Author: ADMIN VLF

Bareskrim akan Periksa Panji Gumilang soal Dugaan Penistaan Agama Hari Ini

Jakarta (VLF) Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus penodaan agama. Pemeriksaan Panji rencananya dilakukan hari ini.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Panji. Di mana panggilan tersebut merupakan yang kedua, setelah Panji tak memenuhi panggilan penyidik karena sakit pada Kamis (27/7) lalu.

“Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok, 1 Agustus (2023) bisa hadir memenuhi panggilan kami,” kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Adapun Panji dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan penodaan agama. Djuhandhani mengatakan, kini pihaknya telah memeriksa sebanyak 38 saksi dan 16 ahli dalam perkara tersebut.

“Kemudian kami sudah mengantongi satu berita acara interview terhadap terlapor, yaitu PG yang pertama kali saat dilaksanakan penyelidikan (pada 3/7/2023),” katanya.

Dihubungi berbeda pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi mengaku pihaknya telah menerima soal panggilan tersebut. Dia mengatakan Panji kemungkinan bakal hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini

“Insya Allah semoga sehat untuk hadir. Kalau berdasarkan panggilan jam 10.00 WIB,” kata Hendra saat dikonfirmasi.

Pengacara Panji Gumilang lainnya, M Ali Syaifudin, menegaskan kliennya bakal penuhi panggilan pemeriksaan. Dia mengatakan Panji bakal hadir siang hari.

“Insya Allah akan hadir (pemeriksaan Bareskrim) sekira jam 13.00 WIB,” kata Ali saat dikonfirmasi.

6 Saksi Bakal Diperiksa Soal Dugaan TPPU

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) juga memanggil 6 saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang hari ini. Keenam saksi itu merupakan pihak yayasan Al-Zaytun.

“Enam saksi lainnya sesuai dengan penjelasan kuasa hukumnya, akan dimintai klarifikasi pada hari Selasa, 1 Agustus 2023, yaitu Saudara IP, Saudara APU, Saudara IS, Saudara AH, Saudara MN, Saudara MAS,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

Ramadhan mengatakan, jika enam orang saksi tersebut tidak hadir, penyidik akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk menaikkan status perkara tersebut.

“Bila keenam saudara itu tidak hadir, maka penyidik akan melakukan gelar perkara, untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata dia.

Adapun rincian 6 saksi itu sebagai berikut:

1. IP, jabatan Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Hubungan dengan PG Anak Kandung
2. APU, jabatan Sekretaris Pengurus YPI Hubungan dengan PG Anak Kandung
3. IS, jabatan Bendahara YPI
4. AH, jabatan Pembina Anggota 1 YPI
5. MN jabatan Pembina Anggota 2 YPI
6. MAS jabatan pembina Anggota 3 YPI

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6852092/bareskrim-akan-periksa-panji-gumilang-soal-dugaan-penistaan-agama-hari-ini.)

Pengacara Sebut Panji Gumilang Akan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Besok

Jakarta (VLF) Kuasa hukum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, Hendra Effendi, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus penodaan agama besok. Hendra mengatakan Panji akan datang bersama tim kuasa hukum.

“Kita rencanakan akan hadir mengawal persoalan ini dan kemungkinan klien kami akan hadir,” kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (31/7/2023)

Hendra mengklaim akan berkoordinasi dengan 1.000 advokat untuk membela Ponpes Al-Zaytun. Dia menyebut para advokat itu terdiri dari advokat lintas agama.

“Jadi kami ke depan akan menggalang segenap kekuatan tentunya, kami berkoordinasi dengan para advokat kita akan menyampaikan suara-suara pembelaan terhadap Al-Zaytun dengan bersama-sama antara advokat lintas agama yang kita hari ini coba kita galang, kita akan sampaikan ke media bahwa ada 1.000 advokat, ” ujarnya.

