Author: ADMIN VLF

Tanda Tanya NasDem soal SYL Ditangkap KPK Kamis Padahal Mau Hadir Jumat

Jakarta (VLF) Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap KPK di apartemen di kawasan Jaksel semalam. NasDem bertanya-tanya soal penangkapan itu, padahal SYL siap diperiksa hari ini.

SYL sejatinya dipanggil Jumat (13/10/2023) untuk diperiksa terkait kasus korupsi di Kementan. Namun penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap SYL tadi malam.

“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK,” kata Ali, kepada wartawan, Kamis (12/10) malam.

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai KPK terburu-buru melakukan penangkapan terhadap SYL. Sahroni mempertanyakan ada apa dengan KPK, terlebih SYL sudah dijadwalkan pemanggilan hari ini.

“Kalau panggilan pertama dia nggak hadir kan ada penundaan yang mestinya dijadwalin, kan itu dijadwalin tanggal 13, kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir besok, mestinya dilalui dulu, kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan, tapi ini kan nggak,” kata Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, Kamis (12/10/2023).

“Ini berlaku malam ini dijemput paksa. Pertanyaannya, ada apa dengan KPK? Kenapa mesti terburu-terburu, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat,” ujarnya.

Sahroni mengatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak boleh berdasarkan analisis semata, tetapi harus sesuai fakta hukum yang harus dijalani. Sahroni kemudian bicara soal power KPK.

“Kita nggak mau berburuk sangka, tapi kalau hukum acara dan kekuasaan, power dilakukan, bagaimana ini? Ini terbukti kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan, pertanyaannya, ada apa dengan KPK? Pak SYL kan sudah bukan lagi menteri, kenapa mesti dipaksain malam ini ditangkap?” kata Sahroni.

Sahroni juga mengatakan KPK bisa menunggu kehadiran SYL besok. Dia mengatakan alasan menghilangkan alat bukti dalam penangkapan SYL kurang tepat, mengingat ada barang bukti yang sudah diserahkan ke KPK pada penggeledahan pertama.

“Kan bukti pertama penggeledahan sudah ada, kalau memang bukti pertama sudah diterima KPK, mestinya berpaku pada itu, ini kan nggak, analisis dia kan kabur, menghilangkan bukti kan itu masih ada ruang pemeriksaan yang bersangkutan, sekali lagi ada apa dengan KPK?” kata Sahroni.

Penjelasan KPK Tangkap SYL Kamis Malam

KPK mengungkapkan alasan menangkap SYL. KPK mengatakan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menangkap SYL.

“Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK.

Ali menuturkan KPK sebelumnya sudah memberikan ruang kepada SYL untuk datang ke KPK memenuhi panggilan. Meski SYL tidak dapat hadir saat itu, KPK menghargai.

“Dalam konteks perkara ini tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu,” ujarnya.

KPK, kata Ali, mendapat informasi SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam. KPK menunggu kehadiran SYL namun tak kunjung datang hingga akhirnya dilakukan analisis.

“Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini. Oleh karena itu kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK, berikutnya melakukan analisis,” tuturnya.

Ali mengatakan alasan menangkap SYL lantaran adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri. Selain itu juga dikhawatirkan SYL menghilangkan barang bukti.

“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK,” imbuhnya.

(Sumber : Tanda Tanya NasDem soal SYL Ditangkap KPK Kamis Padahal Mau Hadir Jumat.)

Akhir Damai Kasus YouTuber Cegat Motor ‘Salmon’ di Tebet

Jakarta (VLF) Pembuat konten video untuk YouTube menjadi korban pengeroyokan di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Kasus tersebut sempat dilaporkan dan diproses pihak kepolisian.

Kabar terkini, kasus tersebut sudah ditutup karena korban dan pelaku sepakat berdamai. Polisi memutuskan kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan, proses hukum tak dilanjutkan.

Pengeroyokan itu bermula saat YouTuber Lauren Hutagalung membuat konten video mencegat pemotor lawan arah di Tebet. Sebab, aksi melawan arus yang dilakukan di lokasi tersebut sering kali terjadi.

Aksi kendaraan melawan arus lalu lintas (lalin) itu kerap disebut pengendara ‘salmon’. Pasalnya, ikan salmon memang suka berenang melawan arus.

