Author: ADMIN VLF

Kronologi Pria di Makassar Dibusur Panah Bocah 13 Tahun gegara Dendam

Jakarta (VLF) Pria bernama Firdaus (38) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibusur panah oleh bocah berusia 13 tahun berinisial F saat mengendarai sepeda motornya. Bocah tersebut nekat melakukan pembusuran lantaran dendam dengan korban.

Korban dibusur panah saat melintas di Jalan Batara Bira 4 Baddoka, Kecamatan Biringkanaya, Makassar pada Jumat (1/12) dini hari. Korban yang terkena busur di bagian perut langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo, Makassar.

“Korban atas nama Firdaus, dirawat di rumah sakit Wahidin,” ujar Kapolsek Biringkanaya AKP Muh Thamrin kepada detikSulsel, pada Jumat (1/12/2023).

Polisi kemudian turun melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku lalu diamankan di Kecamatan Biringkanaya, Makassar pada Minggu (3/12).

“Pelakunya anak di bawah umur,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahid kepada detikSulsel, Selasa (5/12).

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Biringkanaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban telah menjalani operasi untuk mengangkat busur panah yang menancap di perutnya.

“Yang korban tersebut mengalami luka pada perut terkena busur dan sudah dioperasi di rumah sakit,” sebut Wahid.

Korban Dendam Pernah Dianiaya Pelaku

Wahid mengungkapkan bocah tersebut telah merencanakan aksinya. Pelaku juga membuat sendiri busur panah untuk menyerang korban.

“Jadi antara pelaku dan korban ini ada rasa dendam, karena merasa sakit hati jadi anak kecil ini mungkin pernah dianiaya oleh korban,” kata Wahid.

Kendati demikian, penyidik tetap menerapkan Undang-undang perlindungan anak. Hal ini karena pelaku masih di bawah umur.

“Karena pelakunya ini masih sekitar 13 tahun, maka tetap dilakukan sebagai kasus tindak pidana yang pelakunya anak di bawah umur. Maka tetap dilakukan Undang-undang perlindungan anak,” terangnya.

(Sumber : Kronologi Pria di Makassar Dibusur Panah Bocah 13 Tahun gegara Dendam.)

Ucapan Politik Dinasti Jogja Berujung Ade Armando Dilaporkan Polisi

Jakarta (VLF) Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Laporan itu buntut pernyataan Ade terkait politik dinasti di DIY.

Laporan ke Polda DIY dilakukan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa.

Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY

Dalam laporan itu, Ade Armando diduga melakukan ujaran kebencian kepada Sultan Hamengku Buwono dan DIY.

Adapun pelaporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan No: STTLP/B/ 945/ XII/ 2023/ SPKT/ Polda DI Yogyakarta dan telah ditandatangani Ka Siaga I SPKT Polda DIY AKP Suyadi. Dalam bukti pelaporan itu, Ade Armando dilaporkan melanggar UU ITE Pasal 28 ayat (2).

“Hari ini kita melaporkan Ade Armando terkait dugaan ujaran kebencian kepada Sultan dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jadi kita tidak ingin peristiwa itu berulang terus sehingga kita mesti memberikan efek jera supaya yang bersangkutan tidak hanya sekadar minta maaf karena peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando,” kata koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Prihadi Beny, saat ditemui wartawan di kantor Polda DIY, Sleman, Rabu (6/12/2023).

Menurut Beny, pelaporan ini merupakan buntut pernyataan Ade Armando tentang dinasti politik di Jogja. Padahal, lanjutnya, terkait dengan pengangkatan jabatan Gubernur DIY sudah diamanahkan dalam konstitusi.

“Ya terkait video postingan yang bersangkutan di Twitter (X) ya yang menyatakan tentang Jogja yang mana disampaikan intinya masalah politik dinasti, masalah politik dinasti yang kemudian Ade Armando mengarahkan Jogja inilah yang politik dinasti,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya melaporkan Ade Armando dengan UU ITE. Adapun bukti yang dibawa yaitu rekaman video Ade Armando.

