Author: ADMIN VLF

Lawan Korupsi, IM-ACA Batch 1 Luluskan 34 Peserta Perkuat Sipil Society

Jakarta (VLF) Indonesia Memanggil Anti Corruption Academy (IM-ACA) Batch 1 meluluskan 34 peserta wisudawan dan wisudawati di Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus). Ketua IM57+Institute sekaligus mantan penyidik KPK, M Praswad Nugraha mengatakan kegiatan itu dalam bentuk melawan korupsi dan memperkuat sipil society.

“Tentu saja ini adalah sesuai dengan janji kita pada saat deklarasi tanggal 31 November 2021. Indonesia sudah memanggil kami ke pangkuan ibu pertiwi dan hari ini adalah oleh-oleh yang kami bawa dari KPK ke koalisi masyarakat sipil ke penguatan sipil society,” kata Praswad kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat,” Senin (26/6/2023).

Praswad mengatakan hal ini juga menjadi penguatan kepada peserta yang terdiri dari jurnalis untuk melawan korupsi. Mereka diajarkan menyusun perkara korupsi hingga menyusun rangkaian alat bukti dalam mengungkap kasus korupsi.

“Penguatan temen-temen jurnalis dan bagaimana melawan korupsi dari perspektif masyarakat sipil. Bagaimana menyusun perkara korupsi, bagaimana menyusun pengaduan perkara korupsi, bagaimana menyusun alat bukti, menyusun rangkaian alat bukti,” ujarnya.

“Sehingga menjadi satu perkara korupsi yang utuh yang harus kita lawan bersama, baik itu melalui penetapan hukum gerakan masyarakat sipil. Tentu saja proses ini adalah awal dari semua perjalanan panjang kita,” ujarnya.

Sebab, menurutnya, hal ini merupakan awal perlawanan para mantan KPK meski sudah tak menjadi bagian internal KPK lagi.
Advertisement

“Karena ini bukan akhir tapi kemudian awal dari perlawanan kita semua meskipun sudah tidak di dalam KPK,” ungkapnya.

Pada saat bersamaan, Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan sipil sosial ini diharapkan dapat terkapitalisasi oleh para peserta.

“Yang paling berperan di periode 1 sampai 4 KPK itu kalo nggak ada sipil sosial juga. Kan karena tau proses perlawanan dari luar sipil sosial kita berharap mereka mengkapitalisasi ya kalo dari liat orang-orang tadi,” ujar Saut.

Menurutnya, para peserta memiliki passion dalam memberantas korupsi. Hal itu terlihat dari peserta berbagai lulusan. Dia pun berharap para lulusan dapat mendorong untuk menyambut presiden 2024 mendatang serta Perppu yang baru.

“Kan orang-orang yang punya passion yang tadi dilantik itu beberapa diantaranya malah pernah diluar negeri, S2 di luar negeri di intelejen dst. Kita berharap mereka bisa mendorong untuk kemudian siap menyambut presiden baru dengan perpu baru,” ungkapnya.

Dalam acara ini turut dihadiri Adnan Pandu Praja, pengamat hukum/pegiat HAM Asfinawati Asfinawati, Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Saut Situmorang, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Ketua Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) Tan Sri Abu Kassim dan mantan pimpinan KPK Laode M Syarif Laode M Syarif.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6792195/lawan-korupsi-im-aca-batch-1-luluskan-34-peserta-perkuat-sipil-society.)

Dewas KPK Vonis Ringan Pegawai Peleceh istri Tahanan, Saut: Memalukan!

Jakarta (VLF) Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan vonis pelanggaran etik sedang terhadap pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan kepada istri tahanan. Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merespons hal tersebut.

Saut mengatakan pegawai rutan tak memahami pimpinan yang menginspirasi. Sebab pegawai yang harusnya memproteksi kriminalisasi malah melakukan hal sebaliknya.

“Ya itu apalagi, makanya mereka (Dewas) nggak paham. Coba bayangkan, orang yang kita teliti, orang yang kita sidik, itu bagian dari penegak hukum yang kemudian mereka proteksi,” kata Saut kepada wartawan, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

“Tahanan yang harus mereka proteksi melakukan crime lainnya. Anda bisa bayangkan seperti apa badan penegak hukum di tempat itu. Itu memalukan sebenarnya,” lanjutnya.

Dia pun menyinggung pimpinan yang tidak lagi menginspirasi pada lingkungan pegawai rutan KPK.

“Jadi sekali lagi, karena pimpinannya sudah tidak menginspirasi, itu air di atas kotor ke bawah pasti kotor. Itu sudah logika saja,” jelasnya.

