Author: ADMIN VLF

Siswa Pembakar Sekolah Ditampilkan, Kompolnas Akan Klarifikasi Polda Jateng

Jakarta (VLF) Siswa SMP di Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) pelaku pembakar sekolahan ditampilkan ke publik saat polisi menggelar jumpa pers. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menduga ada kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut.

“Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Jawa Tengah. Kalau melihat fotonya yang beredar di media massa dalam press conference, kuat dugaan ada kesalahan prosedur penanganan karena melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum, atau selanjutnya disebut anak. Berdasarkan pasal 19 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, identitas anak wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

Poengky menuturkan dengan adanya petugas berseragam membawa senjata saat rilis, menunjukkan adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap anak. Dia mengatakan penanganan kasus yang melibatkan anak harus berpedoman pada Undang-Undang (UU) perlindungan anak.

“Ditambah lagi dengan adanya petugas polisi berseragam dan bersenjata, justru menunjukkan adanya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap Anak. Hal ini harus menjadi pelajaran bagi Polres Temanggung dan lain-lainnya yang menangani kasus Anak yang berhadapan dengan hukum untuk berhati-hati dalam menangani dan harus berpedoman pada UU SPPA dan UU Perlindungan Anak,” ujarnya.

Poengky menyampaikan rekomendasi Kompolnas. Dia merekomendasikan agar Propam Polda Jawa Tengah turun melakukan pengawasan sehingga peristiwa serupa tidak terulang kembali.

“Kompolnas merekomendasikan agar Bid Propam Polda Jawa Tengah dapat melakukan pemeriksaan dengan pengawasan Irwasda selaku Pengawas Internal. Kami berharap selanjutnya tidak terjadi lagi hal semacam ini,” imbuhnya.

Sebelumnya seorang siswa berumur 14 tahun di Temanggung, Jateng, diduga membakar sekolahnya karena mengaku di-bully oleh teman dan gurunya. KPAI menyayangkan siswa yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu ditampilkan di hadapan publik saat polisi menggelar jumpa pers kasus ini.

“Ya kami sudah 2 hari ini memang kami sedang koordinasi karena agak terhambat juga ini beberapa hal. Saya kaget, terus terang ini saya kritik terhadap pengikutsertaan ABH dalam gelar perkara kepolisian ya, saya kira ini harus menjadi perhatian sehingga polisi lebih mencermati Undang-Undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak, red) untuk dilaksanakan,” kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan, Minggu (2/7).

“Tentu kami memberikan ruang seluas mungkin pada ranah penyidikan dan keterangan Balai Pemasyarakatan untuk mengetahui bully yang dialami oleh ananda,” imbuhnya.

Diketahui dalam jumpa pers kasus ini siswa itu dihadirkan polisi dan memakai penutup kepala. Menurut Ai, kehadiran anak sebagai terduga pelaku itu akan berdampak pada psikologis anak.

“Itu kami sesalkan, kami kaget, kenapa ini polisi, nggak ada cerita ditutup muka, ini anak mengalami guncangan psikologis, karena siapa pun ya, walaupun ditutup mukanya. Inisial aja,saya kira itu juga sudah membuat seseorang secara psikologis terancam, ini yang kami sesalkan di awal. Saya harap kepolisian harus meningkatkan profesionalitasnya,” tuturnya

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6804637/siswa-pembakar-sekolah-ditampilkan-kompolnas-akan-klarifikasi-polda-jateng.)

5 Fakta Panji Gumilang Diperiksa Terkait Kasus Penodaan Agama

Jakarta (VLF) Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penodaan agama. Panji Gumilang dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik.

Berikut beberapa fakta-fakta mengenai pemeriksaan tersebut.

Panji Gumilang diperiksa mulai pukul 13.50 WIB dan keluar dan ada di lobi Bareskrim Polri sekitar pukul 23.30 WIB. Sempat terjadi kericuhan dan saling dorong atara polisi, pengawal Panji, dan awak media saat Panji Gumilang pertama kali keluar.

“Sudah ditanyakan semua (pertanyaan peneyelidik). Sudah dijawab dengan sempurna. Baik semuanya. Semua berjalan dengan baik. Terima kasih saudara-saudara,” kata Panji, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/6/2025).