“Kita akan menggunakan Undang-Undang ITE terkait Pasal 27 ayat 3 maupun Pasal 28 ayat 2,” jelasnya.

Ade Armando Minta Maaf

Dilansir detikNews, Ade Armando sebelumnya menyampaikan kritik kepada para mahasiswa khususnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gajah Mada (UGM), yang menggelar aksi protes terkait politik dinasti.

Ade Armando menyebut bahwa BEM UI dan BEM UGM ironi karena sesungguhnya Daerah Istimewa Yogyakarta yang mempraktikkan politik dinasti. Hal itu disampaikan Ade Armando lewat akun X miliknya.

Ade Armando kemudian menyampaikan permohonan maaf jika video tersebut menimbulkan kegaduhan. Permintaan maaf ini disampaikan Ade Armando lewat video yang diunggah di akun X-nya, @adearmando61, Senin (4/12).

“Saya ingin ajukan permohonan maaf sebesar-besarnya seandainya video saya terakhir tentang politik dinasti telah menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan terutama di Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Ade Armando yang sudah mengizinkan video untuk dikutip.

Polda DIY Dalami Laporan

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW saat dimintai konfirmasi terkait laporan terhadap Ade Armando oleh Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, membenarkan bahwa polisi telah menerima laporan itu. Verena mengatakan laporan terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Benar, Polda DIY hari ini terima LP terkait UU ITE,” kata Verena saat dihubungi wartawan, Rabu (6/12).

Dia melanjutkan, usai menerima laporan, Polda akan mendalami kasus tersebut.

“Laporan baru diterima, akan dipelajari dan didalami,” jelasnya.

(Sumber : Ucapan Politik Dinasti Jogja Berujung Ade Armando Dilaporkan Polisi.)

KPU Sulbar Coret Nama Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dondi dari DCT Pemilu 2024

Jakarta (VLF) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar) mencoret nama Wakil Ketua (waka) DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan dari daftar calon tetap (DCT) caleg DPRD Sulbar dari partai Hanura di pemilu 2024. Nama Dodi dicoret karena menjadi terpidana di kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Dari hasil beberapa klarifikasi, kemudian kita pleno kembali dan kita sepakati untuk dilakukan pencoretan (nama Andi Dodi dari DCT caleg DPRD Sulbar)” ujar Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/12/2023).

Said mengatakan KPU sebelumnya menerima surat dari Bawaslu Sulbar terkait salah satu caleg yang divonis bersalah melalui putusan MA. Pihaknya kemudian menggelar pleno dan mengutus tim untuk melakukan klarifikasi terkait kebenaran putusan tersebut.

“Kita menerima surat dari Bawaslu tentang salah satu caleg yang terindikasi mendapat putusan dari MA, kemudian ditindaklanjuti dengan rapat pleno bersama komisioner yang lain, hasil plenonya itu untuk melakukan klarifikasi ke beberapa lembaga, yang pertama kami mengutus tim ke MA,” terangnya.

Said menuturkan selain melakukan klarifikasi langsung ke MA, pihaknya juga meminta keterangan dari DPD Hanura Sulbar sebagai partai pengusung Dodi.

“Jadi di MA itu kita pastikan bahwa itu benar-benar itu adalah putusannya Mahkamah Agung. Di partai kami klarifikasi untuk memastikan nama yang ada dalam putusan Mahkamah Agung adalah nama calon yang diusulkan partai bersangkutan,” jelasnya.

Setelah mendapat keterangan, lanjut Said, komisioner KPU kembali menggelar rapat pleno pada Senin (4/12) malam. Hasilnya nama Dodi dicoret karena divonis bersalah oleh MA di kasus alih fungsi hutan lindung jadi SPBU di Mamuju.

“Jadi (selanjutnya) kami akan melakukan perubahan daftar calon tetap dan langsung kita akan sampaikan ke KPU RI,” katanya.

Untuk diketahui, Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan sebelumnya ditetapkan tersangka kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU pada Juli 2022 lalu. Atas kegiatannya itu, Kejati Sulbar menyebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. Tersangka lalu dituntut 6 tahun penjara oleh JPU.

