Author: ADMIN VLF

Eks Komisioner KPU Ungkap Sistem Coblos Partai Bisa Rusak Tatanan Pemilu

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengetok putusan terkait sistem pemilu pada Kamis (15/6) besok. Anggota KPU RI 2012-2017, Hadar Nafis Gumay berharap MK tidak mengabulkan permohonan pemilu sistem proporsional tertutup karena bisa merusak tatanan pemilu.

“Apresiasi MK memutus besok. Diperlukan untuk kepastian hukum. Untuk substansi saya berharap MK tidak mengabulkan permohonan, karena dapat menjadi perusak tatanan pemilu dan demokrasi saat ini yang sudah pas dan sedang berjalan,” ujar Hadar Nafis kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

“Sistem pemilu aspek sensitif dan selalu bias politik, MK artinya berpolitik,” lanjutnya.

Dia menjelaskan bahwa konstitusi tidak mengatur sistem pemilu kecuali untuk pilpres. Menurutnya, yang ada yakni terkait dengan lembaga penyelenggara dan nilai penyelenggaraannya.

“Konstitusi tidak mengatur sistem pemilu, kecuali hanya untuk pemilu Presiden dan wakil presiden. Untuk untuk pemilihan yang lain, tidak ada. Yang ada terkait dengan lembaga penyelenggara (komisi pemilihan umum) dan nilai penyelenggaraannya (luber jurdil). Jadi tidak unsur konstitusionalitas untuk sistem pemilu anggota legislatif,” tuturnya.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih ini juga berharap MK mengambil sikap konsisten di pengujian lain.

“Jadi sudah seharusnya MK mengambil sikap konsisten terhadap berbagai aspek serupa dalam beberapa pengujian lain, sebagai satu kewenangan pembuat UU (open legal policy),” ungkapnya.

Selain itu, kata Hadar, MK juga perlu memperhatikan aspirasi masyarakat. Pemilu yang telah dilaksanakan belakangan juga mestinya menjadi preferensi MK dalam menentukan hasil putusan.

“MK perlu juga memperhatikan aspek aspirasi atau keinginan masyarakat, bahwa berbagai survei publik dan praktik yang telah dilakukan beberapa pemilu belakangan bahwa preferensi masyarakat lebih banyak memilih caleg langsung dari pada parpol (tanda gambar parpol),” ujarnya.

MK Akan Putuskan Gugatan Sistem Pemilu

“Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan,” demikian bunyi jadwal MK yang dilansir situsnya, Senin (12/6).

Gugatan ini terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka diajukan enam orang dari berbagai kalangan. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya adalah:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

(Sumber : https://news.detik.com/pemilu/d-6772319/eks-komisioner-kpu-ungkap-sistem-coblos-partai-bisa-rusak-tatanan-pemilu.)

Ternyata Markas Judi di Jakpus Sudah Ditindak Berkali-kali, tapi Muncul Lagi

Jakarta (VLF) Sebanyak 60 orang diringkus Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindak permukiman di Jalan Dwiwarna Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, terkait kasus judi. Polisi menyebut tempat tersebut sudah ditindak berkali-kali.

“Itu di dalam gang-gang di perumahan dan perlu rekan-rekan perlu ketahui di situ sudah berkali-kali kami lakukan penindakan,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Meski demikian, praktik perjudian di lokasi tersebut kembali terjadi. Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya akan menindak hal tersebut.

“Seperti yang disampaikan sebelumnya, kami berkomitmen atas perintah bapak Kapolri, kami akan terus memerangi tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang diamankan.

60 Orang Diamankan

Panjiyoga mengatakan total 60 orang diamankan. Ada yang berperan sebagai penyelenggara hingga pemain. Panjiyoga menambahkan ada dua jenis permainan yang dimainkan, yakni pakyu dan tasiau.

“Kami berhasil mengamankan 60 orang yang diduga, baik sebagai penyelenggara maupun pemain,” ujarnya.

Barang bukti alat-alat judi hingga uang yang dijadikan taruhan pun diamankan. Namun pihak kepolisian masih menghitung nominal uang yang disita.

“Untuk barang bukti uang untuk sementara masih di dalam perhitungan dan termasuk peran-perannya masih dalam pemeriksaan. (diamankan) alat-alat permainan untuk perjudian, ada uang lalu dadu dan lain-lain,” jelasnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6772275/ternyata-markas-judi-di-jakpus-sudah-ditindak-berkali-kali-tapi-muncul-lagi.)

KPU Hapus Laporan Sumbangan Kampanye, Bawaslu: Pengawasan Jadi Sulit

Jakarta (VLF) KPU menghapus kewajiban peserta Pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai hal itu membuat pengawasan dana kampanye menjadi sulit.

“Ya tentu pengawasan kita akan menjadi agak sulit,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Bagja mengatakan Bawaslu hanya dapat mengawasi melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Dia menyebut penghapusan LPSDK menjadi masalah bagi Bawaslu.

“Tapi kan tetap ada LADK dan LPADK, itu instrumen yang akan kita gunakan dalam melakukan pengawasan,” katanya.