Karena merasa kondisi tidak kondusif, Panji kembali masuk ke dalam Bareskrim Polri. Tak berselang lama, Panji kembali keluar.

“Saudara-saudara terima kasih saya paham saudara menunggu dari pagi. Saya paham saudara ingin tahu dari mulut saya apa yang terjadi hari ini,” kata Panji.

Deret kontroversi di Ponpes Al-Zaytun pun membuat sejumlah pihak mendesak agar ponpes tersebut diselidiki

Diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Polri mengatakan kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.

Berikut Adalah Fakta-fakta pemeriksaan Panji Gumilang:

1. Ditanya 30 Pertanyaan

Panji mengaku dirinya mendapat lebih dari 30 pertanyaan. Dia pun sudah menjawab pertanyaan-pertanyaan itu dengan baik.

Terkait angka persisnya, pihak Bareskrim Polri menjelaskan jumlah pertanyaan ada 26.

“Semuanya, panggilan bareskrim telah saya penuhi dan dalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya. Pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih dari 30 pertanyaan, sudah bisa dijawab dengan baik,” ucapnya.

Panji berharap proses ke depan berjalan lancar.

“Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar. Saudara-saudara telah saya berikan informasi selanjutnya nanti kami minta jalan supaya bisa pulang,” ujarnya.

2. Panji Ungkap 3 Pertanyaan Polisi

“Pertama tentunya ditanya tentang riwayat itu, sudah dijawab,” kata Panji usai diperiksa di Mabes Polri, Senin(3/7/2023) malam.

Panji menuturkan dirinya juga ditanya apakah pernah berurusan dengan hukum atau tidak. Panji kemudian menjawab pernah.

“Keduanya, ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum dijawab pernah,” tuturnya.

Panji menyampaikan dia lalu ditanya soal ketetapan hukum atas kasus yang pernah membelitnya. Dia mengatakan pernah dihukum sepuluh bulan di kasus pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia yang membangun Al-Zaytun.

“Ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya, saya pernah dihukum sepuluh bulan,” ucapnya.

3. Panji Belum Jadi Tersangka

Panji Gumilang masih berstatus saksi, tidak menjadi tersangka sampai selesai pemeriksaan jelang tengah barusan.

“Ah nggak. Belum sampai ke sana,” kata Panji usai pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) jelang tengah malam.

Panji menjawab suara pertanyaan wartawan soal apakah dia siap menjadi tersangka penistaan agama. Menurut Panji, pemeriksaan dugaan kasus ini belum kelar.

“Jangan ngomong siap tidak siap (jadi tersangka). Urusanya belum selesai,” kata Panji.

4. Kasus Naik Penyidikan

Polisi telah menaikkan kasus laporan dugaan penodaan agama oleh Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi menyebut ada dugaan tindak pidana dilakukan oleh Panji Gumilang.

“Perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan terhitung besok, kami lakukan upaya penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim, Jakarta, Senin (3/7/2023).

5. Polisi Yakin Ada Tindak Pidana

Polisi menyebut telah memeriksa empat orang saksi, lima orang saksi ahli, dan terlapor Panji Gumilang. Sehingga, polisi menyebut kasus ini layak untuk dinaikkan menjadi penyidikan.

“Ini sudah cukup untuk kami yakini ada perbuatan pidana, selanjutnya kami akan melengkapi bukti bukti lebih lanjut,” katanya.
Sebagai informasi, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi sorotan karena isu dugaan aliran sesat di dalamnya. Bahkan, beredar kabar ada dugaan tindak pidana oleh perorangan di Ponpes Al-Zaytun.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6804625/5-fakta-panji-gumilang-diperiksa-terkait-kasus-penodaan-agama.)

MA Hukum Perusahaan Tekstil Pencemar Sungai Citarum Denda Rp 11 Miliar

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman denda ganti rugi kepada perusahaan tekstil PT BWM sebesar Rp 11 miliar. Sebab perusahaan itu dinilai MA telah mencemari Sungai Citarum, sungai terbesar di Jawa Barat.