Saut menyinggung permintaan maaf yang dilakukan pegawai rutan terkait asusila yang dilakukan pada istri tahanan. Menurutnya, hal itu tak menciptakan nilai sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

“Ini kalau minta maaf itu saya nggak ngerti, kamu ini sekarang sudah menciptakan nilai apa di dalam pemberantasan korupsi? Nggak ada nilai yang kamu create itu,” ujarnya.

“Pemberantas korupsi itu kamu nilainya kebenaran, kejujuran, dan seterusnya. Nah itu sudah nggak ada sama sekali. Jadi sudah nggak bisa diharap apa-apa,” lanjutnya.

Dia mengatakan seharusnya pegawai rutan tersebut dipecat. Sebab hal itu adalah prinsip paling dasar dalam memberantas korupsi.

“Oh iya (dipecat) dong jelas. Itu harusnya prinsip paling dasar dalam pemberantasan korupsi tuh anda nggak boleh korupsi dalam memberantas korupsi, anda bagian dari itu. Terus apa lagi yang bisa diharapkan dari negeri ini?” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan vonis pelanggaran etik sedang terhadap pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan kepada istri tahanan. Vonis dari Dewas dinilai tidak berpihak kepada korban pelecehan.

“Putusan Dewas KPK dirasa sangat tidak berpihak kepada korban pelecehan seksual dan sangat mengecewakan,” kata mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, Minggu (25/6).

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6792185/dewas-kpk-vonis-ringan-pegawai-peleceh-istri-tahanan-saut-memalukan.)

Pesan Surya Paloh ‘Penegak Hukum Jangan Cari Kesalahan yang Tak Perlu Dicari’

Jakarta (VLF) Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh mengingatkan penegak hukum untuk tidak mempermainkan hukum. Paloh juga menegaskan kepada penegak hukum untuk tidak mencari-cari kesalahan orang lain.

Hal tersebut disampaikan Paloh saat menghadiri orientasi caleg se-Sulawesi di Makassar, Kamis (22/6/2023). Paloh awalnya mengaku menghormati upaya penegakan hukum di Indonesia.

“Kita menghormati upaya penegakan hukum yang ada di negeri ini. Penghormatan kita pada upaya-upaya penegakan hukum, itu jangan diragukan lagi terhadap NasDem. Kita patuh, kita menghormati,” kata Surya Paloh.

Dia kemudian menyinggung penegak hukum dan mengingatkan untuk tidak bermain-main. Paloh meminta penegak hukum untuk tidak mencari-cari kesalahan orang lain.

“Tapi bolehlah NasDem juga mengingatkan kepada para penegak hukum, jangan sekali-sekali mempermainkan kata-kata. Jangan sekali-sekali mempermainkan hukum itu sendiri. Jangan mencari-cari kesalahan yang tidak perlu dicari,” ucapnya.

Paloh mengatakan Indonesia saat ini membutuhkan ketenangan. Sehingga progres pembangunan bisa terus berlanjut demi kemakmuran dan keadilan bangsa.

“Kita butuh ketenangan, kita butuh stabilitas negeri ini, kita sayang pada negeri ini, kita mau progres pembangunan yang berlanjut ke depan untuk kemakmuran dan keadilan bangsa ini,” ujarnya.

“Kita harus saling bergandengan tangan, bukan hanya melihat kau di sana aku di sini, kau kawanku kau lawanku. Bukan. Itu salah namanya. Bukan itu yang kita cari dalam berbangsa dan bernegara di negeri kita sendiri. Kita berkompetisi dengan dunia, bukan antara sesama anak negeri,” sambungnya.

Bahas Risiko Perjuangan Kader

Dalam kesempatan yang sama, Surya Paloh juga menyinggung soal perjuangan NasDem yang akan terus berlanjut. Dia mengatakan kader NasDem yang dijebloskan ke penjara adalah bentuk risiko perjuangan.

“Kita ingin perjuangan kita berlanjut terus. Dibujuk, dirayu, ditekan, kalau perlu kadernya dijebloskan ke tahanan, itu risiko perjuangan kita, itu adalah bagian risiko perjuangan kita,” kata Surya Paloh.

Menurutnya, NasDem selalu memiliki niat baik untuk bangsa dan negara. NasDem, kata Paloh, menggandeng semua pihak baik yang sedang berada di pemerintahan maupun di luar pemerintahan.

“Tapi niat baik kita pada negeri ini, niat baik kita bahkan kepada seluruh sahabat-sahabat kita yang ada di negeri ini. Sahabat kita bukan orang yang belum memerintah, bahkan sahabat kita yang sedang memerintah pun kita memiliki niat baik untuk itu,” ujarnya.

