Author: ADMIN VLF

Habiburokhman Duga TPPO Libatkan Oknum Pejabat, Dukung Polri Bertindak

Jakarta (VLF) Anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra, Habiburokhman, menyebut tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dijalankan oleh jaringan mafia. Dia mengapresiasi kerja Polri yang sampai saat ini telah menetapkan 532 orang jadi tersangka kasus TPPO.

“Kami apresiasi gerak cepat Polri meringkus mafia TPPO karena ulah mereka sudah sangat meresahkan,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Dia menduga ada keterlibatan oknum pejabat negara di kasus TPPO. Sehingga, pelaku TPPO bisa leluasa menjalankan aksinya.

“Kami minta semua yang terlibat ditindak tegas termasuk oknum pejabat negara bila terbukti menjadi backing mafia TPPO,” ucap Waketum Gerindra ini.

Habiburokhman menyebut TPPO merupakan tindak pidana yang hanya bisa dilakukan jika terdapat jaringan. Karena itu, dia yakin ada oknum pejabat yang selama ini melindungi.

“Saya yakin mereka bisa leluasa beroperasi karena adanya oknum pejabat yang ikut terlibat membekingi,” katanya.

532 Orang Tersangka TPPO

Satgas TPPO besutan Kapolri terus melakukan penindakan. Kini total ada 532 tersangka yang diringkus.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa ratusan tersangka itu berasal dari 456 laporan polisi. Total ada 1.572 korban yang diselamatkan.

“Dari ratusan LP yang diterima, Satgas TPPO telah menyelamatkan 1.572 korban,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (21/6).

Ramadhan merinci ada 711 korban perempuan dewasa dan 86 perempuan anak. Kemudian 731 korban laki-laki dewasa dan 44 anak laki-laki.

Masih sama, Ramadhan menyebut modus terbanyak adalah dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Yakni dengan total 361 kasus.

“Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 116 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 6 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 25 kasus,” katanya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 83 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 347 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6785842/habiburokhman-duga-tppo-libatkan-oknum-pejabat-dukung-polri-bertindak.)

Komisi III DPR Apresiasi Polri Tangkap 532 Tersangka TPPO: Komitmen Nyata

Jakarta (VLF) Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengapresiasi Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, penetapan 532 orang sebagai tersangka merupakan bentuk komitmen pemberantasan TPPO.

“Ini prestasi bagus dan hasil nyata dari komitmen Polri yang belum lama ini dideklarasikan mengenai TPPO. Angka ini juga mengagetkan karena dalam tempo singkat, ada banyak sekali jumlah tersangka,” ucap Sahroni saat dihubungi, Rabu (21/6/2021).

Sahroni menilai ratusan orang menjadi tersangka membuktikan bahwa TPPO menjadi kasus yang serius. “Ini menandakan sebenarnya betapa besar skala kejahatan ini,” ucapnya.

Sahroni meminta agar kinerja dari Satgas TPPO Polri tak kendor. Dia memperkirakan jumlah tersangka kasus TPPO akan bertambah.

“Polri dan Satgas harus lebih nge-gas dalam memberantas para pelaku kejahatan TPPO,” katanya.

532 Orang Tersangka TPPO

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa ratusan tersangka itu berasal dari 456 laporan polisi. Total ada 1.572 korban yang diselamatkan.

“Dari ratusan LP yang diterima, Satgas TPPO telah menyelamatkan 1.572 korban,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (21/6).

Ramadhan merinci ada 711 korban perempuan dewasa dan 86 perempuan anak. Kemudian 731 korban laki-laki dewasa dan 44 anak laki-laki.

Masih sama, Ramadhan menyebut modus terbanyak adalah dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Yakni dengan total 361 kasus.

“Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 116 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 6 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 25 kasus,” katanya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 83 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 347 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6785815/komisi-iii-dpr-apresiasi-polri-tangkap-532-tersangka-tppo-komitmen-nyata.)

Tersangka Mafia Tanah Rp 1,8 T di Jakut Mangkir Pemeriksaan Polisi

Jakarta (VLF) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Salah satu tersangka inisial TP.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan TP dipanggil untuk pemeriksaan pada Rabu (31/5). Akan tetapi, TP mangkir.