“Tolak perbaikan kasasi II (amar ke-III) besaran ganti rugi menjadi Rp 11.001.965.000,” demikian amar putusan yang dilansir websitenya, Senin (3/7/2023).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota M Yunus Wahab serta Nani Indrawati. Adapun panitera pengganti Ahmad Faisal Munawir. Berdasarkan informasi di SIPP PN Bandung, PT BWM kini sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Sebagaimana dilansiwr website Kementerian Lingkungan Hiduk dan Kehutanan (KLHK) sebelumnnya, KLHK menggugat PT BWM sebesar Rp 44 miliar. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Pada 2021, PN Bale Bandung menyatakan PT BWM terbukti telah mencemari DAS Citarum dan menghukum PT BWM membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 2,3 miliar. Setahun setelahnya, vonis itu diperberat menjadi Rp 4,6 miliar. Denda ganti rugi dinaikkan lagi di tingkat kasasi. Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkkum, Jasmin Ragil Utomo, KLHK telah menangani 6 kasus perdata pencemaran DAS Citarum.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6803102/ma-hukum-perusahaan-tekstil-pencemar-sungai-citarum-denda-rp-11-miliar.)

Waka Komisi III DPR Kagum Kepercayaan ke Polri Jadi 76,4% Dalam 10 Bulan

Jakarta (VLF) Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Adies Kadir menyambut baik hasil lembaga survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat. Dia kagum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhasil mengembalikan kepercayaan masyarakat usai Polri berada di titik rendah pada tahun lalu.

“Dari tahun lalu sejak Polri mulai reborn dari titik terendahnya, saya sudah sangat yakin cepat atau lambat Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit akan segera mengembalikan kepercayaan publik, dengan berbagai kerja-kerja cerdas, kerja-kerja keras dan kerja-kerja cepatnya,” kata Adies kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Adies memuji kinerja Kapolri dan jajaran yang mampu berbenah dalam kurun kurang dari setahun. Menurutnya, hal ini dapat tercapai atas program dan terobosan di Polri.

“Tapi yang membuat saya terkagum-kagum, hanya dalam waktu tidak sampai setahun, hanya 10 bulan, Jenderal Listyo Sigit dapat mengembalikan kepercayaan publik menjadi setinggi ini, 76,4 persen. Semua itu beliau lakukan dengan program-program dan terobosan-terobosan serta memberikan pelayanan yang betul-betul dirasakan oleh masyarakat kita,” kata dia.

Ketua DPP PDIP Golkar ini pun berharap Polri semakin memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat. “Selamat buat Jenderal Listyo Sigit beserta seluruh jajaran Polrinya. Semoga di usia yang bertambah, semakin dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Salut buat Polri,” ujarnya.

Seperti diketahui, Indikator Politik Indonesia merilis survei tingkat kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum. Hasilnya, tingkat kepercayaan publik ke Polri meningkat menjadi 76,4%.

Survei ini digelar pada 20-24 Juni 2023 terhadap 1.220 responden. Survei dilakukan dengan cara wawancara tatap muka oleh pewawancara yang terlatih.

Pemilihan sampel dilakukan dengan metode multistage random sampling. Adapun margin of error survei +/- 2,9% dengan tingkat kepercayaan 95%.

Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check). Dalam quality control tidak ditemukan kesalahan berarti.

Peneliti utama Indikator Burhanuddin Muhtadi mengungkap tren kepercayaan terhadap Polri meningkat. Burhanuddin menyebut kurang dari setahun Polri berhasil memulihkan citranya.

“Kepolisian juga mulai pulih, jadi yang percaya terhadap polisi di bulan Juni 2023 itu sudah mencapai 76,4% yang mengatakan sangat percaya 10,8% kita gabung dengan mengatakan cukup percaya,” kata Burhanuddin saat konferensi pers virtual, Minggu (2/7).

Berikut tren kepercayaan terhadap Polri dalam penegakan hukum:
Agustus 2022 49,8%
September 2022 62,6%
November 2022 58,2%
Desember 2022 62,9%
Februari 2023 68,4%
April 2023 70,8%
Juni 2023 74,8%

Tren kepercayaan terhadap Polri dalam pemberantasan korupsi:
Agustus 2022 63,9%
September 2022 60,1%
November 2022 54,6%
Desember 2022 59,6%
Februari 2023 64,4%
April 2023 66,9%
Juni 2023 69,2%

Sementara itu, hasil tingkat kepercayaan terhadap Polri mendapat hasil sebagai berikut:
Pertanyaan: Tolong sebutkan tingkat kepercayaan Ibu/Bapak terhadap masing-masing lembaga tersebut? Apakah Ibu/Bapak sangat percaya, cukup percaya, kurang percaya, atau tidak percaya sama sekali?… (%)

Jawaban responden terkait kepercayaan pada Polri:
– sangat percaya: 10,8%
– cukup percaya: 65,6%
– kurang percaya: 20,0%
– tidak percaya sama sekali: 3,1%
– tidak tahu/tidak jawab: 5%

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6802987/waka-komisi-iii-dpr-kagum-kepercayaan-ke-polri-jadi-764-dalam-10-bulan.)