Surya Paloh juga menegaskan jika NasDem tidak mengedepankan prasangka buruk. Termasuk pikiran-pikiran yang licik dalam berpolitik.

“Kita tidak mengedepankan prasangka buruk. Kita tidak mengedepankan pikiran-pikiran dan strategi yang licik dalam berpolitik,” ucapnya.

Kader NasDem Diterpa Isu Korupsi

Johnny menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Johnny lalu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sementara Syahrul Yasin Limpo, disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Kasus yang diusut KPK berkaitan dengan penempatan pegawai dalam jabatan di Kementan.

Hanya saja KPK belum menjelaskan siapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kasus dugaan korupsi di Kementan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

(Sumber : https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6787956/pesan-surya-paloh-penegak-hukum-jangan-cari-kesalahan-yang-tak-perlu-dicari.)

Jalan Berkelok AKP SW yang Tipu Tukang Bubur di Cirebon

Jakarta (VLF) Nasib apes menimpa Wahidin. Uang ratusan juta miliknya raib hanya karena keinginan menggebu agar putranya jadi polisi, tapi dengan cara ilegal.

Mengejutkannya lagi, modus penipuan jaminan masuk Polri dilakukan oknum polisi di Cirebon berinisial AKP SW.

Profesi Wahidin sehari-hari hanyalah seorang tukang bubur. Warga Kabupaten Cirebon tersebut diiming-imingi anaknya bakal lolos seleksi Bintara Polri 2021. Tergiur janji manis, Wahidin menyetorkan uang hingga Rp 310 juta kepada pelaku. Akan tetapi, apa daya, janji hanya janji dan Wahidin ternyata ditipu.

Mulanya, Wahidin berniat agar sang anak menjalani proses seleksi pada umumnya. Dia pun menanyakan prosedur seleksi kepada SW. Namun Wahidin justru diyakinkan kalau anaknya bakal diterima.

Ia kemudian dimintai uang senilai Rp 20 juta oleh SW. Tanpa pikir panjang, Wahidin menuruti permintaan SW dan memberikan uang tersebut di kantor SW saat itu, yakni Polsek Mundu. Setelah itu, uang tersebut menurutnya disetorkan kepada rekan SW yang berdinas di bagian SDM Mabes Polri yakni N.

Tak sampai di situ, Wahidin kemudian dimintai lagi sejumlah uang oleh SW senilai Rp 100 juta. Di sini Wahidin mulai curiga, tapi dia tetap menuruti permintaan itu dan menyerahkan uangnya.

Uang Rp 120 juta pun telah diberikan Wahidin kepada SW. Dia tentu ingin anaknya bisa benar-benar menjadi seorang polisi hingga rela mengeluarkan biaya yang tak sedikit itu, meski harus meminjam dengan jaminan rumahnya.

Namun setelah memberikan uang Rp 100 juta itu, Wahidin kembali dimintai uang lainnya. Jika dihitung total biaya yang diminta SW mencapai Rp 310 juta.

“Karena saya ingin anak saya jadi polisi, akhirnya saya siapkan uang Rp 100 juta walaupun dari hasil menggadaikan rumah. Atas perintah pak SW lagi, saya kasihkan uang Rp 100 juta ke ibu N dengan diantar oleh menantunya (SW), yaitu pak D,” kata Wahidin belum lama ini.

“Habis dari situ, kemudian minta lagi, minta lagi, sampai terhitung Rp 310 juta. Yang ada bukti kwitansinya Rp 300 juta, yang Rp 10 juta diminta cash sama pak SW,” tuturnya.

Namun kenyataan pahit harus diterima Wahidin. Anaknya tetap dinyatakan gagal mengikuti seleksi Bintara Polri pada tahun 2021, meskipun ia telah setor uang Rp 310 juta. Wahidin pun kemudian meminta kembali uang yang sudah disetorkan itu karena dia dijanjikan, jika sang anak tidak lolos, uang akan dikembalikan.

Namun upaya Wahidin meminta kembali uangnya itu belum membuahkan hasil hingga kini. Dia pun merasa tertipu dan mencoba menempuh upaya hukum dengan bantuan dari kuasa hukumnya.

Wahidin sempat melaporkan oknum N atas rekomendasi SW di Polsek Mundu. Namun laporan itu ternyata hanya akal-akalan dan tidak pernah diproses.

“LP ini tidak terdaftar. Ini laporan gantung. Laporan ini cuma dibuat untuk ngadem-ngademin Pak Wahidin. Dan dua tahun diabaikan,” singkat kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atjama.

