Author: ADMIN VLF

Babak Baru Kasus Chat Pimpinan KPK Johanis Tanak

Jakarta (VLF) Kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bakal memasuki babak baru. Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera menggelar sidang etik untuk Johanis Tanak.

Dugaan pelanggaran etik ini berawal dari potongan percakapan via aplikasi perpesanan antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite yang berisi ‘bisalah kita cari duit’ viral di media sosial.

Pada 18 April 2023 lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi mengadukan Johanis Tanak ke Dewas KPK terkait chat ‘cari duit’. ICW meminta Dewas KPK memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap Johanis Tanak kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dewas KPK pada 19 Juni menyatakan dugaan pelanggaran etik terkait potongan percakapan Johanis Tanak dengan pejabat Kementerian ESDM dilanjutkan ke sidang etik. Namun, Anggota Dewas KPK Abertina Ho mengatakan kasus chat Johanis Tanak yang dilanjutkan ke sidang etik itu bukan merupakan kasus yang dilaporkan ICW.

“Komunikasi antara Saudara Johanis Tanak dengan Saudara Muhammad Idris Froyoto sebagai yang dilaporkan oleh ICW dilakukan sebelum Johanis tanak menjabat pimpinan KPK sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Albertina dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6).

Dewas KPK Segera Gelar Sidang Etik

Dewas KPK lantas sedang menjadwalkan sidang etik untuk Johanis Tanak. Sidang etik Johanis Tanak tinggal menunggu tanggal persidangan.

“Dijadwalkan sidangnya,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dimintai konfirmasi, Rabu (12/7). Dia menjawab soal kapan Johanis Tanak disidang etik.

Terpisah, Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean mengatakan jadwal sidang etik kepada Johanis Tanak hanya tinggal menunggu waktu. Dia menyebut majelis sidang etik untuk Tanak telah dibentuk.

“Majelis sudah dibentuk, tapi nanti panggilan sidang belum,” kata Tumpak.

Penjelasan Johanis Tanak soal Chat ‘Cari Duit’

“Terus terang, saya berani bersumpah, saya tidak tahu kalau Idris Sihite itu sudah jadi Plh Dirjen. Yang saya tahu, beliau itu Karo Hukum ESDM,” kata Johanis Tanak kepada detikcom, Kamis (13/4).

Tanak mengatakan percakapan itu terjadi sebelum dia menjabat di KPK. Tanak mengatakan tidak mungkin dia sebodoh itu melakukan percakapan bila tahu Idris tengah dalam penyelidikan.

“Kalaupun ada chat saya dengan beliau, saat itu saya belum di KPK dan kalaupun saya sudah di KPK, saat itu belum ada surat perintah lidik terhadap beliau. Sekiranya ada lidik terhadap beliau, mana mungkin sebodoh itu saya mau chat sama beliau,” kata Tanak.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6819965/babak-baru-kasus-chat-pimpinan-kpk-johanis-tanak.)

PKB Sepakat Al-Zaytun Tak Dibubarkan: Yang Salah Diperbaiki

Jakarta (VLF) Menko Polhukam Mahfud Md menyebut pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al-Zaytun, tetapi dilakukan pembinaan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI fraksi PKB Marwan Dasopang menilai keputusan untuk melakukan pembinaan sebagai langkah yang tepat.

“Saya kira sejalan dengan Komisi VIII, baik saya pun begitu sebagai pimpinan dari Fraksi PKB, jangan dibakar sarangnya, hal-hal yang menyalahi itu yang perlu diperbaiki, kalau harus ada yang harus ditindak sesuai dengan hukum ditindak, sementara sarana dan prasarananya itu kan penting,” ujar Marwan kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Marwan menilai respons terhadap Al-Zaytun pendekatannya kepada penegakan hukum. Selain itu, kata dia, anak-anak yang dinilai terpapar paham yang salah, harus dibina.

“Jadi pendekatannya itu penegakan dan kepastian hukum, sedangkan anak-anak kan bukan bagian dari pelanggaran, anak-anak itu yang dibelokkan kalau terbelokkan. Saya kira sudah tepat pembinaan,” tutur dia.

Marwan menyebut bahwa pesantren harus mengajarkan tentang kepatuhan terhadap NKRI. Hal itu, jelasnya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

“Apalagi sekarang kan sudah ada Undang-Undang Pesantren dalam kaitan pengembangan pesantrennya sendiri, dan di UU Pesantren itu sendiri sudah dijelaskan saya lupa pasalnya bahwa yang disebut pesantren itu adalah yang mengajarkan NKRI, kepatuhan terhadap NKRI, kemudian yang melestarikan paham kemaslahatan kebangsaan,” tutur dia.

