Author: ADMIN VLF

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kepala BPKAD Serang di Kasus Suap

Jakarta (VLF) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Mulyana memohon majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Kepala BPKAD Pemkab Serang Sarudin. Kepala BPKAD Pemkab Serang didakwa menerima suap dan gratifikasi untuk membiayai proyek milik pacar terdakwa senilai Rp 400 juta.

“Menyatakan menolak seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan yang telah dibacakan sah menurut hukum,” kata Mulyana di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (2/8/2023).

JPU juga memohon agar majelis hakim meneruskan perkara ini dalam pemeriksaan pokok materi. Dakwaan yang dibacakan pada Rabu, 26 Juli tersebut menurutnya sah menurut hukum.

“Untuk memutus perkara eksepsi ini seadil-adilnya,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, Mulyana mengatakan bahwa dakwaan terhadap Sarudin telah memenuhi syarat dakwaan yang cermat dan jelas. Syarat formil dan materil dalam penyusunan dakwaan perkara juga sudah sesuai berdasarkan Pasal 143 KUHAP.

“Terkait dengan permasalahan tim penasihat hukum terdakwa terkait siapa-siapa pemberi hadiah atau janji atau pemberi gratifikasi atau hadiah atau janji, maka hal tersebut akan penuntut umum buktikan di pemeriksaan pokok perkaranya dengan menghadirkan alat bukti dan keterangan saksi,” ujarnya.

Keberatan terdakwa soal perkara terdakwa yang merupakan bukan tindak pidana korupsi juga dibantah oleh jaksa. Terdakwa katanya adalah PNS Pemkab Serang dengan jabatan sekretaris pada BPKAD dan menjabat sebagai PPK. Dalam jabatan itu melekat tugas untuk menerbitkan surat penunjukan penyedia jasa barang atau jasa.

“Berdasarkan bukti perintah kerja, terdakwa menandatangani surat perintah kerja antara terdakwa selaku sekretaris dan PPK dengan CV RDA Resti Diana Aini dan kontrak telah selesai dikerjakan dan dibayarkan ke negara,” ujarnya.

Pekan lalu, terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan penuntut umum. Eksepsinya menyebut bahwa dakwaan penuntut umum tidak jelas, tidak cermat dan kabur atau obscuur libel.

“Dalam perkara yang dihadapkan terdakwa, kedudukan pemberi hadiah atau gratifikasi tidak disebutkan secara jelas dan penuntut umum tidak menarik subjek pemberinya dalam persidangan perkara a quo,” kata kuasa hukumnya Pampang Rara pekan lalu.

Sarudin sendir didakwa atas suap dan gratifikasi sebagaimana Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12B ayat (1) atau ketiga Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Di dakwaan disebutkan bahwa ia menerima suap Rp 400 juta untuk proyek yang dikerjakan oleh pacarnya bernama Resti Diana Aini. Nama tersebut adalah nama CV RDA. Proyek pekerjaan terkait penyediaan mebeler atau mebel di BPKAD pada 2016.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6855933/jaksa-minta-hakim-tolak-eksepsi-kepala-bpkad-serang-di-kasus-suap.)

Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka di Bareskrim, Ini Kata Pengacara

Jakarta (VLF) Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Pengacara Panji, Hendra Effendy, menyatakan pemeriksaan terhadap kliennya masih akan dilanjutkan.

“Masih (pemeriksaan berlangsung),” kata Hendra kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Hendra mengaku pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lainnya. Namun belum disebutkan detail upaya apa yang akan dilakukan.

“Kita lihat nanti ya, beberapa upaya hukum masih bisa kita lakukan,” ucapnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan dari pukul 15.00 hingga 19.30 WIB. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara bersama Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Wassidik Polri.

“Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan (status) Saudara PG sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.

Setelah itu, penyidik menerbitkan surat perintah penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Panji. Djuhandhani mengatakan terhadap Panji belum dilakukan penahanan.

