Author: ADMIN VLF

Saling Bentak Antara Mario Dandy dan Satpam Terungkap di Sidang

Jakarta (VLF) Terdakwa penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy (20), disebut sempat membentak satpam usai penganiayaan David terjadi. Satpam bernama Abdul Rasyid mengaku membentak balik Mario Dandy.

Hal itu terungkap saat Rasyid yang merupakan sekuriti kompleks Perumahan Green Permata menceritakan peristiwa sesaat setelah David Ozora dianiaya Mario Dandy. Rasyid menyampaikan hal itu saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel, Kamis (15/6/2023).

Abdul Rasyid awalnya mengaku mendapat telepon dari orang tua teman David, Rudy Setiawan, yang menceritakan ada keributan di depan rumahnya. Rasyid mengatakan saat itu ada empat orang yang belakangan diketahui sebagai Mario Dandy, Shane Lukas, AG, dan David tampak berdiri di dekat mobil Rubicon.

“Ada empat itu pertama saya lihat ada kendaraan Rubicon ‘Oh ini mobil asing tamu’. Nah, di belakang mobil Rubicon ada empat orang di situ,” kata Rasyid.

“Masih ingat pelatnya?” tanya hakim ketua Alimin Ribut.

“Masih, B-120-DEN,” jawab Rasyid.

Singkat cerita, Rasyid mendapati David sudah dalam kondisi tergeletak tak sadarkan diri di aspal jalan. Sementara Mario Dandy, Shane, dan AG dalam posisi berdiri.

“Ketika di lokasi tuh satu orang posisi tengkurep tiduran di aspal,” kata Rasyid.

“Yang tiga, yang perempuan ada di kiri yang laki-laki gede yang Mario di dekat korban,” sambungnya.

Rasyid mengaku melihat mulut dan hidung David mengeluarkan darah. Rasyid menyebut wajah David juga mengenai aspal.

“Saya langsung mendekati anak korban muka di aspal, takut tidak bisa napas saya angkat kepalanya kebetulan agak berat dibantu Pak Burhan, bantu balik, saya tahu ada darah di hidung itu, saya lihat di mulut sudah banyak darah, posisi hidung dan mulut ada banyak darah, di hidung ada gelembung napas gitu,” kata Rasyid.

Rasyid mengatakan saat itu memanggil ibu teman David, Natalia Puspita Sari. Dia meminta bantuan agar David segera dibawa ke rumah sakit.

“Saya langsung hubungi Burhan kontak HP minta hubungi yang lain sekuriti yang lain bantu, dikontak Burhan yang datang Pak Ali, Pak Asum, Pak Muhammad Ali. Setelah saya hubungi Burhan minta bantuan yang lain pas saya lihat ke belakang ada Ibu Natali ‘Bu bisa pinjam mobil nggak langsung bawa ke RS’, ‘Bisa, bisa’,” kata Rasyid.

Dibentak Mario Dandy

Rasyid juga mengaku sempat bertanya ke Mario Dandy mengapa menganiaya David. Namun, kata Rasyid, dia malah dibentak-bentak oleh Mario Dandy.

“‘Ini diapain kok kenapa bisa begini?’. (Dijawab Mario Dandy) ‘Saya kasih hukuman, saya pukul perutnya langsung jatuh’,” kata Rasyid menirukan ucapan Mario Dandy.

“Mario masih emosi, dia tahu-tahu nyentak saya, ‘Coba bagaimana perasaan Bapak kalau keluarga Bapak dilecehkan’,” kata Rasyid menirukan ucapan Mario.

Rasyid menyebutkan saat itu Mario Dandy terlihat emosi. Dia mengatakan Mario Dandy tampak mondar-mandir di lokasi.

“Kelihatan gerakan-gerakan posisinya tidak bisa tenang jalan sono, jalan sini, masih kayak keringatan, tampang emosi, dia bentak-bentak saya, saya bentak balik aja,” kata Rasyid.

Bantahan Mario Dandy

“Dari keterangan saksi mengenai saya marah, saya keberatan. Saya tidak marah saat itu, Yang Mulia, namun saya bingung,” kata Mario Dandy saat menanggapi pernyataan saksi dalam persidangan di PN Jaksel.