Partai Garuda: Twitter Bisa Jadi Pelopor Penggunaan KTP di Akun Medsos

Jakarta (VLF) Bos Twitter Elon Musk melakukan sejumlah pembatasan terhadap pengguna Twitter. Partai Garuda memiliki gagasan agar momen ini bisa dijadikan jalan masuk agar KTP menjadi dasar akun media sosial.

“Elon Musk membatasi pengguna membaca aplikasi twitter, baik yang terverifikasi maupun yang tidak terverifikasi. Alasan Elon Musk adalah, agar pengguna twitter tidak kecanduan dan bisa melakukan hal lain bersama teman dan keluarga. Dia tidak ingin twitter digunakan secara salah, sehingga merugikan manusia,” kata Jubir Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, Senin (3/7/2023).

Melihat alasan Elon Musk, lanjut Teddy, maka ada peluang bagi pemerintah, untuk menggusulkan, agar supaya twitter tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab sehingga merugikan orang lain, untuk itu setiap akun perlu diverifikasi menggunakan kartu identitas, baik KTP maupun SIM.

“Pemerintah melalui Menkominfo pada tahun 2018 pernah mengatakan bahwa, usul media sosial menggunakan KTP itu bagus tapi harus dirembuk dengan pemilik media sosial. DPR pun pada tahun 2016 punya usul yang sama, termasuk MPR pada tahun 2021, mengeluarkan usul yang sama. Tapi itu semua hanya sekedar usulan,” kata Teddy.

Teddy mengatakan hal-hal usulan di atas tentu bisa dilaksanakan, tergantung dari keinginan pemilik aplikasi tersebut. Menurut Teddy Elon Musk sepertinya berbeda.

“Maka ini kesempatan pemerintah untuk mengajak Elon Musk bekerjasama, bahwa aplikasi twitter kini banyak dipergunakan para pelaku kejahatan, tapi sulit untuk diproses hukum karena tidak memiliki identitas,” kata Teddy.

“Jika sepakat, maka Twitter menjadi pelopor penggunaan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh negara di setiap akun media sosial, agar supaya penggunaan media sosial menjadi sehat, karena pelaku kejahatan tidak bisa lagi menyembunyikan identitasnya,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Waketum Partai Garuda ini.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6803061/partai-garuda-twitter-bisa-jadi-pelopor-penggunaan-ktp-di-akun-medsos.)

KemenPPPA Pantau Kasus Siswa Meninggal Usai Di-bully, Harap Ada Tersangka

Jakarta (VLF) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus memantau kasus siswa SD di Medan inisial B (8) yang diduga tewas usai di-bully hingga dipukul oleh tetangganya. KemenPPPA berharap polisi segera menetapkan tersangka jika sudah cukup bukti.

“Iya sudah (dipantau) dari Dinas PPPA Prov Sumut, selanjutnya juga sudah koordinasi dengan Polda Sumut terkait proses hukumnya,” kata Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar, kepada wartawan, Minggu (2/7/2023)

“Dalam kasus ini Unit PPA Polda Sumut bersama Unit PPA Polrestabes Medan telah melakukan langkah-langkah penyelamatan dan tahapan penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya,” imbuhnya.

Nahar berharap polisi mengusut tuntas kasus ini. Dia meminta tersangka segera diumumkan jika sudah ada bukti yang cukup.

“Kami tentu berharap kepolisian dapat terus mendalami, memeriksa saksi-saksi, melengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti visum et repertum dan jika sudah cukup bukti segera menetapkan tersangka, serta memproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, Nahar juga mengingatkan agar aparat penegakan hukum memastikan pemenuhan hak anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Kami juga berharap agar proses penegakan hukum dari kasus ini memastikan pemenuhan hak ABH dapat dipenuhi, baik anak sebagai pelaku, sebagai korban maupun sebagai saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 90 UU 11 Tahun 2012,” katanya.

