Author: ADMIN VLF

7 Fakta Kuota Internet Tak Hangus, Operator Wajib Taat SE Menkomdigi

Jakarta (VLF) – Sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan kini tidak boleh dihanguskan begitu saja oleh operator seluler. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan.

Berikut tujuh poin yang wajib dipatuhi operator seluler berdasarkan SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026.

1. Sisa Kuota yang Sudah Dibayar Tidak Boleh Hangus

Poin paling penting dalam SE tersebut adalah operator tidak boleh lagi menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibayarkan pelanggan.

Sisa kuota dipandang sebagai hak pelanggan karena merupakan bagian dari layanan yang telah dibayar. Karena itu, ketika masa aktif paket berakhir, sisa kuota tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak.

2. Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan

Operator seluler diwajibkan memberikan pilihan layanan yang fleksibel kepada pelanggan. Pilihan tersebut dapat berupa paket dengan fitur akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa akumulasi atau non-rollover, maupun inovasi layanan lain yang memungkinkan pelanggan menentukan layanan sesuai kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan.

Artinya, operator tidak diwajibkan menggunakan satu mekanisme saja. Hal yang diwajibkan adalah menyediakan pilihan yang memungkinkan sisa kuota tetap mendapatkan perlindungan.

3. Sisa Kuota Bisa Dilindungi lewat Berbagai Mekanisme

SE tersebut memberikan sejumlah pilihan mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota. Di antaranya melalui rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun bentuk perlindungan lain.

Dengan demikian, perlindungan sisa kuota tidak harus selalu dilakukan dengan cara memperpanjang masa aktif paket.

4. Operator Dilarang Menarik Biaya Tambahan

Selain melarang penghapusan sisa kuota, operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan dengan alasan mempertahankan atau menggunakan sisa kuota.

Dalam SE, kuota yang belum dimanfaatkan harus dapat digunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan lainnya.

5. Informasi ke Pelanggan Harus Transparan

Operator juga diwajibkan memperkuat transparansi informasi kepada pelanggan, mulai dari informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

6. Pelanggan Wajib Bisa Memantau Sisa Kuota

Operator seluler juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas tersebut harus memudahkan pelanggan untuk mengecek penggunaan sekaligus sisa kuota dari layanan yang telah dipilih.

7. Operator Wajib Lapor ke Pemerintah

Bukan hanya menyediakan mekanisme perlindungan, operator juga diwajibkan melaporkan pemenuhan kewajibannya kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital sekurang-kurangnya satu kali setiap bulan.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban operator dalam menjalankan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

(Sumber:7 Fakta Kuota Internet Tak Hangus, Operator Wajib Taat SE Menkomdigi.)

Terganjal Gugatan Hercules Cs, Rusun di Tanah Abang Belum Bisa Dibangun

Jakarta (VLF) – Pemerintah berencana membangun rumah susun (rusun) di lahan milik PT KAI di Tanah Abang. Rencana itu belum bisa direalisasikan karena terbentur konflik sengketa lahan dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.

Brigjen Pol Hendra Gunawan selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN mengatakan saat ini masih ada proses gugatan yang bergulir, seperti pengujian berkas dan penetapan status quo. Menurutnya, hal tersebut membuat proyek pembangunan terkendala.

“Untuk pembangunan dan mungkin nanti sementara belum bisa dilaksanakan,” kata Hendra dalam pertemuan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) terkait sengketa lahan Tanah Abang di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

Namun masih ada teknis lain yang dapat dipertimbangkan untuk mempercepat pembangunan di lahan tersebut. Langkah ini perlu melibatkan beberapa stakeholder.

Saat ini pun sedang berjalan dua proses hukum, baik diajukan oleh masyarakat yang klaim lahan kepada PT KAI, maupun PT KAI sendiri. Untuk gugatan pidana, sedang berlangsung penelitian berkas.

“Saat ini sedang dalam penelitian oleh jaksa P-16 dan ini juga sudah digelar secara khusus dalam wadah satgas anti mafia tanah wilayah provinsi DKI jaksa,” imbuhnya.

Untuk gugatan perdata, itu akan ada pembuktian materiil penggugat pada Kamis (3/9).

Sementara itu di lapangan, terdapat dua plang yang dipasang di lahan tanah abang.

Di sisi lain, Kompol Haridinar seorang Kanit 2 Subdit 2 Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Mereka menanti keluarnya P-19 yang diperkirakan dalam waktu dekat.

“Untuk target (selesai gugatan), untuk dari kami sebenarnya sudah maksimal. Karena kita sudah mengirimkan berkas. Namun kita masih terkendala belum ada P-19 dari kejaksaan,” ucap Haridinar.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan kasus penggugatan ini baru muncul usai dirinya datang ke lokasi lahan. Masyarakat pun mulai protes dan mengklaim tanah ketika negara hendak menggunakan lahan buat membangun hunian masyarakat.

