Author: ADMIN VLF

7 Fakta Terbongkarnya Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal di Kamboja

Jakarta (VLF) Tim gabungan Polda Metro Jaya membongkar sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja. Total ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mirisnya, mayoritas tersangka adalah mantan pendonor. Sementara para korban datang dari berbagai kalangan profesi yang mengaku tergiur menjual ginjalnya karena himpitan ekonomi pasca-pandemi COVID-19.

Kasus ini awalnya terbongkar di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Di sana, polisi mengamankan sejumlah orang yang ditampung dan akan dibawa ke Kamboja untuk transplantasi ginjal.

Diketahui sudah ada 122 warga negara Indonesia (WNI) yang sudah melakukan transplantasi ginjal di Rumah Sakit Preah Ket Mealea.

Kasus TPPO merupakan atensi Kapolri Jenderal Listro Sigit Prabowo untuk ditindak tegas. Untuk memberantas TPPO ini, Kapolri telah membentuk Satgas TPPO sejak Juni 2023 lalu.

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menyampaikan dalam kurun waktu satu bulan lebih sudah ada lebih dari 800 orang tersangka telah ditangkap polisi.

“Sejak dibentuk Satgas TPPO tersebut, sampai saat ini, tanggal 19 Juli 2023, sudah ada 699 laporan, dan telah melakukan penangkapan terhadap 829 tersangka dan penyelamatan terhadap 2.149 korban,” kata Komjen Wahyu dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Dia mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaruh atensi yang tinggi terhadap upaya pemberantasan TPPO. Dia mengatakan Kapolri meminta para pelaku TPPO ditindak tegas.

Dia mengatakan pengusutan TPPO tak berhenti dan bakal terus dikembangkan. Polri, lanjutnya, fokus memberantas TPPO demi keselamatan warga negara.

Berikut fakta-fakta terkait sindikat TPPO penjualan ginjal di Kamboja yang dirangkum detikcom, Jumat (21/7/2023).

12 Orang Tersangka Ditangkap

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan pihaknya menangkap total 12 orang tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka di antaranya ditangkap di Kamboja.

“Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2023).

Selain itu, Karyoto menjelaskan ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja.

“Dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi Polri ada,” imbuhnya.

Peranan Para Tersangka

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari 12 tersangka, berperan sebagai koordinator di Indonesia dan Kamboja. Ada juga yang berperan sebagai penghubung.

“Koordinator (di) Indonesia ini atas nama Septian. Kemudian yang khusus melayani yang di Kamboja, yang di rumah sakit, menjemput sudah kita tangkap juga atas nama Lukman,” ujar Hengki.

Sementara itu, 2 tersangka lainnya bukan bagian dari sindikat penjualan ginjal. Keduanya adalah oknum polisi, Aipda M dan oknum imigrasi.

Hengki menjelaskan, Aipda M ini merintangi penyidik yang melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi. Aipda M menyuruh sindikat penjualan ginjal untuk menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian.

“Ya ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian.

Hengki mengatakan Aipda M menerima sejumlah uang dari sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja ini. Aipda M menjanjikan seolah-olah bisa mengurus agar kasus tersangka tidak dilanjutkan.

“Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” katanya.

Selain Aipda M, seorang oknum petugas Imigrasi ditangkap terkait kasus ini. AH ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.

“Kemudian, satu orang tersangka dari oknum imigrasi atas nama AH ini dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2007, yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang jadi ancaman ditambah sepertiga isi dari pasal pokok,” jelas Hengki.

122 WNI Jalani Transplantasi di Kamboja

“Yang tadi disampaikan 122 (korban) kami akan lakukan pendampingan kepada seluruh pasien tersebut,” kata Kabidokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Dia mengatakan Bidokkes Polda Metro Jaya bersama RS Said Sukanto (RS Polri) telah membentuk tim untuk menangani korban penjualan ginjal. Dia mengatakan Polri akan mendampingi, merehabilitasi, dan memberi pelayanan kesehatan kepada para korban TPPO tersebut.

Dia mengatakan sudah ada 6 korban penjualan ginjal yang telah dilakukan pemeriksaan medis secara lengkap. Pemeriksaan medis itu meliputi pemeriksaan laboratorium, rontgen dada, dan CT scan abdominal.