Dakwaan Mario Dandy

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David. Jaksa menyebutkan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Mario Dandy disebut menendang David berulang kali meski sudah tersungkur di jalan. Perbuatan Mario Dandy itu membuat David koma. Kini, Mario Dandy disebut mengalami amnesia.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6775482/saling-bentak-antara-mario-dandy-dan-satpam-terungkap-di-sidang.)

Mentan Yasin Limpo Dinanti KPK Demi Kejelasan Duduk Perkara

Jakarta (VLF) KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK menantikan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk menjelaskan perkara dugaan korupsi di lingkungan kantornya, hari ini.

Kabar bahwa KPK menyelidiki kasus korupsi di Kementan sudah tersiar ke publik sejak Rabu (14/6) kemarin. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan pihaknya sedang meminta keterangan sejumlah pihak soal kasus itu.

“Ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK sehingga kemudian KPK tindaklanjuti pada proses penegakan hukum,” kata Ali Fikri, Rabu (14/6) kemarin.

Sumber detikcom menyebutkan bila ekspose perkara ini sudah dilakukan KPK. Nama Mentan disebut sumber itu diduga terlibat dalam kasus yang tengah diselidiki KPK.

Mentan Syahrul Yasin Limpo kemudian buka suara. Dia memgaku tidak mengerti soal dugaan korupsi yang diselidiki KPK itu.

“Oh saya tidak mengerti itu,” kata Yasin Limpo saat berkunjung ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat, seperti dilansir Antara, Rabu (14/6).

Mentan Dinanti KPK

Ali mengatakan surat undangan permintaan keterangan sudah dikirim ke Syahrul Yasin Limpo. Dia mengimbau Mentan datang memenuhi undangan tersebut.

“Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan dimaksud,” kata Ali Fikri, Kamis (15/6) kemarin.

Ali menyebutkan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan dimulai sejak awal tahun ini. Terhitung hingga saat ini, artinya enam bulan sudah dugaan korupsi ini diselidiki lembaga antirasuah tersebut. Ini dijelaskannya untuk membantah soal motivasi politik praktis di balik pengusutan kasus terhadap Syahrul Yasin Limpo yang merupakan politikus Partai NasDem itu.

“Penyelidikan di Kementerian ini sudah lama kami lakukan,” kata Ali.

Sejauh ini, KPK sudah memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pejabat di kementerian yang dipimpin Syahrul Yasin Limpo itu. Namun Ali belum merincikan siapa saja orang yang dipanggil itu. Dia hanya mengatakan jumlahnya sudah ada puluhan orang yang telah dimintai keterangan.

“Yang sudah diundang untuk keperluan keterangan saya kira banyak ya. Saya kira udah banyak karena ini berlangsung sejak awal Januari ya 2023,” kata Ali Fikri.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6775444/mentan-yasin-limpo-dinanti-kpk-demi-kejelasan-duduk-perkara.)

Jelang Putusan Sistem Pemilu di MK, 1.202 Polisi Disiagakan

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan atas gugatan terkait sistem pemilu hari ini. Sebanyak 1.202 personel dikerahkan untuk mengamankan gedung MK.

“1.202 personel (yang dikerahkan untuk pengamanan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (15/6/2023).

Pihak kepolisian juga sudah melakukan rekayasa lalu lintas terkait hal tersebut. Berdasarkan unggahan dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, diketahui kepolisian telah menutup ruas Jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke Harmoni.

“08.55 Polri Dit Lantas PMJ melakukan pengalihan arus sementara di depan Gedung Sapta Pesona. Untuk kendaraan yang akan menuju Jl. Medan Merdeka Barat / Harmoni dialihkan sementara melalui Jl. Budi Kemuliaan dan Jl. Medan Merdeka Selatan,” demikian keterangan unggahan.

Seperti diketahui, keputusan sistem pemilu akan ditentukan hari ini dalam sidang putusan hari ini. Apakah MK akan memutuskan sistem coblos partai ataukah coblos nama calon anggota legislatif?

“Yap (sidang putusan hari ini), mulai 9.30 WIB dirangkai dengan 5 putusan lainnya,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Fajar juga menyinggung soal pengamanan selama sidang putusan hari ini. MK telah berkomunikasi dengan polisi mengenai pengamanan sidang.