Diketahui, Kapolsek Medan Kota Kompol Selvitriansih menjelaskan bahwa Unit PPA Polrestabes Medan masih menyelidiki kasus itu. Polisi akan melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Awal mulanya kami dapat informasi ini dari petugas kebersihan BKM Masjid. Lalu, kami langsung ke sini. Semalam saya di sini bersama Pak Camat, Pak Lurah untuk turut prihatin atas apa yang menimpa anak warga ini. Untuk kasus ini masih diselidiki,” kata Selvitriansih, Rabu (28/7).

Sementara itu, Polrestabes Medan menyelidiki kasus siswa SD diduga tewas setelah dipukul dan dirundung ini. Kini polisi sudah memeriksa 9 saksi.

“Untuk saat ini kami masih menyelidiki kasus tersebut. Sudah ada 9 saksi yang diperiksa,” kata PS Kasat Reskrim Polsrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, dilansir detikSumut, Minggu (2/6/2023).

Fathir menyebut lokasi kejadian berada di luar sekolah. Dia masih enggan menyebutkan lokasi B dipukuli.

“Terkait lokasi kejadian, tepatnya di mana, dan lainnya nanti akan disampaikan,” katanya.

Cerita Orang Tua Korban

Orang tua korban memberikan pengakuan soal kasus ini. Sang Ibu, Yusraini (37), menyebut awalnya B menangis saat berjualan selepas sekolah.

“Itu dia baru pulang sekolah. Tiba-tiba datang ke saya dengan kondisi menangis, itu sekitar pukul 12.00 WIB. Dia bilang, baru saja dipukuli dan di-bully abang kelasnya. Lokasinya bukan di sekolah. Waktu itu dia belum bilang berapa orang. Cuma pelaku abang kelasnya yang tetangga juga,” kata Yusraini, saat ditemui di rumahnya, dilansir detikSumut, Rabu (28/6/2023).

“B bilang badannya sakit-sakit semua. Malamnya dia demam. Terus, dia juga tidak mau makan dan minum. Cuma kita paksalah, paling tiga sendok dia mau makan. Setelah itu, kita bawa ke tukang kusuk,” tambahnya.

Lalu, kala itu B berada di rumah saja sepanjang Kamis (22/6) hingga Senin (26/6). B saat itu disebut merasa ketakutan dan mengigau. Hingga pada akhirnya B mengaku mengalami nyeri di kepala.

“Karena dia ngeluh sakit terus, termasuk di bagian kepala, ya pertama kami bawa pagi-pagi ke Puskesmas Teladan pada Selasa (20/6). Lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, B dibawa ke RSU Madani. Itu sampai 14.00 WIB, terus dirujuk ke RSUP Pirngadi. B meninggal dunia sekitar pukul 19.30 WIB,” ungkapnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6802776/kemenpppa-pantau-kasus-siswa-meninggal-usai-di-bully-harap-ada-tersangka.)

Panggilan Kejagung Bikin Menpora Bilang ‘Pelajaran Politisi Muda’

Jakarta (VLF) Dito Ariotedjo dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 hari ini. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu mengatakan pemanggilan ini menjadi pelajaran berharga sebagai politisi muda.

Mengenai pemanggilan Dito mulanya dibenarkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. Febrie mengatakan Dito dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi BTS.

Sebelum ke sana, diketahui kasus ini menjadi perhatian publik karena turut menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate. Selain Plate, ada 7 orang juga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Johnny dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 8 T

Plate pun sudah disidang. Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.

Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

“Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” ucap jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan Plate itu melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Berikut ini rinciannya:

1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)
2. Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar
3. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400
4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar
5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 500 juta
6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD 2.500.000
7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)

“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ucap jaksa.

Pengusutan kasus korupsi ini pun terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil Dito Ariotedjo sebagai saksi untuk diminta keterangan.

“Betul, dipanggil Senin,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada detikcom, Minggu (2/7).

Respons Dito

Sementara itu, terpisah, Menpora Dito mengatakan akan memberi penjelasan khusus kepada publik terkait hal itu. Namun, Dito belum mengungkapkan kapan waktu pastinya.

