Author: ADMIN VLF

Panji Gumilang Gantian Membalas, Gugat Rp 1 T ke MUI dan Anwar Abbas

Jakarta (VLF) Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, merasa disudutkan oleh pernyataan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. Dia kemudian menggugat Anwar dan MUI ke pengadilan.

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang dan ponpesnya sedang disorot publik. Bahkan, Panji sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi usai ada laporan yang masuk mengenai dugaan penodaan agama. Berkembang kemudian, penyidik menemukan potensi pidana lain yakni dari UU ITE dan pidana soal berita bohong yang menerbitkan keonaran.

Perkembangan selanjutnya, Panji menggugat Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis, 6 Juli 2023, klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.

Sidang pertama diagendakan pada Rabu, 26 Juli 2023 mendatang. Belum diketahui apa saja permohonan Panji Gumilang dari gugatan itu.

Sementara itu, Waketum MUI Anwar Abbas mengatakan tidak tahu dengan gugatan ini. Anwar juga enggan menanggapi gugatan itu.

“Tidak tahu,” kata Anwar Abbas saat dimintai konfirmasi, Senin (10/7).

Panji Gumilang tak hanya menggungat Anwar Abbas, namun juga menggugat lembaga yang menaungi Anwar Abbas yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Panji merasa disudutkan

Panji Gumilang dari Al-Zaytun menggugat Anwar Abbas dan MUI karena dia merasa disudutkan. Panji ingin agar Anwar dan MUI membayar ganti rugi Rp 1 triliun.

“Kami penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 rupiah dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan imateriel,” ujar pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, kepada wartawan, Senin (10/7).

Selain menggugat, pihak Panji Gumilang berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi. Namun, belum diketahui kapan mereka akan melapor.

Hendra mengatakan MUI dan Anwar Abbas diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video di TikTok. Hendra menyebut Panji tidak seperti yang dikatakan MUI dan Anwar Abbas.

“Bahwa karena klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan, dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat. Dalam pembinaan akhir kepada para santri yang tamat tersebut, klien kami menyatakan betapa hebatnya sosok muda dari China, seorang pengusaha yang performance-nya sangat menarik, namun saat ditanya oleh klien kami tentang apa agamanya, tamu dari China tersebut menyatakan dia seorang Buddhist, Nasrani, atau Hindu, melainkan jawabannya adalah ‘saya komunis’. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al-Zaytun,” beber Hendra.

Menurutnya, ucapan Panji Gumilang dimanipulasi sejumlah pihak di media sosial. Dan Anwar Abbas merespons pernyataan yang disebut dimanipulasi itu.

“Bahwa kami tidak yakin, jika seorang wakil ketua umum MUI seperti Anwar Abbas adalah sosok yang ‘buta digital’ atau ‘digital illiterate’, tetapi yang bersangkutan melakukannya dengan sengaja sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya institusinya MUI, yang sangat gencar melakukan upaya penyudutan kepada klien kami, dan jika semua disimak secara utuh, maka Anwar Abbas ‘tergugat’ dan semua perilaku pimpinan MUI sudah bisa dikriteriakan sebagai pelanggaran terhadap HAM, dan melanggar UUD 1945,” imbuhnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6816278/panji-gumilang-gantian-membalas-gugat-rp-1-t-ke-mui-dan-anwar-abbas.)

Pandangan Ahli Soal Haris YL Tak Salah Ajukan Pembagian Laba PDAM Makassar

Jakarta (VLF) Dua saksi ahli hadir memberikan keterangan yang meringankan terdakwa mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Haris Yasin Limpo (Haris YL) di sidang dugaan kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 20 miliar. Keduanya berpendapat Haris YL tidak bersalah telah mengajukan pembagian laba PDAM Makassar.

Sidang lanjutan itu digelar di Ruang Sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (10/7/2023). Selain Haris YL, mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi juga duduk di kursi terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa awalnya menanyakan pandangan saksi ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Unhas Muhammad Sofyan terkait pengusulan laba yang dilakukan seorang direksi.

“Apakah perbuatan mengusulkan, mengusulkan dalam hal ini bukan dia yang melaksanakan, itu bisa termasuk ke dalam suatu tindak pidana?” tanya kuasa hukum.

Saksi ahli kemudian menjelaskan bahwa mengusulkan ini bukan merupakan hal yang melanggar hukum. Menurut ahli, pengusulan laba justru menjadi kewenangan direksi.

“Mengusulkan itu adalah suatu perbuatan yang meminta jawaban kepada ke mana usulan itu. Jadi mengusulkan itu tidak ada suatu pertimbangan yang dapat meyakinkan bahwa mengusulkan itu dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum,” jawab ahli di persidangan.

Muhammad melanjutkan pengusulan laba dari direksi ke KPM tampak tidak ada yang salah. Pasalnya menurutnya surat Haris YL ini menggunakan kalimat permohonan persetujuan yang dinilai lazim dilakukan seorang direksi.

“Kemudian juga di dalam surat itu, surat Direktur Utama PDAM menggunakan kalimat permohonan persetujuan . Menyampaikan permohonan. Permohonan persetujuan ini adalah suatu kelaziman, bahkan dapat dipandang suatu tertib administrasi,” tuturnya.

Ahli Perusahaan Air Minum Nilai Haris YL Tak Bersalah

Ahli lainnya, Direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Agus Sunara juga menilai Haris YL tidak bersalah telah melakukan pengusulan laba. Menurutnya, perkara ini seharusnya dikembalikan kepada Wali Kota Danny Pomanto selaku KPM yang mengeluarkan surat keputusan (SK).

“Ketika terjadi sesuatu dalam konteks ini adalah sebaiknya memang harus dikembalikan kepada KPM. Karena KPM yang mengeluarkan surat keputusan, KPM yang pernah misalnya menerima pertanggungjawaban,” jelasnya

“Kalaupun misalnya dalam keputusan pembagian mestinya melalui KPM,” tambah Agus.

Kesaksian Danny Pomanto Soal SK Pembagian Laba PDAM Makassar
Wali Kota Danny Pomanto juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada sidang sebelumnya, Kamis (22/6). Danny saat itu memberikan kesaksian soal SK Wali Kota yang menjadi dasar pembagian laba PDAM Makassar tahun 2015.

Penuntut umum saat itu awalnya bertanya kepada Danny Pomanto terkait pengusulan pembagian laba PDAM yang diusulkan oleh terdakwa Haris Yasin Limpo selaku Direktur Utama PDAM Makassar pada tahun 2016 lalu.

“Seingat bapak, ada berapa kali permohonan penggunaan laba itu?” tanya jaksa di persidangan.

Danny menjawab pengusulan pembagian laba PDAM Makassar memang baru ada pada zaman Haris menjadi Dirut. Pasalnya, baru pada zaman Haris Yasin Limpo PDAM meraih laba.

“Seingat saya, yang jelas pada saat PDAM mengalami laba Pak. Inilah sejarah, selama ini PDAM mengalami kerugian, baru di zamannya pak Haris baru mengalami laba. Pada saat itulah bisa diusulkan penggunaan laba itu,” jawab Danny di persidangan.

Menurut Danny, bentuk pembagian laba PDAM Makassar diatur pada Pasal 20 Perda Nomor 6 Tahun 1974, yakni sehubungan dengan persentasi pembagian laba PDAM Makassar.

“Setahu saya itu diatur oleh Perda dan saya lihat itu pembagiannya sesuai dengan apa yang diatur di perda. Perda Nomor 6 Tahun 74 (1974)” kata Danny.

Jaksa saat itu juga mencecar Danny soal pengusulan pembagian laba PDAM Makassar melalui SK Wali Kota Makassar.

“Untuk pembagian dalam Perda Nomor 6 Tahun 1974, itu apakah melalui wali kota?” tanya jaksa.

Danny lantas menjelaskan bahwa pihaknya tak serta merta mengeluarkan SK. Dia menyebut ada prosedur pengusulan pembagian laba dari direksi PDAM melalui dewan pengawas.

“Itu permohonan dulu (dari direksi), kemudian melalui dewas, kemudian kami sampaikan ke Kabag hukum dan Kabag ekonomi, karena ada di situ (kajiannya) benar tidaknya,”jawab Danny.

(Sumber : https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6816263/pandangan-ahli-soal-haris-yl-tak-salah-ajukan-pembagian-laba-pdam-makassar.)

Operasi Patuh Berlaku Tilang di Tempat, Kapolda Metro Wajibkan Pasang Pelang

Jakarta (VLF) Operasi Patuh Jaya 2023 digelar mulai hari ini selama 14 hari ke depan. Polisi melakukan razia di tempat atau stasioner dalam gelar Operasi Patuh Jaya kali ini.

“Kita tetap menggunakan kegiatan stasioner. Titik-titik seluruh jalur yang sudah menjadi target kita tempati personel,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Namun demikian, Latif belum merinci wilayah mana saja yang menjadi titik Operasi Patuh. Latif mengatakan selain dilakukan secara stasioner, pihak kepolisian juga berpatroli menindak pengendara yang melanggar. Pihaknya, kata Latif, juga memaksimalkan e-TLE mobile juga e-TLE statis dalam penindakan.

“Petugas di lapangan akan kita sebar semuanya. Jadi tidak setiap kendaraan dihentikan nggak, tapi kita tetap memaksimalkan e-TLE mobil dan e-TLE statis. Anggota yang di lapangan tetap melihat pelanggaran yang kasat mata di depannya,” ujarnya.

Kapolda Metro Ingatkan soal Pelang Tanda Razia

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memimpin gelar pasukan ‘Operasi Patuh Jaya 2023’. Dalam amanatnya, Karyoto berpesan kepada personel untuk tidak menyakiti hati masyarakat dalam menjalankan operasi tersebut.

“Terkhusus dalam penegakan hukum. Saya perintahkan agar saudara melaksanakannya dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti masyarakat,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/7/2023).

“Karena seyogyanya penegakan hukum yang baik akan berdampak pada kedisiplinan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran kembali,” tambahnya.

Karyoto juga menekankan pentingnya mengecek kondisi pribadi personel sebelum melaksanakan tugasnya. Termasuk mengecek kondisi kendaraan dan kelengkapanya.

“Sehingga saudara dapat tampil dengan baik dan sigap dalam pelayanan saudara kepada masyarakat. Tidak ada lagi saya temukan personel yang bajunya lusuh, mobil dinas yang kotor, petugas yang tidak memasang pelang tanda razia saat melaksanakan penindakan. Apalagi personel yang bermain-main dengan pelanggaran lalu lintas,” paparnya.

Operasi Patuh Jaya digelar mulai hari ini, Senin 10 Juli 2023. Operasi Patuh digelar selama 14 hari hingga tanggal 23 Juli 2023.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6814615/operasi-patuh-berlaku-tilang-di-tempat-kapolda-metro-wajibkan-pasang-pelang.)

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Jakarta (VLF) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. KPK, selaku termohon, yakin gugatan dari Hasbi akan ditolak hakim.

“KPK sangat optimis bila permohonan dimaksud akan ditolak karena seluruh proses perkara tersebut juga telah sesuai aturan hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Hasbi Hasan melayangkan gugatan ke PN Jaksel atas status tersangka yang menjeratnya. Hasbi diduga terlibat dalam skandal suap penanganan perkara di MA.

Ali mengatakan proses penyidikan kasus Hasbi telah sesuai dengan prosedur hukum. Ali mengklaim ratusan bukti telah dikantongi KPK.

“KPK telah jelaskan dalam tanggapan permohonan tersangka HH dimaksud dan telah pertahankan argumentasinya dengan menghadirkan 140 bukti dan satu ahli,” ujar Ali.

KPK juga mengungkit status gugatan yang dilayangkan oleh mantan Komisaris anak usaha salah satu BUMN bernama Dadan Tri Yudianto. Bersama Hasbi, Dadan turut ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap MA.

Gugatan Dadan Tri juga telah ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel. Ali yakin hal itu juga akan terjadi di putusan gugatan Hasbi Hasan.

“Terlebih pada praperadilan perkara kawan pesertanya atas nama tersangka DTY praperadilannya juga sudah ditolak hakim pada pengadilan yang sama,” ujar Ali.

“Tidak ada perbedaan sama sekali pada proses-proses penanganan perkaranya karena itu dalam konstruksi perbuatan yang sama, yaitu adanya dugaan kerja sama dalam pengurusan perkara di MA,” tambahnya.

Hasbi Hasan sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel. Guru besar Universitas Lampung itu tidak terima dijadikan tersangka dalam pusaran suap hakim agung.

Sebagaimana dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat (26/5) gugatan itu didaftarkan pada Jumat (26/5) siang. Gugatan praperadilan itu mengantongi nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6814586/kpk-yakin-hakim-tolak-gugatan-praperadilan-sekretaris-ma-hasbi-hasan.)

Legislator: Silakan Pemerintah Ajukan NII Organisasi Teror Bila Masih Eksis

Jakarta (VLF) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendorong agar gerakan Negara Islam Indonesia (NII) masuk dalam daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT). PPP mempersilahkan pemerintah untuk mengajukan NII sebagai organisasi terorisme.

“Ya silakan pemerintah ajukan NII sebagai organisasi terorisme jika memang ada bukti-bukti yang mendukung bahwa NII itu memang organisasi yang masih eksis,” kata anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani, kepada wartawan, Minggu (9/7/2023).

Selain itu, NII bisa dimasukkan ke daftar organisasi terorisme bila terbukti menyebarkan paham terorisme. “Atau mengajak orang untuk melakukan terorisme,” terangnya.

“Tugas BNPT-lah untuk mengkoordinasikan langkah-langkah menuju ke arah penetapan. Kami di Komisi III DPR akan melihat apakah langkah-langkah tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang cukup,” tambahnya.

BNPT Minta NII Masuk Daftar Organisasi Teror

BNPT mengakui Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang secara historis memiliki afiliasi dan keterkaitan dengan gerakan NII. Namun BNPT menjelaskan Ponpes Al-Zaytun ataupun NII tidak dapat serta-merta dijerat pasal terorisme karena tidak termasuk dalam daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT).

“Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada? Tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholders terkait lainnya,” kata Direktur Deradikalisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid, dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).

“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT), seperti JI, JAD, JAT, dan lainnya,” sambung dia.

Dijelaskannya, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin oleh Marijan Kartosuwiryo. Namun dengan dicabutnya UU Anti subversi Nomor 11/PNPS/1963 pascareformasi, negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat NII.

Isu NII kembali menjadi perbincangan publik setelah Panji Gumilang diduga melakukan penodaan agama. Hingga saat ini, menurut Nurwakhid, NII belum tercantum dalam DTTOT sebelum mendapatkan Ketetapan dari Pengadilan.

“Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi, serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ucap dia.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6814506/legislator-silakan-pemerintah-ajukan-nii-organisasi-teror-bila-masih-eksis.)

Masa Pembantaran Selesai, Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini

Jakarta (VLF) Masa pembantaran terdakwa kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar, Lukas Enembe, telah selesai. Gubernur Papua nonaktif itu bakal kembali menjalani sidang hari ini.

“Betul, informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di rumah sakit,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Pembantaran Lukas Enembe sebelumnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim lalu merujuk RSPAD Gatot Subroto sebagai tempat pembantaran Lukas Enembe.

Lukas menjalani pembantaran sejak 26 Juni hingga 9 Juli. Ali mengatakan Lukas telah kembali ke KPK sejak Jumat (7/7) pekan lalu.

“Sejak Jumat (7/7) yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK,” ujar Ali.

Lukas Enembe hari ini bakal menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda sidang hari ini telah masuk ke tahap pembuktian.

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Alasan Hakim Izinkan Lukas Enembe Dibantarkan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan permohonan pembantaran penahanan yang diajukan Lukas Enembe. Hal itu dilakukan karena kesehatan Lukas yang membutuhkan perawatan medis.

“Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien Lukas cukup beralasan untuk dikabulkan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6).

Lukas Enembe dibantarkan di RSPAD Gatot. Selama masa pembantaran Lukas dirawat oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan.

