Author: ADMIN VLF

Dewas KPK Setop Kasus Firli Bahuri soal Endar, Pukat UGM Kritik Keras

Jakarta (VLF) Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengumumkan laporan dugaan pelanggaran etik terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK bukan kewenangan Dewas KPK.

Pukat UGM mengkritik keputusan tersebut muncul karena Dewas KPK tak melakukan pengusutan secara mendalam.

“Jadi memang Dewas itu sudah sejak awal ya tidak terlalu dapat diharapkan menegakkan kode etik di KPK dengan tegas dan keras,” kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Zaenur menilai dari berbagai keputusan terdahulu sikap Dewas KPK tidak terlihat tegas. “Misalnya dalam kasus-kasus terdahulu seperti pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar, maupun yang dilakukan oleh Firli Bahuri di kesempatan terdahulu,” ujarnya.

Dewas KPK, menurut Zaenur, seolah-seolah mengambil keputusan jalan tengah yang tidak menunjukkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik. Termasuk menyangkut kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri memberhentikan Endar.

“Saya tidak optimistis. Kenapa demikian? Putusan ini sejak awal sudah dapat diduga, sudah dapat ditebak. Jadi Dewas ini dalam putusan Endar sangat positivistik dan berfokus bagaimana prosedur pemberhentian Endar itu dilakukan menurut peraturan-peraturan di internal KPK yang sebenarnya peraturan itu tidak jelas,” ucapnya.

Dari keputusan Dewas KPK tersebut, Zaenur tak melihat soal jangka waktu penempatan anggota Polri di KPK. Zaenur belum melihat dasar aturan soal masa jabatan penempatan pegawai kementerian/lembaga lain di KPK dan berapa masa jangka waktunya.

“Dewas tidak berusaha melihat proses yang melatarbelakangi pemberhentian Endar,” sorot Zaenur.

Sehingga, menurut Zaenur, Dewas KPK tak masuk terlalu jauh hingga faktor di balik Firli Bahuri memberhentikan Endar. Zaenur menduga justru motivasi di balik Firli Bahuri memberhentikan Endar berpotensi besar terdapat pelanggaran kode etik.

“Padahal di situ lah letak pelanggaran kode etiknya, yaitu motivasi-motivasi pribadi yang tidak sesuai dengan kepentingan organisasi yang diduga dilakukan Firli Bahuri,” imbuhnya.

Dewas KPK sebelumnya mengumumkan hasil pengusutan laporan dugaan pelanggaran etik terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Dewas KPK menegaskan urusan sah tidaknya pemberhentian Endar bukan kewenangan Dewas KPK.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan Dewas KPK telah memeriksa 10 saksi terkait masalah ini. Para saksi yang diperiksa Dewas KPK itu mulai dari Brigjen Endar selaku pelapor hingga lima pimpinan KPK.

“Kegiatan yang kami lakukan adalah melakukan klasifikasi atau pemeriksaan terhadap 10 orang yang dijadikan saksi. Pertama adalah Pak Endar sendiri selaku pelapor, kemudian Zuraida Retno Pamungkas, Kepala Biro SDM KPK; Ahmad Burhanudin, Kepala Biro Hukum KPK; Endar Wirawan, selaku Biro SDM pada Kepolisian; kemudin Sekjen KPK, Firli Bahuri selaku terlapor; Alexander Marwata, selaku terlapor atau pun pimpinan; kemudian Nawawi Pamolango; Nurul Ghufron; dan Johanis Tanak,” kata Syamsuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6).

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6782048/dewas-kpk-setop-kasus-firli-bahuri-soal-endar-pukat-ugm-kritik-keras.)

Heboh Lukas Enembe Teriak hingga Tunjuk-tunjuk Jaksa di Sidang

Jakarta (VLF) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bikin heboh saat sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas sempat berteriak hingga menunjuk-nunjuk jaksa.

Sidang Lukas Enembe digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023). Lukas tampak hadir langsung di ruang sidang.

Lukas terlihat menggunakan kaus abu-abu dan tidak menggunakan alas kaki. Dia juga mengaku dalam kondisi sakit.

“Saudara jelas mendengar suara kami?” kata hakim dalam persidangan.

“Dengar,” jawab Lukas Enembe.

“Saudara sehat?” tanya hakim

“Masih sakit,” jawab Lukas Enembe.

Hakim mengatakan Lukas dapat mengikuti persidangan berdasarkan surat keterangan dokter. Majelis hakim pun tetap melanjutkan persidangan.