Aksi pengendara ‘salmon’ di Tebet pernah memicu kecelakaan fatal. Meski demikian, aksi pengendara motor melawan arus terus ada, termasuk setelah ada insiden cekcok berujung pengeroyokan terhadap YouTuber dan krunya tersebut.

Video cekcok antara YouTuber dan pemotor yang melawan arah itu sempat viral di media sosial (medsos). Akibat pengeroyokan itu, 3 anggota tim YouTuber Laurendra Hutagalung mengalami luka.

Berikut ini fakta-faktnya:

Kasus Berujung Damai

Kasus pengeroyokan YouTuber saat membuat konten mencegat pemotor lawan arah di Tebet didamaikan. Pihak kepolisian memediasi pihak korban dan tersangka.

Pihak korban pun mencabut laporan di kepolisian. Sejurus dengan langkah tersebut, pelaku pengeroyokan pun sudah tidak terancam dikenai sanksi pidana.

“Iya, ada perdamaian antara kedua belah pihak,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dimintai konfirmasi, Kamis (12/10/2023).

Penyidikan atas kasus itu tidak dilanjutkan kepolisian. Pihak korban dan pelaku sepakat untuk dimediasi kepolisian hingga akhirnya kasus berakhir damai kekeluargaan.

“Dan kita bantu untuk mediasi,” ujar dia.

Sempat Naik Tahap Penyidikan

Polisi sempat menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan YouTuber itu ke tingkat penyidikan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pengendara ojek online (ojol) dan pengamen.

“Sudah, perkara ini sudah proses penyidikan,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (25/8).

Polisi menemukan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan dikuatkan video yang merekam peristiwa tersebut.

Ojol dan Pengamen Sempat Jadi Tersangka

Polisi sempat menetapkan status tersangka kepada pengemudi ojol berinisial YS dan remaja 17 tahun berinisial H. Bintoro mengatakan YS dan H mengakui adanya pemukulan karena emosi.

“Dari kedua orang pelaku mereka mengakui bahwa yang untuk YS ini melakukan pemukulan karena spontanitas melihat ada rekan-rekannya mereka yang berkumpul di situ jadi merasa tidak senang, selanjutnya yang bersangkutan juga melampiaskan rasa emosi karena pada saat sebelumnya yang bersangkutan si YS ini ditegur atau dimarahin sama customer-nya jadi kebetulan saat itu akhirnya dilampiaskan,” kata Bintoro dalam konferensi pers, Rabu (6/9).

Sementara motif H, menurut Bintoro, merasakan hal yang sama. H merasa tidak senang dengan perbuatan YouTuber Lauren dkk tersebut.

“Si H ini sendiri yang bersangkutan kita tanya kenapa anda melakukan sementara Anda tidak bagian daripada kelompok itu, yang bersangkutan menyatakan ikut andil karena yang bersangkutan tidak senang dengan perbuatan dari rekan-rekan YouTuber ini,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Keributan terjadi di depan restoran di Jalan KH Abdullah Syafe’i, Tebet, Jakarta Selatan. Polisi menyebutkan keributan dipicu YouTuber Laurendra Hutagalung TV yang membuat konten mencegat motor lawan arah.

“Menanggapi adanya laporan dari warga adanya keramaian di Rumah Makan Wong Solo. Penyebab keramaian tersebut adanya edukasi ke pengendara motor tentang lawan arah dari YouTuber LaurenTV,” kata Kapolsek Tebet Kompol Chitya dalam keterangannya, Rabu (16/8).

Ojol yang dicegat tak terima dan marah hingga akhirnya terjadi kerumunan massa ojol yang mengepung YouTuber. YouTuber tersebut sempat dievakuasi ke restoran di lokasi untuk menghindari hal-hal tak diinginkan.

Mediasi di dalam restoran tersebut juga sempat dilakukan. YouTuber menyampaikan permintaan maaf dan menghapus video konten atas kesepakatan.

(Sumber : Akhir Damai Kasus YouTuber Cegat Motor ‘Salmon’ di Tebet.)

Eks Bupati HST Dihukum 6 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi-Pencucian Uang

Jakarta (VLF) Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diketuai Jamser Simanjuntak memvonis mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif pidana 6 tahun penjara. Jamser dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Terdakwa juga didenda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan enam bulan,” kata Jamser saat membacakan putusan sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (12/10/2023).

Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 30.939.266.006 dengan ketentuan jika tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harta benda disita jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti.

Namun jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama enam tahun.

Hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) semuanya terbukti berupa Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Atas putusan itu, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat menyatakan banding. Sementara tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Abdul Latif terjerat TPPU dalam kurun waktu 2016-2017 ketika menjabat sebagai Bupati HST periode 2016 hingga 2021.

Sebelumnya pada perkara awal kasus suap, dia divonis enam tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama tiga tahun karena terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai.

Hukuman tersebut diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yaitu dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp300 subsider tiga bulan kurungan. Pada tingkat kasasi, hukuman Abdul Latif ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp1,8 miliar, sementara hukuman penjara, denda, dan pencabutan hak politik tetap seperti tingkat banding.

(Sumber : Eks Bupati HST Dihukum 6 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi-Pencucian Uang.)

Vonis Preman Dadang Buaya Diperberat Jadi 3 Tahun Bui!

Jakarta (VLF) Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutus perkara pidana yang menjerat Dadang Buaya. Hukuman untuk preman Garut itu pun diperberat menjadi 3 tahun kurungan penjara.

Dilihat detikJabar di laman Mahkamah Agung (MA), vonis untuk Dadang Buaya dijatuhkan pada 10 Oktober 2023. Perkara ini diputus usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Garut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Garut, tanggal 30 Agustus 2023 nomor 197/pid.b/2023/pn grt, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut,” demikian bunyi putusan banding tersebut sebagaimana dilihat, Kamis (12/10/2023).

“Menyatakan terdakwa Dadang alias Dadang Buaya bin Ikar bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.”

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dadang alias Dadang Buaya bin Ikar dengan pidana penjara selama 3 tahun,” bunyi tambahan putusan tersebut.

Putusan banding untuk Dadang Buaya diketahui lebih berat dibandingkan sebelumnya. Di PN Garut, dia diputus bersalah dan dijebloskan ke penjara selama 1 tahun 10 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tutur putusan banding yang diketuai Majelis Hakim Binsar Siregar tersebut.

Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut Jaya P Sitompul mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Bandung, terkait Dadang ‘Buaya’.

“Karena telah mengakomodir dalil-dalil dan pertimbangan yuridis, yang sebelumnya termuat dalam Nota Memori Bandung maupun Requisitoir oleh JPU,” kata Jaya, kepada detikJabar.

Jaya menjelaskan, langkah hukum selanjutnya akan dilaksanakan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima salinan lengkap putusan perkara Dadang ‘Buaya’ itu.

“Jika nantinya telah berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan segera mengeksekusi,” katanya.

Sekadar diketahui, Dadang ‘Buaya’ berulah lagi usai membacok dua orang warga di Garut selatan pada 25 April 2023.

Ketika itu, Dadang ‘Buaya’ dan Yusup Soproni menganiaya warga yang menegur mereka karena berkendara ugal-ugalan di kawasan Miramareu, Pameungpeuk, Garut.

Kedua korban tumbang usai disikat menggunakan sebilah golok kecil, yang menjadi senjata andalan Dadang ‘Buaya’. Pria bernama asli Dadang Sumarna itu, kemudian menyerahkan diri ke polisi.

Sebabnya, setelah diultimatum oleh Kapolres Garut saat itu, AKBP Rio Wahyu Anggoro, yang mengancamnya akan memimpin penangkapan hidup atau mati, bila Dadang tak menyerahkan diri.

Dia akhirnya diproses hukum oleh polisi. Setelah melalui beragam proses penyidikan, berkasnya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Dadang dan Yusup dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan.

(Sumber : Vonis Preman Dadang Buaya Diperberat Jadi 3 Tahun Bui!.)

Cerita Briptu Tamarani Buat ‘Lapor Bu Bhabin’ hingga Ikut Padamkan Karhutla

Jakarta (VLF) Bhabinkamtibmas di Nipah Panjang, Briptu Tamarani Panjaitan, mengusung slogan ‘Lapor Bu Bhabin’ untuk menjaring aduan dari masyarakat. Tamarani ingin masyarakat lebih mudah menyampaikan keluhan sehingga bisa ditindaklanjuti dengan cepat.