“Saat ini penyidik masih mempunyai 1×24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan,” imbuhnya.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6854665/panji-gumilang-ditetapkan-tersangka-di-bareskrim-ini-kata-pengacara.)

Mahfud Md soal Rocky Gerung Sebut ‘Bajingan’: Pak Jokowi Tak Mau Ngadu

Jakarta (VLF) Menko Polhukam Mahfud Md berbicara soal Rocky Gerung yang dipolisikan relawan Jokowi karena dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud mengatakan sampai saat ini Jokowi sendiri belum ada rencana menempuh jalur hukum.

Mulanya, Mahfud mengatakan laporan terhadap Rocky Gerung itu termasuk delik aduan. Mahfud melihat sikap Pak Jokowi yang tidak mau menempuh jalur hukum.

“Iya (termasuk delik aduan), oleh sebab itu saya juga sudah melihat, Pak Jokowi itu tidak mau mengadu, dulu Pak SBY dulu mengadu dan yang diadukan dihukum ya, dulu Zaenal Ma’arif itu Wakil Ketua DPR, Eggi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses, ini Pak Jokowi tidak mau mengadu,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Mahfud mendapat banyak pertanyaan dari akademisi hingga aktivis soal negara yang dianggap diam saja terkait ucapan Rocky Gerung tersebut. Mahfud menyebut pihak Istana belum ada rencana menempuh jalur hukum terhadap Ricky Gerung.

“Oleh sebab itu, kita berharap ya banyak juga masukan kepada saya dari akademisi, aktivis, masak negara diam aja kepala negara dilecehkan dan sebagainya. Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan Istana belum ada rencana mengadukan,” ujarnya

Jokowi Sudah Angkat Bicara

Jokowi angkat bicara perihal Rocky Gerung yang mengkritiknya dengan menggunakan kata ‘bajingan’. Jokowi enggan ambil pusing atas kritik Rocky Gerung tersebut.

“Itu hal-hal kecillah,” kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8).

Jokowi tidak berkomentar lebih jauh perihal Rocky Gerung yang dilaporkan ke polisi. Dia menegaskan hanya fokus bekerja.

“Saya kerja saja,” ujarnya.

Untuk diketahui, relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya. Pelapor dalam hal ini Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penyebaran ujaran kebencian. Rocky Gerung juga dianggap telah menyebarkan berita bohong atas pernyataannya itu.

Pernyataan Rocky Gerung ini diunggah di kanal YouTube milik Refly Harun. Oleh karena itu, relawan Jokowi juga melaporkan Refly Harun atas pendistribusian ujaran kebencian ini.

Begini pernyataan Rocky yang dinilai menghina Jokowi, kalimat kasar kami sensor:

Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita.

Itu b** yang t. Kalau dia b* pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b* t* itu sekaligus b** yang pengecut. Ajaib, b** tapi pengecut.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6854664/mahfud-md-soal-rocky-gerung-sebut-bajingan-pak-jokowi-tak-mau-ngadu.)

Ini Tampang Tersangka Kasus Percobaan Penyelundupan WNI ke AS

Jakarta (VLF) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap perempuan berinisial ODG (37) karena diduga melakukan percobaan penyelundupan warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS). Begini tampang ODG saat dimunculkan dalam konferensi pers.

Pantauan detikcom di Kantor Dijten Imigrasi, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023), ODG memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna merah. Tampak kedua tangan tersangka diborgol.

ODG mengenakan kacamata, celana jins, dan kemeja putih. Tersangka tampak berjalan dengan kepala tegak melewati awak media.

Untuk diketahui, dia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pondok Bambu. Ditjen Imigrasi mengatakan ODG terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

“Penyidik Imigrasi menetapkan ODG sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pondok Bambu,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy menuturkan penangkapan dilakukan ketika ODG akan pergi ke Malaysia. Dia menyebut pihak Imigrasi pun sempat melakukan pencekalan terhadap tersangka.

