Author: ADMIN VLF

Kala Mahfud Sebut Panji Gumilang Merasa Nyaman Berujung Dugaan Pidana

Jakarta (VLF) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyampaikan analisa kenapa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang, bisa melakukan dugaan tindak pidana. Menurutnya, Panji sudah merasa nyaman dengan kondisinya saat ini.

“Panji Gumilang ini merasa sangat nyaman kemudian melakukan dugaan tindak pidana dan penodaan terhadap agama menurut ukuran orang umum,” kata Mahfud di Gedung DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (15/7) seperti dikutip dari Antara, Minggu (16/7/2023).

Mahfud menceritakan awal mula Panji Gumilang bisa mendapatkan posisi nyamannya. Awalnya, Al-Zaytun memiliki akar dari Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) IX yang merupakan hasil operasi intelijen pemerintahan Orde Baru untuk memecah anggota NII ‘asli’ yang didirikan Kartosoewirjo.

Setelah NII berhasil dipecah, Panji Gumilang, yang merupakan bagian dari organisasi itu, memisahkan diri dan mendirikan Pondok Pesantren Al Zaytun pada 1996. Sejak saat itu, kata Mahfud, pemerintah Orde Baru memberikan dukungan kepada ponpes tersebut.

“Itu sebabnya jangan heran, dulu Pak BJ Habibie itu mau nyumbang Rp 1,2 triliun untuk membangun Al-Zaytun itu dari mana? Itu saran Pak Malik Fadjar, Menteri Agama. Itu bagus, sarannya BIN pada waktu itu zaman Pak Habibie memang bagus karena Panji Gumilang memecahkan diri dan bikin sendiri dan betul-betul menjadi anti-NII,” kata dia.

Panji Gumilang banyak mendirikan gedung dengan nama-nama tokoh nasional, seperti Gedung Soekarno dan Gedung Hatta di Kompleks Ponpes Al-Zaytun.

“Pokoknya tokoh-tokoh nasional, lambang Pancasila, semua (santri) harus hafal Pancasila, pendidikan kewarganegaraannya bagus gitu, nah itu yang terjadi,” tambahnya.

Al Zaytun Jadi Ponpes Mewah

Setelah mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS), Ponpes Al Zaytun berkembang menjadi ponpes yang megah dan mewah.

“Di sana mewah, lebih mewah dari Kota Indramayu, padahal dia ada di dalam Indramayu. Lebih megah, bagus seperti kota modern, tapi santri di dalamnya,” ujar Mahfud.

Mahfud menduga karena telanjur merasa nyaman, Panji Gumilang kemudian melakukan perbuatan yang diduga penodaan agama hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemerintah tak akan tutup Al-Zaytun.

Pemerintah Tak Akan Tutup Ponpes Al-Zaytun

Meski ada dugaan tindak pidana di Ponpes Al-Zaytun, Mahfud menegaskan pemerintah tidak akan menutup Ponpes Al-Zaytun.

“Ketika terjadi peristiwa ini, berat rasanya kita membubarkan Al-Zaytun. Bagaimana membubarkan anak sebanyak 5.400 orang yang sekarang sedang belajar dari SD, SMP, SMA dan pesantrennya itu. Mau dikemanakan? Kalau mau diusir melanggar hak konstitusional,” kata dia.

Menurut Mahfud, sikap tersebut seperti yang telah ditempuh pemerintah terhadap Ponpes Al Mukmin Ngruki milik Abu Bakar Ba’asyir yang saat itu merupakan salah satu pentolan teroris di Indonesia.

“Kalau kita sudah main tangan besi membubarkan lembaga pendidikan, bagaimana nanti masa depan negara hukum kita? Kita tidak punya sejarah sekali pun membubarkan lembaga pendidikan,” ujar Mahfud

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6826362/kala-mahfud-sebut-panji-gumilang-merasa-nyaman-berujung-dugaan-pidana.)