Setelah mencuatnya kasus ini, Polres Cirebon Kota bergerak cepat menangkap pelaku. SW dan N ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bermodus penerimaan Bintara Polri.

Kasus penipuan yang dilakukan AKP SW kini ditangani Polda Jawa Barat. Mantan Kapolsek Mundu, Cirebon itu terancam menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dalam keterangannya, Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Johan Priyoto mengatakan, AKP SW akan segera disidang etik berbarengan dengan proses pidananya. Sidang etik akan digelar pekan depan di Mapolda Jabar.

“Sebelum sidang etik, besok akan kita gelar dulu. Sidang akan dihadiri sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Jabar. Ancaman hukumannya di-PTDH (dipecat),” kata Johan dalam keterangan resminya, Kamis (22/6/2023).

Johan mengungkap, selain sidang etik, AKP SW juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Wakasatbinmas Polresta Cirebon. Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tapi tiba-tiba, Wahidin memutuskan mencabut laporan. Hal ini dilakukan setelah Wahidin menyepakati berdamai dengan tersangka AKP SW.

“Ada perwakilan keluarga dari AKP SW untuk melakukan perdamaian dan Pak Wahidin juga telah memaafkan,” kata kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja kepada detikJabar saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).

Menurut Eka, saat ini Wahidin sendiri telah menerima pengembalian uang dari pihak AKP SW. Di samping itu, Wahidin pun telah menyatakan mencabut laporan terkait kasus penipuan bermodus penerimaan anggota Polri yang dialaminya.

“Pak Wahidin telah mendapatkan satu arti dari keadilan. Sudah dipenuhi ganti kerugiannya. Intinya Pak Wahidin telah mencabut laporannya karena sudah memenuhi keadilannya,” ucap Eka.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, proses etik dan pidana terhadap AKP SW terus berjalan. Ia pun memastikan proses tersebut tidak akan berhenti di tengah jalan.

“Walaupun ada informasi di luar melalui kuasa hukum, tersangka sudah mengembalikan kerugian korban dan berharap restorative justice, kita tetap proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kita tidak terpengaruh (proses perdamaian),” kata Ariek dalam keterangannya.

(Sumber : https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6787413/jalan-berkelok-akp-sw-yang-tipu-tukang-bubur-di-cirebon.)

PKS Yakin KPK Tak Akan Sembrono Jadikan Anies Tersangka

Jakarta (VLF) Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyebar rumor KPK segera mengumumkan perkembangan dugaan kasus korupsi Formula E dan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menanggapi rumor tersebut.

“Prof Denny Indrayana punya keberanian, dan datanya mestinya kuat. Tetapi rumor harus ditanggapi secara proporsional,” kata Mardani, saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).

Mardani menilai KPK tidak akan sembrono atau nekat dalam mengambil keputusan. Ia mengatakan penegakan hukum harus didasari dengan prinsip kehati-hatian serta transparansi.

“Saya yakin KPK tidak akan sembrono, apalagi nekat. Keadilan dan penegakan hukum harus didasari kepada prinsip-prinsip, kehati-hatian, keseksamaan, transparansi dan akuntabilitas,” kata Mardani.

“Tidak boleh hukum dijadikan alat apalagi kepentingan politik,” sambungnya.

Mardani lantas mengajak seluruh pihak untuk menjaga KPK dan penegak hukum lain agar bekerja transparan dan menjunjung tinggi keadilan.

“Ayo kita jaga bersama agar KPK dan seluruh penegak hukum lainnya bekerja secara amanah transparan, adil, akuntabel dan benar-benar untuk menjunjung tinggi marwah keadilan itu sendiri,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Denny Indrayana menyebar rumor KPK segera mengumumkan perkembangan dugaan kasus korupsi Formula E dan Anies Baswedan segera ditetapkan sebagai tersangka. KPK pun buka suara atas rumor yang disebar Denny itu.

Denny mengatakan informasi penetapan tersangka kepada Anies telah beredar di banyak kalangan. Dia menyebut status hukum itu sebagai upaya menjegal Anies dalam Pilpres 2024.

“Kabar itu sudah menjadi informasi yang beredar di banyak kesempatan. Bukan hanya saya, banyak yang sudah menyatakannya. Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, misalnya, dalam beberapa podcast sudah menyatakan, pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024,” kata Denny dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Menurut Denny, KPK telah melakukan ekspose di kasus Formula E hingga belasan kali. Dia menyebut ada anggota DPR yang menyampaikan bahwa Anies segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah KPK 19 kali ekspose, ini pemecah rekor, seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan. Semua komisioner sudah sepakat. Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun. Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo,” jelas Denny.