“Yang bersangkutan ini ketangkapnya ketika sedang mau pergi ke Malaysia, karena masuk ke dalam daftar cekal Imigrasi, yang sebelumnya yang bersangkutan sudah kita kejar kita cari, tapi kita berhasil amankan ketika mau melintas,” jelasnya.

Silmy menjelaskan saat ini berkas perkara tersebut telah lengkap. Jadi, kata Silmy, kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kemarin (24 Juli 2023) Kejati DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat P-21. Artinya berkas perkara sudah lengkap, jadi tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap dia.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6854594/ini-tampang-tersangka-kasus-percobaan-penyelundupan-wni-ke-as.)

Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Keluar Rutan KPK

Jakarta (VLF) Hakim agung Gazalba Saleh divonis bebas dalam pusaran kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Hakim Gazalba kini dinyatakan telah keluar dari Rutan KPK.

“Betul, sesuai amar majelis hakim, jaksa membuat BA pengeluaran dari rutan terhadap terdakwa dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Gazalba Saleh keluar dari Rutan Pomdam Jaya Guntur malam tadi sekitar pukul 20 30 WIB. Ali menegaskan KPK tidak akan berhenti melakukan penyidikan dugaan TPPU dan gratifikasi dalam kasus ini.

“Tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Pomdam Jaya Guntur. Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPU-nya,” ujarnya.

Gazalba Divonis Bebas

Hakim agung Gazalba Saleh divonis bebas. Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yoserizal, yang duduk sebagai ketua majelis hakim.

“Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Rahman saat dimintai konfirmasi detikJabar, Selasa (1/8).

Menurut Arif, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba dalam kasus suap di MA itu tidak kuat. Sementara itu, JPU KPK meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.

“Pertimbangan majelis, intinya, tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti, terutama saksi, kemudian petunjuk, itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada Terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini,” ucapnya.

Gazalba Saleh telah dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di MA. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Gazalba didakwa menerima uang senilai SGD 20 ribu dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara 5 tahun.

KPK Akan Kasasi

Ali Fikri menanggapi vonis bebas majelis hakim terhadap Gazalba Saleh. KPK, kata Ali, segera mengajukan kasasi melawan vonis tersebut.

“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (1/8).

Ali mengatakan vonis tersebut tidak mempengaruhi penyidikan yang telah dilakukan KPK terhadap Gazalba Saleh. Ali mengatakan Gazalba Saleh segera dibawa ke meja persidangan dalam dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

“KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan,” ucap Ali.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6854211/divonis-bebas-hakim-agung-gazalba-saleh-keluar-rutan-kpk.)

Kabar Terkini soal Mario Teguh dan Dugaan Penggelapan Rp 5 Miliar

Jakarta (VLF) Kasus dugaan penggelapan Rp 5 miliar yang menyeret motivator Mario Teguh masih berlanjut. Terkini, Mario Teguh dan istrinya, Linna Susanto akan segera diperiksa polisi.

Sebagaimana diketahui, Mario Teguh dan istrinya dilaporkan oleh pengusaha skincare, Sunyoto Indra Prayitno. Menurut pelapor, Mario Teguh terikat kerja sama dengan perusahaan milik Sunyoto, sebagai brand ambassador untuk promosi skincare.

Versi pelapor, Mario Teguh menjanjikan produk skincare milik pelapor bisa naik dengan bantuan promosi dirinya. Sebagai imbalannya, perusahaan memberikan Rp 5 miliar untuk promosi tersebut kepada Mario Teguh, namun apa yang dijanjikan tidak sesuai harapan.

Mario Teguh sendiri telah membantah tuduhan tersebut. Mario Teguh mengaku dirinya tidak pernah menjadi brand ambassador produk skincare milik pelapor.

Kasus ini telah bergulir sejak Juni 2023. Terbaru, polisi akan memeriksa Mario Teguh dan istrinya.

Mario Teguh akan Diperiksa

Polda Metro menyampaikan perkembangan terbaru kasus Mario Teguh ini. Mario Teguh dan istrinya, Linna akan diperiksa polisi.

