Author: ADMIN VLF

Anas dan Siti Fadilah Bertemu saat Sama-sama Ajukan PK, Apa yang Dibicarakan?

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bertemu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Keduanya sama-sama sedang menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Siti Fadilah menjalani persidangan lebih dulu.

Setelah persidangan selesai, Siti berpapasan dengan Anas yang sedang menuju ruang sidang.

Siti Fadilah kemudian memanggil Anas dan mengajaknya untuknya bersalaman. Keduanya sempat sama-sama menceritakan masalah hukum yang dihadapi.

“Ya kalau melihat fakta-fakta persidangan, tidak ada yang membuat saya jadi dihukum,” ujar Anas kepada Siti.

Demikian juga Siti menceritakan masalah yang dihadapinya dan berupaya untuk memeroleh keadilan melalui permohonan PK.

Anas sempat berpesan agar Siti dengan tabah dan ikhlas menjalani segala proses hukum. Anas mengatakan kepada Siti bahwa ia telah menjalani masa pemidanaan selama 4 tahun.

Anas berharap upaya hukum yang diajukan keduanya dapat dikabulkan oleh majelis hakim. Sebelum memasuki ruang sidang, Anas dan Siti sempat berfoto bersama.

“Saya ini seharusnya sidang duluan, tapi karena ada yang tua, ya saya mengalah,” kata Anas. Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya.

Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Krisna menjelaskan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

MA mengabulkan pula permohonan jaksa penuntut umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.

Sementara itu, Siti Fadilah sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta.

Menurut hakim, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Anas dan Siti Fadilah Bertemu saat Sama-sama Ajukan PK, Apa yang Dibicarakan?”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/31/15164061/anas-dan-siti-fadilah-bertemu-saat-sama-sama-ajukan-pk-apa-yang-dibicarakan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Suryadharma Ali Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ( PK) ke Mahkamah Agung.

Pengajuan PK disampaikan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/6/2018). “Harapannya ya dapat keadilan.

Orang diadili bukan diadili dengan peraturan yang benar,” kata Suryadharma di Pengadilan Tipikor. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu enggan menjelaskan perihal bukti baru atau novum yang akan diajukan dalam permohonan PK.

Namun, Suryadharma memastikan ada kesalahan dalam proses peradilan terhadapnya.

“Saya enggak tahu ada kekhilafan atau apa. Tidak mungkin dong orang mengajukan tanpa alasan, lihat nanti ya, sabar,” kata Suryadharma.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali.

Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma. Majelis hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara.

Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.

Pada pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis 6 tahun penjara.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.

Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.

Dia dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan. Suryadharma mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.

Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.

Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya.

Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan.

Suryadharma menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta. Selain itu, ia juga membayar ongkos transportasinya beserta keluarga dan ajudan ke Singapura untuk liburan sebesar Rp 95.375.830.

Ia juga menggunakan dana tersebut dalam membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasi untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia sebesar Rp 226.833.050.

Dalam penyelenggaraan haji tahun 2015, Suryadharma meloloskan penawaran penyewaan rumah jemaah haji yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin.

Sementara itu, dia tahu bahwa pemondokan tersebut sudah berkali-kali ditolak oleh tim penyewaan perumahan haji. Sebagai imbalan, Suryadharma menerima kiswah atau kain penutup Kabah dari Cholid.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Suryadharma Ali Ajukan PK ke Mahkamah Agung”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/04/13225711/suryadharma-ali-ajukan-pk-ke-mahkamah-agung.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Aturan Pidana Khusus dalam RKUHP Dinilai Mengabaikan Perspektif Gender

Jakarta (VLF) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menilai, ada persoalan dalam dimasukkannya tindak pidana khusus dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Persoalan yang dimaksud terkait perspektif gender dalam penanganan tindak pidana luar biasa. Analis Gender LBH Masyarakat Arinta Dea mengatakan, di dalam sistem hukum yang corak patriarki masih dominan seperti Indonesia, penting memiliki R-KUHP yang mengandung unsur pengakuan gender yang kuat.

