Author: ADMIN VLF

Dokter Bimanesh Merasa Dibohongi Fredrich soal Status Hukum Novanto

Jakarta (VLF) – Dokter Bimanesh Sutarjo merasa dibohongi oleh Fredrich Yunadi saat menjadipengacara Setya Novanto.

Menurut Bimanesh, Fedrich sengaja menutupi status hukum Setya Novanto sebagai tersangka dan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan Bimanesh saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/6/2018). “Ini berarti dia (Fredrich) membohongi saya,” kata Bimanesh kepada majelis hakim.

Menurut Bimanesh, pada pagi hari tanggal 16 November 2017, Fredrich memberitahunya bahwa Novanto akan dirawat di rumah sakit tempat Bimanesh bekerja. Fredrich meminta agar Bimanesh yang melakukan perawatan.

Namun, Bimanesh sempat menanyakan mengenai status hukum Setya Novanto. Sebab, dia mengetahui bahwa Ketua DPR RI tersebut sedang berurusan dengan KPK.

Menurut Bimanesh, jika status Novanto adalah tahanan, maka diperlukan surat pembantaran dari KPK.

“Ini kan rumah sakit swasta, belum pernah terima seperti itu. Rumah sakit harus minta surat pengantar dari institusi yang menahan dia jika benar ditahan,” kata Bimanesh.

Namun, pada saat itu Fredrich meyakinkan Bimanesh bahwa kliennya sudah bebas dari kasus hukum. Khususnya, setelah adanya putusan praperadilan terhadap Novanto.

Menurut Bimanesh, pada 17 November 2017, atau sehari setelah Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, ia baru tahu bahwa Novanto sedang berstatus sebagai tersangka.

Bahkan, penyidik KPK memberitahukan bahwa Novanto adalah buronan. “Baru saya tahu dari penyidik kalau tanggal 15 sudah ada penggeledahan,” kata Bimanesh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dokter Bimanesh Merasa Dibohongi Fredrich soal Status Hukum Novanto”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/07/13350511/dokter-bimanesh-merasa-dibohongi-fredrich-soal-status-hukum-novanto.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Anggota DPR Aditya Moha Divonis 4 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Anggota DPR Aditya Anugrah Moha divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Aditya juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu pertama dan kedua,” ujar ketua majelis hakim Masud saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Aditya tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

Selain itu, sebagai anggota DPR, Aditya tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.

Meski demikian, Aditya berlaku sopan selama persidangan, mau mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Hal meringankan lainnya karena Aditya masih memiliki tanggungan keluarga.

Aditya Moha terbukti memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan menjanjikan 10.000 dollar Singapura kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Sudiwardono mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan.

Adapun, Marlina Moha Siahaan adalah ibu dari Adiya Moha yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah agar ditahan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).

Selain itu, uang kepada Sudiwardono yang diberikan Aditya juga bertujuan agar Marlina Moha dinyatakan bebas dalam pengajuan banding.

Aditya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Anggota DPR Aditya Moha Divonis 4 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/06/14093481/anggota-dpr-aditya-moha-divonis-4-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Tolak RKUHP, Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan Pemerintah Perkuat KPK

Jakarta (VLF) – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Mochammad Jasin prihatin atas masuknya pasal korupsi dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebab, pada dasarnya korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan khusus dengan memisahkan pasal-pasal korupsi dari KUHP.

“Di dalam situasi yang sekarang ini, karena semua sendi-sendi kehidupan dan kegiatan dimasuki unsur korupsi.

Nah, di dalam kaitannya dengan RKUHP, khusus korupsi tentunya dalam rangka menyelamatkan tujuan kita untuk pemberantasan korupsi, ini harus dipisahkan dari KUHP,” kata Jasin dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (5/6/2018).

Jasin menilai pemerintah seharusnya mendukung KPK dan agenda pemberantasan korupsi.

Ia khawatir, jika RKUHP disahkan pada 17 Agustus nanti, akan banyak hal-hal yang bisa membuat KPK menjadi tak berdaya. Hal itu juga berdampak pada upaya pemberantasan korupsi ke depannya.

