Author: ADMIN VLF

Kejari Jakpus Tangkap Buron Kasus Perbankan Sean William Henley

Jakarta (VLF) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menangkap buron terpidana Sean William Henley terkait kasus perbankan. Dia ditangkap di rumahnya dan kini dieksekusi ke Rutan Salemba.

“Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil melakukan penangkapan buron atas nama Terpidana Sean William Henley,” kata Kajari Jakpus Hari Wibowo melalui keterangan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel, Jumat (7/7/2023).

Terpidana Sean William ditangkap di rumahnya di Jakarta Utara pada Kamis (6/7) malam. Sean lalu dieksekusi ke Rutan Salemba untuk menjalani pidananya.

“Terpidana Sean William Henley yang diketahui berada di kediamannya yakni di Jakarta Utara, selanjutnya terhadap Terpidana dilakukan eksekusi di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” katanya.

Sean dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana “Perbankan” sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Duduk Perkara

Kasus ini terjadi dalam periode antara tahun 2016 sampai dengan April 2020 di kantor PT. Indosterling Optima Investa. Terpidana Sean merupakan Direktur PT. Indosterling Optima Investa yang menawarkan produk berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN) kepada masyarakat untuk menempatkan dananya di PT. Indosterling Optima Investa dalam kurun waktu tertentu dengan janji bunga sebesar 9% s/d 13% yang nantinya disetorkan setiap bulan ke rekening masyarakat/pemegang HYPN.

Adapun total 1.041 orang masyarakat atau nasabah yang menempatkan dananya di PT. Indosterling Optima Investa melalui produk High-Yield Promissory Notes (HYPN) dan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak yang masyarakat tersebut kurang lebih sebesar 1,8 Triliun namun Terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.

Selain itu, PT. Indosterling Optima Investa bukanlah lembaga bank atau non perbankan yang sudah mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6810316/kejari-jakpus-tangkap-buron-kasus-perbankan-sean-william-henley.)

Gugatan Kampanye di Tempat Ibadah, MK Minta Politikus PDIP Perkuat Argumen

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) meminta politikus PDI Perjuangan, Ong Yenny mempertajam argumen soal gugatat kampanye di tempat ibadah. Ikut bergabung menggugat warga Jakarta, Handrey Mantiri.

“Coba ini argumentasinya diperkuat bahwa pada waktu penyelenggaraan pemilu sebelumnya apakah ada potensi penyalahgunaan di situ atau mungkin ada beberapa contoh yang bisa meyakini hakim nanti dalam kasus-kasus konkret terkait adanya kontradiksi antara isi pasal dan penjelasan yang berdampak pada hal-hal yang dikhawatirkan oleh pemohon,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh sebagaimana dilansir website MK, Jumat (7/7/2023).

Selain itu, Daniel juga menyarankan para pemohon untuk menguraikan pembahasan atau pemikiran-pemikiran yang berkembang pada waktu pembahasan norma ini maupun penjelasannya untuk bisa meyakinkan hakim.

“Untuk memperkuat bangunan argumentasi, menurut saya, perlu juga dilakukan penelusuran misalnya bisa dari buku, jurnal atau karya tulis lain untuk bisa memperkuat argumentasi ini supaya permohonan ini dapat meyakinkan hakim,” terang Daniel.

Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta para Pemohon untuk memperbaiki petitum berpedoman kepada Pasal 10 PMK 2/2021.

“Saudara ini tolonglah baca PMK 2/2021 Pasal 10. Ini kan cara merumuskan petitum kan tidak seperti ini. Jadi menyatakan penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h dan seterusnya bertentangan dengan UUD 1945 gak usah saudara jelaskan pasal-pasalnya. Karena sudah ada di posita dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga dinyatakan dihapus. Jadi nanti tolong saudara perhatikan terkait PMK 2/2021,” jelas Enny.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ong Yenny menggugat bersama warga Jelambar, Jakarta Barat, Handrey Mantiri. Ong Yenny menyatakan tempat ibadah dilarang tegas oleh Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang berbunyi:

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Namun, norma di atas dibiaskan dengan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sehingga multitafsir. Penjelasan itu berbunyi:

Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Oleh sebab itu, Ong Yenny meminta Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu dihapus.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, sehingga dinyatakan dihapus,” demikian bunyi petitum Ong Yenny-Handrey dalam berkas gugatan yang dilansir website MK, Minggu (11/6/2023).