(Sumber : https://news.detik.com/pemilu/d-6788032/pks-yakin-kpk-tak-akan-sembrono-jadikan-anies-tersangka.)

Kemenag Akan Bekukan Izin Al-Zaytun Jika Lakukan Pelanggaran Berat

Jakarta (VLF) Kementerian Agama (Kemenag) bersama sejumlah ormas Islam saat ini tengah mengkaji soal polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Kemenag akan membekukan izin Al-Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham yang diduga sesat.

“Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata juru bicara Kemenag Anna Hasbie, dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Anna menerangkan Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Dan, Pesantren Al-Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.

Anne mengatakan Ditjen Pendidikan Islam memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie.

Bantah Beri Dana Bantuan ke Al-Zaytun

Anne juga membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil soal memberikan dana bantuan setiap tahun ke pesantren Al-Zaytun. Dia menekankan dana itu merupakan BOS yang merupakan hak semua siswa.

“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al-Zaytun,” kata Anne.

Dia memaparkan Al-Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Data di EMIS Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.

“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” sebut Anna.

“Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu,” lanjut dia.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6787949/kemenag-akan-bekukan-izin-al-zaytun-jika-lakukan-pelanggaran-berat.)

Duduk Perkara Mantan Puteri Indonesia Dilaporkan ke Polda Bali

Jakarta (VLF) Tiga warga negara asing (WNA) yakni Luca Simioni asal Swiss, Barry Pullen dari Inggris dan Carlo Karol Bonati yang berkebangsaan Italia melaporkan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Christie ke Polda Bali. Suami dari Fanni yang juga WNA asal Italia bernama Valerio Tocci juga turut dilaporkan.

Kuasa hukum trio WNA pelapor Erdia Christina pun menjelaskan duduk perkara ketiga WNA tersebut melaporkan Fanni Lauren Chritie. Permasalahan ini terkait dengan apartemen The Double View Mansion (DVM) yang berlokasi di Babadan Nomor 200, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Erdia menjelaskan bahwa awalnya beberapa orang WNA yakni Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber, dan Valerio Tocci sepakat untuk membangun apartemen DMV. Pembangunan proyek apartemen tersebut ditawarkan oleh Valerio Tocci beserta fasilitasnya pada 2016 kepada Luca Simioni.

“Hanya ada satu orang asing yang kemudian menyampaikan bahwa saya mempunyai ide untuk membuat apartemen dan lain sebagainya kemudian mereka sepakat untuk membangun apartemen DVM,” kata Erdia saat konferensi pers di wilayah Seminyak, Badung, Kamis (22/6/2023).

Valerio Tocci kemudian meminta istrinya yakni Fanni Lauren Chritie untuk mendirikan PT Indo Bhali Makmurjaya dalam pembangunan apartemen DVM. Kemudian dalam perjalanannya, keempat WNA itu sepakat untuk berinvestasi.

Luca Simioni menginvestasikan dananya US$ 1.840.000 (44,11 persen), Arturo Barone US$ 950.000 (22,78 persen), Thomas Huber US$ 500.000 (11,99 persen), dan Valerio Tocci US$ 881,068 (21,12 persen). Namun, Erdia menyebut ada ketidakjujuran dalam perjalanan bisnis tersebut.

“Di dalam perjalanannya ada ketidakjujuran dalam berbisnis yang dilakukan oleh pengelola dalam hal ini FLC dan juga VT,” ungkapnya.

Tepatnya pada 2021, Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci secara diam-diam menjual dua unit apartemen DVM. Mereka tidak membagikan keuntungan atas penjualan tersebut kepada para investor.

“Padahal Luca Simioni telah menagih keuntungan atas penjualan dua unit apartemen DVM tersebut kepada Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci,” ungkap Erdia.

Karena itu, Luca Simioni sebagai salah satu investor membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan atas penjualan dua unit apartemen DVM ke Polda Bali. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara, dua investor lainnya yang juga telah menginvestasikan dananya yakni Arturo Barone dan Thomas Huber belum membuat laporan ke Polda Bali. Justru dua WNA lainnya yang membuat laporan yakni Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati selaku pembeli dari unit-unit apartemen DVM.

Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati sebagai pemilik unit-unit apartemen DVM merasa telah ditipu oleh Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci. Sebab, pada 2018 Velerio Tocci menawarkan unit-unit apartemen DVM kepada Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati dengan status kepemilikan hak sewa selama 42 tahun, yaitu hingga April 2061.

“Valerio Tocci juga menjanjikan adanya keuntungan atas sewa unit-unit apartemen DVM milik mereka kepada orang-orang yang menginap di unit-unit tersebut,” terang Erdia.

Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati telah menandatangani Sale and Purchase of Right of Lease (SPRL) dengan PT Indo Bhali Makmurjaya. Fanni Lauren Christie sebagai Direktur perusahaan menyebutkan harga unit apartemen DVM sebesar US$ 220 ribu kepada Carlo Karol Bonati dan US$ 180 ribu kepada Barry Pullen.

Namun, menurut Erdia, akta pemindahan dan penyerahan hak sewa yang dibuat oleh Kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta tercantum harga unit Apartemen the Double View Mansion sebesar Rp 500 juta. Nilai ini bukan harga sebenarnya yang telah ditetapkan dalam SPRL dan bukti pengiriman/transfer uang.

Valerio Tocci juga memerintahkan kepada Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati untuk membayarkan unit apartemen mereka sebesar 15 persen dari harga unit ke rekening PT Indo Bhali Makmurjaya di Indonesia dan 85 persen ke rekening PTDVM Consulting MGT ke rekening Emirates Investment Bank P.J.S.C. di Dubai, Uni Arab Emirates.

Atas adanya kejadian tersebut, Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik. Hal itu sesuai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP serta Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Sempat Gugat Perdata

Sebelum melakukan pelaporan ke Polda Bali, Luca Simioni, Arturo Barone, dan Thomas Huber sempay mengajukan gugatan secara perdata kepada PT Indo Bhali Makmurjaya. Gugatan tersebut bahkan hingga kasasi dan kini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Nah menarik gugatan itu sampai dengan saat ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Di dalam pertimbangan hukumnya terurai fakta peristiwa yang terurai, juga bagaimana kronologis perjalanan investor-investor ini. Kemudian melalui gugatan kami akhirnya memenangkan hingga kasasi,” terangnya.

Dalam gugatan perdata, lanjut Erdia, isinya memerintahkan tergugat yaitu Fanni Lauren Chritie sebagai Direktur PT Indo Bhali Makmurjaya dan juga Valerio Tocci secara bersama-sama membayar secara US$ 7 juta.

“Jadi di dalam keperdataan, ketika seseorang itu sudah diperingatkan untuk dalam waktu beberapa hari untuk lho bayar, kalian bayar,” tegasnya.

Ketika Fanni Lauren Chritie dan Valerio Tocci tidak membayar, maka pengadilan bisa menetapkan aset tergugat. Nilai gugatan itu kemudian di-convert menjadi 25 unit apartemen DVM. Karena itu 25 unit apartemen di DVM berhak untuk disita.

Pada 2023 awal, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah datang ke lokasi untuk melakukan penyitaan terhadap 24 unit apartemen DVM. Meski demikian, Fannie Lauren Chritie dan Valerio Tocci tetap merasa bahwa 25 unit apartemen itu milik mereka.

“Apa yang terjadi? Lagi-lagi informasinya adalah mereka merasa ini miliknya dan tidak mau dieksekusi. Sampai detik ini mereka yang menguasai itu. Dari sisi itu saja klien kami bertanya-tanya bagaimana kepastian hukum di Indonesia,” ucap Erdia.

Dalam siaran persnya, Erdia menyebut banyaknya kerugian yang dialami oleh Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber atas sengketa kepemilikan Apartemen The Double View Mansion. Kerugian pertama yakni investasi untuk membangun apartemen DVM kurang lebih sebesar Rp 50 miliar.

Kerugian kedua yakni berupa potensial valuasi apartemen DVM kurang lebih sebesar Rp 78 miliar dan juga potensial kerugian atas rental unit-unit apartemen DVM selama tiga tahun kurang lebih sebesar Rp 21 miliar.

Kerugian terakhir yakni berbagai biaya yang dikeluarkan untuk mengurus seluruh sengketa kasus-kasus, baik perdata maupun pidana kurang lebih sebesar Rp 19 miliar. Total kerugian mencapai Rp 167,35 miliar.

(Sumber : https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-6787745/duduk-perkara-mantan-puteri-indonesia-dilaporkan-ke-polda-bali.)

Advokat Dr Hermawanto: HAM Juga Tanggung Jawab Legislatif dan Yudikatif

Jakarta (VLF) Pengacara Hermawanto menyimpulkan dalam disertasinya bahwa pemenuhan HAM tidak hanya tanggung jawab tapi juga tanggung jawab legislatif dan yudikatif. Menurut advokat yang kini sedang membela Haris Azhar-Fatia itu, sebagai solusinya perlu dilakukan amandemen UUD 1945 untuk menyempurnakan hal tersebut.