“Jadi mari kita tetap concern korupsi adalah musuh kita bersama, hambatan menuju adil dan makmur berdasarkan Pancasila itu salah satunya korupsi,” kata dia.

Hal senada juga diungkapkan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto. Menurut dia, KPK dan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia perlu diperkuat.

Virgo heran dengan DPR dan Pemerintah yang memperlihatkan nalar-nalar yang bertentangan dengan harapan publik.

Padahal, korupsi merupakan penghambat proses pembangunan di Indonesia. Ia menilai jika RKUHP disahkan, akan menjadi kemunduran bagi agenda pemberantasan korupsi dan melemahkan KPK.

“Itu yang kemudian kita dorong. Jadi kita akan sampaikan kepada DPR dan Pemerintah, argumen dan naskah kami yang akan disampaikan untuk mengeluarkan pasal tipikor dari RKUHP,” kata dia.

Virgo juga mengingatkan agar Presiden Joko Widodo menunjukkan komitmen kuatnya dalam pemberantasan korupsi.

Ia tak ingin Presiden menjadi serba tak tahu ketika RKUHP disahkan ketika ada pasal-pasal korupsi yang justru melemahkan KPK.

“Jadi Presiden punya kewenangan yang besar. Presiden punya kesempatan yang besar untuk membutikan komitmen pemberantasan korupsi untuk segera menghilangkan pasal tipikor ini dari RKUHP, tentu ini ujian bagi Presiden,” kata dia.

Di sisi lain, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menegaskan, masyarakat sipil selalu berpegang bahwa pasal korupsi harus berada di luar RKUHP.

Menurut Lalola, seharusnya DPR dan Pemerintah merevisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang lebih akomodatif dan menjawab perkembangan modus kejahatan korupsi.

“Itu lebih akomodatif ketimbang memasukan tindak pidana korupsi dalam RKUHP. Karena sudah barang tentu akan lebih sulit untuk melakukan revisi dalam konteks RKUHP dibandingkan UU Tipikor sendiri,” kata Lalola.

Kalola meyakini pihak-pihak yang bergerak pada penanganan kejahatan luar biasa menginginkan pasal-pasal tindak pidana khusus bisa berada di luar RKUHP.

“Karena itu, kecenderungannya akan menyulitkan kewenangan perkara yang masing-masing dilakukan oleh lembaga independen ini,” kata dia.

Lalola juga melihat minimnya kajian akademik, khususnya terkait dasar teoritis yang objektif dalam RKUHP ini.

Ia curiga, keberadaan RKUHP bisa jadi jalur alternatif bagi pihak tertentu untuk melemahkan KPK dan agenda pemberantasan korupsi.

“Itulah kenapa statement kami jelas bahwa delik korupsi harus berada di luar RKUHP dan tidak disahkan sebelum hal itu terjadi.

Ada ketergesa-gesahan yang tak masuk akal yang ditunjukkan kepada DPR ataupun pemerintah dalam pembahasan RKUHP,” kata dia.

Ia juga berharap pembahasan RKUHP bisa lebih terbuka, partisipatif dan akuntabel.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tolak RKUHP, Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan Pemerintah Perkuat KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/06/09460781/tolak-rkuhp-koalisi-masyarakat-sipil-ingatkan-pemerintah-perkuat-kpk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

Penangkapan Bupati Purbalingga, Uang Barang Bukti Sempat Disembunyikan

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, salah seorang tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga sempat menyembunyikan barang bukti uang Rp 100 juta yang akan diberikan kepada Bupati Purbalingga Tasdi.

Tersangka itu adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto. Uang yang dibawa itu sempat coba disembunyikan Hadi.

“Uang yang ada di tas plastik sempat dicoba disembunyikan oleh pihak yang memegang saat itu,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Uang pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp 500 juta.

Pada hari Senin (4/6/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, seorang pihak swasta bernama Ardirawinata Nababan menemui Hadi di jalan sekitar kawasan Islamic Center Purbalingga. Diduga di sekitar kawasan itu, akan dilakukan penyerahan uang dari Ardirawinata ke Hadi.

Tim KPK pada akhirnya mengamankan Ardirawinata di sekitar kawasan proyek tersebut. Namun demikian, Hadi diduga melarikan diri.

