Category: News

Usulan Bulog Beras Jadi Tunjangan ASN dan TNI/Polri

Jakarta (VLF) – Perum Bulog mengusulkan agar stok cadangan beras pemerintah (CBP) digunakan untuk tunjangan beras atau natura Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri. Usulan ini seiring dengan jumlah stok beras yang melimpah saat ini mencapai 5,37 juta ton

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mendorong agar ada penambahan dua saluran utama dalam penyaluran beras, yakni melalui pasar umum sebesar 4,3 juta ton dan pasar khusus sebesar 1,3 juta ton.

“Untuk pasar umum ini kami usulkan kalau diizinkan, kami saran untuk kebutuhan ASN, TNI Polri, dan dalam bentuk Natura sekitar 2,8 juta ton per tahun,” ujar Rizal dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).

Tak hanya itu, Bulog juga mengusulkan penyaluran beras sebagai bahan baku dalam program makan bergizi gratis (MBG) sebesar 1,5 juta ton per tahun. Saat ini, Bulog telah menggelontorkan sebanyak 1 juta ton untuk program tersebut.

Sementara untuk pasar khusus, Rizal menyarankan untuk menambah penyaluran bantuan pangan sebanyak 4 alokasi sebesar 1,3 juta ton. Dengan begitu, total penyaluran bantuan pangan pada 2026 mencapai 1,9 juta ton.

“Penyaluran tersebut direncanakan pada Agustus sampai dengan November 2026 kepada 33,5 juta penerima bantuan pangan menggunakan data alokasi Februari 2026,” tambah Rizal.

Pada saat yang sama, Rizal juga melaporkan penyaluran beras saat ini. Realisasi penyaluran beras SPHP sebesar 235.815 ton, bantuan pangan sebesar 216.808 ton, untuk penanggulangan bencana alam atau keadaan darurat 11.295 ton dan golongan anggaran 29.064 ton. Penyaluran beras untuk MBG sudah 1 juta ton dan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih sebesar 233 ton.

Sebelumnya, Rizal mengusulkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri kembali mendapatkan jatah tunjangan beras atau natura di tengah stok beras yang melimpah. Usulan ini disebut sebagai bagian dari strategi mempercepat penyerapan dan distribusi beras agar tetap stabil di pasar.

Rizal mengatakan, kebijakan serupa pernah diberikan pemerintah terdahulu. Dalam usulan terbaru, ASN, TNI dan Polri akan memperoleh beras jenis medium.

“Kami akan mencoba terobosan ke depan mudah-mudahan kalau memang dapat restu, dulu-dulu kita TNI, Polri, maupun ASN itu dapat natura. Nah, mumpung beras Bulog itu melimpah, kami sarankan untuk ke depannya TNI, Polri, dan ASN juga mendapat beras Bulog seperti natura zaman-zaman dahulu. Jenis berasnya medium,” ujar Rizal di Gudang Bulog di Jakarta Utara, Rabu (6/5/2026).

(Sumber:Usulan Bulog Beras Jadi Tunjangan ASN dan TNI/Polri.)

Usai Surati Prabowo, Pengusaha China Tumpahkan Unek-unek ke Tiga Menteri

Jakarta (VLF) – Para pengusaha tergabung dalam Kamar Dagang China (China Chamber of Commerce) mengeluhkan sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia yang dinilai membebani dunia usaha.

Keluhan ini disampaikan dalam pertemuan dengan 3 Menteri. Ketiganya adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa sore (19/5/2026).

“Ini kan dengan pengusaha China, barusan. Ya, menangkap masalah-masalah mereka hadapi. Ada keluhan-keluhan mereka. Dan ya udah, kita dengerin. Kalau kita bisa pecahkan, kita pecahkan,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (19/5/2026

Saat ditanya apa yang menjadi keluhannya pengusaha asal China tersebut, Purbaya mengatakan keluhan mereka sudah disampaikan melalui surat ke Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai informasi, pada surat KADIN China yang tersebar menyoroti sejumlah kebijakan lainnya yang dinilai membebani dunia usaha. Salah satunya terkait rencana persyaratan retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Berdasarkan surat yang beredar, Kadin China memprotes kebijakan DHE SDA yang mewajibkan penempatan 50% devisa ekspor di bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun. Kebijakan itu dinilai berpotensi mengganggu likuiditas perusahaan.

Selain itu, pengusaha China juga mengeluhkan terkait rencana kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara (minerba) hingga bea keluar.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan biaya produksi industri pertambangan dan hilirisasi nikel di Indonesia.

“Ada banyak Kadin nya China sini yang bikin surat ke Presiden,” terang Purbaya.