Panji Gumilang Dipanggil Besok

Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus penodaan agama. Pemeriksaan Panji rencananya dilakukan besok.

“Seharusnya Saudara PG kemarin dipanggil untuk pemeriksaan dia sebagai saksi dalam proses penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

Sebagai informasi, Panji Gumilang dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan penodaan agama pada Kamis (27/7). Namun Panji tak memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit.

“Namun yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan alasan yang disampaikan dengan surat dokter yang menyatakan yang bersangkutan sakit,” tuturnya.

Kendati begitu, Djuhandhani mengatakan alasan itu tak dapat dibuktikan secara formil sehingga pihaknya kembali menjadwalkan Panji untuk diperiksa pada Selasa (1/8) besok.

“Namun itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan. Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok 1 Agustus (2023) bisa hadir memenuhi panggilan kami,” ujarnya.

Adapun pada kasus tersebut, menurut Djuhandhani, pihaknya telah memeriksa sebanyak 38 saksi dan 16 ahli dalam perkara tersebut. Adapun ahli yang diperiksa meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.

“Kemudian kami sudah mengantongi satu berita acara interview terhadap terlapor, yaitu PG yang pertama kali saat dilaksanakan penyelidikan,” katanya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6850647/pengacara-sebut-panji-gumilang-akan-penuhi-panggilan-bareskrim-polri-besok.)

KPK Periksa Istri Andhi Pramono, Usut Kepemilikan Tas-tas Mewah

Jakarta (VLF) KPK memeriksa istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin, terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut. Aliran uang korupsi yang diterima Andhi diusut.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati tersangka AP dari berbagai pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

Nurlina Burhanuddin diperiksa tim penyidik di gedung KPK pada Jumat (28/7) di gedung KPK. Selain itu penyidik juga memeriksa Fani Pontiafny selaku karyawan swasta.

Ali mengatakan pemeriksaan kepada Fani juga dilakukan untuk mengusut pembelian tas mewah Andhi Pramono kepada istrinya.

“Didalami terkait dugaan pembelian tas-tas mewah oleh tersangka AP untuk istrinya,” jelas Ali.

Selain itu tim penyidik turut memeriksa dua ASN bernama Agus Triono dan Rully Ardian. Kedua saksi itu diperiksa terkait pola aliran uang untuk hingga modus penyamaran uang yang diterima Andhi Pramono.

“Di samping itu terkait dengan jabatan tersangka AP yang memberikan kemudahan ke beberapa pengusaha dalam kegiatan ekspor impor dengan imbalan sejumlah uang,” tutur Ali.

Sejauh ini, perbuatan korupsi dari Andhi Pramono yang telah terungkap berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp 28 miliar. Uang haram itu diduga didapat oleh Andhi selama 10 tahun terakhir sejak 2012.

Penyidik KPK juga menemukan bukti baru berupa dokumen transaksi keuangan milik Andhi Pramono saat melakukan penggeledahan di Batam pada Rabu (12/7). Dokumen itu secara sengaja disembunyikan oleh Andhi di rumah mertuanya yang berada di Batam.

KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono. Total aset yang telah disita sejauh ini mencapai Rp 50 miliar.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6850578/kpk-periksa-istri-andhi-pramono-usut-kepemilikan-tas-tas-mewah.)

PB SEMMI Apresiasi Kerja Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Mafia IMEI Ilegal

Jakarta (VLF) Bareskrim Polri membongkar jaringan mafia Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Bintang Wahyu Saputra mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri.

“Kinerja Bareskrim membongkar jaringan mafia IMEI sangat patut diapresiasi. Ini luar biasa” ujar Bintang Wahyu Saputra kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

Bintang menilai yang dilakukan oleh Bareskrim Polri merupakan upaya menyelamatkan keuangan negara. Dia meyakini kasus seperti ini masih banyak, dan meminta Polri mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Yang dilakukan oleh Bareskrim upaya untuk menyelamatkan keuangan negara dari kerugian. Saya yakin tentu potensi hp ilegal di Indonesia masih banyak beredar, harus diungkap secara tuntas, jangan-jangan bisa sampai triliyunan .” Ujar Bintang Wahyu Saputra.