“Nah itu nanti ada sesi khususnya, kita undang nanti para kawan-kawan, rekan media. Pokoknya nanti kita info ke rekan-rekan media biar lebih bagus dan lebih ciamik,” kata Dito usai menghadiri acara LPS Monas Half Marathon, Istora Senayan, Jakarta, Minggu (2/7).

Dito menyebut pihaknya bersedia kapan pun dipanggil Kejagung menjadi saksi terkait kasus ini. Dito mengaku sudah mendengar dari pemberitaan media terkait pemanggilan itu.

“Pokoknya kapanpun waktunya kita siap, tapi kita yang pasti akan menyiapkan sesi khusus buat rekan-rekan media dan insyaallah ini kita akan berbicara,” kata dia.

Dito mengatakan hingga kini belum mendapat informasi mengenai pemanggilan dari Kejagung. Dito mengatakan pemanggilan ini menjadi pelajaran berharga sebagai politisi muda.

“Belum-belum (dari Kejagung). Ya, yang pasti ini adalah pelajaran berharga dan juga experience berharga sebagai politisi muda, dan saya rasa ini harus kita khususnya kita persiapkan sebagai politisi ya harus siap menghadapi segala namanya tantangan,” tutur Dito.

“Jadi kita hadapi dan kita yakin kok, jadi untuk lebih detailnya bisa beli majalah dan korannya atau nanti tunggu undangan dari saya,” ujarnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6802723/panggilan-kejagung-bikin-menpora-bilang-pelajaran-politisi-muda.)

Cerita Editor Sempat Khawatir Usai Podcast Haris Azhar Dipolisikan Luhut

Jakarta (VLF) Video editor Haris Azhar, Khairul Sahri, mengaku sempat khawatir usai video podcast ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’ dipolisikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Khairul khawatir karena tak pernah berurusan dengan proses hukum sebelumnya.

Khairul awalnya ditanya soal komunikasi dengan produser video berjudul bernama Agus Dwi Prasetyo terkait konten video tersebut. Jaksa bertanya apakah Khairul pernah membahas konten dalam video itu dengan Agus.

“Komunikasinya seperti apa terkait dengan hari itu saja, nggak usah lah yang lain, ini kan video yang dipermasalahkan ada ‘Lord Luhut’. Adakah komunikasi-komunikasi terkait dengan konten hari itu?” tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Senin (26/6/2023).

“Oh nggak kalau komunikasi konten paling saya udah kelar editing saya kasih tahu dia, nempelin logo segala macam udah saya unleash saya biasanya memberitahunya seperti itu,” jawab Khairul.

Dia juga mengaku sempat berbincang dengan Agus usai video itu dilaporkan Luhut Binsar ke polisi. Dia mengaku obrolan itu sebatas tentang video tersebut yang dipermasalahkan Luhut.

“Katakanlah setelah kejadian ini ada ternyata ini ada permasalahan, berdiskusi nggak dengan Agus Dwi Prasetyo?” tanya jaksa.

“Kalau diskusi nggak kalau kita ngobrol sharing ya,” jawab Khairul.

“Sharingnya seperti apa?” tanya jaksa.

“Ya ‘haduh ini video yang kemarin itu ya’, begitu-begitu, video yang kemarin,” jawab Khairul.

“Begitu-begitu seperti apa?” timpal jaksa.

“Maksudnya begitu-begitu gimana ya, Pak?” jawab Khairul.

“Anda sendiri yang bilang begitu-begitu,” kata jaksa.

“Ya, maksudnya kekhawatiran kita kan,” jawab Khairul.

Jaksa terus mencecar Khairul terkait apa yang dikhawatirkan usai video itu dilaporkan Luhut. Khairul mengaku khawatir karena belum pernah berhadapan dengan proses hukum.

“Apa yang anda takutkan kalau nggak salah kan nggak jadi permasalahan, anda kan juga katanya pada saat itu keluar, pada saat direkam anda keluar, jadi apa yang anda takutkan? Apakah ada informasi-informasi yang anda dengar?” tanya jaksa.

“Tidak ada. Maksudnya begini, saya tidak pernah berhubungan hukum seperti ini, tiba-tiba saya dikabarin kalau nanti ada pemeriksaan polisi ya seperti-seperti itu ya memang mental kita memang beda gitu,” jawab Khairul.

Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti juga bertanya apa yang menjadi kekhawatiran Khairul. Dia mengaku khawatir usai video dipolisikan Luhut.

“Kekhawatiran saudara saksi bahwa ada masalah dalam konten video ini, itu kekhwatiran itu ketakutaan itu, itu setelah ada laporan polisi atau setalah take video atau sebelum laporan polisi?” tanya kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia.

“Setelah ada kabar kalau ini bakal dipermasalahkan gitu,” jawab Khairul.

“Setelah saudara saksi mengetahui bahwa konten video itu dipermasalahkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan dan melapor ke pihak Kepolisian begitu ya?” tanya kuasa hukum Haris dan Fatia lagi.

“Iya,” jawab Khairul.

Haris Azhar dan Fatia Didakwa Pencemaran Nama Baik

Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6792872/cerita-editor-sempat-khawatir-usai-podcast-haris-azhar-dipolisikan-luhut.)

Hakim Minta KPK Kawal Lukas Enembe Selama Dibantarkan di RSPAD

Jakarta (VLF) Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK melakukan penjagaan di RSPAD Gatot Soebroto selama Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dibantarkan. Hakim mengatakan penjagaan Lukas di RSPAD Gatot Soebroto dipercayakan sepenuhnya kepada jaksa KPK.

“Tolong penuntut umum untuk difasilitasi ini dan penjagaan tentunya, kami percayakan penjagaan terdakwa selama ini dibantar ini ya selama dirawat di rumah sakit adalah saudara untuk menjaga,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).

Hakim mengatakan pembantaran Lukas dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli. Hakim menyatakan sidang pemeriksaan saksi akan dilakukan setelah Lukas Enembe dalam kondisi sehat.

“Jadi ini kami sudah tetapkan 2 minggu Pak ya, dan kami memohon laporan perkembangan laporan saudara, kalau memang terdakwa oleh dokter sudah dinyatakan sehat, maka kami akan menetapkan sidang sepenuhnya kapan nanti ya sambil berjalan,” ujar hakim.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran penahanan yang diajukan Lukas Enembe. Hal itu dilakukan karena kesehatan Lukas yang membutuhkan perawatan medis.

“Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien Lukas cukup beralasan untuk dikabulkan,” kata Rianto Adam Pontoh.

Meski mengabulkan permohonan pembantaran, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Lukas Enembe. Sidang terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu berlanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima,” kata hakim.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6792824/hakim-minta-kpk-kawal-lukas-enembe-selama-dibantarkan-di-rspad.)

Jokowi Sudah Kantongi Nama Menkominfo Pengganti Johnny G Plate

Jakarta (VLF) Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara soal kursi Menkominfo yang kosong usai Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung buntut kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI. Jokowi mengaku sudah mengantongi nama pengganti Johnny.

“Udah, tapi nunggu,” kata Jokowi di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).

Jokowi mengatakan perombakan kabinet atau reshuffle segera dilakukan. Dia mengatakan reshuffle kabinet menunggu hari yang baik.

“Belum belum. Nanti kalau sudah waktunya akan segera diselesaikan,” ujarnya.

“Nunggu hari,” imbuh Jokowi.

Seperti diketahui, jabatan definitif Menkominfo masih kosong usai politikus Partai NasDem Johnny G Plate ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi proyek BTS BAKTI.

Jokowi menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo setelah Johnny G Plate menjadi tersangka. Pejabat yang ditunjuk menjadi Plt yaitu Menko Polhukam Mahfud Md.

“Plt nya Pak Menko Polhukam,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/5).

Jokowi menghormati proses hukum kasus korupsi proyek BTS yang menjerat Johnny G Plate. Jokowi yakin Kejaksaan Agung telah bekerja profesional.

“Ya kita menghormati kita harus menghormati proses hukum yang ada,” kata Jokowi.

Jokowi pun menepis isu intervensi politik di balik penetapan Plate menjadi tersangka. Jokowi menegaskan Kejagung transparan dalam kasus itu.

“Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” ujar Jokowi. Jokowi menjawab pertanyaan soal isu intervensi politik soal penetapan Plate menjadi tersangka.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6792380/jokowi-sudah-kantongi-nama-menkominfo-pengganti-johnny-g-plate.)