Menurut Ong Yenny, Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h telah melanggar ketentuan yang diatur di UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, di mana dinyatakan bahwa:

…penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud. Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut:

  1. Tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;
  2. Tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh;
  3. Tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;
  4. Tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau
  5. Tidak memuat rumusan pendelegasian.

“Dengan diperbolehkannya berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah akan berpotensi Pemerintah tidak akan netral kepada semua peserta Pemilu, karena bagaimanapun Pemerintah khususnya Presiden, Gubernur, Walikota dan Bupati dipilih oleh Rakyat yang pencalonannya diusulkan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik. Sehingga dengan dibukanya peluang bagi Presiden, Gubernur, Walikota atau Bupati untuk mengundang salah satu peserta kampanye di fasilitas Pemerintah, maka dikhawatirkan yang akan diundang hanyalah peserta pemilu dari partai politik pengusung dan pendukungnya saja,” ucap Ong Yenny yang memberikan kuasa kepada Tim Hukum BSPN Pusat PDI Perjuangan.

Menurut Ong Yenny, Pemilu yang bebas dan jujur mustahil dapat terjadi bila prosedur mengikuti tahapan pemilu khususnya tahapan kampanye dilakukan di tempat-tempat yang memberi peluang terjadinya diskriminasi atas dasar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Mengadakan kampanye politik di tempat-tempat keagamaan seperti gereja atau masjid atau vihara, dan lain-lain, bisa jadi membuat sebagian masyarakat enggan mengikuti pemilu karena perbedaan iman.

“Apalagi penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu membatasi hanya kepada peserta yang diundang oleh penanggung jawab fasilitas tersebut,” katanya.

Menurut Ong, beberapa orang kelompok masyarakat mungkin merasa tidak nyaman atau percaya bahwa mencampuradukkan agama dan politik dengan cara seperti itu tidak layak karena dapat dianggap tidak menghormati kesucian lembaga keagamaan. Demikian pula penggunaan fasilitas umum sebagai tempat kampanye hanya menjadi tempat mereka yang berkuasa di daerah itu.

“Akibatnya dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap proses politik. Dengan demikian, kampanye pemilu perlu diadakan di ruang-ruang yang netral dan non-religius untuk mendorong partisipasi maksimal dari seluruh anggota masyarakat,” pungkasnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6810301/gugatan-kampanye-di-tempat-ibadah-mk-minta-politikus-pdip-perkuat-argumen.)

Pengacara: Tak Benar Johnny Plate Lempar Tanggung Jawab Kasus BTS ke Jokowi

Jakarta (VLF) Pengacara terdakwa kasus proyek BTS Kominfo Johnny G Plate, Achmad Kholidin, menyebut kliennya tidak pernah menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus BTS. Dia pun menjelaskan terkait kata ‘arahan Presiden’ dalam eksepsi Johnny.

“Narasi yang muncul di publik kan seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke Presiden terkait dugaan kasus ini. Itu tidak benar, Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” ujar Achmad kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Achmad menjelaskan eksepsi Plate itu pada intinya hanya menjawab dakwaan jaksa yang menyebutkan proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Johnny G Plate untuk ‘merampok uang negara’. Sebab, proyek BTS merupakan pengejawantahan dari arahan Presiden Jokowi dalam beberapa kali rapat.

“Eksepsi itu formil menjawab dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Pak Johnny Plate untuk ‘merampok uang negara’. Padahal kebijakan itu dibahas melalui ratas-ratas di mana pemerintah (presiden) memandang pentingnya percepatan transformasi digital,” jelas Achmad.

Achmad menegaskan, eksepsi merupakan jawaban atas dakwaan yang tidak teliti dan tidak cermat serta tidak berdasarkan fakta penyidikan oleh JPU. Karena itu, Johnny Plate menjawab dengan menjelaskan background dari proyek BTS dan tidak ada maksud menyeret nama Presiden Jokowi.