“Jadi tentu kalau ada yang menyimpang di situ pembinaan yang diperlukan, saya kira aset sebesar itu, kemudian santri sebanyak itu tiba-tiba dibubarkan ya sesuatu yang sangat rumit saya kira dibanding membina beberapa yang terlibat yang dianggap menyalahi,” lanjutnya.

Selain itu, Marwan berharap agar oknum pimpinan yang diduga melakukan penyimpangan agar ditindak secara hukum. Sementara, guru-guru yang diduga mengajarkan hal-hal yang diduga menyimpang agar dilakukan pembinaan.

“Umpamanya pimpinannya yang betul-betul bertentangan asas bernegara, ya ditindak saja dihukum. Kemudian guru-gurunya mengajarkan bagian dari ketidaksepahaman berbangsa dan bernegara, saya kira ada yang dipilah-pilah. Kalau itu bukan bagian dari hatinya, bukan gerakannya ya tentu pembinaan dan bahkan kalaupun ada yang jadi pemimpin di bagian itu masih ada pendekatan, di orang yang terpapar sendiri masih ada pembinaan di BNPT melakukan pembinaan,” jelasnya.

Pemerintah Tak Akan Bubarkan Al-Zaytun

“Jadi Al-Zaytun itu nggak boleh berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang karena tahun 2022 udah muncul setiap muncul lalu hilang lagi, mau pemilu muncul lagi, sekarang selesaikan dengan catatan Al-Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Selasa (11/7).

Mahfud menuturkan pemerintah mengakui para santri yang menempuh pendidikan di Ponpes Al-Zaytun baik. Dia menyebut Ponpes Al-Zaytun akan dibina oleh Kementerian Agama.

“Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya ya. Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan dibersihkan jika ada kotorannya, tetapi Al-Zaytun dan seluruhnya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan dibina oleh pemerintah, Kemenag (Kementerian Agama),” ujarnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6820003/pkb-sepakat-al-zaytun-tak-dibubarkan-yang-salah-diperbaiki.)

Dewas KPK Segera Gelar Sidang Etik Kasus Chat Johanis Tanak

Jakarta (VLF) Kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak masih bergulir. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengaku sedang menjadwalkan sidang etik untuk Johanis Tanak.
“Dijadwalkan sidangnya,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dimintai konfirmasi, Rabu (12/7/2023). Dia menjawab soal kapan Johanis Tanak disidang etik.

Kasus dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak bermula dari viral riwayat percakapan yang dilakukannya dengan Pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. Percakapan itu diduga terjadi saat ada proses penyelidikan perkara dugaan korupsi di ESDM.

Terpisah, Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean mengatakan jadwal sidang etik kepada Johanis Tanak hanya tinggal menunggu waktu. Dia menyebut majelis sidang etik untuk Tanak telah dibentuk.

“Majelis sudah dibentuk tapi nanti panggilan sidang belum,” kata Tumpak.

Penjelasan Johanis Tanak soal Chat ‘Cari Duit’

Potongan percakapan via aplikasi perpesanan antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite yang berisi ‘bisalah kita cari duit’ viral di media sosial. Johanis Tanak bersumpah percakapan itu terjadi sebelum adanya perintah penyelidikan.

Johanis Tanak mulanya mengatakan tidak tahu bahwa Idris Sihite sudah menjadi PLH Dirjen Minerba. Yang dia tahu, menurut dia, Idris itu masih menjabat Karo Hukum ESDM.

“Terus terang, saya berani bersumpah, saya tidak tahu kalau Idris Sihite itu sudah jadi PLH Dirjen, yang saya tahu beliau itu Karo Hukum ESDM,” kata Johanis Tanak kepada detikcom, Kamis (13/4).

Tanak mengatakan percakapan itu terjadi sebelum dia menjabat di KPK. Tanak mengatakan tidak mungkin dia sebodoh itu melakukan percakapan bila tahu Idris tengah dalam penyelidikan.

“Kalaupun ada chat saya dengan beliau, saat itu saya belum di KPK dan kalaupun saya sudah di KPK, saat itu belum ada surat perintah lidik terhadap beliau. Sekiranya ada lidik terhadap beliau, mana mungkin sebodoh itu saya mau chat sama beliau,” kata Tanak.

Tanak kemudian dilaporkan ke Dewas KPK. Dewas pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, Dewas menemukan chat lain di luar materi yang dilaporkan terhadap Tanak.