Hakim mengatakan pertimbangan pembantaran ini dengan melihat hasil laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto. Pembantaran ini juga dilakukan untuk menjamin kesehatan Lukas Enembe selama persidangan agenda pemeriksaan saksi.

“Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksa lab atas nama pasien Lukas atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan,” ujarnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6814500/masa-pembantaran-selesai-lukas-enembe-kembali-jalani-sidang-hari-ini.)

Banyak Mahasiswa RI Pindah Jadi WN Singapura, Komisi X DPR Singgung Gaji UMR

Jakarta (VLF) Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menyebut banyak mahasiswa Indonesia yang pindah menjadi warga negara Singapura. Komisi X DPR menyinggung perbedaan gaji antara di Tanah Air dengan Singapura.

“Mereka khawatir ketika mereka sudah mendapatkan gelar S2 atau S3 atau berapa pun, pulang ke Indonesia dapat gajinya UMR itu,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf kepada wartawan, Minggu (9/7/2023).

Kasus tersebut Dede sering mendengarnya langsung dari mahasiswa yang berada di luar negeri. Untuk itu, Dede menyarankan harus ada kontrak di beasiswa agar mahasiswa usai menyelesaikan pendidikannya, diwajibkan balik ke Indonesia.

“Kalau beasiswa LPDP misalnya, itu kami meminta agar harus ada kontrak kerja jadi bukan hanya sekedar melempar orang kuliah di luar,” imbuh Dede.

“Tapi disusul juga dengan kontrak kerja seandainya mereka lulus, mereka langsung ditempatkan bekerja di kantor-kantor pemerintahan lembaga-lembaga negara,” tambahnya.

Mahasiswa RI di luar negeri butuh kepastian. Dede mencontohkan nantinya mahasiswa tersebut bisa bekerja di BUMN ataupun kementerian.

“Butuh keseriusan dari pihak pemerintah karena selama ini beasiswa (yang) diberikan tapi tidak ada kontrak kerja,” tuturnya.

Mengatur UMR agar lebih tinggi atau setara dengan Singapura, jelas Dede, bukan merupakan solusi yang bagus. Terlebih angka kemiskinan di Tanah Air terbilang cukup tinggi.

“Solusinya negara harus memprioritaskan bagaimana siswa-siswa kita yang berbakat dan punya kemampuan lebih itu ditarik kembali ke Indonesia, diberikan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan karena kita butuh anak anak yang pintar-pintar seperti itu,” tegasnya.

Sebelumnya, jumlah mahasiswa RI yang pindah menjadi warga negara Singapura diperkirakan mencapai 1.000 orang.

“Saya lupa kalau nggak 100, 1.000 orang mahasiswa Indonesia di Singapura menjadi warga negara Singapura setiap tahun. Bersaing kita rebut orang-orang hebat, pintar,” kata Silmy Karim dalam Festival Gen Z 2023 by CentennialZ, Sabtu (8/7/2023).

Director Political Economy & Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengatakan secara umum penghasilan di Singapura jauh lebih tinggi dibandingkan di Indonesia. Hal itu diduga kuat mendorong mahasiswa Indonesia di Singapura ingin melanjutkan kerja di sana hingga pindah kewarganegaraan.

“Penghasilan di Singapura jauh lebih tinggi dari di Indonesia sehingga biaya hidup yang juga relatif tinggi tidak menjadi masalah. Bekerja di Singapura memberi kepastian masa depan,” kata Anthony saat dihubungi.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6814399/banyak-mahasiswa-ri-pindah-jadi-wn-singapura-komisi-x-dpr-singgung-gaji-umr.)

Erick Thohir Hukum Fans Rasis ke Pemain PSM Makassar, Dilarang Masuk Stadion

Jakarta (VLF) Ketua Umum PSSI Erick Thohir akan memberi hukuman tegas kepada pelaku rasisme, seperti yang dialami pemain PSM Makassar saat melawan Persija Jakarta pada laga perdana Liga 1 2023/2024. Erick Thohir akan melarang fans tersebut untuk masuk nonton di stadion.

