Author: ADMIN VLF

Tersangka Perampokan Rumdin Walkot Blitar Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Jakarta (VLF) Mantan Wali Kota Blitar, M. Samanhudi bakal menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (20/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia bakal mengemban status sebagai terdakwa dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

Dalam data dan informasi yang diperoleh detikJatim dari SIPP PN Surabaya, Samanhudi bakal menjalani sidang pertamanya dengan agenda pembacaan dakwaan. Total, ada 6 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang bakal menyidang Samanhudi.

Samanhudi bakal menjalani sidang di Ruang Kartika 2 PN Surabaya. Sidangnya sekitar pukul 13.00 WIB. Perihal sidang tersebut dibenarkan Pengacara Samanhudi, yakni Joko Trisno Mudianto.

“Benar, Mas, beliaunya (Samanhudi) sidang di PN Surabaya,” kata Joko saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (20/7/2023).

Joko memastikan Samanhudi dalam keadaan sehat. Samanhudi ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sidoarjo.

“Masih ditahan di Polresta Sidoarjo, Mas,” ujarnya.

Namun Joko belum bisa memastikan apakah ia bakal mendampingi Samanhudi atau tidak dalam persidangan nanti. Ia menyatakan durasi dan perjanjian dalam kontrak sebagai penasihat hukum, hanya saat Samanhudi berstatus tersangka saja.

“Saya belum jadi kuasa hukum terdakwa. Saya belum tahu, mungkin ada lawyer lain, Mas. Kemarin saya temui beliaunya, sepertinya masih bingung,” jelas dia.

Oleh karena itu, Joko mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih gamblang perihal sidang perdana Samanhudi besok. Baik dari persiapan hingga materi pembelaan yang bakal disampaikan.

(Sumber : https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6831589/samanhudi-tersangka-perampokan-rumdin-wali-kota-blitar-disidang-hari-ini.)

Mahfud: Pak Luhut Benar, Sebaiknya Tak Banyak OTT tapi Pencegahan Efektif

Jakarta (VLF) Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan khawatir skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia menurun usai pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) lebih baik tidak ada. Menko Polhukam Mahfud Md mengaku tak khawatir dengan hal tersebut.

“Kita hargai kalau Mas Novel khawatir. Saya sih tidak khawatir, sebab maksud Pak Luhut itu memang mendorong agar dilakukan penguatan sistem pencegahan agar tak perlu banyak OTT,” kata Mahfud saat dihubungi detikcom, Rabu (19/7/2023).

Mahfud mengatakan apa yang disampaikan Luhut benar tak perlu banyak OTT. Namun kata Mahfud, harus dibarengi dengan sistem pencegahan yang efektif.

“Pak Luhut benar. Sebaiknya tak Banyak OTT. Tapi dengan syarat, yakni sistem pencegahan yang efektif. Sebelum ada sistem pencegahan yang efektif maka OTT masih perlu dilakukan,” tuturnya.

Mahfud menyampaikan pada prinsipnya lebih baik mencegah korupsi dibanding melakukan OTT. Untuk itu kata Mahfud, digitalisasi pemerintahan perlu diakselerasi.

“Prinsipnya, lebih baik mencegah korupsi daripada melakukan OTT. Makanya penguatan sistem pencegahan melalui digitalisasi pemerintahan perlu diakselerasi,” imbuhnya.

Novel Khawatir Skor IPK Menurun

Sebelumnya, Novel Baswedan menanggapi pernyataan Luhut. Novel khawatir pernyataan itu berdampak pada makin menurunnya skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tahun depan.

“Itu sudah pasti (berdampak ke skor IPK). Sekarang bahkan korupsi di dalam KPK tidak ditindak dan dibersihkan, bagaimana diharapkan akan memberantas korupsi?,” kata Novel saat dihubungi, Rabu (19/7/2023).

Novel mengaku khawatir pernyataan kontroversial dari Luhut itu dijadikan alasan di balik melemahnya penegakan hukum yang dilakukan di lingkup internal KPK. Dia menilai pernyataan yang kontra dari para pemegang kekuasaan terhadap kerja pemberantasan korupsi di Indonesia akan makin melemahkan kerja KPK.