Pasal UUD 1945 yang dimaksud yaitu Pasal 28I ayat (4) yang berbunyi:

Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah

“UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) menganut konsep ‘distribution of Obligations’ ada distribusi tanggungjawab dalam pemenuhan HAM, sehingga keliru jika kita hanya menuntut pemerintah untuk memenuhi Ham bagi setiap orang di Indonesia. Karena ada subjek lain yang seharusnya ikut bertanggungjawab,” kata Hermawanto kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Disertasi itu berjudul ‘Pengaturan Tanggungjawab Pada Hak Asasi Manusia dalam UUD NRI 1945’ guna meraih gelar Doktor dari Universitas Brawijaya (UB) Malang. Disertasi itu dipertahankan di depan promotor Prof Dr Sudarsono SH MS dengan penguji antara lain Wakil Rektor UB Prof Dr M Ali Safa’at SH MH dan Dekan FH UB Dr Aan Eko Widiarto. Ujian terbuka itu digelar di Auditorium FH UB, Malang pada Rabu (21/6) kemarin.

“Rumusan padal 28I ayat (4) juga kurang tepat, karena meletakkan tanggung jawab utama pada Pemerintah padahal kewenangannya ada pada DPR/Legislatif seperti kewenangan membentuk UU dan kewenangan budgeting (Pasal 20 UUD), serta kewenangan penegakan hukum dan keadilan ada pada kekuasaan kehakiman (yudikatif) (Pasal 24 UUD),” papar Hermawanto.

Maka, kata Dr Hermawanto Amandemen UUD 1945 adalah keniscayaan untuk menata kembali konstitusi termasuk pasal-pasal HAM, agar subjek, wewenang dan tanggungjawabnya jelas dan sejalan dengan teori hukum ‘tidak ada wewenang tanpa tanggung jawab dan tidak ada tanggungjawab tanpa wewenang’. Hermawanto mengusulkan dalam disertasinya agar rumusan Pasal 28I ayat (4) menjadi:

Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah, legislatif dan yudikatif.

“Dengan rumusan reformulasi ini maka tanggung jawab hak asasi mansusia tidak semata-mata menjadi tanggungjawab utama pemerintah, melainkan juga tanggungjawab utama pada legislatif dan yudikatif. Sedangkan tanggungjawab subjek lain tetap ada namun tidak utama,” ujar Hermawanto yang menyelesaikan S1-nya dari FH Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6786063/advokat-dr-hermawanto-ham-juga-tanggung-jawab-legislatif-dan-yudikatif.)

Dede Yusuf Sepakat Bebas Visa 159 Negara Disetop, Singgung Bule Gembel

Jakarta (VLF) Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf sepakat dengan kebijakan penyetopan sementara bebas visa 159 negara. Dede menyinggung beberapa sikap wisatawan asing yang melanggar aturan hingga menggembel.

“Memang kalau kita lihat, simak, kondisi, terutama Indonesia ada beberapa daerah yang banyak turis-turis yang length of stay (LOS) melebihi, bisa berbulan-bulan, bahkan bukan turis lagi tapi numpang kerja. Bahkan ada juga bikin masalah untuk dipulangkan atau deportasi secara gratis,” ucap Dede kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Dede menyebut banyak kasus wisatawan mancanegara (wisman) yang berulah di Indonesia. Dia juga menyoroti soal WNA yang menciptakan konflik dengan warga lokal.

“Melihat fenomena selama beberapa bulan terakhir, nampaknya demikian, berdampak konflik dengan warga lokal. Saya dengar cerita langsung, baca berita, saya sempat ke lokasi,” ucapnya.

Politikus Partai Demokrat itu mengapresiasi kebijakan penyetopan sementara bebas visa 159 negara. Pemerintah perlu mengevaluasi, mana wisatawan yang memberikan kontribusi kepada devisa, mana yang menjadi beban.

“Karena kekhawatiran kekurangan wisman jadinya dibiarkan, padahal kita harus memilah mana yang memberikan devisa, mana wisman yang istilahnya datang ke sini pas-pasan, bahkan ada yang bilang menggembel, dan nyari duitnya di sini,” ucapnya.

Penghentian Sementara Bebas Visa

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Yasonna menghentikan kebijakan ini atas beberapa pertimbangan.

Penghentian kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023. Diketahui bahwa 159 negara sebelumnya masuk ke 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

Merujuk pada keputusan menteri tersebut, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO). Karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang.

“Atas dasar pertimbangan tersebut, keputusan menteri ini ditetapkan,” ujar Subkoordinator Humas, Achmad Nur Saleh, dalam keterangan pers yang dilihat, Jumat (16/6).