“Eksepsi tidak bermaksud menyeret nama presiden seperti yang di-framing beberapa pihak. Dalam eksepsi atas dakwaan JPU tersebut, salah satunya berisi background dari proyek strategis nasional BTS 4G 2020-2022 yang berawal dari keputusan ratas dan atas arahan presiden, bukan seperti isi dakwaan yang mendakwa klien kami seolah proyek tersebut atas inisiatif pribadi Pak Johnny G Plate untuk merampok uang negara,” pungkas Achmad.

Sebelumnya, dilansir Antara, Selasa (4/7) Johnny mengatakan pembangunan base transceiver station (BTS) 4G pada tahun 2020-2022 adalah pelaksanaan arahan Presiden RI Joko Widodo. Dia menyebut proyek itu bukan keinginan pribadi.

“Penyediaan BTS 4G disebut dengan tujuan ‘merampok uang negara’, apalagi dengan narasi seolah-olah terjadi peningkatan BTS 4G 2021-2024 sehingga menjadi 7.904 site untuk periode tanpa melalui kajian, padahal faktanya pengadaan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet,” kata penasihat hukum Johnny G Plate, Dion Pongkor, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Direspons Plt Menkominfo

Mahfud Md sebagai Plt Menkominfo diketahui menanggapi eksepsi Johnny G Plate yang menyebutkan pengadaan proyek BTS Kominfo merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Arahan itu, kata Mahfud, disampaikan melalui rapat kabinet secara umum kepada seluruh menteri.

“Bahwa Pak Johnny G Plate melalui eksepsinya pada sidang hari ini di Pengadilan mengatakan proyek BTS merupakan arahan Presiden Jokowi melalui beberapa rapat itu memang benar adanya. Saya juga hadir dalam rapat yang ada arahan-arahan itu. Tetapi itu arahan kebijakan yang menjadi bagian dari arahan umum untuk digitalisasi pemerintahan,” kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (4/7).

Mahfud, yang juga menjabat Menko Polhukam, mengatakan Jokowi ingin ada percepatan pemerintahan berbasis elektronik atau e-government. Dia menyebutkan Jokowi mengarahkan agar digitalisasi pemerintahan diakselerasi sekaligus mewanti-wanti agar dana proyek tersebut tidak dikorupsi.

“Itu adalah arahan Presiden kepada semua menteri agar mengakselerasi digitalisasi pemerintahan. Presiden Jokowi menggariskan pencepatan pemerintahan berbasis elektronik (e-government). Bahkan juga mengeluarkan Perpres SPBE atau sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yakni Perpres No 132 Tahun 2022,” ujarnya.

“Jadi arahan Presiden kepada Pak Plate juga disampaikan kepada semua Menteri menurut bidangnya masing-masing. Presiden ingin layanan pemerintahan berbasis elektronik menjadi prioritas semua institusi pemerintah. Yang jelas, Presiden mengarahkan agar digitalisasi pemerintahan diakselerasi, tetapi beliau selalu mewanti-wanti juga agar jangan korupsi dalam penggunaan anggaran negara,” lanjutnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6808323/pengacara-tak-benar-johnny-plate-lempar-tanggung-jawab-kasus-bts-ke-jokowi.)

Kembalinya Brigjen Endar ke KPK

Jakarta (VLF) Kabar mengejutkan datang dari Brigjen Endar Priantoro. Jenderal bintang satu ini kembali ke KPK setelah sempat dicopot dari jabatannya pada April 2023 lalu.

Brigjen Endar sendiri yang mengkonfirmasi kabar kembalinya dirinya ke KPK. Dia menyebut kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang juga telah dikuatkan dengan bukti tertulis.

“Benar, SK perubahan tertanggal 27 Juni,” kata Endar saat dihubungi detikcom, Rabu (5/7). Endar menjawab kabar dia kembali menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Alasan Brigjen Endar Kembali ke KPK

Kembalinya Brigjen Endar juga dibenarkan oleh KPK. Jubir KPK Ali Fikri lantas membeberkan alasan Brigjen Endar kembali ke institusi tersebut.

“Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

“Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar-penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” sambung Ali.

Endar Bawa Surat Kapolri

“Iya, saya ada surat dari Kapolri,” kata Endar di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).

Endar tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.15 WIB. Endar mengenakan kemeja putih dan dasi warna merah.

Kala itu, Endar langsung berjalan ke lobi. Endar mendapat tepuk tangan meriah dari pegawai KPK yang menyambutnya.

Para pegawai tampak bergantian menyalami Endar. Kemudian Endar langsung masuk ke gedung KPK untuk bertemu dengan pimpinan.

Brigjen Endar Ucapkan Terima Kasi ke Jokowi hingga Kapolri

Usai bertemu para Pimpinan KPK, Brigjen Endar lantas menjelaskan terkait kembalinya dirinya ke KPK. Dia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Kapolri.

“Saya di momen ini saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Presiden, kepada Pak MenPAN RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin mengenai administrasi,” kata Endar di gedung KPK.

Endar juga telah melayangkan surat banding administrasi pencopotannya kepada Presiden Jokowi. Surat itu, kata Endar, lalu diproses melalui Kementerian MenPAN RB.

“Kemudian disampaikan ke MenPAN RB untuk diproses itu dan MenPAN RB merekomendasikan saya kembali ke sini. Jadi dasar dari surat MenPAN RB itu pimpinan melalui Sekjen (KPK) mengeluarkan pembatalan SK yang lama sehingga saya kembali ke sini sebagai Direktur Penyelidikan,” jelas Endar.

Endar menambahkan surat dari MenPAN RB Abdullah Azwar Anas itu yang dijadikan dasar oleh KPK dalam mengubah surat keputusan pencopotan sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada April 2023. Surat keputusan penunjukan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK kembali dikeluarkan pada 27 Juni 2023.

“Ya karena di SK itu kan jadi dasar dari surat MenPAN RB tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke presiden. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Presiden, kepada Pak MenPAN RB, kepada Pak Kapolri serta rekan-rekan saya di Direktorat Penyelidikan dan yang lainnya,” tutur Endar.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6808311/kembalinya-brigjen-endar-ke-kpk.)

Status DPO untuk Mujianto yang Kabur Usai Divonis MA 9 Tahun

Jakarta (VLF) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memasukkan Mujianto sebagai daftar pencarian orang (DPO). Terpidana kasus korupsi Rp 39,5 miliar itu jadi DPO karena kabur saat akan dieksekusi pasca terbitnya vonis Mahkamah Agung (MA).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, awalnya menyebut tim Kejari Medan mendatangi rumah Mujianto. Saat itu, Mujianto tidak ada di lokasi.

“Tentunya, untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. Diketahui (Mujianto) tidak berada di alamat,” kata Yos kepada detikSumut, Rabu, (5/7/2023).

Karena alasan itulah diterbitkannya surat DPO atas nama Mujianto. Penerbitan DPO untuk konglomerat Kota Medan itu pun disetujui bersama pejabat daerah lingkungan setempat.

“Berita acara pencarian terpidana ditanda tangani RT setempat. Terhadap terpidana diterbitkan DPO,” terangnya.

Adapun penetapan DPO ini dilakukan sejak minggu lalu. “Tanggalnya kita cek ke Kejari Medan, pastinya kira-kira pekan lalu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa atas kasus korupsi konglomerat asal Medan Mujianto dengan pidana penjara 9 tahun. Namun Mujianto tak langsung dipenjara usai putusan tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan meski telah diputus oleh MA, eksekusi Mujianto tak langsung dilaksanakan. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih harus mempelajari putusan kasasi tersebut.

“Tadi pagi kita koordinasikan dengan bidang pidsus. Baik di kejari juga. Tim JPU mempelajari putusan kasasi, sebelum eksekusi putusan Mahkamah Agung dilakukan,” kata Yos kepada detikSumut, Kamis (22/6).

(Sumber : https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6807253/status-dpo-untuk-mujianto-yang-kabur-usai-divonis-ma-9-tahun.)

Setuju dengan Wapres, Komisi VIII DPR: Ponpes Al-Zaytun Perlu Dibina

Jakarta (VLF) Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ingin mengedepankan pembinaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ketimbang dibubarkan karena banyaknya santri. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily setuju dengan pernyataan tersebut.

“Pesantren Al Zaytun sendiri sebagai institusi pendidikan merupakan aset umat. Sebagai aset umat, sayang jika dihilangkan. Oleh karena itu, jika persoalan yang dipidanakannya itu ajaran yang agama yang dinilai menyimpang, maka Pesantren Al Zaytun ya perlu dibina,” kata Ace saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).

Ace menyebut publik harus menunggu proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran soal ajaran di Ponpes Al-Zaytun. Kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Saya kira soal sanksi kepada Pesantren Al-Zaytun, harus menunggu proses hukum yang saat ini masih berjalan. Kita harus menghormati hukum,” ujarnya.

“Kita buktikan dulu bahwa Panji Gumilang sebagai Pengasuh Pesantren Al Zaytun memang melanggar hukum positif negara kita,” tambahnya.

Wapres Ingin Al-Zaytun Dibina

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengungkap beberapa alternatif terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun. Ma’ruf menyebut ada kemungkinan ponpes itu tidak dibubarkan, melainkan dilakukan pembinaan.

Ma’ruf awalnya berbicara tentang proses hukum yang saat ini dijalani oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Ma’ruf masih menunggu proses hukum itu.

“Ya pertama kan dari aspek pelanggaran, kan sekarang sedang diproses untuk Panji Gumilang-nya, itu satu hal. Kalau itu nanti ada sesuatu yang sudah… saya tidak mendahului, nanti kan ada keputusannya seperti apa,” kata Ma’ruf seusai acara Forum CSR Indonesia di Soehanna Hall, Jakarta The Energy Building SCBD, Jl Jend. Sudirman, Jakarta Selatan, seperti dalam rekaman dari Setwapres, Rabu (5/7).

Ma’ruf mengatakan ada masukan dari masyarakat agar pesantren dibubarkan. Pemerintah saat ini masih mempertimbangkan terkait nasib para santri.

“Nah kemudian pesantrennya ini memang masyarakat ingin banyak membubarkan, menutup, tetapi memang ada pertimbangan bahwa di situ banyak santri, cukup besar ya berapa jumlahnya itu. Ini perlu dibina, perlu supaya diluruskan, akidahnya diluruskan, pemahamannya diluruskan, apa namanya komitmen kebangsaannya diluruskan nanti semuanya itu, nah itu perlu dilakukan pembinaan,” jelasnya.

Ma’ruf kemudian mengungkapkan alternatif mengenai Al-Zaytun ini. Salah satunya kemungkinan tidak membubarkan, tapi mengedepankan pembinaan.

“Jadi mungkin beberapa alternatifnya itu tidak dibubarkan tapi dibangun, dibina dengan baik, sehingga mereka tetap pesantren itu bisa berjalan, bisa belajar, tapi sesuai dengan akidahnya yang sudah benar maupun juga dalam sistem kita, di dalam berbangsa bernegara,” tutur dia.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6808272/setuju-dengan-wapres-komisi-viii-dpr-ponpes-al-zaytun-perlu-dibina.)

Mahfud Md: Radikalisme Terus Berkembang di Banyak Lembaga Pendidikan

Jakarta (VLF) Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan radikalisme terus berkembang di lembaga pendidikan. Radikalisme berkembang di lingkungan universitas hingga pesantren.

“Radikalismenya terus berkembang di lembaga pendidikan banyak. Sekarang itu sudah banyak orang dikader dari kampus, dari pesantren, dari sekolah-sekolah. Di mana orang ditimbulkan sikap radikalnya,” kata Mahfud Mahfud di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Mahfud menjelaskan radikalisme yang dimaksud adalah anti pemerintah dan menentang Pancasila. Dia menyebut sikap itu terus berkembang sampai sekarang.

“Sikap radikal itu artinya sikap tidak setuju terhadap ideologi, menentang pemerintah, menentang ideologi Pancasila, menentang NKRI dan seterusnya dan seterusnya, itu sekarang mulai berkembang juga,” sebut Mahfud.

Mahfud menuturkan, aksi teror memang sudah berkurang jumlahnya. Tetapi, ajaran radikalisme masih terus menyusup di lembaga pendidikan.

“Tetapi saudara berkurang jumlahnya belum tentu berkurang substansinya. Karena sekarang ini ada penyusupan-penyusupan tadi disebutkan pengkaderan radikalisme atau radikalisasi di berbagai lembaga pendidikan ini,” tuturnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6808192/mahfud-md-radikalisme-terus-berkembang-di-banyak-lembaga-pendidikan.)

Karangan Bunga Desak KPK Tahan Hasbi Hasan Berjejer di Depan PN Jaksel

Jakarta (VLF) Sidang lanjutan gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, digelar hari ini. Karangan bunga yang mendesak KPK segera menahan Hasbi Hasan tampak berjejer di depan PN Jaksel.

Pantauan detikcom di depan PN Jaksel, Selasa (4/7/2023), pukul 09.50 WIB, ada sekitar 10 karangan bunga berisi sindiran untuk KPK dan MA di depan PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

“HALLO KPK KAPAN HASBI HASAN DIBORGOL? MASYARAKAT (MASIH) PERCAYA KPK,” demikian tulisan di salah satu karangan bunga.

Ada juga karangan bunga bertuliskan ‘AYO KPK SEGERA BERANTAS TIKUS DI MA’, ‘Eh, eh, Hakim MA Nerima Suap, Nggak bahaya ta..?’ serta ‘CEPAT CEPAT PAK SOPIR MA HARUS DIBERESKAN’. Sidang lanjutan gugatan praperadilan Hasbi Hasan hari ini merupakan agenda jawaban dari KPK. Selain itu, Hasbi Hasan juga akan memberikan bukti surat.

Sebagaimana dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan itu didaftarkan pada Jumat (26/5) siang. Gugatan praperadilan itu mengantongi nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Pusaran skandal suap itu berawal saat KPK melakukan OTT terhadap pegawai MA Dessy Yustria. Tak berapa lama, KPK menetapkan tersangka lain, salah satunya hakim agung Sudrajad Dimyati. Suap itu diduga untuk mengurus perkara Intidana.

Belakangan, KPK mengendus keterlibatan Hasbi dan menetapkannya sebagai tersangka awal bulan ini. KPK sudah memeriksa Hasbi pada Rabu (24/5). KPK meyakini Hasbi tidak akan melarikan diri sehingga tidak menahannya.

“Penahanan bukan suatu keharusan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron mengatakan penahanan dilakukan dengan merujuk pada sejumlah pertimbangan. Pertama, kata Ghufron, tersangka akan ditahan jika dikhawatirkan akan melarikan diri.

“Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri,” ujar Ghufron.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6804804/karangan-bunga-desak-kpk-tahan-hasbi-hasan-berjejer-di-depan-pn-jaksel.)

Dua Warga Papua Juga Gugat Jabatan Ketum Parpol Agar Jadi 2 Periode

Jakarta (VLF) Dua warga Papua, ikut menggugat jabatan Ketum Parpol agar menjadi 2 peridoe saja. Mereka yaitu warga Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Papua, Ramos Petege dan warga Abaimaida, Dogiyai, Leonardus O Magai. Selain Ramos Petege dan Leonardus O Magai, ikut bergabung juga warga Bekasi Selatan, Mohammad Helmi Fahrozi.

Ketiganya menggugat Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol. Pasal itu berbunyi:

Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.

“Menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Pengurus Partai Politik, terutama ketua umum atau sebutan lainnya, memegang jabatan jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, serta Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain’,” demikian permohonan ketiganya yang dilansir website MK, Selasa (4/7/2023),

Pemohon menilai pengurus partai politik merupakan ‘juragan’ bagi anggota partai politik yang duduk sebagai anggota DPR. Konsekuensinya, anggota dewan harus tunduk pada kehendak pengurus partai politik, dan bukan suara rakyat yang memilih mereka.

“Hal ini pun dikonfirmasi oleh Bambang Wuryanto dari PDI Perjuangan yang merupakan Ketua Komisi III DPR RI dimana ia menyampaikan bahwa di republik ini gampang, kalau mau lobi-lobi politik jangan di gedung DPR, tapi dengan ketua umum partai politik. Jika diperintah oleh ketua umumnya, ia siap menggolkan undang-undang yang diperintahkan oleh ketua umumnya,” ujar Ramos Petege dkk.

Ketiganya dalam judicial review itu memberikan kuasa kepada Zico Simanjuntak dkk. Argumen lain yaitu ada Ketum Parpol yang telah menjabat lebih dari 2 periode.