“Persidangan ini tetap akan dilanjutkan dengan acara pembacaan dakwaan,” kata Hakim.

Teriaki Jaksa

Lukas Enembe juga meneriaki jaksa yang sedang membacakan dakwaan terhadap dirinya di ruang sidang. Jaksa awalnya sedang membacakan total dugaan suap yang diterima Lukas.

“Rp 45.843.485.350 dengan rincian,” ujar jaksa.

“Bohong, woi, dari mana? Tidak benar, tidak benar,” teriak Lukas.

Jaksa kemudian berhenti membacakan dakwaan. Majelis hakim meminta Lukas untuk tertib.

“Saudara terdakwa, mungkin ada keluarga terdakwa di sini. Maaf, ada keluarga atau istri dari terdakwa, tolong ya diberi pengertian,” ucap hakim.

“Itu tipu-tipu, dari mana angkamu?” ujar Lukas.

“Saudara terdakwa ini sudah minum obat pagi?” tanya hakim.

Hakim meminta Lukas untuk tenang. Hakim bertanya apakah Lukas sudah minum obat dari dokter. Pengacara mengatakan Lukas tidak minum obat. Hakim mengatakan harusnya Lukas minum obat kalau merasa sakit.

“Tipu-tipu ini, tidak benar,” ujar Lukas.

“Ikuti saja dulu. Tolong keluarga atau simpatisan terdakwa untuk tenang. Kami dari kemarin, dengan iktikad baik pada persidangan lalu mengabulkan permohonan saudara untuk sidang offline, ya seperti ini,” ujar hakim.

“Apabila saudara dalam persidangan ini seperti ini, menghalangi persidangan, maka kami cabut lagi sidang offline, dan sidang online dengan segara risiko. Ingatkan dia, kami sudah beriktikad baik,” sambung hakim.

Pengacara Potong Jaksa

Pengacara Lukas Enembe juga sempat memotong jaksa saat membacakan dakwaan kasus suap dan gratifikasi. Hakim meminta kuasa hukum Lukas tak menyela jaksa saat membacakan dakwaan tersebut.

“Sebentar-sebentar saudara jangan mengganggu jalannya persidangan, nanti ada waktunya, ini kan beri kesempatan ke penuntut umum untuk membacakan dakwaannya. Nanti setelah itu baru saudara bisa, saudara harus tertib ya ikuti proses persidangan,” kata hakim dalam persidangan.

Hakim meminta pengacara Lukas Enembe menghormati jalannya persidangan. Dia menyebut pengacara akan diberi kesempatan menyampaikan keberatan dan pembelaan saat jaksa sudah menyampaikan dakwaan.

“Kita saling menghargai, Pak, tolong hargai kami untuk memimpin persidangan, jangan dipotong dulu, tenang dulu, tenang. Nanti ada waktu saudara mengajukan keberatan dan pembelaan,” ujar hakim.

Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 M

“Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar),” kata jaksa.

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Jaksa menyebut Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

Suap itu diduga diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa mengatakan suap itu terjadi pada 2018.

Jaksa menyebut suap dari Rijatono itu terdiri dari uang Rp 1 miliar dan pembangunan atau perbaikan aset Lukas Enembe Rp 34,4 miliar. Jaksa menyebut aset itu terdiri dari hotel, dapur katering, kosan hingga rumah.

Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Duit itu diduga diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Jaksa mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Sempat Izin ke Toilet di Tengah Sidang

Lukas Enembe juga sempat izin ke toilet di tengah-tengah pembacaan dakwaan. Hakim mengabulkan permohonan Lukas Enembe

Sidang pun diskors sementara. Hakim memerintahkan petugas untuk mengawal Lukas ke toilet dan membawa Lukas kembali lagi ke ruang sidang.

Lukas Enembe Langsung Melawan

Lukas Enembe pun langsung melawan dakwaan itu. Dia mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Keberatan itu dibacakan oleh pengacara Lukas.

“Keberatan pribadi Lukas Enembe, saya difitnah, saya dizalimi, saya dimiskinkan,” kata Petrus Bala saat membacakan keberatan pribadi Lukas Enembe.

Lukas menuding KPK mencari-cari kesalahannya. Dia membantah menerima suap dan gratifikasi.

“Saya Lukas Enembe, tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap. Tapi, tetap saja KPK menggiring opini publik seolah-olah saya penjahat besar. Saya dituduh penjudi, sekalipun itu memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum. Bukan KPK yang mempunyai kuasa melakukan penyelidikan,” ucapnya.