Atas dedikasinya itu, Tamarani diusulkan sebagai polisi berdedikasi Hoegeng Corner oleh Polda Jambi. Tamarani merupakan Bhabinkamtibmas di Kelurahan Nipah Panjang I dan Nipah Panjang II, Tanjung Jabung Timur, Jambi.

“Total masyarakatnya itu Nipah Panjang I itu sekitar 6.000, kalau Nipah Panjang II itu 7.000-an,” kata Tamarani mengawali perbincangan dengan detikcom, Rabu (11/10/2023).

Tamarani menjelaskan slogan ‘Lapor Bu Bhabin’ muncul atas pertimbangan kultur masyarakat di Kelurahan Nipah Panjang. Menurut Tamarani, polisi harus menjemput bola untuk meminimalkan peristiwa yang tidak diinginkan.

“Saya bikin spanduk di daerah yang memang rawan, istilahnya, tindak pidana atau tingkat kriminalitasnya agak tinggi. Jadi saya taruh spanduk itu, kartu nama ke pak RT, ke masyarakat, jadi mereka bisa menelepon saya,” ujar Tamarani.

Dia menuturkan biasanya menerima banyak laporan tentang hal-hal sensitif yang dialami perempuan. Masalah rumah tangga hingga KDRT diadukan ke ponsel Tamarani.

“Kebanyakan ini laporan, karena Bhabinnya cewek, biasanya emak-emak sedang bertengkar, masalah cekcok, salah paham. Terus kadang ada juga yang anak-anaknya di bawah umur sering ngutil atau maling gitu kan. Itu sih yang sering terjadi, kebanyakan ya memang masalah sensitif itu yang wanita-wanitanya ini, perkara rumah tangga, KDRT,” tutur Tamarani.

Tamarani juga menceritakan salah satu pengalaman yang membuatnya cukup tersentuh. Kala itu dia harus mendatangi warga lansia yang ditelantarkan oleh anaknya.

Lansia tersebut dibiarkan tinggal sendiri oleh anaknya lantaran sering mengamuk. Akhirnya Tamarani pun ikut membantu mencarikan solusi agar orang tua tersebut dapat diurus dengan baik.

“Jadi kita sebagai pihak yang berwajib tuh miris, apa sih solusi yang bagus, sedangkan kita bawa ke panti sosial tidak mau karena masih ada anaknya. Untuk masuk ke rumah sakit jiwa apalagi, nggak ada BPJS-nya, biayanya nggak ada, cukup prihatin, miris, gimana solusinya,” ujar Tamarani.

Akhirnya masalah pun terselesaikan. Salah seorang anak dari orang tua tersebut berniat mengurus lansia tersebut.

“Dan alhamdulillah ada salah satu anaknya mau ngurus orang tuanya dan alhamdulillah sekarang orang tuanya diurus oleh anaknya yang di seberang,” ujar Tamarani.

Ikut Padamkan Karhutla

Cerita lain tentang Briptu Tamarani yaitu saat dirinya ikut memadamkan karhutla. Aksi Tamarani viral dan menjadi perbincangan di media sosial.

“Iya, sebenarnya memang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita, polisi, TNI dan siapa pun itu kan, instansi yang terkait karena kan kahurtla sudah menjadi atensi Presiden,” ujar Tamarani.

Dia menceritakan awal mula menerima laporan kebakaran tersebut. Tamarani bersama Babinsa lalu membantu memadamkan karhutla sebelum tim Damkar datang.

“Itu juga dapat laporan dari masyarakat, ditelepon sama masyarakat Bu ada kebakaran. Langsung kita OTW share ke grup, lapor kapolsek, percepatan,” kata Tamarani.

Tamarani menjelaskan pemadaman dilakukan secepat mungkin agar titik api tidak merembet ke yang lain. Tim Damkar pun lebih mudah memadamkan api karena sudah ada tindakan awal dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

“Yang ada dulu Bhabinkamtibmas, babinsa, kita lapor damkar, Pak Camat kita turun dulu sebelum mereka datang, pokoknya percepatan dulu. Saya dan babinsa, kalau sudah dapat titik apinya baru mereka jalan… jadi nggak nyari-nyari lagi, jadi bisa madamkan,” tutur Tamarani.