“Saya tidak mau negara kalah untuk kepentingan rakyatnya, terutama rakyat kecil,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, lahan di Tanah Abang itu rencananya akan dipakai untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi oleh pemerintah karena diketahui milik PT KAI. Namun, seorang ahli waris bernama Sulaeman Effendi mengklaim memiliki tanah tersebut karena hasil warisan. Ia dibantu oleh Rosaria de Marshall atau Hercules bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan tersebut terdaftar pada Kamis (16/4) dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Sidang pertama akan dilakukan pada Senin (27/4) mendatang.

Dalam gugatan tersebut menyeret sejumlah pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Cq PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 1 Jakarta, Kepala BPN Cq Kepala Kanwil Pertanahan DKI Jakarta Cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Kota Jakarta Pusat, Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Polda Metro Jaya cq Ditreskrimum (Subdit II Harda), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq Lurah Kebon Kacang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq Kebon Melati, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq Gubernur DKI Jakarta, dan Menteri Perhubungan.

(Sumber:Terganjal Gugatan Hercules Cs, Rusun di Tanah Abang Belum Bisa Dibangun.)

Gaji PPPK Bikin APBD Tertekan, Pemkab Klungkung Tunggu Wacana Dialihkan ke APBN

Jakarta (VLF) – Wacana pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendapat sambutan hangat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung.

Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi efisiensi anggaran serta kesehatan fiskal daerah yang selama ini tertekan akibat lonjakan alokasi pegawai.

Berdasarkan data Pemkab Klungkung, saat ini daerah tercatat mengampu sebanyak 2.023 orang PPPK teknis dan kesehatan, 738 orang PPPK guru, serta 882 orang PPPK paruh waktu. Besarnya akumulasi jumlah tenaga PPPK tersebut berimplikasi langsung pada melonjaknya postur belanja pegawai di APBD.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Nyoman Susanta, menerangkan pembebanan gaji PPPK ke APBD selama ini menimbulkan kendala operasional keuangan yang cukup berat.

“Setiap rekrutmen dan pengangkatan formasi baru PPPK secara otomatis mendongkrak porsi belanja wajib pegawai di daerah. Hal ini membuat postur APBD menjadi tidak seimbang dan membatasi kelonggaran anggaran untuk pos lainnya,” ujar Susanta pada detikBali, Rabu (2/9/2026).

Susanta menjelaskan keterbatasan APBD memaksa pemda mengunci alokasi anggaran demi mengamankan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK. Dampaknya, pembangunan di berbagai sektor publik menjadi terhambat.

“Dana APBD terpaksa dikunci untuk gaji PPPK, sehingga kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai program prioritas (pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar kesehatan, dan pemulihan ekonomi) menjadi sangat terbatas.

Adanya komitmen pusat belakangan ini benar-benar memberikan napas lega bagi kebijakan fiskal Pemda,” tegasnya.

Sementara Kepala BKPSDM Klungkung Ida Bagus Wirawan Adiputra menilai skema penanggungan APBN ini akan memberi kepastian kesejahteraan bagi para pegawai sekaligus melonggarkan ruang gerak anggaran daerah.

“Jika rencana pembayaran gaji dan tunjangan PPPK ini nantinya direalisasikan sepenuhnya melalui APBN, tentu kami di daerah sangat menyambut baik,” kata Ida Bagus Wirawan Adiputra.

Kendati mendukung penuh rencana tersebut, pihak BKPSDM Klungkung menegaskan masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat agar proses transisi penggajian berjalan aman.

“Kami masih menunggu regulasi resmi, petunjuk teknis (juknis), serta mekanisme pasti dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan kebijakan tersebut agar tata kelola administrasi kepegawaian dan penggajian berjalan lancar tanpa kendala,” pungkas Wirawan.

(Sumber:Gaji PPPK Bikin APBD Tertekan, Pemkab Klungkung Tunggu Wacana Dialihkan ke APBN)

Menkes Respons Usulan IDI soal Gaji Dokter Rp 30-110 Juta, Bahas Bareng Kemenkeu⁠

Jakarta (VLF) – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, merespons usulan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengenai penetapan Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay) dokter umum sebesar Rp 30 juta dan dokter spesialis Rp 110 juta per bulan. Menkes menegaskan bahwa usulan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama kementerian terkait.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini tengah menjalin koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengkaji kesetaraan aturan dan kapasitas anggaran negara.