Di tempat yang sama, Bahlil menyampaikan, dalam pertemuan tersebut membahas berbagai kendala yang dihadapi investor atau pelaku asal China khususnya di sektor pertambangan dan hilirisasi.

Harapannya, pertemuan ini dapat menghasilkan solusi dari kendala yang bisa memberikan keuntungan baik pengusaha maupun pemerintah.

“Tadi saya, Pak Rosan Menteri Investasi dan Pak Purbaya, Menteri Keuangan dan Pak Dubes mengundang investor Tiongkok yang sudah beroperasi di sini. Kita melakukan rapat koordinasi tentang apa aja kendala mereka. Kan kita ingin untuk perusahaan harus survive, negara juga harus mendapatkan pendapatan,” jelas Bahlil.

Selain itu, pengusaha China menginginkan kepastian pasokan bahan baku untuk industri hilirisasi, seperti bauksit dan nikel.

“Mereka ingin mendapatkan kepastian bahan baku bauksit kemudian nikel, dan saya katakan semuanya oke nggak ada masalah. Karena itu industri kan hilirisasi,” ujarnya.

Adapun ketika ditanya apakah pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang dikumpulkan oleh Kadin China kepada Prabowo yang berisi keluhan terkait investasi di Indonesia, Bahlil membantah hal tersebut.

Pasalnya, kata Bahlil, sejak menjabat Menteri Investasi dan BPKM saat ini, tidak ada masalah karena sering melakukan evaluasi. Ia pun mengklaim komunikasi yang dibangun juga berjalan dengan baik.

“Enggak ada. Saya tidak menganggap itu, saya kan rutin aja kita waktu Menteri Investasi kan suka melakukan evaluasi per 4 bulan, per 6 bulan,” terang Bahlil.

(Sumber:Usai Surati Prabowo, Pengusaha China Tumpahkan Unek-unek ke Tiga Menteri.)

KKP Berhasil Hapus Hambatan Ekspor Rajungan ke Pasar AS

Jakarta (VLF) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghapus hambatan ekspor rajungan yang dipersyaratkan oleh otoritas Amerika Serikat (AS).

Terlebih AS merupakan pasar utama ekspor rajungan Indonesia, dengan rata-rata nilai mencapai US$ 321 juta dalam 3 tahun terakhir, atau sekitar 16,6% dari total nilai ekspor produk perikanan ke Negeri Paman Sam.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Machmud menyebut AS mewajibkan negara pengekspor rajungan memiliki sistem pengelolaan perikanan yang dinilai setara dengan regulasi AS, khususnya dalam perlindungan mamalia laut dan pengendalian bycatch, atau memperoleh comparability finding sebagaimana diatur dalam Marine Mammal Protection Act (MMPA).

“Pada awalnya rajungan ditangkap dengan alat gillnet dilarang untuk diekspor ke AS, maka untuk membedakan rajungan yang ditangkap dengan alat tangkap yang sudah memperoleh comparability finding yakni bubu, maka ekspor rajungan diwajibkan menggunakan sertifikasi tambahan yaitu Certificate of Admissibility (COA) sesuai ketentuan MMPA,” ujar Machmud, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).

Machmud mengungkapkan perjuangan KKP dimulai dengan gugatan National Fisheries Institute (NFI) bersama importir seafood kepada Pemerintah AS ke Court of International Trade-AS pada Oktober 2025.

Hasilnya, CIT memutuskan dan menyepakati penangguhan sementara larangan ekspor rajungan alat tangkap gillnet asal Indonesia dan beberapa negara lain seperti Vietnam, Filipina, Sri Lanka selama 180 hari dan dilakukan peninjauan ulang comparability finding rajungan dari negara-negara tersebut.

“Menindaklanjuti keputusan peninjauan ulang comparability finding tersebut, kami terus mengoordinasikan penyusunan bahan peninjauan kembali serta secara aktif merespons permintaan informasi yang beruntun dari Pemerintah AS sejak November 2025 hingga April 2026,” terang Machmud.

Senada, Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP Erwin Dwiyana menyampaikan upaya ini juga melibatkan unit eselon I KKP, BRIN, Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) serta mitra Non Government Organization (NGO) seperti Yayasan Konservasi RASI, WWF, EDF Indonesia, SFP, Cetasi serta KBRI Washington DC.

Hingga pada 8 Mei 2026, Pemerintah AS melalui NOAA Fisheries menginformasikan telah menyelesaikan reviu pengajuan comparability finding untuk rajungan gillnet Indonesia.