Tamarani menyebut motor tidak bisa masuk ke titik karhutla. Dalam video yang viral, Tamarani ikut membawa ember berisi air untuk disiramkan ke titik api.

“Jadi bertempat di wilayah saya, itu ada yang karhutla, salah satu karhutla, jadi mau madamkan apinya itu kita nggak bisa masuk motor, hanya jalan setapak,” ujar Tamarani.

“Dan yang membuatnya viralnya itu kata-kata percuma Bu Bhabin pakai skincare mahal-mahal, padahal itu kan intermeso saja karena panas terik titik apinya belum dapat kan, intermeso biar nggak terlalu capek,” sambung dia.

(Sumber : Cerita Briptu Tamarani Buat ‘Lapor Bu Bhabin’ hingga Ikut Padamkan Karhutla.)

Perjalanan Kasus Perwira Polda Sumut Gelapkan Uang Koperasi Brimob Rp 3,7 M

Jakarta (VLF) Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada perwira Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, di kasus penggelapan uang koperasi Sat Brimob senilai Rp 3,7 miliar. Atas putusan itu, Hafiz mengaku pikir-pikir untuk menyatakan banding.

Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha mempersilahkan AKP Hafiz untuk berunding dalam merespons putusan tersebut. Setelah itu, dirinya pun mempersilakan terdakwa menyampaikan sikap.

“Bagaimana siapa yang menyampaikan ibu (penasihat hukum) atau terdakwa?,” kata Lucas di ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (11/10/2023).

Kemudian Hafiz langsung menjawab tidak langsung mengajukan banding. Perwira menengah polisi itu meminta pikir-pikir.

“Saya pikir-pikir, Yang Mulia,” jawab Hafiz.

Bagaimana perjalanan kasus Hafiz? berikut detikSumut rangkum.

AKP Hafiz Ditahan Usai Tahap 2

Terdakwa Hafiz diserahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Penyerahan itu merupakan tahap 2 dari lanjutan proses perkara yang menimpa Hafiz.

Dalam tahap 2 itu, kepolisian menyerahkan berkas perkara dan Hafiz ke Kejari Medan. Adapun tahap 2 itu dilakukan pada Kamis, (13/7).

“Menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut dengan tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis,” kata Simon.

Usai melakukan tahap 2, Hafiz pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Hafiz pun ditahan selama 20 hari.

Jaksa Dakwa AKP Hafiz dengan Pasal Penggelapan

Jaksa mendakwa AKP Hafiz Paesal Lubis dengan pasal penggelapan. Dakwaan itu diberikan kepada Hafiz pada 29 Agustus 2023.

Sidang dakwaan itu sendiri sempat mengalami penundaan sebanyak tiga kali. Alasan penundaan itu karena jaksa yang menangani perkara tengah dinas luar kota. Selain itu alasan lain penundaan tersebut karena berkas perkara baru diterima.

AKP Hafiz Dituntut 5 Tahun Bui

Perwira menengah Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Hafiz dinilai melakukan tindak pidana penggelapan.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hafiz Paesal Lubis selama lima tahun penjara,” kata Felix Ginting, jaksa yang menangani perkara, Senin, (18/9).

Sidang Vonis AKP Hafiz Sempat Ditunda

Sidang vonis terhadap perwira menengah Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, sempat ditunda. Pasalnya berkas vonis terhadap Hafiz belum rampung.

Sidang pun dilanjutkan pada Rabu, 11 Oktober 2023. “Maka sidangnya kita lanjutkan, Rabu, lusa (11 Oktober 2023),” kata Lucas Sahabat Duha selaku ketua majelis hakim, Senin, (9/10/2023).

Adapun alasan penundaan sidang itu karena majelis hakim belum menyelesaikan musyawarah atas putusan perkara ini.

“Seyogianya hari ini pembacaan putusan. Jadi dikarenakan kami majelis belum selesai musyawarah, terangnya.

Hakim Vonis AKP Hafiz 4,5 Tahun Bui

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kepada perwira menengah Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Dirinya dinyatakan bersalah melanggar pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

“Satu, menyatakan terdakwa Hafiz Paesal Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha saat membacakan putusannya di PN Medan Rabu, (11/10/2023).