“Kita sedang bicarakan dengan MenPAN-RB karena kan harus ada kesetaraan dengan pegawai negeri lainnya. Kita bicarakan juga dengan Kementerian Keuangan mengenai kemampuan keuangannya,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Di samping mengkaji usulan besaran gaji dari IDI, Budi menyampaikan bahwa pemerintah saat ini sudah mengambil langkah untuk mengatasi krisis tenaga medis di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui alokasi tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di wilayah pelosok tanah air.

“Presiden Prabowo kan sudah menyetujui ada tunjangan khusus untuk dokter spesialis di daerah 3T sebesar 30 juta per bulan supaya bisa membantu,” kata Budi.

Usulan Gaji Minimum IDI

Dalam usulannya, IDI menetapkan bahwa standar pendapatan minimum dihitung berdasarkan waktu kerja normal 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan. IDI menekankan bahwa pendapatan dokter harus dihitung berdasarkan ketersediaan waktu kerja, bukan jumlah pasien yang dilayani.

Berikut adalah rincian usulan pendapatan minimum per bulan:

  • Dokter Umum Puskesmas: Rp 34.830.140 per bulan (Rp 217.688 per jam)
  • Dokter Umum Rumah Sakit: Rp 30.825.067 per bulan (Rp 192.656 per jam)
  • Dokter Spesialis: Rp 110.943.487 per bulan (Rp 693.396 per jam)

(Sumber:Menkes Respons Usulan IDI soal Gaji Dokter Rp 30-110 Juta, Bahas Bareng Kemenkeu⁠.)

Sidak Beras Premium 5 Kg di Ritel, Sekda Sumsel: Barang Ada, Volume Berkurang

Jakarta (VLF) – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan sidak ke sejumlah ritel modern di Palembang, terkait langkanya beras premium kemasan 5 kg. Kondisi ini banyak dikeluhkan konsumen, khususnya masyarakat yang biasa membeli ukuran tersebut.

Sekda Sumsel Edward Candra mengatakan dari hasil pengecekan stok beras premium kemasan 5 kg di gudang ritel modern mengalami penurunan dibandingkan kondisi normal. Hal itu terlihat dari peninjauan yang dilakukan di beberapa titik.

“Kita sudah melihat ketersediaan beras, utamanya beras premium kemasan 5 kg. Memang kalau kita lihat, stok berkurang dari rutin biasanya,” ujar Edward, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, berkurangnya stok tersebut disebabkan pasokan dari pabrik maupun penggilingan beras yang juga terbatas.

“Kita tidak bisa mengatakan dibatasi. Sejauh ini barangnya ada, hanya sedikit. Biasanya yang mereka masukkan itu lebih banyak, sekarang berkurang. Barangnya ada, tetapi volumenya berkurang,” katanya.

Karena itu, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sumsel bersama Polda Sumsel akan mengecek langsung kondisi di tingkat produsen, untuk mengetahui penyebab berkurangnya produksi dan pasokan.

“Setelah ini, TPID juga akan melihat langsung ke pabrik. Kita akan melihat persoalan keterbatasan stok. Ini baru salah satu, mungkin tempat lain juga mengalami keterbatasan,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi kekurangan beras premium, Pemprov Sumsel mendorong penambahan pasokan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Bulog. Beras itu untuk mengantisipasi permintaan kemasan 5 kg.

“Kita mendorong penambahan beras SPHP, baik yang didistribusikan melalui depo-depo atau gudang maupun ke masyarakat secara langsung,” jelas Edward.

Selain itu, operasi pasar murah (OPM) dan gerakam pangan mueah (GPM) yang telah beberapa kali dilakukan akan terus didorong untuk digelar setiap hari.

Sementara itu, Branch Merchandising Manager (BMM) PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Palembang Ade Kosasih mengatakan distribusi beras premium di jaringan ritel modern di tempatnya mengalami penurunan signifikan.

“Biasanya ketersediaan beras premium sekitar 70 persen, sekarang hanya 10-15 persen,” ujarnya.

Pasokan beras premium yang baru masuk pun, katanya, langsung didistribusikan ke gerai-gerai.

“Seperti tadi kami dapat 1.000 pak beras premium kemasan 5 kg dan 10 kg sebanyak 400 pax. Itu langsung habis didistribusikan ke gerai-gerai,” katanya.

Dengan jaringan yang melayani sekitar 600 gerai, jumlah pasokan tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh gerai. Selain itu, beberapa merek juga belum mendistribusikan kemasan 5 kg.

“Biasanya sekali masuk bisa 80 ton,” katanya.

Sementara untuk beras SPHP kemasan 5 kg, dia menyebut pasokannya relatif lancar. Pihaknya masih mendapatkan lebih dari 4.000 pax beras SPHP kemasan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, keterbatasan beras premium salah satunya dipengaruhi kenaikan harga plastik yang berdampak terhadap biaya produksi.