Minta Jadi Tahanan Kota

“Kami penasihat hukum memohon agar penahanan Lukas Enembe, karena sakit dialihkan ke penahanan kota,” kata OC Kaligis.

OC Kaligis mengatakan pengobatan Lukas akan semakin mudah jika dijadikan sebagai tahanan kota. Dia menyebut permohonan itu sudah diajukan pada Jumat (9/6).

“Sehingga mudah melakukan pengobatan sebagaimana surat permohonan yang telah kami masukkan pada tanggal 9 Juni 2023 melalui Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Lukas Tunjuk-tunjuk Jaksa

Lukas Enembe kembali marah-marah ke jaksa jelang sidang berakhir. Dia menunjuk-nunjuk jaksa sambil menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa.

“Saudara terdakwa mungkin ada sesuatu yang mau disampaikan tolong dibantu penasehat hukum di samping,” kata hakim ketua.

“Yang Mulia ketua majelis hakim dan anggota, apa yang dibacakan itu tidak benar semua,” jawab Lukas Enembe sambil menunjuk ke arah jaksa KPK.

Hakim mengatakan keberatan Lukas dalam eksepsi sudah disampaikan dan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Hakim meminta Lukas untuk tenang.

“Sudah disampaikan,” kata hakim.

“Tidak benar, apa yang disampaikan tidak benar dari mana dia tahu,” timpal Lukas Enembe sambil menunjuk jaksa lagi.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6782019/heboh-lukas-enembe-teriak-hingga-tunjuk-tunjuk-jaksa-di-sidang.)

Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 Miliar!

Jakarta (VLF) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

“Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar),” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

“Dengan rincian sebesar Rp 10.413.929.500 (Rp 10,4 miliar) dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar) dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu,” kata jaksa.

Jaksa menyebut suap itu diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa mengatakan suap itu terjadi pada 2018.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu hadiah tersebut diketahui atau patut diduga diberikan agar terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode tahun 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua Tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2022,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan suap dari Rijatono itu terbagi dalam uang Rp 1 miliar dan Rp 34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset Lukas. Aset itu antara lain hotel, dapur katering, kosan hingga rumah.

Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Duit itu diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Jaksa mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6780306/lukas-enembe-didakwa-terima-suap-dan-gratifikasi-rp-468-miliar.)

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU Datangi KPK

Jakarta (VLF) Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi kini telah tiba di KPK.

Pantauan detikcom, Senin (19/6/2023) pukul 10.02 WIB, Andhi sudah tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Andhi terlihat mengenakan topi dan bermasker.

Andhi terlihat mengenakan jaket berwarna hitam. Dia tak mengucapkan sepatah kata pun saat memasuki gedung KPK.

Dia langsung masuk ke dalam gedung Merah Putih KPK. Lalu, duduk di kursi tamu untuk kemudian diperiksa penyidik.

Pemeriksaan Perdana Usai Jadi Tersangka

Hari ini, Andhi Pramono pertama kali diperiksa KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Andhi Pramono tepat diumumkan sebagai tersangka pada pekan lalu, Senin (12/6).

“Iya benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (19/6/2023).

Namun, belum diketahui apakah Andhi Pramono akan ditahan setelah pemeriksaan perdana sebagai tersangka KPK. Ali mengatakan penahanan tersangka menjadi kewenangan penyidik.

“Soal penahanan tersangka tentu sepenuhnya nanti menjadi wewenang tim penyidik dengan persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP,” kata dia.

Andhi Pramono Jadi Tersangka Pencucian Uang

KPK mengembangkan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi kini juga ditetapkan tersangka pencucian uang.

“Jadi kami akan mengupdate penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6).

Ali mengatakan penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyidikan kasus gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono. Andhi diduga secara sengaja menyamarkan hingga menyembunyikan aset miliknya yang diduga dari hasil korupsi.

“Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi,” ujar Ali.

“Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6780278/eks-kepala-bea-cukai-makassar-andhi-pramono-tersangka-tppu-datangi-kpk.)

Jelang Praperadilan Sekretaris MA, Muncul Karangan Bunga Sindir KPK

Jakarta (VLF) Sejumlah karangan bunga menjelang sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan bermunculan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Salah satu karangan bunga menyindir KPK yang tidak berani menahan hakim korupsi atau korup.

Pantauan detikcom di PN Jaksel, Senin (19/6/2023) terlihat ada enam karangan bunga yang mejeng di sana. Rata-rata tulisan dari karangan bunga tersebut mendukung PN Jaksel untuk mengadili praperadilan tersebut dan menolak gugatan tersebut.