“Prinsipnya soal pengamanan, kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” tutur dia.

Gugatan ini terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg diajukan enam orang dari berbagai kalangan. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup atau coblos logo partai. Keenamnya adalah:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan apapun putusan MK, tahapan Pemilu 2024 tetap akan berjalan sesuai jadwal.

“Penyelenggaraan Pemilu harus tepat waktu. Tepat waktu ini merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (14/6).

Idham mengatakan putusan MK tidak akan mempengaruhi tahapan Pemilu. Dia menyebut KPU tetap akan melaksanakan Pemilu di 14 Februari 2024.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6773553/jelang-putusan-sistem-pemilu-di-mk-1202-polisi-disiagakan.)

KPK Puji Kemensos Gunakan Data Kependudukan agar Bansos Tepat Sasaran

Jakarta (VLF) Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK atau Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Pahala Nainggolan mengapresiasi upaya preventif tindak korupsi yang dilakukan Kementerian Sosial. Menurutnya, Kemensos memiliki rencana aksi pencegahan korupsi yang baik, dengan memanfaatkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk penyaluran bantuan sosial (bansos).

“Kemensos telah memanfaatkan data kependudukan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) agar efektif dan tepat sasaran. Kemensos, menurut kami, capaiannya bagus,” kata Pahala dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023).

Ia menyampaikan model kerja Stranas PK adalah penetapan rencana aksi dan harus dilakukan oleh kementerian yang terdaftar dalam rencana aksi. Dia menyebut dari 76 kementerian/lembaga, capaian rencana aksi pencegahan korupsi Kemensos tergolong baik.

Lembaga antirasuah ini menilai tepat langkah Kemensos yang memanfaatkan data kependudukan untuk efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral tahun 2021-2022.

01:31

“Ini penghargaan atas kementerian yang berkontribusi aktif dan responsif terhadap rencana aksi. Rencana aksi yang dilakukan Kemensos adalah utilisasi atau penggunaan NIK,” tuturnya.

Diketahui, skor KPK kepada Kemensos untuk penyaluran bansos sebesar 98 dan 100 untuk PBI-JKN.

Sementara itu, kepatuhan terhadap Stranas PK Kemensos membuahkan hasil baik, yakni dengan terdeteksinya 10.249 KPM penerima bansos sembako/BPNT melalui sistem di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Data tersebut diketahui menerima bansos, dan beberapa di antara mereka terdeteksi menempati jabatan direksi atau pejabat tertentu di sejumlah perusahaan.

“Padahal kalau dicek (pada database), orangnya miskin, ada yang cleaning service, ada yang buruh. Mereka tercatat sebagai pengurus atau pejabat di perusahaan itu (pada sistem AHU). Tetapi realitanya mereka miskin,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Atas hasil temuan BPK tersebut, Kemensos telah membekukan data dimaksud dan mengeluarkannya dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Risma mengatakan pembekuan data untuk menindaklanjuti temuan BPK, setelah sebelumnya dilakukan pemadanan data KPM pada by name by address (BNBA) data salur bansos sembako/BPNT dengan data pada sistem di Ditjen AHU Kemenkumham.

“Keputusan kita, harus kita berikan shock therapy. Kita akan cut dulu. Kalau mereka nanti komplain, menyatakan dirinya miskin, silakan (komplain) ke kami, nanti kita akan evaluasi,” ucap Risma.

Diketahui, sebelumnya Risma telah menemui Menkumham Yasonna H Laoly untuk membicarakan persoalan tersebut. Hal ini agar dilakukan pengecekan data kembali.

“Saya minta semua pihak yang memberikan data KPM agar dilakukan pengecekan secara detail dan teliti sebelum dimasukkan ke sistem AHU,” katanya.

Selain itu, Mensos juga mengajak aparat penegak hukum (APH) dan perguruan tinggi untuk berdiskusi dan membahas permasalahan tersebut.

“Supaya semua orang belajar untuk mempertanggungjawabkan apa yang kita kerjakan,” katanya.

Di sisi lain, Risma menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (pemda) sebagai kunci sukses perbaikan DTKS agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Berdasarkan UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin maka peran pemda yaitu dalam melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.

Pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak

“Sesuai UU No. 13/2011, prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas,” katanya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6773501/kpk-puji-kemensos-gunakan-data-kependudukan-agar-bansos-tepat-sasaran.)

KPK Selidiki Dugaan Peran Mentan Yasin Limpo di Kasus Kementan

Jakarta (VLF) KPK menyatakan sedang menyelidiki laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, KPK belum menjelaskan detail soal perkara yang diselidiki itu.

Sumber detikcom menyebutkan bila ekspose perkara ini sudah dilakukan KPK. Nama Mentan disebut sumber itu diduga terlibat dalam kasus yang tengah diselidiki KPK.

Sejauh ini, KPK sudah meminta keterangan sejumlah orang terkait kasus dugaan korupsi di kementerian yang saat ini dipimpin Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu.

“Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Ali masih enggan menjelaskan siapa saja yang dimintai keterangan. KPK biasanya akan menjelaskan detail perkara dan identitas tersangka saat suatu kasus sudah masuk tahap penyidikan.

“Ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK sehingga kemudian KPK tindaklanjuti pada proses penegakan hukum,” ujar Ali.

Ali mengatakan perkembangan kasus ini segera disampaikan. Dia juga enggan menyebut siapa terlapor dan pelapor dalam kasus yang diselidiki ini.

“Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya,” kata Ali.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga membenarkan kasus dugaan korupsi di Kementan itu masih tahap penyelidikan. Dia mengaku tak bisa menjelaskan lebih lanjut sebelum kasus masuk ke tahap penyidikan.

“Saat ini masih proses penyelidikan. Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya,” ujarnya.

Respons Mentan Yasin Limpo

Mentan Syahrul Yasin Limpo kemudian buka suara. Dia memgaku tidak mengerti soal dugaan korupsi yang diselidiki KPK itu.

“Oh saya tidak mengerti itu,” kata Yasin Limpo saat berkunjung ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat, seperti dilansir Antara, Rabu (14/6/2023).

Yasin Limpo enggan menjawab lebih jauh terkait laporan dugaan korupsi di Kementan. Dia langsung menuju kendaraan dinas dan meninggalkan lokasi peninjauan kawasan pengembangan bawang merah di Solok tersebut.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6773479/kpk-selidiki-dugaan-peran-mentan-yasin-limpo-di-kasus-kementan.)

AG Resmi Huni Lapas Anak Usai Segala Upaya Hukum Kandas

Jakarta (VLF) Segala upaya hukum anak AG (15) yang divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) telah kandas. Kini, AG pun telah dijebloskan ke dalam lapas anak.

Sebagaimana diketahui, anak AG (15) divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.

“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4).

“Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” sambungnya.

AG pun menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan unit pelaksana teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.

Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak puas dengan putusan hakim di tingkat pertama, AG pun mengajukan banding atas perkaranya ini.

Banding AG Ditolak

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pun telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG. PT Jakarta memutuskan tetap menghukum AG pidana selama 3,5 tahun.

“Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan,” imbuh hakim.

Kasasi AG Ditolak

Tak juga puas dengan putusan hakim, AG lantas mengajukan kasasi. Upaya hukum ini juga kandas.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG dan jaksa sehingga AG tetap dihukum 3,5 tahun pidana dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). AG harus menjalani pidana 3,5 tahun di LPKA.

“Tolak kasasi jaksa dan anak,” demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, Selasa (13/6/2023).

Putusan itu diketok oleh hakim tunggal Suharto, siang ini. Sehari-hari Suharto adalah hakim agung untuk kamar pidana. Perkara AG di kasasi mengantongi nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara itu masuk kualifikasi penganiayaan berat (anak).

“Panitera pengganti Setia Sri Mariana,” ujarnya.

Dijebloskan ke LPKA

AG (15) dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. AG akan menjalani pidana penjara selama 3,5 tahun terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

“Iya betul saat ini sedang dilaksanakan eksekusi anak AG di LPKA Tangerang,” kata Kajari Jaksel Syarief kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6773377/ag-resmi-huni-lapas-anak-usai-segala-upaya-hukum-kandas.)

Bos KSP Indosurya Henry Surya Dieksekusi ke Rutan Salemba

Jakarta (VLF) Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dieksekusi ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba. Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) atas vonis 18 tahun penjara Henry.