“Masyarakat banyak membeli di ritel modern karena harganya sesuai HET. Kalau membeli di pasaran, bisa saja harganya lebih tinggi dari HET,” jelasnya.

Sementara itu, Pimpinan Perum Bulog Kanwil Sumsel Babel Ihsan mengatakan tingginya harga gabah turut berpengaruh terhadap harga beras yang dihasilkan. Harga gabah saat ini berada di kisaran Rp 7.700 per kg. Hal itu membuat biaya untuk beras premium menjadi naik.

“Kalau harga gabah Rp 7.700, belum lagi biaya produksi, packing dan lain-lain. Kalau ditotal, modalnya bisa sekitar Rp 16 ribu per kg untuk jenis beras premium,” katanya.

“Jika harga di tingkat petani tinggi, di pasaran juga akan naik,” imbuhnya.

Sementara Bulog, mendapatkan gabah dengan harga Rp 6.500 per kg. Nilai itu disebutnya masih memungkinkan untuk menjaga harga beras. Dia juga mengusulkan agar distribusi gabah ke luar daerah disesuaikan dengan kondisi pasokan Sumsel.

(Sumber:Sidak Beras Premium 5 Kg di Ritel, Sekda Sumsel: Barang Ada, Volume Berkurang.)

DPRD Surabaya Usulkan Pemkot Beri Insentif ke 6.600 Petugas Kebersihan

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto mengusulkan Pemkot Surabaya memberikan insentif kepada 6.600 petugas kebersihan kampung. Menurutnya, mereka telah menjadi garda terdepan dalam pengelolaan sampah dari rumah tangga menuju TPS.

Menurutnya, kontribusi para pekerja tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah karena selama ini pembiayaannya masih dibebankan kepada masyarakat.

Herlina menilai terdapat persoalan dalam pola penganggaran pengelolaan sampah di Surabaya ketika biaya di hilir terus meningkat, sementara pekerja di tingkat kampung belum mendapat dukungan anggaran secara langsung. Dia mempertanyakan apakah belanja pengelolaan sampah melalui APBD selama ini sudah berjalan optimal.

“Satu sisi anggaran pengelolaan ke TPA Benowo tiap tahun semakin naik, belum ditambah biaya pengangkutan. Di sisi lain, Pemkot sering mendapat apresiasi atas keberhasilannya mengelola sampah,” ujar Herlina dalam keterangan tertulis, Senin (2/9/2026).

Menurut Herlina, pengelolaan sampah tidak bisa hanya bertumpu pada fasilitas pengolahan akhir. Dia menyebut peran tukang sampah kampung yang mengangkut sampah dari rumah warga menuju TPS juga perlu mendapat perhatian karena menjadi bagian penting dalam rantai pengelolaan sampah.

Selama ini, Pemkot Surabaya telah mendorong masyarakat melakukan pengelolaan sampah dari rumah hingga TPS. Namun, dia menilai intervensi terhadap kesejahteraan pekerja di tingkat kampung masih perlu diperkuat, sekaligus diarahkan untuk memperkuat proses pemilahan sampah sejak dari lingkungan warga.

“Pemkot sebaiknya mulai melibatkan tukang sampah untuk diberikan sentuhan APBD secara langsung melalui insentif, bukan hanya dibebankan pada warga,” ungkapnya.

Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah rumah tangga hingga pengangkutan menuju TPS melibatkan tanggung jawab masyarakat dan pemerintah sesuai pembagian kewenangannya. Di tingkat lingkungan, biaya layanan pengangkutan sampah dari rumah warga menuju TPS selama ini banyak ditanggung secara mandiri melalui iuran masyarakat.

Meski demikian, Herlina menilai kondisi tersebut tidak menutup kemungkinan Pemkot memberikan dukungan kepada para tukang sampah melalui kebijakan APBD. Dia menyebut Pemkot Surabaya selama ini sudah memberikan bentuk dukungan lain berupa pembayaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja tersebut.

“Memang untuk pemberian insentif masih dimungkinkan. Selama ini Pemkot sudah memberikan dukungan melalui pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Jadi sebenarnya sudah ada bentuk perhatian pemerintah, tinggal bagaimana kemudian kita memberikan insentif secara langsung kepada petugas kebersihan,” ujar Herlina.

Berdasarkan pemetaan yang disampaikan Herlina, terdapat sedikitnya 6.600 petugas kebersihan yang bekerja di lingkungan RW se-Surabaya. Mereka selama ini mendapatkan penghasilan dari iuran masyarakat yang digunakan untuk membiayai layanan pengangkutan sampah di tingkat kampung.