“Tolak praperadilan hakim korup,” demikian tertulis di salah satu karangan bunga tersebut.

Lalu ada juga karangan bunga lainnya yang menyindir KPK tak berani menangkap hakim korup. Karangan bunga mengatasnamakan KB Keadilan Bagi Masyarakat.

“Ciyee KPK Nggak Berani Tahan Hakim Korup,” tulis karangan bunga tersebut.

“PN Jaksel Jangan Loyo,” demikian tertulis di karangan bunga lainnya.

Seperti diketahui, sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, melawan KPK digelar hari ini. Sidang sebelumnya sempat ditunda karena pihak KPK tidak hadir.

“Sidang kita tunda sampai 19 Juni 2023. Ditunda 1 minggu ya. Hari Senin ke depan tanggal 19 (Juni),” ujar hakim tunggal, Alimin R Sujono, dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Hakim sempat menyebut pihak termohon mengirimkan surat untuk penundaan sidang selama 3 minggu. Namun, tim kuasa hukum dari Hasbi merasa keberatan sehingga sidang ditunda 1 minggu.

“Termohon mengirimkan surat untuk memohon menunda sidang ketiga minggu ke depan. Ada tanggapan?” tanya hakim.

“Saya berharap proses peradilan lebih cepat. Proses pemeriksaan tidak terlalu lama. Saya sepakat ini ditunda tapi tidak terlalu lama,” jawab kuasa hukum Hasbi, Maqdir Ismail.

Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel. Guru besar Universitas Lampung itu tidak terima dijadikan tersangka dalam pusaran suap hakim agung.

Sebagaimana dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat (26/5) gugatan itu didaftarkan pada Jumat (26/5) siang. Gugatan praperadilan itu mengantongi nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Pusaran skandal suap itu berawal saat KPK melakukan OTT terhadap pegawai MA Dessy Yustria. Tak berapa lama, KPK menetapkan tersangka lain, salah satunya hakim agung Sudrajad Dimyati. Suap itu diduga untuk mengurus perkara Intidana.

Belakangan, KPK mengendus keterlibatan Prof Hasbi dan menetapkannya sebagai tersangka awal bulan ini. KPK sudah memeriksa Hasbi pada Rabu (24/5). KPK meyakini Hasbi tidak akan melarikan diri sehingga tidak menahannya.

“Penahanan bukan suatu keharusan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron mengatakan penahanan dilakukan dengan merujuk pada sejumlah pertimbangan. Pertama, kata Ghufron, tersangka akan ditahan jika dikhawatirkan akan melarikan diri.

“Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri,” ujar Ghufron.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6780246/jelang-praperadilan-sekretaris-ma-muncul-karangan-bunga-sindir-kpk.)

Sahroni Nilai Penyelidikan Dugaan Korupsi SYL Murni Penegakan Hukum

Jakarta (VLF) Bendum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL terkait dugaan korupsi murni penegakan hukum. Dia tidak menganggap penyelidikan itu berkaitan dengan politik jelang Pemilu 2024.

“Murni penegakan hukum, walaupun banyak orang mengatakan ini terkait politik dan lain-lain,” kata Sahroni saat ditanya apakah penyelidikan dugaan korupsi terhadap SYL berkaitan dengan politik, Senin (19/6/2023).

Sahroni meminta SYL menghadiri panggilan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dia menegaskan semua orang sama di mata hukum.

“Yang pasti namanya panggilan penegakkan hukum siapapun wajib datang untuk diklarifikasi. Semua orang di mata hukum sama,” ucapnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi III DPR ini pun meyakini SYL akan menghadiri panggilan KPK. Namun, dia meminta agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap SYL.

“Asas praduga tak bersalah itu juga adalah hak semua orang, saya rasa Pak SYL akan hadir memenuhi panggilan dari KPK, ikuti prosesnya dengan baik,” tuturnya.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo tidak memenuhi undangan atau panggilan permintaan keterangan dari KPK pada hari Jumat (16/6) karena mengikuti acara G20 di India. Syahrul Yasin Limpo juga meminta agar pemanggilannya dijadwalkan ulang pada 27 Juni, namun KPK meminta Mentan hadir pada 19 Juni.

“Kami menghadiri pertemuan para Menteri Pertanian G20 di India. Indonesia yang telah dipercaya sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 tentu saja sepatutnya hadir dalam penutupan perhelatan Internasional tersebut,” ujar Syahrul Yasin Limpo. Dalam kegiatan tersebut, Indonesia sebagai Troika bersama India dan Brasil akan memberikan pernyataan sekaligus penyerahan estafet keketuaan pada Brasil yang akan menjadi Presidensi tahun 2024 nanti,” kata Syahrul.