Selanjutnya Andi Dodi divonis bebas usai mengajukan banding di PN Mamuju. Hakim menilai dalam kasus ini Andi Dodi tidak menyebabkan kerugian negara.

Sidang putusan Andi Dodi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Selasa (20/12/2022). Legislator Mamuju itu dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni usai majelis hakim membacakan sidang putusan, JPU Kejati Sulbar lantas menempuh upaya kasasi atas vonis bebas Andi Dodi tersebut.

“Tentu kami akan melakukan upaya hukum kasasi ke tingkat tinggi (atas hasil putusan sidang),” ucap Kepala Kejati Sulbar Muhammad Naim kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

MA Kabulkan Kasasi Jaksa

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulbar terhadap terdakwa Wakil Ketua (Waka) DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan.

Dilihat detikcom di situs kepaniteraan MA, Jumat (3/11). Putusan tersebut keluar dengan nomor perkara: 5243/K/Pid.Sus/2023. MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum.

“Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti, adili sendiri, terbukti dakwaan primair, melanggar pasal 2 Undang-Undang Tipikor,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Dalam putusan itu, Dodi juga divonis pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta.

“Pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp 1.190.856.499,00 subsidair 2 tahun penjara,” lanjut bunyi putusan tersebut.

(Sumber : KPU Sulbar Coret Nama Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dondi dari DCT Pemilu 2024.)

Jurus BAPPEBTI Dorong Investasi Aset Kripto Aman & Legal di Indonesia

Jakarta (VLF) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mencatat hingga Oktober 2023, nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp 104,91 triliun. Nilai tersebut turun 62,51% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022 (yoy).

Adapun jumlah pelanggan aset kripto terdaftar per Oktober 2023 ada sebanyak 18,06 juta pelanggan. Sejatinya, PBK (kripto) sudah mulai dikenal dan diminati masyarakat pasca pandemi COVID-19 yang melanda dunia sebagai salah satu instrumen investasi.

Meskipun demikian, banyak masyarakat yang ingin mendapatkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat tanpa kerja keras, serta rendahnya literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia memungkinkan masyarakat mudah tergiur dengan penawaran investasi bodong mengatasnamakan perdagangan fisik aset kripto tersebut.

“Kami cukup optimis melihat perkembangan kripto saat ini meskipun pasar sedang bearish. Terlebih didukung oleh hasil studi yang dilakukan oleh lembaga penelitian independen Celios pada bulan September 2022 menyebutkan bahwa aset kripto menempati urutan ke-3 setelah reksadana dan saham sebagai aset yang paling banyak dibeli oleh investor ritel,” ungkap Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan, Kasan dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan terhadap praktik di bidang PBK secara global. UU ini antara lain mengatur pengertian Komoditi, Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya, praktik Perdagangan Berjangka di luar bursa, sanksi pidana terhadap praktik kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin dari Bappebti (Ilegal), demutualisasi Bursa Berjangka, Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka, dan transaksi Perdagangan Berjangka melalui elektronik.

Kasan mengatakan dengan dalih kemajuan teknologi, masyarakat yang tidak mengerti mengenai perdagangan aset kripto ditawarkan paket-paket investasi yang memberikan keuntungan pasti. Saat ini, banyak masyarakat yang dirugikan oleh kegiatan penghimpunan dana masyarakat berkedok aset kripto melalui penawaran paket-paket investasi menggunakan robot trading.

“Kerugian tersebut terjadi karena perusahaan penyedia robot trading membawa kabur (scam) dana milik anggotanya. Kegiatan tersebut terindikasi menggunakan skema Ponzi (Piramida) di mana modus dari investasi tersebut adalah membayarkan keuntungan kepada para anggota dari dananya sendiri dan dana dari anggota baru yang berhasil direkrutnya,” kata Kasan.

Sebagai salah satu unit Eselon I di Kementerian Perdagangan, BAPPEBTI bertugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengembangan kegiatan Perdagangan Berjangka, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas. Termasuk dalam Perdagangan Berjangka Komoditi adalah aset kripto.