Selain itu, Bintang juga meminta Polri memeriksa pihak-pihak yang terlibat secara utuh termasuk penadah. Dia juga mengatakan PB SEMMI siap mendukung Polri dan membuka pos pengaduan terkait kasus IMEI ilegal.

“Kita minta semua pihak harus diperiksa oleh Bareskrim, termasuk usut pihak penadah dalam masalah ini.” Ujar Bintang.

“Kita bahkan SEMMI akan buka pos pengaduan” tutup Bintang.

Jaringan Mafia Ilegal Terbongkar

Diketahui, Bareskrim berhasil membongkar jaringan mafia IMEI ilegal. Ada 6 tersangka yang sudah ditangkap.

“Dari hasil pengungkapan ini, kita telah mengamankan 6 orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/7).

Pengungkapan kasus ini, kata Wahyu, berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Polri telah memeriksa 15 saksi dan 4 ahli.

Aksi IMEI ilegal ini dilakukan pada 10-20 Oktober 2022. Sementara itu, telah terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.

Wahyu juga mengatakan kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353 miliar. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun.

“Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar),” kata Wahyu.

Wahyu menyebut para pelaku seharusnya melalui prosedur permohonan agar IMEI itu disetujui Kemenkominfo. Para pelaku pada aksinya langsung memasukkan sebanyak 191.965 IMEI ke CEIR.

“Modus operandi, tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR,” ujarnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6850685/pb-semmi-apresiasi-kerja-bareskrim-polri-bongkar-jaringan-mafia-imei-ilegal.)

GMNI: Bareskrim Sigap Ungkap Kasus Mafia IMEI Ilegal

Jakarta (VLF) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengapresiasi Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap jaringan mafia IMEI ilegal. GMNI pun memberi catatan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“GMNI mengapresiasi Bareskrim Polri yang sigap mengungkap mafia IMEI ilegal karena peredaran IMEI ilegal merugikan negara, masyarakat dan industri,” ujar Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI Arjuna Putra Aldino kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

Arjuna memaparkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) yang menyebutkan sekitar 20% ponsel yang beredar di Indonesia merupakan ilegal (black market) dan berkualitas rendah yang diperbarui (refurbished). Hal ini, katanya, merugikan keuangan negara.

“Tentu perkembangan ini merugikan negara karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dari ponsel ilegal tersebut. Apabila dilihat dari segi volume dan nilai atas ponsel ilegal yang beredar, maka pemerintah kehilangan pajak sekitar Rp 2-3 triliun,” katanya.

Arjuna menilai permasalahan peredaran IMEI ilegal pemerintah harus bisa merumuskan grand strategi untuk menyelesaikan permasalahan di sektor hulu. Dari masalah yang baru-baru ini ditangani Bareskrim, menurut Arjuna, menunjukkan peredaran IMEI ilegal dioperasikan oleh jaringan sindikat yang melibatkan penyelenggara negara, terutama pejabat kementerian perindustrian dan bea cukai.

“Apabila tidak ada penyelesaian di sektor hulu maka aktivitas jaringan IMEI ilegal akan berhenti ketika mendapat sorotan, tapi kemudian aktif kembali saat sudah tidak lagi menjadi perhatian,” ucapnya.

“Untuk itu, perlu ada ‘bersih-bersih’ di internal Kementerian Keuangan (bea cukai) dan Kementerian Perindustrian untuk menciptakan pencegahan dan meminimalkan peluang pejabat kementerian mengambil keuntungan dengan menjadi ‘backing’ (melindungi) peredaran IMEI ilegal,” imbuhnya.