“Untuk hadir menemui Kanit V Subdit III Sumdaling Kompol I Gusti Ayu Indra Shanti Dewi di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman 55 Jakarta Selatan pada 20 Juni 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Auliansyah dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).

Sementara itu, Krisna Mukti, kuasa Hukum pelapor Muckhsin, meminta kasus ini segera diselesaikan. Dia juga meminta para tersangka kooperatif terhadap proses hukum yang ada.

“Kita ingin kasus ini segera dituntaskan supaya tidak berlarut-larut. Para tersangka seyogyanya juga hadir dong, penuhi panggilan penyidik. Kita harus kooperatif,” kata Krisna.

“Dengan ditetapkannya 3 tersangka itu kan menunjukkan penyidik bekerja dengan baik. Kita dukung mereka untuk menuntaskan kasus ini. Sehingga hak korban kembali,” tambahnya.

Pengungkapan Kasus Mafia Tanah Rugikan 1,8 T

Polda Metro Jaya membongkar kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut.

Penetapan tiga tersangka tersebut diketahui dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023 yang tersebar. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

“Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik,” kata Auliansyah melalui surat tersebut, Rabu (24/5/2023).

Terpisah, kuasa hukum pelapor, Krisna Murti, membenarkan pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka. Krisna menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, yang sudah bekerja hingga menetapkan tiga tersangka, yakni MD, YS, dan TP.

“Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda, khususnya Direktorat Kriminal Khusus dari Subdit Sumdaling, untuk terlapor kami MD sudah tersangka. Tapi kejutan bagi kami, selain terlapor kami, ada yang bernama YS dengan TP,” kata Krisna saat dihubungi.

Krisna mengatakan kasus ini sudah berlangsung lama. Sengketa itu terjadi sejak 2003. Kliennya, Muchsin, sebagai ahli waris tanah tersebut melaporkan dugaan tindakan penyerobotan oleh mafia tanah.

Atas kasus tersebut, Muchsin pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini pada 2 Januari 2022. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor 194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Kami menduga memang apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku,” ujarnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6784053/tersangka-mafia-tanah-rp-18-t-di-jakut-mangkir-pemeriksaan-polisi.)

Kata Kapolda Metro soal Tersangka Kasus Kebocoran Dokumen KPK: Tunggu Saja

Jakarta (VLF) Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kebocoran dokumen KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM, ke tahap penyidikan. Untuk diketahui, dalam tahap penyidikan ini polisi akan menentukan tersangka. Apakah artinya polisi akan menetapkan tersangka di kasus ini?

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap adanya tindak pidana dalam kasus kebocoran dokumen KPK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hal itu diungkap Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

“Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Irjen Karyoto.

“Artinya sebentar lagi ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka?” tanya wartawan.

“Ya tunggu saja,” jawab Karyoto.

Karyoto mengatakan, yang jelas, pihaknya telah menemukan adanya unsur pidana terkait kebocoran dokumen KPK ini. Urusan ada-tidaknya tersangka di kasus akan ditentukan kemudian.

“Karena itu sifatnya kami mendapatkan laporan dari direktur dengan satgas yang sudah dibentuk kemarin untuk menangani perkara ini, karena ini kami anggap perkara yang menyita banyak perhatian karena pelapornya banyak sekali. Kan kami pertanggungjawaban kepada pelapor harus bicara apa, apakah nanti ditemukan tersangkanya atau tidak itu urusan nanti belakangan, yang jelas peristiwanya ada tentang pertama bocornya ya peristiwa itu,” bebernya.

Bukti Dokumen KPK Bocor

Karyoto mengungkap bukti-bukti soal kebocoran dokumen KPK ini. Salah satunya diketahui ada pihak lain yang mengetahui adanya dokumen penyidikan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

“Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak-pihak yang menjadi objek penyelidikan,” ujar Karyoto.

Mantan Deputi Penindakan KPK itu menyatakan saat ini pihaknya masih terus mengusut kasus tersebut. Kini, lanjut Karyoto, perkara itu telah naik ke tahap penyidikan.

“Kan sudah ada peristiwa pidana, berarti kami menemukan ada peristiwa pidana. Sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan,” tuturnya.