Kasan mengatakan salah satu komoditas yang diawasi adalah BAPPEBTI sesuai dengan Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

“Aset kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit berbasis distributed ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (Crypto Backed Asset) dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti,” ungkap Kasan.

Ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia terdiri dari, Pedagang Aset Kripto, Bursa Berjangka Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Saat ini BAPPEBTI telah membangun ekosistem perdagangan Aset Kripto yang terdiri dari Bursa Berjangka Aset Kripto (PT Bursa Komoditi Nusantara), Lembaga Kliring (PT Kliring Berjangka Indonesia), Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto (PT Tennet Depository Indonesia).

Untuk melindungi investor kripto di Indonesia, BAPPEBTI melakukan pengawasan berbasis risiko atau Risk Based Supervision (RBS) yang dilakukan melalui pengawasan secara on-site (onsite supervision), pengawasan pengawasan secara langsung (off-site supervision) serta kegiatan evaluasi dan monitoring (evaluation and monitoring).

Langkah lainnya yang telah dilakukan dalam melindungi investor di Indonesia adalah terus memperkuat regulasi yang dilakukan dengan berkoordinasi secara intensif dan berkelanjutan bersama asosiasi, pelaku usaha dan Kementerian/Lembaga tekait lainnya.

Selain itu, Kemendag melalui BAPPEBTI mengeluarkan sejumlah regulasi sebagai upaya untuk mengawasi dan melindungi masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha dengan beragam regulasi.

Untuk perusahaan trading yang tidak berizin atau ilegal, BAPPEBTI telah melakukan pemblokiran bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta memberitakan dalam bentuk siaran pers melalui website www.bappebti.go.id.

Sejak tahun 2018, BAPPEBTI telah memblokir 6236 domain situs web entitas PBK Ilegal. Adapun sepanjang tahun 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023, BAPPEBTI telah melakukan pemblokiran 1726 Entitas illegal.

Agar masyarakat bisa berinvestasi secara aman dan legal pemerintah serta pelaku usaha aset kripto melakukan edukasi secara terus menerus dengan melakukan sosialisasi secara langsung maupun memanfaatkan media sosial (Instagram, Facebook, X) dan media lainnya sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia.

(Sumber : Jurus BAPPEBTI Dorong Investasi Aset Kripto Aman & Legal di Indonesia.)

Gratifikasi Gila-gilaan Sekretaris MA Hasbi Hasan Terungkap di Dakwaan

Jakarta (VLF) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp 630 juta. Rincian suap dan gratifikasi itu diuraikan jaksa dalam dakwaan Hasbi Hasan.

Jaksa awalnya membacakan dakwaan kasus suap. Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Jaksa mengatakan suap itu diterima Hasbi dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diberikan Heryanto dengan tujuan agar Hasbi mempengaruhi kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Heryanto ingin Budiman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022 sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. Jaksa mengatakan kasasi itu merupakan buntut vonis bebas Budiman Gandi atas kasus pemalsuan surat yang dilaporkan Heryanto Tanaka.

Vonis bebas Budiman dalam perkara pemalsuan itu diketok oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan nomor 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg. Amar putusan perkara itu membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.

Heryanto pun meminta pengacaranya memantau proses kasasi yang diajukan jaksa. Heryanto kemudian dipertemukan dengan Dadan yang menyanggupi untuk mengurus perkara kasasi tersebut dengan meminta dana pengurusan perkara Rp 15 miliar. Jaksa mengatakan transaksi dana pengurusan perkara itu dikemas dalam bisnis skincare.

“Atas permintaan tersebut Dadan Tri Yudianto menyanggupi dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp 15 miliar yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara Dadan Tri Yudianto dengan Heryanto Tanaka. Dari permintaan Dadan Tri Yudianto tersebut, Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Terdakwa melalui Dadan Yri Yudianto sebesar Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar),” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Dadan menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara tersebut. Dadan disebut meminta Hasbi mengurus agar putusan hakim sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan suatu dalam jabatannya, yaitu Terdakwa bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut dimaksudkan agar Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa.