“Ada masalah, iya. Masalah pasti iya. Tapi tentu yang kita inginkan lebih terbuka nih masalah pengawasan dana kampanye. Laporan awal dan akhir tentu akan kita bandingkan nanti. LPSDK itu kan di tengah-tengah dan kami harapkan instrumennya lebih terbuka dibanding 2019 lalu,” sambungnya.

Bagja mengatakan Bawaslu hanya bisa melakukan pemeriksaan dana kampanye di awal dan akhir. Bagja khawatir penghapusan LPSDK menyulitkan pemeriksaan jika terjadi masalah di tengah proses kampanye.

“Terpaksa (pemeriksaan dana) di akhir. Bandingkan awal dengan akhir. Dan tentu juga misalnya, kita tidak ingin terjadi, kalau ada dana yang tiba-tiba muncul dan bunyi di PPATK tentu akan jadi problem buat kita,” ungkap Bagja

“Karena biasanya nanti ada dari PPATK, biasanya rekening dan dana-dana seperti itu jarang diungkap seperti dana kampanye,” imbuhnya.

Alasan KPU

Komisioner KPU, Idham Khalik, mengatakan kewajiban LPSDK untuk Pemilu 2024 dihapus karena tidak adanya aturan dalam UU Pemilu. Alasan lainnya, parpol-parpol tidak punya cukup waktu untuk melapor.

Menurutnya, penyumbang dana kampanye juga mesti dari kelompok yang berbadan hukum. Dia menilai pertimbangan keputusan itu sudah ditinjau bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam UU Pemilu,” kata Idham dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, 29 Mei lalu.

KPU juga menyiapkan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) untuk menjamin transparansi Rekening khusus Dana Kampanye (RKDK) peserta Pemilu. RKDK akan menjadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan kampanye.

(Sumber : https://news.detik.com/pemilu/d-6769522/kpu-hapus-laporan-sumbangan-kampanye-bawaslu-pengawasan-jadi-sulit.)

Ayah David Ozora Bakal Bersaksi di Sidang Mario Dandy Hari Ini

Jakarta (VLF) Sidang lanjutan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan kembali digelar hari ini. Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, bakal bersaksi di sidang.

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, menyebut Jonathan sudah siap memberikan kesaksian di persidangan. Mellisa mengatakan Jonathan sudah menyiapkan seluruh bukti dalam kasus penganiayaan terhadap anaknya ini.

“Besok (hari ini). Ayah David akan bersaksi, seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan,” kata Mellisa Anggraini kepada wartawan, seperti dikutip, Selasa (13/6/2023).

Mellisa tak bicara detail terkait bukti yang bakal dibawa dalam sidang. Dia mengatakan paman David, Rustam, bakal bersaksi pada Kamis (15/6) depan.

“Keseluruhan saksi akan memberikan dampak besar atas pembuktian pasal-pasal yang didakwa terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas. Semoga majelis hakim memberikan ruang yang luas untuk saksi-saksi ini memberikan kesaksian,” ujarnya.

Ayah David, Jonathan, sebelumnya juga hadir langsung di sidang perdana Mario Dandy. Tak disangka, saat sidang hendak dimulai, Jonathan meneriaki Mario Dandy dengan julukan ‘penguasa Jaksel’.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa siang (6/6/2023). Awalnya Jonathan sempat duduk di kursi tamu. Tak lama, Jonathan tampak ingin melihat secara langsung sosok Mario Dandy.

Jonathan langsung berdiri dan meneriaki Mario Dandy ‘penguasa Jaksel’. Tak puas, dia kemudian masuk di tengah-tengah kerumunan awak media. Langsung saja julukan ‘penguasa Jaksel’ itu keluar lagi dari mulutnya.

“Penguasa Jaksel,” celetuk Jonathan di ruang sidang.

Sontak, orang di sekitarnya juga memberikan respons. Salah seorang juga ikut menyindir.

“Penguasa pajak,” sahutnya.

Dakwaan Mario Dandy

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.

Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5×0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6×5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6×5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm

Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023

Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6769388/ayah-david-ozora-bakal-bersaksi-di-sidang-mario-dandy-hari-ini.)

Giliran PAN Ikut Bimtek Perselisihan Pemilu MK, Zulhas Hadir

Jakarta (VLF) Ratusan pengurus DPD, DPW hingga DPP Partai Amanat Nasional (PAN) mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor. Ketum PAN Zulkifli Hasan hadir dalam acara pembukaan.

Kegiatan yang akan berlangsung hingga Kamis (15/6) ini dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan Bimbingan Teknis Hukum Acara Peselisihan Hasil Pemilu 2024 ini adalah untuk menyukseskan seluruh tahapan Pemilu yang akan datang.

“Sebagaimana kita ketahui, sengketa hasil pemilu, merupakan babak akhir dari tahapan proses pemilu, yang akan diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari, yang akan datang,” kata Anwar Usman di acara pembukaan, Senin (12/6/2023).

Penyelenggaraan bimbingan teknis ini, kata Anwar Usman, menjadi sangat penting untuk diselenggarakan, mengingat alokasi waktu persidangan di MK yang diberikan oleh undang-undang sangat terbatas. Dia meminta para kader PAN untuk serius mengikuti setiap rangkaian acara selama bimbingan teknis berlangsung.