“Dari 6 pasien tersebut tidak ada organ lain yang diambil, jadi hanya ginjal saja,” kata Kombes Hery.

Transplantasi Dilakukan di RS Pemerintahan Kamboja

Polri mendeteksi transaksi perdagangan ginjal terjadi di rumah sakit yang berada di bawah naungan pemerintah Kamboja. Hal ini diungkap oleh Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Krishna Murti dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

“Tindak pidana ini terjadi di rumah sakit, yang secara otoritas di bawah kendali pemerintah Kamboja, yaitu rumah sakit Preah Ket Mealea,” ujar Krishna.

Di rumah sakit tersebut, Krishna menyebut terjadi transaksi perdagangan ginjal. Sampai saat ini, Polri terus berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja.

“Terjadi eksekusi transaksi ginjal itu di rumah sakit pemerintah, sehingga kami harus berkomunikasi dengan otoritas lebih tinggi, kami komunikasi ketat dengan kepolisian Kamboja,” jelas Krishna.

Operasi Sejak 2019 dengan Omzet Rp 24,4 M

Polisi menyebutkan sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan Kamboja yang menampung para korban di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah berjalan sejak 2019. Diketahui, para pelaku meraup omzet hingga Rp 24,4 miliar.

“Total omzet penjualan organ sebesar kurang lebih Rp 24,4 miliar,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7).

Korban dari Kalangan S2 hingga Buruh

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan para korban ini datang dari berbagai kalangan profesi dari mulai S2 hingga buruh. Mereka nekat menjual ginjal melalui sindikat ini karena terhimpit permasalahan ekonomi.

Hasil pemeriksaan, sebagian korban bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi, sebagian besar kehilangan pekerjaan. Profesi korban pedagang, guru privat, calon pendonor ini ada S2 dari universitas ternama, buruh, sekuriti, dan sebagainya,” kata Hengki.

Modus Operandi Sindikat TPPO

Polisi mengungkap modus operandi sindikat TPPO penjual organ ginjal ke Kamboja merekrut calon donor melalui Facebook. Para korban diimingi uang hingga Rp 135 juta.

“Modus operandi, mereka ini merekrut dari medos Facebook. Ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu ‘Donor Ginjal Indonesia’ dan ‘Donor Ginjal Luar Negeri’,” jelas Kombes Hengki Haryadi

Selain itu, para tersangka merekrut korban dari mulut ke mulut. Beberapa tersangka di antaranya mantan donor.

“Dari mulut ke mulut, di sini ada yang spesifik ternyata dari pendonor berubah jadi perekrut,” katanya.

Dalam praktiknya, sindikat ini juga memalsukan rekomendasi perusahaan. Calon donor yang akan diambil ginjalnya di Kamboja berangkat ke luar negeri seolah-olah hendak mengikuti family gathering.

“Pada saat keberangkatan ke luar negeri ternyata mereka palsukan rekomendasi beberapa perusahaan seolah akan family gathering ke luar negeri. Apabila ditanya petugas imigrasi ‘akan ke mana? (Dijawab) family gathering, ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini seolah-olah akan family gathering, termasuk stempelnya,” bebernya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6833634/7-fakta-terbongkarnya-sindikat-tppo-jual-beli-ginjal-di-kamboja.)

Korban Dugaan Penipuan Mario Teguh Nangis saat BAP

Jakarta (VLF) Pelapor kasus dugaan penipuan senilai Rp 5 miliar yang dilakukan Mario Teguh, Sunyoto Indra Prayitno dan istrinya telah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan itu pihak pelapor dan saksi diketahui berjumlah tiga orang.

Pemeriksaan tersebut berjalan lama. Hal itu karena pelapor dan saksi banyak berdiskusi dengan penyidik hingga ada beberapa waktu beristirahat dalam BAP tersebut.

Nggak cuma itu, ternyata salah satu korban sempat menangis saat menjalani pemeriksaan tersebut.

“Alhamdulillah semua berjalan baik lancar. Tadi kurang lebih 7 jam kita di dalam memang waktu banyak itu kita break untuk salat magrib dan salat isya. Tadi sebelum itu ada diskusi juga dan kemudian mbak Syarah (istri korban) juga terbawa emosi ada tangis,” kata sang pengacara Djamaluddin Koedoeboen di Polda Metro Jaya pada Jumat (21/7/2023) dini hari.

Djamaluddin juga berterima kasih kepada kepolisian yang sudah membantu menangani kasus ini. Sunyoto dan Syarah pun yakin kasus ini akan dikawal dengan baik oleh kepolisian.

“Segala macam ada keharusan sehingga teman-teman penyidik luar biasa sekali, mereka memberi penanganan kekuatan sekarang ini sudah dipercayakan ke ranah hukum. Sehingga polisi akan professional membuka sebagai pengayom pelindung bagi masyarakat, sehingga insyaallah akan berjalan on the track,” tambah Djamaluddin.

Ketiga saksi tersebut mendapatkan 26 sampai 27 pertanyaan.

“Masing masing tadi 26-27 pertanyaan ya biasa lah,” kata Djamaludin.

Disinggung apakah Mario Teguh sebagai Brand Ambassador atau penerima endorse dari perusahaan kecantikan yang ia kelola, sang korban mengatakan sebelumnya sang motivator sempat diajak bekerja sama.

“Itu kerja sama bukan BA juga. (Endorse apa bisnis sebagai rekan bisnis) mungkin kita bahas lagi setelah selesai karena belum selesai semua,” kata Sunyoto Indra Prayitno.

(Sumber : https://hot.detik.com/celeb/d-6833632/korban-dugaan-penipuan-mario-teguh-nangis-saat-bap.)

Dirjen Imigrasi Ungkap Penyebab Maraknya Bule Nakal di Bali

Jakarta (VLF) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengungkapkan penyebab banyaknya turis asing, umumnya bule, yang berulah di Bali. Menurutnya, terlalu banyak pelancong berkantong tipis yang masuk ke Pulau Dewata.

“Jadi permasalahan utama terkait orang asing di Bali adalah banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) dengan pengeluaran rendah yang sering berbuat onar,” kata Silmy melalui siaran pers, Kamis (20/7/2023).

Di mata para wisatawan asing, lanjut Silmy, tak perlu banyak biaya untuk berlibur ke Bali.

“Karena Bali ini masuk ke dalam kategori tujuan wisata yang murah sehingga menarik turis yang berkantong tipis,” ujarnya.

Untuk itu, Silmy membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik untuk mengawasi warga negara asing (WNA) di Bali. Satgas ini ditargetkan melakukan 100 kali operasi pengawasan setiap bulan. Silmy menegaskan operasi akan berjalan sedemikian rupa tanpa mengganggu jalannya pariwisata.

Satgas dibentuk melalui penerbitan Surat Keputusan Dirjen (Direktur Jenderal) Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023 sebagai tindak lanjut maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali yang terjadi belakangan.

“Satgas Bali Becik mengajak masyarakat Bali melaporkan orang asing yang melanggar ke nomor hotline 081399679966,” ujar Silmy.

Satgas Bali Becik terdiri dari beberapa unsur. Yakni, Ditjen Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, Kantor Imigrasi Singaraja, dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Sesuai namanya, Silmy menjelaskan, pembentukan satgas bertujuan melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali yang lebih baik (Bali Becik).

Satgas Bali Becik memiliki masa tugas terbatas, yakni sampai 31 Desember 2023. Satgas ini diharapkan bisa menekan ulah turis asing, mayoritas bule, di Bali yang beberapa di antaranya sudah masuk kategori pelanggaran hukum.

Silmy jug menyebut Satgas Bali Becik juga sebagai respons atas kebijakan do’s and don’ts yang diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Yakni, 12 Kewajiban dan 8 Larangan Bagi Orang Asing.

“Dalam pelaksanaannya, tentunya kami juga bersinergi dengan aparat dan instansi terkait lainnya. Dengan satgas ini, semoga Bali Becik benar-benar bisa terwujud,” papar Silmy.

(Sumber : https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-6833615/dirjen-imigrasi-ungkap-penyebab-maraknya-bule-nakal-di-bali.)

Ayah David Bicara Tambahan Bui Bila Mario Dandy Ogah Bayar Restitusi

Jakarta (VLF) Jonathan Latumahina selaku ayah dari Cristalino David Ozora (17) berbicara tambahan hukuman penjara atau bui untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo (20). Jonathan menyebut jika Mario Dandy ogah membayar restitusi, maka diganti dengan pidana kurungan.

“Kalau kita ikut aturan hukum saja ya, restitusi itu kan salah satu dari penegakan hukum, kalau kita, keluarga, simpel saja, kalau dia nggak mau bayar ya diganti kurungan saja,” kata Jonathan kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

“Kenapa nilainya banyak? (Agar) makin lama dia dikurung, kalau harapan dari keluarga gitu saja. Sesederhana itu. Urusan mau dibayar apa nggak, nanti di pengadilan. Tapi harapan kami ketika nilai tersebut menurut dia terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti aja pakai kurungan,” tambahnya.

Jonathan menilai orang tua Mario Dandy, Rafael Alun, seharusnya juga memenuhi permintaan hakim untuk hadir di persidangan membahas restitusi tersebut. Dia menegaskan pihaknya santai dan akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Kalau kita mengikuti aturan hukum saja kalau ketika majelis sudah meminta hadir ya dia harusnya hadir, kalaupun dia nggak mau hadir itu urusan dia. Kalau dari kita selow-selow saja, ikutin aturan hukum yang berlaku aja,” ujarnya.

Ketua majelis hakim Alimin Ribut diketahui meminta Rafaek Alun dihadirkan di persidangan. Hakim mengatakan orang tua Mario Dandy perlu dihadirkan untuk membahas biaya restitusi yang diusulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus penganiayaan David Ozora.

“Terus perlu kami sampaikan juga berkaitan dengan restitusi tadi juga diberikan kesempatan kepada Saudara dan pada saat itu juga Saudara mendengar dengan sebaik-baiknya ya baik untuk terdakwa Mario dan juga Shane,” kata hakim Alimin Ribut dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

“Maksudnya untuk restitusi?” tanya kuasa hukum Mario, Nahot Silitonga.

“Kan ada permintaan (restitusi). Saudara harus tanggapi, Saudara tanggapi, tanggapi ini, ada tentang ini, Saudara tanggapi,” kata hakim Alimin.

LPSK Nilai Biaya Penderitaan David Rp 120 M

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung biaya ganti rugi atau restitusi yang harus dibayar Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora senilai Rp 120 miliar, dengan Rp 118 miliar di antaranya merupakan ganti rugi penderitaan. Jaksa kemudian bertanya bagaimana jika Mario Dandy tak mampu membayar.

Perhitungan restitusi itu disampaikan Ketua Tim Penghitung restitusi LPSK Abdanev Jopa saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora, Selasa (20/6). Duduk sebagai terdakwa ialah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

“Katakanlah sekarang ketiga terdakwa itu menolak untuk membayar atau tiba-tiba menyatakan tidak mampu membayar, mekanisme gimana?” tanya jaksa.

“Menjawab itu memang belum ada peraturan yang memaksa seorang terdakwa tidak bisa membayar. Pada praktiknya yang sering dilakukan adalah membebankan pidana subsider,” jawab LPSK.

“Untuk tindak pidana ini, apakah ada pidana subsider pengganti restitusi?” tanya jaksa.

“Dalam konteks peraturan ini tidak ada,” kata Jopa.

Jaksa kembali bertanya bagaimana jika para terdakwa tak mampu membayar restitusi. Jopa kemudian menjawab dengan contoh kasus yang pernah terjadi.

“Artinya, kalau mereka menyatakan tidak bisa, gimana hukum menjangkaunya menghukumnya gimana?” tanya jaksa.

“Terkait dengan praktik LPSK sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung untuk mendiskusikan tersebut. Berangkat dari praktik ada beberapa hal yang pernah dipraktikkan misalnya membebankan pihak lain untuk ikut membayar itu ada kasus kekerasan fisik juga terhadap anak, kemudian ada juga membebankan kepada pemerintah untuk bayar restitusi,” ujarnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6833566/ayah-david-bicara-tambahan-bui-bila-mario-dandy-ogah-bayar-restitusi.)

Pengadil Kasus Ahok Jadi Ketua Muda MA Awasi Perilaku Hakim se-Indonesia

Jakarta (VLF) Ketua majelis yang mengadili Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakpus) Dwiarso Budi Santiarto akan dilantik menjadi Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pengawasan. Dengan duduk di kursi itu, Dwiarso akan mengawasi perilaku ribuan hakim di seluruh Indonesia.

“Ya, Yang Mulia Dwiarso Budi Santiarto,” kata jubir MA, Suharto saat dikonfirmasi detikcom soal pengangkatan tersebut, Kamis (20/7/2023).

Saat ini Dwiarso adalah hakim agung khusus untuk perkara-perkara pidana. Sebelum menjadi hakim agung, Dwiarso sempat menjadi Ketua Badan Pengawasan MA, lembaga internal yang mengawasi perilaku hakim.

“Ya, hari ini gladi bersih dan besok pengambilan sumpah dan pelantikan,” ucap Suharto yang juga hakim agung perkara kasasi Ferdy Sambo itu.

Sebagaimana diketahui, Dwiarso Budi Santiarto mulai dikenal publik saat menjadi ketua majelis dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat itu Dwiarso Budi Santiarto juga Ketua PN Jakut. Hasilnya, Dwiarso Budi Santiarto dkk menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ahok. Hukuman itu dikuatkan hingga tingkat kasasi dan PK. Anggota majelis lainnya, Jupriyadi juga belakangan menjadi hakim agung.

Setelah mengadili Ahok, Dwiarso Budi Santiarto dipromosikan menjadi hakim tinggi dan Kepala Badan Pengawas MA. Dwiarso Budi Santiarto lalu mengikuti seleksi hakim agung dan lolos pada 2021.

“Mafia peradilan, sudah sering kita dengar. Kalau yang saya lihat di sini, kalau pun saya lihat, ada hakim, ada panitera yang kena hukuman disiplin. Ini istilahnya perorangan, bukan suatu kelompok yang disebutkan mafia tadi. Meski perorangan, perlu kita basmi. Ini melanggar hukum dan etika,” kata Dwiarso saat fit and proper test di DPR yang ditayangkan pada 2021.

Setelah menjadi hakim agung, Dwiarso mengadili perkara khusus pidana di tingkat kasasi dan PK. Salah satunya yaitu ikut menyunat hukuman Brigjen Prasetijo Utomo dari 3 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara di tingkat PK. Duduk sebagai ketua majelis Eddy Army dengan anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi.

“Menyatakan Terpidana Prasetijo Utomo, S.I.K., M.Si., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama’. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dihubungi terpisah.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6831937/pengadil-kasus-ahok-jadi-ketua-muda-ma-awasi-perilaku-hakim-se-indonesia.)

KY Gandeng BIN Bali Bersinergi Awasi Perilaku Hakim

Jakarta (VLF) Penghubung Komisi Yudisial (KY) Bali melakukan audiensi ke Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Bali. Silaturahmi tersebut sebagai upaya meningkatkan sinergisitas kelembagaan dalam mendukung peran Penghubung KY Bali.

“Kunjungan ini untuk mempererat silaturahmi kelembagaan antara kedua belah pihak dan meningkatkan sinergisitas dalam pelaksanaan tugas KY di wilayah Bali,” ujar Koordinator Penghubung KY Bali, Made Aryana Putra Atmaja sebagaimana dilansir website KY, Kamis (20/7/2023).

Made Aryana Putra Atmaja juga menjelaskan kedua lembaga telah sepakat bersinergi dalam menjaga marwah dan martabat peradilan di Bali. Penghubung KY juga berharap agar BIN siap membantu KY dalam melakukan investigasi dan pengawasan perilaku hakim di Pulau Dewata.

“Kami berharap BIN dapat memberikan dukungan penuh terhadap Penghubung KY di Bali dalam pelaksanaan tugasnya,” kata Aryana berharap.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Bali Brigjen (Pol) Hadi Purnomo menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan kepada Penghubung KY Bali jika memang dibutuhkan. Pihaknya juga menegaskan akan memberikan dukungan secara penuh kepada Penhubung KY Bali dalam menguatkan fungsi-fungsinya dalam bertugas, seperti investigasi dan pengawasan perilaku hakim di Pulau Dewata.

“Termasuk, pengawasan maksimal terhadap oknum hakim yang menangani perkara pemilu di tahun politik 2024,” ungkapnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6831846/ky-gandeng-bin-bali-bersinergi-awasi-perilaku-hakim.)

Komnas HAM Minta Kasus Tahanan Tewas di Polres Banyumas Tak Terulang Lagi

Jakarta (VLF) Komnas HAM berharap kasus tahanan di Polresta Banyumas jangan terulang lagi. Di mana seorang tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor, OK (26) meninggal dunia akibat kekerasan di dalam tahanan. OK tewas setelah mendapatkan perawatan di RSUD Margono Soekarjo selama lebih kurang 14 hari.

“Komnas HAM mendorong Polda Jawa Tengah untuk segera menyelesaikan penyelidikan peristiwa kematian OK secara profesional, transparan dan tidak memihak guna mewujudkan keadilan bagi keluarga OK serta menciptakan situasi yang kondusif bagi pemajuan dan penegakan hak asasi manusia sehingga peristiwa yang sama tidak terulang kembali di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah,” kata komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan persnya, Kamis (20/7/2023).

Saat ini, Polda Jawa Tengah telah menetapkan 11 anggota polisi sebagai tersangka terkait kematian tahanan OK di Polresta Banyumas pada 2 Juni 2023. Empat anggota polisi dikenakan sanksi disiplin karena dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan pengamanan tahanan di Polresta Banyumas sehingga terjadi peristiwa pengeroyokan. Dam 7 anggota polisi lainnya dikenakan sanksi etik karena melakukan proses penangkapan dengan kekerasan dan tidak sesuai prosedur. Di mana 4 di antaranya langsung dilakukan penahanan karena
berkaitan dengan sanksi pidana.

“Komnas HAM RI memberikan apresiasi pada langkah tegas dan profesional jajaran Polda Jawa Tengah,” ungkap Uli Parulian yang juga alumnus FH Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu..

Hal itu sejalan dengan Pasal 33 ayat (1) UU Hak Asasi Manusia dan Pasal 13 UU Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia. Maka Komnas HAM RI menegaskan bahwa Negara harus hadir untuk memastikan bahwa tidak seorang pun dapat disiksa dan dihukum secara tidak manusiawi serta direndahkan martabatnya.

“Sebagai pelaksanaan fungsi pemantauan dan penyelidikan dalam Pasal 89 ayat (3) UU HAM, Komnas HAM RI telah melakukan permintaan keterangan, baik secara tertulis maupun langsung, kepada Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Banyumas, serta pendalaman keterangan kepada keluarga OK guna membuat terang peristiwa kematian tidak wajar OK. Terkait hal tersebut, Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Polda Jawa Tengah dan Kapolres Banyumas untuk melakukan percepatan proses penegakan hukum atas meninggalnya OK secara profesional dan akuntabel,” pungkas Uli Parulian.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jateng telah menahan empat anggota polisi. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan, pelanggaran mereka di antaranya lalai karena tidak mengawasi tahanan sehingga terjadi pengeroyokan. Sedangkan empat polisi yang masuk ranah pidana disebut berkaitan dengan proses penangkapan.

“Ada 11 anggota terlibat. Dilakukan pemeriksaan anggota, empat anggota disiplin dan tujuh orang terkait kode etik. Dalami kembali empat orang anggota karena masuk ranah pidana. Hari ini sudah lakukan penahanan,” kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (17/7/2023).

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6831834/komnas-ham-minta-kasus-tahanan-tewas-di-polres-banyumas-tak-terulang-lagi.)

Tersangka Perampokan Rumdin Walkot Blitar Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Jakarta (VLF) Mantan Wali Kota Blitar, M. Samanhudi bakal menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (20/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia bakal mengemban status sebagai terdakwa dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

Dalam data dan informasi yang diperoleh detikJatim dari SIPP PN Surabaya, Samanhudi bakal menjalani sidang pertamanya dengan agenda pembacaan dakwaan. Total, ada 6 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang bakal menyidang Samanhudi.

Samanhudi bakal menjalani sidang di Ruang Kartika 2 PN Surabaya. Sidangnya sekitar pukul 13.00 WIB. Perihal sidang tersebut dibenarkan Pengacara Samanhudi, yakni Joko Trisno Mudianto.

“Benar, Mas, beliaunya (Samanhudi) sidang di PN Surabaya,” kata Joko saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (20/7/2023).

Joko memastikan Samanhudi dalam keadaan sehat. Samanhudi ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sidoarjo.

“Masih ditahan di Polresta Sidoarjo, Mas,” ujarnya.

Namun Joko belum bisa memastikan apakah ia bakal mendampingi Samanhudi atau tidak dalam persidangan nanti. Ia menyatakan durasi dan perjanjian dalam kontrak sebagai penasihat hukum, hanya saat Samanhudi berstatus tersangka saja.

“Saya belum jadi kuasa hukum terdakwa. Saya belum tahu, mungkin ada lawyer lain, Mas. Kemarin saya temui beliaunya, sepertinya masih bingung,” jelas dia.

Oleh karena itu, Joko mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih gamblang perihal sidang perdana Samanhudi besok. Baik dari persiapan hingga materi pembelaan yang bakal disampaikan.

(Sumber : https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6831589/samanhudi-tersangka-perampokan-rumdin-wali-kota-blitar-disidang-hari-ini.)

Mahfud: Pak Luhut Benar, Sebaiknya Tak Banyak OTT tapi Pencegahan Efektif

Jakarta (VLF) Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan khawatir skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia menurun usai pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) lebih baik tidak ada. Menko Polhukam Mahfud Md mengaku tak khawatir dengan hal tersebut.

“Kita hargai kalau Mas Novel khawatir. Saya sih tidak khawatir, sebab maksud Pak Luhut itu memang mendorong agar dilakukan penguatan sistem pencegahan agar tak perlu banyak OTT,” kata Mahfud saat dihubungi detikcom, Rabu (19/7/2023).

Mahfud mengatakan apa yang disampaikan Luhut benar tak perlu banyak OTT. Namun kata Mahfud, harus dibarengi dengan sistem pencegahan yang efektif.

“Pak Luhut benar. Sebaiknya tak Banyak OTT. Tapi dengan syarat, yakni sistem pencegahan yang efektif. Sebelum ada sistem pencegahan yang efektif maka OTT masih perlu dilakukan,” tuturnya.

Mahfud menyampaikan pada prinsipnya lebih baik mencegah korupsi dibanding melakukan OTT. Untuk itu kata Mahfud, digitalisasi pemerintahan perlu diakselerasi.

“Prinsipnya, lebih baik mencegah korupsi daripada melakukan OTT. Makanya penguatan sistem pencegahan melalui digitalisasi pemerintahan perlu diakselerasi,” imbuhnya.

Novel Khawatir Skor IPK Menurun

Sebelumnya, Novel Baswedan menanggapi pernyataan Luhut. Novel khawatir pernyataan itu berdampak pada makin menurunnya skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tahun depan.

“Itu sudah pasti (berdampak ke skor IPK). Sekarang bahkan korupsi di dalam KPK tidak ditindak dan dibersihkan, bagaimana diharapkan akan memberantas korupsi?,” kata Novel saat dihubungi, Rabu (19/7/2023).

Novel mengaku khawatir pernyataan kontroversial dari Luhut itu dijadikan alasan di balik melemahnya penegakan hukum yang dilakukan di lingkup internal KPK. Dia menilai pernyataan yang kontra dari para pemegang kekuasaan terhadap kerja pemberantasan korupsi di Indonesia akan makin melemahkan kerja KPK.

Luhut Sebut Kerja KPK Bagus Jika Tak Ada OTT

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berbicara soal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Luhut menilai makin sedikit OTT, kerja KPK makin baik.

“Kalau OTT-nya ndak ada malah lebih bagus. Berarti pencegahannya lebih baik,” kata Luhut di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

Tahun ini, KPK pun baru melakukan tiga kali OTT. Luhut menyambut antusias sistem penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPK. Dia mengaku heran jika penindakan korupsi di Indonesia masih dibanggakan dengan banyaknya kegiatan operasi tangkap tangan.

“Ya memang harus ke situ (OTT sedikit). Kita ngapain bangsa ini pamer-pamer OTT-OTT melulu, bangga lihat itu? OTT Rp 50 juta, Rp 100 juta. Kau ndak pernah cerita berapa mereka menghemat triliunan-triliunan,” jelas Luhut.

Secara khusus Luhut juga memuji kinerja Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Dia mengapresiasi sistem pencegahan yang telah disusun Pahala di KPK.

“Pahala itu kerja sama saya. Lapor Presiden, Pak Presiden ini kerjanya Pahala sama Firli ini hebat, paten. Karena menurut saya angka urusannya,” ujar Luhut.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6831694/mahfud-pak-luhut-benar-sebaiknya-tak-banyak-ott-tapi-pencegahan-efektif.)

Aksi Bejat Bacaleg PDIP Hamili Anak Berujung Amuk Massa-Dipecat Partai

Jakarta (VLF) S (50), bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) harus menerima konsekuensi akibat aksi bejatnya, diduga memerkosa anak kandung sendiri hingga hamil. Tak cuma dihajar massa yang geram, S juga akhirnya dipecat oleh PDIP Lombok Barat.

Sebelumnya, S diamuk massa di Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (16/7/2023).

Sehari kemudian, Senin (17/7/2023), PDIP Lombok Barat mengambil keputusan memecat S setelah menggelar rapat internal. Keputusan partai itu dipastikan menghentikan semua proses pencalegan S. Untuk diketahui, S merupakan bacaleg PDIP Dapil 2 Kecamatan Lembar-Sekotong, Lombok Barat.

Dia juga bukan sekadar kader biasa. Namun, menjabat sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Sekotong. Keputusan PDIP Lombok Barat memecat S juga sekaligus mencabut jabatannya sebagai Ketua PAC.

PDIP Minta Proses Hukum Berjalan

Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP Lombok Barat Sardian mengatakan DPC mengeluarkan tiga poin terkait dugaan pemerkosaan oleh S kepada anak kandungnya hingga berujung amuk massa.

“Jadi, kami sudah menghimpun informasi dari pihak berwenang. Informasi ini belum valid karena prosesnya masih berjalan,” kata Sardian.

Dia berharap kasus yang menimpa S tidak dikaitkan dengan kepartaian. “Tentu DPC mengambil sikap tiga hal. Pertama, sikap tegas itu memang kami memecat saudara S dari jabatan struktural sebagai Ketua PAC (pimpinan anak cabang) yang kebetulan dia Ketua PAC Sekotong,” kata Sardian.

Pada poin kedua, DPC PDIP Lombok Barat juga minta agar proses hukum ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan koridor yang berlaku.

“Tentunya bukti yang ada seperti apa keputusannya nanti,” ujar Sardian.

Soroti Main Hakim Sendiri

Poin terakhir, lanjut dia, PDIP Lombok Barat meminta kepolisian untuk menindaklanjuti tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat. “Agar tidak menjadi preseden buruk untuk ke depan,” tandasnya.

Selain dipecat dari PAC PDIP Sekotong, berkas pencalonan DPRD untuk S juga akan dicabut oleh pengurus DPC PDIP Lombok Barat.

“Ya tentu prosesnya kami akan lakukan pencabutan (berkas bacalegnya). Baik di DPC dan KPU. Ini untuk tidak lagi menjadi caleg PDIP dapil 2 Lembar-Sekotong,” pungkasnya.

Warga Umumkan Lewat TOA Masjid

Amuk massa terhadap S terjadi pada pukul 14.00 Wita, Minggu. Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta menerangkan awalnya keluarga S melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut pada salah satu tokoh masyarakat setempat. S dan putri kandungnya tersebut berada di rumah tokoh masyarakat itu.

“Di sana (di rumah tokoh masyarakat) sempat dibahas jalan keluar dari dugaan pemerkosaan itu,” kata Sumerta, Senin.

Salah satu warga yang tidak terima dengan pemerkosaan ayah pada anak kandungnya itu kemudian mengumumkan perbuatan tersebut melalui pengeras suara (TOA) masjid, termasuk keberadaan S. Bahkan, warga diprovokasi untuk keluar rumah.

S Babak Belur, Dilarikan ke RS

Massa yang geram dengan perbuatan tercela S langsung menganiaya pria tersebut hingga babak belur. S kemudian dirawat intensif di RSUD Tripat Gerung, Lombok Barat.

Sumerta menjelaskan anggota keluarga S lainnya saat itu ada yang membuat laporan dugaan pemerkosaan tersebut. Namun, sebelum diamankan polisi, S lebih dulu dihakimi massa.

“Kemarin itu sedang dalam pembuatan laporan polisi,” tutur Sumerta.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan S bisa diselamatkan oleh anggota Polsek Sekotong. Polisi juga meminta warga setempat untuk tenang dan menyerahkan kasus dugaan pemerkosaan tersebut pada polisi.

(Sumber : https://www.detik.com/bali/nusra/d-6828368/aksi-bejat-bacaleg-pdip-hamili-anak-berujung-amuk-massa-dipecat-partai.)