“Penyidik akan mengagendakan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Lina Teguh dan Mario Teguh,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (1/8/2023).

Empat Saksi Diperiksa

Trunoyudo belum merinci kapan pastinya keduanya akan diperiksa. Dia menegaskan, sejauh ini sudah ada 4 orang saksi diperiksa terkait laporan tersebut.

“Polda Metro Jaya menangani laporan dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret Lina teguh dan Mario Teguh. Dalam kasus ini, perkembangannya, penyelidikan sudah mengklarifikasi terhadap 4 orang saksi,” ujarnya.

Produk Skincare Dicek di BPOM

“Dalam waktu dekat, penyidik akan mengirimkan sampel skincare kepada pihak BPOM untuk dilakukan pemeriksaan terkait izin produk,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (1/8/2023).

Trunoyudo menyebut pihak kepolisian juga akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan yang memproduksi skincare tersebut.

“Penyidik juga akan melakukan klarifikasi terhadap PT PM yang memproduksi skincare tersebut. Penyidik akan terus berkoordinasi dengan ahli pidana dan BPOM,” ujarnya.

Duduk Perkara Versi Pelapor

Djamaluddin Koedoeboen selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan duduk perkara pelaporan karena kliennya telah mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador (BA) untuk mempromosikan produk skincare miliknya. Namun Mario Teguh tidak menepati janjinya.

“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” ujarnya.

Dalam pelaporan tersebut, kliennya juga melaporkan istri Mario Teguh yang bernama Linna Susanto. Istri Mario Teguh diduga terlibat dalam perkara yang ada. Rencananya, pekan depan kliennya akan menjalani pemeriksaan terkait pelaporan tersebut.

“Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau, itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan” jelasnya.

Mario Teguh Membantah

Motivator Mario Teguh buka suara terkait tuduhan penggelapan Rp 5 miliar. Melalui tim kuasa hukumnya, Mario Teguh membantah tuduhan tersebut dan mengirimkan somasi terhadap pelapor.

“Berkaitan dengan adanya pemberitaan yang tidak benar mengenai penipuan dan/atau penggelapan atas Kerjasama sebagai Brand Ambassador Skincare Kanemochi, yang dilakukan oleh Klien Kami Sdr. Mario Teguh, Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik Klien Kami,” pernyataan tim kuasa hukum Mario Teguh, Lukman Baharudin, yang diunggah di akun Instagram Mario Teguh, dilihat detikcom, Sabtu (15/7).

Tim kuasa hukum membantah Mario Teguh terlibat kerja sama dengan brand milik pelapor dan menjadi brand ambassador. Mario Teguh disebut tidak pernah menerima uang yang dimaksud.

“Klien Kami tidak perah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang bersangkutan, Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan,” katanya.

Atas hal tersebut, Mario Teguh merasa dirugikan. Kuasa hukum Mario Teguh melayangkan somasi kepada pihak pelapor untuk minta maaf selambatnya Kamis (20/7).

“Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, Kami telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintaan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB,” tutupnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6854109/kabar-terkini-soal-mario-teguh-dan-dugaan-penggelapan-rp-5-miliar.)

7 Hal Diketahui soal Kabasarnas Tersangka Suap Pakai Kode ‘Dana Komando’

Jakarta (VLF) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas. Faktanya, ada aliran dana suap kepada Marsdya TNI Henri Alfiandi dengan kode ‘dana komando’.

“Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).

Agung mengatakan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto kini ditahan. Keduanya, lanjut Agung, menjalani pemeriksaan intensif.

“Maka, dengan terpenuhinya unsur pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahapan penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Marsda Agung Handoko.

Berikut fakta-fakta Kabasarnas tersangka suap yang dirangkum detikcom pada Selasa (1/8/2023):

1. Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas Ditahan

Marsda Agung Handoko mengatakan keduanya akan ditahan mulai (31/7) malam. Penahanan dilakukan di tahanan militer milik TNI AU di Halim Perdanakusuma.

“Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik Puspom Militer AU di Halim,” ucapnya.