Terakhir, Arjuna meminta reformasi tata kelola di bea cukai dan perizinan di Kementerian Perindustrian yang serius baik dari sisi regulasi dan pengawasan yang canggih dengan menggunakan teknologi untuk melakukan pencegahan dan deteksi dini. Hal ini untuk mencegah adanya pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.

Jaringan Mafia Ilegal Terbongkar

Diketahui, Bareskrim berhasil membongkar jaringan mafia IMEI ilegal. Ada 6 tersangka yang sudah ditangkap.

“Dari hasil pengungkapan ini, kita telah mengamankan 6 orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/7).

Pengungkapan kasus ini, kata Wahyu, berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Polri telah memeriksa 15 saksi dan 4 ahli.

Aksi IMEI ilegal ini dilakukan pada 10-20 Oktober 2022. Sementara itu, telah terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.

Wahyu juga mengatakan kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353 miliar. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun.

“Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar),” kata Wahyu.

Wahyu menyebut para pelaku seharusnya melalui prosedur permohonan agar IMEI itu disetujui Kemenkominfo. Para pelaku pada aksinya langsung memasukkan sebanyak 191.965 IMEI ke CEIR.

“Modus operandi, tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR,” ujarnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6850684/gmni-bareskrim-sigap-ungkap-kasus-mafia-imei-ilegal.)

MA Juga Sunat Vonis Mati Wastam Si Gembong Narkoba 137 Kg Sabu

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Wastam terkait penyelundupan 137 kg sabu. Sebelumnya, hukuman mati rekan Wastam, Aryo Kiswanto, juga disunat dan diubah menjadi 20 tahun penjara.

Kasus bermula saat Wastam ditangkap polisi di Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Desember 2021. Polisi mendapati sabu 137 kg di mobilnya.

Lalu polisi melakukan control delivery di sebuah hotel di Kayu Putih. Wastam kemudian mengontak Aryo dan Fery untuk mengambilnya. Secepat kilat polisi keluar dari persembunyiannya dan menangkap komplotan itu. Akhirnya ketiganya diproses hukum dan diadili dalam berkas terpisah di PN Jaktim.

Pada 13 September 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman mati kepada Wastam. Demikian juga Aryo.

Hukuman mati Wastam dan Aryo lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 10 November 2022. Atas hal itu, Wastam mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Tolak perbaikan pidana menjadi seumur hidup,” demikian lansir website MA, Senin (31/7/2023).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi. Adapun panitera pengganti Carolina. Putusan itu diketok pada 23 Mei 2023.

“Tanggal minutasi 21 Juli 2023,” tulisnya.

Sedangkan Aryo yang mengajukan kasasi juga diringankan hukumannya menjadi 20 tahun penjara.

“Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara,” demikian bunyi putusan dengan terdakwa Aryo.

Duduk sebagai ketua majelis Desnayeti dengan anggota Tama Ulinta Tarigan dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti Happy Tri Sulistiyono.

Untuk diketahui, majelis hakim di atas (Desnayeti-Tama-Yohanes) juga yang menyunat hukuman Jufriadi Abdullah. Di mana Jufriadi dihukum mati oleh PN Bireuen lalu disunat menjadi penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Nah oleh palu Desnayeti-Tama-Yohanes, hukuman Jufriadi Abdullah kembali disunat menjadi 20 tahun penjara.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6850391/ma-juga-sunat-vonis-mati-wastam-si-gembong-narkoba-137-kg-sabu.)

Korupsi Dana Hibah APBD, Anak Mantan Gubernur Kepri Segera Disidang

Jakarta (VLF) Polda Kepri menyerahkan berkas kasus korupsi dana hibah APBD Kepri tahun 2020 yang melibatkan anak mantan Gubernur Kepri, Isdianto. Penyerahan tahap dua itu sudah dilakukan sejak Rabu lalu.

“Kasus korupsi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 sudah dilimpahkan ke Kejati Kepri Rabu kemarin,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi pada Jumat (28/7/2023).

