengklaim Indonesia telah mencapai swasembada beras dan jagung di tahun ini. Untuk 2026, pemerintah fokus meningkatkan produksi komoditas lain, mulai dari gula, garam, telur ayam, daging ayam, dan daging sapi.

Sejumlah komoditas itu juga ditargetkan mencapai swasembada. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan utamanya pada swasembada telur ayam hingga daging sapi untuk kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Ke depan, Presiden menginginkan kita swasembada gula, karena kebutuhan gula kita besar, baik gula konsumsi maupun gula industri. Kemudian kalau di KKP ada swasembada garam, baik garam konsumsi maupun garam industri. Nah tahun depan di Kementerian Pertanian ada dua program besar, pertama, bagaimana meningkatkan produksi swasembada telur dan ayam, serta sapi sebetulnya,” kata dia di Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).

Untuk peningkatan produksi telur dan daging ayam, pemerintah telah merencanakan pembangunan peternakan terintegrasi di 13 provinsi. Sudaryono mengatakan pembangunan ini di fokuskan pada daerah Luar Pulau Jawa, kecuali Jawa Timur.

“Kita sudah identifikasi semua, melibatkan BUMN, terus nanti Kopdes Merah Putih, peternak lokal. Intinya untuk meningkatkan produksi telur dan ayam,” terangnya.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan untuk menghilirisasi sejumlah komoditas perkebunan, kelapa dalam, kelapa sawit, kakao, kopi, pala, lada, gambir, dan lain-lain.

“Presiden ingin mengembalikan semua produk komoditi perkebunan itu, kita menduduki posisi puncak dalam percaturan perdagangannya di dunia. Kelapa kita harus juara, kopi harus juara, kakao harus juara, itu nomor satu semua. Kita harus ekspor lebih banyak,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga telah mengatakan akan meningkatkan produksi daging dan susu. Untuk tahap awal, diutamakan peningkatan produksi susu dengan membangun peternakan sapi perah.

Rencananya, akan dibangun dua peternakan sapi perah yang akan menggunakan pendanaan dari Danantara. Estimasi investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan peternakan itu mencapai Rp 2,4 triliun per satu paket peternakan.

(Sumber:Pemerintah Target Swasembada Gula-Daging Sapi di 2026.)

Beredar Kabar Deal Dagang AS & RI Terancam Batal, Pemerintah Langsung Bantah

Jakarta (VLF) – Ada kabar baru terkait dengan negosiasi kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Kabarnya, perundingan kesepakatan itu berpotensi gagal.
Pihak AS menyebut Indonesia menarik kembali beberapa komitmen yang dibuat pada bulan Juli sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Salah satu pejabat AS yang tak mau disebutkan namanya menyebut Indonesia mengingkari kesepakatan yang sudah dibuat pada bulan Juli.

“Mereka mengingkari apa yang telah kita sepakati pada bulan Juli,” kata pejabat tersebut tanpa memberikan rincian tentang komitmen spesifik mana yang jadi masalah, dikutip dari Reuters, Rabu (10/12/2025).

Kembali pada bulan Juli lalu, kedua negara menyetujui satu kesepakatan yang disebut saling menguntungkan. Indonesia siap menghapus tarif pada lebih dari 99% barang AS dan menghapus semua hambatan non-tarif yang dihadapi perusahaan Amerika. Sementara AS akan menurunkan tarif yang akan diberikan pada produk Indonesia menjadi 19% dari mulanya 32%.

Presiden AS Donald Trump yang pertama kali mengumumkan kesepakatan itu pada 15 Juli 2025 lalu. Dia menyebut kesepakatan itu adalah kemenangan besar bagi produsen mobil, perusahaan teknologi, pekerja, petani, peternak, dan manufaktur di AS.

Setelah kesepakatan itu, negosiasi dagang terus dilakukan kedua negara untuk menyelesaikan beberapa bagian kesepakatan sebelum bisa diimplementasikan masing-masing negara.

Kabarnya, baru-baru ini para pejabat yang mewakili Indonesia dalam perundingan kesepakatan dagang memberi tahu Duta Besar Perwakilan Dagang Amerika Serikat Jamieson Greer, untuk tidak dapat menyetujui beberapa komitmen yang mengikat dalam kesepakatan dagang. Indonesia disebut ingin merumuskan kembali perjanjian dagang dari ulang.

Pejabat AS percaya bahwa hal itu akan menyebabkan kesepakatan yang lebih buruk bagi Amerika Serikat daripada kesepakatan baru-baru ini yang telah dicapai dengan dua negara Asia Tenggara lainnya, Malaysia dan Kamboja.