Dia terdeteksi bergerak ke kantor Sekda di Kompleks Pemkab Purbalingga. Situasi itu membuat tim KPK melakukan pengejaran terhadap Hadi.

Pengejaran itu membuat salah satu barang bukti berupa mobil Avanza yang digunakan Hadi mengalami kerusakan. “Tim melakukan pengejaran sampai ke lokasi dan uang sempat disembunyikan di gedung tersebut,” kata Febri.

Namun pada akhirnya, tim KPK dengan bantuan sejumlah pihak berhasil mendapatkan uang Rp 100 juta yang sempat disembunyikan. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu yang dikemas amplop coklat dan dimasukkan ke dalam plastik kresek hitam.

Menurut Febri, Hadi tidak kooperatif terhadap tim KPK. KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut konsekuensi hukum dari aksi tersebut.

Dalam kasus ini, Tasdi dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan selaku pihak swasta dan diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penangkapan Bupati Purbalingga, Uang Barang Bukti Sempat Disembunyikan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/06/11265161/penangkapan-bupati-purbalingga-uang-barang-bukti-sempat-disembunyikan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Sidang Kasus BLBI, Jaksa KPK Hadirkan Mantan Menkeu Bambang Subianto

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Salah satu saksinya adalah Bambang Subianto, mantan Menteri Keuangan di Era Reformasi. Pada Mei 1998, Bambang ditunjuk menggantikan Fuad Bawazier.

“Iya saya pernah jadi menteri,” kata Bambang kepada majelis hakim. Selain itu, Bambang merupakan pensiunan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Bambang juga pernah menjabat sebagai Kepala BPPN.

Adapun, saksi lainnya yang dihadirkan adalah Iwan Ridwan Prawiranata dan Maulana Ibrahim, pensiunan Bank Indonesia.

Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Keuntungan yang diperoleh Sjamsul dinilai sebagai kerugian negara. Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Kasus BLBI, Jaksa KPK Hadirkan Mantan Menkeu Bambang Subianto”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/06/12302301/sidang-kasus-blbi-jaksa-kpk-hadirkan-mantan-menkeu-bambang-subianto.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Akan Diperiksa KPK dalam Kasus E-KTP, Aziz Syamsuddin dan Ganjar Parnowo Tak Bisa Hadir

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik, Selasa (5/6/2018).

Namun demikian, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan keduanya tak bisa menghadiri agenda pemeriksaan hari ini.

“Satu hari sebelum jadwal pemeriksaan hari ini, KPK menerima surat dari Aziz Syamsuddin dan Ganjar Pranowo yang menyampaikan informasi tidak bisa datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Aziz, kata Febri, tak menghadiri pemeriksaan karena ada kegiatan partai di Lampung dan dijadwalkan ada rapat dengan salah satu menteri koordinator pada hari Kamis.

Menurut Febri, Aziz meminta penjadwalan kembali di hari Rabu (6/6/2018).

“Sedangkan Ganjar Pranowo pada pokoknya menyampaikan tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang dengan pertimbangan sedang mempersiapkan pencalonan sebagai kepala daerah,” ujar Febri.

Ia menuturkan, Aziz dan Ganjar diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.

Febri juga memastikan ada sejumlah saksi dari anggota DPR lainnya yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini.

“Para saksi diagendakan diperiksa pada hari Selasa, 5 Juni 2018 untuk tersangka IHP (Irvanto) dan MOM (Made Oka Masagung).Selain itu, sejumlah saksi lain dari anggota DPR juga diagendakan hari ini,” katanya.

Sejak Senin (4/5/2018), KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota dan mantan anggota DPR.

Kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Bambang Soesatyo, Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng, Agun Gunanjar Sudarsa, Khatibul Umam, Arif Wibowo serta anggota DPR periode 2009-2014 Mirwan Amir.

Selama sepekan ke depan, KPK memang berencana menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari DPR.

Menurut Febri, saksi-saksi dari DPR nantinya akan dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana dan proses penganggaran proyek e-KTP.

“Ada saksi yang dikonfirmasi salah satunya, namun juga ada yang keduanya,” kata Febri. Sejumlah saksi juga akan diklarifikasi terkait proses pengadaan proyek e-KTP.