Lebih lanjut, Agung berharap pihaknya dapat terus bersinergi dengan KPK, terutama di kasus korupsi yang melibatkan personel TNI. Hal itu sesuai dengan amanat Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

“Perlu saya tambahkan terkait dengan permasalahan ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Panglima TNI bahwa koordinasi dan sinergi antara Puspom TNI dan KPK diharapkan ke depan dapat terus dibina dengan baik, khususnya untuk penanganan kasus korupsi yang melibatkan personel TNI,” ucapnya.

2. ‘Profit Sharing’ Nyaris Rp 1 M

Marsda Agung Handoko mengungkap adanya uang suap dari pengusaha swasta ke pihak Marsdya Henri Alfiandi. Uang itu disebut sebagai ‘profit sharing’ senilai nyaris Rp 1 miliar.

“Profit sharing mungkin istilah dari ABC sendiri,” kata Marsda Agung Handoko.

ABC yang disebut Marsda Agung Handoko adalah Letkol Arif Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas. ‘Profit sharing’ itu diserahkan pihak swasta bernama Marilya atau Mari/Meri selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati. Duit itu diduga berkaitan dengan pengadaan proyek alat deteksi reruntuhan.

“ABC menerima uang dari Saudari Meri sejumlah Rp 999.710.400 juta pada hari Selasa 2023 sekira pukul 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI AL, yang sepengakuan ABC uang itu adalah uang dari hasil ‘profit sharing’ atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati,” kata Agung Handoko.

Kepada Puspom TNI, Letkol Arif mengaku tujuan Meri memberikan uang itu adalah memenuhi kewajibannya memberikan keuntungan dari pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Arif Budi Cahyanto bertugas menerima laporan penyerapan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pemenangan tender, hingga progres pekerjaan proyek. ABC juga menghubungi pihak swasta yang menggarap proyek. Dia menerima uang ‘dana komando’ dari pihak swasta.

“Mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional di Basarnas, dan melaporkan penggunaan dana komando pada Kabasarnas,” kata dia.

3. Letkol ABC Terima Duit atas Perintah Kabasarnas

Puspom TNI menyebutkan Letkol Afri menerima uang atas perintah Marsdya Henri. Perintahnya, menerima uang hampir Rp 1 miliar.

“ABC menerima sejumlah uang seperti tersebut di atas atas perintah Kabasarnas,” kata Marsda Agung Handoko.

Dia mengatakan Letkol ABC menerima perintah langsung dari Marsdya Henri pada Kamis (20/7). Beberapa hari kemudian, ABC menemui Dirut PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya yang menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar.

“ABC menerima uang dari Saudari Mery sebesar Rp 999.700.400 pada hari Selasa (25/7) sekitar 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI,” kata dia.

4. Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas Diproses Peradilan Militer

“Pertama, saya jawab, bahwa kita melaksanakan proses pemeriksaan ini menganut asas tempus delicti. Jadi waktu kejadian pada saat dilakukan oleh HA ini saat beliau masih aktif menjadi prajurit TNI,” ungkap Agung.

Maka, lanjut Agung, proses hukumnya masuk ke peradilan militer. “Jadi proses hukumnya masuk dalam kompetensi peradilan militer,” lanjutnya.

Selanjutnya, Agung mengatakan akan memproses kasus tersebut semaksimal mungkin. Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK.

“Kedua, tentunya kita akan memproses kasus ini semaksimal mungkin dengan terus berkoordinasi dengan KPK, terkait dengan apa yang sudah ada di dalam laporan yang ada di KPK dan di kami, kejadian sudah ada sejak tahun 2021 hingga 2023. Jadi itu akan kita gali, demikian,” imbuhnya.

5. Koorsmin Kabasarnas Dicecar 43 Pertanyaan

Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka suap di Basarnas. Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan Letkol Afri dicecar 43 pertanyaan terkait kasus tersebut.

“Ada sekitar 43 pertanyaan untuk ABC dan HA sekarang masih berlangsung,” kata Agung.