“Ini berarti hukum Indonesia akan bisa mengakui, melihat dan memahami bahwa keterlibatan perempuan di dalam sebuah tindak pidana khusus mengandung karakteristik yang khusus terjadi karena peran gendernya,” ujar Dea dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (3/6/2018).

Menurut Dea, perempuan merupakan salah satu kelompok rentan yang terdampak atas dimasukkannya rumusan tindak pidana khusus dalam RKUHP. Menurut dia, perempuan seringkali dimanfaatkan dan dieksploitasi untuk terlibat dalam tindak pidana.

Sebagai contoh, dalam kasus narkotika, perempuan kerap dimanfaatkan untuk menjadi kurir oleh pasangan mereka yang merupakan bagian dari sindikat gelap narkotika.

Komnas Perempuan juga menyatakan, terdapat dugaan kuat adanya unsur perdagangan manusia pada proses rekrutmen perempuan menjadi kurir.

“Dalam kasus terorisme, baru-baru ini kami melihat fenomena perempuan yang melakukan peran aktif sebagai pelaku aksi terorisme.

Padahal, sebelumnya perempuan baru sebatas memegang peran pendukung,” kata Dea. Menurut catatan LBH, perempuan yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam tindak pidana umum saja sering mendapat cap buruk karena menyalahi norma yang berlaku di masyarakat.

Keterlibatan perempuan dalam tindak pidana khusus akan memperdalam stigma dan diskriminasi terhadap perempuan. Menurut LBH, rumusan R-KUHP belum menggunakan pendekatan yang sensitif gender dan tidak memperhatikan dimensi gender di dalam terjadinya sebuah tindak pidana.

LBH Masyarakat khawatir dimasukkannya tindak pidana khusus dalam R-KUHP akan menghilangkan kemungkinan penegak hukum lebih dalam melihat persoalan khusus perempuan dalam kejahatan luar biasa.

Sebab, KUHP adalah legislasi yang bersifat umum. LBH menyarankan agar tindak pidana khusus tidak dimasukkan dalam R-KUHP.

Pemisahan itu dinilai dapat memberikan ruang dan kesempatan bagi negara untuk melihat elemen perempuan dalam tindak pidana dan memberikan perlindungan kepada perempuan yang sesungguhnya menjadi korban.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Aturan Pidana Khusus dalam RKUHP Dinilai Mengabaikan Perspektif Gender”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/03/18570501/aturan-pidana-khusus-dalam-rkuhp-dinilai-mengabaikan-perspektif-gender.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Advokat Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut jaksa, Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Selain itu, Fredrich juga dituntut menbayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Kami menuntut agar majelis hakim memutus menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara korupsi,” ujar jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medlka Permata Hijau.

Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan. Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.

Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Menurut jaksa, Fredrich terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/31/16421811/fredrich-yunadi-dituntut-12-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

 

Korban First Travel: di Sini Hukuman 20 Tahun, di Akhirat Seumur Hidup

Jakarta (VLF) – Sejumlah korban yang merupakan calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan First Travel hadir dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Usai dijatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa, sejumlah korban mengaku tidak terima dengan vonis tersebut.

Mereka menganggap hukuman penjara selama 20 tahun bagi Andika, 18 tahun bagi Anniesa, dan 15 tahun bagi Kiki tidaklah cukup.

“Harusnya hukuman mati. (Hukuman penjara) di atas 20 tahun, harusnya hukuman mati,” kata seorang korban yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Tiara, seorang warga Cijantung menyatakan tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada para bos First Travel tersebut.

Sebab, bisa saja mereka mengajukan banding dan memperoleh pengurangan masa hukuman. Tiara mengaku dirinya masih menunggu hasil pengajuan banding ketiga bos First Travel.