Respons KPK

KPK merespons soal temuan pidana dalam kebocoran dokumen tersebut. KPK mengaku menghargai proses hukum yang berlangsung di ranah kepolisian.

“Tentu KPK menghargai proses penegakan hukum oleh pihak Polda Metro Jaya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Ali mengatakan pihaknya bersikap koperatif dalam proses hukum di Polda Metro Jaya. Menurut dia, sejumlah pegawai KPK pun telah diperiksa sebagai saksi pada pekan kemarin.

“Kemudian, dari KPK teman-teman juga menanyakan, apakah benar ada pegawai KPK yang diperiksa. Iya, KPK juga mendukung proses itu,” ujar Ali.

“Karena tentu kebocoran-kebocoran dalam proses penegakan hukum, siapa pun pelakunya itu memang harus kemudian bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.

Menurut Ali, pihak KPK terbuka jika nantinya kembali dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya di kasus kebocoran dokumen.

“Sehingga tentu upaya-upaya itu sebagai bagian dari upaya proses penegakan hukum. Kita hargai, kami hargai, kami hormati bahkan kemudian kalau keterangan yang diperlukan dari pegawai, kami hadir,” ujar Ali.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6784029/kata-kapolda-metro-soal-tersangka-kasus-kebocoran-dokumen-kpk-tunggu-saja.)

Mahfud Sebut Indeks Kerawanan Pemilu Kalimantan Timur Tinggi

Jakarta (VLF) Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan indeks kerawananan pemilu di Kalimantan Timur cukup tinggi. Sehingga penyelenggaraan acara Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) diselenggarakan di sana.

“Mengapa memilih Kalimantan Timur atau Kota Balikpapan karena sudah saya sampaikan bahwa Kalimantan timur ini memiliki indeks kerawanan pemilu yang tinggi menurut hasil yang dilakukan oleh Bawaslu,” kata Mahfud dalam rekaman video kepada wartawan dilihat Rabu (21/6/2023).

Mahfud menuturkan acara tersebut diselenggarakan bersama Bawaslu untuk menyampaikan pesan kepada seluruh elemen masyarakat dan partai politik terkait Pemilu 2024. Mahfud mengingatkan agar penegakan hukum terkait pelanggaran pemilu harus ditegakkan.

“Oleh sebab itu, pemerintah ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat kepada partai politik kepada penyelenggara pemilu kepada penegak hukum bahwa pemilu dari waktu ke waktu harus menjadi semakin baik. Oleh sebab itu penegakan hukum atas pelanggaran pemilu dalam tindak pidana pemilu yang jumlahnya 66 yang diatur 66 pasal di situ supaya itu bisa ditegakkan,” ujarnya.

Mahfud mengatakan pelaksanaan Pemilu 2024 nanti harus lebih baik dari pemilu sebelumnya. Sehingga ada kemajuan yang terjadi dalam setiap pelaksanaan pemilu.

“Dan agar pemilu dari waktu ke waktu menjadi semakin baik. Dan tahun 2024 harus lebih baik lagi dari Pemilu 2019 dan sebelumnya. Itu artinya kita maju dan maju terus belajar dari masa lalu untuk memperbaiki masa depan,” imbuhnya.

(Sumber : https://news.detik.com/pemilu/d-6783987/mahfud-sebut-indeks-kerawanan-pemilu-kalimantan-timur-tinggi.)

Ada Unsur Pidana Kebocoran Dokumen KPK, LP3HI: Tinggal Temukan Tersangkanya

Jakarta (VLF) Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) selaku salah satu pelapor kasus dugaan kebocoran data di KPK merespons adanya unsur pidana pada kasus tersebut. LP3HI menunggu penetapan tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Saya mendapatkan informasi laporan naik status ke penyidikan pada saat pemeriksaan Selasa 13/6 lalu di PMJ. Artinya, benar telah terjadi tindak pidana. Tinggal tugas penyidik adalah menemukan siapa tersangkanya dan dilakukan penuntutan oleh Jaksa,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan saat dihubungi, Selasa (20/6/2023).

Kurniawan juga memberikan apresiasi terhadap jajaran kepolisian yang mengusut kasus tersebut karena dinilai terlah bekerja profesional. Dia menyebut publik tengah menunggu siapa orang yang bertanggung jawab terhadap kasus tersebut.