Selain itu, NOAA juga memastikan Indonesia memperoleh comparability finding yang setara dengan program regulasi AS untuk perikanan rajungan gillnet yang berlaku hingga 31 Desember 2029, sama halnya rajungan bubu/trap yang telah menerima comparability finding.

Diperoleh informasi dari peninjauan kembali negara-negara tersebut tersebut, Filipina ditolak pengajuan comparability finding-nya.

“Dengan hasil reviu comparability finding tersebut, beban sertifikasi tambahan terkait dengan aturan MMPA tersebut yang sebelumnya diberlakukan bagi eksportir rajungan Indonesia dan importir rajungan di AS dapat dihapuskan,” ujar Erwin.

Lebih lanjut, Erwin menegaskan upaya KKP untuk menjaga kesehatan ekosistem laut melalui kebijakan ekonomi biru, menempatkan ekologi sebagai panglima pembangunan kelautan.

Hal ini sejalan dengan MMPA untuk terus mempertahankan dan memperkuat upaya dalam mengurangi potensi kematian dan cedera serius pada mamalia laut dalam kegiatan perikanan komersial, khususnya terkait pelaporan bycatch mamalia laut serta perluasan program pemantauan bycatch rajungan.

Erwin berharap dengan dihapuskannya sertifikasi tambahan, daya saing rajungan Indonesia di pasar AS tidak hanya dipertahankan tetapi juga bisa ditingkatkan.

“Alhamdulillah dengan keputusan tersebut, nilai ekspor rajungan yang diselamatkan dari larangan ekspor diperkirakan mencapai US$ 80 juta, atau 25% dari total ekspor rajungan ke AS dan nelayan rajungan gillnet dapat berusaha lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Erwin.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono terus mendorong penguatan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global sebagai upaya menggenjot ekspor komoditas perikanan.

Salah satu langkah yang dipercepat adalah sinkronisasi sistem penjaminan mutu dan pengawasan karantina untuk mendukung ekspor perikanan nasional.

(Sumber:KKP Berhasil Hapus Hambatan Ekspor Rajungan ke Pasar AS.)

Bocoran Aturan Baru e-Commerce biar Tak Sembarangan Naikkan Biaya Admin

Jakarta (VLF) – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan aturan perlindungan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM berupa Peraturan Menteri (Permen).

Salah satu poin yang akan diatur berupa melarang pihak e-commerce menaikkan biaya layanan, termasuk biaya admin secara mendadak.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengakui biaya admin, biaya komisi, hingga biaya iklan yang terus merangkak naik di marketplace menjadi keluhan para pelaku UMKM. Pengaturan biaya di marketplace selama ini diserahkan pada mekanisme pasar atau Business-to-Business (B2B). Namun, ia menilai mekanisme ini menjadi tidak adil ketika mempertemukan pihak yang tidak seimbang.

“Langkah pertama adalah membuatkan aturan agar e-commerce tidak bisa sembarangan menaikkan cost biaya,” ujar Maman dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Pihaknya telah menyelesaikan proses harmonisasi regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kementerian Hukum tersebut. Kini aturan yang berupa Peraturan Menteri (Permen) ini tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Dalam beleid anyar itu, Maman membeberkan sejumlah poin yang akan diatur. Di antaranya, toko online diwajibkan memberikan pengumuman jauh-jauh hari sebelum kebijakan baru diterapkan, misalnya tiga bulan sebelum kenaikan biaya diterapkan. Aturan pembatasan waktu ini dibuat bukan tanpa alasan.

Menurut Maman, kenaikan biaya admin secara tiba-tiba dapat merusak perencanaan keuangan para penjual. Tak hanya itu, platform e-commerce harus memberikan kontrak berjangka antara toko online dan penjual (seller) dalam kurun waktu tertentu terkait kenaikan biaya layanan.

Dalam rentang waktu tersebut, platform tidak boleh menaikkan biaya layanan secara tiba-tiba. Ia juga mengimbau agar ukuran huruf dalam kontrak kerja sama digital jangan terlalu kecil hingga sulit dibaca oleh pelaku UMKM.

“Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian,” tutur Maman.

Saat ditanya mengenai sanksi apa yang bakal membayangi marketplace nakal di dalam Peraturan Menteri (Permen) yang baru nanti, Maman menjelaskan instrumen sanksi itu sudah disiapkan secara bertahap. Namun, ia memastikan pemerintah tetap akan menjaga keseimbangan ekosistem digital agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu platform, penjual, maupun perusahaan logistik.

“Ada beberapa (sanksi yang disiapkan). Ada tahapannya kok. Marketplace juga harus dijaga juga, ekosistemnya, karena bagaimanapun ini ada ekosistem seller, marketplace, logistik company, itu semua dijaga ekosistemnya. Artinya, kami sudah berdialog dengan marketplace, sudah diskusi panjang, sepemahaman kami, mereka tidak berkeberatan dengan kebijakan. Artinya, ini sudah dianggap fair,” katanya.

Wajib Diskon Layanan ke Seller

Maman mengakui selama ini komponen biaya di setiap platform e-commerce dinilai membingungkan karena mempunyai nama yang berbeda-beda. Melalui beleid ini, pemerintah menyederhanakan komponen tersebut menjadi tiga kategori saja, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

Diskon 50% ini nantinya khusus menyasar pada komponen biaya layanan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri. Insentif tersebut diperuntukkan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan di marketplace.

“Mereka nggak bisa dibiarkan free fight, bertarung dengan usaha menengah dan usaha besar. Pemerintah harus hadir di situ untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro dan kecil. Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan diskon 50%,” ujar Maman.

Anggaran pemberian diskon ini tidak berasal dari pemerintah. Namun, beban diskon tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pihak platform. Maman mencontohkan jika tarif biaya layanan yang dipatok platform sebesar Rp 30.000, maka setelah didiskon pelaku usaha mikro dan kecil hanya perlu membayar Rp 15.000 saja.

“Dibebankan ke platform kok, diskon aja. Ya kan sama aja kayak mereka bikin promo,” tambah Maman.

Insentif tersebut berlaku jika pelaku UMK masuk dalam platform Sapa UMKM. Platform tersebut akan terhubung ke marketplace, termasuk Shopee Indonesia dan TikTok Shop.

“Jadi, nanti mereka onboarding di dalam sistem Sapa UMKM. Terus kita integrasikan dengan marketplace. Nah, nanti langsung dimasukkan di situ,” terang Maman.

(Sumber:Bocoran Aturan Baru e-Commerce biar Tak Sembarangan Naikkan Biaya Admin.)

Herannya Noel dengan Disparitas Tuntutan Kasus K3

Jakarta (VLF) – Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara di kasus pemerasan pengurusan K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tuntutan itu bikin noel terheran-heran.

Dirangkum detikcom, Selasa (19/5/2026), Noel dituntut hukuman penjara karena diyakini jaksa KPK bersalah. Jaksa KPK meyakini Noel menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker saat menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemarin.

Jaksa menuntut Noel membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Noel membayar uang pengganti Rp 4.435.000.000 dikurangi pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp 1.435.000.000.

“Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah jaksa.

Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran uang dari total Rp 6,5 miliar yang merupakan uang tidak sah berupa uang nonteknis dari pengurusan sertifikat K3. Uang itu diberikan oleh ASN Kemnaker lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

“Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar jaksa.

Pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Sementara pertimbangan meringankan tuntutan ialah Noel mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian penerimaan tersebut, belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga, berlaku sopan dan menghargai persidangan.

Jaksa meyakini Noel bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bukan hanya Noel yang dituntut dalam perkara ini. Berikut mereka yang juga dituntut hukuman penjara:

  1. Irvian Bobby Mahendro yang dijuluki ‘Sultan’ Kemnaker, dituntut 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan serta uang pengganti Rp 60.329.415.416 (60 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.
  2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025. Dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 233.018.441 (233 juta) subsider 2 tahun pidana kurungan.
  3. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025. Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 4.735.170.000 (4,7 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.
  4. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 5.802.058.952 (5,8 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.
  5. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 13.262.341.634 (13,2 miliar) subsider 2 tahun
  6. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 42.678.740.086 (42,6 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan
  7. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 14.496.315.411 (14,4 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.
  8. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 19.812.796.902 (19,8 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.
  9. Miki Mahfud, dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Noel Terheran-heran

Noel tak terima dituntut 5 tahun penjara. Noel heran dengan disparitas tuntutan jaksa, di mana hanya beda satu tahun dengan ‘sultan’ Kemnaker Irvian Bobby Mahendro yang dituntut 6 tahun penjara.

“Bayangkan yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Noel juga mengomentari tuntutan 7 tahun penjara terdakwa Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025. Padahal, kata Noel, Hery hanya menerima uang Rp 4 miliar yang jauh lebih rendah dibanding Bobby.

“Kasihan juga tuh Pak apa tuh? Pak Hery, cuma Rp 4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya. Gitu,” ujarnya.

Noel mengatakan ia akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi pribadinya. Dalam pleidoi itu, Noel mengaku akan menjelaskan kebijakannya yang menguntungkan rakyat seperti praktik penahanan ijazah hingga outsourcing yang memeras buruh.

“Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak. Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah Presiden, jangan, kan tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun,” ujarnya.

(Sumber:Herannya Noel dengan Disparitas Tuntutan Kasus K3.)

Kemenkeu Buka Suara soal Purbaya Persilakan Investor Asing Angkat Kaki

Jakarta (VLF) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) angkat bicara mengenai informasi yang menyatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempersilakan investor asing mencari negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia.

Hal itu disebut-sebut sebagai respons atas surat terbuka Kamar Dagang China di Indonesia (CCCI) kepada Presiden Prabowo Subianto. Kemenkeu menyatakan, kabar tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.

“Berita yang beredar mengenai pernyataan Menkeu Purbaya yang mempersilakan investor asing mencari negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia sebagai respons terhadap surat terbuka Kamar Dagang China di Indonesia (CCCI) kepada Presiden RI mengenai berbagai hambatan investasi di Indonesia, merupakan berita hoaks,” bunyi keterangan Kemenkeu dikutip Minggu (17/5/2026).

Kemenkeu meminta agar masyarakat waspada terhadap berita yang mengatasnamakan Menkeu. “Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menkeu Purbaya,” bunyi keterangan tersebut lebih lanjut.

Sebelumnya, Kamar Dagang China (China Chamber of Commerce) melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto berisi berbagai keluhan terkait keadaan investasi di Indonesia. Pengusaha tersebut menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai membebani dunia usaha, salah satunya terkait rencana persyaratan retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Berdasarkan surat yang beredar, Kadin China memprotes kebijakan DHE SDA yang mewajibkan penempatan 50% devisa ekspor di bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun. Kebijakan itu dinilai berpotensi mengganggu likuiditas perusahaan.

“Ini akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang,” tulis surat tersebut, dikutip Rabu (13/5).

Selain itu, pengusaha China juga mengeluhkan terkait rencana kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara (minerba) hingga bea keluar. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan biaya produksi industri pertambangan dan hilirisasi nikel di Indonesia.

Menanggapi itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pada dasarnya hubungan investasi Indonesia dan China bersifat timbal balik. Pemerintah Indonesia, kata dia, juga telah menyampaikan keluhan kepada pihak pengusaha China ihwal praktik bisnis yang tidak sesuai aturan atau ilegal.

“Saya sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis nggak legal. Saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingati mereka. Jadi itu dua arah sebetulnya, tidak ada masalah,” tutur Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat.

(Sumber:Kemenkeu Buka Suara soal Purbaya Persilakan Investor Asing Angkat Kaki.)

Sekda Muba Ungkap Penyebab TPP ASN 4 Bulan Belum Dibayar: DBH Turun Rp 1,2 T

Jakarta (VLF) – Sekretaris Daerah Musi Banyuasin (Muba) Syafaruddin menjelaskan kondisi fiskal pemerintah kabupaten (pemkab) yang membuat ASN belum menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal itu dipengaruhi penurunan dana transfer ke daerah (TKD), khususnya dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah.

Diketahui, TPP ASN di lingkungan Pemkab Muba belum dibayarkan untuk periode Januari-April 2026. Hal ini banyak dikeluhkan ASN di wilayah tersebut, karena belum menerima haknya.

Syafaruddin mengungkapkan jika penurunan DBH yang disalurkan pemerintah nilainya cukup signifikan, lebih dari Rp 1,2 triliun. Hal itu disebutnya cukup mempengaruhi arus kas pemda.

“Dapat kami sampaikan bahwa TKD kita, khususnya DBH, mengalami penurunan yang sangat signifikan, lebih dari Rp1,2 triliun. Kondisi ini tentu berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah dan pengaturan arus kas,” ungkapnya.

Namun, dia memastikan TPP bagi ASN di lingkungan Pemkab Muba tetap akan dibayarkan secara penuh. Pencairan TPP akan dilakukan setelah transfer daerah dari pemerintah masuk ke kas daerah dan kondisi fiskal daerah memungkinkan.

Belum dibayarkannya TPP juga disebutnya menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan ASN terkait jadwal pembayaran TPP. Dia menegaskan Pemkab Muba tetap menjaga komitmen pembayaran TPP sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

“TPP pegawai tetap akan dibayarkan. Kami minta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Muba untuk bersabar, karena pembayaran dilakukan setelah transfer daerah dari pemerintah pusat sudah masuk dan kondisi kas daerah memungkinkan,” jelasnya.

Menurutnya, Pemkab Muba memahami apabila keterlambatan pembayaran TPP saat ini menimbulkan pertanyaan, kekhawatiran, maupun ketidaknyamanan di kalangan pegawai.

Dia menyebut, situasi fiskal ini tak hanya terjadi di Pemkab Muba, tapi juga di pemerintah daerah (pemda) lainnya di Indonesia.

“Pemda sangat memahami kondisi ASN Pemkab Muba. TPP ini tentu sangat dinantikan, keterlambatan ini bukan bentuk pengabaian, melainkan situasi fiskal yang harus dikelola secara hati-hati, dan fenomena ini terjadi di seluruh kabupaten/kota di Indonesia,” ujarnya.

(Sumber:Sekda Muba Ungkap Penyebab TPP ASN 4 Bulan Belum Dibayar: DBH Turun Rp 1,2 T.)

Di Tengah Pengosongan Lahan Hotel Sultan, GBK Raup Pendapatan Rp 812 M

Jakarta (VLF) – Pengelola kawasan Gelora Bung Karno, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) membukukan pendapatan Rp 812 miliar pada 2025. Angka ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah.

Direktur Keuangan PPKGBK Hendry Arisandi mengatakan, angka ini didapat berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit. Capaian ini semakin memperkuat momentum optimalisasi aset negara, termasuk melalui penataan Blok 15 alias kawasan Hotel Sultan yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah ekonomi dan manfaat yang lebih besar bagi negara serta masyarakat.

Hendry mengatakan, pendapatan GBK pada 2025 menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode pascapandemi Covid-19.

“Pada 2022, pendapatan GBK tercatat sebesar Rp255 miliar. Artinya, pendapatan 2025 meningkat hampir empat kali lipat dalam kurun tiga tahun,” kata Hendry dalam keterangan persnya, ditulis Senin (17/5/2026).

Sepanjang 2025, kawasan GBK terus dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan olahraga, budaya, MICE, rekreasi, komersial, serta agenda publik berskala nasional dan internasional.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menyampaikan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran, dukungan pemerintah, mitra, pengguna kawasan, dan masyarakat.

“Alhamdulillah, pendapatan GBK pada 2025 mencapai Rp 812 miliar berdasarkan laporan keuangan audited. Capaian ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus menjaga amanah pengelolaan kawasan GBK secara profesional, tertib, dan memberi manfaat nyata bagi negara serta publik,” ujar Rakhmadi.

Ke depan, PPKGBK berharap kinerja positif tersebut dapat semakin diperkuat melalui penataan dan optimalisasi Blok 15. PPKGBK memandang penataan Blok 15 sebagai bagian penting dari agenda optimalisasi aset negara di kawasan GBK. Proses ini diharapkan dapat memperkuat fungsi kawasan GBK sebagai pusat olahraga, ruang publik, kegiatan nasional, MICE, rekreasi, serta aktivitas ekonomi yang sehat dan terukur.

Dalam pelaksanaannya, PPKGBK berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait lainnya. Koordinasi ini dilakukan agar seluruh proses terkait Blok 15 berjalan tertib, aman, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan,

Pemerintah akan segera mengeksekusi lahan Hotel Sultan menyusul dikabulkannya permohonan pengosongan yang diajukan oleh Mensesneg dan PPKGBK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lahan blok 15 Gelora Bung Karno yang jadi lokasi Hotel Sultan akan segera dikosongkan.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut,” kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Kharis menegaskan, posisi hukum pemerintah saat ini sudah sangat kuat dan tidak terpengaruh oleh upaya-upaya hukum lain yang bersifat administratif. Proses eksekusi akan segera dilakukan setelah koordinasi dengan semua pihak terkait. Seluruh prosedur atau tahapan eksekusi mulai dari aanmaning hingga constatering telah dilalui secara sah. Sisanya hanya menunggu realisasi eksekusi riil atas Blok 15.

Kharis menambahkan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dr Husnul Khotimah S.H sudah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 pada Kamis (30/4/2026). Dengan telah adanya Penetapan ini membuat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kini memiliki legitimasi penuh untuk segera melakukan eksekusi sesuai Putusan Pengadilan Perdata PN Jakarta Pusat No. 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, yakni dalam rangka menyelamatkan aset negara.

(Sumber:Di Tengah Pengosongan Lahan Hotel Sultan, GBK Raup Pendapatan Rp 812 M.)

Sidang Vonis Ibam, Hakim Ungkap Daftar Pihak Diperkaya di Kasus Chromebook

Jakarta (VLF) – Majelis hakim mengatakan sejumlah pihak telah menerima keuntungan dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di era Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Hakim menyatakan dua pihak di antaranya yakni Google LLC dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

Hal itu terungkap dalam sidang vonis eks konsultan Nadiem, Ibrahim Arief alias Ibam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). Hakim menyatakan unsur ‘dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’ sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor telah terbukti pada perbuatan Ibam.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan sebagaimana telah diuraikan pada bagian fakta hukum putusan ini, terdapat berbagai pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari rangkaian perbuatan dalam pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook tahun 2020 sampai dengan 2022 yang melibatkan terdakwa selaku konsultan teknologi informasi dan anggota tim staf khusus menteri serta tim warung teknologi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar hakim anggota Sunoto.

Hakim membagi jenis keuntungan itu menjadi dua kategori berdasarkan sifat dan bobot yuridisnya. Pertama yakni keuntungan komersial dan kedua berupa penerimaan gratifikasi.

“Pertama, keuntungan komersial yang diperoleh korporasi-korporasi yang terlibat dalam mata rantai pengadaan. Kedua, penerimaan yang dikualifikasikan sebagai gratifikasi yang diterima oleh pejabat dan perorangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta jaringan pendukungnya,” ujarnya.

Berikut daftar pihak yang diuntungkan berdasarkan kategori keuntungan komersial yakni:

1. PT Bhinneka Mentari Dimensi selaku rekanan utama dalam pengadaan peralatan TIK 2020-2022 memperoleh nilai realisasi pembayaran yang signifikan dari Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Sekolah Menengah Pertama, dan Anak Usia Dini dengan margin keuntungan sekitar 80% per unit untuk total ratusan ribu unit Chromebook dari berbagai merek.

2. Para prinsipal Chromebook lokal yaitu PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan), PT Tera Data Indonesia (AXIOO), PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx), PT Supertone (SPC), dan PT Acer Indonesia (Acer) memperoleh keuntungan signifikan dari pengadaan peralatan TIK Kementerian Pendidikan Kebudayaan, di mana sebelum tahun 2021.

Kelima prinsipal tersebut tidak pernah memproduksi Chromebook secara massal dan baru memulai produksi setelah mengetahui akan adanya pengadaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan masing-masing menandatangani ChromeOS Brand Features and Support Agreement dengan Google sebagai dasar lisensi penggunaan sistem operasi tersebut.

3. Google LLC selaku korporasi prinsipal sistem operasi ChromeOS memperoleh keuntungan komersial berlapis:

  • Pertama berupa pembayaran biaya Chrome Device Management (CDM) sebesar 38 dolar per unit untuk total 1.159.327 unit Chromebook yang secara akumulatif berjumlah 44.054.426 US Dolar.
  • Kedua, penguasaan pangsa pasar sistem operasi pendidikan di Indonesia melalui dijadikannya ChromeOS sebagai spesifikasi pengadaan TIK Kementerian Pendidikan Kebudayaan berdasarkan Permendikbud 5/2021.
  • Ketiga, ketergantungan ekosistem atau lock-in yang bersifat jangka panjang berupa keterikatan sekolah-sekolah pengguna pada layanan-layanan korporasi tersebut sepanjang masa pakai perangkat.

4. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) selaku entitas korporasi dalam ekosistem Gojek atau GoTo memperoleh peningkatan modal yang berasal dari investasi entitas Google sebagaimana dikukuhkan dalam akta notaris nomor 40 tanggal 11 Oktober 2021 yang dibuat hanya satu minggu setelah dana dari Google diterima pada 5 Oktober 2021.

Di samping itu terdapat tiga transaksi penjualan saham oleh entitas Google atas saham PT GoTo yang dilakukan sebelum pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) di mana PT AKAB tersebut sahamnya dimiliki antara lain oleh Nadiem Anwar Makarim selaku salah seorang pendiri, yang pada saat bersamaan menduduki jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menerbitkan Permendikbud 5/2021 sebagai dasar normatif pengadaan a quo.

Berikut pihak yang diuntungkan berdasarkan kategori kedua yakni penerimaan gratifikasi:

1. Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama merangkap KPA terbukti menerima sejumlah 120.000 Dolar Singapura, setara Rp 1,2 miliar pada bulan April 2021 dari Mariana Susy. Dan sebagian dari penerimaan tersebut didistribusikan kepada Hamid Muhammad sebesar Rp300 juta, Jumeri Rp150 juta, dan Sutanto Rp100 juta, serta ditahan untuk dirinya Rp200 juta sebagaimana keterangan Mulyatsyah.