Indonesia disebut mengalami kemunduran dalam penghapusan hambatan non-tarif pada ekspor industri dan pertanian dari AS serta komitmen untuk mengambil tindakan pada masalah perdagangan digital.

Pemerintah Membantah

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian buka-bukaan soal isu perundingan kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS yang berpotensi gagal. Menurut Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, perundingan masih terus berproses dan tidak berpotensi gagal.

Dia menyatakan tidak ada permasalahan spesifik dalam perundingan yang dilakukan. Lebih lanjut bila ada dinamika selama proses perundingan, disebut Haryo, sebagai hal yang wajar.

“Perundingan dagang Indonesia dan Amerika Serikat masih berproses, tidak ada permasalahan spesifik dalam perundingan yang dilakukan, dinamika dalam proses perundingan adalah hal yang wajar,” tegas Haryo dalam keterangannya kepada detikcom.

Haryo melanjutkan pemerintah Indonesia akan terus melanjutkan proses perundingan dan berharap kesepakatan bisa didapatkan segera dan menguntungkan kedua belah pihak.

Kemenko Perekonomian yang dipimpin Airlangga Hartarto sendiri merupakan salah satu pemimpin utama perwakilan negosiator dari pemerintah Indonesia. Airlangga memimpin tim negosiasi sejak bulan April yang lalu.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso yang juga ikut dalam tim negosiasi menegaskan informasi perundingan berpotensi gagal tidaklah benar. Alih-alih melanggar sebagian isi perjanjian, dia menegaskan saat ini Indonesia masih dalam tahap negosiasi untuk beberapa komitmen.

“Nggak, semua masih proses negosiasi,” kata Budi usai acara Jakarta Modest Summit 2026 di Djakarta Theater, Jakarta Pusat.

(Sumber:Beredar Kabar Deal Dagang AS & RI Terancam Batal, Pemerintah Langsung Bantah.)

Komisi I DPR Harap Pemerintah Ikuti Australia Perketat Atur Medsos untuk Anak

Jakarta (VLF) – Australia resmi melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial dan akan mengenakan denda USD 33 juta atau sekitar Rp 550 miliar jika platform medsos tak membatasi anak mengakses layanan mereka. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan aturan dari Australia itu bisa menjadi acuan bagi Indonesia.

“Kami menghargai keputusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap masa depan anak-anak, sekaligus menjadi acuan penting bagi negara lain dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak di era teknologi,” kata Dave kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Dave mengatakan Indonesia telah berkomitmen melindungi anak di ruang digital melalui PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dia mengatakan aturan ini menjadi dasar perlindungan anak di era digital.

“Regulasi ini mengatur kewajiban platform membatasi konten negatif, menyediakan pengawasan usia, verifikasi, kontrol orang tua, serta mekanisme pelaporan konten berbahaya,” ujarnya.

Namun, katanya, sanksi dalam aturan tersebut belum tegas. Dave membandingkan PP Tunas dengan aturan di Australia yang dengan tegas mengancam sanksi denda besar jika situs penyedia medsos tak mematuhi pembatasan usia.

“Namun, aspek sanksi dinilai masih lemah dibanding Australia yang menetapkan denda hingga Rp 500 miliar, sementara PP Tunas belum memiliki ketegasan serupa. Komisi I DPR RI mendorong agar PP Tunas ditingkatkan menjadi produk legislasi yang lebih komprehensif, sehingga perlindungan anak memiliki dasar hukum yang kuat serta sanksi yang jelas bagi pelanggaran,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Australia resmi memberlakukan aturan baru terkait batas usia penggunaan media sosial. Remaja di bawah 16 tahun tidak diizinkan mengakses akun media sosial.

Dilansir BBC dan Reuters, Selasa (9/12), larangan itu akan mulai berlaku tengah malam waktu setempat. Sebanyak lima juta anak di bawah 16 tahun di Australia akan kehilangan akses pada media sosialnya mulai besok.

Aturan ini menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Pemerintah akan memblokir akses anak-anak di semua media sosial mulai TikTok, Facebook, X, hingga Instagram.

Total ada 10 platform yang telah diperintahkan pemerintah Australia untuk membatasi situs mereka bagi anak-anak. Platform yang melanggar, ada didenda hingga USD 33 juta.

(Sumber:Komisi I DPR Harap Pemerintah Ikuti Australia Perketat Atur Medsos untuk Anak.)