Para tersangka kasus korupsi dana hibah APBD Kepri tahun 2020 yang dilimpahkan adalah AR Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Aset BPKAD Pemprov Kepri yang juga sebagai anak mantan Gubernur Kepri Isdianto. Selain itu dua tersangka lain yakni ARS Kepala Bidang (Kabid) BKAD dan TWW yang sebagai Kabid BKAD Pemprov Kepri.

“Dua tersangka yakni AR dan ARS yang kita limpahkan dan serahkan. Sedangkan Tersangka TWW ini telah menjalani hukuman karena terlibat kasus korupsi dana hibah APBD Kepri cluster sebelumnya. Penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Dengan penyerahan tahap dua, jaksa tinggal merampungkan dakwaan dan para tersangka segera disidang.

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang pelaku korupsi dana hibah Pemprov Kepri APBD tahun 2020. Kedua pelaku yang diamankan polisi tersebut berinisial ARS dan AR.

Kedua orang pelaku itu terlibat dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Hibah Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan Dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri tahun 2020.

Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Kedua pelaku masing-masing ditangkap di Tanjungpinang pada Kamis (30/3)dan Jumat (31/3) Jakarta.

Penangkapan kedua pelaku tindak pidana korupsi itu merupakan pengembangan dua kasus dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Klaster pertama kasus sudah diungkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri pada pertengahan 2020 lalu. Ada 6 orang tersangka yakni TWW, MI, SP, MI, MO dan AA.

Polisi kemudian melanjutkan pengungkapan klaster kedua pada Desember 2022 kemarin. Pemeriksaan awal klaster kedua, polisi menangkap empat orang pelaku yakni ZU, ON, AN dan S.

Secara umum kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri merugikan negara sebesar Rp 20 miliar. Untuk memudahkan penyelidikan polisi membagi kasus tersebut menjadi beberapa klaster.

(Sumber : https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6846509/korupsi-dana-hibah-apbd-anak-mantan-gubernur-kepri-segera-disidang.)

KAI Klaim Sudah Larang Pedagang Berjualan di Pasar Ekstrem Surabaya

Jakarta (VLF) Pasar Ekstrem Surabaya yang berada di Dupak Magersadi RW IX Surabaya mirip seperti Maeklong Railway Market di Thailand. Lokasi pasarnya antimainstream, berada di tepian pelintasan kereta api. Karena itu dikenal ‘Pasar Ekstrem’.

Mengenai keberadaan Pasar Ekstrem ini, KAI Daop 8 Surabaya mengklaim sudah sering mengimbau masyarakat di sekitar agar tidak beraktivitas di pelintasaan KA tersebut. Meski KA yang lewat tidak dengan kecepatan tinggi, tetap saja hal itu bisa membahayakan KA dan masyarakat.

“Itu membahayakan, aturan sudah jelas kegiatan di jalur kereta api dilarang. Kai sudah melakukan berbagai upaya, termasuk sosialisasi berkala kepada masyarakat yang beraktivitas di jalur kereta api sudah dilakukan,” ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif kepada detikJatim, Jumat (28/7/2023).

Luqman mengatakan aktivitas itu sudah jelas dilarang oleh Undang-Undang Perkeretaapian. Upaya persuasif juga sudah dilakukan dan telah berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya, Kepolisian, juga TNI untuk menyampaikan imbauan.

“Aturan pun jelas mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan warga itu sendiri. Sudah, kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot, Kepolisian, maupun TNI,” kata Luqman.

Dia mengakui bahwa perjalanan KA di kawasan itu memang tidak dalam kecepatan tinggi. Sebabnya, sebelum mencapai kawasan pasar tersebut ada lengkungan di jalur kereta api sehingga kecepatan kereta harus dikurangi.

