Author: ADMIN VLF

Pemohon Minta MK Putuskan Nasib “Presidential Threshold” Sebelum 4 Agustus

Jakarta (VLF) – Pemohon uji materi pasal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ( presidential threshold) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat proses sidang.

Pemohon meminta sidang putusan digelar sebelum tahapan pendaftaran capres dan cawapres yang akan dimulai pada 4 hingga 10 Agustus 2018 mendatang.

“Jadi ada permohonan provisi untuk dipercepat, kemudian kami sudah sampaikan surat resmi untuk MK,” kata salah satu pemohon, Hadar Nafis Gumay, usai sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Dalam sidang pendahuluan hari ini, MK meminta pemohon untuk memperbaiki permohonannya, mulai dari alasan mengajukan uji materi hingga terkait kedudukan hukum.

Hadar memastikan, pihak pemohon juga akan melakukan perbaikan secara cepat sehingga MK bisa segera menggelar sidang lanjutan.

Dengan diputuskan sebelum pembukaan pendaftaran, maka diharapkan putusan yang diketok MK sudah bisa berlaku untuk Pilpres 2019.

Jika dikabulkan oleh MK, maka ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam pasal 222 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2018 akan dihapuskan.

Parpol peserta pemilu bisa mengusung pasangan calon presiden dan wapres tanpa harus mengikuti ketentuan ambang batas sebesar 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.

“Dengan demikian, MK menjamin dan melindungi hak konstitusional Para Pemohon dan seluruh rakyat Indonesia agar tidak dirugikan,” kata pemohon lainnya, Denny Indrayana.

Selain Hadar dan Denny, ada 10 orang lainnya yang terdaftar dalam perkara Nomor 49/PUU-XVI/2018.

Mereka yakni Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Titi Anggraini, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto dan Robertus Robet.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pemohon Minta MK Putuskan Nasib “Presidential Threshold” Sebelum 4 Agustus”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/03/14213831/pemohon-minta-mk-putuskan-nasib-presidential-threshold-sebelum-4-agustus.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sabrina Asril

Usai Diperiksa KPK, Eks Wakil Ketua Komisi II Mengaku Tak Tahu Penganggaran Proyek E-KTP

Jakarta (VLF) – Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal hubungannya dengan dua tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Kepada penyidik, Taufiq mengaku tak kenal dan tak pernah bertemu dengan kedua orang tersebut. Taufiq hari ini diperiksa KPK untuk Irvanto dan Oka Masagung.

“(Ditanya) Kenal apa enggak. Saya bilang enggak kenal. Insya Allah enggak pernah ketemu,” kata Taufiq seusai pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Taufiq juga dicecar soal penganggaran proyek triliunan rupiah tersebut. Politisi Partai Demokrat itu mengaku tak tahu penganggaran serta aliran dana korupsi proyek e-KTP.

Yang dia tahu sebatas bahwa proyek tersebut dibahas di Komisi II.

Dalam kasus ini, Irvanto dan Made Oka Masagung diduga sangat mengetahui aliran dana ke angggota DPR. Dalam kasus ini, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukan bagi Setya Novanto.

Uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Keponakan Setya Novanto itu diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera.

Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP. Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Sementara Made Oka Masagung adalah pemilik PT Delta Energy, perusahaan dalam bidang investment company di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana korupsi e-KTP.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka juga diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek e-KTP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Usai Diperiksa KPK, Eks Wakil Ketua Komisi II Mengaku Tak Tahu Penganggaran Proyek E-KTP”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/03/13494731/usai-diperiksa-kpk-eks-wakil-ketua-komisi-ii-mengaku-tak-tahu-penganggaran.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Aburizal Bakrie, Tamsil Linrung, dan Mulyadi Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie, anggota Komisi III DPR Tamsil Linrung, dan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Mulyadi terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik, Senin (2/7/2018).

Namun demikian, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan ketiganya tak bisa menghadiri agenda pemeriksaan hari ini.

“Saksi Tamsil Linrung melalui stafnya tadi datang dan membawa surat. Yang bersangkutan ada kunjungan kerja hari ini dan minta jadwal ulang,” kata Febri melalui pesa singtkat, Senin (2/7/2018).

Sementara itu, Febri menuturkan Aburizal Bakrie tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sedang berada di luar negeri.

Selain itu, saksi Mulyadi tak bisa memenuhi panggilan dikarenakan ada tugas lain pada hari ini.