Legislator PPP Minta Polisi Tangkap Paksa Pelaku KDRT Istri Hamil di Serpong

Jakarta (VLF) Polisi masih mengejar BD, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani meminta agar pelaku ditangkap paksa oleh polisi.

Awalnya, Arsul menyatakan bahwa polisi memiliki beberapa alasan untuk menahan BD. Dia juga menegaskan bahwa tidak ingin menyalahkan polisi atas kegagalan mereka menahan BD sebelumnya, meskipun dia telah menjadi tersangka.

“Polisi memang harus melakukan tindakan korektif atau corrective action, yaitu dengan menangkap pelaku terutama jika pelaku meninggalkan tempat tinggalnya sehari-hari. Artinya, ada faktor subyektif untuk menangkap dan menahan pelaku. Saya tidak ingin melihat ke belakang dan menyalahkan polisi setempat,” kata Arsul saat dihubungi, Minggu (16/7/2023).

Menurut anggota Komisi III DPR tersebut, yang terpenting saat ini adalah proses penyidikan kasus ini. Polisi harus melakukan upaya paksa untuk menangkap tersangka.

“Yang paling penting adalah bahwa proses penyidikan kasus ini harus dilakukan dengan serius, dan tersangka harus ditangkap paksa, terutama jika ada syarat objektif bahwa jenis tindakan KDRT yang dilakukan memungkinkan untuk ditahan,” katanya.

Polisi Buru Pelaku

Seorang pria berinisial BD sedang diburu oleh polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, yang berinisial T (28), yang sedang hamil di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Namun, BD juga mengancam akan membunuh keluarga korban dan diketahui sebagai seorang residivis narkoba.

Kejadian tersebut terekam dalam video amatir dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, suami terlihat merangkul istrinya sambil berteriak-teriak. Istri terlihat menangis karena merasakan sakit.

Beberapa warga terlihat berada di sekitar lokasi kejadian dan menyaksikan kekerasan yang dilakukan oleh suami berinisial BD tersebut. Dalam unggahan lainnya, terlihat wajah korban berdarah-darah.

Kasih Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Apria, menegaskan bahwa saat ini tim penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku, mengingat adanya ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut.

“Saat ini, mengingat situasi dan adanya ancaman yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dan keluarga, tim penyidik Unit PPA sedang melakukan upaya penangkapan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Galih dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/7/2023).

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6826334/legislator-ppp-minta-polisi-tangkap-paksa-pelaku-kdrt-istri-hamil-di-serpong.)

KPK Ungkap Penyidik Dihalangi Saat Penggeledahan Terkait Kasus Andhi Pramono

Jakarta (VLF) Penyidik KPK dihalang-halangi saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Ali tak menjelaskan detail siapa yang mengalangi penyidik.

“Dari informasi yang kami terima, saat Tim Penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan projustitia yang sedang berlangsung,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

Ali tak menjelaskan detail penggeledahan di mana yang dihalang-halangi itu. Ali mengingatkan menghalangi upaya penyidikan KPK merupakan pelanggaran hukum.

“KPK tentu ingatkan,bahwa penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka Andhi Pramono. Penggeledahan itu dilakukan di Batam, Kepulauan Riau.

“Tim penyidik KPK melanjutkan lagi proses penggeledahan di Kota Batam bertempat di PT FI (Fantastik Internasional),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/7).

Penggeledahan di PT Fantastik Internasional ini merupakan lokasi ketiga yang digeledah penyidik KPK di Batam terkait kasus dugaan korupsi Andhi Pramono. KPK sebelumnya telah menggeledah PT Bahari Berkah Madani dan rumah mertua Andhi Pramono.

Sejauh ini, perbuatan korupsi dari Andhi Pramono yang telah terungkap berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp 28 miliar. Uang haram itu diduga didapat oleh Andhi selama 10 tahun terakhir sejak 2012.