“Terhadap perkembangan tersebut, saya selaku pelapor memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik yang bekerja profesional. Publik menunggu siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa itu,” ucapnya.

Lebih lanjut Kurniawan menyampaikan putusan Dewas KPK yang menghnetikan penyidikan tidak menjadi dasar pemberhentian perkara. Dia menyebut penyidik hanya memerlukan izin pengadilan.

“Putusan Dewas, tidak berarti menghentikan penyidikan. Ada kewenangan penyidik yang tidak dimiliki Dewas, misalnya menyita barang bukti. Penyidik tidak butuh persetujuan pemilik barang, yang dibutuhkan hanya izin pengadilan. Jadi, putusan Dewas seharusnya tidak menjadi dasar untuk penyidik menghentikan penyidikan,” imbuhnya.

Unsur Pidana

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap kasus kebocoran dokumen KPK naik ke tahap penyidikan karena memenuhi unsur pidana.

“Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Irjen Karyoto di kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

“Artinya tidak menutup peluang polisi untuk memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri?” tanya wartawan kepada Irjen Karyoto.

“Nanti kita lihat ke depan,” jawab Karyoto.

Sejauh ini, kata Karyoto, pihaknya masih mengumpulkan saksi-saksi dan dokumen soal laporan kebocoran data tersebut. Kendati begitu, Karyoto tidak membeberkan detail siapa saja saksi yang sudah ataupun bakal diperiksa dalam perkara ini.

“Nanti mungkin dalam waktu ke depan kalau kami sudah mendapatkan saksi saksi lengkap, kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya,” ucapnya.

Karyoto mengatakan pihaknya menemukan unsur pidana sehingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Dia mengatakan laporan soal kebocoran dokumen KPK ini memenuhi unsur pidana setelah didapatkan bukti-bukti.

“Buktinya apa, bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target daripada penyelidikan itu,” jelasnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6783979/ada-unsur-pidana-kebocoran-dokumen-kpk-lp3hi-tinggal-temukan-tersangkanya.)

Kritik Keras Mengemuka Usai Terungkap Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK

Jakarta (VLF) Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar terus didalami KPK. Sejumlah pihak pun mengkritik keras KPK soal temuan yang justru memperburuk citra lembaga antirasuah itu.

Awalnya, temuan soal pungli ini disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). Dia mengatakan temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.

“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” ucapnya.

Dia mengatakan jumlah pungli itu termasuk fantastis, yakni Rp 4 miliar. Jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.

“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara,” ucapnya.

Sementara itu, KPK juga telah mengambil langkah terkait dugaan pungli di rutan. KPK mengatakan telah mengganti pegawai rutan yang diduga terlibat kasus tersebut.

“Secara administrasi ya itu sudah dilakukan, jadi mereka-mereka yang terindikasi sudah diganti,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Asep tak menyebutkan siapa pihak rutan KPK yang diganti. KPK sendiri, katanya, masih mempelajari dan mendalami temuan di lapangan, termasuk indikasi keterlibatan kepala rutan (karutan).

“Ya (kalau) karutan kita sedang pelajari, karutan yang mana, waktu yang mana sampai mana jadi juga tidak ingin menjustifikasi seseorang tanpa ada bukti-bukti, jadi kejadian ini, ini yang harus bertanggung jawab pada periode yang mana, siapa,” ucap Asep.

Kritik untuk KPK

“Dalam kasus petugas rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim oleh Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu. Padahal sebenarnya praktik suap atau pungli tersebut dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melaporkan ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas,” kata Novel saat dihubungi, Selasa (20/6/2023).

Novel mengatakan Dewas KPK awalnya tidak merespons laporan dari penyidik soal temuan pungli di rutan. Dewas, kata Novel, beralasan petugas rutan di kasus itu bukan termasuk subjek hukum KPK.

“Justru Dewas, setelah menerima laporan tersebut, tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang. Mengingat subjek hukum petugas rutan, tidak termasuk sebagai subjek hukum KPK. Dewas baru merespons media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya,” jelas Novel.

Menurut Novel, kasus pungli di rutan ini makin memperburuk citra KPK di masyarakat. Dia juga menilai kasus itu merugikan para pegawai KPK yang memiliki integritas dalam bertugas.