Chat itu disebut terjadi saat penggeledahan KPK di Kantor ESDM. Tanak juga disebut menolak ponselnya diperiksa.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6818358/dewas-kpk-segera-gelar-sidang-etik-kasus-chat-johanis-tanak.)

Korban Revenge Porn Pandeglang Bakal Lapor KY dan Komjak

Jakarta (VLF) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menunda sidang vonis penyebaran video asusila untuk ancaman (revenge porn) dengan memberi kesempatan kepada Terdakwa Alwi Husen Maulana untuk membacakan pledoi tertulis. Pihak korban mempertanyakan soal agenda sidang pleidoi yang digelar sampai 2 kali.

“Seharusnya agenda vonis kemarin. Tiba-tiba majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk membacakan pledoi tertulis. Ini aneh, karena pada sidang sebelumnya, Selasa (27/6) terdakwa sudah diberikan kesempatan pledoi secara lisan,” kata kakak korban, Iman ZH, kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Dia mengungkapkan berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pandeglang, sedianya, agenda sidang pada Selasa (11/7) kemarin ialah pembacaan vonis. Namun, tiba-tiba agenda persidangan berubah ketika kuasa hukum terdakwa Alwi memohon agar diberi kesempatan untuk membacakan pledoi tertulis.

Iman mengaku kecewa karena Majelis Hakim tidak memiliki empati kepada korban. Dia mempertanyakan profesionalitas PN Pandeglang karena sebelumnya pihak korban juga tak diundang dalam agenda sidang perdana atau pembacaan tuntutan.

“Mengetahui sidang ditunda, dan terdakwa diberi kesempatan untuk membacakan pledoi untuk kedua kalinya, korban histeris, kecewa, kesal dan marah. Keluarga ikut menenangkan, namun dipaksa keluar ruangan,” ucap dia.

Kuasa hukum korban dari LBH Rakyat Banten, Rizky Arifianto, menyatakan keberatan saat sidang tersebut karena terdakwa diberi dua kali kesempatan menyampaikan pleidoi. Dia mengkritik Majelis Hakim yang menunda agenda sidang putusan dan memberikan kesempatan terdakwa membacakan pledoi tertulis melalui kuasa hukumnya.

“Majelis Hukum tinggal membacakan vonis, pledoi terdakwa sudah pernah dilaksanakan (secara lisan). Lalu kenapa sekarang tiba-tiba pledoi lagi? Ini aneh bin ajaib,” ungkap Rizky.

Menurutnya, landasan hakim menggunakan Pasal 182 KUHAP untuk memberikan kesempatan pleidoi kembali kepada terdakwa tidak tepat. Sebab, selain pada sidang sebelumnya terdakwa sudah menyampaikan pleidoi, hakim juga sudah siap membacakan putusan.

Dia juga menyayangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang justru pasif dan cenderung terkesan mengikuti permintaan Kuasa Hukum terdakwa Alwi untuk membacakan pleidoi. Menurutnya, seharusnya Jaksa menolak terhadap keputusan Majelis Hakim yang memberikan kesempatan Terdakwa Alwi membaca pledoi sampai 2 kali.

“Kami ingat, setelah korban diintimidasi di Posko PPA Kejari, Ibu Helena (Kajari Pandeglang Helena Octavianne) dalam berbagai kesempatan menyebutkan bahwa Jaksa mewakili korban. Tapi hari ini terbukti sebaliknya. Jaksa penuntut memang mewakili korban tapi demi kepentingan terdakwa,” ucap Rizky.

Sementara itu, pengacara korban, Muhammad Syarifain, mengatakan akan melaporkan tindakan hakim dan jaksa dalam persidangan ke Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan (Komjak). Dia menilai, ketimbang ke korban, perlakuan dan jalannya persidangan cenderung memihak Terdakwa Alwi.

“Kami sedang menyusun laporan ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial. Pertama karena Jaksa malah menjadi pengacara terdakwa. Kedua, hakim malah menunda vonis untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa membaca pledoi dua kali. Ketiga, ada upaya intimidasi dari pihak kepolisian kepada keluarga korban,” kata Syarifain.

“Kami melihat banyak sekali kejanggalan dalam persidangan. Jaksa Penuntut dan Hakim sepertinya berupaya mengulur waktu dengan memberikan kesempatan kepada terdakwa Alwi untuk membacakan pledoi dua kali. Hal ini menunjukkan dengan terang bahwa Terdakwa Alwi memang diperlakukan spesial,” tambahnya.