Achmad menjelaskan bahwa saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek BVK, yaitu negara-negara anggota ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas,” pungkas Achmad

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6785884/dede-yusuf-sepakat-bebas-visa-159-negara-disetop-singgung-bule-gembel.)

Balas-membalas soal Pungli Rutan KPK Antara Novel Baswedan dan Dewas

Jakarta (VLF) Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan saling balas soal temuan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK. Dewas mengaku dugaan pungli itu temuannya, namun Novel menyebut hal berbeda.

Dugaan pungli ini awalnya diungkap anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). Dia mengatakan temuan pungli merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.

“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” ucapnya.

Albertina mengatakan jumlah pungli itu Rp 4 miliar. Angka tersebut merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.

“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara,” ucapnya.

Dia tak menutup kemungkinan jumlah itu bertambah. Albertina mengatakan Dewas KPK akan mengusut dari sisi etik. Dia menyerahkan tindak pidana pungli di rutan KPK kepada aparat penegak hukum.

“Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan,” ucapnya.

“Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik,” sambung Albertina.

Albertina mengatakan pungli itu diduga disetorkan secara tunai dengan rekening pihak ketiga. Dia menyerahkan pengusutan dugaan tindak pidananya ke aparat penegak hukum.

“Sudah diketahui juga kira-kira dalam bentuk apa pungutan-pungutan itu dilakukan. Ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” katanya.

Selain itu, Anggota Dewas Syamsuddin Haris menyebut puluhan pegawai rutan KPK diduga terlibat pungli itu. Namun, dia enggan menjelaskan identitas pihak yang terlibat.

“Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/6).

Novel Bilang Pungli di Rutan Ditemukan Penyidik KPK

Novel kemudian angkat bicara soal kasus dugaan pungli di rutan KPK. Novel menyebut kasus itu pertama kali diungkap oleh penyidik KPK.

“Dalam kasus petugas rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim oleh Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu. Padahal sebenarnya praktik suap atau pungli tersebut dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melaporkan ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas,” kata Novel kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Mantan penyidik senior KPK ini mengatakan Dewas KPK awalnya tidak merespons laporan dari penyidik soal temuan pungli di rutan. Novel beralasan petugas rutan di kasus itu bukan termasuk subjek hukum KPK.

“Justru Dewas, setelah menerima laporan tersebut, tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang. Mengingat subjek hukum petugas rutan, tidak termasuk sebagai subjek hukum KPK. Dewas baru merespons media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya,” jelas Novel.

Menurut Novel, kasus dugaan pungli di rutan itu makin memperburuk citra KPK. Dia menilai kasus itu merugikan para pegawai KPK yang memiliki integritas dalam bertugas.

“Bukan hanya merusak citra KPK, tapi juga meningkatkan risiko bagi pegawai KPK yang bekerja baik ketika turun ke lapangan. Ketika kegiatan mereka dibocorkan oleh pimpinan KPK atau oknum lain dengan motif uang, kemudian pegawai KPK yang turun di lapangan bisa diserang oleh pihak yang sedang diamati atau diawasi,” ujarnya.

Novel Bahas di Podcast Sehari Sebelum Dewas Bicara

“Informasi yang saya dengar hari ini Rutan KPK masih memintai uang tahanan, bahkan nilai uang terkumpul miliaran,” kata Novel dalam video berjudul ‘Gila !!! Ada Transaksi Miliaran Di Rutan KPK ? Bersama Rizka Anungnata’ itu seperti dilihat detikcom.

Dalam siaran podcast miliknya itu, Novel menyoroti sikap Dewas dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Novel mengaku pesimis terhadap langkah Dewas untuk mengusut kasus tersebut.

“Katanya diperiksa Dewan Pengawas tapi sekali lagi saya nggak percaya Dewan Pengawas bekerja benar,” ujar Novel.

Dewas Bantah Ucapan Novel

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, membantah pernyataan Novel soal pengungkapan dugaan pungli Rp 4 miliar dilakukan penyidik KPK. Albertina mengatakan Dewas KPK lah yang menemukan dugaan pungli di rutan tersebut.

“Tanggapannya sama dengan kemarin, Dewas yang mengungkapkan,” kata Albertina.

Albertina enggan banyak bicara soal kasus tersebut. Dia menegaskan semua pihak yang terlibat akan dijatuhi sanksi.

“Untuk kepentingan proses, mohon maaf belum bisa kami sampaikan, yang jelas melibatkan banyak orang,” ujarnya.

“Masih dalam proses, kami akan umumkan juga kalau sudah ada yang diberi sanksi,” imbuhnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6785870/balas-membalas-soal-pungli-rutan-kpk-antara-novel-baswedan-dan-dewas.)