Menurut Herlina, pemberian insentif dapat diikuti dengan penguatan peran petugas kebersihan dalam memilah sampah organik dan nonorganik di tingkat kampung. Sampah organik seperti sisa makanan dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah nonorganik seperti botol plastik dan barang lain yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dipilah untuk didaur ulang.

“Jadi petugas kebersihan ini sebenarnya bisa kita dorong untuk melakukan pemilahan. Sampah organik seperti sisa makanan bisa dikomposkan, kemudian sampah nonorganik seperti botol dan barang yang masih memiliki nilai ekonomi bisa dipilah untuk didaur ulang,” ujar Herlina.

Dengan pola tersebut, volume sampah yang dibawa dari lingkungan warga menuju TPS dapat berkurang karena sebagian sudah diproses atau dipisahkan sejak dari kampung. Menurut Herlina, langkah itu juga dapat membantu mengurangi beban pengangkutan dan jumlah sampah yang akhirnya masuk ke TPA Benowo.

“Ketika sampai di TPS, sampahnya sudah berkurang karena dari rumah sampai lingkungan kampung sudah dilakukan pemilahan oleh tukang sampah. Jadi mereka tidak hanya mengangkut, tetapi juga membantu mengurangi volume sampah yang masuk ke TPS dan akhirnya ke TPA Benowo,” tuturnya

Herlina mengusulkan setiap tukang sampah mendapat insentif Rp 200 ribu per bulan dari APBD. Dengan jumlah 6.600 orang, kebutuhan anggaran tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 15,84 miliar per tahun.

“Angka tersebut sangat masuk akal dan murah jika dibandingkan dengan kenaikan anggaran TPA Benowo tiap tahunnya,” tegas Herlina.

Dia berharap Pemkot mulai melihat pengelolaan sampah sebagai satu sistem yang membutuhkan penguatan dari hulu hingga hilir.

“Pemberian insentif dapat menjadi bentuk keberpihakan terhadap pekerja yang setiap hari membantu menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA Benowo,” tutupnya.

(Sumber:DPRD Surabaya Usulkan Pemkot Beri Insentif ke 6.600 Petugas Kebersihan.)

Ara Mau Laporan ke Prabowo soal Gentengisasi

Jakarta (VLF) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) akan menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait program gentengisasi. Rencananya itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

Ara mengaku sudah menyiapkan UMKM dalam pengadaan genteng yang sesuai dengan standard.

“Besok (Selasa, 01/09) saya dipanggil oleh beliau (Presiden Prabowo) untuk bisa menyampaikan, karena kita sudah persiapkan itu UMKM-UMKM. Ya, tapi ada kualitasnya, standarisasinya, yaitu dengan keandalan dari perindustrian. Ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan bekerja sama dengan UMKM-UMKM dengan jumlah jutaan-jutaan genteng,” ujarnya kepada wartawan di Menara 2 BTN, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Ara menyampaikan, beberapa bulan ini sudah melakukan uji coba terkait produksi genteng di berbagai daerah, salah satunya di Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat.

“Besok saya akan melaporkan kepada Presiden kesiapan-kesiapan yang sudah dilakukan selama ini. Kami sudah melakukan uji coba, berapa bulan lalu, di Pleret, di Purwakarta, dan di Jatiwangi, Manjelengka. Sesudah berapa bulan ini, tentu kita, saya percaya ada proses. Proses, kualitas, ya, estetika, harga, ya, semua harus dibina sehingga UMKM kita juga bisa naik kelas,” jelasnya.

Selain itu, pria yang akrab disapa Ara ini juga menyampaikan laporan ke Kepala Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo bahwa terdapat beberapa program perumahan yang melibatkan peran swasta dalam penyediaan hunian layak. Sebagai contoh, pemberian rumah gratis di Tangerang sebanyak 200 unit, di Tapanuli Utara sebanyak 103 unit, renovasi di Menteng Tenggulun sebanyak 152 unit serta renovasi rumah di Johar Baru sebanyak 500 unit.

“Jadi ini langkah-langkah strategis melibatkan gotong royong dari teman-teman swasta,” tuturnya.

Tak hanya itu, penyediaan hunian bagi korban bencana gempa bumi di NTT beberapa waktu lalu juga akan melibatkan pihak swasta. Terdapat 500 unit rumah dengan total nilai Rp 5 miliar yang siap dibangun.

“Untuk NTB juga kita sudah menyiapkan Rp 1,5 miliar dari gotong royong untuk rumah yang bernuansa kebudayaan,” kata Ara.

Sebagai informasi, dalam acara Taklimat Presiden RI pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Prabowo mengungkapkan ingin membuat gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah). Untuk membuat Indonesia ‘indah’, Prabowo menilai sebaiknya tidak lagi menggunakan atap seng karena panas dan berkarat.