“Besar harapan kami agar para peserta bimtek, dan kita semua, dapat sama-sama mengawal proses demokrasi dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 mendatang demi terselenggaranya pemilu yang demokratis, sesuai dengan asas-asas yang ditegaskan dalam konstitusi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anwar Usman.

Sementara itu, Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) mengucapkan terima kasih MK telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis terkait perselisihan hasil Pemilu.

“Atas nama PAN, Partai Amanat Nasional, kami mengucapkan sungguh-sungguh dari hati, kami berterima kasih, karena sekali lagi. Mahkamah Konstitusi itu, menurut undang-undang, memang yang berhak mengadili perselisihan hasil Pemilu legislatif, eksekutif, bahkan Pilpres. Jadi kewenangannya luar biasa. Dan hasilnya itu final yang mengikat,” kata Zulhas.

Zulhas meminta kadernya untuk serius mengikuti setiap rangkaian acara selama bimbingan teknis berlangsung. Dia mengingatkan tak ada banding setelah putusan MK.

“Saya minta kader-kader yang hadir dari seluruh tanah air ikuti dengan sungguh-sungguh. Karena ini penting sekali. Sekarang, (kalau) kita kalah, ya sudah enggak ada banding, enggak ada. Kalau di Mahkamah Agung kan ada banding, ada pengadilan tinggi, ada kasasi, ada PK, ini enggak ada. Nah oleh karena itu, teman-teman ikuti secara serius dan sungguh-sungguh. Ini yang melatih kalian itu langsung dari MK. Jadi betapa pentingnya,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Zulhas pun menyampaikan optimismenya bahwa Pemilu 2024 akan berjalan lebih baik daripada pemilu-pemilu sebelumnya. “Insyaallah Pemilu 2024 nanti akan berlangsung lebih aman, lebih baik, dan lebih demokratis,” ucapnya.

Lebih lanjut ia berharap MK dapat berlaku adil kepada semua partai politik pada proses Pemilu 2024 nanti. “Karena partai politik yang ada di republik ini sama mulianya. Bukan lawan, teman-teman partai politik itu adalah teman seperjuangan. Dalam bahasa agamanya kita berlomba-lomba dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar, berlomba-lomba untuk berbuat terbaik bagi bangsa,” imbuhnya.

“Kami juga berharap betul kami diperlakukan dengan baik dan adil. PAN juga Mahkamah Konstitusi seperti filosofi matahari yang menyinari, memberikan kasih sayang, melayani semua partai politik bagi warga negara yang ada,” pungkasnya.

Selain dihadiri Ketua MK Anwar Usman dan Ketum PAN Zulkifli Hasan, turut hadir antara lain Plt. Kapusdik Pancasila dan Konstitusi MK Elisabet, Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno.

(Sumber : https://news.detik.com/pemilu/d-6769358/giliran-pan-ikut-bimtek-perselisihan-pemilu-mk-zulhas-hadir.)

Johnny Plate Siap Jadi ‘Pembongkar’ Perkara, Siapa Disasar?

Jakarta (VLF) Johnny Gerard Plate (JGP) menyatakan siap menjadi justice collaborator (JC) kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS). Johnny mengajukan diri sebagai JC ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC,” kata kuasa hukum JGP, Achmad Cholidin dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/6/2023).

Sang pengacara menyebut eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) itu akan mengungkap perkara ini dengan seterang-terangnya. Namun, sebut Achmad, hakim yang akan menilai di persidangan apakah tersangka layak menjadi JC atau tidak.

“Siapapun tidak akan menolak menjadi JC, karena rewardnya besar. Makanya, kalau dibilang mau, pasti mau. Biarkan hakim yang memutuskan apakah diterima atau ditolak,” ujar dia.

Lebih lanjut Achmad mengatakan kesediaan Plate menjadi JC ini menyusul pernyataan Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh yang menginginkan agar kasus dugaan korupsi BTS ini dibuka seluas-luasnya dan terungkap siapa saja pihak yang terlibat.

“Biar kasusnya jelas. Hal itu amini oleh pihak keluarga JGP, karena memang keluarga menginginkan adanya keterbukaan,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Achmad, Johnny Plate juga akan membeberkan siapa saja pihak yang paling bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi ini. Menurutnya, sesuai dengan Keputusan Kominfo, pembangunan BTS ini sudah didelegasikan dan diserahkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI.

“Apakah tanah yang akan dibangun sudah dibebaskan atau tanahnya tidak ada sengketa, anggarannya berapa, jumlah BTS-nya yang dibangun berapa, yang tahu mereka. Yang mengetahui adalah Direktur BAKTI,” bebernya.

Perihal ini, Kejagung mempersilakan Plate. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan nantinya jaksa akan mempertimbangkan apakah keterangan Johnny Plate tersebut dapat membongkar pelaku utama dalam kasus tersebut atau tidak.