Luhut Sebut Kerja KPK Bagus Jika Tak Ada OTT

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berbicara soal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Luhut menilai makin sedikit OTT, kerja KPK makin baik.

“Kalau OTT-nya ndak ada malah lebih bagus. Berarti pencegahannya lebih baik,” kata Luhut di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

Tahun ini, KPK pun baru melakukan tiga kali OTT. Luhut menyambut antusias sistem penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPK. Dia mengaku heran jika penindakan korupsi di Indonesia masih dibanggakan dengan banyaknya kegiatan operasi tangkap tangan.

“Ya memang harus ke situ (OTT sedikit). Kita ngapain bangsa ini pamer-pamer OTT-OTT melulu, bangga lihat itu? OTT Rp 50 juta, Rp 100 juta. Kau ndak pernah cerita berapa mereka menghemat triliunan-triliunan,” jelas Luhut.

Secara khusus Luhut juga memuji kinerja Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Dia mengapresiasi sistem pencegahan yang telah disusun Pahala di KPK.

“Pahala itu kerja sama saya. Lapor Presiden, Pak Presiden ini kerjanya Pahala sama Firli ini hebat, paten. Karena menurut saya angka urusannya,” ujar Luhut.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6831694/mahfud-pak-luhut-benar-sebaiknya-tak-banyak-ott-tapi-pencegahan-efektif.)

Aksi Bejat Bacaleg PDIP Hamili Anak Berujung Amuk Massa-Dipecat Partai

Jakarta (VLF) S (50), bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) harus menerima konsekuensi akibat aksi bejatnya, diduga memerkosa anak kandung sendiri hingga hamil. Tak cuma dihajar massa yang geram, S juga akhirnya dipecat oleh PDIP Lombok Barat.

Sebelumnya, S diamuk massa di Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (16/7/2023).

Sehari kemudian, Senin (17/7/2023), PDIP Lombok Barat mengambil keputusan memecat S setelah menggelar rapat internal. Keputusan partai itu dipastikan menghentikan semua proses pencalegan S. Untuk diketahui, S merupakan bacaleg PDIP Dapil 2 Kecamatan Lembar-Sekotong, Lombok Barat.

Dia juga bukan sekadar kader biasa. Namun, menjabat sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Sekotong. Keputusan PDIP Lombok Barat memecat S juga sekaligus mencabut jabatannya sebagai Ketua PAC.

PDIP Minta Proses Hukum Berjalan

Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP Lombok Barat Sardian mengatakan DPC mengeluarkan tiga poin terkait dugaan pemerkosaan oleh S kepada anak kandungnya hingga berujung amuk massa.

“Jadi, kami sudah menghimpun informasi dari pihak berwenang. Informasi ini belum valid karena prosesnya masih berjalan,” kata Sardian.

Dia berharap kasus yang menimpa S tidak dikaitkan dengan kepartaian. “Tentu DPC mengambil sikap tiga hal. Pertama, sikap tegas itu memang kami memecat saudara S dari jabatan struktural sebagai Ketua PAC (pimpinan anak cabang) yang kebetulan dia Ketua PAC Sekotong,” kata Sardian.

Pada poin kedua, DPC PDIP Lombok Barat juga minta agar proses hukum ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan koridor yang berlaku.

“Tentunya bukti yang ada seperti apa keputusannya nanti,” ujar Sardian.

Soroti Main Hakim Sendiri

Poin terakhir, lanjut dia, PDIP Lombok Barat meminta kepolisian untuk menindaklanjuti tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat. “Agar tidak menjadi preseden buruk untuk ke depan,” tandasnya.

Selain dipecat dari PAC PDIP Sekotong, berkas pencalonan DPRD untuk S juga akan dicabut oleh pengurus DPC PDIP Lombok Barat.