Penyidik KPK juga menemukan bukti baru berupa dokumen transaksi keuangan milik Andhi Pramono saat melakukan penggeledahan di Batam pada Rabu (12/7). Dokumen itu secara sengaja disembunyikan oleh Andhi di rumah mertuanya yang berada di Batam.

KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono. Total aset yang telah disita sejauh ini mencapai Rp 50 miliar.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6822216/kpk-ungkap-penyidik-dihalangi-saat-penggeledahan-terkait-kasus-andhi-pramono.)

Lucky Hakim Diperiksa Jadi Saksi Kasus Panji Gumilang Hari Ini

Jakarta (VLF) Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim akan diperiksa hari ini sebagai saksi kasus penodaan agama pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

Lucky sebelumnya sudah diundang Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2023. Pemanggilan ini kapasitas Lucky sebagai saksi.

“Memanggil saudara Lucky Hakim untuk hadir menemui penyidik di ruang Riksa Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri lantai 4 pada Jumat 14 Juli 2023 pukul 10.00 WIB untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut dan atau menyebarkan keonaran yang menimbulkan keresahan, kebencian dan permusuhan yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga dilakukan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau Syekh Panji Gumilang,” tulis surat pemanggilan tersebut dikutip dari detikNews, Jumat (14/7/2023).

Lucky mengaku sudah menerima undangan tersebut dan menyatakan akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

“Betul (akan dimintai keterangan soal kasus Panji Gumilang). Insya Allah besok saya hadir,” kata Lucky saat dikonfirmasi, Kamis (13/7).

Diketahui, Lucky Hakim pernah membahas tentang Ponpes Al Zaytun dalam podcast bersama Artis, Uya Kuya di channel Uya Kuya TV. Dalam podcast berdurasi 38 menit itu, Lucky mengutarakan pengalamannya saat berkunjung ke Ponpes yang kini tengah menjadi kontroversi tersebut.

Lucky mengaku saat itu diundang ke Acara ulang tahun Panji Gumilang dia disambut dengan sapaan dengan lagu Havenu Shalom Aleichem. Ia merasa ada perbedaan dari ajaran Panji Gumilang.

“Cuma gue berfikir ini berbeda. Ya berbeda saja, nggak seperti yang, kan saya sering ke pesatren-pesantren lain di Indramayu dan bahkan di Indonesia lainnya berbeda, nggak seperti biasannya,” kata Lucky dalam podcast itu

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pindana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kini tengah melakukan penyidikan terhadap Panji Gumilang dalam perkara dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Pengusutan itu berdasarkan tiga laporan polisi (LP) yang melaporkan Panji dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

(Sumber : https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-6822076/lucky-hakim-diperiksa-jadi-saksi-kasus-panji-gumilang-hari-ini.)

KPK Sita Ferrari dan McLaren Hasbi Hasan, Tak Terdaftar di LHKPN

Jakarta (VLF) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mobil-mobil mewah milik Hasbi telah disita KPK. Kendaraan itu tidak pernah didaftarkan dalam Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Di antaranya satu unit mobil merek Ferrari Type California, warna merah metalik dan satu unit mobil merek McLaren, Tipe MP4-12C 3.8, warna Volcano Yellow,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/7).

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Hasbi Hasan terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 30 April 2020 untuk periodik 2019. Kala itu dia menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan. Seperti diketahui dia menjabat sebagai Sekretaris MA sejak 2020, artinya sudah tiga tahun tidak ada pembaruan dari kekayaan Hasbi Hasan.

Hasbi Hasan memiliki kekayaan sebesar Rp 2.479.797.489 (Rp 2,4 miliaran) dari laporan harta kekayaan terakhir. Sebagian besar hartanya merupakan tanah dan bangunan di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Nilai aset itu Rp 1.720.360.000.

Hasbi Hasan juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 78.500.000. Dia juga punya kas dan setara kas senilai Rp 275.937.489.

