Author: ADMIN VLF

Hingga Kamis Siang, MK Terima 60 Permohonan Sengketa Pilkada

Jakarta (VLF) – Permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, jumlah permohonan gugatan sengketa Pilkada yang masuk sudah 60 permohonan.

“60 pengajuan permohonan sudah diterima MK sampai siang ini,” ujar Fajar kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Beberapa permohonan gugatan sengketa Pilkada 2018 yang masuk ke MK diantaranya Aceh Selatan, Sumba Barat, Papua, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Maluku Utara.

Fajar mengatakan, MK sudah memiliki persiapan khusus untuk menangani banyaknya gugatan Pilkada Serentak 2018. Dengan begitu, MK menyatakan kesiapannya.

“MK sudah mendesain seluruh penanganan perkara dengan mempersiapkan seluruh aspek: managemen perkara, managemen persidangan, keamanan, aplikasi berbasis IT dan lain-lain,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hingga Kamis Siang, MK Terima 60 Permohonan Sengketa Pilkada “, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/12/13492781/hingga-kamis-siang-mk-terima-60-permohonan-sengketa-pilkada.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Sandro Gatra

Penggeledahan di Aceh, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali mengamankan sejumlah dokumen terkait Dana Otonomi Khusus Aceh dari sejumlah lokasi penggeledahan pada Selasa (10/7/2018).

Adapun sejumlah lokasi penggeledahan adalah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Aceh, Kantor Bupati Bener Meriah, serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Bener Meriah.

Sedangkan, dari penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh, penyidik KPK telah menyita barang bukti elektronik.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Penyidik memandang sejumlah bukti baru ini akan memperkuat perkara yang sedang ditangani,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (11/7/2018).

Lebih lanjut, KPK mengimbau agar pihak-pihak yang berada di lokasi penggeledahan dapat kooperatif dan membantu proses penyidikan.

Menurut KPK, pengungkapan kasus ini penting bagi masyarakat Aceh karena korupsi yang terjadi merugikan bagi masyarakat.

Dalam kasus ini, Irwandi Yusuf terlibat dalam dugaan suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga pemberian Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penggeledahan di Aceh, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/11/13234131/penggeledahan-di-aceh-kpk-amankan-sejumlah-barang-bukti.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Bayu Galih

KPK Periksa Zumi Zola terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek di Jambi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Zumi Zola akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Tahun 2014-2017.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk ARN (Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/7/2018).

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan ditetapkan tersangka bersama Zumi Zola terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp 6 miliar.

Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.

KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

Keduanya disangkakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Periksa Zumi Zola terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek di Jambi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/11/09494711/kpk-periksa-zumi-zola-terkait-kasus-dugaan-gratifikasi-proyek-di-jambi.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Achmad Subhan, Rabu (11/7/2018).

Selain Achmad Subhan, penyidik KPK juga memanggil Operation Maintenence PT Protelindo Handi Prabowo serta Sitac Division Manager PT Protelindo Suciratin untuk diperiksa terkait kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP ( Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.

Mustofa yang merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021. Dia diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai Bupati Mojokerto.

Dalam kasus gratifikasi itu, Mustofa bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin diduga menerima “fee” dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp 3,7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/11/10180351/kasus-suap-bupati-mojokerto-kpk-periksa-mantan-wakil-bupati-malang-achmad.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Diamanty Meiliana

UU Pemilu Masih Diuji Materi di MK, PKPU Terancam Tak Bisa Digugat ke MA

Jakarta (VLF) – Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, Mahkamah Agung ( MA) belum bisa memproses gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Sebab, menurut Donal, saat ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sedang diuji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi ( MK).

“Aturannya, jika sebuah undang-undang sedang digugat di MK, maka MA tidak bisa memproses pengajuan aturan di bawah undang-undang terkait yang sedang diuji di MK,” ujar Donal kepada Kompas.com, Selasa (10/7/2018).

Menurut Donal, PKPU adalah aturan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, PKPU yang digugat ke MA, belum dapat diproses.

Dasar hukum aturan tersebut adalah putusan uji materi Nomor 93/PUU-XV/2017, yang menguji Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengundangkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

PKPU itu memuat pelarangan pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi anggota legislatif, baik di daerah dan pusat.

Namun, pelarangan terhadap mantan napi korupsi tersebut banyak dikeluhkan. Sejumlah pihak yang merasa dirugikan haknya berencana menggugat PKPU tersebut ke Mahkamah Agung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “UU Pemilu Masih Diuji Materi di MK, PKPU Terancam Tak Bisa Digugat ke MA”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/10/15045071/uu-pemilu-masih-diuji-materi-di-mk-pkpu-terancam-tak-bisa-digugat-ke-ma.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus Gubernur Aceh, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan Dispora

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah dua tempat berbeda di Aceh, Selasa (10/7/2018).

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Dua tempat yang digeledah yakni, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Aceh, serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh.

“Dari dokumen-dokumen dan catatan-catatan proyek yang kami dapatkan, ini semakin menguatkan konstruksi pembuktian kasus ini,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

KPK mengimbau agar pihak-pihak yang berada di lokasi penggeledahan dapat kooperatif dan membantu proses penyidikan.

Menurut KPK, pengungkapan kasus ini penting bagi masyarakat Aceh, karena korupsi yang terjadi merugikan bagi masyarakat.

Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah para tersangka kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Penyidik juga menggeledah pendopo rumah dinas Gubernur Aceh.

Dalam kasus ini, Irwandi Yusuf terlibat dalam dugaan suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Gubernur Aceh, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan Dispora”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/10/15223861/kasus-gubernur-aceh-kpk-geledah-kantor-dinas-pupr-dan-dispora.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Panggil Ulang Mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Achmad Subhan, Selasa (10/7/2018).

Dia akan diperiksa terkait kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.

Pemeriksaan ini adalah pemanggilan kedua. Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Subhan pada Senin kemarin.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.

Mustofa yang merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai Bupati Mojokerto.

Dalam kasus gratifikasi itu, Mustofa bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin diduga menerima “fee” dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp 3,7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Ulang Mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/10/11555051/kpk-panggil-ulang-mantan-wakil-bupati-malang-achmad-subhan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Pansel Hakim MK: Ada 3 Syarat yang Harus Dimiliki Seorang Hakim Konstitusi

Jakarta (VLF) – Salah satu anggota Panitia Seleksi Hakim Konstitusi (MK) Zainal Arifin Mochtar menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya menemukan sosok hakim MK yang tidak hanya pintar, tetapi seorang negarawan sejati.

Hal tersebut disampaikan Arifin usai menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/7/2018).

“Banyak kriteria yang dipertimbangkan untuk menjadi hakim kontitusi (MK) yang pas,” ujar Arifin saat konferensi pers.

Arifin menuturkan, ada tiga faktor yang harus dimiliki oleh hakim MK. Pertama, yakni kapabilitas kemampuan seseorang calon hakim MK mengenai ilmu hukum atau yang dipersyaratkan sebagai hakim konstitusi.

Selanjutnya, kata dia, mengenai integritas calon hakim MK. Selain itu, kata Arifin, syarat seorang calon hakim MK adalah memiliki akseptabilitas.

“Ketiga akseptabilitas, artinya diterima oleh kalangan publik dan dianggap mewakili begitu banyak kalangan,” kata Arifin.

“Salah satu yang menarik dari salah satu seorang profesor Maria (Maria Farida Indrati) yang kemudian kita gantikan adalah dia mewakili cukup banyak minoritas mulai dari minoritas keagamaan, difabel, perempuan.

Jadi sisi itu juga jadi hal yang dipertimbangkan walaupun tidak menjadi syarat utama, tapi kita pikirkan hal-hal itu (akseptabilitas),” ujar dia.

Saat ini ada sembilan nama peserta seleksi calon hakim MK yang telah lolos tahap tes tertulis. Mereka adalah, Anna Erliyana, Enny Nurbaningsih dan Hesti Armiwulan Sochmawardiah.

Selain itu, Jantje Tjiptabudy, Lies Sulistiani, dan Ni’matul Huda. Kemudian, Ratna Lukito, Susi Dwi Harijanti dan Taufiqqurohman Syahuri.

Calon hakim MK terpilih nantinya akan menggantikan posisi Maria Farida Indrati yang akan segera memasuki masa pensiun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pansel Hakim MK: Ada 3 Syarat yang Harus Dimiliki Seorang Hakim Konstitusi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/09/15075081/pansel-hakim-mk-ada-3-syarat-yang-harus-dimiliki-seorang-hakim-konstitusi.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Diamanty Meiliana

Usai Diperiksa KPK, Abdul Malik Haramain Bantah Terima Dana Korupsi E-KTP

Jakarta (VLF) – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain diperiksa sekitar empat jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Senin (9/7/2018).

Abdul Malik diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Seusai diperiksa KPK, Abdul Malik tak banyak memberikan keterangan terkait materi pemeriksaan.