Febri menjelaskan, surat panggilan terhadap para saksi dari anggota DPR telah disampaikan dengan patut. KPK berharap semua saksi yang dipanggil mematuhi kewajiban hukumnya.

“Jadi kami harap saksi-saksi yang dipanggil memberikan contoh baik dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Akan Diperiksa KPK dalam Kasus E-KTP, Aziz Syamsuddin dan Ganjar Parnowo Tak Bisa Hadir”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/05/12142971/akan-diperiksa-kpk-dalam-kasus-e-ktp-aziz-syamsuddin-dan-ganjar-parnowo-tak.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

PT MBP Mengaku Kasus Kecelakaan Kerja Dirman Telah Selesai

Jakarta (VLF) – Pihak PT Maju Bhakti Prasindo (MBP), mengaku kasus kecelakaan kerja yang menimpa karyawannya yaitu Dirman Bin Ojol telah selesai. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT Maju Bhakti Prasindo (MBP) Adi Setiawan diruang meeting pabrik di jalan Jati 5 Blok J24 No 2 Kawasan Newton Tekno Park Cikarang Selatan pada Jum’at sore (14/10).

Ia menunjukan surat persetujuan yang ditandatangani Dirman Bin Ojol pada tanggal 27 September 2011. Selain itu pihaknya juga telah memberikan santunan sebesar Rp20 Juta kepada Dirman melebihi apa yang diperintahkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi yaitu sebesar Rp 17 Juta.

“Pokoknya urusan ini telah selesai, kami juga tetap mempekerjakan Dirman sesuai dengan kemampuannya yaitu sebagai salah satu staf di gudang kami, Ini bisa anda lihat dari surat yang ditandatangan Dirman diatas materei ” ujarnya seraya diamini manager HRD Dedi.

Terhadap santunan Jamsostek Adi enggan menanggapi sebab hal tersebut merupakan kewenangan Jamasostek, malah ia menyuruh untuk mempertanyakan kepada PT Jamsostek, perihal kecelakaan kerja yang dialami dirman hingga mengakibatkann tangannya cacat tetap alias bunting.

“Kewajiban kami adalah memberikan santuan kepada Dirman, adapun terkait Jamsosteknya itu diserahkan sepenuhnya kepada PT Jamsostek,” tambahnya.

Saat ditanya apakah Dirman terdaptar di PT Jamsostek saat terjadi kecelakaan Adi menjelaskan saat terjadi kecelakaan keanggotaan Jamsostek Dirman tengah diproses.Namun ia tidak bisa memberikan bukti kalau Dirman sudah terdaptar sebagai peserta Jamsostek saat terjadi kecelakaan.

Kasus Dirman bin Ojol mencuat kepublik saat ia mengadukan nasibnya kepada LSM LP3D dan dilaporkan ke Disnaker Kabupaten Bekasi. Hal tersbut ia lakukan lantaran selama hampir tujuh tahun sejak terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan kanannya cacat pada tahun 2004 ia tidak mendapat santuan baik dari perusahaan tempat ia bekerja mapun dari PT Jamsostek.

Sementara itu PT Maju Bhakti Prasindo (MBP)kebakaran jenggotsaat kasus terbut dilaporkan kepada pihak yang berwenang dan segera mengambil langkah dengan menyantuni Dirman Bin Ojol dengan langsung mentransper uang sebesar RP 20 Juta tanpa persetujuan yang bersangkutan sebelum dipanggil Komsi D DPRD Kabupaten Bekasi pada Jum’at pekan lalu.

Bahkan terkait surat pernyataan tidak ada masalahpun Dirman sempat mencabutnya dan hal tersebut dibenarkan oleh Manager HRD perusahaan tersebut saat dipanggil di Komisi D.

Sementara Ketua LP3D Jonly Nahampun selaku kuasa dari Dirman mengaku akan melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM serta mempidanakan perusahaan tersebut lantaran dianggap lalai dengan tidak melaporkan kasus tersebut ke Disnaker.