Soal isi garasi Hasbi Hasan memiliki dua unit mobil dan satu sepeda motor. Total asetnya mencapai Rp 405 juta. Berikut ini rincian isi garasi Hasbi Hasan:

1. Mobil, Toyota Fortuner tahun 2017 ditaksir harganya Rp 250 juta
2. Motor, Honda Y1602N02LOAIT tahun 2015 ditaksir harganya Rp 5 juta
3. Mobil. Honda BR-V tahun 2016 ditaksir harganya Rp 150 juta

Dari daftar kendaraan itu tidak ada dua merek supercar yang disita oleh KPK.

KPK Siap Miskinkan Hasbi Hasan

Hasbi Hasan telah ditahan KPK setelah diduga menerima aliran uang suap senilai Rp 3 miliar dari Dadan Tri Yudianto. Uang suap itu digunakan agar Hasbi menggunakan kewenangannya sebagai Sekretaris MA dalam menangani perkara kasasi di MA.

Setelah melakukan penahanan, KPK juga membuka peluang menjerat Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

“Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

(Sumber : https://oto.detik.com/profil/d-6822068/kpk-sita-ferrari-dan-mclaren-hasbi-hasan-tak-terdaftar-di-lhkpn.)

Perjalanan Kasus Terdakwa Revenge Porn Alwi hingga Divonis 6 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Alwi Husen Maolana telah divonis enam tahun penjara atas kasus revenge porn yang menjeratnya. Simak perjalanan kasus dari viral itu hingga sidang putusan.

Alwi ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Banten pada bulan Februari lalu. Ia ditangkap setelah menyebarkan video korban, berinisial IAK, yang berkonten kesusilaan. Ia mengirimkan video tersebut melalui direct message Instagram ke salah satu rekan korban.

“Bertempat di Pandeglang korban diinformasikan oleh temanya saksi SM bahwa saksi mendapatkan DM Instagram berupa potongan video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh akun Instagram yang diketahui merupakan milik pelaku,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andriyanto dari keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (28/2) lalu.

Kasus Viral

Kakak korban Iman Zanatul Haeri kemudian curhat di media sosial bahwa mengaku dipersulit oleh jaksa. Selain itu, proses persidangan yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pun disebut janggal.

“Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video atau revenge porn. Selama tiga tahun ia bertahan penuh siksaan. Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi,” tulis kakak korban seperti dikutip detikcom pada Senin (26/6) lalu.

Tanggapan Jaksa Soal Viral

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyebut ada kesalahpahaman soal viral kasus itu. Jaksa membantah mempersulit dan menegaskan bahwa Jaksa berada di pihak korban.

“Kita mau memperjuangkan korban, kita jaksa malah jadi korban salah paham. Jaksa sudah mewakili, sudah menyidangkan kasus ini. Malah dibully seolah-olah tidak berpihak pada korban,” kata Didik menjelaskan melalui zoom di Serang, Senin (26/6/2023).

Dituntut 6 Tahun Penjara

Alwi Husaeni Maolana, dituntut 6 tahun penjara di kasus revenge porn. Alwi juga dituntut denda Rp 1 miliar. Terdakwa dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam tuntutan itu, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terhadap Alwi. Jaksa menyebut tak ada hal yang meringankan Alwi.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK mengalami gejala gangguan kecemasan dan stres pasca-trauma,” ungkap kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan, dalam bacaan tuntutan yang disampaikan oleh JPU Mario Nicolas, Selasa (26/7/2023).

Terdakwa dikeluarkan oleh Untirta

Muncul desakan agar terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husein Maolana dikeluarkan dari kampusnya, yaitu Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Namun, pihak kampus sempat belum menjatuhkan sanksi terhadap Alwi.

Perminataan itu awalnya disampaikan oleh Iman Zanatul Haeri selaku kakak korban revenge porn. Iman meminta agar Satgas Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa mengeluarkan atau drop out terdakwa Alwi dari kampus. Pasalnya, keluarga korban menilai tindakan Alwi Husein tidak mencerminkan seorang mahasiswa.