Setelah menghadiri acara G20 di India, Syahrul Yasin Limpo juga akan mengunjungi Republik Rakyat China (RRC) dan Korea Selatan. Dia akan membahas soal kerja sama modernisasi pertanian.

“Jadi kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas Negara. Namun kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023,” kata Syahrul.

(Sumber : https://news.detik.com/pemilu/d-6780234/sahroni-nilai-penyelidikan-dugaan-korupsi-syl-murni-penegakan-hukum.)

Ahli Hukum Nilai Eksaminasi Putusan Perkaya Sudut Pandang Kasus Pidana

Jakarta (VLF) Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Dr Mudzakkir menyebut eksaminasi merupakan langkah akademis yang dapat memperkaya sudut pandang kasus pidana. Selain itu, proses eksaminasi dapat dilakukan meski suatu putusan meski belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu jauh lebih bagus. Tapi seandainya belum juga boleh saja,” kata Dr Mudzakkir kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Dalam konteks eksaminasi putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, perlu dijaga agar eksaminasi tersebut dilakukan secara adil, berdasarkan argumen yang kuat dan obyektif. Diskusi dan perdebatan terkait putusan hukum harus dilakukan dengan menghormati integritas dan independensi lembaga peradilan.

“Nah pertanyaannya, ini suatu intervensi atau tidak? Menurut saya itu tidak, karena prinsipnya melakukan eksaminasi adalah kinerja ilmiah yang bersifat objektif dengan instrumen-instrumen hukum, pengetahuan hukum dan khasanah filsafat hukum,” kata dia

Mudzakir menegaskan eksaminasi putusan bukan berarti meragukan atau mempertanyakan otoritas pengadilan. Para hakim merupakan pihak yang profesional dan bertugas memberikan keputusan berdasarkan hukum yang berlaku. Eksaminasi putusan bertujuan untuk menjaga akuntabilitas pengadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan.

“Proses hukumnya sudah tetap. Apalagi, proses hukumnya berbeda dengan hakim-hakim. Tentunya hakim yang yang mengadli perkara itu juga berbeda. Dan sifatnya objektif ya,” ucap ahli Pidana dan Viktimologi ini

Sementara itu, ahli hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan eksaminasi merupakan hal yang lumrah, dan bukan suatu intervensi yang bertujuan untuk mempengaruhi putusan hakim, melainkan sebagai mekanisme pengawasan yang diperlukan dalam sistem peradilan. Melalui proses ini, pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan dapat mengajukan argumen atau bukti baru yang dapat mengubah pandangan hakim dalam memutuskan suatu kasus.

“Karena dilakukan para akademisi maka eksaminasi tentu saja tidak dapat dimaknai sebagai sebuah intervensi,” ujar Abdul Fickar.

Pasalnya, para akademisi melakukan pengujian berdasarkan sejumlah alat, mulai dari teori hukum, peraturan-peraturan pidana, atau peraturan lain yang berkaitan dengan objek eksaminasi.

“Eksaminasi dilakukan dari disiplin ilmu seperti sosiologi, kriminologi, psikologi, atau ilmu lainnya yang relevan, tidak hanya ilmu hukum, sehingga melihat satu peristiwa bisa dari berbagai aspek atau kacamata atau sudut pandang,” ujar Abdul Fickar.

Menurut dia, tidak ada syarat atau ketentuan untuk melakukan eksaminasi. Semua masyarakat bisa melakukannya, asalkan dapat dipertanggungjawabkan pendapatnya. Sebagai kajian akademis, tentu saja berbeda dengan putusan pengadilan, sehingga hasilnya tidak mengikat. Namun tentu saja memperkaya perspektif hukum dan dapat menjadi acuan akademis.

“Dari akademisi, hanya murni sebagai bahan pengetahuan atau penelitian saja,” jelasnya.

Dari hasil eksaminasi yang dilakukan, melalui berbagai kajian literatur yang tersedia, akhirnya akan bisa dilihat, apakah sebuah keputusan seorang hakim itu, misal dipengaruhi oleh berbagai hal-hal lain selain hukum atau tidak. Kemudian, dapat diketahui, apakah ketika putusan yang dijatuhkan oleh hakim, apakah dalam keadaan tertekan atau tidak. Tekanan tersebut dapat bermacam-macam, seperti ancaman fisik, kekuasaan, hubungan personal, dan tekanan uang.

“Apakah putusan dijatuhkan hakimnya dalam keadaan tertekan atau tidak, meskipun prinsipnya hakim itu bebas,” jelas Abdul Fickar.

Dalam konteks kasus Ferdy Sambo, eksaminasi putusan tersebut seharusnya dilihat sebagai bagian yang penting dalam menegakkan keadilan. Dengan adanya mekanisme ini, putusan yang diambil oleh hakim dapat diuji ulang dan diperiksa secara objektif demi mencapai keadilan yang lebih baik.

“Oleh karena itu, publik diharapkan untuk tidak melihat eksaminasi putusan ini sebagai intervensi hukum yang tidak seharusnya terjadi, tetapi sebagai bagian dari sistem yang bertujuan untuk menjaga integritas dan kualitas putusan pengadilan,” pungkas Abdul Fickar.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6780141/ahli-hukum-nilai-eksaminasi-putusan-perkaya-sudut-pandang-kasus-pidana.)

Mentan SYL Tak Penuhi Panggilan KPK, Ada Tugas Negara di India

Jakarta (VLF) Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak memenuhi panggilan dari KPK hari ini. Syahrul tengah menjalankan tugas negara di India menghadiri acara pertemuan Menteri Pertanian G20.

“Kami menghadiri pertemuan para Menteri Pertanian G20 di India. Indonesia yang telah dipercaya sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 tentu saja sepatutnya hadir dalam penutupan perhelatan Internasional tersebut,” ujar Syahrul dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6/2023) dilansir detikNews.

Syahrul meminta dilakukan penjadwalan ulang dan telah mengirimkan surat pada KPK pada Kamis (15/6) kemarin. Pada pokoknya isi surat tersebut menyampaikan sikap menghargai pelaksanaan tugas KPK yang sedang melakukan penyelidikan, menegaskan akan koperatif dan berkomitmen datang ke KPK.

Dalam kegiatan di India, Indonesia sebagai Troika bersama India dan Brasil akan memberikan pernyataan sekaligus penyerahan estafet keketuaan pada Brasil yang akan menjadi Presidensi tahun 2024 nanti.

Setelah itu, juga terdapat rencana kunjungan ke RRT dan Korea Selatan dalam rangka penguatan kerja sama modernisasi pertanian dan fasilitasi pasar ekspor pertanian.

“Jadi, Kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas negara. Namun demikian, Kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023,” lanjutnya.

Menurut Syahrul, ia juga menyimak sejumlah pihak mengaitkan proses hukum ini dengan aspek politik. Namun ia berharap ke depannya hukum bisa ditegakkan dengan benar.

“Saya mengajak, mari kita hormati proses yang berjalan di KPK tersebut dan tidak mengambil kesimpulan yang mendahului proses hukum dan informasi resmi dari KPK,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementan. KPK membantah pengusutan kasus tersebut bernuansa politis.

“Penyelidikan di Kementerian Pertanian ini sudah lama kami lakukan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/6) dilansir detikNews.

Ali menyebutkan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan dimulai sejak awal tahun ini. Namun Ali belum menjelaskan secara spesifik bentuk korupsi yang diduga terjadi di Kementan. Dia menyampaikan, yang jelas, ada laporan pidana korupsi yang masuk ke KPK.

(Sumber : https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6776091/mentan-syl-tak-penuhi-panggilan-kpk-ada-tugas-negara-di-india.)

Sosok Yusrizki Tersangka Baru Kasus BTS yang Juga Ketua Komite Kadin

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Siapa sebenarnya M Yusrizki ini?

Yusrizki adalah Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP). Selain Dirut di perusahaan tersebut, Yusrizki juga anggota dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

Dilihat di profilnya, Jumat (16/6/2023), Yusrizki di KADIN menduduki jabatan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan KADIN sejak Oktober 2021. Selain itu, dia juga Ketua KADIN Net Zero Hub sejak Oktober 2021.

Selain di KADIN, dia juga sebagai Managin Director di Basis Investment Indonesia sejak Agustus 2017, kemudian Founder and President Director di PT Amandana Partners Indonesia sejak tahun 2006.

Dalam kasus dugaan korupsi BTS ini, Yusrizki diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditetapkan. Yusrizki disangkakan Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Tujuh tersangka yang dimaksud adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.

Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Johnny G Plate selaku Menkominfo, dan WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan

“Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6/).

Kejagung memastikan penetapan tersangka ini sudah melalui standar. Dia mengatakan penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga menetapkan Yusrizki sebagai tersangka.

“Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu. Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup,” kata Kuntadi.

“Sehingga, pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan,” sambungnya.

Kejagung Telusuri Kasus hingga Ujung

Kuntadi juga memastikan pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Dia mengatakan yang pasti pihaknya akan terus bekerja untuk menemukan alat bukti.

“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti. Kami tak mau berandai-andai, kalau tak ada alat bukti kami juga nggak bisa bertindak. Clear ya,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut kasus ini tentu akan terungkap seutuhnya di persidangan. Dia meminta semua pihak untuk tidak berasumsi.

“Kita proses sedang berjalan dan semua nanti akan terungkap di persidangan. Tidak akan bisa ditutup-tutupi, ketika perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ada proses ke pengadilan. Jadi nggak usah berasumsi apapun. Kita bekerja berdasarkan alat bukti. Karena kita melakukan penegakan hukum tidak berdasarkan pesanan atau tekanan apapun terkait dengan isu yang beredar di luar, semua berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan,” kata Ketut.

Dalam penetapan tersangka ini, Yusrizki kapasitasnya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP).

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6775968/sosok-yusrizki-tersangka-baru-kasus-bts-yang-juga-ketua-komite-kadin.)

Mereka yang Bahagia Usai MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu tetap pada proporsional terbuka atau coblos caleg. Putusan ini merupakan kabar gembira bagi sejumlah pihak termasuk partai-partai di parlemen. Apa kata mereka?

Sidang putusan gugatan pemilu itu digelar MK, Kamis (15/6/2023). Sidang dihadiri 8 hakim dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.

Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.

“Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya,” ujar Saldi.

Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali

“Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu,” beber Saldi Isra.

Suara partai-partai di parlemen

Partai-partai di parlemen gembira dengan putusan MK tersebut. Mereka menilai apa yang diputuskan MK sudah menjadi harapan rakyat. Simak rangkumannya.

Sekjen PAN Eddy Soeparno menilai putusan MK tersebut sejalan dengan prinsip demokrasi. Menurutnya, memilih langsung sudah menjadi hak masyarakat.

“Bagi PAN putusan ini sesuai dengan aspirasi masyarakat dan sejalan dengan konsep demokrasi yang kita bangun di Indonesia bahwa one man, one vote, one value. Dengan keputusan ini masyarakat bisa memilih langsung siapa yang dikehendakinya untuk duduk di lembaga legislatif,” kata Eddy dalam keterangannya.

Eddy pun mengajak semua pihak untuk melanjutkan tahapan-tahapan pemilu. Dia berharap pemilu berjalan dengan aman dan lancar.

“Mari kita lanjutkan tahapan Pemilu 2024 ini. Semoga berjalan lancar dan partai politik bisa menjalankan tugasnya untuk menghadirkan kandidat-kandidat terbaik, dan masyarakat bisa berdaulat secara penuh memilih siapa yang dikehendakinya untuk menjadi anggota legislatif,” tuturnya.

Senada dengan PAN, PKS menyebut putusan MK merupakan kemenangan bagi rakyat. PKS menilai MK telah menyelamatkan konstitusi.

“Keputusan MK ini adalah kemenangan untuk rakyat Indonesia. Sebagai benteng terakhir penjaga Konstitusi, MK telah mendengarkan aspirasi rakyat dan menyelamatkan demokrasi,” kata Juru Bicara PKS Pipin Sopian saat dihubungi.

Pipin mengatakan keputusan itu adalah kabar baik untuk rakyat Indonesia. Dia menyebut keputusan MK dapat membuat kekuatan PKS dapat bekerja optimal.

“PKS menerima keputusan ini dengan suka cita. Keputusan MK ini akan membuat tiga kekuatan PKS optimal bekerja, yaitu, soliditas struktur, militansi kader, dan totalitas caleg,” tuturnya.

Begitu juga PPP yang mengaku bersyukur atas putusan MK tersebut. Putusan MK ini sesuai dengan harapan publik.

“Alhamdulillah, bersyukur. Ini sudah sesuai dengan harapan masyarakat dan kedaulatan rakyat makin kuat,” kata Sekjen PPP Arwani Thomafi kepada wartawan.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) menambahkan putusan MK itu menutup spekulasi yang ada terkait sistem pemilu. Dia berharap penyelenggaraan pemilu bisa fokus.

“PPP menghormati putusan MK yang konsisten dalam penerapan sistem terbuka yang sudah diterapkan sejak pemilu 2009. Maka kini tak ada lagi spekulasi terkait sistem pemilu. Sehingga penyelenggara pemilu bisa lebih fokus tanpa terbayang-bayangi oleh perubahan sistem,” ujarnya.