“Ya tentu prosesnya kami akan lakukan pencabutan (berkas bacalegnya). Baik di DPC dan KPU. Ini untuk tidak lagi menjadi caleg PDIP dapil 2 Lembar-Sekotong,” pungkasnya.

Warga Umumkan Lewat TOA Masjid

Amuk massa terhadap S terjadi pada pukul 14.00 Wita, Minggu. Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta menerangkan awalnya keluarga S melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut pada salah satu tokoh masyarakat setempat. S dan putri kandungnya tersebut berada di rumah tokoh masyarakat itu.

“Di sana (di rumah tokoh masyarakat) sempat dibahas jalan keluar dari dugaan pemerkosaan itu,” kata Sumerta, Senin.

Salah satu warga yang tidak terima dengan pemerkosaan ayah pada anak kandungnya itu kemudian mengumumkan perbuatan tersebut melalui pengeras suara (TOA) masjid, termasuk keberadaan S. Bahkan, warga diprovokasi untuk keluar rumah.

S Babak Belur, Dilarikan ke RS

Massa yang geram dengan perbuatan tercela S langsung menganiaya pria tersebut hingga babak belur. S kemudian dirawat intensif di RSUD Tripat Gerung, Lombok Barat.

Sumerta menjelaskan anggota keluarga S lainnya saat itu ada yang membuat laporan dugaan pemerkosaan tersebut. Namun, sebelum diamankan polisi, S lebih dulu dihakimi massa.

“Kemarin itu sedang dalam pembuatan laporan polisi,” tutur Sumerta.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan S bisa diselamatkan oleh anggota Polsek Sekotong. Polisi juga meminta warga setempat untuk tenang dan menyerahkan kasus dugaan pemerkosaan tersebut pada polisi.

(Sumber : https://www.detik.com/bali/nusra/d-6828368/aksi-bejat-bacaleg-pdip-hamili-anak-berujung-amuk-massa-dipecat-partai.)

BNI Laporkan Modus Penipuan Berkedok Kenaikan Biaya Transfer ke Polisi

Jakarta (VLF) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik ke Polda Metro Jaya terkait modus penipuan yang mengatasnamakan BNI. Modus penipuan tersebut berkedok kenaikan biaya transfer antar bank dan disebar melalui aplikasi pesan elektronik, email, dan media sosial.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyatakan sebagai bentuk sikap tegas terhadap modus penipuan tersebut, BNI telah melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat, (14/7).

“Pelaporan ini adalah bukti komitmen BNI dalam menjaga kepercayaan dan keamanan nasabah serta untuk mencegah kasus serupa terulang kembali di masa mendatang,” ujar Okki dalam keterangan tertulis, Selasa (18/7/2023).

Okki mengatakan selanjutnya BNI akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan serta data atau dokumen yang diperlukan dalam rangka mengungkap kasus ini.

“BNI berkomitmen untuk menangani permasalahan ini dengan serius dan bekerjasama dengan pihak berwenang untuk mengungkap siapa pelaku di balik modus penipuan terkait informasi palsu tersebut,” kata Okki.

Sebelumnya, modus penipuan ini mencuat setelah beredarnya informasi palsu terkait adanya perubahan biaya transfer antar bank dari BNI lewat aplikasi pesan elektronik, email, dan media sosial. Informasi palsu tersebut meresahkan masyarakat dan memicu kekhawatiran terhadap keamanan transaksi perbankan.

Pasalnya, BNI tidak memiliki rencana untuk menaikan biaya transfer antar bank. Oleh karena itu, informasi yang mengatasnamakan BNI tersebut dipastikan hoax dan merupakan upaya penipuan.

Okki mengingatkan nasabah untuk tetap berhati-hati dan tidak membuka link atau tautan attachment yang mencurigakan yang dikirim melalui aplikasi pesan elektronik atau email dari nomor dan alamat yang tidak dikenal.

Dia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap akun media sosial yang mengatasnamakan BNI. Menurutnya, penting bagi nasabah untuk selalu melakukan verifikasi keaslian pesan atau pemberitahuan yang diterima dengan menghubungi saluran resmi BNI yang telah terverifikasi.