“Setelah dilakukan penjemputan di Rutan Bareskrim Polri, terpidana langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat sekira pukul 19.00 WIB,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Lingga Nuarie dalam keterangannya, dilansir Antara Kamis (15/6/2023).

Eksekusi HEnry dilakukan pada Selasa (13/6) berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: PRINT-3163/M.1.12.4/Eku.3/6/2023. Selain Henry, pihaknya juga mengeksekusi terpidana June Indria ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

June divonis selama 14 tahun penjara berdasarkan putusan MA. June juga dikenakan denda Rp12 miliar subsider 6 bulan kurungan.

MA memvonis bos KSP Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Henry juga diwajibkan membayar denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Vonis tersebut diketok pada Selasa, 16 Mei 2023 oleh Ketua Majelis Suhandi dengan hakim anggota Suharto dan Jupriyadi. Henry Surya dan June Indria yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan KSP Indosurya itu sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

June lebih dulu divonis bebas PN Jakarta Barat pada Rabu, 18 Januari 2023. Majelis hakim yang terdiri atas Kamaludin sebagai ketua dan dua hakim anggota, yaitu Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Sepekan kemudian, pada Selasa 24 Januari 2023, giliran Henry yang divonis bebas majelis hakim PN Jakarta Barat yang diketuai hakim Syafrudin Ainor Rafiek dengan dua hakim anggota, Eko Aryanto dan Sri Hartati.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6773342/bos-ksp-indosurya-henry-surya-dieksekusi-ke-rutan-salemba.)

MA Vonis Teddy Tjokro 17 Tahun Bui di Kasus Korupsi ASABRI

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Teddy Tjokrosapoetro dari 14 tahun penjara menjadi 17 tahun penjara. Teddy Tjokrosapoetro terbukti korupsi di ASABRI.

Kasus bermula saat jaksa mengendus korupsi di ASABRI. Lalu Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro itu didudukkan di kursi pesakitan.

Akhirnya, Teddy dihukum 12 tahun penjara oleh PN Jakpus. Teddy dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dalam kasus ASABRI. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 UU Tipikor.

Dalam kasus ini, Teddy Tjokro merupakan pemegang saham, pemilik, sekaligus pengurus, antara lain:

1. PT Hokindo Mediatama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 17 tanggal 27 April 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Yudianto Hadioetomo, SH. MKn

2. Berubah nama menjadi PT Hokindo Properti Investama berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham Nomor 8 tanggal 28 Juni 2016, Akta Notaris Yudianto Hadioetomo, SH. MKn

3. PT Rimo International Lestari Tbk berdasarkan akta Nomor 19 tanggal 29 Mei 2017

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah hukuman Teddy Tjokrosapoetro dari 12 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Teddy juga wajib mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 20 miliar di kasus ASABRI. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 18 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” demikian bunyi putusan PT Jakarta dengan ketua majelis Mohammad Lutfi dengan anggota majelis Anthon Saragih dan Margareta Yulie Setyaningsih.

PT Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 20.832.107.126. Sejumlah aset juga dirampas negara, yaitu:

1. Satu unit mobil BMW tahun 2018
2.Satu unit mobil BMW tahun 2017
3. Tanah di Sumbawa seluas 9.978 meter persegi
4. Tanah di Tegallalalng, Gianyar, seluas 494 meter persegi
5.Tanah di Tegallalalng, Gianyar, seluas 1.400 meter persegi
6. Tanah dan rumah di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara seluas 573 meter persegi

Atas hal itu, Teddy tidak terima dan mengajukan kasasi. Jaksa juga melakukan langkah serupa.

“Perbaikan pidana dan denda. Pidana 17 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Uang pengganti conform judex facti,” demikian bunyi amar kasasi yang dilansir websitenya, Rabu (14/6/2023).

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Sedangkan panitera pengganti di perkara itu adalah Setia Sri Mariana.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6772550/ma-vonis-teddy-tjokro-17-tahun-bui-di-kasus-korupsi-asabri.)

MK Putuskan Sistem Pemilu Besok, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan terkait sistem pemilu besok. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan apapun putusan MK, tahapan Pemilu 2024 tetap akan berjalan sesuai jadwal.