Namun demikian, ia tidak ingin mereka dihukum lebih ringan. “Kalau di sini (dihukum penjara) 20 tahun, di akhirat (dihukum) seumur hidup,” sebut Tiara.

Untuk diketahui, Direktur Utama biro perjalanan umrah PT First Karya Anugerah Wisata atau First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Adapun istri Andika, Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Sementara itu, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Korban First Travel: di Sini Hukuman 20 Tahun, di Akhirat Seumur Hidup”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/14002141/korban-first-travel-di-sini-hukuman-20-tahun-di-akhirat-seumur-hidup.
Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : Diamanty Meiliana

Bos First Travel Kiki Hasibuan Divonis 15 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Direktur Keuangan sekaligus Komisaris biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara.

Kiki menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Selain hukuman penjara, Kiki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar.

Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan 8 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Kiki hanya mengelola First Travel tanpa ada bisnis lainnya. Pun tidak ada aset bergerak maupun tidak bergerak maupun pinjaman dari bank untuk menggerakkan bisnis dan membayar kewajiban.

Dalam menjalankan bisnis First Travel, Kiki maupun kakak dan kakak iparnya, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan hanya mengandalkan dana setoran jemaah.

Kiki menggunakan uang setoran jemaah untuk kepentingan pribadinya di luar bisnis First Travel. Uang digunakan antara lain untuk wisata keliling Eropa.

Pun uang setoran jemaah digunakan untuk membeli rumah.

Kepada majelis hakim, Kiki menyatakan akan berpikir tentang hukumannya tersebut. Hal tersebut juga diutarakan penuntut umum.

Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari. Kiki dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bos First Travel Kiki Hasibuan Divonis 15 Tahun Penjara “, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/13094771/bos-first-travel-kiki-hasibuan-divonis-15-tahun-penjara.
Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : Diamanty Meiliana

Saksi Meringankan Bantah Diancam oleh Suami Rita Widyasari

Jakarta (VLF) – Terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari menghadirkan saksi yang meringankan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/5/2018). Salah satunya adalah Yoli.

Yoli merupakan adik dari Hanny Kristianto, salah satu pengusaha yang pernah bersaksi untuk Rita Widyasari.

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Hanny sempat mengadu kepada majelis hakim. Menurut Hanny, sebelum dia bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, adik kandungnya diancam oleh seseorang yang bernama Beni.

Saat ditanya oleh jaksa, diketahui bahwa Beni yang dimaksud adalah suami Rita, Endri Elfran Syarif, yang sering disapa Beni. Menurut Hanny, suami Rita mengancam agar ia tidak memberikan keterangan yang memberatkan dalam persidangan.

Hanny merasa keselamatan keluarganya terancam karena kasus yang melibatkan Rita.

Namun, keterangan itu dibantah Yoli. “Tidak pernah, itu tidak benar,” kata Yoli saat dikonfirmasi oleh pengacara Rita Widyasari.

Dalam kasus ini, Rita Widyasari didakwa menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Menurut jaksa, uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima.

Hanny yang merupakan anak buah Abun itu mengaku mengetahui adanya pemberian bungkusan berisi uang kepada Rita Widyasari terkait izin perkebunan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Meringankan Bantah Diancam oleh Suami Rita Widyasari”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/13023081/saksi-meringankan-bantah-diancam-oleh-suami-rita-widyasari.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih

Di Hadapan Majelis Hakim, Bos First Travel Menolak Banding, tetapi..

Jakarta (VLF) – Terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Adapun istri Andika, Anniesa Hasibuan, divonis 18 tahun penjara. Sidang vonis dilakukan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Dalam persidangan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir-pikir mengenai vonis tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Andika maupun Anniesa mengaku tidak mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan kepada mereka. “Saya menolak banding,” kata Andika di dalam ruang persidangan.