Dia juga sangat mengkhawatirkan pengadilan bisa melakukan pemusnahan alat bukti yang tentu akan sangat memberatkan korban. Dia mengungkap indikasi itu tertulis di aplikasi SIPP PN Pandeglang.

“Dalam tuntutan di aplikasi SIPP disebutkan alat bukti yang dimusnahkan justru identitas (jenis/merk) gadget korban. Sedangkan gadget terdakwa disebutkan akan dikembalikan kepada korban. Kami harap ini cuma typo. Namun kalau benar-benar terjadi, ini adalah upaya pengadilan untuk menghilangkan barang bukti. Kenapa dimusnahkan gadget adik kami?” katanya.

Pihak korban berharap Majelis Hakim bersikap profesional dan adil dalam persidangan. Mereka berharap tak ada kesepakatan-kesepakatan di luar persidangan yang menjadi preseden buruk bagi korban dan keadilan.

Mereka juga berharap JPU bersikap sebagai pelindung bagi kepentingan korban, bukan malah sebaliknya. Pihak korban juga berharap kepolisian bersikap netral dan tidak memihak kepada Terdakwa Alwi dalam proses penanganan dan penjagaan persidangan serta tidak ada intimidasi kepada keluarga, sahabat, dan pihak-pihak yang mengawal kasus ini secara terang dan terbuka.

“Mendesak kepada Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial untuk memantau langsung kasus ini. Sebab banyak preseden buruk yang sangat mungkin terjadi dalam berlangsungnya persidangan,” katanya.

Sidang Vonis Ditunda

Sidang putusan terhadap terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husen Maolana, ditunda. Sidang tersebut ditunda karena kuasa hukum terdakwa mengajukan pleidoi.

Sidang yang seharusnya dijadwalkan Selasa (11/7), pembacaan putusan dengan nomor perkara 71/Pid.sus/2023 Pn Pandeglang diubah menjadi sidang pleidoi yang diajukan terdakwa. Sontak perubahan jadwal sidang tersebut membuat keluarga dan pendukung korban kecewa.

“Konsekuensi permintaan terdakwa untuk meminta diberikan kesempatan menyampaikan pleidoi berindikasi pada persidangan ini yang seharusnya sidang putusan harus ditunda,” kata majelis hakim di PN Pandeglang.

Kuasa hukum korban, Rizki Arifianto, menilai ada kejanggalan terkait penundaan sidang putusan yang dilakukan oleh majelis hakim. Ia mengatakan padahal pleidoi sebelumnya sudah disampaikan oleh terdakwa pada sidang pembacaan tuntutan pada 27 Juni lalu.

“Kita kecewalah intinya sama hakim dan juga jaksa karena harusnya hari ini adalah agenda putusan, tiba-tiba ada kuasa hukum mengajukan pleidoi dan itu diterima, sementara pledoi itu sudah diberikan kesempatan pasca-dibacakan tuntutan oleh jaksa,” ucap Rizky.

Dalam perkara ini, terdakwa Alwi Husen Maolana telah dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa Alwi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain diancam 6 tahun penjara, dia terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa juga telah diberi sanksi berat oleh pihak kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) buntut kasus yang menjeratnya. Alwi secara resmi telah dikeluarkan dari Untirta.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6818354/korban-revenge-porn-pandeglang-bakal-lapor-ky-dan-komjak.)

Perlawanan Baru Agar Jabatan 5 Tahun Pimpinan KPK Tak di Era Firli Dkk

Jakarta (VLF) Pemerintah mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan perpanjangan pimpinan KPK 4 tahun menjadi 5 tahun. Kini, perlawanan baru dibuat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

MAKI melalui koordinatornya, Boyamin Saiman, mengajukan uji materi ke MK agar putusan itu tidak berlaku bagi Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.

Pengajuan uji materi itu yakni pada Pasal 34 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK jo Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD 1945. Dalam petitumnya, Boyamin meminta agar pasal tersebut dinyatakan berlaku untuk periode pimpinan KPK periode berikutnya, bukan periode saat ini.

“Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945) berlaku azas ‘hukum tidak boleh berlaku surut’ sehingga masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak berlaku untuk Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dan semestinya berlaku untuk periode tahun 2023-2028,” demikian dikutip dari berkas permohonan uji materi yang disampaikan Boyamin, Selasa (11/7/2023).

“Menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun tidak berlaku periode sekarang ( Firli Bahuri dkk) dan berlaku untuk periode selanjutnya (tahun 2023-2028)’,” lanjutnya.