“Perkara itu ternyata sudah ke penuntut umum sudah tahap 2, jadi silakan ajukan ke penuntut umum. Nanti Penuntut Umum akan mempertimbangkan keterangan-keterangan yang diberikan ke pengadilan,” jelas Ketut saat dihubungi.

Jika pernyataannya dapat membongkar pelaku utama, Ketut memastikan maka jaksa akan mempertimbangkan rekomendasi JC untuk Plate, sehingga meringankan ancaman hukuman Plate.

“Apakah (keterangannya) dapat direkomendasikan oleh majelis hakim yang menangani tersebut untuk memperoleh keringanan hukuman atau tidak. Kalau nggak bisa mengungkap pelaku utama yang lain berarti dia nggak bisa mendapatkan JC,” ucap dia.

“JC itu hanya diperuntukkan untuk mengungkap pelaku utama yang mempunyai andil yang lebih besar daripada tindakan yang dilakukan,” imbuh dia.

Sebelumnya, Jumat (9/6), Kejagung melimpahkan tahap II yakni Plate dan barang bukti kasus korupsi BTS ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Plate akan segera menjalani persidangan.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara Tersangka JGP kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketut Sumedana, dalam keterangannya pada Jumat (9/6).

Ketut mengatakan Johnny Plate ditahan di rutan cabang Kejari Jaksel. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

“Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, Tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 09 Juni 2023 s/d 28 Juni 2023,” jelasnya.

Dugaan Korupsi Plate

Ketut mengatakan Plate disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Kemudian, pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketut mengatakan saat ini jaksa menyiapkan surat dakwaan. Ketut mengatakan pelimpahan tahap II ini adalah perkembangan dari perkara proyek BTS Kominfo.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata dia.

“Adapun pelaksanaan Tahap II atas berkas perkara Tersangka JGP merupakan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” jelasnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6769346/johnny-plate-siap-jadi-pembongkar-perkara-siapa-disasar.)

KUHPerdata Digugat ke MK Sebab Dianggap ‘Riba Haram Bikin Dosa’

Jakarta (VLF) Dua warga menggugat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat pasal riba karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Gugatan itu dilayangkan warga Kota Bekasi Edwin Dwiyana dan warga Kabupaten Bogor Utari Sulistyowati.

“Menyatakan materi muatan Pasal 1765 KUHPerdata, Pasal 1766 KUHPerdata, Pasal 1767 KUHPerdata, dan Pasal 1768 KUHPerdata bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 1 ayat (1) Aturan Peralihan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian permohonan keduanya sebagaimana dilansir MK di situsnya, Minggu (11/6/2023).

Pemohon mengutip Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 278-280 yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba, jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak meninggalkan, maka umumkanlah perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka jika kalian bertaubat, maka bagi kalian adalah pokok harta kalian. Tidak berbuat zalim lagi terzalimi. Dan jika terdapat orang yang kesulitan, maka tundalah sampai datang kemudahan. Dan bila kalian bersedekah, maka itu baik bagi kalian, bila kalian mengetahui”

Menurut keduanya, perbuatan mematok bunga (interest/fa’idah) dalam klausul perjanjian atau kontrak ataupun dalam perbuatan hukum dikategorikan sebagai riba yang hukumnya haram. Kini berkas permohonan tersebut sudah didaftarkan dan diproses kepaniteraan MK.

“Bahwa dengan demikian maka berlakunya klausul sebagaimana dimaktub dalam objek permohonan a quo adalah sangat merugikan kepentingan konstitusional Para Pemohon karena membuat Para Pemohon menjadi tidak terjamin kemerdekaannya dalam menjalankan agama yang dianut Para Pemohon, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 a quo,” urainya.

Selain itu, klausul yang dimaktub dalam objek permohonan, khususnya frasa ‘bunga’ dimaksud adalah merupakan murni peninggalan warisan rezim kolonialisme Hindia Belanda yang diambil dari Code Napoleon.

“Yang tentu sangat tidak bersesuaian dengan semangat ekonomi Pancasila yang berlaku di Indonesia di mana diutamakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.

Dengan memberlakukan klausul ‘bunga’ sebagaimana dimaktub dalam objek permohonan a quo, selain membuat tidak terjaminnya kemerdekaan Para Pemohon dalam kebebasan menjalankan agama Islam, yang harus tunduk dan taat pada aturan dan larangan yang diperintahkan dalam Al-Qur’an dan as Sunnah, hal itu sangat tidak berkeadilan karena akan berdampak bahwa pihak kreditur akan berada dalam posisi yang lemah (imperior) dan pihak debitur selalu dalam posisi yang superior.

“Bahwa oleh karena juga mengingat betapa besarnya dosa riba sebagaimana diungkapkan dalam sebuah Hadist yang intinya menyebutkan bahwa dosa riba yang terkecil adalah ibarat ‘menzinahi ibu kandung sendiri’, yang mana perbuatan riba itu bukan sekadar tercatat pada pihak yang berutang atau yang mengutangkannya, melainkan juga ikut serta pihak yang mencatatkannya, yang kesemuanya dianggap sebagai pelaku riba, maka sudah sepatutnyalah Majelis Hakim Konstitusi membatalkan objek permohonan a quo sehingga dalam alam akhirat kelak tidak tergolong sebagai kelompok yang mensahkan berlakunya riba bagi umat Islam di Indonesia,” cetusnya.