“Kita akan pidanakan lantaran selama tujuh tahun mereka tidak melaporkan kasus tersebut ke Disnaker, tidak menyantuni serta mengurus Jamsostek sebagai hak Dirman. Mereka baru mau bertindak setelah kita rame ini apakah ini manusiawi,” ujarnya dengan nada geram.

( Sumber : PT MBP Mengaku Kasus Kecelakaan Kerja Dirman Telah Selesai )

GS Yuasa gugat merek Gold Shine

Jakarta (VLF) – Perusahaan asal Jepang, GS Yuasa Corporation tengah bersengketa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Produsen aki tersebut menggugat pengusaha lokal, Lusy Darmawati Waluyo lantaran telah mendaftarkan merek Gold Shine.

Iqbal Baharudin dari kantor hukum ASP Law Firm selaku kuasa hukum GS Yuasa enggan untuk memberikan tanggapan perihal gugatan yang terdaftar No.21/Pdt.Sus/Merek/2013.

Namun dalam berkas gugatannya disebutkan GS Yuasa mengajukan pembatalan merek Gold Shine milik Lusy di bawah No.IDM000131477 untuk melindungi kelas 09, yakni segala macam accu (aki), baterai, baterai kering, baterai basah, dan sel-sel accu.

GS Yuasa tidak terima dengan pendaftaran merek Gold Shine lantaran memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek GS miliknya. Hal itu terlihat dengan penggunaan kata GS sebagai pokok merek, sedangkan kata Gold Shine diletakkan di bagian bawah dengan ukuran huruf yang lebih kecil.

Sehingga tidak dapat dibedakan antara merek penggugat dengan tergugat, lantaran kata GS pada merek milik Lusy sangat dominan. GS Yuasa mengklaim merek GS miliknya sebagai merek terkenal dan sudah terdaftar terlebih dulu di Indonesia. Setidaknya ada 8 merek GS milik GS Yuasa yang terdaftar di direktorat merek Ditjen HKI.

Di antaranya, merek GS terdaftar No.63999 tanggal 21 Juli 1958 untuk melindungi kelas barang 09 telah diperpanjang selama berkali-kali. Merek GS Premium dengan daftar No.000000456 tertanggal 11 Februari 2003, GS Maintenance Free No.IDM000000457 tanggal 11 Februari 2003, dan GS Hybrid No.IDM000000458 tertanggal 11 Februari 2003.

GS Yuasa menuding Lusy telah mendompleng oleh merek miliknya yang sudah lebih dulu dikenal dan terdaftar di Indonesia, sehingga pendaftaran merek tergugat didasari oleh iktikad tidak baik dan karenanya bertentangan dengan Pasal 4 UU Merek. Lusy dipandang membonceng keterkenalan merek penggugat untuk memperoleh keuntungan tanpa harus mempromosikan mereknya sendiri.

Ani Pursiani kuasa hukum Lucy membantah semua tudingan GS Yuasa terlebih pendaftaran mereknya didasarkan dengan iktikad baik. “Merek kami sudah terdaftar di direktorat merek dan sudah diperpanjang sampai tahun 2020,” singkatnya.

Rencananya, sidang yang diketuai Majelis Hakim Dwi Sugiarto akan kembali digelar pada Rabu (5/6) dengan agenda jawaban dari pihak Lusy

( Sumber : GS Yuasa gugat merek Gold Shine )

Diduga Bangkrut Salah Satu Kapal Tugboat Milik PT PERSADA LINES Disita Pengadilan Pekanbaru

Jakarta (VLF) – Pihak dari Pengadilan Pekanbaru memerintahkan pengadilan Kota dan Syahbandar Batam untuk melakukan penyitaan terhadap salah satu kapal dari PT PERSADA LINES yang mana surat surat kapal tersebut resmi ditahan oleh pihak Syahbandar Batam.

Di karenakan berdasarkan hasil sidang terakhir kapal SPOB. PERSADA XXVII resmi di sita oleh pengadilan dan tdk dpt di operasikan lagi Dan seluruh gaji crew dan uang makan crew kapal SPOB PERSADA XXVII dari pihak pengadilan yg datang ke kapal pukul 16.00 wib dan semua kewajiban dan hak kru masih menjadi tanggungan pihak PT PERSADA LINES selaku pemberi kerja dan pemilik Kapal.