Hari ini, selain ketiga orang itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly danSekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni terkait kasus korupsi E-KTP. Seluruh saksi hari ini diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Menurut Febri, KPK masih terus mengklarifikasi, mendalami, serta menguji berbagai informasi-informasi terkait aliran dana dan proses penganggaran proyek e-KTP.

“Kami terus mengklarifikasi dan mendalami, termasuk menguji informasi yang ada terkait aliran adana, termasuk proses penganggaran sebelumnya,” ujar Febri.

Sejak beberapa waktu lalu, KPK telah memeriksa belasan anggota dan mantan anggota DPR dalam kasus e-KTP. Saksi-saksi dari DPR dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana dan proses penganggaran proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, Made Oka diduga memiliki perusahaan PT Delta Energy, yakni perusahaan di bidang investasi yang berlokasi di Singapura. Perusahaan tersebut diduga menjadi perusahaan penampung dana korupsi e-KTP.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.

Adapun Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Setya Novanto. Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya, yakni PT Murakabi Sejahtera. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan komisi sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Aburizal Bakrie, Tamsil Linrung, dan Mulyadi Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/02/16294701/aburizal-bakrie-tamsil-linrung-dan-mulyadi-tak-bisa-penuhi-panggilan-kpk.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Sabrina Asril

Sidang PK, Pihak Suryadharma Ali Serahkan Sejumlah Bukti Baru

Jakarta (VLF) – Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menyerahkan sejumlah bukti tertulis dalam persidangan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7/2018).

Sidang PK Suryadharma Ali telah dimulai sejak 11.30 WIB tadi. Bukti tersebut diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun.

Usai memeriksa dokumen yang diserahkan, majelis hakim mengungkapkan agenda sidang PK berikutnya adalah pemeriksaan saksi dari pihak Suryadharma.

Persidangan akan kembali digelar pada Rabu (11/7/2018) mendatang.

“Sidang kita tunda 9 hari ke depan atau tanggal 11,” kata Franky.

Setelah persidangan, kuasa hukum Suryadharma Ali, M Rullyandi menjelaskan pihaknya menyerahkan beberapa bukti baru kepada majelis hakim.

Salah satunya ia menyebutkan bukti tersebut memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang perubahan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sebagai delik materil. “Bukti-bukti dari kita.

Ada putusan-putusan terkait dari putusan MK yang nanti kami menyerahkan kepada hakim untuk menilai semuanya,” kata dia.

Selain itu, kata dia, tim kuasa hukum juga menyerahkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2016.

SEMA itu juga memuat pernyataan bahwa instansi yang berwenang menyatakan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam sidang berikutnya, Rullyandi menjelaskan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi. Ia tak menyebutkan secara spesifik terkait identitas dan jumlah saksi yang akan dihadirkan.

Namun, ia memastikan saksi yang dihadirkan terdiri dari saksi ahli dan saksi fakta “Ya nanti dong. Ini kan belum dibuka untuk umum kan. Kita menghormati asas peradilan,” katanya.

Ia juga menyatakan pihaknya masih melengkapi bukti-bukti lainnya, mengingat adanya bukti-bukti yang belum dilampirkan.

“Ya kita lengkapi, masih di-pending. Ada yang belum dilampirkan. Minggu depan ya,” katanya. Sementara itu, Suryadharma tak banyak berkomentar soal PK.

Ia meminta publik menunggu hasil PK nanti. “Sabar, Sabar,” ujar Suryadharma Ali Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.

Majelis hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara.

Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang PK, Pihak Suryadharma Ali Serahkan Sejumlah Bukti Baru “, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/02/13444501/sidang-pk-pihak-suryadharma-ali-serahkan-sejumlah-bukti-baru.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

Kasus E-KTP, KPK Dijadwalkan Periksa Aburizal Bakrie hingga Yasonna Laoly

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada Senin (2/7/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Aburizal Bakrie dan Yasonna Laoly akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik. Yasonna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR.

“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus e-KTP dengan tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung),” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/7/2018).

Selain itu, KPK hari ini juga akan memeriksa anggota DPR Tamsil Linrung, anggota DPR Mulyadi, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni.

Diah Anggraeni tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.45 WIB. Dia terlihat sedang menunggu untuk diperiksa oleh penyidik KPK.