BNI juga menekankan pentingnya melindungi data dan informasi pribadi. Diharap masyarakat tidak membagikan informasi keuangan pribadi yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak terpercaya.

“Kami harap pihak berwenang dapat mengungkap dengan cepat pelaku di balik kasus ini agar keamanan dan kepercayaan dalam sistem perbankan tetap terjaga,” pungkas Okki.

(Sumber : https://finance.detik.com/moneter/d-6828358/bni-laporkan-modus-penipuan-berkedok-kenaikan-biaya-transfer-ke-polisi.)

Babak Baru Dugaan Penggelapan Rp 5 Miliar Seret Nama Mario Teguh

Jakarta (VLF) Kasus dugaan penggelapan Rp 5 miliar yang menyeret motivator Mario Teguh memasuki babak baru. Polisi kini telah memulai penyelidikan dan akan memeriksa saksi-saksi.

Seperti diketahui, Mario Teguh dilaporkan oleh oleh seorang pengusaha skincare, Sunyoto Indra Prayitno, ke Polda Metro Jaya. Pelapor awalnya bertemu dengan Mario Teguh dan istrinya di bandara.

Saat itu, pelapor menyampaikan, Mario Teguh berjanji, jika menggunakan jasanya, perusahaan skincare milik Sunyoto Indra Prayitno akan mendapat omzet besar. Kepada Sunyoto, Mario bicara soal followers sekian puluh juta yang akan memberi keuntungan bagi usaha skincare miliknya.

“Kalau memang pakai kami maka setiap bulan omzet Anda itu bisa sekian puluh miliar. Karena kami punya orang ada di seluruh Indonesia ini,” kata kuasa hukum pelapor, Djamaludin Koedoeboen, menirukan pernyataan Mario Teguh, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7).

Namun, dalam perjalanannya, pelapor merasa apa yang dijanjikan tidak sesuai. Sunyoto Indra Prayitno akhirnya melaporkan Mario Teguh dan istrinya ke polisi.

Polisi Mulai Penyelidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya tengah mengusut laporan tersebut. Trunoyudo mengatakan pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut secara profesional.

“Kemudian proses ini kan ada standar penyidik secara prosedur, profesional, proporsional, dalam hal ini adalah langkahnya masih dalam proses penyelidikan,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (17/7).

Saksi dan Pelapor Akan Diperiksa

Trunoyudo mengatakan, dalam proses penyelidikan itu, polisi akan mencari fakta-fakta. Selain itu, penyidik akan memanggil pelapor ataupun saksi-saksi.

“Tentu masih dalam proses penyelidikan, tentu akan mencari fakta-fakta, kemudian proses penyidikan, dengan proses pemanggilan terhadap pelapor, maupun juga saksi-saksi yang diajukan oleh khususnya pelapor,” sebutnya.

Terkait kapan Mario Teguh akan dipanggil untuk diperiksa, Trunoyudo mengatakan penyidik yang berwenang untuk menyampaikan. Yang jelas, menurut dia, proses pengusutan laporan itu akan dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Nanti secara detail secara teknis, penyidik tentunya yang akan menjadwalkan dalam pemeriksaan,” ungkap dia.

“Temen-temen banyak nanya kapan diperiksa, ya tentu penyidik memiliki jadwal. Secara detail dan teknis, artinya proses ini akan dilakukan secara prosedural,” tambahnya.

Mario Teguh Dipolisikan

“Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, kepada wartawan, Kamis (13/7).

“Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar,” sambungnya.

Djamaluddin menjelaskan duduk perkara pelaporan karena kliennya telah mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador (BA) untuk mempromosikan produk skincare miliknya. Namun Mario Teguh tidak menepati janjinya.

Dalam pelaporan tersebut, kliennya juga melaporkan istri Mario Teguh yang bernama Linna Susanto. Istri Mario Teguh diduga terlibat dalam perkara yang ada. Rencananya, pekan depan kliennya menjalani pemeriksaan terkait pelaporan tersebut.

“Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau, itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan” jelasnya.

Mario Teguh Membantah

Motivator Mario Teguh buka suara terkait tuduhan penggelapan Rp 5 miliar. Melalui tim kuasa hukumnya, Mario Teguh membantah tuduhan tersebut dan mengirimkan somasi terhadap pelapor.

“Berkaitan dengan adanya pemberitaan yang tidak benar mengenai penipuan dan/atau penggelapan atas Kerjasama sebagai Brand Ambassador Skincare Kanemochi, yang dilakukan oleh Klien Kami Sdr. Mario Teguh, Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik Klien Kami,” pernyataan tim kuasa hukum Mario Teguh, Lukman Baharudin, yang diunggah di akun Instagram Mario Teguh, dilihat detikcom, Sabtu (15/7).

Tim kuasa hukum membantah Mario Teguh terlibat kerja sama dengan brand milik pelapor dan menjadi brand ambassador. Mario Teguh disebut tidak pernah menerima uang yang dimaksud.

“Klien Kami tidak perah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang bersangkutan, Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan,” katanya.

Atas hal tersebut, Mario Teguh merasa dirugikan. Kuasa hukum Mario Teguh melayangkan somasi kepada pihak pelapor untuk minta maaf selambatnya Kamis (20/7).

“Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, Kami telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintaan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB,” tutupnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6828334/babak-baru-dugaan-penggelapan-rp-5-miliar-seret-nama-mario-teguh.)

Dugaan Redho Mahasiswa UMY adalah Korban Mutilasi Sleman Menguat

Jakarta (VLF) Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Iwan Satriawan menyebut kuat dugaan mahasiswanya yang hilang sejak 11 Juli yakni Redho Tri Agustian (20) adalah korban mutilasi Sleman. Iwan mengungkapkan keluarga Redho mengidentifikasi aksesoris yang ditemukan polisi.

Iwan mengaku sudah menemui penyidik Polda DIY. Dalam pertemuan itu, polisi menyodorkan aksesoris yang dikenali pihak keluarga sebagai aksesoris milik Redho.

“Begini, bahasanya penyidik itu adalah dari aksesori yang ditemukan. Kemudian dikonfirmasi kepada pihak keluarga memang aksesori miliknya Mas Redho. Jadi indikasi tubuh yang ditemukan adalah Redho sudah 60 persen,” kata Iwan kepada wartawan di UMY, Kasihan, Bantul, Senin (17/7/2023).

Iwan berharap polisi mengusut tuntas kasus tersebut. Dia berharap pelakunya dikenakan hukuman yang setimpal.

“Ya normalnya ya polisi tentu kita harapkan melakukan pemeriksaan dengan cermat dalam kasus ini dan memproses pelakunya sebagaimana mestinya menurut ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Iwan menyebut Redho sebagai sosok yang aktif dalam kegiatan kampus. Dugaan Redho jadi korban mutilasi mengejutkan banyak pihak.

“Karena saya Beberapa kali berinteraksi dengan beliau dan saya mendengar pula masukan dari dosen-dosen lain dan para mahasiswa Redho adalah mahasiswa yang baik yang aktif dalam kegiatan kemahasiswaan. Dia aktif di beberapa kegiatan kampus,” kata Iwan.

Selain itu, Iwan menyebut jika tim yang salah satu anggotanya Redho mendapatkan hibah penelitian dari kampus. Hilangnya Redho hingga kabar menjadi korban mutilasi disebut Iwan mengejutkan banyak pihak.

“Bahkan terakhir beliau itu juga termasuk salah satu tim yang menerima hibah penelitian dari kampus. Karena itu Redho adalah mahasiswa yang aktif, berinteraksi dengan baik dengan teman-temannya sehingga wajar banyak orang shock dengan kejadian ini,” ucapnya.

Terlepas dari hal tersebut, Iwan memastikan jika Fakultas Hukum UMY memberikan pendampingan hukum terhadap keluarga Redho. Semua itu untuk memastikan kasus tersebut terusut dengan tuntas.