“Saya lihat saudara-saudara, semua kota, kecamatan, hampir semua desa kita sekarang, maaf ya, terlalu banyak genteng dari seng. Seng ini panas untuk penghuni. Seng ini juga berkarat jadi tidak mungkin Indonesia indah kalau semua genteng dari seng,” katanya dalam acara tersebut, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/2/2026).

Prabowo menginginkan ke depan, semua atap rumah di Indonesia menggunakan genteng yang terbuat dari tanah agar lebih adem dan sejuk. Juga, tidak berkarat. Maka dari itu, iya ingin mendorong gerakan ‘gentengisasi’.

“Saya ingin semua atap Indonesia pakai genteng. Jadi nanti ini gerakannya adalah gerakan, proyeknya adalah proyek gentengisasi seluruh Indonesia,” tuturnya.

(Sumber:Ara Mau Laporan ke Prabowo soal Gentengisasi.)

Harga BBM Pertamina 1 September 2026 Naik, Ini Daftar Terbarunya

Jakarta (VLF) – Harga BBM Pertamina mengalami perubahan mulai 1 September 2026. Tiga jenis BBM nonsubsidi, yakni Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, resmi naik. Cek daftar harga BBM Pertamina terbaru, termasuk Pertalite dan Pertamax.

Memasuki September 2026, PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga sejumlah produk bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.

Kenaikan harga mulai berlaku Selasa, 1 September 2026. Namun, penyesuaian tersebut tidak berlaku untuk seluruh produk BBM Pertamina.

Ada tiga jenis BBM nonsubsidi yang mengalami kenaikan, yaitu Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Sementara itu, harga Pertamax dan Pertamax Green 95 tetap.

Daftar Harga BBM Pertamina 1 September 2026
Berikut daftar harga BBM Pertamina yang berlaku mulai 1 September 2026:

  • Pertalite Rp10.000
  • Biosolar Rp6.800
  • Pertamax Rp15.950
  • Pertamax Green 95 Rp16.600
  • Pertamax Turbo Rp19.600
  • Dexlite Rp23.700
  • Pertamina Dex Rp25.200

Harga tersebut mengacu pada daftar harga yang berlaku untuk wilayah Jabodetabek. Harga BBM nonsubsidi di sejumlah wilayah lain dapat berbeda karena mengikuti ketentuan harga berdasarkan wilayah.

Pertamax Turbo Naik Rp1.300 per Liter

Pertamax Turbo menjadi salah satu BBM nonsubsidi yang mengalami kenaikan harga pada September 2026.Harga BBM dengan RON 98 tersebut sebelumnya Rp18.300 per liter. Mulai 1 September 2026, harganya menjadi Rp19.600 per liter.

Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar Rp1.300 per liter dibandingkan harga sebelumnya.

Dexlite Naik Rp4.000

Kenaikan lebih besar terjadi pada Dexlite.

Sebelumnya, Dexlite dibanderol Rp19.700 per liter. Mulai September 2026, harganya naik menjadi Rp23.700 per liter.

Artinya, harga Dexlite mengalami kenaikan Rp4.000 per liter.

Pertamina Dex Tembus Rp25.200 per Liter

Pertamina Dex menjadi BBM Pertamina yang mengalami kenaikan harga paling besar dalam penyesuaian kali ini.

Harga sebelumnya tercatat Rp21.150 per liter, kemudian naik menjadi Rp25.200 per liter.

Dengan demikian, harga Pertamina Dex meningkat Rp4.050 per liter atau menjadi salah satu produk BBM Pertamina dengan harga tertinggi.

Pertamax dan Pertamax Green Tidak Naik

Kenaikan harga tidak berlaku untuk semua BBM nonsubsidi.

Pertamina tetap mempertahankan harga Pertamax (RON 92) sebesar Rp15.950 per liter. Begitu pula dengan Pertamax Green 95 yang tetap dijual dengan harga Rp16.600 per liter.

Dengan demikian, pengguna Pertamax maupun Pertamax Green 95 tidak mengalami perubahan harga mulai 1 September 2026.

Sementara untuk BBM subsidi, harga Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan Biosolar tetap Rp6.800 per liter.

Mengapa Harga BBM Pertamina Naik?


VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan penyesuaian harga dilakukan dengan mengacu pada formula yang telah ditetapkan pemerintah.

Sejumlah indikator menjadi pertimbangan dalam menentukan harga BBM nonsubsidi, antara lain harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah, pajak, serta faktor relevan lainnya.

Pertamina Patra Niaga juga mempertimbangkan kondisi keekonomian, daya beli, dan kondisi sosial masyarakat pengguna BBM.

Pertamina menegaskan penyesuaian harga tersebut tidak mengubah komitmen perusahaan untuk menjaga kualitas produk dan memberikan pelayanan kepada konsumen.

Pertamina juga mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan serta memilih jenis BBM yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan.

Dengan adanya perubahan tersebut, masyarakat yang menggunakan Pertamax Turbo, Dexlite, atau Pertamina Dex perlu memperhatikan harga terbaru sebelum mengisi BBM mulai September 2026.

(Sumber:Harga BBM Pertamina 1 September 2026 Naik, Ini Daftar Terbarunya.)

BNPB Dalami Putusan MK soal Penetapan Bencana Nasional, Siapkan Aturan Baru

Jakarta (VLF) – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jumlah korban menjadi indikator utama yang harus terpenuhi untuk penentuan status bencana nasional. BNPB menghormati dan akan mendalami putusan dari MK tersebut.

“Badan Nasional Penanggulangan Bencana menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno pada 28 Agustus 2026. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi seluruh penyelenggara negara, dan Pemerintah tunduk pada putusan tersebut,” kata Plt Kapusdatin BNPB, Berton SP Panjaitan, kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Adapun dalam putusan itu, Mahkamah memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lima indikator penetapan status dan tingkat bencana, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, tidak lagi harus dipahami sebagai persyaratan yang seluruhnya wajib terpenuhi.

“Khusus untuk penetapan status dan tingkat bencana nasional, Mahkamah menegaskan sekurang-kurangnya tiga indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” kata Berton.

“BNPB tentu akan mendalami putusan tersebut secara menyeluruh, tidak hanya amarnya, tetapi juga seluruh pertimbangan hukum Mahkamah, agar yang diharapkan Mahkamah dan tentu saja seluruh rakyat Indonesia terkait dengan percepatan penanganan bencana bisa lebih operasional,” tambahnya.

Berton mengatakan pihaknya bakal menyiapkan aturan perundangan mengikuti perubahan dalam putusan MK. Dia juga menegaskan peran pemerintah dalam menangani suatu bencana tidak bergantung pada status bencana nasional.

“BNPB akan menyiapkan penyesuaian dalam peraturan perundangan yang mengikuti perubahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk pedoman-pedoman dan SOP yang bisa dipahami oleh semua sektor mulai dari tingkat daerah hingga lintas K/L di tingkat nasional. Satu hal yang perlu kami tegaskan di sini adalah intervensi atau keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana tidak bergantung pada status bencana nasional,” ungkap dia.

Dalam hal ini, dia mencontohkan penanganan bencana gempa bumi di NTT yang melibatkan BNPB dari tanggap darurat hingga layanan kebutuhan dasar masyarakat. Dia mengatakan BNPB turut serta dalam setiap penanganan bencana, dan tidak hanya pada saat status ‘tanggap darurat’ saja.

“Tidak hanya pada fase tanggap darurat, tetapi juga hingga pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi nanti. Dukungan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta layanan kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak terus kami salurkan, dan pemutakhiran datanya disampaikan secara terbuka setiap hari,” sambungnya.

Lebih lanjut, Berton juga menegaskan prinsip BNPB untuk mengedepankan masyarakat tak akan berubah.

“Prinsip yang kami pegang tidak berubah. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi, dan seluruh kekuatan pemerintah bersama pemerintah daerah akan dikerahkan secara optimal untuk itu. Putusan Mahkamah Konstitusi ini kami tempatkan sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,” ujarnya.

Putusan MK

“Amar Putusan. Mengadili: mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara 261/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 mengatur penetapan status bencana nasional maupun bencana daerah keduanya harus memenuhi syarat adanya lima indikator. Di antaranya jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luasan wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi.

“Artinya, apabila salah satu dari lima indikator tersebut tidak terpenuhi, maka bencana yang terjadi tidak dapat ditetapkan sebagai bencana nasional maupun bencana daerah,” ujar hakim MK.

Namun, setelah mencermati lima indikator tersebut, Mahkamah menemukan kelima indikator itu ternyata secara konseptual saling berkelindan, di mana salah satu indikator sedikit-banyak memengaruhi atau dipengaruhi oleh indikator lain. Misalnya, indikator dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan beririsan, bahkan tumpang-tindih, dengan tiga indikator lain, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, dan kerusakan sarana dan prasarana.

“Dengan kata lain, apabila indikator jumlah korban, kerugian harta benda, dan kerusakan prasarana sarana menunjukkan level yang tinggi, maka indikator dampak sosial ekonomi sudah pasti juga tinggi tanpa perlu dihitung secara terpisah atau tersendiri,” kata hakim.