Isi Pasal yang Digugat

Berikut pasal yang digugat. Pasal 1765 KUHPerdata:

Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga.

Pasal 1767

Ada bunga menurut penetapan undang-undang, ada pula yang ditetapkan dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ialah bunga yang ditentukan oleh undang-undang. Bunga yang ditetapkan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang undang-undang. Besarnya bunga yang ditetapkan dalam perjanjian harus dinyatakan secara tertulis.

Pasal 1768

Jika pemberi pinjaman memperjanjikan bunga tanpa menentukan besarnya, maka penerima pinjaman wajib membayar bunga menurut undang-undang.

Pasal 1769

Bukti yang menyatakan pembayaran uang pinjaman pokok tanpa menyebutkan sesuatu tentang pembayaran bunga, memberi dugaan bahwa bunganya telah dilunasi dan peminjam dibebaskan dan kewajiban untuk membayarnya.

Menurut pemohon, KUHPerdata yang merupakan warisan penjajah Belanda hingga saat ini belum direvisi. Padahal, Indonesia telah merdeka sehingga butuh penyesuaian hukum sesuai dengan kaidah masyarakat yang hidup.

“Klausul pembungaan uang dari pinjaman uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1765, Pasal 1766, 1767, dan Pasal 176g KUHPerdata dimaksud adalah sangat tidak sesuai dengan bentuk negara ‘Republik’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945,” ucapnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6769325/kuhperdata-digugat-ke-mk-sebab-dianggap-riba-haram-bikin-dosa.)

Krisis Hakim Agung Pidana, Kini Tinggal 10 Orang

Jakarta (VLF) Ketua Mahkamah Agung (MA) melantik 3 orang menjadi hakim agung yaitu Lucas Prakoso, Imron Rosyadi dan Lulik Tri Cahyaningrum akhir pekan lalu. Namun ketiganya tidak mengadili kasus-kasus pidana sehingga hakim agung pidana kini tinggal 10 orang atau 3 majelis.

Lucas Prakoso menjadi hakim agung perdara, Imron Rosyadi menjadi hakim agung agama dan Lulik Tri Cahyaningrum hakim agung Tata Usaha Negara (TUN).

“Benar saat ini hakim agung kamar pidana hanya 10 orang tambah 1 ketua kamar (Suhadi-red) dan 1 lagi Ketua MA,” kata jubir MA, Suharto kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

10 Nama itu adalah:

Salman Luthan
Surya Jaya
Desnayeti
Eddy Army
Soesilo
Dwiarso Budi Santiarto
Jupriyadi
Suharto
Prim Haryadi
Yohanes Priyana

Dengan jumlah tersebut, kini majelis pidana tinggal 3 majelis dengan 3 orang hakim per majelis. Sebab, Ketua MA tidak bersidang. Jumlah itu tidak sebanding dengan beban perkara yang ditangani MA dalam setahun yang mencapai 28.284 perkara pada 2022 dan 30 persen di antaranya adalah perkara pidana. Oleh sebab itu, MA kini meminta Komisi Yudisial (KY) fokus mencari 8 calon hakim agung baru.

“KY mengundang MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan para calon terbaik untuk mendaftarkan diri,” kata komisioner KY, Siti Nurdjanah dalam konferensi pers.

Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tersebut dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id. KY menegaskan tidak melayani pendaftaran secara langsung di kantor KY. Adapun detail persyaratan dapat diakses pada laman tersebut. Berkas-berkas terkait persyaratan, lanjut Nurdjanah, kemudian dipindai dan disimpan dalam format PDF lalu diunggah di laman tersebut. Nantinya, para calon akan menjalani serangkaian tahapan, meliputi: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara.

“Bagi calon yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut, maka tidak dapat mengikuti seleksi periode ini. Kami juga meminta kepada para calon agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi,” lanjut Nurdjanah.

Di sisi lain, sejumlah calon hakim agung yang diajukan KY dalam 2 tahun terakhir selalu ditolak DPR.

“Prinsipnya KY menghormati keputusan DPR karena secara konstitusional persetujuan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA itu berada di DPR,” kata jubir KY, Miko Ginting.

KY mengungkap, dalam menyeleksi calon hakim agung itu butuh proses yang panjang. Namun hal itu sepenuhnya diserahkan ke DPR sebagai lembaga yang menentukan di akhir.

“Meskipun perlu ditegaskan secara waktu seleksi di KY memakan waktu 6 bulan dengan biaya yang tidak sedikit. Pendekatan seleksi juga semaksimal mungkin dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, dan partisipatif. Namun, sekali lagi, KY menghormati keputusan DPR,” ungkap Miko.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6767515/krisis-hakim-agung-pidana-kini-tinggal-10-orang.)

Data Ini yang Jadi Rujukan Mahfud soal Korupsi Kian Menjadi-jadi

Jakarta (VLF) Menko Polhukam Mahfud Md menyinggung soal anjloknya Indeks Persepsi Korupsi atau dalam bahasa Inggris adalah Corruption Perception Index di Indonesia berkaitan dengan transaksi di balik meja yang terjadi di sektor eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Separah apa memang?