“Untuk pihak keluarga kami sudah menugaskan pusat konsultasi dan bantuan hukum Fakultas Hukum UMY untuk memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melakukan doa bersama untuk mahasiswa yang hilang sejak 11 Juli yakni Redho Tri Agustian (20), Senin (17/7) malam.

Pantauan detikJateng, tampak ratusan orang memadati depan Rektorat UMY. Selanjutnya beberapa dari mereka menyalakan lilin dan ditaruh di pinggir spanduk bertuliskan ‘#usut tuntas motif tidak jelas’.

(Sumber : https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6828170/aksesoris-dikenali-keluarga-dugaan-redho-korban-mutilasi-sleman-makin-kuat.)

Eks Menkominfo Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus BTS Hari Ini

Jakarta (VLF) Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate akan menjalani sidang putusan sela kasus dugaan korupsi BTS Kominfo hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dilansir SIPP PN Jakpus, Senin (18/7/2023), sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali.

“Selasa, 18 Juli 2023 jam 10.00-selesai agenda putusan sela,” tulis SIPP.

Maksud sidang putusan sela adalah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutuskan apakah persidangan ini dilanjut ke tahap pembuktian atau tidak. Hakim akan memutuskan menerima atau menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Johnny dan tim pengacaranya.

Selain Johnny, terdakwa lainnya yakni mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga akan menjalani sidang putusan sela hari ini.

Johnny Plate dkk Didakwa Rugikan Rp 8 T

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama mantan Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

“Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” ucap jaksa.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ujar jaksa.

Terkait dakwaan inilah Johnny mengajukan nota keberatan. Johnny membantah seluruh dakwaan jaksa.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6828300/eks-menkominfo-johnny-plate-jalani-sidang-putusan-sela-kasus-bts-hari-ini.)

KPK Geledah Kantor di Jatim soal Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tebu PTPN XI

Jakarta (VLF) KPK tengah terus mengusut dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI perihal pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) perkebunan tebu. Tiga kantor di Jawa Timur (Jatim) digeledah tim penyidik.

Tiga kantor yang digeledah itu mulai dari PTPN XI di Surabaya, Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo dan beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait kasus tersebut di Surabaya dan Malang. Penggeledahan itu dilakukan pada Jumat (14/7).

“Tim Penyidik KPK pada Jumat (14/7) telah selesai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jawa Timur,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (17/7/2023).

Ali mengatakan sejumlah bukti ditemukan dari penggeledahan tersebut berupa bukti dokumen perihal transaksi jual beli lahan.

“Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara,” katanya.

“Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” tambah Ali.

Dugaan Korupsi Pengadaan HGU Kebun Tebu

KPK sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah ruangan di kantor PTPN XI Surabaya. KPK memastikan telah ada yang ditetapkan tersangka.

“Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berbeda di sana antara lain kantor PTPN XI dan beberapa rumah pihak-pihak, tentu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses proses penyidikan baru,” kata Ali Fikri di Gedung C1 KPK, Jumat (14/7).

Ali mengatakan dugaan korupsi di PTPN XI itu terkait pengadaan lahan HGU perkebunan tebu. Namun, Ali belum merincikan detail perkara tersebut.

“Ini belum kami sampaikan sebelumnya ya, ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di sana ya,” tuturnya.

KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti. Adapun saksi-saksi dalam dugaan korupsi tersebut juga akan diperiksa.

“Hari ini dan beberapa waktu ke depan tim masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dengan melakukan penggeledahan dan ke depan tentu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan korupsi penyidikan baru yang sedang kami lakukan,” ucapnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6826508/kpk-geledah-kantor-di-jatim-soal-dugaan-korupsi-pengadaan-lahan-tebu-ptpn-xi.)

Ayah Pembunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Jakarta (VLF) Rizky Noviyandi Achmad (31), terdakwa pembunuh anak kandung dan penganiaya istri di Depok, akan menjalani sidang vonis. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok Senin (17/7) hari ini.
“Akan digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Depok pukul 11.00 WIB,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, M Arif Ubaidilah, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

Tuntutan Mati

Sebelumnya, Rizky Noviyandi Achmad dituntut hukuman mati atas pembunuhan anak dan penganiayaan berat terhadap istrinya. Permintaan maaf dan pengakuan sesal Rizky tak dianggap jaksa sebagai hal meringankan.

“Menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat,” kata JPU Alfa Dera dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad oleh karena itu dengan pidana mati,” lanjutnya.

Jaksa meyakini Rizky melanggar Pasal 340 KUHP DAN Kedua melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jaksa menyebut tak ada hal meringankan untuk Rizky.

Sebaliknya, JPU Dera menyampaikan hal memberatkan salah satunya kematian Keyla Putri Cantika sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : R/006/Sk.B/XI/2022/IKF pada 8 November 2022.

“Tidak diketemukan hal-hal meringankan pada diri terdakwa. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban Nila Islamia mengalami luka-luka (cacat berat), sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 01/RSSM-CSK/VER/XI2022 Tanggal 01 November 2022 atas nama Nila Islamia,” kata JPU Alfa Dera.

JPU Dera menuturkan Rizky adalah seorang kepala rumah tangga, suami dari saksi korban luka berat Nila Islamia, dan ayah dari korban tewas Keyla Putri Cantika. Rizky, lanjut jaksa, seharusnya mengayomi, menjaga dan melindungi anak dan istrinya. Perbuatan Rizky telah mengakibatkan rasa trauma secara psikologis yang sangat mendalam terhadap saksi korban Nila Islamia.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat,” jelas dia.

Motif Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri

Rizky Noviyandi membunuh putrinya yang berusia 11 tahun secara sadis menggunakan golok. Rizky juga membabi buta membacok istrinya hingga sempat dalam kondisi kritis.

Pembunuhan itu dilakukan Rizky di kediamannya di Cluster Jatijajar, Tapos, Depok, Selasa (1/11/2022). Anak pelaku yang menjadi korban pembunuhan mengalami luka parah di bagian kepala. Sementara itu, istri korban yang juga mendapat tindak kekerasan disebut kritis.

Polisi sebelumnya mengungkapkan Rizky Noviyandi Achmad sempat cekcok sebelum pembunuhan terjadi. Sang istri memintanya bercerai karena kerap pulang pagi membuatnya emosi.

Peristiwa berdarah itu terjadi di pagi hari ketika sang istri hendak hendak mengantar anaknya berangkat sekolah. Rizky yang mengira istrinya bakal pergi dari rumah lantas membacok korban dengan membabi-buta hingga anaknya menjadi korban.

Rizky berdalih tak bisa menahan emosi saat istrinya memutuskan untuk bercerai. Dia kesal karena merasa tak dihargai istri dan anak.

“Saya sama dia sering dibuat kesal mulu, saya tidak pernah dihargai, terus sering diinjak-injak (harga diri saya). Karena saya sebagai laki-laki punya harga diri, tetapi saya juga mengaku salah,” kata Rizky di Polres Metro Depok, Rabu (2/11), atau sehari usai peristiwa berdarah itu.

Rizky mengaku khilaf atas perbuatannya. Dia mengaku membunuh anak lantaran tidak diacuhkan saat bertanya.

“Saya khilaf, karena itu dia (anak) sudah saya sekolahkan dan didik dengan pengajian dan les segala macam, tapi selalu tidak menjawab kalau saya tanyain,” papar Rizky.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6826462/ayah-pembunuh-anak-dan-aniaya-istri-di-depok-hadapi-sidang-vonis-hari-ini.)

Pelapor Dugaan Penipuan Beberkan Iming-iming dan Permintaan Mario Teguh

Jakarta (VLF) Mario Teguh buka suara soal tudingan penipuan dan penggelapan Rp 5 miliar. Mario Teguh membantah adanya kerja sama dengan Sunyoto Indra Prayitno terkait bisnis skincare.

Mario Teguh dan istri bicara diwakili oleh tim kuasa hukum mereka dari Lukman Baharuddin Partnership. Dalam penjelasannya, pihak Mario Teguh menyebut apa yang ditudingkan kepadanya merupakan berita bohong dan mencemarkan nama baiknya.

“Berkaitan dengan adanya pemberitaan yang tidak benar mengenai penipuan dan/atau penggelapan atas Kerjasama sebagai Brand Ambassador Skincare Kanemochi, yang dilakukan oleh Klien Kami Sdr. Mario Teguh, Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik Klien Kami,” buka press release yang diunggah oleh Mario Teguh di laman Instagramnya dilihat, Sabtu (15/7/2023).

Pihak pelapor dalam keterangannya yang diterima, Senin (17/7/2023) menjabarkan awal mula kerja sama itu terjadi. Sekitar bulan Juni atau Juli pada 2022 pihak Mario Teguh menawarkan kerja sama dengan iming-iming ingin membesarkan nama produk skin care dengan menggunakan nama besar Mario Teguh Super Club (MTSC).

“Dengan iming-iming bahwa Mario Teguh memiliki followers 32 juta orang. Dikarenakan janji dan iming-iming MT, maka pada akhirnya tanggal 30 Agustus 2022 terjadilah penandatanganan MOU yang diberi tanggal 18 Agustus 2022 selama 5 tahun dengan nilai kerja sama sebesar Rp 5 miliar beserta pembagian hasil dari penjualan produk Kanemochi sebesar 15 persen,” tulis keterangan dari kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Koedoeboen.

15 persen pembagian hasil itu disebut awalnya dihargai oleh pihak Mario Teguh Rp 15 miliar. Namun, pelapor mengaku tidak mampu dan turun menjadi Rp 5 miliar dengan pembayaran uang muka Rp 1 miliar dan 40 kali angsuran setiap bulannya Rp 100 juta.

“Pihak Mario minta pembagian hasil dari penjualan produk Kanemochi sebesar 15% dengan iming-iming dapat membawa ratusan ribu agen untuk menjadi reseller produk bahkan dapat sampai ke Malaysia, Hong Kong, dan Singapura,” ucapnya.

“Pihak Mario Teguh berjanji akan membesarkan bisnis yang dikelola klien kami dengan membuka banyak franchise ‘Rumah Cantik Kanemochi’ yang sebelumnya telah dijalankan oleh klien kami jauh sebelum mengenal Mario teguh,” lanjutnya.

Mario Teguh dan istri disebut juga meminta pelapor untuk membawa mereka ke Eropa agar brand skincare terlihat berkelas. Akan tetapi, pelapor sempat menyampaikan tak lagi mempunyai dana hingga diminta menjual satu unit mobil sport mewah, yaitu Porsche.

“Pihak Mario Teguh menyuruh untuk menjual mobil tersebut dikarenakan sudah keluaran tahun lama. Akibat bujuk rayu pihak Mario Teguh akhirnya klien kami menjual mobil tersebut yang sebagian uangnya untuk membeli tiket pesawat first class Mario teguh dan Linna Teguh,” beber pihak Pelapor.

Tidak hanya itu, ada dua permintaan lainnya. Dalam keterangan itu disebut Mario Teguh meminta Pelapor tidak menggunakan webstore yang sudah ada tapi membuat webstore baru yang dibuatkan oleh timnya seharga Rp 75 juta dan biaya maintenance Rp 5 juta perbulan.

“Hingga saat ini webstore tersebut tidak pernah ada, padahal mereka berjanji bahwa aplikasi tersebut dapat selesai dalam waktu 3 bulan,” katanya.

“Pihak Mario Teguh juga meminta agar klien kami menggunakan jasa lawyer pilihannya, yaitu Ibu Elsya Syarief untuk melindungi klien kami sebagai pebisnis dengan membayar jasa lawyer sebesar Rp 120 juta,” tutup pihak pelapor.

(Sumber : https://hot.detik.com/celeb/d-6826454/pelapor-dugaan-penipuan-beberkan-iming-iming-dan-permintaan-mario-teguh.)