Menurut Febri, KPK masih terus mengklarifikasi, mendalami, serta menguji berbagai informasi-informasi terkait aliran dana dan proses penganggaran proyek e-KTP.

“Kami terus mengklarifikasi dan mendalami, termasuk menguji informasi yang ada terkait aliran adana, termasuk proses penganggaran sebelumnya,” ujar Febri.

Sejak beberapa waktu lalu, KPK telah memeriksa belasan anggota dan mantan anggota DPR dalam kasus e-KTP. Saksi-saksi dari DPR dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana dan proses penganggaran proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, Made Oka diduga memiliki perusahaan PT Delta Energy, yakni perusahaan di bidang investasi yang berlokasi di Singapura.

Perusahaan tersebut diduga menjadi perusahaan penampung dana. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.

Adapun Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Setya Novanto.

Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya, yakni PT Murakabi Sejahtera.

Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP. Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan komisi sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus E-KTP, KPK Dijadwalkan Periksa Aburizal Bakrie hingga Yasonna Laoly”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/02/09550901/kasus-e-ktp-kpk-dijadwalkan-periksa-aburizal-bakrie-hingga-yasonna-laoly.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Bayu Galih

Di Sidang PK, Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Persoalkan Putusan Mulya Hajsmy

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mempersoalkan putusan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya A Hasjmy dan putusan dirinya.

Sebab, dalam putusan Mulya, namanya tak tercantum dan terindikasi terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Hal itu ia ungkapkan kepada majelis hakim dan saksi ahli hukum pidana Made Darma Weda dari Universitas Krisnadwipayana dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Ia merasa dituduh melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

“Ada satu perkara menyangkut oleh namanya M (Mulya) di mana dalam keputusan hakim inkrah bahwa dia bersalah bersama-sama bersalah dengan X. Nama saya tidak tercantum sama sekali di situ. Dia di situ tidak dibantu oleh Menkes,” ujarnya kepada Made.

Namun pada proses penyelidikan berikutnya, Siti menyebut dirinya dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena dinilai membantu Mulya. Padahal dalam putusan Mulya, namanya tak disebut bahkan tidak ada indikasi dirinya membantu Mulya.

Kepada Siti dan majelis hakim, Made menilai Siti tak bisa dijerat dengan Pasal 55 tersebut. Made mengakui bahwa secara teori, dalam prinsip hukum pidana penggunaan Pasal 55 harus jelas. Selama ini, ia menemukan ada putusan-putusan yang memuat pasal tersebut namun tak menjelaskannya secara rinci.

“Ketika mencantumkan Pasal 55 penyertaan posisinya sebagai apa. Saya katakan banyak putusan yang tidak jelas posisi 55 ini seperti apa. Dalam konteks ini Pasal 55 harus jelas dalam putusan,” katanya.

“Misal M putusan sudah inkrah, dia pelakunya sendiri. Kemudian tahun 2016, Bu Siti kena Pasal 55, turut serta dirangkai. Nah dalam konteks teori, kalau M terbukti, dia sudah divonis sendiri, tidak ada keterlibatan orang lain, maka seharusnya Ibu Siti tidak dicantumkan Pasal 55,” sambung Made. Made juga berpandangan bahwa, dalam pembuktian atas perbuatan Mulya, nama Siti tidak terkait.

Sehingga, ia mempertanyakan ketika Siti harus terkena dengan pasal tersebut. “Jadi begini ketika Ibu Siti untuk dilakukan dia tidak pakai Pasal 55, dia berdiri tunggal.

Karena itu Pasal 55 Bu Siti memang sama orang lain itu, tapi ketika sama orang lain itu dia sendirian, itu kan tidak konsisten,” ujar Made.

Sebelumnya Siti Fadilah Supari mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Siti menggunakan keterangan mantan staf bagian Tata Usaha Menteri Kesehatan, Ria Lenggawani sebagai bukti baru atau novum.

“Salah satu bukti baru kami adalah adanya surat pernyataan Ria Lenggawani pada 10 Januari 2018,” ujar pengacara Siti Fadilah, Kholidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Menurut Kholidin, perkara korupsi yang didakwakan kepada Siti terkait dengan adanya surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengatasi kejadian luar biasa pada tahun 2005.

Kholidin mengatakan, dalam surat pernyataan, Ria Lenggawani mengakui adanya malaadministrasi dalam surat rekomendasi penunjukkan langsung.