“Kasihan kawan-kawan di KPK yang baik, justru sulit bekerja benar karena dikelilingi oleh pimpinan dan Dewas yang punya masalah serius tentang integritas dan banyaknya praktik korupsi di dalam KPK,” jelas Novel.

“Bukan hanya merusak citra KPK, tapi juga meningkatkan risiko bagi pegawai KPK yang bekerja baik ketika turun ke lapangan. Ketika kegiatan mereka dibocorkan oleh pimpinan KPK atau oknum lain dengan motif uang, kemudian pegawai KPK yang turun di lapangan bisa diserang oleh pihak yang sedang diamati atau diawasi,” tambahnya.

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha juga menyampaikan hal senada. Dia berharap Dewas KPK juga berani dalam penegakan etik terhadap pimpinan KPK, bukan sekadar terhadap pegawai biasa.

“Tanpa adanya tindakan yang serupa terhadap dugaan pelanggaran pada tingkat pimpinan maka wajar publik bertanya keseriusan Dewas dalam memproses penegakan etik. Sekali lagi dipertontonkan secara terbuka pembuktian adagium ‘hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas’ di gedung Merah Putih KPK,” katanya.

“Kondisi ini menyebabkan tidak ada harapan yang dapat disematkan kepada KPK. Hal tersebut baik terhadap KPK maupun kepada Dewas,” tambah Praswad.

KPK Dalami Kasus Dugaan Pungli

KPK menyelidiki kasus dugaan pungli di rutan KPK ini. Kini, KPK sedang mempelajari peran Kepala Rutan (Karutan) KPK yang menjabat saat dugaan pungli terjadi.

“Iya Karutan nanti kita kan sedang pelajari. Karutan yang mana nih, waktu yang mana sampai mana,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Selasa (20/6).

Dugaan pungli di Rutan KPK itu disebut terjadi pada Desember 2021-Maret 2022. Asep mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait tindakan pungli tersebut.

“Jadi kita juga tidak ingin menjustifikasi seseorang tanpa ada bukti-bukti. Jadi kejadian ini yang harus bertanggung jawab adalah pada periode mana, siapa yang harus bertanggung jawab,” jelas Asep.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan akan melakukan perbaikan sistem di rutan untuk mencegah peristiwa serupa terulang.

“Kemarin dugaannya kan di Rutan Merah Putih KPK. Tentu perbaikan sistem kami akan lakukan potensi-potensi terjadi di rutan cabang lainnya,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Dugaan adanya layanan istimewa di balik pungli tersebut tengah diusut. “Ini yang masih terus kami dalami lebih lanjut. Karena secara SOP kerja-kerja rutan di KPK itu sangat ketat. Makanya kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan kalau kemudian betul ada dugaan pidananya,” ujarnya.

Ali mengatakan pengawasan di rutan-rutan KPK sedianya telah dilakukan secara ketat. Pihaknya juga tengah mengusut dugaan adanya keterlibatan pihak eksternal di balik praktik pungli di rutan.

“Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini. Dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai KPK,” ujar Ali.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6783954/kritik-keras-mengemuka-usai-terungkap-pungli-rp-4-miliar-di-rutan-kpk.)

Tangkisan Ketua Muda MA Hakim Agung Takdir Rahmadi di Skandal Suap

Jakarta (VLF) Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pembinaan, Prof Takdir Rahmadi menepis dan menangkis dirinya terlibat suap. Guru Besar Universitas Andalas (Unand) Padang itu menyebut stafnya mencatut namanya dan bohong.

“Tidak ada, di perkara ini tidak ada (bantahan Takdir Rahmadi soal dugaan penerimaan suap),” kata Takdir Rahmadi sebagaimana dikutip dari detikJabar, Selasa (20/6/2023).

Hal itu disampaikan saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (19/6) kemarin. Nama Takdir sendiri diseret dalam kesaksian Muhajir Habibie pekan lalu. Saat itu, Staf Kepaniteraan Kamar Perdata Mahkamah Agung tersebut menyatakan Takdir memiliki tarif jika hendak ditunjuk untuk memutus perkara yang jumlahnya bisa mencapai ratusan juta.

Kesaksian ini pun dibantah Takdir Rahmadi. Ia menuding baik Muhajir maupun Albasri yang merupakan stafnya berbohong mengenai dugaan keterlibatan penerimaan suap yang saat sedang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung.

“Salah, tidak benar. Albasri bohong. Muhajir bohong juga. Selama saya jadi hakim, nama Muhajir juga saya tidak kenal,” ucap Takdir Rahmadi.

Sementara mengenai PK Nomor 43PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 KSP Intidana, Takdir mengaku belum mendapatkan berkas perkara tersebut untuk diteliti. Sebelum resmi disidangkan, Takdir bahkan sudah terlebih dahulu mengundurkan diri dari Ketua Majelis Hakim setelah mengetahui stafnya, Albasri, terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“PK sudah ada penunjukan majelis, tapi berkas masih ada di Albasri. Secara resmi saya belum menerima, tapi saya tahu ada peristiwa (OTT) itu. Setelah di-OTT, saya tidak bertemu lagi dengan Albasri. Perkaranya belum diputus, akhirnya saya mengundurkan diri,” pungkas Takdir Rahmadi.

Dalam sidang kasus yang sama, sedianya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan 2 hakim agung yaitu Sri Murwahyuni dan Prim Haryadi untuk menjadi saksi. Keduanya ini diketahui merupakan majelis hakim dalam perkara kasasi pidana yang diajukan para deposan KSP Intidana.

JPU KPK Wawan Sunaryanto mengatakan, hakim agung Prim Haryadi tak jadi datang ke persidangan lantaran sedang menghadiri acara di Palu pada 19-21 Juni 2023. Sementara Sri Murwahyuni, tidak memberikan alasan saat mangkir panggilan persidangan.

“Sidang Pak Gazalba ditunda. Pak Prim ada acara RJ di lingkungan peradilan umum Mahkamah Agung di Palu. Bu Sri, kita belum tahu enggak hadirnya enggak ada kabar,” katanya saat ditemui detikJabar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (19/6/2023).

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6782168/tangkisan-ketua-muda-ma-hakim-agung-takdir-rahmadi-di-skandal-suap.)

AKP SW Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta, Polri: Diproses PTDH Hingga Pidana!

Jakarta (VLF) Oknum polisi, AKP SW, dicopot dari jabatan Wakasat Binmas Polresta Cirebon dan kini dikurung di tempat khusus (patsus) buntut penipuan bermodus penerimaan anggota Polri yang dilakukannya, yang membuat tukang bubur rugi Rp 310 juta. Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, memastikan AKP SW akan menghadapi sanksi kode etik, pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan, hingga diproses sesuai hukum pidana.

“Sudah jelas akan dilakukan proses kode etik, PTDH dan pidana terhadap yang tersangka,” kata Dedi kepada detikcom, Senin (19/6/2023) malam.

Dedi menerangkan proses pemecatan dan jerat pidana terhadap AKP SW adalah bukti keseriusan Polri dalam menjalankan prinsip rekrutmen anggota baru secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH). Dedi pun menegaskan sanksi serupa diberikan kepada siapapun yang terbukti menyimpang dari aturan rekrutmen Polri.

“Proses pidana yang sedang berjalan ini bukti komitmen dan ketegasan Polri untuk menindak siapa saja yang terbukti melakukan penyimpangan dalam proses rekrutmen,” tutur dia.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini juga mengimbau masyarakat untuk tak lagi percaya dengan iming-iming lolos seleksi rekrutmen Polri jika membayar sejumlah uang. Dia menerangkan mekanisme penerimaan anggota baru Polri sudah dirancang untuk mencegah kecurangan.

“Dan jadi pelajaran untuk masyarakat lain, jangan mudah percaya orang yang menawarkan jasa, iming-iming lolos rekrutmen Polri dengan cara-cara yang curang,” imbaunya.

Dilansir detikJabar, seorang tukang bubur bernama Wahidin mengaku dijanjikan anaknya lolos seleksi bintara Polri tahun 2021 dengan imbalan uang, oleh AKP SW. Dalam aksinya, AKP SW tak sendirian, melainkan bersama pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah bertugas di Yanma Polri.