“Saya dimintai keterangan tentang pak Markus Nari. Kedua, penjelasan saya tentang pak Markus Nari sudah saya sampaikan kepada penyidik silakan selengkapnya kepada penyidik,” ujar Abdul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/6/2018).

Saat ditanya apakah dirinya menerima aliran dana dari kasus korupsi e-KTP, Abdul membantah. “Sama sekali tidak ada, dana sama sekali tidak ada,” kata Abdul Malik.

Nama Abdul Malik tercantum dalam surat tuntutan jaksa KPK dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP.  Abdul Malik diduga menerima suap terkait proyek tersebut melalui anggota DPR Miryam S Haryani.

Abdul Malik pernah disebut oleh jaksa menerima 4.000 dollar AS dalam dua tahap. Pemberian dilakukan di ruang kerjanya di Gedung DPR.

Sementara, Markus Nari dalam kasus ini diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Kemudian pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun. Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP.

Markus Nari juga sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

Markus Nari diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013, pada Kementerian Dalam Negeri, yang merugikan keuangan negara.

KPK menyangkakan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Usai Diperiksa KPK, Abdul Malik Haramain Bantah Terima Dana Korupsi E-KTP”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/09/15390171/usai-diperiksa-kpk-abdul-malik-haramain-bantah-terima-dana-korupsi-e-ktp.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Krisiandi

Pansel Calon Hakim MK Minta “Background Check” kepada KPK

Jakarta (VLF) – Anggota panitia seleksi (Pansel) calon hakim Mahkamah Konstitusi menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/7/2018).

Anggota pansel calon hakim MK meminta KPK untuk menelusuri rekam jejak dari para calon hakim konstitusi apakah bersih dari korupsi. Calon hakim MK terpilih nantinya akan menggantikan posisi Maria Farida Indrati yang akan segera memasuki masa pensiun.

“Beliau-beliau ( pansel Hakim MK) ingin memastikan bahwa semua calon hakim konstitusi itu bersih dari KKN.

Oleh karena ini maka memintai tolong kepada KPK untuk melakukan semacam background check terhadap para calon yang telah ada di media,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif saat konferensi pers.

Anggota Pansel yang hadir yakni, Harjono, selaku ketua Pansel. Kemudian, dua anggota Pansel, Mas Ahmad Santosa dan Zainal Arifin Muchtar.

Saat ini ada sembilan nama peserta seleksi calon hakim MK yang telah lolos tahap tes tertulis. Mereka adalah, Anna Erliyana, Enny Nurbaningsih dan Hesti Armiwulan Sochmawardiah.

Selain itu, Jantje Tjiptabudy, Lies Sulistiani, dan Ni’matul Huda. Kemudian, Ratna Lukito, Susi Dwi Harijanti dan Taufiqqurohman Syahuri.

Ketua pansel hakim MK Harjono menuturkan, dengan meminta masukan dan informasi dari KPK mengenai rekam jejak para calon hakim MK nantinya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi keilmuan serta integritas calon hakim.

“Dalam rangka untuk mendapatkan calon hakim yang mempunyai integritasnya yang tinggi, pansel ini telah menghubungi beberapa sumber yang bisa memberikan masukan-masukan terhadap calon-calon (hakim), salah satu di antaranya adalah KPK untuk bisa melakukan penelitian terhadap sembilan calon itu,” ujar Harjono.

Di samping itu, kata Harjono, pihaknya juga meminta masukan dari instansi lain seperti, Komisi Yudisial (KY), (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), BIN, dan Kejaksaan.

Hal sama disampaikan oleh anggota pansel lain, Zainal Arifin Mochtar. Ia berharap masukan juga dari publik dan media mengenai calon-calon hakim MK tersebut.

“Mohon bantuan teman-teman media untuk ikut menyebarluaskan supaya bisa menambah alat analisis kami ketika akan menutuskan atau melihat dari sisi integritas terhadap kandidat-kandidat.

Di sisi lain, Laode meminta kepada masyarakat jika mengetahui informasi latar belakang mengenai calon-calon hakim MK bisa melaporkan ke pihak-pihak terkait.

“Kalau ada informasi tentang beliau-beliau (calon hakim MK) yang diketahui masyarakat umum dan media sendiri silakan disampaikan ke salah satunya kepada pansel dan juga bisa disampaikan kepada pengaduan masyarakat di KPK,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pansel Calon Hakim MK Minta “Background Check” kepada KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/09/13473871/pansel-calon-hakim-mk-minta-background-check-kepada-kpk.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Diamanty Meiliana