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hafiz Paesal Lubis oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan,” tuturnya.

(Sumber : Perjalanan Kasus Perwira Polda Sumut Gelapkan Uang Koperasi Brimob Rp 3,7 M.)

Dalami Dugaan Pemerasan SYL, Polisi Periksa Pegawai KPK Hari Ini

Jakarta (VLF) Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hari ini polisi akan kembali memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut.

“Hari ini dijadwalkan ada tambahan tiga orang saksi lagi yang akan diperiksa,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Salah satu yang bakal diperiksa adalah pegawai KPK. Hingga kini, total 11 orang saksi sudah diperiksa terkait dugaan pemerasan yang ada.

“Satu orang pegawai KPK dijadwalkan untuk diperiksa hari ini. Total sudah 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan,” ujarnya.

Ade Safri menambahkan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pemerasan. Pemeriksaan, lanjut Ade, diharapkan bisa membuat terang kasus dan menemukan tersangka pimpinan KPK yang melakukan pemerasan terhadap SYL.

“Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan. Untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” jelasnya.

Kasus Naik Sidik

Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.

Ade Safri mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata dia.

(Sumber : Dalami Dugaan Pemerasan SYL, Polisi Periksa Pegawai KPK Hari Ini.)

Kapolda Metro Bicara Sosok Pimpinan KPK di Kasus Pemerasan SYL

Jakarta (VLF) Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lantas siapa sosok pimpinan tersebut?

“Ya, kita baru melihat peristiwanya saja dulu, nanti berkembang ke arah siapa yang betul-betul menerima, nanti dari hasil penyidikan,” kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Karyoto mengatakan saat ini pihaknya masih berfokus pada perkara dugaan pemerasan yang dilaporkan. Namun pihaknya juga mencari tahu sosok pasti pimpinan KPK yang memeras SYL.

Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK terdiri atas lima orang. Mereka Ketua KPK Firli Bahuri dan empat orang wakil ketua, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

“Nanti dilihat (sosok pimpinan KPK). Itu kan hasil dari penyidikan yang berikutnya,” katanya.

Karyoto mengatakan hingga kini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus yang ada. Penyidik, lanjut Karyoto, masih melakukan serangkaian proses sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Ada hal yang sifatnya, penyidikan itu semacam sistem ada laporan masuk ya diproses, diselidiki, dicari alat bukti, diklarifikasi. Kalau ada apa-apa, gelar perkara, kan sudah dilaporkan, nggak ada yang baru,” kata dia.

Selanjutnya, saat ditanya soal kabar penggeledahan di rumah Firli Bahuri, Karyoto tak menjawab lugas. Namun ia menyinggung adanya upaya paksa dalam penyidikan.

“Terkait penyidikan, itu kan banyak hal yang dinamakan upaya paksa. Mana yang perlu, mana yang diinginkan, kita harus lengkapi administrasinya, baru kita laksanakan. Masih dalam proses ya,” tuturnya.

Kasus Naik Sidik

Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Kemudian surat perintah penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10).

Ade Safri mengatakan dugaan kasus yang ditemukan adalah pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata dia.

(Sumber : Kapolda Metro Bicara Sosok Pimpinan KPK di Kasus Pemerasan SYL.)

Letkol Afri Budi Segera Disidang Terkait Kasus Suap Eks Kabasarnas

Jakarta (VLF) Tim penyidik Puspom TNI menyerahkan berkas perkara berikut barang bukti mantan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ke Oditur Militer (Otmil) II Jakarta. Afri segera disidang dalam kasus dugaan suap mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi.

“Barang bukti yang berkaitan dengan tersangka ABC (Afri Budi Cahyanto) sejumlah 53 item yang terdiri dari, yang pertama, dua handphone merek OPPO; dan yang kedua, satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Vios Limo; dan yang ketiga, satu unit notebook; dan yang keempat, dokumen pengadaan perusahaan dan pendukung lainnya. Jadi dokumen itu di dalamnya sudah berisi dan rekening dari bank tersangka ABC,” kata ketua tim penyidik Puspom TNI, Kolonel (Laut) Jemry Matialo, di Oditur Militer II Jakarta, Rabu (11/10/223).

Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta (Kaotmil), Brigjen Safrin Rachman, mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas perkara berikut barang bukti yang diterima. Safrin menyebut Afri segera diadili setelah berkas dakwaan selesai.

“Menerima berkas perkara, barang bukti, termasuk tersangka ada dihadirkan di sini. Mulai hari ini kita akan atau oditur akan mempelajari berkas perkara yang kita terima hari ini. Apakah berkas perkara itu memenuhi persyaratan, syarat materiil-formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana, itu akan kita pelajari,” ujar Brigjen Safrin.

“Selanjutnya apabila nanti Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini dari angkatan udara itu mengerti dan memahami serta menyetujui perkara ini bisa kita juga kan kepada pengadilan. Jadi kami perlu waktu lebih kurang beberapa waktu untuk mempelajari berkas perkara yang kita terima hari ini,” lanjutnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah dilakukan pemeriksaan, ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Para tersangka dibagi ke dalam kluster pemberi suap dan penerima suap. Berikut identitas para tersangka:

Tersangka pemberi (Ditangani KPK):

1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil

Tersangka penerima (Ditangani Puspom TNI):

1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.

(Sumber : Letkol Afri Budi Segera Disidang Terkait Kasus Suap Eks Kabasarnas.)

Pembunuh 2 Pria Terikat di Kebun Karet Lebak Dibui Seumur Hidup

Jakarta (VLF) Empat pelaku pembunuhan sadis terhadap dua pria yang ditemukan terikat di kebun karet di Lebak pada Januari lalu dihukum seumur hidup. Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Terdakwa adalah Suparman, Salmin, Mian, dan Muhtadi alias Ustad. Keempatnya meracun, menjerat leher korban hingga tewas dan membuangnya di perkebunan karet di Cijaku, Lebak.

Di putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten, terdakwa Suparman dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Ini sebagaimana dakwaan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana selama seumur hidup,” di putusan Nomor 117/PID/2023/PT BTN berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung dikutip detikcom, Rabu (11/10/2023).

Putusan seumur hidup juga berlaku berdasarkan putusan banding untuk terdakwa Salmin. Putusan banding diketuk Hakim Ketua Syaifoni yang dibacakan pada Selasa (10/10) kemarin. Sedangkan, dua terdakwa lain yaitu Mian dan Muhtadi alias Ustad juga dihukum seumur hidup di tingkat Pengadilan Negeri Serang.

Kasus pembunuhan ini geger di Cijaku, Kabupaten Lebak karena ada dua mayat dengan posisi kaki terikat kabel dan penuh luka. Mayat ditemukan saat petani ingin menyadap karet di pagi hari.

Di dakwaan penuntut umum, mayat itu diidentifikasi bernama Wedi dan Kevin Januar. Kasus bermula dari korban meminta terdakwa Muhtadi alias Ustad untuk dicarikan dukun santet.

Muhtadi lantas mengajak Salmin menguasai mobil korban dengan cara membunuhnya saat datang. Dari situ, kemudian bergabung terdakwa Suparman dan Mian merencanakan pembunuhan dengan diawali meracun korban dengan racun tikus di lokasi petilasan Tegal Srewu di Kota Serang.

“Lokasi tersebut, lokasi yang direncanakan untuk merampas nyawa korban Wedi dan Kevin,” dalam dakwaan.

Korban Wedi sendiri awalnya ingin meminta terdakwa Muhtadi menyantet mertua dan adik iparnya karena sakit hati. Oleh Mian, korban diminta minum kopi berisi racun tikus. Korban lalu dibunuh dengan cara dijerat menggunakan kabel listrik.

Korban Kevin sendiri dibunuh dengan cara sama beberapa waktu kemudian oleh para terdakwa. Mayat keduanya lalu diikat dan dimasukkan ke mobil jenis Luxio milik korban. Dari Kota Serang, korban dibawa ke Lebak dan dibuang pada dini hari pukul 01.30 di perkebunan karet.

Para terdakwa ini sempat melarikan diri ke Lampung untuk menjual mobil korban. Namun, pada Sabtu (14/1) pukul 15.30 WIB, polisi menangkap para terdakwa di kediaman orang tua terdakwa Suparman di Lampung Timur.

(Sumber : Pembunuh 2 Pria Terikat di Kebun Karet Lebak Dibui Seumur Hidup.)