Salah satunya dengan mencantumkan tanggal mundur (back date). Hal itu bertujuan agar anggaran dapat dicairkan.

Sementara, menurut Kholidin, Siti selaku Menkes tidak mengetahui adanya malaadministrasi itu. Kliennya, kata dia, hanya menandatangani dokumen yang telah dibuat anak buahnya.

Adapun, orang yang dianggap bertanggung jawab dalam maladministrasi tersebut adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya A Hasjmy. Saat itu, Mulya adalah kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.

Selain keterangan tertulis Ria, Siti Fadilah juga menggunakan putusan hakim dalam persidangan Mulya A Hasjmy dalam pengajuan materi PK.

Sebab, dalam putusan terhadap Mulya, tidak ada pertimbangan hakim mengenai keterlibatan Siti Fadilah dalam penunjukkan langsung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Di Sidang PK, Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Persoalkan Putusan Mulya Hajsmy”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/29/14530921/di-sidang-pk-mantan-menkes-siti-fadilah-supari-persoalkan-putusan-mulya.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Suap Bupati Purbalingga

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam saksi untuk dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2018.

Saksi-saksi yang akan diperiksa adalah Direktur Utama PT Sumber Bayak Kreasi Ferwin Saragih, Direktur Utama PT Buaran Megah Sejahtera Sri Sugiarto, dua pegawai PT Pradnanta yaitu Kharisma Pratama Eveline Agustina dan Syamsiah serta dua ajudan Bupati Purbalingga yaitu Bimatama Setia dan Teguh Priyono.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Ardirawinata Nababan),” Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (29/6/2018).

Selain HK, diperiksa pula tersangka Librata Nababan (LN) dan Ardirawinata Nababan (AN). Keduanya pun merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka, selain KPK juga menetapkan tersangka Hamdani Kosen (HK).

Ia merupakan pengusaha alias pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Tasdi. KPK juga menetapkan tersangka Librata Nababan (LN) dan Ardirawinata Nababan (AN). Keduanya merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji.

Tersangka lainnya dalam kasus suap Bupati Purbalingga adalah Hadi Iswanto (HIS). HIS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap.

Dalam kasus ini, Tasdi dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hamdani, Librata, dan Ardirawinata disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Suap Bupati Purbalingga “, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/29/12273171/kpk-periksa-6-saksi-terkait-kasus-suap-bupati-purbalingga.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Diamanty Meiliana

Sidang PK, Siti Fadilah Supari Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Jakarta (VLF) – Tim kuasa hukum mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menghadirkan saksi ahli hukum pidana Made Darma Weda dari Universitas Krisnadwipayana dalam sidang peninjauan kembali ( PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Kuasa hukum Siti, Ahmad Kholidin, menuturkan, kehadiran Made untuk menelusuri lebih dalam atas dua hal.

Pertama, terkait dengan putusan atas mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya A Hasjmy dan putusan kliennya.

Kedua, terkait dengan novum atau bukti baru dalam surat pernyataan mantan staf bagian Tata Usaha Menteri Kesehatan Ria Lenggawani pada 10 Januari 2018.

“Kita lebih memperjelas lagi apakah novum itu bisa menjadi alasan hukum di PK yang akan dipertimbangkan majelis PK.

Yang kedua, adanya putusan tadi itu bagian juga dari kekhilafan, adanya putusan yang berbeda satu dengan lainnya,” ujar Kholidin.

“Adanya putusan Mulya Hasjmy yang merupakan pelaku, kemudian Ibu Siti saat itu (pada putusan Siti Fadilah) dinyatakan sebagai pasal penyertaan, tapi dalam putusan Mulya Hasjmy, Ibu Siti juga tidak dikenakan atau tidak terbukti melakukan atau membantu melaksanakan tindak pidana yang dilakukan Mulya,” sambung dia.

Namun demikian, dalam proses penyelidikan berikutnya, kliennya dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Oleh karena itu, kata dia, kehadiran saksi ahli ini untuk membantu meninjau kembali sekaligus memberikan pertimbangan lebih lanjut atas dua hal tersebut.

“Ini kita minta pertimbangannya. Karena ada dua putusan yang berbeda ini bisa dipertimbangkan.

Mana yang bisa dijadikan bahan untuk melepaskan Ibu Siti,” kata dia. Sebelumnya Siti Fadilah Supari mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Siti menggunakan keterangan mantan staf bagian Tata Usaha Menteri Kesehatan, Ria Lenggawani sebagai bukti baru atau novum.

“Salah satu bukti baru kami adalah adanya surat pernyataan Ria Lenggawani pada 10 Januari 2018,” ujar pengacara Siti Fadilah, Kholidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Menurut Kholidin, perkara korupsi yang didakwakan kepada Siti terkait dengan adanya surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengatasi kejadian luar biasa pada tahun 2005.

Kholidin mengatakan, dalam surat pernyataan, Ria Lenggawani mengakui adanya malaadministrasi dalam surat rekomendasi penunjukkan langsung.

Salah satunya dengan mencantumkan tanggal mundur (back date). Hal itu bertujuan agar anggaran dapat dicairkan.

Sementara, menurut Kholidin, Siti selaku Menkes tidak mengetahui adanya malaadministrasi itu. Kliennya, kata dia, hanya menandatangani dokumen yang telah dibuat anak buahnya.

Adapun, orang yang dianggap bertanggung jawab dalam maladministrasi tersebut adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya A Hasjmy.

Saat itu, Mulya adalah kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Selain keterangan tertulis Ria, Siti Fadilah juga menggunakan putusan hakim dalam persidangan Mulya A Hasjmy dalam pengajuan materi PK.

Sebab, dalam putusan terhadap Mulya, tidak ada pertimbangan hakim mengenai keterlibatan Siti Fadilah dalam penunjukkan langsung.

“Jadi ada putusan majelis hakim terdahulu yang menyatakan Ibu Siti bukan sebagai pelaku,” kata Kholidin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang PK, Siti Fadilah Supari Hadirkan Ahli Hukum Pidana”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/29/13373601/sidang-pk-siti-fadilah-supari-hadirkan-ahli-hukum-pidana.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

MK Batalkan Kewenangan DPR Lakukan Pemanggilan Paksa

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.

Salah satunya, MK membatalkan kewenangan DPR untuk bisa memanggil paksa seseorang. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Kewenangan DPR melakukan pemanggilan paksa ini semula diatur dalam Pasal 73 Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), dan Ayat (6) UU MD3.

Dalam pasal tersebut, DPR berhak melakukan panggilan paksa setiap orang yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah.

Panggilan paksa ini dilakukan dengan menggunakan kepolisian. Dijelaskan pula bahwa dalam menjalankan panggilan paksa, kepolisian dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 30 hari.

MK mengabulkan permohonan pemohon dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi untuk membatalkan ketentuan soal pemanggilan paksa tersebut.

“Pasal 73 Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), dan Ayat (6) […] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Anwar Usman.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa panggilan paksa dan sandera adalah ranah hukum pidana.

Sementara proses rapat di DPR bukan bagian dari penegakan hukum pidana. MK juga menilai kewenangan DPR untuk melakukan pemanggilan paksa bisa menimbulkan kekhawatiran yang berujung pada rasa takut setiap orang.

Hal itu juga dapat menjauhkan hubungan kemitraan secara horizontal antara DPR dengan rakyat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MK Batalkan Kewenangan DPR Lakukan Pemanggilan Paksa”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/28/15115051/mk-batalkan-kewenangan-dpr-lakukan-pemanggilan-paksa.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih

Jelang Vonis, Fredrich Merasa Tak Bisa Berharap Apa-apa

Jakarta (VLF) – Terdakwa Fredrich Yunadi berharap majelis hakim memberi keadilan untuk dirinya dalam putusan kasus yang menjeratanya.

Fredrich akan menghadapi sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Fredrich tak mengetahui bagaimana perkiraan vonis nantinya. Hakim, kata dia, sudah mendengarkan pernyataan jaksa dan pledoi dirinya. Ia hanya berharap mendapatkan keadilan.

“Ya, kita tidak bisa mengharapkan apa-apa karena kalau lihat sistem sudah di-set kelihatan sesuatu kalau kita bilang KKN. Mudah-mudahan masih ada keadilan,” kata dia.

Fredrich sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Ia didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Fredrich sebelumnya merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto. Menurut jaksa KPK, Fredrich melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan. Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.

Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jelang Vonis, Fredrich Merasa Tak Bisa Berharap Apa-apa”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/28/14551931/jelang-vonis-fredrich-merasa-tak-bisa-berharap-apa-apa.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra