Author: ADMIN VLF

KAI Klaim Sudah Larang Pedagang Berjualan di Pasar Ekstrem Surabaya

Jakarta (VLF) Pasar Ekstrem Surabaya yang berada di Dupak Magersadi RW IX Surabaya mirip seperti Maeklong Railway Market di Thailand. Lokasi pasarnya antimainstream, berada di tepian pelintasan kereta api. Karena itu dikenal ‘Pasar Ekstrem’.

Mengenai keberadaan Pasar Ekstrem ini, KAI Daop 8 Surabaya mengklaim sudah sering mengimbau masyarakat di sekitar agar tidak beraktivitas di pelintasaan KA tersebut. Meski KA yang lewat tidak dengan kecepatan tinggi, tetap saja hal itu bisa membahayakan KA dan masyarakat.

“Itu membahayakan, aturan sudah jelas kegiatan di jalur kereta api dilarang. Kai sudah melakukan berbagai upaya, termasuk sosialisasi berkala kepada masyarakat yang beraktivitas di jalur kereta api sudah dilakukan,” ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif kepada detikJatim, Jumat (28/7/2023).

Luqman mengatakan aktivitas itu sudah jelas dilarang oleh Undang-Undang Perkeretaapian. Upaya persuasif juga sudah dilakukan dan telah berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya, Kepolisian, juga TNI untuk menyampaikan imbauan.

“Aturan pun jelas mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan warga itu sendiri. Sudah, kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot, Kepolisian, maupun TNI,” kata Luqman.

Dia mengakui bahwa perjalanan KA di kawasan itu memang tidak dalam kecepatan tinggi. Sebabnya, sebelum mencapai kawasan pasar tersebut ada lengkungan di jalur kereta api sehingga kecepatan kereta harus dikurangi.

“Kecepatan KA maksimal 30 km/jam, artinya terbatas dibandingkan dengan jalur lain. Di situ memang ada lengkung belokan dari arah viaduk Surabaya Kota, Kalimas, ada belokan. Makanya kecepatan dibatasi. Masinis terus diimbau untuk membunyikan klakson peringatan,” jelasnya.

Meski telah melakukan pendekatan secara berkala yang dia sebutkan dalam setiap pekan, khususnya imbauan persuasif tentang bahaya beraktivitas di bantaran rel kereta api, namun KAI menurut Luqman tidak bisa melakukan penegakan aturan.

“Kami tidak bisa melakukan pendekatan tanpa dukungan Pemkot. Penegakan aturan kan bukan dari KAI, kan mereka di situ dilarang UU. Penegakan UU kan bukan KAI, KAI hanya menyampaikan imbauan dan sosialisasi. UU 23/2007 sudah melarang mereka ada di situ, karena memang membahayakan,” katanya.

Sebagai informasi, ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum, sesuai yang dijelaskan dalam UU Perkeretaapian No. 23 tahun 2007, pasal 38.

Selain itu, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Bagi masyarakat yang masih nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut.

“Tentunya dengan teguran langsung ini, kami berharap kepada masyarakat, khususnya yang masih beraktivitas di sekitar jalur agar memahami potensi bahayanya. Supaya tidak lagi menaruh barang sembarangan, menjemur pakaian/makanan, dan juga melempar sampah ke KA yang lewat,” katanya.

(Sumber : https://www.detik.com/jatim/berita/d-6846253/kai-klaim-sudah-larang-pedagang-berjualan-di-pasar-ekstrem-surabaya.)

Beli Kartu Kredit Orang Lain Via Dark Web, Pria Jaksel Dibekuk di Bali

Jakarta (VLF) Seorang pria asal Jakarta Selatan atau Jaksel berinisial MA ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Pria berusia 41 tahun itu ditangkap gegara melakukan jual beli tiket hotel hingga pesawat memakai data kartu kredit orang lain yang didapatkan melalui dark web. Dark web adalah jaringan website terenkripsi yang tidak terindeks oleh mesin pencarian biasa semisal Google Search.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan MA membeli tiket hotel hingga pesawat di aplikasi Airbnb, booking.com, dan aplikasi lainnya di App Store dengan kartu kredit orang lain. Tiket itu kemudian dijual dengan harga murah.

“Terduga pelaku sebagai pengguna data kartu kredit milik orang lain yang dibeli di dark web dan digunakan untuk melakukan pembelian voucher hotel atau tiket pesawat melalui aplikasi Airbnb atau booking.com dan aplikasi di App Store yang bukan merupakan haknya,” kata Jansen saat konferensi pers di Polda Bali, Jumat (28/7/2023).

Perkara tersebut terungkap dari patroli siber yang dilakukan oleh Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa (11/7/2023). Saat patroli siber itu, petugas menemukan akun Instagram @ratdiba_ yang mempromosikan pemesanan hotel atau vila dengan diskon 30 sampai 50 persen.

Petugas, kata Jansen, kemudian melakukan profiling terhadap akun Instagram @ratdiba_. Dari sana, terungkap akun Instagram itu dimiliki oleh seorang perempuan berinisial RN.

Polisi pun mulai menyelidiki keberadaan RN. Tak lama kemudian, polisi mendeteksi pergerakan RN yang tengah berada di Mall Bali Galeria, Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Saat ditemui polisi di lokasi, RN mengatakan dirinya dimintai tolong oleh pacarnya berinisial MA untuk mengunggah voucher menginap di hotel atau vila dengan harga murah. RN mengaku baru pacaran dengan MA selama dua bulan.

“Yang bersangkutan (RN) tidak mengetahui dari mana voucher hotel tersebut didapatkan. Namun menurut keterangan saudara MA kepada saudari RN, MA mendapatkan tiket atau voucher tersebut dari promo di berbagai travel agent,” ungkap Jansen.

Kebetulan, saat itu MA juga sedang bersama RN di Mall Bali Galeria. Polisi pun menggeledah laptop milik MA dan menemukan sebanyak 1.293 data kartu kredit milik orang lain yang diterbitkan oleh bank dalam maupun luar negeri.

MA menyebut ribuan data kartu kredit itu didapatkan dengan cara membeli di situs dark web. Dia membeli di situs dark web dengan harga rata-rata 20 USD per data kartu kredit dan dibayarkan menggunakan Cryptocurrency.

“Kartu-kartu kredit milik orang lain tersebut digunakan untuk melakukan pembelian voucher hotel atau tiket pesawat yang kemudian dijual kembali kepada orang lain dengan harga yang lebih murah,” ungkap Jansen.

Jansen mengatakan Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali menyita sejumlah barang bukti dari tangan MA. Barang bukti itu berupa laptop merek Apple Macbook Pro, ponsel iPhone 11 ungu, dan iPhone 14 Pro hitam. Selain itu, polisi juga menyita dua akun web milik MA, mobil Mini Cooper biru metalik, akun Bank Central Asia (BCA), dan aplikasi Blu by BCA Digital atas nama MA.

Kini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam pidana maksimal delapan tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

(Sumber : https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-6846166/beli-kartu-kredit-orang-lain-via-dark-web-pria-jaksel-dibekuk-di-bali.)

Densus 88 Ungkap Kronologi Tewasnya Bripda IDF di Rusun Polri Bogor

Jakarta (VLF) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan kronologi peristiwa tewasnya Bripda IDF di Rusun Polri Cikeas, Bogor. Berikut kronologinya.

Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan insiden bermula ketika Bripda IMS mengajak Bripda A berkunjung ke Rusun Polri Cikeas, Bogor, pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 22.35 WIB. Setelahnya, Aswin mengatakan Bripda IMS sempat meminum sejumlah alkohol di Rusun Polri.

Pukul 01.38 WIB

Aswin mengatakan Bripda IMS berkumpul di salah satu kamar bersama Bripda IDF dan dua saksi lainnya yakni Bripda A dan Bripda Y. Di perkumpulan itu, IMS meminum alkohol.

“Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu. Ini didasarkan hasil penyidikan,” jelas Aswin kepada wartawan, Jumat (28/7).

Pukul 01.42 WIB

Kemudian, pada pukul 01.42 WIB, Aswin menyebut Bripda IMS mengeluarkan senjata api milik Bripka IG yang tidak ada di lokasi kejadian. Senjata Bripka IG itu berada dari dalam tas.

IMS mengeluarkan senjata itu dengan maksud untuk diperlihatkan kepada Bripda IDF. Bukannya diperlihatkan saja, senjata itu malah meletuskan peluru dan mengenai Bripda IDF.

“Tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai bagian leher Bripda IDF,” jelasnya.

“Bripka IG sebagai pemilik tidak berada ditempat waktu kejadian,” lanjut Aswin.