“Kecepatan KA maksimal 30 km/jam, artinya terbatas dibandingkan dengan jalur lain. Di situ memang ada lengkung belokan dari arah viaduk Surabaya Kota, Kalimas, ada belokan. Makanya kecepatan dibatasi. Masinis terus diimbau untuk membunyikan klakson peringatan,” jelasnya.

Meski telah melakukan pendekatan secara berkala yang dia sebutkan dalam setiap pekan, khususnya imbauan persuasif tentang bahaya beraktivitas di bantaran rel kereta api, namun KAI menurut Luqman tidak bisa melakukan penegakan aturan.

“Kami tidak bisa melakukan pendekatan tanpa dukungan Pemkot. Penegakan aturan kan bukan dari KAI, kan mereka di situ dilarang UU. Penegakan UU kan bukan KAI, KAI hanya menyampaikan imbauan dan sosialisasi. UU 23/2007 sudah melarang mereka ada di situ, karena memang membahayakan,” katanya.

Sebagai informasi, ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum, sesuai yang dijelaskan dalam UU Perkeretaapian No. 23 tahun 2007, pasal 38.

Selain itu, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Bagi masyarakat yang masih nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut.

“Tentunya dengan teguran langsung ini, kami berharap kepada masyarakat, khususnya yang masih beraktivitas di sekitar jalur agar memahami potensi bahayanya. Supaya tidak lagi menaruh barang sembarangan, menjemur pakaian/makanan, dan juga melempar sampah ke KA yang lewat,” katanya.

(Sumber : https://www.detik.com/jatim/berita/d-6846253/kai-klaim-sudah-larang-pedagang-berjualan-di-pasar-ekstrem-surabaya.)

Beli Kartu Kredit Orang Lain Via Dark Web, Pria Jaksel Dibekuk di Bali

Jakarta (VLF) Seorang pria asal Jakarta Selatan atau Jaksel berinisial MA ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Pria berusia 41 tahun itu ditangkap gegara melakukan jual beli tiket hotel hingga pesawat memakai data kartu kredit orang lain yang didapatkan melalui dark web. Dark web adalah jaringan website terenkripsi yang tidak terindeks oleh mesin pencarian biasa semisal Google Search.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan MA membeli tiket hotel hingga pesawat di aplikasi Airbnb, booking.com, dan aplikasi lainnya di App Store dengan kartu kredit orang lain. Tiket itu kemudian dijual dengan harga murah.

“Terduga pelaku sebagai pengguna data kartu kredit milik orang lain yang dibeli di dark web dan digunakan untuk melakukan pembelian voucher hotel atau tiket pesawat melalui aplikasi Airbnb atau booking.com dan aplikasi di App Store yang bukan merupakan haknya,” kata Jansen saat konferensi pers di Polda Bali, Jumat (28/7/2023).

Perkara tersebut terungkap dari patroli siber yang dilakukan oleh Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa (11/7/2023). Saat patroli siber itu, petugas menemukan akun Instagram @ratdiba_ yang mempromosikan pemesanan hotel atau vila dengan diskon 30 sampai 50 persen.

Petugas, kata Jansen, kemudian melakukan profiling terhadap akun Instagram @ratdiba_. Dari sana, terungkap akun Instagram itu dimiliki oleh seorang perempuan berinisial RN.

Polisi pun mulai menyelidiki keberadaan RN. Tak lama kemudian, polisi mendeteksi pergerakan RN yang tengah berada di Mall Bali Galeria, Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Saat ditemui polisi di lokasi, RN mengatakan dirinya dimintai tolong oleh pacarnya berinisial MA untuk mengunggah voucher menginap di hotel atau vila dengan harga murah. RN mengaku baru pacaran dengan MA selama dua bulan.

“Yang bersangkutan (RN) tidak mengetahui dari mana voucher hotel tersebut didapatkan. Namun menurut keterangan saudara MA kepada saudari RN, MA mendapatkan tiket atau voucher tersebut dari promo di berbagai travel agent,” ungkap Jansen.