AKP SW sendiri menjabat sebagai Kapolsek Mundu saat menipu korban. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6782069/akp-sw-tipu-tukang-bubur-rp-310-juta-polri-diproses-ptdh-hingga-pidana.)

5 Fakta Pimpinan KPK Terancam Sanksi Etik Buntut Chat Pejabat ESDM

Jakarta (VLF) Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah selesai mengusut laporan dugaan pelanggaran etik terkait potongan pesan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Pejabat Kementerian ESDM. Dewas akan melanjutkan kasus tersebut ke sidang etik.

Sebelum melakukan sidang etik, Dewas masih melakukan beberapa pemeriksaan tambahan terkait kasus ini. Berikut fakta-fakta Johanis tanak akan disidang etik dan terancam sanksi:

1. Kasus Bukan yang Dilaporkan ICW

Anggota Dewas KPK Abertina Ho mengatakan hasil kesimpulan pemeriksaan Dewas KPK atas kasus tersebut telah memutuskan bahwa komunikasi Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite adalah betul. Tapi, menurut dia, kasus chat Johanis Tanak yang dilanjutkan ke sidang etik itu bukan merupakan kasus yang dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Komunikasi antara Saudara Johanis Tanak dengan Saudara Muhammad Idris Froyoto sebagai yang dilaporkan oleh ICW dilakukan sebelum Johanis tanak menjabat pimpinan KPK sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Albertina dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).

2. Chat Pada Bulan Maret 2023

Albertina mengatakan Dewas KPK menemukan komunikasi lain antara Tanak dan Idris pada 27 Maret 2023. Saat itu, Johanis Tanak sudah menjabat sebagai pemimpin KPK. Temuan komunikasi itulah yang akan dilanjutkan Dewas KPK ke sidang etik.

“Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” ucap Albertina.

“Namun, sebelum dilanjutkan ke sidang etik, masih diperlukan beberapa pemeriksaan tambahan,” tambahnya.

3. Johanis Klaim Pesan Otomatis Hilang, Dewas Ungkap Hal Berbeda

“Dalam pemeriksaan, Saudara Johanis Tanak menjelaskan lupa apakah dari tiga percakapan yang dihapus tersebut di antaranya juga ada komunikasi dalam bentuk tulisan atau hanya dalam bentuk foto surat yang dikirimkan temannya yang bernama saudara Indra,” kata Albertina.

Albertina menyebutkan Johanis Tanak mengaku WhatsApp-nya memiliki pengaturan pesan yang otomatis terhapus. Namun setelah diselidiki, pengakuan tersebut tidak sesuai dengan fakta bahwa ada pesan lainnya yang tidak terhapus otomatis.

“Dalam pemeriksaan juga Saudara JT menyampaikan bahwa pesan yang dikirimkan kepada Saudara Sihite tersebut bukan dihapus, melainkan terhapus otomatis karena yang bersangkutan men-setting otomatis pesan terhapus. Namun keterangan tersebut bertentangan dengan kondisi pesan yang lain yang tidak terhapus,” ujarnya.

“Padahal dengan men-setting otomatis pesan terhapus semestinya seluruh percakapan yang ada pasti akan terhapus dan tidak dimungkinkan untuk memilih pesan-pesan tertentu saja yang dihapus,” tambahnya.

Albertina mengatakan Johanis Tanak telah mengetahui bahwa KPK sedang menyelidiki perkara di Kementerian ESDM saat chat itu terjadi. Johanis pun ikut dalam ekspos perkara yang kini sudah naik ke penyidikan dengan jumlah tersangka 10 orang.

4. Johanis Tolak HP Diperiksa Dewas

Albertina juga menyebutkan Johanis Tanak juga tidak bersedia untuk diperiksa handphone-nya. Padahal pemeriksaan HP ditujukan untuk mengetahui apa isi chat yang terhapus itu.

“Dalam pemeriksaan dewan pengawas juga sudah menanyakan kesediaan saudara JT untuk melakukan ekstraksi terhadap HP-nya dalam rangka memastikan komunikasi pada tanggal 27 Maret 2023 yang terhapus tersebut. Namun Saudara Johanis Tanak menolak,” katanya.