Kemudian, Andika dan Anniesa dibawa ke luar ruang persidangan. Mereka pun langsung dicecar pertanyaan oleh awak media.

Namun demikian, di luar ruang persidangan, Andika menyatakan dirinya dan Anniesa akan mengajukan banding atas hukuman penjara tersebut. “Kami pasti akan ajukan banding,” sebut Andika.

Andika dan Anniesa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Di Hadapan Majelis Hakim, Bos First Travel Menolak Banding, tetapi..”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/13020541/di-hadapan-majelis-hakim-bos-first-travel-menolak-banding-tetapi.
Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : Diamanty Meiliana

Hadapi Sidang Vonis, Bos First Travel Bakal Siapkan Upaya Hukum

Jakarta (VLF) – Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan sekaligus Komisaris Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menghadapi sidang vonis pada hari ini, Senin (30/5/2018).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Andika, Anniesa, dan Kiki tiba di PN Depok pada sekira pukul 09.15. Ketiganya mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan.

Andika mengaku, menjelang sidang, ia tidak melakukan persiapan khusus. Terkait vonis 20 tahun yang mengancamnya, ia menyatakan bakal menyiapkan upaya hukum.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai upaya hukum yang bakal ditempuhnya. “Ya kan banyak upaya hukum lainnya. Nanti kita lihat saja,” kata Andika.

Meskipun demikian, ia berharap mendapat keringanan hukuman mengingat mereka bersikap sopan dalam persidangan. “Harusnya dibedakan, kan kita tidak melawan,” sebut Andika.

Andika dan Anniesa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Andika dan Anniesa, dalam persidangan sebelumnya, dituntut 20 tahun penjara, sementara Kiki dituntut18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hadapi Sidang Vonis, Bos First Travel Bakal Siapkan Upaya Hukum”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/10083441/hadapi-sidang-vonis-bos-first-travel-bakal-siapkan-upaya-hukum.
Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Amankan Uang Rp 400 Juta dalam OTT di Buton Selatan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggelar operasi tangkap tangan ( OTT) di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, KPK telah mengamankan bupati dan 9 orang lainnya. KPK turut mengamankan uang Rp 400 juta.

“Dan kita amankan sejumlah uang, sekitar Rp 400 juta tadi, kita hitung diawal. Tentu sekarang sedang didalami lebih lanjut karena pemeriksaan sedang dilakukan Polres setempat,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

KPK akan melihat dan mengonfirmasi beberapa dugaan perbuatan yang sudah didapatkan informasinya dari masyarakat. KPK menduga, uang tersebut terkait proyek-proyek di daerah setempat.

“Jadi sekarang kita dalami dulu uang 400 juta itu , pemberiannya secara lebih spesifik diduga terkait dengan apa, sejauh ini kami duga terkait dengan proyek-proyek infrastruktur,” katanya.

KPK mengamankan uang Rp 400 juta itu dalam pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 10 ribu.

Selain bupati, KPK juga mengamankan kontraktor, pihak swasta, PNS setempat, dan konsultan dari salah satu lembaga survei.

“Besok rencana 10 orang atau sebagian dari 10 orang tersebut, nanti tergantung hasil pemeriksaan malam ini, akan kita bawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” kata dia.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari orang-orang yang diamankan tersebut.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan bahwa pihaknya menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

Namun demikian Agus enggan menyebutkan secara spesifik terkait siapa yang terjaring dalam OTT kali ini. “Betul (ada OTT di Kabupaten Buton Selatan),” ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018).

Agus mengungkapkan, pihaknya akan menjelaskan secara lebih rinci terkait peristiwa OTT dan siapa saja orang yang terjaring dalam operasi ini, pada Kamis (24/5/2018) besok. “Tunggu konpers besok,” ujar Agus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Amankan Uang Rp 400 Juta dalam OTT di Buton Selatan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/23/22224421/kpk-amankan-uang-rp-400-juta-dalam-ott-di-buton-selatan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana