Author: ADMIN VLF

KPK Cegah Orang Dekat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Berpergian Ke Luar Negeri

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Fenny Steffy Burase yang disebut-sebut sebagai orang dekat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Fenny merupakan saksi yang keterangannya terkait aliran dana ke Irwandi perlu diklarifikasi.

Selain itu, Fenny juga dibutuhkan keterangannya terkait sejumlah pertemuannya dengan Irwandi.

“Perlu kita pahami bersama, yang dilakukan saat ini adalah proses hukum. KPK diberi tugas untuk melakukan penanganan kasus korupsi.

Penanganan kasus korupsi tersebut perlu mendapat dukungan dari masyarakat karena yang dirugikan akibat korupsi adalah masyarakat itu sendiri,” kata Febri, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (9/7/2018).

Selain Fenny, KPK juga mencegah 3 orang saksi lain yaitu, Nizarli, Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri.

Nizarli merupakan kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh dan Rizal Aswandi sebagai mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh.

Keempatnya dicegah untuk dimintai klarifikasi mengenai aliran dana dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Pencegahan berlaku selama 6 bulan sejak 6 Juli 2018. “Terhadap pejabat ULP dan PUPR, kami perlu memperdalam proses pengadaan yang dilakukan. Pengadaan yang terkait dengan penggunaan DOKA,” kata Febri.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi; dan 2 orang dari swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/7/2018) pekan lalu.

Ahmadi diduga menyuap Irwandi Yusuf serta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sejumlah Rp 500 juta.

Ini merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta gubernur terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.

Uang yang diberikan itu merupakan bagian dari komitmen fee sejumlah 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh atas ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber darl Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Pemberian kepada Gubernur Irwandi Yusuf itu diduga dilakukan melalui orang-orang dekat gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara. Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 triliun.

Pemberian dana otsus ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

KPK menyangka Ahmadi selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.

Sedangkan Irwandi, Hendri, dan Syaiful sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Cegah Orang Dekat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Berpergian Ke Luar Negeri”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/09/10095041/kpk-cegah-orang-dekat-gubernur-aceh-irwandi-yusuf-berpergian-ke-luar-negeri.
Penulis : Diamanty Meiliana
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus E-KTP, KPK Panggil Politisi PKB Abdul Malik Haramain

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR, Abdul Malik Haramain, Senin (9/7/2018).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Selain itu, penyidik KPK juga akan memanggil kepala biro perencanaan Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A. Tumenggung, Kasubag Sistem dan Prosedur Ditjen Dukcapil Kemendagri Endah Lestari, Staff PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Achmad Purwanto.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Abdul Malik pernah disebut oleh jaksa menerima 4.000 dollar AS dalam dua tahap. Pemberian dilakukan di ruang kerjanya di Gedung DPR.

Dalam kasus ini, Markus diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Kemudian pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun. Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP.

Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

Markus Nari juga sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

Markus Nari diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013, pada Kementerian Dalam Negeri, yang merugikan keuangan negara.

KPK menyangkakan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus E-KTP, KPK Panggil Politisi PKB Abdul Malik Haramain”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/09/10344821/kasus-e-ktp-kpk-panggil-politisi-pkb-abdul-malik-haramain.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Diamanty Meiliana

MA Belum Tunjuk Ketua Kamar Pidana Pengganti Artidjo

Jakarta (VLF) -Mahkamah Agung (MA) belum menemukan sosok pengganti Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar yang pensiun pada bulan Mei lalu. Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah menyebut, pengisian posisi Ketua Muda Kamar Pidana perlu pertimbangan yang matang dan tidak asal-asalan.

“Pengganti ketua kamar merupakan kewenangan pimpinan Mahkamah Agung karena untuk mengganti ketua kamar ini tidak boleh asal-asalan dan perlu pertimbangan matang,” kata Abdullah di MA, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

 Abdullah menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan jabatan tersebut dapat terisi kembali.

“Saya juga nggak bisa memastikan kapan diisi (posisi ketua kamar pidana). Bisa besok, bisa lusa. Karena prosesnya ada di pimpinan. Kalau sudah ada kami sampaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, posisi Ketua Kamar Pidana akan ditentukan melalui pembahasan di tingkat Pimpinan MA. Mengingat jumlah Hakim Agung di Kamar Pidana terbatas.

“Kita lihat saja siapa yang akan mendapatkan jabatan itu. Karena mengingat hakim agung kamar pidana tidak banyak. Di antara itu akan dipilih siapa yang pas menduduki (posisi ketua) kamar pidana itu ada di pimpinan, ada di rapim, rapimsus ya. Karena kalau sudah membahas seperti itu tentunya dibahas secara sangat hati-hati dan bijak,” tutup Abdullah.

( Sumber : MA Belum Tunjuk Ketua Kamar Pidana Pengganti Artidjo )

KPK Pelajari Kesaksian Kwik Kian Gie soal Peran Megawati dalam SKL BLBI

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, pihaknya mempelajari kesaksian Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kwik Kian Gie.

Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (5/7/2018), Kwik mengatakan bahwa  Megawati Soekarnoputri sewaktu menjabat presiden pada akhirnya menyetujui pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI).

“Seperti halnya fakta-fakta sidang di kasus-kasus yang ditangani KPK, tentu kami lakukan analisis,” kata Febri kepada Kompas.com, Jumat (6/7/2018).

Kendati demikian, kata dia, pihaknya belum berencana memanggil Presiden ke-5 RI tersebut. Sebab, KPK masih fokus pada tataran implementasi kebijakan ini.

“KPK saat ini fokus pada tataran implementasi kebijakan, karena dugaan perbuatan melawan hukumnya di sana,” ujar Febri.

Ia menjelaskan, untuk melihat kasus BLBI ini terbagi pada tataran kebijakan dan implementasi kebijakannya. Kebijakan ini dilandasi oleh Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.

Inpres itu dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Isi inpres tersebut yakni Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.

“Di implementasi kebijakan, misal dalam kasus ini kita menemukan dugaan SKL justru diberikan. Padahal kewajiban Sjamsul Nursalim belum selesai.

Karena piutang petani tambak yang dimasukan sebagai bagian dari sejumlah pembayaran pada negara ternyata macet,” ujar Febri.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo tak menutup kemungkinan akan mengembangkan perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) terkait pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pengusaha Sjamsul Nursalim.

Meski landasan dikeluarkannya SKL mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002, KPK tidak akan menyelidiki soal kebijakan itu. “Kami kan tidak selalu menyoroti policy, kami menyoroti pelaksanaan. Policy pada waktu itu kami tidak permasalahkan,” ujar Agus di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Keuntungan yang diperoleh Sjamsul dinilai sebagai kerugian negara. Jaksa menyatakan, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Pelajari Kesaksian Kwik Kian Gie soal Peran Megawati dalam SKL BLBI”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/06/09582551/kpk-pelajari-kesaksian-kwik-kian-gie-soal-peran-megawati-dalam-skl-blbi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

MA Persilakan jika Ada yang Uji Materi PKPU Pencalonan Legislatif

Jakarta (VLF) – Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan, MA mempersilakan siapa saja yang merasa dirugikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) untuk menguji materi ke Mahkamah Agung.

Adapun, PKPU yang dipermasalahkan sejumlah pihak adalah PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk mendaftar sebagai calon legislatif.

“Silahkan mengajukan ke Mahkamah Agung, siapa pun yang tidak diakomodasi dalam pasal-pasalnya, melalui mekanisme uji materi,” kata Abdullah saat konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung RI, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Abdullah menuturkan, secara administrasi siapa pun yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung akan diterima.

Nantinya, kata Abdullah, hakim yang akan mempertimbangkan apakah ketentuan itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi atau tidak.

“Semua putusan (hakim) terbaik, secara prinsip, aturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Serta undang-undang yang lebih baru akan mengesampingkan aturan yang lama, tidak berlaku undang-undang sebelumnya. Ini prinsip,” kata Abdullah.

Mengenai proses persidangan uji materi, Abdullah menjelaskan, waktunya singkat hanya 14 hari setelah pendaftaran.

Setelah registrasi, maka proses akan dilakukan hingga diputus oleh para hakim. Lebih lanjut, Abdullah mengatakan, MA belum menerima pengaduan uji materi terhadap PKPU ke Mahkamah Agung.

“Sampai hari belum ada yang mengajukan, tapi tidak tahu hari-hari selanjutnya,” kata dia.

Keputusan MA akan menjadi patokan bagi KPU dalam memutuskan sikap terkait proses pendaftaran calon. Jika gugatan diterima, maka KPU wajib meloloskan calon peserta sebagai caleg.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MA Persilakan jika Ada yang Uji Materi PKPU Pencalonan Legislatif”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/06/11225791/ma-persilakan-jika-ada-yang-uji-materi-pkpu-pencalonan-legislatif.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Bayu Galih

Kata KPK soal Hukum Cambuk atau Potong Tangan bagi Gubernur Aceh

Jakarta (VLF) – Wacana hukum syariat Islam atau qanun terkait korupsi menjadi sorotan setelah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan KPK sebagai tersangka suap. Meski qanun tersebut belum ada, suara keras agar Irwandi dihukum potong tangan didengungkan FPI.

Ketua FPI Aceh Tengku Muslim At-Tahiry meminta KPK mengusut tuntas kasus itu. Sampai-sampai, Muslim meminta siapa pun warga Aceh yang terlibat korupsi untuk dipotong tangannya.

“Walaupun yang ditangkap orang Serambi Mekah (Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah), KPK tak perlu segan-segan karena tak semuanya orang Serambi Mekah saleh, ada juga yang jahat. Maka kalau ada bukti tangkap, jangan lepaskan dan potong saja tangannya, biar jadi pelajaran bagi orang lain,” kata Muslim.

Apa kata KPK soal itu?

“KPK hanya berwenang menangani kasus dugaan korupsi menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi. Kalaupun ada aturan pidana lain di Aceh, kami tidak berwenang,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (5/7/2018).

Memang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, KPK melaksanakan tugas berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau yang biasa disebut UU Tipikor. Apalagi qanun terkait korupsi belum disahkan sehingga KPK hanya bekerja berlandaskan UU Tipikor.

Sebelumnya, guru besar hukum dari Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, juga memberikan pandangan yang sama. Menurut Prof Anto–panggilan karibnya–kekhususan regulasi Aceh tidak serta-merta dapat menggantikan aturan secara nasional.

“Walau ada kekhususan regulasi di Aceh, sebaiknya UU Tipikor tetap sebagai regulasi tersendiri, bukan berbasis qanun (apabila kelak benar-benar diatur dan disahkan) ataupun dalam konteks unifikasi dan kodifikasi hukum pidana yang tetap mengakui adanya perkembangan delik khusus tindak pidana,” kata Prof Anto.

( Sumber : Kata KPK soal Hukum Cambuk atau Potong Tangan bagi Gubernur Aceh )

Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Vendor ke Meikarta

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak gugatan yang diajukan penggugat terhadap Meikarta. Gugatan yang diajukan terkait permohonan piutang oleh vendor ke Meikarta.

Gugatan sendiri dilayangkan ke PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) anak usaha Lippo Group selaku pengembang Meikarta. Sementara, dua vendor yang menggugat ialah perusahaan event organizer (EO) PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakpus mempertimbangkan berbagai hal, sehingga menolak gugatan pemohon.

Pertama, diduga ada oknum orang dalam MSU yang bersekongkol dengan pemohon 1 dalam mendirikan vendor baru yang kemudian menjadi vendor Meikarta.

“Majelis berpendapat, oleh karena adanya dugaan indikasi oknum dengan pemohon 1 terkait eksistensi PT Kertas Putih Indonesia (KPI), yaitu pemohon 1 mendirikan PT KPI berdasarkan dokumen yang ditemukan pemohon,” kata Anggota Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu di ruang sidang, Kamis (5/7/2018).