Bripda IDF Dibawa ke RS Polri

Aswin menuturkan setelah insiden tersebut, Bripda IDF langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, nyawa Bripda IDF tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada saat tiba di rumah sakit.

“Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati oleh saksi dan penghuni flat Cikeas yang lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aswin mengatakan saat ini pihaknya masih terus bekerja secara intensif guna mengungkap insiden yang menyebabkan tewasnya Bripda IDF.

Saksi-saksi Diperiksa

Aswin mengatakan pihaknya juga tengah melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi dan barang bukti yang ada. Hal itu guna menemukan titik terang dugaan pidana dan pelanggaran etik yang dilakukan kedua pelaku

“Penyidik sedang bekerja intensif terkait detail peristiwa ini sesuai fakta dari saksi-saksi pengolahan TKP secara scientific dan keterangan-keterangan lain yang terkait,” pungkasnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6845858/densus-88-ungkap-kronologi-tewasnya-bripda-idf-di-rusun-polri-bogor.)

Satgas TPPO Polri Tangkap 860 Tersangka, 2.191 Korban Diselamatkan

Jakarta (VLF) Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri masih terus mengusut kasus perdagangan orang yang terjadi. Terbaru, sebanyak 2.191 orang korban TPPO berhasil diselamatkan sejak awal Juni lalu.

Data tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Dia mengatakan jumlah itu berdasarkan 719 laporan polisi yang masuk terkait kasus perdagangan orang.

“Berdasarkan hasil anev penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda Jajaran periode 5 Juni – 26 Juli 2023 adalah laporan polisi sebanyak 719 laporan. Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.191 orang,” kata Ramadhan dikutip Jumat (28/7/2023).

Lebih lanjut, dia mengatakan 860 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh satgas besutan Kapolri itu. Ramadhan menjelaskan, ada beberapa modus kejahatan TPPO, yakni iming-iming menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) dengan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Ada 484 kasus yang diungkap menggunakan modus tersebut.

Modus lainnya, lanjut Ramadhan, adalah menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK), yakni sebanyak 216 kasus. Lalu modus bekerja sebagai ABK ada 9 kasus dan eksploitasi anak 54 kasus.

Ramadhan menyatakan penindakan ini dilakukan sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Adapun Satgas TPPO Polri dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri.

“Bahwa pengungkapan dan penindakan TPPO dapat terungkap dengan maksimal setelah dibentuknya Satgas TPPO tanggal 5 Juni 2023 atas perintah bapak Kapolri untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas,” pungkasnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6845803/satgas-tppo-polri-tangkap-860-tersangka-2191-korban-diselamatkan.)

Starbucks Kena Pelanggaran Usai Pecat Pegawai yang Gabung Serikat Buruh

Jakarta (VLF) Starbucks dinyatakan melanggar undang-undang ketenagakerjaan AS usai memecat salah satu pegawainya. Rhythm Heaton, supervisor di salah satu gerai Starbucks di Manhattan, dia dipecat karena disebut mengorganisir pekerja lain untuk bergabung dengan serikat pekerja.

Dewan Hubungan Perburuhan Nasional atau NLRB menilai ada yang janggal dari pemecatan Heaton. Namun pihak Starbucks tidak setuju dan mengajukan banding.

Dikutip dari Reuters, Starbucks menjelaskan pemberhentian tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran disiplin, pengelolaan uang tunai yang tak sesuai hingga kebijakan absensi. “Bukan karena partisipasi atau dukungan kegiatan serikat pekerja,” kata Starbucks dikutip dari Reuters, Selasa (25/7/2023).

Kuasa hukum Heaton belum memberikan komentar apapun. Adapun Heaton bekerja di toko tersebut sebagai barista pada 2018. Dia lalu dipromosikan menjadi supervisor pada awal 2021.

Heaton mulai aktif di Serikat Pekerja pada tahun 2021. Manajernya di Starbucks Astor Place mengakui jika Heaton adalah pemimpin yang luar biasa. Namun ia menuduh pria tersebut melanggar aturan absensi dan disiplin waktu.

Hakim Hukum Administrasi NLRB Benjamin Green meminta Starbucks berhenti memecat karyawannya yang mendukung Serikat Pekerja. Green juga memerintahkan Starbucks yang berbasis di Seattle untuk memberikan pekerjaan kepada Heaton.

Adapun saat ini Starbucks diperkirakan memiliki gerai sebanyak 9.000 unit.

(Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6839856/starbucks-kena-pelanggaran-usai-pecat-pegawai-yang-gabung-serikat-buruh.)

Revisi Permendag Kelamaan, Jokowi Diminta Turun Tangan

Jakarta (VLF) Penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 telah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak. Aturan yang mengatur terkait dengan aktivitas jual-beli online itu tak kunjung rampung sejak akhir tahun lalu.

Digital Economy Researcher Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengaku heran dengan lamanya aturan ini. Padahal, proses revisinya sendiri telah berlangsung sejak akhir tahun lalu. Menurutnya, hal ini menandakan ada waktu di mana pembahasan revisi itu berhenti.

Di sisi lain, menurutnya sekarang tidak ada urgensi lain yang dapat menyebabkan penghentian pembahasan aturan baru ini. Apabila penyelesaiannya sampai terhambat itu artinya ada kepentingan lain yang masuk ke Kemendag. Padahal, prosesnya sendiri bisa berjalan cepat dengan hanya memasukkan unsur pengaturan bagi social commerce dan produk impor.

“Nah mungkin ini saya lihat ada ‘tukar guling’ dan lain sebagainya di Kemendag. Saya tidak tahu, yang jelas itu adalah langkah yang terhenti di Kementerian Perdagangan dan itu sangat kita sayangkan,” kata Huda, dalam Diskusi Publik Project S TikTok, lewat saluran telekonferensi, Senin (24/7/2023).

Menyangkut kondisi ini, juga muncul pertanyaan dari INDEF terkait dengan pemerintah Indonesia yang menyambut kedatangan CEO TikTok beberapa waktu lalu dengan gegap gempita. Di sisi lain, TikTok sendiri tengah mengalami pergesekan dengan sejumlah negara di dunia.

Sementara itu, Peneliti INDEF Izzuddin Faras mengatakan, sejumlah pihak termasuk pelaku usaha bahkan telah menyarankan revisi ini sejak 2021 silam. Usulan tersebut dipicu dari peningkatan aktivitas belanja online secara signifikan tatkala pandemi COVID-19 melanda. Kondisi ini pun akhirnya memberatkan para UMKM.

“2021 produk-produk luar masuk ke Indonesia dengan harga relatif murah dibandingkan harga UMKM lokal,” kata Faras.

Minta Jokowi Turun Tangan

Karena itulah, Faras mengatakan, revisi Permendag 50/2020 ini menjadi urgensi yang mesti diprioritaskan pemerintah saat ini. Kini aturan itu masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Demi percepatannya, ia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa turun tangan langsung.

“Kalau memang ada persoalan, katakanlah menurut Kemendag ada persoalan diharmonisasi di Kemenkumham sehingga butuh waktu. Untuk bisa memudahkan kementerian-kementerian ini berkoordinasi, saya kira perlu segera juga Presiden turun tangan,” katanya.

Menurut Faras, keterlibatan Jokowi dalam hal ini bisa melalui berbagai cara, paling tidak salah satunya lewat pernyataan resmi agar dapat mendorong prosesnya, baik kepada Menteri Hukum dan HAM maupun Menteri Perdagangan.

“Kalau sudah antar kementerian ini memang harus dari Menko atau Presidennya supaya memberikan arahan agar diprioritaskan revisinya selesai,” ujarnya.

Apabila revisi tak segera dilakukan, keberlangsungan bisnis UMKM RI pun akan terancam. Dalam hal ini, seiring dengan terus meningkatnya aktivitas belanja online, semakin marak peredaran barang impor di platform belanja online, termasuk social commerce seperti TikTok Shop.

“TikTok di Indonesia akan semakin ekspansif, salah satu konsekuensinya akan semakin menjangkau lebih banyak pengguna, konsumen yang mana ada banyak isu di situ. Isu data, isu UMKM. Berdasarkan penuturan CEO TikTok begitu datang ke Indonesia, ada 5 juta bisnis di TikTok dan 2 juta di antaranya itu UMKM yang berjualan di TikTok Shop Indonesia. Ini jumlah yang sangat besar,” katanya.

Kondisi semakin perlu diwaspadai mengingat TikTok Shop punya fitur Project S yang dianggap dapat mengancam produk UMKM. Walaupun proyek ini belum diberlakukan di Indonesia, namun Faras menilai pemerintah tetap perlu waspada dan menyiapkan perlindungan lebih bagi UMKM lewat revisi Permendag 50/2020.