Kebetulan, saat itu MA juga sedang bersama RN di Mall Bali Galeria. Polisi pun menggeledah laptop milik MA dan menemukan sebanyak 1.293 data kartu kredit milik orang lain yang diterbitkan oleh bank dalam maupun luar negeri.

MA menyebut ribuan data kartu kredit itu didapatkan dengan cara membeli di situs dark web. Dia membeli di situs dark web dengan harga rata-rata 20 USD per data kartu kredit dan dibayarkan menggunakan Cryptocurrency.

“Kartu-kartu kredit milik orang lain tersebut digunakan untuk melakukan pembelian voucher hotel atau tiket pesawat yang kemudian dijual kembali kepada orang lain dengan harga yang lebih murah,” ungkap Jansen.

Jansen mengatakan Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali menyita sejumlah barang bukti dari tangan MA. Barang bukti itu berupa laptop merek Apple Macbook Pro, ponsel iPhone 11 ungu, dan iPhone 14 Pro hitam. Selain itu, polisi juga menyita dua akun web milik MA, mobil Mini Cooper biru metalik, akun Bank Central Asia (BCA), dan aplikasi Blu by BCA Digital atas nama MA.

Kini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam pidana maksimal delapan tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

(Sumber : https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-6846166/beli-kartu-kredit-orang-lain-via-dark-web-pria-jaksel-dibekuk-di-bali.)

Densus 88 Ungkap Kronologi Tewasnya Bripda IDF di Rusun Polri Bogor

Jakarta (VLF) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan kronologi peristiwa tewasnya Bripda IDF di Rusun Polri Cikeas, Bogor. Berikut kronologinya.

Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan insiden bermula ketika Bripda IMS mengajak Bripda A berkunjung ke Rusun Polri Cikeas, Bogor, pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 22.35 WIB. Setelahnya, Aswin mengatakan Bripda IMS sempat meminum sejumlah alkohol di Rusun Polri.

Pukul 01.38 WIB

Aswin mengatakan Bripda IMS berkumpul di salah satu kamar bersama Bripda IDF dan dua saksi lainnya yakni Bripda A dan Bripda Y. Di perkumpulan itu, IMS meminum alkohol.

“Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu. Ini didasarkan hasil penyidikan,” jelas Aswin kepada wartawan, Jumat (28/7).

Pukul 01.42 WIB

Kemudian, pada pukul 01.42 WIB, Aswin menyebut Bripda IMS mengeluarkan senjata api milik Bripka IG yang tidak ada di lokasi kejadian. Senjata Bripka IG itu berada dari dalam tas.

IMS mengeluarkan senjata itu dengan maksud untuk diperlihatkan kepada Bripda IDF. Bukannya diperlihatkan saja, senjata itu malah meletuskan peluru dan mengenai Bripda IDF.

“Tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai bagian leher Bripda IDF,” jelasnya.

“Bripka IG sebagai pemilik tidak berada ditempat waktu kejadian,” lanjut Aswin.

Bripda IDF Dibawa ke RS Polri

Aswin menuturkan setelah insiden tersebut, Bripda IDF langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, nyawa Bripda IDF tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada saat tiba di rumah sakit.

“Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati oleh saksi dan penghuni flat Cikeas yang lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aswin mengatakan saat ini pihaknya masih terus bekerja secara intensif guna mengungkap insiden yang menyebabkan tewasnya Bripda IDF.

Saksi-saksi Diperiksa

Aswin mengatakan pihaknya juga tengah melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi dan barang bukti yang ada. Hal itu guna menemukan titik terang dugaan pidana dan pelanggaran etik yang dilakukan kedua pelaku

“Penyidik sedang bekerja intensif terkait detail peristiwa ini sesuai fakta dari saksi-saksi pengolahan TKP secara scientific dan keterangan-keterangan lain yang terkait,” pungkasnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6845858/densus-88-ungkap-kronologi-tewasnya-bripda-idf-di-rusun-polri-bogor.)