“Ada indikasi permainan dan kerja sama yang dilakukan bersama-sama antara pemohon 1 dengan personel, dan pemohon 1 mendirikan dengan PT KPI yang kemudian menjadi vendor EO atas nama pemohon,” lanjutnya.

PT Relys Trans Logistic (RTL), PT Imperia Cipta Kreasi, dan PT Kertas Putih Indonesia juga diduga melakukan persekongkolan demi mendapatkan pencairan dana dari Meikarta.

“Pemohon 1 dan 2 dan PT KPI diduga melakukan persekongkolan untuk mendapatkan pencairan dana dengan seolah adanya perjanjian kontrak dengan pemohon 1 dan pemohon 2 dan PT KPI,” jelasnya.

Para pemohon ini pun dikatakan telah melakukan keputusan sepihak dalam menandatangani perjanjian, terkait pencairan dana tersebut.

“Para pemohon membuat surat pengaduan kepada kepolisian Resor Metro Bekasi karena ada satu karyawan dari termohon yang tidak mendapat persetujuan dari direksi,” ujarnya.

“Dan terhadap perjanjian yang dibuat dilakukan sepihak oleh karyawan yang pada kenyataannya tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani perjanjian atas nama termohon,” tambahnya.

( Sumber : Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Vendor ke Meikarta )

Tamsil Linrung Mengaku Tak Tahu Detail Penganggaran Proyek E-KTP

Jakarta (VLF) – Mantan pimpinan Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung, mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) soal penganggaran triliunan rupiah dalam proyek pengadaan KTP Elektronik.

Tamsil Linrung mengaku tak tahu mengenai penganggaran, atau mengenai aliran dana korupsi proyek e-KTP. “Dalam pembahasan, (Banggar DPR) hanya menyetujui atau tidak menyetujui apa yang menjadi usulan pemerintah sampaikan ke Komisi II,” kata Tamsil, usai pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Tamsil mengatakan, selaku pimpinan Banggar DPR pihaknya hanya mengkonfirmasi kepada komisi teknis soal proyek yang dibahas di Komisi II.

“Apakah betul telah dilakukan pembahasan secara detail dan tidak ada masalah. Kemudian dengan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan, kami tanyakan, tidak ada masalah juga,” ucap Tamsil.

“Kalau ada masalah itu wewenangnya ada di Menteri Keuangan untuk memberikan pembintangan kalau ada masalah administrasi,” tutur dia.

Selain itu, anggota DPR dari Fraksi PKS tersebut juga dikonfirmasi oleh penyidik KPK soal hubungannya dengan dua tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Kepada penyidik KPK, Tamsil mengaku tak kenal dan tak pernah bertemu dengan kedua orang tersebut. Hari ini, Tamsil memang diperiksa KPK untuk tersangka Irvanto dan Oka Masagung.

“Saya tidak kenal, tidak pernah berinteraksi, dan tidak pernah bertemu (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung),” ujar Tamsil.

Dalam kasus ini, Irvanto dan Made Oka Masagung diduga sangat mengetahui aliran dana ke angggota DPR. Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukan bagi Setya Novanto.

Uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Keponakan Setya Novanto itu diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera.

Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Sementara Made Oka Masagung adalah pemilik PT Delta Energy, perusahaan dalam bidang investment company di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana korupsi e-KTP.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka juga diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek e-KTP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tamsil Linrung Mengaku Tak Tahu Detail Penganggaran Proyek E-KTP”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/04/13254491/tamsil-linrung-mengaku-tak-tahu-detail-penganggaran-proyek-e-ktp.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Bayu Galih

Mendagri Terkejut Gubernur Aceh Dibawa ke KPK

Jakarta (VLF) – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku terkejut dengan kabar bahwa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ikut dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/7/2018).

“Saya cukup terkejut karena saya sering komunikasi dengan Beliau dan sering juga saya mengingatkan termasuk dari saya untuk hati-hati terhadap yang berkaitan dengan perencanaan anggaran,” kata Tjahjo saat ditemui di Stasiun Bandung, Rabu (4/7/2018).

Tjahjo sendiri mengaku belum bisa memberi keputusan apapun karena masih menunggu pernyataan resmi KPK terkait status hukum Irwandi.

“Tapi apa pun sudah OTT saya menunggu keputusan resmi dari KPK. Kalau dari hasil keputusan KPK nanti ada tahapan-tahapan saya tidak bisa banyak komentar,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK disebutkan menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan di sejumlah lokasi di Aceh, Selasa (3/7/2018).

Dua di antaranya dikabarkan sebagai Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Sementara itu, 8 orang lainnya adalah pihak non-aparatur sipil negara (ASN).

“Sore hingga malam ini, KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari 2 kepala daerah dan sejumlah pihak non-PNS,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya,selasa malam.

Ketua KPK Agus Rahardjo seperti dikutip Kantor Berita Antara, Selasa, mengatakan, penangkapan itu terkait dugaan terjadinya transaksi berupa “commitment fee”. Agus tidak merinci commitmen fee itu terkait proyek apa. Dalam operasi ini KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah.

“Diduga sebelumnya telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat provinsi dan salah satu kabupaten di Aceh,” kata Agus.

Sementara itu, dari Aceh dilaporkan, Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Fadillah Aditya Pratama membenarkan bahwa salah seorang yang ditangkap adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi. Pada Rabu siang, Irwandi tiba di gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan kemeja putih.

Dia turun seorang diri dari mobil tahanan KPK sekitar pukul 14.04 WIB. Sembari melempar senyum, Irwandi yang didampingi petugas KPK langsung memasuki gedung dan menuju lantai 2 gedung KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mendagri Terkejut Gubernur Aceh Dibawa ke KPK”, https://regional.kompas.com/read/2018/07/04/15212781/mendagri-terkejut-gubernur-aceh-dibawa-ke-kpk.
Penulis : Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani
Editor : Caroline Damanik

Pemerintah Hilangkan Pasal Terkait Korupsi di Sektor Swasta dalam RKUHP

Jakarta (VLF) – Tim Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Panja RKUHP) dari Pemerintah memutuskan untuk menangguhkan seluruh pasal terkait tindak pidana korupsi di sektor swasta dalam RKUHP.

Artinya, draf terbaru RKUHP tidak lagi mengatur empat tindak pidana korupsi di sektor swasta yang mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia.

Keempat tindak pidana tersebut adalah penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah, dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal tim pemerintah pada 28 Juni 2018. “Ditangguhkan menunggu revisi total. UNCAC yang empat itu kami keluarkan dari RKUHP,” ujar Tim Ahli Pemerintah Muladi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

“Di dalam konsep (RKUHP) hapus semua. (Tindak pidana korupsi sektor swasta) tidak ada lagi,” ucapnya.

Menurut Muladi, tim pemerintah telah menyepakati bahwa empat tindak pidana korupsi di sektor swasta sebaiknya diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Oleh sebab itu, pemerintah juga mengusulkan perubahan total atau revisi secara menyeluruh UU Tipikor.

Implikasinya, KPK akan memiliki kewenangan dalam menangani kasus korupsi di sektor swasta. “Karena itu non-mandatory ya dan kalau mengubah UU 31/1999 itu harus disesuaikan dengan UNCAC, jadi harus menyeluruh,” kata Muladi.

Sebelumnya DPR dan pemerintah mewacanakan masuknya empat tindak pidana korupsi di sektor swasta dalam RKUHP. Wacana tersebut menimbulkan penolakan di kalangan masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi.

Mereka menilai nantinya KPK tak akan memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi di sektor swasta.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter berpendapat, KPK juga harus dilibatkan dalam penanganan kasus korupsi di sektor swasta.

Ia mengatakan, KPK sebagai satu lembaga independen harus mengawal proses pemberantasan korupsi. Hal itu sejalan dengan fungsi KPK sebagai lembaga supervisi dan koordinasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pemerintah Hilangkan Pasal Terkait Korupsi di Sektor Swasta dalam RKUHP”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/04/15253261/pemerintah-hilangkan-pasal-terkait-korupsi-di-sektor-swasta-dalam-rkuhp.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Sabrina Asril