Adapun dalam permohonannya tertulis nama Boyamin Saiman dan Christophorus Harno. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin kemarin (10/7).

Boyamin saat sidang mengatakan dirinya mencari penafsiran kapan putusan MK itu berlaku. Apakah berlaku di periode Firli atau periode berikutnya.

Pemerintah telah mengambil sikap untuk memperpanjang jabatan Firli Bahuri dkk satu tahun ke depan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Lembaga antirasuah itu menghormati tiap putusan yang telah diambil MK dan pemerintah.

“Terkait rencana perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, kami tentunya menghormati setiap putusan hukum dalam hal ini MK atas pengajuan Judicial Review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002, serta keputusan pemerintah,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (10/6).

Ali mengatakan kerja pemberantasan korupsi merupakan kerja yang berkesinambungan. KPK menilai pentingnya sinergitas yang terjadi antarlembaga guna menekan angka korupsi di Indonesia.

“Pada prinsipnya kerja pemberantasan korupsi adalah kerja berkelanjutan. Sehingga siapapun pimpinannya adalah bertujuan untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan,” katanya.

Dianggap Jadi Alat Gebuk Politik

IM57+ Institute yang berisikan eks penyidik KPK mengkritik keras pemerintah yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Mereka menilai hal itu akan digunakan sebagai alat gebuk politik demi kepentingan pemilu 2024.

“IM57+ Institute sama sekali tidak terkejut dengan keputusan tersebut mengingat kami telah memperingatkan sejak jauh-jauh hari bahwa ada konsekuensi yang sangat serius dalam perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini. Hal tersebut karena potensi digunakannya KPK sebagai alat gebuk politik untuk mendukung kepentingan pihak tertentu pada Pemilu 2024. Terlebih adanya potensi konflik kepentingan pada proses tersebut,” kata Ketua IM57+ M Praswad Nugraha dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (9/6).

Praswad menduga akan ada kasus bernuansa politik setelah ini. Hal itu, kata dia, sebagai strategi pemenangan Pilpres 2024.

“Kedua, kita akan menjadi saksi apakah setelah ini akan adanya kasus yang bernuansa politis yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024. Hal tersebut dikarenakan ada kasus-kasus di KPK yang perlu ‘pengawalan’ dan diatur agar dapat menjerat lawan oposisi Pemilu 2024. Apabila hal tersebut terealisasi maka skenario kedua akan terwujud sehingga potensi konflik kepentingan semakin terbukti,” tutur dia.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6818217/perlawanan-baru-agar-jabatan-5-tahun-pimpinan-kpk-tak-di-era-firli-dkk.)

Harapan Korban Si Kembar ke LPSK demi Perlindungan

Jakarta (VLF) Penipu jual beli iPhone si kembar Rihana dan Rihani kini mendekam dipenjara usai kabur lalu ditangkap Polda Metro Jaya. Korban penipuan ramai-ramai meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kerugian akibat penipuan yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani ditaksi mencapai Rp 35 miliar. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan juga UU ITE.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengajuan perlindungan para korban si kembar. Saat ini, LPSK masih melakukan penelaahan terhadap permohonan yang ada.

“Iya (mengajukan permohonan). Dalam proses penelaahan,” kata Edwin saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).

Korban Merasa Dikriminalisasi

Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, mengungkapkan alasan kliennya mengajukan perlindungan. Sebab merasa dikriminalisasi dan dilaporkan ke polisi karena dituduh melakukan penggelapan jual beli iPhone yang justru berantai dari ulah si kembar.

Bahkan salah satu kliennya bernama Pungky saat ini sudah disidangkan di PN Tangerang. Pungky dilaporkan dan menjadi tersangka atas kasus penipuan yang dilaporkan ke Polsek Ciputat Timur.

“Intinya klien saya yang jumlahnya sementara delapan orang sebagai pembeli langsung dan perantara atau mediator untuk pembeli yang lain, dilaporkan oleh pembeli lain yang menitipkan uangnya untuk dibelikan iPhone ke Rihana,” kata Odie saat dihubungi, Selasa (11/7/2023).

Odie menegaskan para kliennya tidak ikut campur dalam penipuan yang ada. Uang yang ditransfer reseller lain kepada kliennya langsung disetorkan kepada si kembar untuk pembelian iPhone. Alih-alih mendapatkan barang, mereka justru ditipu dan kini harus menanggung ulah si kembar.

“Ini membuat ketakutan hebat karena klien kami tidak melakukan penggelapan dan penipuan. Uang dari pembeli langsung ditransfer seluruhnya ke si kembar,” ucap Odie.