“Yah pelan-pelan kita batasi masuk stadionnya. Nanti nyesel kalau gak bisa masuk stadion. Kemarin yang Argentina yang lari itu gak boleh nonton timnas setahun,” kata Erick Thohir kepada wartawan usai meninjau Kawasan ekonomi Khusus (KEK) Sanur di Kota Denpasar, Bali, Kamis (6/7/2023).

Erick mengatakan akan melakukan pelatihan-pelatihan kepada para suporter. Sehingga ke depannya diharapkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi tidak lagi terulang.

“Kita juga akan ada pelatihan suporter. Sehingga suporter yang melakukan hal-hal tadi. Flare, nyalain api, diskriminasi,” paparnya.

Lebih lanjut, Erick mengaku kecewa dengan terjadinya aksi rasisme yang baru saja menimpa para pemain PSM Makassar. Menurutnya hal tersebut seharusnya tidak terjadi, apalagi sesama bangsa sendiri.

“Itu saya sangat kecewa kok bangsa kita yang menganut pancasila NKRI saling meledek sesama bangsanya. Warna kulit kita ada yang putih ada yang hitam. Agamanya ada hindu, budha, muslim, kristen, katolik. Rambutnya ada yang kriting ada yang lurus ada yang botak,” imbuhnya.

Pemain PSM Minta Aksi Pelaku Rasisme Dihukum Tegas

Diketahui, akun ofisial PSM Makassar mendapat komentar negatif setelah mengunggah foto pertandingan PSM Makassar melawan Persija pada Senin (3/7) di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) yang berakhir imbang 1-1. Salah satunya dilontarkan oleh pemilik akun @ikai.1111

“Geli gue lihat si bibir moyong @erwin05gutawa, Si Monyet @yuranfernandes dan @yansayuri, mental lo mental tempe bos. Kaptennya monyong bibirnya, Taktiknya kyk tele, klub ga Pernah Menang dari Tahun 2017 Sama Persija jadi gitu mainnya,” tulis akun @ikai.1111.

Aksi rasisme ini juga turut ditanggapi oleh bek PSM Erwin Gutawa. Pemain asal Kabupaten Bone itu meminta kepada Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) untuk menindak tegas pelaku rasisme.

“Ujung2nya minta maaf, dengan alasan hilaf atau dan lain2nya. padahal dia mengeluarkan kata2 kotor atau rasisme dengan keadaan sadar,” tulis Erwin Gutawa di Instastorynya.

“Tolong org2 bgini di hukum/di penjara @appi.official biar tidak terulang trs menerus,” sambung Erwin.

Sementara itu, CEO APPI M. Hardika Aji mengatakan telah berkomunikasi dengan 3 pemain PSM Makassar yakni Yuran Fernandes, Yance Sayuri dan Erwin Gutawa terkait perundungan dan rasisme yang menimpa mereka. APPI pun akan memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada para pemain PSM.

“Hari ini (kemarin) APPI telah berkomunikasi secara daring dengan 3 pemain PSM Makassar, dan ketiganya berkeinginan melanjutkan prosesnya ke ranah hukum. Kami akan memberikan pendampingan bantuan hukum,” ucap M Hardika Aji dalam keterangannya.

(Sumber : https://www.detik.com/sulsel/sepakbola/d-6810442/erick-thohir-hukum-fans-rasis-ke-pemain-psm-makassar-dilarang-masuk-stadion.)

Kejagung Tagih Maqdir Rp 27 M yang Diklaim Dibalikin Pihak Terkait Kasus BTS

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, pekan depan. Kejagung meminta Maqdir membawa Rp 27 miliar yang diklaim Maqdir dikembalikan pihak terkait kasus BTS ke Irwan.

“Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (7/7/2023).

Maqdir dipanggil sebagai saksi pada Senin 10 Juli 2023. Ketut mengatakan pihaknya akan mengusut dari mana duit Rp 27 miliar yang diklaim Maqdir itu.

“Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail (Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan) bahwa adanya orang yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat, maka dari itu tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” ucapnya.

Maqdir sebelumnya mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi,” kata Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).

“Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya,” sambungnya.

Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Maqdir mengatakan uang Rp 27 miliar yang diserahkan itu dalam bentuk tunai. Uang itu berbentuk mata uang asing.