Sebagai tambahan informasi, kondisi ini juga telah disoroti oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Ia menyampaikan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah turun tangan untuk menyegerakan harmonisasi. Namun sayangnya, aturan tersebut tak rampung-rampung padahal prosesnya sudah berjalan sekitar 5 bulan.

“Udah kelamaan. Sekarang udah 5 bulanan lah saya kan sudah dikoordinasi. Ya kan udah selesai draftnya tapi kok nggak diharmonisasi harmonisasi ini kan buying time gitu loh,” kata Teten, saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Padahal, Teten menilai, usulannya sudah sangat jelas. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan arahan yang tegas bahwa kondisi ini berbahaya bagi kelangsungan UMKM RI.

“Pak Presiden udah ngasih arahan, ini bahaya. Kita semua menterinya jalankan aja perintah presiden, saya udah jalankan,” imbuhnya.

(Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6839652/revisi-permendag-kelamaan-jokowi-diminta-turun-tangan.)

Sidang Haris Azhar dan Fatia yang Tak Pernah Tenang

Jakarta (VLF) Sidang lanjutan Haris Azhar dan Fatia Maulidia tak pernah berjalan dengan tenang. Kali ini sidang memanas lantaran pihak Haris dan Fatia menuding hakim menutupi bukti.

Pengacara Haris dan Fatia menuding hakim menutupi bukti gara-gara bukti digital di dalam flash disk tak diputar di persidangan. Hakim lantas menegaskan tak pernah melarang bukti dibuka, namun ahli menyatakan bukti harus diputar dengan peralatan khusus.

Awalnya, pengacara Haris Azhar dan Fatia meminta agar flash disk yang disebut berisi bukti digital kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dibuka di persidangan. Hakim kemudian menjelaskan bahwa hasil analisis file tersebut sudah ada di dalam bukti acara pemeriksaan (BAP).

“Hasil sudah ada di BAP. Karena ahli tidak memungkinkan untuk membuka file itu di sini, jadi kami nggak bisa juga memaksa. Nanti dalam pembelaan saja,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/7/2023).

Namun, pengacara Haris dan Fatia menganggap bukti tidak valid. Sebab menurutnya sejak awal bukti tidak pernah dibuka.

“Yang Mulia, kalau begitu dalam kesimpulan kami buktinya itu tidak valid karena sampai saat ini file itu tidak pernah mau dibuka,” kata kuasa hukum Haris dan Fatia.

Jaksa kemudian menanyakan apakah pihak Haris Azhar dan Fatia keberatan jika yang dibuka ahli adalah hasil kloningan. Pengacara Haris Azhar dan Fatia mengaku tak keberatan dengan hasil analisis, tapi hanya ingin melihat ada tidaknya bukti di dalam flashdisk tersebut.

“Kami tidak keberatan apa pun karena kami tidak mempermasalahkan hasil analisisnya. Semua hasil analisisnya kami terima. Kami cuma mengkonfirmasi apabila di-download dalam waktu berbeda dengan device berbeda apakah distorsi atau tidak. Yang kami ingin apakah bukti itu bisa betul-betul digunakan oleh ahli, bisa dibuka ahli, ya diverifikasi aja kalau memang betul-betul ada. Kenapa diam,” ujar kuasa hukum Haris dan Fatia.

Perdebatan antara jaksa dan pengacara Haris dan Fatia terjadi. Jaksa meminta kuasa hukum Haris dan Fatia menuangkan hal itu dalam kesimpulan.

Kuasa hukum Haris dan Fatia kemudian menuding hakim turut menutup-nutupi bukti gara-gara isi flash disk tidak diputar di persidangan. Hakim pun memperingatkan pengacara.

“Kalau majelis hakim tetap tidak membuka tidak membuktikan barang itu maka sepanjang persidangan majelis hakim juga turut menutup-nutupi bukti-bukti,” ucap pengacara Haris dan Fatia yang diikuti dengan tepuk tangan penonton sidang.

“Saudara penuntut umum camkan baik baik! Kami bukan melarang, artinya tidak membolehkan atau melarang ahli untuk mengungkapkan di sini. Saya bukan tidak mengizinkan. Kami mengizinkan tetapi ahli nggak bisa membuka seperti yang disebutkan karena tidak ada peralatannya. Sebenarnya bisa saja dibuka, peralatan tidak ada,” ujar hakim.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6839808/sidang-haris-azhar-dan-fatia-yang-tak-pernah-tenang.)