“Karena klien kami tidak ada niat jahat. Bahkan mereka menjual kendaraan, rumah, pinjam uang kepada keluarga dan pihak ketiga agar ada uang bisa dikembalikan ke pembeli iPhone. Walaupun yang menipu dan menggelapkan uang adalah si kembar,” tambahnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6818177/harapan-korban-si-kembar-ke-lpsk-demi-perlindungan.)

Ketua IPW Minta Perlindungan LPSK Usai Dilaporkan Aspri Wamenkumham

Jakarta (VLF) Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta perlindungan LPSK usai dirinya dilaporkan asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim. Permohonan perlindungan tersebut sudah dikabulkan.

“Untuk menjaga kepentingan juga dari IPW, Pak Sugeng akhirnya beberapa waktu lalu Pak Sugeng mengajukan ke LPSK untuk mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK yaitu perlindungan sebagai saksi pelapor di KPK,” kata pengacara Sugeng, Deolipa Yumara kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

“Pada tanggal 26 Juni 2023 oleh LPSK sudah dijawab permohonannya, yaitu sudah diterima permohonan perlindungannya,” imbuhnya.

Deolipa menyebut, laporan balik yang dilayangkan aspri Wamenkumham kepada kliennya sebagai bentuk kriminalisasi. Hal tersebut, lanjut dia, dikhawatirkan akan membuat masyarakat takut untuk melaporkan pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjadi polemik dimana ketika IPW dalam hal ini Pak Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan gratifikasi, beliau kemudian dikriminalisasi dengan cara dilaporkan ke kepolisian Bareskrim Mabes Polri oleh aspirin-nya dari Wamenkumham,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengajuan permohonan perlindungan tersebut. Ia juga mengkonfirmasi permohonan tersebut sudah dikabulkan berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Nomor A.1826/KEP/SMP -LPSK/VI yang ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

“Kami beri perlindungan hukum yang bersangkutan tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas posisinya sebagai pelapor,” jelas Edwin.

Ketua IPW Dilaporkan

Sebagai informasi, laporan polsi yang dilayangkan Yogi dilakukan setelah IPW melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK. IPW mengadukan dugaan gratifikasi Rp 7 miliar.

“Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Sugeng mengatakan uang itu diduga diterima orang terdekat Eddy Hiariej, yakni asprinya. Pemberian itu diduga terkait konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.

“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, diterima melalui asprinya,” katanya.

Aspri Wamenkumham Yogi Arie kemudian mendatangi Bareskrim pada Rabu (15/3). Dia melaporkan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik.

“Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap pelaporan Pak STS ya, Pak STS itu, saya rasa itu semua tidak benar, makannya malam ini saya merespons untuk melaporkan beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” kata Yogi kepada wartawan selepas membuat laporan polisi.

Yogi menuturkan, hampir semua yang dinyatakan Sugeng tentang dirinya tidaklah benar. Kendati begitu, dia menyatakan akan mengikuti proses hukum yang ada.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6818072/ketua-ipw-minta-perlindungan-lpsk-usai-dilaporkan-aspri-wamenkumham.)

Analisis Bos PPI soal Jokowi Jumpa Prabowo dan Hasto PDIP Temui Mensesneg

Jakarta (VLF) Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Menhan Prabowo Subianto di Istana Kepresiden. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga berjumpa Mensesneg Pratikno di hari yang sama. Dua pertemuan di satu hari yang sama itu dinilai berkaitan dengan Pilpres.

“Pertemuan Jokowi dan Prabowo dan pertemuan Pratik dan Hasto di hari yang bersamaan pastinya dikaitkan dengan Pilpres 2024,” kata Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

“Publik bertanya-tanya, kenapa Hasto tak kelihatan berjumpa Jokowi juga di hari itu dan Hasto ternyata hanya berjumpa dengan Pratik. Sebaliknya, Jokowi justru hanya bertemu dengan Prabowo. Setidaknya itu yang terendus oleh pemberitaan media,” lanjut Adi.

Adi menilai Hasto dan Jokowi sesama kader PDIP sehingga sudah biasa bertemu. Sedang pertemuan Jokowi dan Prabowo dinilai memiliki perbedaan.

“Apapun alasannya, seakan-akan ada treatment berbeda dalam konteks pertemuan di hari yang sama itu. Hasto pastinya sudah sangat sering bertemu dengan Jokowi karena sesama kader PDIP dan tak perlu di-expose ke publik,” ucap Adi.

“Mungkin bagi PDIP pertemuan Hasto dan Jokowi perkara biasa tak perlu di-blow up. Beda ceritanya jika Jokowi dan Prabowo yang bertemu yang terasa spesial dan selalu dikaitkan endorsement pilpres,” lanjutnya.

Satu hal menurut Adi, seringnya pertemuan Jokowi dan Praowo yang selalu terungkap ke publik kerap dikaitkan dengan pilpres. Padahal Jokowi, menurut Adi, juga sering bertemu dengan menteri lainnya yang tak diekspose.

“Jika komunikasi publik semacam ini tak dikelola dengan baik bisa menimbulkan kecemburuan antarsesama menteri dan antarsesama partai pendukung Jokowi. Seakan-akan yang paling loyal itu hanya satu menteri dan menteri lainnya tidak. Seakan-akan yang paling loyal hanya satu partai dan partai lainnya tidak,” sebutnya.

Masa-masa seperti ini bagi Adi karena sudah masuk tahun politik. Gerak-gerik, gestur tubuh, dan pernyataan elite pasti serba sensitif, dan terkait komunikasi publik.

“Mungkin saja Jokowi sangat intensif bertemu dengen para menteri dan partai koalisi lainnya. Tapi yang muncul ke permukaan terkesan hanya ada satu menteri yang jadi anak emas, yang lain biasa saja. Entah siapa yang memainkan narasi ini, yang jelas tak mungkin muncul lahir dalam ruang hampa. Pasti ada kaitannya dengan pilpres,” imbuhnya.

Prabowo Subianto diketahui dipanggil Presiden Jokowi . Ketua Umum Partai Gerindra itu melaporkan beberapa hal terkait pertahanan Indonesia ke Jokowi.

“Saya melaporkan beberapa hal di bidang saya. Terutama perkembangan di bidang pertahanan, industri pertahanan, dan perkembangan hubungan kita dengan beberapa negara di bidang pertahanan dan perkembangan di bidang geopolitik,” kata Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/7).

Prabowo menjelaskan perkembangan pertahanan Indonesia saat ini cukup bagus. Kinerja industri pertahanan, kata dia, sangat baik saat ini.

“Cukup bagus perkembangannya, kemajuan industri pertahanan kita sangat baik, kinerjanya sangat bagus dan akan diperbaiki terus,” ujarnya.

Sementara itu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berangkat ke Istana bertemu Mensesneg Pratikno pada hari yang sama. Sekitar pukul 15.30 WIB, Hasto memberikan keterangan kepada wartawan. Hasto menyebut dirinya rutin bertemu Mensesneg Pratikno.

“Saya kan rutin ini bertemu dengan Pak Mensesneg. Kebetulan dulu saya itu pernah ketika mengambil doktor itu Mas Pratik masih sebagai dekan di fakultas hukum UGM,” kata Hasto yang memakai batik merah.

Hasto menyebut dirinya juga menyampaikan pesan Megawati kepada Pratikno. Menurutnya, dirinya rutin bertemu Pratikno.

“Saya ditugaskan untuk bertemu Bapak Presiden dan juga Pak Mensesneg,” kata Hasto.

(Sumber : https://news.detik.com/pemilu/d-6816374/analisis-bos-ppi-soal-jokowi-jumpa-prabowo-dan-hasto-pdip-temui-mensesneg.)

Istri Terdakwa Pembunuh Anggota Brimob Tuding Kesaksian Anak Direkayasa

Jakarta (VLF) Terdakwa Ardilla Rahayu Pongoh menyampaikan pembelaan dan bantahan dalam kasus pembunuhan anggota Brimob, Brigadir Yones Fernando Siahaan. Dia membantah keterangan saksi anak yang menyebut bahwa dirinya bugil bareng paman.

Dilansir dari detikSulsel, pembelaan Ardilla itu dibacakan oleh kuasa hukumnya, Romeo Habari, di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (10/7/2023). Ardilla membantah kesaksian anaknya dan menganggap anaknya telah dipengaruhi oleh keluarga Brigadir Yones.

“Kami tim penasehat hukum mendapat jejak digital melalui media sosial terdakwa I, ternyata kata-kata yang disampaikan oleh saksi anak bertolak belakang dengan kehidupan sebelum anak berada dalam kekuasaan keluarga korban,” ungkap Romeo Habari di persidangan.

“Maka terjawablah bahwa kata-kata itu bukanlah dari lubuk hati seorang anak kepada ibunya dan besar dugaan kata-kata yang diucapkan anak telah direkayasa oleh keluarga korban,” imbuhnya.

Ardilla juga membantah kesaksian anaknya yang menyebut pernah melihatnya bugil bareng pamannya di kamar mandi. Ardilla menegaskan bahwa kesaksian sang anak adalah bohong besar.

“Bagaimana mungkin anak bisa melihat mama dan om Aslam dalam kamar mandi dari kamar tidur sedangkan jarak kamar mandi tidak sejajar dengan kamar tidur,” kata Romeo.

“Letak kamar mandi agak masuk ke dalam sepanjang 120 cm sehingga sangat mustahil kalau anak bisa melihat dari dalam kamar tidur,” lanjut Romeo.

Ardilla menilai tuduhan perselingkuhan dan pertengkaran sebagai motifnya dan pamannya untuk membunuh Brigadir Yones sangat prematur karena berdasar pada percakapan WhatsApp antara korban dan Ardilla. Percakapan WhatsApp tersebut dianggap tak bisa menjadi bukti adanya rencana dan eksekusi pembunuhan dari Ardilla dan pamannya.

“Sebab tidak ada yang bisa membuktikan bahwa terdakwa satu dan terdakwa 2 melakukan rencana pembunuhan,” kata Romeo.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6816304/istri-terdakwa-pembunuh-anggota-brimob-tuding-kesaksian-anak-direkayasa.)

Satu Per Satu Aset Mewah Si Kembar Kini Disita Polisi

Jakarta (VLF) Polisi terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik si kembar Rihana dan Rihani. Satu per satu aset mewahnya kini disita polisi.

Si kembar Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penipuan iPhone. Korban si kembar ada di mana-mana dan total kerugiannya mencapai sekitar Rp 35 miliar.

Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan penggeledahan untuk mencari aset-aset si kembar dari hasil penipuan. Selain di rumah ketua RW, penggeledahan juga dilakukan di apartemen tempat tinggal si kembar Rihana dan Rihani.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang pribadi milik si kembar Rihana dan Rihani. Terkini, polisi menyita tas mewah dan sepatu mewah dari si kembar.

Polda Metro Jaya juga menggandeng pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran dana di rekening si kembar Rihana dan Rihani.

Tas LV hingga Sandal Tory Burch Disita

Beberapa barang mewah milik si kembar Rihana dan Rihani disita polisi. Mulai dari tas merek Louis Vuitton hingga Goyard.

“Tiga tas, dua sendal. Dua tas merek LV, satu tas merek Goyard, dan dua sandal Tory Burch,” kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra saat dihubungi, Senin (10/7).

Kosmetik Diduga Hasil Penipuan

Reza mengatakan diduga barang-barang sitaan tersebut merupakan hasil tindak pidana kejahatan penipuan yang telah dilakukan keduanya.

“Ada yang kami sita, yang diduga barang hasil kejahatan saat ini ada tas, ada sandal, ada alat kosmetik yang kami dapatkan pada saat penggeledahan,” ujarnya.

Reza menyebut pihak kepolisian masih mendalami kasus yang ada, termasuk mengumpulkan barang-barang hasil kejahatan keduanya.

“Sampai saat ini barang bukti hasil kejahatan masih kami kompulir guna melengkapi proses penyidikan,” tuturnya.

Buku Rekening Disita Polisi

“Kita dapat buku rekening,” kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra saat dihubungi, Kamis (6/7).

Reza belum merinci berapa banyak buku rekening yang disita polisi. Namun diduga rekening tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani.

“Buku rekening yang salah satu bank yang dipakai buat para tersangka dan korban kirim buku rekening itu,” ujarnya.

Polisi Sita Sofa hingga Lemari

Guna menelusuri uang-uang yang ditilap ini, polisi melakukan penggeledahan di rumah ketua RW di Ciputat Timur. Diketahui, ketua RW saat itu mengamankan barang-barang milik Rihana Rihani untuk mengantisipasi penjarahan ketika kontrakan si kembar didatangi para korbannya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sofa hingga lemari milik si kembar. Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra menduga, furnitur tersebut adalah hasil penipuan si kembar.

“Sementara barang-barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, berupa sofa dan lain-lain,” kata Reza, Rabu (5/7).

“Diduga hasil kejahatan,” Reza menambahkan.

Polisi kemudian mengangkut sofa dan lemari tersebut menggunakan mobil pikap. Barang bukti tersebut saat ini diamankan di Polda Metro Jaya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6816297/satu-per-satu-aset-mewah-si-kembar-kini-disita-polisi.)