Sementara Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto menilai putusan itu sudah tepat. Penolakan ini berarti bahwa sesuai UU Pemilu 2017, maka sistem pemilu proporsional terbuka, tetap akan berlaku pada Pemilu 2024 mendatang.

“Ini sebuah keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat,” kata Airlangga dalam keterangannya.

Airlangga juga meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati keputusan MK tersebut, serta melaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilu yang tertib, aman dan adil,” ucapnya.

Waketum Gerindra Habiburokhman menyebut keputusan itu bukan hanya menolak sistem coblos gambar partai. Tetapi juga memperkuat sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.

“Justru kalau melihat pertimbangan-pertimbangannya bukan hanya menolak permohonan pemohon tetapi justru memperkuat sistem pemilu proporsional terbuka ini,” kata Habiburokhman saat dihubungi.

Habiburokhman mengatakan hakim juga menilai sistem pemilu tak perlu terlalu sering berubah dan mendadak. Dia juga menyebut MK menyatakan tidak ada relevansi antara politik uang dengan sistem pemilu.

“Misalnya tadi dalam pertimbangan disebut bahwa sistem pemilu tidak perlu terlalu sering berubah dan kalau mau berubah pun jangan terlalu mendadak. Lalu juga ada catatan tidak ada relevansi antara politik uang dengan pilihan sistem pemilu, tidak ada relevannya antara ancaman NKRI dengan sistem proporsional terbuka,” katanya.

Di satu sisi, NasDem sudah meyakini keputusan ini sejak awal. Dia yakin sistem pemilu tidak akan berubah seiring tahapan pemilu 2024 yang mulai berjalan.

“Sejak awal kan kita sudah yakini ketika tahapan pemilu sudah berjalan, itu sangat tidak mungkinlah kemudian ada perubahan di tengah jalan kan,” kata Waketum NasDem Ahmad Ali.

Kemudian Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai dengan adanya keputusan ini kewaspadaan pemilu telah selesai. Dia bersyukur dengan keputusan MK ini.

“Hari ini DPP PKB bersyukur menyambut baik dan berterima kasih atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak secara lengkap seluruh gugatan dari pihak-pihak menyangkut keinginan merubah sistem pemilu secara tertutup dalam pileg yang akan datang,” kata Cak Imin dalam jumpa pers di DPP PKB, Jakarta Pusat.

“Teman-teman seluruh caleg menjadi bersyukur dan siap melanjutkan proses pemilihan legislatif sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah,” ujarnya.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY turut mengomentari putusan MK. SBY bersyukur MK telah mengambil keputusan tersebut.

“Saya bersyukur ke hadirat Allah SWT & selamat serta terima kasih kepada MK yg telah mengambil keputusan yg jernih & benar. Saya yakin Putusan Mahkamah Konstitusi yg tetap memberlakukan Sistem Proporsional Terbuka ini sesuai dgn harapan rakyat Indonesia,” kata SBY di akun Twitter resminya.

Sementara, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY juga menyambut baik putusan MK. AHY menyebut keadilan berpihak kepada kedewasaan demokrasi.

“Alhamdulillah, hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan sistem pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Keadilan berpihak pada kedewasaan demokrasi, hak rakyat dalam amanat reformasi,” kata AHY dalam cuitan di Twitter.

Kemudian PDIP, satu-satunya partai yang mendukung proporsional tertutup menerima keputusan itu. PDIP tegak lurus dengan keputusan MK.

“Tanggapan PDIP terkait putusan MK yang menetapkan terkait dengan judicial review sistem pemilu yang diputuskan proporsional terbuka. Pertama kami menghormati keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers.

Hasto mengatakan pihaknya percaya dengan sikap kenegarawanan para hakim MK dalam mengambil keputusan. Di sisi lain, Hasto menyebut sejak awal, baik sistem proporsional terbuka maupun tertutup sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.

“Sejak awal PDIP percaya sikap kenegarawanan hakim MK mengambil keputusan terbaik, melihat seluruh dokumen otentik terkait amandemen UUD 1945 yang tadi jadi konsiderat MK mengambil keputusan. Kemudian kajian bersama atas sistem proporsional terbuka maupun tertutup yang keduanya sama-sama mengandung plus minum dalam pemilu,” jelasnya.

(Sumber : https://news.detik.com/pemilu/d-6775516/mereka-yang-bahagia-usai-mk-putuskan-sistem-pemilu-tetap-terbuka.)