” Berdasarkan informasi yg sy dapat dri crew yg di lapal tadi pihak pengadilan dari pekan baru memerintahkan pengadilan batam bersama pihak syahbandar,untuk mengexekusi kapal SPOB. PERSADA XXVII dan surat2 kapal smua di tahan oleh pihak syahbndar” Ungkap salah satu yang tidak mau disebutkan namanya,Kamis ( 29/03/2018).

Ia juga menambahkan bahwa ia juga sudah tidak betah bekerja dengan pihak perusahaan karena selalu umbar -umbar janji dan tidak ditepati,karena gaji mereka belum dibayarkan selama 4 bulan,dan sekarang kapal disita membuat para kru menjadi dilema.

” Tambah pusinglah pak,gaji belum dibayar,sekarang kapal disita oleh pengadilan .Bagaimana lah nasib kami,mau tak mau kita tetap bertahan di kapal sebelum gaji dibayarkan seluruhnya oleh perusahaan”.Tambahnya lagi.

( Sumber : Diduga Bangkrut Salah Satu Kapal Tugboat Milik PT PERSADA LINES Disita Pengadilan Pekanbaru )

“Artidjo Pensiun sebagai Hakim Agung, Koruptor Coba Peruntungan ke MA”

Jakarta (VLF) – Sejumlah narapidana korupsi belakangan ini melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Setidaknya sudah tiga orang yang mengajukan PK. Mereka adalah mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, langkah mereka tidak terlepas dari pensiunnya Artidjo Alkostar sebagai hakim agung.

Pasalnya, selama ini Artidjo bersama hakim lain kerap menambah hukuman kepada mereka yang terlibat korupsi.

“Artidjo ditakuti dan disegani karena komitmen dan konsistensi menerapkan hukuman berat bagi para koruptor,” ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Sebenarnya, kata Abdul, MA sudah memiliki sistem yang berpihak kepada pemberantasan korupsi. Hanya saja, ucapnya, tak banyak hakim agung yang mempunyai komitmen untuk menerapkannya.

Selama ini, salah satu hakim agung yang dikenal konsisten dan berkomitmen besar terhadap pemberantasan korupsi adalah Artidjo.

Para koruptor yang mengajukan kasasi atau PK tak jarang menarik kembali berkasnya setelah tahu Artidjo yang memegang kasus tersebut.

Mereka justru takut hukuman ditambah oleh Artidjo. Kini, menurut Abdul, setelah Artidjo pensiun pada 22 Mei 2018 lalu, para koruptor mulai berani mencari peruntungan dengan mengajukan PK ke MA sembari berharap hukumannya dikurangi.

“Hanya sedikit hakim agung, dan yang menonjol dan konsisten Hakim Agung Artijo Alkostar,” kata dia. “Akibatnya lagi, ketika Artidjo pensiun, para napikor atau koruptor mencoba peruntungan PK.

Kita tunggu apakah para hakim agung selain Artidjo masih punya komitmen pemberantasan korupsi,” sambung Abdul.

Artidjo sebelumnya menyampaikan pesan kepada para hakim agung di Mahkamah Agung untuk tetap menjaga marwah bangsa Indonesia sebagai negara hukum.

Hal itu ia sampaikan saat menanggapi adanya pengajuan peninjauan kembali (PK) ke MA oleh para narapidana korupsi setelah Artidjo resmi pensiun pada 22 Mei 2018 lalu.

“Saya percaya bahwa pengganti saya itu lebih baik dari saya. Mari kita jaga negara yang besar ini, marwah negara kita sebagai negara hukum mari kita jaga,” ujar Artidjo di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (29/5/2018).

“Berikan kesempatan kepada para hakim agung untuk mengadili. Saya harapkan itu lebih baik,” sambung pria 70 tahun kelahiran Situbondo, Jawa Timur, itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “”Artidjo Pensiun sebagai Hakim Agung, Koruptor Coba Peruntungan ke MA””, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/04/15222491/artidjo-pensiun-sebagai-hakim-agung-koruptor-coba-peruntungan-ke-ma.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Sandro Gatra