“Di tahun 2022, Indeks Persepsi Korupsi kita terjun dari 38 ke 34. Itu membuat kita kaget. Korupsinya makin menjadi-jadi berarti,” kata Mahfud, Minggu (11/6/2023).

Mahfud lantas mengundang lembaga-lembaga survei internasional dan nasional untuk mencari tahu penyebab anjloknya indeks persepsi korupsi Indonesia. Disimpulkan, menurut dia, bahwa conflict of interest atau konflik kepentingan menjadi penyebabnya.

Lebih lanjut, Mahfud menuturkan konflik kepentingan itu terjadi di DPR, MA, hingga di birokrat. Konflik kepentingan itu, menurut dia, menyebabkan terjadinya transaksi di balik meja.

“Di DPR terjadi transaksi-transaksi di balik meja, Mahkamah Agung (MA), pengadilan bisa membeli perkara. Di pemerintah, di birokrasi sama,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan temuan tersebut mungkin sulit dilihat oleh mata kepala orang Indonesia. Namun hal tersebut terlihat jelas di mata dunia internasional.

“Di DPR ada conflict of interest. Pekerjaan anggota DPR, tapi punya konsultan hukum. Nanti kalau ada masalah, ‘tolong dibantu ini, itu’. Dibawa ke pengadilan, pengadilannya korupsi lagi. Sampai hakimnya ditangkap, jaksa ditangkap, polisi ditangkap dan seterusnya,” tutur Mahfud.

Memangnya IPK yang disebut Mahfud itu apa sih?

Indeks Persepsi Korupsi atau IPK atau CPI untuk singkatan dalam bahasa Inggris) dihitung oleh Transparency International dengan skala 0-100, yaitu 0 artinya paling korup, sedangkan 100 berarti paling bersih. Total negara yang dihitung Indeks Persepsi Korupsi adalah 180 negara.

Cabang dari Transparency International di Indonesia sendiri yaitu TII atau Transparency International Indonesia. Penelitian ini pertama kali diluncurkan sejak 1995 di mana metodologi yang digunakan untuk menentukan IPK mengalami sejumlah perubahan.

IPK untuk 2022 sendiri diluncurkan pada 31 Januari 2023 di mana hasilnya mencengangkan. Kenapa?

“CPI Indonesia tahun 2022 berada di skor 34/100 dan berada di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini turun 4 poin dari tahun 2021, atau merupakan penurunan paling drastis sejak 1995,” ungkap Wawan Suyatmiko selaku Deputi Sekretaris Jenderal TII saat peluncuran survei itu.

Setidaknya ada 8 indikator yang diambil untuk menentukan angka IPK Indonesia di tahun 2022. Berikut datanya:

1. World Justice Project – Rule of Law Index

Pejabat di Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, Polisi dan Militer menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi

2. Political and Economic Risk Consultancy

Seberapa parah korupsi di negara tempat beroperasi?

3. Political Risk Service

Korupsi dalam sistem politik. Konflik kepentingan antara politisi dan pelaku usaha. Pembayaran ekstra/suap untuk
izin ekspor-impor

4. Varieties of Democracy Project

Korupsi di eksekutif (eselon tertinggi hingga terendah), legislatif (suap untuk mempengaruhi pembuatan regulasi)

5. Bertelsmann Stiftung Transformation Index

Pejabat publik dituntut & dihukum; Keberhasilan Pemerintah
memberantas korupsi

6. Economist Intelligence Unit – Country Risk Service

Prosedur yang jelas & akuntabilitas dana publik; Penyalahgunaan sumberdaya publik; profesionalisme penyelenggara negara; Badan audit yang independen

7. IMD (Institute for Management Development) World Competitiveness Yearbook

Ada dan tidaknya korupsi dalam sistem politik

8. Global Insight Country Risk Ratings

Risiko individu/perusahaan berhadapan dengan suap atau praktik korupsi lainnya untuk menjalankan bisnis

Setidaknya 8 hal itu yang menjadi sumber bagi Transparency International untuk memetakan persoalan korupsi di Indonesia. TII sendiri memberikan 3 analisis singkat terkait anjloknya IPK Indonesia untuk tahun 2022. Apa saja?

  1. Indikator ekonomi mengalami tantangan besar, antara progesifitas perusahaan dalam menerapkan sistem antikorupsi dengan kebijakan negara yang melonggarkan kemudahan berinvestasi
  2. Indikator politik tidak terjadi perubahan signifikan. Korupsi politik masih marak ditemukan. Jenis korupsi suap, gratifikasi hingga konflik kepentingan antara politisi, pejabat publik, dan pelaku usaha masih lazim terjadi
  3. Indikator penegakan hukum antikorupsi terbukti belum efektif dalam menengah dan memberantas korupsi. Masih ditemukannya praktik korupsi di lembaga penegakan hukum.