Kemudian pada (4/7/2023), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjatuhkan sanksi berat kepada terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husen Maolana. Untirta mengeluarkan (drop out) Alwi.

“Sudah ditandatangani sanksinya sesuai dengan kriteria pelanggaran akademik yang diatur di kita,” kata Rektor Untirta Fatah Sulaiman kepada detikcom, Selasa (4/7/2023).

Sidang pembacaan putusan ditunda

Sidang dengan agenda pembacaan putusan awalnya akan digelar pada Selasa (11/7/2023). Namun sidang putusan tersebut ditunda lantaran kuasa hukum terdakwa mengajukan pleidoi.

“Konsekuensi permintaan terdakwa untuk meminta diberikan kesempatan menyampaikan pleidoi berindikasi pada persidangan ini yang seharusnya sidang putusan harus ditunda,” kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Pleidoi Terdakwa Ditolak Jaksa

Sidang kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa.

“Bahwa dari unsur-unsur yang telah dijelaskan, dalil penasihat hukum melalui nota pembelaan sudah selayaknya menurut hukum untuk dikesampingkan,” kata Kasintel Kejari Pandeglang, Wildan, dalam pembacaan replik yang dibacakan oleh JPU Mario Nicolas, Rabu (12/7).

Wildan mengatakan selaku penuntut umum melihat dari nota pembelaan penasihat hukum terdakwa dalam dalilnya, terdakwa benar mengirim video dengan unsur kesusilaan. Wildan mengatakan JPU memberikan pendapat dan pertimbangan kepada majelis hakim untuk mengesampingkan nota keberatan yang diminta oleh kuasa hukum terdakwa.

“Penuntut umum berkeyakinan bahwa semua unsur-unsur dari tindak pidana sebagaimana dakwaan yang telah kami buktikan dalam surat tuntutan pidana, yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi dan terbukti,” katanya.

Alwi Divonis 6 Tahun Penjara

“Mengadili menyatakan Terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan bertahap mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dakwaan,” kata hakim ketua di PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah satu Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan penjara 3 bulan,” imbuh hakim.

Hakim Mencabut Hak Penggunaan Interne

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menghukum tambahan tidak boleh menggunakan internet. Alwi tidak boleh bermain internet selama 8 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan transaksi elektronik berbasis internet selama 8 tahun yang mulai berlaku pada hari ini,” ujar hakim ketua di PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

Keluarga Akan Laporkan Alwi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan

Meski sudah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim, keluarga korban akan melaporkan kembali terdakwa Alwi ke polisi. Laporan yang akan dilakukan oleh keluarga yaitu dugaan pemerasan hingga pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

“Kita ini baru setengah jalan, kami akan terus melakukan laporan baru terkait yang kami kira adalah perbuatan-perbuatan pelaku yang akan kami laporkan kembali karena masih banyak kekerasan, pemerasan, pemerkosaan itu belum ada di persidangan ini. Jadi kami akan menyusun itu, sementara kami mempersiapkan terlebih dahulu,” kata kakak korban, Iman Zanatul Haeri, kepada wartawan di PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6821927/perjalanan-kasus-terdakwa-revenge-porn-alwi-hingga-divonis-6-tahun-bui.)

178 WNA Dideportasi dari Bali Sejak Januari, Terbanyak Rusia

Jakarta (VLF) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mengungkap total 178 warga negara asing (WNA) dideportasi pada periode 1 Januari-11 Juli 2023.

Beberapa di antaranya melanggar keimigrasian, seperti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya, melebihi izin tinggal (overstay), hingga pelanggaran norma.

“178 WNA sudah dideportasi. Dua hari lalu (yang terakhir dideportasi),” ujar Kepala Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu kepada detikBali, Kamis (13/7/2023).