Perkara kasasi nomor 362K/Pid/2022 itu diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis dan Gazalba Saleh serta Prim Haryadi selaku hakim anggota. Singkat cerita, majelis hakim yang mengadili kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman Gandi bersalah. Budiman dihukum dengan pidana 5 tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto.

Gratifikasi Rp 630 Juta

Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi Rp 630 juta. Gratifikasi itu disebut berupa uang hingga fasilitas wisata.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400 dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa,” kata jaksa KPK.

Jaksa mengatakan gratifikasi diterima Hasbi pada Januari 2021 hingga Februari 2022. Jaksa menyebut gratifikasi itu diperoleh dari pihak yang punya kepentingan terhadap Hasbi.

Salah satu bentuk gratifikasi yang disebut jaksa diterima oleh Hasbi Hasan ialah perjalanan wisata keliling Bali naik helikopter senilai Rp 7,5 juta. Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy ‘Idol’ pada 13 Januari 2022.

“Pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV. URBAN BEAUTY/MS GLOW, senilai Rp 7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC). Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando dan Betty Fitriana,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan Hasbi tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK. Padahal, ada aturan yang mewajibkan setiap penerimaan atau gratfikasi dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.

“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan tersebut di atas, Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” ujar jaksa.

Berikut rincian penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan yang diuraikan jaksa:

  1. Pada 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Hasbi Hasan menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tou) Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina selaku notaris rekanan salah satu perusahaan senilai Rp 7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC). Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando dan Betty Fitriana

  2. Pada 22 Februari 2021, Hasbi Hasan melalui Danil Afrianto selaku anggota TNU Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum Mahkamah Agung RI menerima uang Rp 100.000.000,00 dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan cara ditransfer. Uang diberikan agar Hasbi membantu anggaran pembangunan gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

  3. Pada 5 April-5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng Jakarta, Jalan Menteng Raya Nomor 60, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Hasbi Hasan menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen yang disebut Hasbi dengan istilah ‘SIO’, senilai Rp 120.100.000 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT. WAHANA ADYAWARNA terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di Lingkungan Mahkamah Agung Rl.

  4. Pada 24 Juni-21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jalan Cilacap Nomor 1, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Hasbi Hasan menerima fasilitas penginapan berupa sewa 2 unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite total senilai Rp 240.544.400,00 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT. WAHANA ADYAWARNA terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI.

  5. Pada 21 November 2021 sampai 22 Februari 2022, bertempat di di Novotel Jakarta Cikini, Jalan Cikini Raya Nomor 107-109 RT.10 RW.4, Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Hasbi Hasan menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe Kamar executive Suite total senilai Rp 162.700.000 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT. WAHANA ADYAWARNA terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Tak Ajukan Eksepsi

Hasbi Hasan tak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Hasbi Hasan ingin perkara tersebut berlanjut ke tahap pembuktian.

“Kami sudah bicara bahwa kami tidak akan mengajukan eksepsi meskipun ya surat dakwaan kita sudah dengar ada hal-hal yang menurut kami agak nggak pas dan nggak kena. Akan tetapi bagi kami sekarang ini yang perlu adalah untuk segera kita melakukan pemeriksaan perkara ini secara baik dalam arti bahwa semua hal dari perkara ini busa diungkap kebenarannya,” kata pengacara Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, dalam persidangan.

Maqdir mengatakan pihaknya ingin pembuktian perkara kliennya dilakukan dengan cepat. Dia mengusulkan persidangan digelar dua kali dalam seminggu.

“Oleh karena itu, kami berharap bahwa persidangan akan dilakukan secara cepat kalau perlu Yang Mulia, kami usulkan supaya pemeriksaan terhadap perkara ini dilakukan dalam persidangan seminggu dua kali,” ujarnya.

Dia meminta kebebasan waktu untuk bisa berkonsultasi dengan Hasbi Hasan. Dia ingin semua tim kuasa hukum dapat berkonsultasi dengan Hasbi Hasan.

Hakim Ketua Toni Irfan mengatakan keputusan tak mengajukan eksepsi merupakan hak Hasbi Hasan. Dia meminta tim kuasa hukum Hasbi berkoordinasi dengan jaksa terkait permintaan waktu konsultasi.

Hakim juga menanggapi permintaan kuasa hukum Hasbi terkait jadwal sidang agar digelar dua kali dalam satu pekan. Hakim mengatakan keputusan itu akan ditentukan dengan melihat perkembangan situasi persidangan.

“Terhadap persidangan kita minta dengan tepat waktu jam 10.00 WIB kita laksanakan dan kita melihat keadaan situasinya, apabila memungkinan persidangan kita laksanakan dua kali dalam seminggu ya. Kita lihat dulu kondisinya,” ujarnya.

Jaksa kemudian mengusulkan persidangan terdakwa Dadan dan Hasbi Hasan digabungkan. Menurut jaksa, majelis hakim dan saksi dalam dua perkara itu sama.

Namun, Maqdir menolak usulan penggabungan sidang tersebut. Dia meminta persidangan perkara Hasbi dan Dadan tetap dipisah.

Hakim mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan persidangan Dadan dan Hasbi terkait usulan penggabungan tersebut. Sidang Hasbi ditunda untuk agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (12/12).

“Untuk kita dapat digabungkan atau tidak dapat digabungkan kita lihat pada perkembangan persidangan yang akan datang,” kata Hakim Toni.

“Untuk pemeriksaan hari ini kita tunda ke hari Selasa di tanggal 12 Desember 2023 dengan agendanya pembuktian dari penuntut umum dan diperintahkan penuntut umum untuk menghadapkan kembali Terdakwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,” lanjut hakim.

(Sumber : Gratifikasi Gila-gilaan Sekretaris MA Hasbi Hasan Terungkap di Dakwaan.)

Tanda Tanya Satpol PP-Polisi Tak Tangkap Masriah yang Telah Pulang ke Rumah

Jakarta (VLF) Masriah disebut telah pulang ke rumahnya sejak Kamis (23/11). Namun belum ada tindakan dari Satpol PP maupun Polisi. Padahal kedua aparat ini tengah mencari Masriah.

Sebelumnya, Masriah sempat kabur dari rumah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus buang sampah sembarangan di akses jalan rumah Wiwik Winarti. Kuasa hukum Wiwik pun meminta Satpol PP dan polisi di Sidoarjo segera menangkap Masriah.

Diketahui, Masriah seharusnya menjalani sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu (8/11) dan sidang kedua pada Rabu (15/11). Namun, Masriah malah kabur sebelum sidang dilaksanakan, diduga Masriah kabur pada Selasa (7/11) malam.

Masriah saat ini diduga sudah berada di rumah. Ini terbukti dari rekaman layar CCTV milik Wiwik. Terlihat, Masriah dibonceng anaknya memasuki rumah pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 09.48 WIB. Kuasa hukum Wiwik, Yulian Musnandar meminta Satpol PP dan polisi segera menangkap Masriah.

“Kami meminta dari Satpol PP dan Polisi segera menangkap Ibu Masriah,” kata Yulian saat dihubungi detikJatim, Selasa (5/12/2023).

“Saya mendapatkan informasi dari klien kami bahwa diduga Ibu Masriah sudah berada di rumahnya sejak hari Kamis (23/11). Itu terbukti melalui layar monitor dari CCTV,” imbuh Yulian.

Sementara itu, Wike anak kandung Wiwik Winarti mengaku mendengar suara Masriah. Kemudian, ia tergesa-gesa melakukan pengecekan di layar monitor. Ternyata, pada Kamis (23/11) sekitar pukul 09.48 WIB terlihat Masriah masuk rumah.

“Di layar monitor terlihat Masriah dibonceng anaknya menggunakan sepeda motor masuk rumah,” kata Wike.

Diketahui, Masriah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpol PP karena melanggar Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C. Dengan kurungan hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan hingga denda maksimal Rp 50 juta.

(Sumber : Tanda Tanya Satpol PP-Polisi Tak Tangkap Masriah yang Telah Pulang ke Rumah.)

Diserang saat Gerebek Judi, 3 Polisi Terluka

Jakarta (VLF) Tiga orang anggota polisi dari Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, diserang oleh orang-orang yang diduga bandar judi. Para polisi itu diserang saat melakukan penggerebekan.

Satu orang bernama Briptu Ilham dilaporkan kritis, sementara kedua rekannya mengalami sejumlah luka.

“Iya benar, ketiganya itu memang anggota kita dari Unit Pidum (Pidana Umum),” kata Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sofian Hadi melansir detikSumbagsel, Selasa (5/12/2023).

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa penyerangan itu terjadi di lokasi sebuah pasar malam di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, pada Senin (4/12/2023) malam.

“Iya, tadi malam kejadiannya itu,” katanya.

AKP Sofian Hadi menyebut peristiwa itu terjadi saat Tim Unit Pidum Polres Muratara awalnya mendapat informasi telah terjadi aktivitas perjudiaan dadu kuncang di pasar malam tersebut.

Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Henry.

“Penggerebekan itu langsung dipimpin Kanit Pidum kita,” katanya.

Saat penggerebekan itu berlangsung dan semua anggota berbagi tugas, tiga polisi berpangkat Aiptu, Briptu dan Bripda, mendapat perlawanan dari bandar judi tersebut. Hingga akhirnya, ketiganya mengalami sejumlah luka tusuk.

Satu dari tiga anggota berpangkat Briptu atas nama Ilham, dilaporkan kritis atas kejadian itu. Terhadap Ilham yang sudah dilarikan ke rumah sakit rencananya akan dilakukan operasi.

“Anggota yang kritis satu, dia Briptu, duanya juga luka-luka. Yang kritis ini rencana juga akan dilakukan operasi,” jelasnya.

(Sumber : Diserang saat Gerebek Judi, 3 Polisi Terluka.)

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat Perusahaan Akuntan PWC Rp 1,2 T

Jakarta (VLF) Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan menggugat perusahaan akuntansi PT PricewaterhouseCoopers Consulting (PWC) Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan ini berkaitan dengan dirinya yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG).

Informasi gugatan itu telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Jakarta Selatan Djuyamto, bahwa benar adanya gugatan tersebut. PN Jakarta Selatan juga telah menjadwalkan persidangan pertama pada 12 Desember 2023 mendatang.

“Benar.. 12 Desember sidang pertama,” kata dia kepada detikcom saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).

Gugatan ini secara rinci dilayangkan oleh penggugat atas nama Galaila Karen Kardinah alias Karen Agutiawan, Hari Karyuliarto dan Djohardi Angga Kusumah. Kemudian tergugatnya adalah PWC.

Dalam petitum yang dikirimkan PN Jaksel, PWC atau terguat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas laporan terkait investigasi pengelolaan bisnis LNG.

“Menyatakan Laporan Investigasi Pengelolaan Bisnis Portofolio LNG Pertamina (Persero) Laporan Final tanggal 23 Desember 2020 yang dibuat Tergugat batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulis petitum tersebut.

Untuk itu, Karen dan lainnya mengugat PWC atas kerugian yang telah dialami sebesar Rp 12 miliar. Pihaknya mengugat ganti rugi sebesar US$ 78 juta atau setara Rp 1,2 triliun.

“Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu: Kerugian Materiil yang dialami Karen Agustiawan dan Hari Karyuliarto total sebesar Rp 12.096.000.000. Kerugian Immateril yaitu sebesar US$ 78.000.000 atau setara dengan Rp 1.216.800.000.000,” terang petitum tersebut.

Selain menuntut nilai kerugian itu, Karen dan lainnya juga meminta PWC menyampaikan permintaan maaf yang kemudian disiarkan di media koran dan online selama tiga hari beturut-turut. Kemudian juga meminta PWC membayar yang paksa jika tidak tunduk atas putusan yang sah.

“Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat tidak tunduk dan taat dalam memenuhi putusan ini adalah sah berdasarkan hukum serta dibayar tunai dan sekaligus,” lanjut petitum itu.

Sebagai informasi, dikutip dari detiknews, KPK telah menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang disebut merugikan negara Rp 2,1 triliun.

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (19/9/2023) lalu

Firli mengatakan kasus ini bermula saat Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG di Indonesia pada 2012. Wacana tersebut, kata Firli, muncul sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.

Karen kemudian mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL), perusahaan LLC dari Amerika Serikat. KPK menduga Karen mengambil keputusan secara sepihak.

(Sumber : Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat Perusahaan Akuntan PWC Rp 1,2 T.)

Pengusaha Cilegon Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp 23 M

Jakarta (VLF) Direktur PT AM Indo Tek, RM Aryo Maulana Bagus Budi, didakwa melakukan korupsi pengadaan kapal bersama BUMD Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM). Pengadaan kapal ini tidak terlaksana namun terdakwa disebut telah menerima Rp 24 miliar.

Jaksa menyebut Aryo melakukan perbuatan melawan hukum bersama mendiang Arief Rivai yang dulu menjabat Direktur Utama PT PCM. Jaksa mengatakan Aryo menerima pembayaran Rp 24 miliar dari Arief terkait perjanjian kerja sama operasional pembelian kapal secara patungan antara PT AM Indo Tek dan PT PCM di 2019.

Jaksa menyebut kerja sama dilakukan tanpa studi kelayakan. Menurut jaksa, patungan pengadaan kapal itu akhirnya tidak terlaksana.

“Mengakibatkan proses kerja sama operasional tentang pembelian kapal tidak terlaksana,” kata jaksa penuntut umum, Achmad Afriansyah, Selasa (5/12/2023).

Jaksa mengatakan perbuatan terdakwa telah memperkaya terdakwa senilai Rp 18,6 miliar. Selain itu, memperkaya orang lain termasuk Arief Rivai 4,2 miliar dan USD 2.120, Edi Ariadi Rp 500 juta dan USD 1.060, Akmal Dirmansyah Rp 70 juta daan USD 1.920, Aditria Fachrul Rozi Rp 100 juta, M Iqbal Kusuma Farizan Rp 20 juta, Ridia Al Qaddrina Rp 10 juta, Antok Subiantoro, USD 1.452, dan Rifatussauqi USD 50.

“Sehingga merugikan negara sebanyak Rp 23,6 miliar,” katanya.

Penghitungan kerugian negara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh BPKP Provinsi Banten pada dugaan tindak pidana korupsi pembelian kapal secara patungan antara PT PCM dan PT AM Indo Tek pada 2019.

Pengadaan kapal ini sendiri jenis kapal tunda atau tug boat. Terdakwa bersama saksi Antok pernah datang ke Singapura untuk mengecek kapal yang akan dibeli. Namun, kapal yang ditujukan ke PT PCM adalah bukan kapal yang akan dibeli sebagaimana perjanjian kerjasama.

Jaksa mengatakan pembelian kapal di Singapura adalah rekayasa terdakwa bersama mendiang Arief Rivai selaku Direktur Utama PT PCM. Terdakwa disebut tidak dapat memenuhi pengadaan kapal tersebut setelah 6 bulan sejak perjanjian kerja sama antardua perusahaan ini.

Terdakwa Aryo disebut melakukan rekayasa untuk mengubah objek perjanjian. Dia disebut mengubah pembelian kapal menjadi pengoperasian kapal MV Srikandi Indonesia. Dari permohonan itu, terdakwa bersama Arief kemudian bersurat ke Wali Kota Cilegon dan mengubah perjanjian. Isi perjanjian itu adalah pengoperasian Kapal MV Srikandi Indonesia yang telah dibeli perusahaan terdakwa senilai Rp 73 miliar dengan nilai investasi PT AM Indo Tek Rp 49 miliar dan PT PCM 24 miliar.

“Pada kenyataannya, saat pengecekan ke lokasi kapal di Pacitan, Jawa Timur, menemukan kondisi mesin tidak bagus, kondisi lambung sudah berkarat dan dalam perjalanan kapal sering mogok. Kemudian saat saksi Antok bersama saksi Akmal melakukan pengecekan dengan kondisi terakhir mesin kapal mati total,” ujarnya.

(Sumber : Pengusaha Cilegon Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp 23 M.)