5. Chat Pejabat ESDM Bersamaan Penggeledahan

Albertina juga mengungkap fakta lainnya mengenai kasus ini. Johanis disebut mengirim pesan ke Idris saat penyidik KPK tengah menggeledah gedung Kementerian ESDM.

“Percakapan lain antara Saudara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023. Yang bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan, dan Saudara Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspos perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Jadi ini temuannya ada percakapan lain,” kata anggota Dewas KPK Albertina.

Saat itu, KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba. Albertina mengatakan tiga chat Johanis ke Idris pada 27 Maret itu telah dihapus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang lebih dahulu menghubungi saudara Sihite dalam komunikasi 27 Maret 2023 tersebut adalah saudara Johanis Tanak. Dan sebanyak tiga pesan dalam tiga kali pengiriman dihapus oleh saudara Johanis Tanak,” katanya.

Dia menyebut Johanis mengaku hanya meneruskan surat tentang izin usaha pertambangan (IUP). Albertina mengatakan Idris Sihite sempat membalas ‘siap’.

“Dalam pemeriksaan saudara JT menjelaskan bahwa komunikasi pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut, saudara Johanis Tanak hanya mem-forward foto surat tentang IUP dari temannya yang bernama Indra, seorang pengusaha, melalui WA karena saudara Johanis Tanak mengetahui jika saudara Sihite sebagai Kepala Biro hukum mengerti tentang permasalahan hukum. Terhadap tiga pesan yang dihapus tersebut oleh saudara Sihite menjawab ‘Siap’ dari komunikasi itu,” katanya.

Sementara itu, Idris Sihite mengaku belum membaca pesan yang dikirim Johanis Tanak. Idris Sihite disebut sempat ingin mencari tahu pesan apa yang dikirim Johanis.

“Dalam pemeriksaan Saudara Sihite menjelaskan belum sempat membaca pesan yang dihapus oleh Saudara Johanis Tanak Karena pada saat menerima pesan Saudara Sihite sedang mengikuti rapat sehingga pada pukul 13.56 Saudara Sihite menanyakan kepada Saudara Johanis Tanak mengapa ketiga pesan tersebut dihapus, dan dijawab oleh Saudara Johanis Tanak ‘Sudah dijawab siap’,” katanya.

“Kemudian Saudara Sihite bermaksud ingin menghubungi Saudara Johanis Tanak untuk menanyakan lebih lanjut mengenai percakapan yang telah dihapus tersebut. Namun tidak jadi dilakukan karena Saudara Johanis Tanak mengatakan sedang rapat, dan agar komunikasi dilakukan melalui WA saja, tetapi pada akhirnya komunikasi tersebut tidak dilanjutkan karena HP Saudara Sihite telah disita oleh penyidik KPK,” sambungnya.

Penjelasan Johanis Tanak soal Chat ‘Cari Duit’

Diketahui, potongan percakapan via aplikasi perpesanan antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite yang berisi ‘bisalah kita cari duit’ viral di media sosial. Johanis Tanak bersumpah percakapan itu terjadi sebelum adanya perintah penyelidikan.

Johanis Tanak mulanya mengatakan tidak tahu bahwa Idris Sihite sudah menjadi PLH Dirjen Minerba. Yang dia tahu, menurut dia, Idris itu masih menjabat Karo Hukum ESDM.

“Terus terang, saya berani bersumpah, saya tidak tahu kalau Idris Sihite itu sudah jadi PLH Dirjen, yang saya tahu beliau itu Karo Hukum ESDM,” kata Johanis Tanak kepada detikcom, Kamis (13/4).

Tanak mengatakan percakapan itu terjadi sebelum dia menjabat di KPK. Tanak mengatakan tidak mungkin dia sebodoh itu melakukan percakapan bila tahu Idris tengah dalam penyelidikan.

“Kalaupun ada chat saya dengan beliau, saat itu saya belum di KPK dan kalaupun saya sudah di KPK, saat itu belum ada surat perintah lidik terhadap beliau. Sekiranya ada lidik terhadap beliau, mana mungkin sebodoh itu saya mau chat sama beliau,” kata Tanak.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6782052/5-fakta-pimpinan-kpk-terancam-sanksi-etik-buntut-chat-pejabat-esdm.)