“Fakta ini ditambah dengan kenyataan bahwa banyak pengurus dan ketua umum partai politik yang sudah menjabat dengan sangat lama lebih dari 2 periode, menunjukkan sebetapa gawatnya demokrasi karena tidak lagi di tangan rakyat. Sehingga, sangat perlu agar ada pembatasan terhadap masa jabatan pengurus partai politik,” bebernya.

Alasan lainnya, papar pemohon, tidak adanya pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik telah menyebabkan satu figur atau kelompok bahkan keluarga tertentu memegang kekuasaan di tubuh partai politik dengan begitu panjang. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip konstitusionalisme yang menghendaki adanya pembatasan kekuasaan dan menghindari excessive atau abuse of power.

“Limitasi kekuasaan ini dapat dilakukan dengan adanya pemaknaan baru terhadap Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik. Apabila masa jabatan Pimpinan partai politik tidak dibatasi maka akan membuka ruang abuse of power yang berseberangan dengan prinsip konstitusionalisme, negara hukum, dan demokrasi konstitusional di tubuh partai politik,” urainya.

Ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai politik juga menyebabkan institusional disaster.

“Sebab aturan ini bertentangan dengan prinsip konstitusionalisme, prinsip proporsionalitas, Pasal (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,” tegas pemohon.

Untuk diketahui, Ramos Petege, Leonardus O Magai dan Mohammad Helmi Fahrozi sempat mengajukan gugatan tersebut tapi gugur. Zico menyatakan alasan permohonan gugur karena ada masalah dengan surat kuasa yang masih dalam pengiriman dari Papua.

Selain itu, gugatan lain adalah diajukan oleh dua warga warga Nias, Eliadi Hulu, dan warga Yogyakarta, Saiful Salim. Keduanya meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) hanya 2 periode. Beda dengan gugatan yang diajukan Ramos Petege, Eliadi-Saiful menggugat Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:

Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.

Eliadi Hulu-Saiful Salim meminta pasal tersebut diubah menjadi:

Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Gugatan ini sudah didaftarkan dan diproses di kepaniteraan. Nama Eliadi Hulu mulai dikenal publik saat menggugat UU LLAJ soal kewajiban pemotor menyalakan lampu pada siang hari. Eliadi menyinggung Jokowi yang saat kampanye tidak menyalakan lampu sepeda motor dan tidak ditilang. Gugatan Eliadi Hulu kala itu hasilnya ditolak.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6804733/dua-warga-papua-juga-gugat-jabatan-ketum-parpol-agar-jadi-2-periode.)

Penampakan Rihana dan Rihani Tersangka Penipuan iPhone Ditangkap Polisi

Jakarta (VLF) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Resmob Mabes Polri menangkap si kembar Rihana-Rihani tersangka penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar. Keduanya ditangkap di apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Dalam foto yang didapat detikcom, Selasa (4/7/2023), keduanya diringkus di sebuah kamar di sebuah apartemen. Rihana dan Rihani terlihat memakai pakaian biru motif garis dan satunya lagi berbaju merah muda.

Di dalam kamar tersebut sudah ada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Diketahui Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto memimpin langsung timsus yang menangkap keduanya.

Terlihat Kasubdit Ranmor Kompol Yuliansyah, Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Ully, dan Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom dan penyidik lainnya di sana.

“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Team sus penangkapan langsung di bawah koordinasi wadir krimum PMJ, AKBP Imam” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Selasa (3/7/2023).

Hengki belum merinci proses penangkapan keduanya. Saat ini mereka tengah digiring ke Polda Metro Jaya.

“Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Jadi Buron Polisi

Si kembar, Rihana-Rihani, tersangka penipuan iPhone Rp 35 miliar hingga penggelapan mobil rental, masih dalam pengejaran polisi. Si kembar kini resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya.

“Sekarang (kasus) dipegang kita (Subdit Jatanras). Iya sudah (si kembar DPO),” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi, Selasa (13/6).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan keduanya juga juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya pun membentuk tim khusus untuk memburu keberadaan keduanya.

“Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka. Kita buat timsus juga. Saat ini melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku penipuan ini,” kata Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6).

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6804674/penampakan-rihana-dan-rihani-tersangka-penipuan-iphone-ditangkap-polisi.)