Giliran Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang

Jakarta (VLF) Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sempat menggugat Mahfud Md sebesar Rp 5 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum akhirnya dicabut. Kini, giliran Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang digugat oleh Panji Gumilang.

Dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/7/2023), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg, gugatan didaftarkan hari ini. Klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.

Penggugat dalam gugatan ini adalah Abdussalam R Panji Gumilang. Tergugatnya Mochamad Ridwan Kamil.

Belum diketahui isi permohonan gugatan Panji. Yang jelas, dalam gugatan itu RK disebut melakukan perbuatan melawan hukum.

detikcom sudah menghubungi pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi, terkait gugatan ini. Namun belum ada respons dari pihak Panji.

Ridwan Kamil Merespons Santai

Ridwan Kamil mengaku siap menghadapi gugatan Panji Gumilang. RK berharap kasus ini bisa selesai dengan terang.

“Silakan saja, karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi,” kata RK seperti dilihat di Instagram pribadinya.

“Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan,” imbuhnya.

Orang nomor satu di Jawa Barat itu menegaskan dia memiliki hak untuk membela umat dan syariatnya. RK juga mengatakan dia selalu mendengarkan saran ulama dalam setiap pengambilan keputusan.

“Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasihat para ulama-ulama Jawa Barat,” katanya.

Sempat Gugat Mahfud

Ternyata salah satu alasan Panji Gumilang mencabut gugatan karena sama-sama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dengan Mahfud. Hendra Effendi selaku kuasa hukum dari Panji Gumilang mengaku diminta Panji Gumilang mencabut gugatan itu tapi dia mengaku tidak mengetahui apakah ada pembicaraan antara kliennya dengan Mahfud atau tidak sebelum gugatan dicabut.

“Menurut keterangan dari klien kami itu, Pak Mahfud Md ini orang baik. Kemudian, ke sini-sini nih punya statement-nya sudah bagus kepada Pondok Pesantren Al-Zaytun. Kemudian, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya,” kata Hendra Effendi saat dihubungi, Sabtu (22/7).

“Jadi mungkin kembali lagi lah kepada klien kami, apakah sudah ada pembicaraan dan sebagainya kita kurang paham. Yang jelas ketika kami diminta untuk mengurungkan gugatan itu ya tentunya kembali lagi kepada pemberi kuasa, mengurungkan untuk tidak melakukan gugatan itu ya kami lakukan,” imbuhnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6839794/giliran-ridwan-kamil-digugat-panji-gumilang.)

Kejagung Konfirmasi Airlangga soal Kebijakannya Atasi Minyak Goreng Langka

Jakarta (VLF) Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto telah selesai memberikan keterangan di Kejagung sebagai saksi terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kejagung mendalami keterangan Airlangga terkait kebijakan dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng.

“Inti dari pemeriksaan kami adalah untuk mengetahui sejauh mana sih, tindakan-tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/7/2023).

Kuntadi mengatakan Airlangga dimintai keterangan selama sekitar 12 jam. Airlangga ditanya oleh penyidik sebanyak 46 pertanyaan.

“Pemeriksaan berjalan selama 12 jam dari 9 pagi sampai jam 9 malam. Sebagaimana kita ketahui tadi yang disampaikan oleh beliau pemeriksaan ada 46 pertanyaan yang keseluruhannya telah dijawab dengan baik oleh beliau, pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia.

Kuntadi menyebutkan pemeriksaan terhadap Airlangga itu dari hasil pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada 2021 atas nama terpidana Eks Dirjen Perdaglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan lainnya.

“Pemeriksaan kali ini merupakan pengembangan dari penanganan tipikor pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunan tahun 2021 atas nama tersangka Indrasari Wisnu Whardana dan kawan kawan perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap,” sebutnya.

Namun, dia menekankan bahwa pemanggilan Airlangga ini dalam rangka untuk mengkonfirmasi mengenai tugasnya sebagai Menko Perekonomian.

“Tentu saja kita, tapi kita koreksi ya, bukan terlibat, ini masih kita konfirmasi keterangannya terkait, jabatan dan kedudukannya. Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil, keputusan-keputusan baik itu di dalam rapat dan sebagainya,” tuturnya.

“Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya, bahwa ini masih penyidikan awal,” tambahnya.