Sementara itu, situasi Indonesia pada IPK 2022 disebut TII semakin tenggelam di posisi sepertiga negara terkorup di dunia dan jauh di bawah rata-rata skor IPK di negara Asia-Pasifik yaitu 45. Negara terbesar di Asia Tenggara ini berbagi posisi dengan Bosnia and Herzegovina, Gambia, Malawi, Nepal, dan Sierra Leone dengan skor 34.

Sementara posisi Indonesia di kawasan Asia Tenggara menduduki peringkat 7 dari 11 negara, jauh di bawah sejumlah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Timor Leste, Vietnam dan Thailand. Secara global, Denmark (90) berada di puncak indeks tahun 2022, yang diikuti oleh Finlandia dan Selandia Baru, keduanya mendapatkan skor 87.

Merujuk pada hal itu, TII memberikan 3 rekomendasi agar Indonesia bisa merangsek naik IPK-nya. Berikut 3 rekomendasi yang disampaikan TII:

1. Politik dan Pemilu Berintegritas

Presiden dan Pemerintah, DPR dan Partai Politik, Lembaga Penyelenggara dan Pengawasan Pemilu, serta Lembaga Penegakan Hukum harus menjamin prinsip integritas dan antikorupsi.

2. Kebijakan Ekonomi Antikorupsi

Pemerintah bersama pihak swasta harus konsisten dalam membangun sistem antikorupsi.

3. Demokrasi dan Ruang Sipil

Pemerintah harus menjamin kebebasan sipil dan ruang aspirasi publik dalam pembentukan regulasi hingga implementasi pembangunan.

Di sisi lain pada Kamis, 9 Februari 2023, KPK sebagai lembaga terdepan pemberantasan korupsi ikut urun rembug. Ketua KPK Firli Bahuri merujuk pada data TII bila 3 dari 8 indikator di atas mengalami penurunan signifikan yaitu Political Risk Service (PRS) International Country Risk Guide, IMD World Competitiveness Yearbook, dan PERC Asia Risk Guide.

“Ketiga aspek ini sangat berpengaruh pada sektor prioritas di Indonesia yaitu sektor dunia usaha, sektor politik, dan sektor layanan publik,” kata Firli dalam keterangannya saat itu.

Firli mengatakan berdasarkan risk assessment ada konflik kepentingan antara politisi dan pelaku usaha. Perilaku suap untuk mendapatkan perizinan ekspor, perizinan impor, proses pemeriksaan pajak, dan pinjaman yang masih terus terjadi.

Hubungan ilegal politik dan bisnis, sistem kroni, nepotisme, reservasi jabatan, imbal bantuan, pendanaan rahasia juga masih masif. Di sisi lain, penyebab menurunnya IMD World Competitiveness ialah tingkat suap dan korupsi di dalam dunia usaha sehingga terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dengan menggunakan cara-cara kotor.

“Sementara penurunan PERC dipengaruhi pada persepsi korupsi di kalangan eksekutif lokal, akademisi, dan ekspatriat yang sering ditemukan di institusi,” ujar dia.

Pernyataan Mahfud

Sejatinya data ini bukan baru-baru ini diungkap Mahfud. Pada 30 Mei lalu, Mahfud juga mengutip hasil penelitian TII mengenai indeks persepsi korupsi Indonesia yang anjlok dari angka 38 ke 34.

“Indeks persepsi korupsi kita itu turun. Dari 38 yang… 38 itu jelek sebenarnya, tetapi turun lagi menjadi lebih jelek lagi menjadi 34 tahun ini. Kenapa? Karena korupsi. Di mana itu korupsi? Hasil temuan Transparency International itu korupsinya ada di DPR,” kata Mahfud dalam dialog kebangsaan di Sekolah Tinggi Filsafat Katolik, Ladelero, Maumere, NTT, Selasa (30/5/2023).

Di lokasi yang sama hadir pula anggota DPR Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira. Mahfud menyebut korupsi di DPR berkaitan dengan pembuatan undang-undang.

“Itu hasil temuan loh. Pak Pareira itu anggota DPR pasti baca dia hasil laporan TI ya bahwa korupsi pertama itu DPR, perdagangan undang-undang, pembuatan undang-undang itu pakai bayar itu menurut hasil penelitian itu,” ucap Mahfud.

“Ya kalau ditanya satu-satu pasti nggak ada yang ngaku tapi itu hasil internasional di mana orang di luar negeri itu kalau berurusan, ini internasional, Pak sulit di DPR harus bayar begini, ini kasusnya, gitu,” imbuhnya.

Selain itu, kata Mahfud, salah satu persoalan anggota DPR itu terkait konflik kepentingan atau conflict of interest. Menurut Mahfud, anggota DPR yang memiliki profesi lain yang bersinggungan dengan mitra-mitra kerjanya sangat memungkinkan terjadi konflik kepentingan.

“Ada anggota DPR yang terlibat dalam conflict of interest. Apa conflict of interest-nya? Dia menjadi anggota DPR lalu punya kantor pengacara sehingga setiap dia ketemu dengan polisi, kejaksaan agung, ‘Tolong dong bantu tuh kantor pengacara itu’ padahal punya dia, ‘Saya nitip perkara’, sejatinya dia itu markus, makelar kasus. Lha iya, lha ini hasil penelitian,” kata Mahfud.