“Ya (Rp 27 miliar). Uang cash. Mata uang asing,” kata Maqdir.

Soal Duit Rp 27 Miliar

Kuntadi mengatakan Dito diperiksa dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB di Kejagung pada Senin (3/7). Namun Kuntadi mengaku tidak dapat menyampaikan terkait pertanyaan apa yang ditujukan kepada Dito.

“Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja tidak bisa kami sampaikan di sini. Namun yang jelas bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti itu di luar tempus peristiwa pidana BTS,” kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (3/7).

Kuntadi menyebutkan konstruksi hukum kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G telah selesai, kasusnya sendiri telah disidangkan. Menurutnya, ada kasus lain di luar kasus korupsi BTS 4G yang diduga kaitannya menyangkut pemberian sejumlah uang terkait penyidikan kasus tersebut. Akan tetapi, dia menyebut akan membedakan kasus pengadaan proyek BTS 4G dengan dugaan pemberian uang terkait penyidikan.

Menpora Dito juga telah memenuhi panggilan Kejagung. Dia membantah menerima aliran uang terkait kasus korupsi BTS.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6810368/kejagung-tagih-maqdir-rp-27-m-yang-diklaim-dibalikin-pihak-terkait-kasus-bts.)

Sidang Praperadilan Kasus Bank Jambi, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Jakarta (VLF) Salah satu terdakwa kasus Bank Jambi berinisial DS melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan, yang baru saja disidangkan. Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum menjelaskan alasan DS tidak bersalah.

Sidang praperadilan dilangsungkan Kamis (6/7/2023). Kuasa hukum DS, Risopatomo Hutagalung menjelaskan bahwa DS tidak bertugas atau bertanggung jawab dalam pembagian hasil atau fee transaksi Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) kepada PT Bank Jambi periode 2017-2018.

“Klien saya DS tidak sepantasnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gagal bayar perjanjian MTN tersebut karena klien saya saat itu tidak bertugas, bertanggung jawab, dan berwenang membagi hasil alias fee dari transaksi Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) kepada PT Bank Jambi periode 2017 – 2018,” kata Risopatomo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (6/7/2023).

Riso juga meminta kepada majelis hakim tunggal agar dapat menghentikan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait dengan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : Print-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.

“Juga memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan demi hukum, lalu memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula,” lanjut Riso.

Risopatomo menjelaskan terkait perkara yang akhirnya membuat kliennya terseret dalam kasus korupsi gagal bayar di Bank Jambi ini. DS sempat ikut menandatangani perjanjian transaksi tersebut, namun berdasarkan surat kuasa dari pihak yang menjabat direktur utama.

Sehingga, lanjutnya, DS tidak dalam kedudukannya untuk mengatur, menentukan, memberikan, atau menerima fee.

“Bahkan klien saya DS ini juga bersama-sama Susy Meilina, Direktur Utama PT MNC Sekuritas pernah menandatangani perjanjian jasa perantara antara PT MNC Sekuritas dan PT Tunas Tri Artha (TTA) tertanggal 7 Agustus 2017, yaitu PT MNC Sekuritas menunjuk PT TTA sebagai agen perantara penjualan obligasi dan efek,” ucap Riso.

Maka dari itu, kata Riso, penandatanganan akte perjanjian penerbitan MTN yang kemudian dijual kepada PT Bank Jambi itu sempat ditindaklanjuti oleh divisi lain dari perusahaanya. Tepatnya Divisi Fixed Income di mana direktur kapital market-nya juga kini menjadi tersangka.

Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi gagal bayar MTN tahun 2017-2018 pada PT SNP ke Bank Jambi. Keempat tersangka yakni:

  • LD (Direktur PT Columbindo Perdana-Cash dan Kredit dan direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia) atau anak dari Leo Candra, Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP)
  • DS (Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019)
  • AI (Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019)
  • YEH atau Yunsak El Halcon (Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan terakhir menjabat Dirut Bank Jambi).

(Sumber : https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-6810363/sidang-praperadilan-kasus-bank-jambi-kuasa-hukum-minta-terdakwa-dibebaskan.)