Diketahui dalam kasus ekspor CPO itu, tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng juga telah divonis 1-3 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.

Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6839706/kejagung-konfirmasi-airlangga-soal-kebijakannya-atasi-minyak-goreng-langka.)

7 Fakta Samanhudi Rampok Rumdin gegara Sakit Hati Dilaporkan Santoso ke KPK

Jakarta (VLF) Mantan Wali Kota Blitar Muhamad Samanhudi Anwar menjalani sidang perdana kasus perampokan. Diketahui, Samanhudi terlibat dalam perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar.

Perampokan rumah dinas Walkot Blitar itu terjadi pada 12 Desember 2022. Saat itu, kawanan perampok sempat menyekap Wali Kota Santoso dan istrinya. Selain itu, 3 petugas Satpol PP juga berhasil dilumpuhkan.

Samanhudi merupakan mantan Wali Kota Blitar periode 2010-2020. Sedangkan Santoso merupakan wakilnya. Samanhudi kemudian ditangkap KPK dalam perkara suap proyek pembangunan sekolah SLTP di Blitar.

Samanhudi diduga sakit hati usai dilaporkan Santoso ke KPK. Samanhudi didakwa melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Berikut 7 fakta Samanhudi rampok rumdin gegara sakit hati dilaporkan Santoso ke KPK:

1. Samanhudi Ganti Pengacara

Samanhudi tampak tenang dan fokus ke kamera selama persidangan berlangsung. Sidang tersebut molor 1 jam dari jadwal semula.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dan 2 hakim anggota, Gunawan dan Widiarso. Samanhudi sendiri didampingi 2 penasihat hukum yang baru ditunjuk sehari sebelum persidangan.

“Kami kuasa yang baru, tadi malam menerima kuasa dari pak Samanhudi, belum menerima salinan dakwaan dan berkas,” kata salah satu pengacara Samanhudi, Irfana Maulida, Kamis (20/7/2023).

2. Bertemu Para Eksekutor Perampokan di Lapas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania mengatakan, Samanhudi bertemu dengan para eksekutor perampokan di dalam Lapas Sragen. Samanhudi dipindah ke Lapas Sragen dari lapas Blitar pada Agustus 2020.

Di dalam Lapas Sragen, Samanhudi bertemu dengan Hermawan alias Natan Moenawar dan Ali Jayadi. Keduanya merupakan terpidana pencurian dengan kekerasan (curas).

“Selama menjalani pidana itu, saksi (Samanhudi) beberapa kali berkomunikasi di lapas saat berada di lapangan, saat keluar dan diizinkan berkumpul saat itu,” kata Sabetania saat membacakan surat dakwaan.

3. Awal Obrolan Mengarah ke Perampokan

Kala itu, Hermawan terlebih dulu memperkenalkan diri ke Samanhudi. Dan selanjutnya Samanhudi menyebut ia merupakan mantan wali kota Blitar dan dipenjara karena kasus korupsi.

“Saksi Hernawan menjelaskan dirinya dihukum di Lapas Sragen karena pencurian dengan kekerasan. Terdakwa Samanhudi memperkenalkan diri sebagai mantan Wali Kota Blitar 2 periode dan dipenjara karena kasus korupsi,” kata Sabetania.

Pengakuan Samanhudi yang sakit hati dengan Santoso, baca di halaman selanjutnya!

4. Samanhudi Ngaku Sakit Hati

Samanhudi mengaku sakit hati. Menurut dia, ada dendam dengan Santoso yang kala itu menjabat sebagai wakilnya. Dendam itu karena Santoso lah orang yang melaporkan ke KPK sehingga ia harus masuk bui.

“Terdakwa Samanhudi mengatakan dilaporkan oleh saksi Santoso yang (wakil wali kota saat dirinya menjabat). Sehingga, membuatnya sakit hati,” ujarnya.

Samanhudi juga sakit hati karena dipindah ke Sragen. Samanhudi menduga, pemindahan ini gegara Santoso ingin membatasi aktivitasnya untuk bertemu orang luar. Ini agar rencananya untuk memuluskan anaknya yang hendak maju sebagai calon wali kota pada 2020 gagal.

“Terdakwa Samanhudi mengaku dipenjara karena kasus korupsi dan dipindahkan dari Blitar ke Sragen. Sehingga, hal itu membuat dia sakit hati. Supaya tidak bisa mengondisikan dan mengumpulkan simpatisan guna mensukseskan anaknya sebagai calon Wali Kota Blitar tahun 2020,” tuturnya.

5. Sebut Uang Disimpan di Rumdin Agar Tak Kena KPK

Dari situ lah, perbincangan terkait kondisi keamanan, titik ruangan, dan uang di Rumah Dinas Wali Kota Blitar lebih dalam. Termasuk, dugaan uang tunai yang sekitar Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar yang disimpan di brankas setinggi lutut dalam kamar. Lalu soal kondisi rumah dinas yang hanya dihuni wali kota, istri, dan penjagaan 3 personel Satpol PP.

Samanhudi mengeklaim, hal itu lantaran ia pernah menjabat Wali Kota Blitar. Bahkan, ia menyatakan bila uang itu disimpan di kamarnya gegara risau dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

“Menurut terdakwa Samanhudi, disimpan di kantor khawatir terkena OTT KPK,” jelas dia.

6. Kronologi Perampokan

Pernyataan dari Samanhudi tersebut membuat niat Hermawan untuk melakukan perampokan semakin kuat. Hermawan lalu mengajak 3 rekannya, Medi (DPO), Ali Jayadi, Asmuri, dan Oki Suryadi. Mereka melancarkan aksinya pada 12 Desember 2022

“Terdakwa Samanhudi mengatakan ada 2 sampai 3 orang dari Satpol PP yang berjaga, tidak pegang senjata, tidak ada pembantu, dan saat itu menginformasikan terkait jam-jam tidur para penjaga di jam 01.00 WIB sampai 02.00 WIB,” imbuh dia.

Pada November 2022, Hermawan menghubungi bersama-sama rekannya bertemu di Nganjuk untuk bertemu, lalu mengambil mobil. Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka bertemu dan mengendarai mobil Toyota Innova hitam.

11 Desember 2022, Hermawan dkk langsung survei ke TKP. Di lokasi, ia menyesuaikan lokasi dan mengecek informasi dari Samanhudi. Sesampainya di rumdin wali kota Blitar, ternyata benar info yamg disampaikan Samanhudi. Saat itu sedang sepi dan tidak terlalu terang, penjagaan pun juga tidak terlihat.

“Selama mempersiapkan pencurian di rumdin, para saksi menyampaikan rencana pada minggu, 11 Desember 2022, para saksi mempersiapkan aksi pencurian, kemudian menuju ke Surabaya untuk membeli peralatan. Pukul 01.00 WIB, dalam kondisi sepi lalu mencari jalan yang sepi, para saksi mengganti nopol dengan tujuan untuk bisa mengelabui penjaga,” jelas dia.

Sekitar 02.00 WIB, penjaga sedang tidur. Lalu membangunkan ketiganya bersamaan sambil menodongkan senpi ke salah satu penjaga, lalu menyandera para penjaga lainnya. Setelah aman, membuka pintu gerbang dan masuk ke rumdin Blitar. Dari situ lah, komplotan mulai melancarkan aksinya.

Perampokan mengakibatkan Santoso keluarga kehilangan uang tunai sejumlah Rp 700 juta rupiah, 5 buah jam tangan, sebuah kalung emas, sebuah cincin emas sebuah gelang emas, sampai sebuah cincin merah.

7. Wali Kota Santoso Harap Kasus Ini Berjalan Fair

Lalu, apa reaksi Wali Kota Blitar Santoso atas sidang tersebut?

“Harapannya semuanya berjalan dengan mekanisme dan sesuai dengan aturan yang ada. Saya yakin bahwa kejujuran di atas segalanya,” ujar Santoso kepada detikJatim, Kamis (20/7/2023).

“Oleh karena itu proses persidangan akan berjalan secara fair play. Sehingga, tidak ada rekayasa, aturan ini harus ditegakkan secara tegas dan humanis,” tegasnya.

Disinggung lega atau tidak melihat Samanhudi disidang, Santoso menyebut bahwa perkaranya bukan itu. Dia hanya ingin proses hukum ditegakkan secara tegak dalam sidang tersebut.

“Ya kita menunggu, ketika nanti memang harus hadir (diundang jadi saksi) ya kita hadir. Iya dong (harus tuntas), harus itu. Biar hukum yang menuntaskan,” tandasnya.

(Sumber : https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6833692/7-fakta-samanhudi-rampok-rumdin-gegara-sakit-hati-dilaporkan-santoso-ke-kpk.)