Lebih lanjut ia menilai pelanggaran norma oleh WNA trennya menurun beberapa waktu belakangan. “Jadi, memang sudah berapa bulan ini trennya tidak bertambah ya (yang pelanggaran norma lainnya),” terang dia.

Tidak cuma itu, Anggiat melanjutkan, Kanwil Kemenkumham Bali juga belum menerima laporan baru terkait pelanggaran lalu lintas oleh WNA.

“Sementara, laporan pelanggaran lalu lintas ke kami belum ada yang masuk. Belum pernah masuk lagi. Jadi, trennya juga menurun,” tutur dia.

“Mungkin, mereka (WNA) sudah mulai agak tertiblah atau mungkin langsung diselesaikan oleh teman-teman di kepolisian,” imbuh Anggiat.

Adapun, dari daftar WNA yang dideportasi Kemenkumham Bali, terbanyak berasal dari Rusia, yakni 46 orang. Diikuti Amerika Serikat sebanyak 13 orang, dan selanjutnya disusul Inggris sebanyak 12 orang.

(Sumber : https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-6821678/178-wna-dideportasi-pada-1-januari-11-juli-kemenkumham-agak-tertib.)

Komutnya Dijebloskan ke Rutan Salemba, Indosterling Buka Suara

Jakarta (VLF) PT Indosterling Technomedia Tbk buka suara soal ditangkapnya Sean William Henley atas kasus hukum perbankan oleh Kejaksaan Agung. Sean William merupakan Komisaris Utama Perseroan.

Dalan keterbukaan informasinya, emiten berkode saham TECH itu menjelaskan Sean William Henley telah dijemput dari kediamannya pada 6 Juli 2023 dan dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Salemba.

“Komisaris Utama Perseroan, Bapak Sean William Henley dijemput di kediamannya di Jakarta Utara pada Kamis malam tanggal 6 Juli 2023 dan dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani pidananya,” tulis keterangan perusahaan yang ditandatangani oleh Galuh Damarjati Abdullah, Kamis (13/7/2023).

Perusahaan menjelaskan Sean William Henley dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5937 K Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

“Selanjutnya Bapak Sean William Henley akan menjalankan pertanggung jawaban atas putusan tindak pidana perbankan dengan menjalankan masa hukuman sesuai putusan,” tulis perusahaan.

Duduk Perkara

Kasus yang menyeret Sean William terjadi dalam periode antara tahun 2016 sampai dengan April 2020 di kantor PT. Indosterling Optima Investa.

Kala itu, Sean yang kini berstatus sebagai terpidana merupakan Direktur PT. Indosterling Optima Investa yang menawarkan produk berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN) kepada masyarakat untuk menempatkan dananya di PT. Indosterling Optima Investa dalam kurun waktu tertentu dengan janji bunga sebesar 9-13% yang nantinya disetorkan setiap bulan ke rekening masyarakat/pemegang HYPN.

Adapun total 1.041 orang masyarakat atau nasabah yang menempatkan dananya di PT. Indosterling Optima Investa melalui produk High-Yield Promissory Notes (HYPN) dan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak yang masyarakat tersebut kurang lebih sebesar 1,8 Triliun namun Terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.

Selain itu, PT. Indosterling Optima Investa bukanlah lembaga bank atau non perbankan yang sudah mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

(Sumber  https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-6820362/komutnya-dijebloskan-ke-rutan-salemba-indosterling-buka-suara.)

Kades Undaan Kudus Ditahan gegara Dugaan Korupsi, Pemkab Siapkan Pj

Jakarta (VLF) Kepala Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Suroto menjadi tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan saat ini ditahan. Jabatan kepala desa bakal diisi oleh penjabat (Pj) dari unsur kecamatan.

“Itu sudah P21, tentunya proses masih berjalan masih ada sidang, kita belum tahu keputusannya seperti apa, kita menghormati proses yang berjalan,” kata Bupati Kudus HM Hartopo kepada wartawan usai melantik kepala desa terpilih di pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (13/7/2023).