Mahkamah menilai ketentuan kumulatif lima indikator tersebut menjadikan penerapan norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 sulit untuk dapat terpenuhi oleh kondisi bencana yang secara faktual terjadi pada suatu daerah. Mahkamah mengatakan untuk menjamin kepastian hukum yang adil dalam perspektif memberikan perlindungan kepada hak konstitusional warga negara, khususnya para korban bencana alam, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara bersyarat berkenaan dengan norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007.

“Dengan memberlakukan kriteria yang menjadi indikator sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 7 Ayat (2) UU 24/2007 tersebut menjadi tidak bersifat kumulatif secara sepenuhnya, namun bersifat kumulatif secara terbatas,” ujar hakim.

Mahkamah menyatakan, jika telah terpenuhi tiga dari lima indikator, berarti telah terpenuhi indikator sebagaimana yang dimaksudkan dalam norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007. Ketentuannya, dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama dari sekurang-kurangnya tiga indikator yang harus terpenuhi.

“Pendirian Mahkamah untuk menentukan tiga dari lima indikator tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa, selain karena menjadikan lima indikator secara kumulatif berpotensi menghambat dan memperlambat penentuan dini dan segera penanganan bencana sehingga pelaksanaan tanggap darurat tidak tertangani secara optimal,” ujar hakim MK.

Mahkamah mengatakan pilihan terhadap tiga indikator tersebut juga untuk mendorong pemerintah pusat meningkatkan tanggung jawab dan lebih responsif terhadap penanggulangan bencana di daerah. Mahkamah menyatakan, jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional, yakni dengan sekurang-sekurangnya tiga indikator dengan jumlah korban sebagai indikator utama, bencana tersebut merupakan bencana daerah.

“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” ujar hakim MK.

(Sumber:BNPB Dalami Putusan MK soal Penetapan Bencana Nasional, Siapkan Aturan Baru.)

Kata Purbaya soal Utang Proyek Whoosh Diserahkan ke Kemenkeu 15 September

Jakarta (VLF) – Pengelolaan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh bakal diserahkan dari Danantara ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 15 September mendatang. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku masih menggodok skema model bisnis pengelolaan kewajiban tersebut.

“Masih kita diskusikan, itu tanggal 15 yang jelas akan diserahkan oleh kita, 15 September,” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2026), dikutip dari detik Finance.

Purbaya menjelaskan penyelesaian utang Whoosh ini bakal melibatkan Badan Layanan Umum (BLU) atau Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kemenkeu. Menurutnya, kemungkinan ada dua SMV yang akan mengelola utang Whoosh.

“Kita masih godok bentuknya yang paling pas seperti apa melibatkan beberapa SMV dari Kementerian Keuangan. Dua (SMV) mungkin. Bisa juga kita pakai yang SMV yang kecil, bisa juga yang besar. Kita lihat nanti skema yang paling pas seperti apa,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, skema Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) diambil alih Kemenkeu sebagai salah satu opsi yang dibahas pemerintah untuk menyelesaikan masalah Woosh. Hal ini diungkapkan langsung oleh COO BPI Danantara Dony Oskaria.

“Iya, kemungkinan, ini sedang kita… insyaallah mudah-mudahan sebentar lagi selesai, kita pikirin satu-satu kan. Ada beberapa skema tentunya, nanti saya akan update karena kalau sekarang belum final kita update nanti takut ramai lagi,” ujar Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada 7 April lalu.

Dony yang juga menjabat sebagai Kepala BP BUMN menyatakan maksimal dua bulan sejak April semua opsi penyelesaian masalah Kereta Cepat selesai dibahas dan berbuah keputusan. Termasuk opsi ambil alih KCIC oleh Kementerian Keuangan.

“Masih ada beberapa opsi pokoknya. Semua penyelesaian itu, jadi apakah opsi A, Opsi B, tapi 1-2 bulan ini akan selesai,” sebut Dony.

Lantas, bagaimana nasib konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dalam KCIC yang terdiri dari beberapa perusahaan pelat merah seperti PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, hingga PTPN?

Dony enggan mengomentari hal itu. Dia hanya menekankan pemerintah akan membuat semua BUMN bekerja sesuai porsi dan keahliannya masing-masing. Dia mencontohkan WIKA yang masuk dalam konsorsium tersebut akan fokus hanya pada urusan usaha kontraktor, tak lagi mengurus kereta cepat.

Sejauh ini, konsorsium empat BUMN Indonesia tadi memegang 60 persen saham KCIC, pengelola kereta cepat Whoosh. Sedangkan 40 persen lainnya merupakan kepemilikan konsorsium perusahaan China.

(Sumber:Kata Purbaya soal Utang Proyek Whoosh Diserahkan ke Kemenkeu 15 September.)