“Penyelenggaraan Pemilu harus tepat waktu. Tepat waktu ini merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Idham mengatakan putusan MK tidak akan mempengaruhi tahapan Pemilu. Dia menyebut KPU tetap akan melaksanakan Pemilu di 14 Februari 2024.

“KPU sudah menetapkan Rabu 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara. Insyaallah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022,” ujarnya.

Idham menuturkan KPU akan menghadiri sidang putusan sistem pemilu besok. Namun, dia menyebut lantaran masih dalam transisi endemi COVID-19, KPU akan hadir secara online.

“KPU diundang karena KPU pihak terkait. Mengingat persidangan diselenggarakan di masa transisi endemi Corona COVID-19, jadi memungkinkan hadir secara daring,” tuturnya.

MK Akan Putuskan Gugatan Sistem Pemilu

Diberitakan sebelumnya, MK akhirnya akan mengetok putusan yang paling ditunggu terkait Pemilu 2024. Rencananya putusan itu akan diketok pada Kamis (15/6) esok. Apakah tetap sistem pemilu terbuka, diubah menjadi tertutup atau ada alternatif lain.

“Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan,” demikian bunyi jadwal MK yang dilansir situsnya, Senin (12/6).

Gugatan ini terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka diajukan enam orang dari berbagai kalangan. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya adalah:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

(Sumber : https://news.detik.com/pemilu/d-6772468/mk-putuskan-sistem-pemilu-besok-kpu-pastikan-tahapan-pemilu-tak-terganggu.)

PPATK Ungkap Ada Kelompok Teroris Cari Dana Lewat Pinjol agar Sulit Dilacak

Jakarta (VLF) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah modus aliran uang untuk pendanaan jaringan terorisme. PPATK menyebut pendanaan jaringan teroris dilakukan secara bertahap.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah awalnya mengatakan pelaku terorisme mengumpulkan dana melalui sponsor pribadi. Dia mengatakan ada juga pelaku terorisme yang mengumpulkan donasi melalui ormas hingga bisnis.

“Pada tahap pengumpulan dana, berupa sponsor pribadi (terrorist financier/fundraiser), penyimpangan pengumpulan donasi melalui ormas, dan usaha bisnis yang sah,” kata Natsir dalam keterangan pers tertulis, Rabu (14/6/2023).

Natsir mengatakan dana yang diterima itu dipindah melalui penyedia jasa keuangan dan menggunakan metode pembayaran baru. Dana itu, kata Natsir, dipakai pelaku teroris untuk membeli senjata, peledak, hingga pergi ke lokasi aksi terorisme.

“Pada tahap penggunaan dana, berupa pembelian senjata dan bahan peledak, pelatihan pembuatan senjata dan bahan peledak, pelatihan penggunaan senjata dan bahan peledak, dan biaya perjalanan dari dan ke lokasi aksi terorisme,” ujarnya.

“Profil pelaku pendanaan terorisme yang berisiko adalah pengusaha/wiraswasta, pegawai swasta, dan pedagang. Wilayah berisiko pendanaan terorisme, wilayah berisiko tinggi wilayah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Wilayah beresiko menengah Sulawesi Tengah, Papua, Banten dan Papua Barat,” sambungnya.

Teranyar, kata Natsir, kelompok teroris mencari jalur alternatif baru untuk pendanaan terorisme. Kelompok terorisme menggunakan cara yang sulit dideteksi seperti aset virtual, pinjam online hingga dari Kelompok Kriminal Bersenjata.

“Kondisi perkembangan teknologi saat ini, ditambah dengan semakin digalakkannya upaya pencegahan dan pemberantasan TPPT, menyebabkan kelompok teroris terus mencari jalur alternatif baru untuk mengupayakan pendanaan terorisme dengan cara-cara yang cenderung sulit untuk dideteksi dan dilacak, antara lain pendanaan yang menggunakan atau menyalahgunakan korporasi/badan hukum, obat-obatan terlarang, aset virtual, pinjaman online, aktivitas kelompok kriminal bersenjata di dalam negeri,” ujarnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6772403/ppatk-ungkap-ada-kelompok-teroris-cari-dana-lewat-pinjol-agar-sulit-dilacak.)