Dia mengatakan jabatan kepala desa akan segera diisi oleh Pj. Adapun prosesnya akan diusulkan dari kecamatan kepada Bupati Kudus. Hartopo meminta jabatan Kades Undaan Kidul jangan sampai kosong.

“Nanti akan kita tunjuk Pj, jangan sampai kosong di sana, kita tunjuk dari kecamatan, biasanya nanti pak camat yang menjadi supervisi yang akan memilih dan ditujukan ke kita, mungkin ada pilihan alternatif ada tiga, mana yang terbaik,” ujar Hartopo.

Hartopo juga meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus untuk melaksanakan bimbingan teknik dan sosialisasi di masing-masing desa. Sehingga kepala desa tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Saya harapan seminar bimtek harus dilaksanakan, karena latar belakang kepala desa tidak semua dari birokrasi, masalah urusan pemerintahan dari usaha bisnis dan lain-lain, suatu saat PMD dan camat untuk bimtek sosialisasi dan supaya lebih paham,” terang dia.

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Adi Sadhono mengatakan sudah berulang kali mengingatkan tersangka Suroto atas dugaan korupsi APBDes. Namun kata dia hal tersebut tidak digubris. Suroto diduga melakukan korupsi hasil lelang bengkok dan bandha desa.

“Sudah berulang kali kita ingatkan, sudah tahu, sudah diperiksa, dugaan dia memakai uang hasil lelangan bandha desa dan bengkok, itu harus dikembalikan,” jelas Adi di Pendapa Kudus.

“Realitas sudah ada pemeriksaan,” Adi melanjutkan.

Adi menunggu surat dari kejaksaan terkait pemberhentian tugas bersangkutan. Setelah dinyatakan berhenti maka Suroto dinonaktifkan sebagai kepala desa periode 2019-2025.

“Kita menunggu surat dari Kejaksaan itu nanti kita tindak lanjuti pemberhentian sementara yang bersangkutan, maka setelah pemberhentian sementara yang bersangkutan kita Plt, dari unsur perangkat,” ungkap Adi.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Undaan Kidul, Suroto ditetapkan tersangka korupsi APBDes 2020, 2021, dan 2022. Kerugian mencapai Rp 408,3 juta. Tersangka pun sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kudus.

(Sumber : https://www.detik.com/jateng/berita/d-6820260/kades-undaan-kudus-ditahan-gegara-dugaan-korupsi-pemkab-siapkan-pj.)

Sekretaris MA Jadi Tersangka Suap, PSI: Hukum Maksimal Jika Terbukti

Jakarta (VLF) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap penangan perkara di MA. Partai Solidaritas Indonesia (PSi) meminta hukuman maksimal jika Hasbi Hasan terbukti menerima suap penanganan perkara.

“PSI berharap vonis maksimal dan beri tambahan sepertiga sesuai KUHP. Aparat penegak hukum yang melanggar hukum adalah pengkhianat yang merusak kepercayaan masyarakat,” kata juru bicara DPP PSI Francine Widjojo kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Pasal 52 KUHP mengatur bahwa pejabat yang melakukan tindak pidana dengan melanggar kewajiban khusus jabatannya maupun menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana dalam jabatannya dapat ditambah sanksi pidana sepertiga.

Hasbi sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Ia kini ditahan KPK, akan menjalani 20 hari pertama di Rutan KPK.

KPK menduga Hasbi Hasan menerima suap Rp 3 miliar untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung. Kasus ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Semarang. Heryanto tak puas atas putusan PN Semarang yang membebaskan seorang terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.

“DTY (Dadan Tri Yudianto) membagikan kemudian menyerahkan kepada HH (Hasbi Hasan) besaran diterima HH kurang lebih sekitar Rp 3 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (12/7).

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6820115/sekretaris-ma-jadi-tersangka-suap-psi-hukum-maksimal-jika-terbukti.)