Menurutnya, keterangan yang didapat dari Letkol Afri telah sesuai dengan hasil pemeriksaan pihak swasta. Sementara untuk Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian masih proses pemeriksaan.

“Apa yang kita dapat dari ABC sudah sesuai dengan apa yang hasil pemeriksaan dari pihak swasta. Tentu untuk HA masih berlangsung, tetapi arahnya sudah sesuai,” ucapnya.

6. Puspom TNI Dalami Aliran ‘Dana Komando’

Marsda Agung Handoko menjelaskan soal kode ‘dana komando’ untuk menyerahkan suap ke Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. Agung mengatakan pihaknya masih mendalami aliran dana tersebut.

“Kami ingin sedikit menambahkan, jadi terkait dengan aliran dana komando ini, masih kita lakukan pendalaman,” kata Agung.

Agung mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Pihaknya tak bisa membeberkan materi dalam penyidikan.

“Tadi kita sampaikan, sampai dengan malam ini, masih kita periksa. Seperti yang sudah kita sampaikan bapak Ketua KPK, itu sudah masuk kepada materi penyidikan, jadi kami belum bisa menyampaikan di sini,” tuturnya.

7. Firli Singgung Hibah Aset ke TNI

Ketua KPK Firli Bahuri menghadiri pengumuman Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto tersangka kasus korupsi Basarnas di Mabes TNI. Dalam kesempatan itu, Firli menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI yang telah bersama-sama menangani kasus korupsi.

“Segenap insan KPK menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI yang telah memproses penanganan perkara dugaan pidana korupsi di Basarnas secara cepat dan progresif, melalui penahanan terhadap para terduga penerima suap pengadaan barang jasa yang telah kami sampaikan tadi,” kata Firli.

Hingga saat ini, sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan di Basarnas. Dua di antaranya ditangani oleh Puspom TNI.

“Dengan ditahannya 5 orang tersangka, 2 orang yang ditangani Puspom TNI dan 3 orang sebagai pemberi suap juga sudah dilakukan penahanan oleh KPK,” ujarnya.

“Antara KPK dan TNI ini tentunya merupakan wujud nyata sinergi antara lembaga, dan upaya membersihkan NKRI dari praktik korupsi,” sambungnya.

Firli berharap kerja sama kedua instansi tersebut bisa terus terjalin. Dia lalu menyinggung kerja sama di bidang lainnya, yaitu terkait pengelolaan aset sitaan.

“Begitu juga kerja sama KPK dan TNI diwujudkan dalam pengelolaan benda sitaan, barang rampasan dari hasil kejahatan korupsi yang berupa penggunaan status berupa penetapan hibah dan penggunaan aset yang telah kita lakukan,” jelasnya.

Firli mengatakan pernah datang ke Mabes TNI AD untuk menyerahkan hibah 54 hektare lahan di berbagai tempat. Lalu juga hibah kepada TNI AU.

“Terakhir saya dengan Danpuspom TNI bersama KSAU, Marsekal Fajar juga telah menggunakan dan menetapkan beberapa aset perampasan negara untuk digunakan oleh TNI AU,” tuturnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6852152/7-hal-diketahui-soal-kabasarnas-tersangka-suap-pakai-kode-dana-komando.)

Polisi Segera Periksa Mario Teguh Terkait Dugaan Penggelapan Rp 5 M

Jakarta (VLF) Motivator Mario Teguh dan istrinya Linna Susanto dilaporkan ke polisi terkait dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp 5 miliar. Polisi akan segera memeriksa keduanya terkait perkara yang ada.

“Penyidik akan mengagendakan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Lina Teguh dan Mario Teguh,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (1/8/2023).

Trunoyudo belum merinci kapan pastinya keduanya akan diperiksa. Dia menegaskan, sejauh ini sudah ada 4 orang saksi diperiksa terkait laporan tersebut.

“Polda Metro Jaya menangani laporan dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret Lina teguh dan Mario Teguh. Dalam kasus ini, perkembangannya, penyelidikan sudah mengklarifikasi terhadap 4 orang saksi,” ujarnya.

Mario Teguh dilaporkan oleh pria bernama Sunyoto Indra Prayitno. Laporan polisi tersebut sudah teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023. Mario Teguh dan istrinya dipolisikan terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum pelapor Djamaluddin Kadoeboen kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

“Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar,” sambungnya.

Djamaluddin menjelaskan duduk perkara pelaporan karena kliennya telah mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador (BA) untuk mempromosikan produk skincare miliknya. Namun Mario Teguh tidak menepati janjinya.

“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” ujarnya.

Dalam pelaporan tersebut, kliennya juga melaporkan istri Mario Teguh yang bernama Linna Susanto. Istri Mario Teguh diduga terlibat dalam perkara yang ada. Rencananya, pekan depan kliennya akan menjalani pemeriksaan terkait pelaporan tersebut.

“Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau, itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan” jelasnya.

Mario Teguh Membantah

Motivator Mario Teguh buka suara terkait tuduhan penggelapan Rp 5 miliar. Melalui tim kuasa hukumnya, Mario Teguh membantah tuduhan tersebut dan mengirimkan somasi terhadap pelapor.

“Berkaitan dengan adanya pemberitaan yang tidak benar mengenai penipuan dan/atau penggelapan atas Kerjasama sebagai Brand Ambassador Skincare Kanemochi, yang dilakukan oleh Klien Kami Sdr. Mario Teguh, Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik Klien Kami,” pernyataan tim kuasa hukum Mario Teguh, Lukman Baharudin, yang diunggah di akun Instagram Mario Teguh, dilihat detikcom, Sabtu (15/7/2023).

Tim kuasa hukum membantah Mario Teguh terlibat kerja sama dengan brand milik pelapor dan menjadi brand ambassador. Mario Teguh disebut tidak pernah menerima uang yang dimaksud.

“Klien Kami tidak perah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang bersangkutan, Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan,” katanya.

Atas hal tersebut, Mario Teguh merasa dirugikan. Kuasa hukum Mario Teguh melayangkan somasi kepada pihak pelapor untuk minta maaf selambatnya Kamis (20/7).

“Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, Kami telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintaan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB,” tutupnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6852145/polisi-segera-periksa-mario-teguh-terkait-dugaan-penggelapan-rp-5-m.)

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dapat ‘Diskon’ Hukuman Setahun

Jakarta (VLF) Pengadilan Tinggi Bandung memutus perkara banding yang diajukan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Hukuman untuk Sudrajad dikurangi satu tahun dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim PT Bandung pada Senin (31/7/2023). Duduk sebagai Ketua Majelis Muzaini Achmad dengan Agus Suwargi dan Lufsiana Abdullah sebagai anggota.

“Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Mei 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan (straafmaat), sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:,” demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 Tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” tulis putusan itu.

Vonis untuk Sudrajad Dimyati ini pun lebih rendah 1 tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, Pengadilan Tinggi Bandung tetap memerintahkan Sudrajad Dimyati ditahan selama menjalani masa hukumannya.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan dalam rumah tahanan Negara,” ungkap putusan tersebut.

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Bandung punya pertimbangan mengenai hukuman untuk Sudrajad Dimyati itu dikurangi satu tahun. Salah satunya tentang kiprah Sudrajad sebagai PN MA hingga bisa diangkat menjadi Hakim Agung MA.

“Menimbang, bahwa terhadap lamanya hukuman yang akan dijatuhkan ini perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa pada Negara di Lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang selama 38 tahun lamanya,…,” demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar.

“…, kariernya dimulai diangkat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) Hakim, dilanjutnya menduduki jabatan beberapa kali sebagai Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi dan akhirnya menduduki jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI…,” tulis bunyi putusan itu.

Karier Sudrajad Dimyati ini lah yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan majelis mengurangi hukuman penjaranya. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Bandung lalu menyebut MA tidak bisa mengabaikan begitu saja masa pengabdian Sudrajad Dimyati tersebut.

“… Negera dalam hal ini Mahkamah Agung RI tidak bisa mengabaikan begitu saja masa pengabdian Terdakwa tersebut yang selama 38 tahun mengabdi melayani masyarakat pencari keadilan semuanya itu dilakukan untuk Negara, kesetiaan pengabdian pada Negara dimana dalam kurun waktu pengabdian tersebut belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun hukuman pidana,” bunyi putusan itu.

“… Majelis Hakim Tingkat Banding menyadari bahwa Terdakwa telah melakukan kesalahan, oleh karenanya harus dipidana namun lamanya hukuman yang akan dijatuhkan akan dikurangi dengan mengingat masa pengabdian Terdakwa pada Negara Cq. Lembaga Mahkamah Agung RI.”

Sebagaimana diketahui, Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati diputus bersalah dalam kasus suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana. Sudrajad Dimyati divonis selama 8 tahun kurungan penjara.

Vonis 8 tahun penjara untuk Sudrajad saat itu dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yoserizal yang bertindak sebagai ketua majelis hakim, Selasa (30/5/2023). Sudrajad mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rutan KPK.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Yoserizal di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap Yoserizal menambahkan.

Selain pidana badan, Sudrajad juga didenda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan.

“Serta denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Yoserizal.

Sudrajad dinyatakan secara sah dan meyakinkan menerima suap SGD 80 ribu untuk mengurus perkara kasasi pailit KSP Intidana. Sudrajad dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwan pertama alternatif pertama.

(Sumber : https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6851745/hakim-agung-sudrajad-dimyati-dapat-diskon-hukuman-setahun.)

Rocky Gerung Resmi Dipolisikan atas Penghinaan ke Jokowi!

Jakarta (VLF) Relawan Indonesia Bersatu resmi melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya. Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan terhadap keduanya itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun,” kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8).

Lisman menuturkan pihaknya melaporkan Rocky lantaran pernyataannya dalam sebuah acara tidak etis telah menyerang Jokowi. Sementara itu, Refly Harun dilaporkan lantaran berperan menyebarkan pernyataan Rocky itu ke media sosial. Sebab, pernyataan itu diunggah dalam akun YouTube miliknya.

“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata dia.

“Dia (Refly) yang punya channel YouTube dan memasukkan video ke channel YouTube dan tersebar ke seluruh Indonesia, yang hampir puluhan ribu nonton YouTube tersebut, saat ini masih aktif,” imbuhnya.

Dalam pelaporannya, pihaknya turut memberikan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian. Termasuk salah satunya flashdisk berisikan video pernyataan Rocky.

“Dan hari ini saya diperiksa langsung dengan beberapa saksi, ini kerja cepat lah, ada 2 saksi,” imbuhnya.

Laporan di Bareskrim Ditolak

Sebelumnya, sejumlah relawan Jokowi juga mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Rocky Gerung dalam perkara yang sama. Hanya saja laporannya ditolak.

Sekjen Bara JP, Relly Reagen, mengatakan laporannya diarahkan menjadi bentuk aduan masyarakat (dumas). “Kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan pengaduan kita yang kita masukkan kepada pihak penyidik ya,” ujar Reagen, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Sementara itu, penasihat hukum Bara JP, Ferry Manulang, mengatakan bukti video ucapan Rocky Gerung yang dianggap menghina telah diserahkan. Bukti video itu ada di kanal YouTube Refly Harun.

“Bukti videonya udah kami serahkan, kami sertakan yaitu kanal YouTube Refly Harun,” ucapnya.

Ferry menjelaskan, laporannya ditolak karena seharusnya ada klarifikasi dari pihak Presiden Jokowi yang merasa dirugikan. Namun dia tak menutup kemungkinan aduannya itu akan menjadi laporan.

“Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan,” kata dia.

“Dan ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan dumas, tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan,” tambahnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6852124/rocky-gerung-resmi-dipolisikan-atas-penghinaan-ke-jokowi.)