2. Mariana Susy selaku konsultan rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi terbukti memberikan gratifikasi kepada beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kemendikbud dengan rincian:

  • Harnowo Susanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Rp300 juta pada anggaran 2020 dan sejumlah Rp350 juta pada anggaran 2021.
  • Wahyu Ariyadi selaku PPK Direktorat SD sejumlah Rp35 juta.
  • Serta bersama-sama dengan Indra Nugraha memberikan sejumlah 20.000 Dolar Amerika pada tahun 2021 dan sejumlah 20.000 Dolar Amerika pada tahun 2022 kepada Dhany Hamiddan Khoir selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Atas, di mana sebagian dari pemberian tersebut telah disetorkan ke rekening RPL 139 PDT Jampidsus sebagaimana tercantum dalam daftar bukti.

Dalam perkara ini, hakim menjatuhkan vonis untuk ibam berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari pidana kurungan. Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.

(Sumber:Sidang Vonis Ibam, Hakim Ungkap Daftar Pihak Diperkaya di Kasus Chromebook.)

Anomali! Penjualan Rumah Kecil Anjlok 50% tapi Rumah Rp 89 M Sold Out

Jakarta (VLF) – Tren penjualan rumah di Indonesia menunjukkan fenomena tak biasa alias anomali. Penjualan rumah kecil mengalami penurunan drastis nyaris 50 persen, tetapi ada kompleks rumah super mahal yang justru ludes diborong pembeli.

Berdasarkan Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR), Selasa (12/5/2026), Bank Indonesia melaporkan penjualan rumah kecil di pasar primer mengalami penurunan yang dalam pada triwulan I 2026. Pertumbuhan penjualan rumah itu terkontraksi sebesar 45,59 persen (yoy). Data itu sangat kontras dengan penjualan rumah pada triwulan IV 2025 yang pernah tumbuh sebesar 7,83 persen (yoy).

Selain itu, penurunan penjualan juga dialami oleh kategori rumah besar. Penjualan rumah itu turun sebesar 8,03 persen (yoy). Penurunan ini tak sedalam kontraksi triwulan sebelumnya yang sebesar 10,95 persen (yoy).

Secara keseluruhan, penjualan rumah di Indonesia turun sebesar 25,67 persen (yoy). Perubahan itu sangat drastis dari penjualan rumah yang pernah tumbuh sebesar 7,83 persen (yoy) pada triwulan IV 2025.

Penjualan properti baru memang masih menantang. Hasil survei menunjukkan tantangan utama pengembangan dan penjualan properti pada pasar primer antara lain kenaikan harga bahan bangunan (20,97%), masalah perizinan/birokrasi (18,15%), suku bunga kredit pemilikan rumah (16,47%), proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR (12,16%), dan perpajakan (11,28%).

Rumah Rp 89 Miliar Sold Out

Di tengah tren penurunan penjualan properti, ternyata ada anomali. Meski penjualan rumah besar turun, kompleks berisi rumah mewah dan super mahal malah laku keras sampai sold out dalam hitungan bulan saja.

Hal ini terjadi pada produk hunian berkonsep villa modern super premium, yakni Botanic Villa di NavaPark, BSD City. Kompleks vila hasil kolaborasi Sinar Mas Land dan Hongkong Land itu habis terjual kurang dari 5 bulan setelah diluncurkan pada Oktober 2025.

“Seluruh unit Botanic Villa yang berjumlah 14 unit terjual habis 100%, dengan harga mulai dari Rp 50 miliar hingga Rp 89 miliar, menegaskan kuatnya permintaan segmen super high-end terhadap hunian premium eksklusif di BSD City,” kata Deputy Group CEO Strategic Development and Assets Sinar Mas Land Herry Hendarta dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

Fenomena itu membuktikan minat dan kebutuhan akan produk hunian mewah masih menjadi primadona masyarakat super high-end. Sebab, hunian ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang lengkap, mewah, serta terletak di kawasan eksklusif serta strategis.

Setiap unit Botanic Villa berupa bangunan tiga lantai seluas 744 meter persegi. Lalu, luas lahan mulai dari 726 meter persegi sampai dengan 1.024 meter persegi.

“Menariknya, tipe terbesar dengan luas 1.024 meter persegi justru menjadi yang paling diminati dan paling awal habis terjual, mencerminkan selera pasar yang kini semakin mengedepankan ruang, privasi, dan eksklusivitas,” tuturnya.

Hunian ini berisi inner courtyard yang menyatu dengan arrival pavilion, lima kamar tidur ensuite dengan private balcony, family room, lift two-sided door, serta area living dining yang sangat luas.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

(Sumber:Anomali! Penjualan Rumah Kecil Anjlok 50% tapi Rumah Rp 89 M Sold Out.)