Mahfud mengaku sempat penasaran atas hasil penelitian TII itu. Dia kemudian memanggil sejumlah penegak hukum untuk mengetahui hal tersebut.

“Ini kok TII berani-beraninya sih neliti gitu, saya panggil beberapa jaksa, saya panggil beberapa hakim yang teman dekat saya, apa betul tuh anggota DPR yang itu tuh suka ngurus perkara, ‘Oh iya pak pernah ke sini dia, ngurus perkaranya ini’ Apa bilangnya? Gimana caranya agar orang ini bebas. Terus kami bilang apa? ‘Saya bilang nggak ada caranya karena dia akan tetap dihukum. Nah itu hakim yang bagus. Kalau hakim yang tidak bagus, ‘Ya gimana pak caranya, bapak punya uang berapa’, nah gitu kan,” kata Mahfud.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6767425/data-ini-yang-jadi-rujukan-mahfud-soal-korupsi-kian-menjadi-jadi.)

Komisi X DPR Minta Kemendikbud Bentuk Satgas Kampus Bebas dari Narkoba

Jakarta (VLF) Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, angkat bicara terkait temuan tempat penyimpanan atau brankas narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) yang telah dibongkar kepolisian. Huda meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) turun langsung mengajak kampus-kampus memerangi peredaran narkoba.

“Seluruh kampus di Indonesia baik negeri maupun swasta harus secara terbuka menyatakan perang terhadap peredaran narkoba di kampus masing-masing. Ini penting untuk memberi sinyal dan trust kepada publik bahwa lembaga pendidikan terutama perguruan tinggi terbebas dari zona merah peredaran narkoba,” kata Huda kepada wartawan, Minggu (11/6/2023).

Huda meminta Kemendikbudristek membentuk satgas khusus untuk memastikan kampus terbebas dari peredaran dan penimbunan narkoba. Satgas khusus itu perlu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kampus-kampus sebagai bentuk sikap memerangi narkoba di lingkungan kampus.

“Kalau perlu Kemendikbud bikin satgas khusus untuk menyatakan perang melawan narkoba ini. Karena trendnya memang dari tahun ke tahun naik. Artinya ini menjadi modus baru di mana sekolah kampus yang dalam persepsi publik tidak mungkin menjadi tempat peredaran narkoba dan bahkan tempat untuk menimbun dan peredaran, tapi hari ini faktanya trendnya naik dari tahun ke tahun,” jelas Huda.

“Satgas ini harus mendorong memastikan kampus bebas dari zona tidak hanya peredaran ya, faktanya sudah tidak lagi peredaran. Bahkan menjadikan kampus sebagai tempat penimbunan. Itu kan levelnya sudah di atas peredaran, ini malah dijadikan sebagai tempat untuk menimbun,” sambungnya.

Huda membeberkan angka kenaikan yang cukup mengkhawatirkan terkait kasus narkoba di lingkungan kampus dan sekolah. Angkanya naik dari tahun 2019 tercatat 1,10% menjadi 1,35% di tahun 2021. Atas hal itu, dia meminta Kemendikbudristek mengambil langkah cepat untuk memerangi narkoba di kampus dan sekolah.

“Kita minta Kemendikbud untuk mengambil langkah cepat membikin satgas khusus menyangkut soal ini dan menyatakan perang terhadap peredaran narkoba ini. (Tahun) 2019 itu 1,10% naik menjadi 1,35% 2021. Jadi angkanya naiknya 0,15%, itu mengkhawatirkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Huda meminta kampus-kampus secepatnya menggandeng aparat penegak hukum untuk melakukan sterilisasi kampus. Dia menduga kasus serupa di UNM juga terjadi di kampus-kampus lain tapi belum teridentifikasi.

Polisi Bongkar Brankas Narkoba di UNM

Sebelumnya, polisi membongkar adanya tempat penyimpanan narkoba di salah satu kampus di Makassar. Bunker tersebut disinyalir sudah lama dioperasikan.

Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan menjelaskan tempat itu sempat menyimpan 3 kilogram sabu lengkap dengan catatan transaksi jual belinya. Tapi dia belum mengungkap lebih jauh dengan alasan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap sindikat di balik adanya bunker narkoba tersebut.

“Ada brankas untuk penyimpanan barang bukti dan transaksi. Pengakuan terakhir sebenarnya sudah masuk 3 kilogram karena beredar cukup lama,” kata Dodi dalam dalam keterangannya di Mapolda Sulsel, Kamis (8/6).

Dodi mengaku cukup miris atas penemuan brankas narkoba di ruang lingkup universitas tersebut. Kampus yang seharusnya menjadi wadah bagi generasi muda berprestasi di dunia pendidikan malah menjadi lokasi jual beli barang haram tersebut.

Pihak UNM Buka Suara

Pihak UNM buka suara terkait penemuan brankas narkoba yang ditemukan kepolisian. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UNM A Muhammad Idkhan menyebut tempat penyimpanan narkoba di UNM itu bukan bunker karena berukuran kecil.

“Jadi kami keberatan kalau dikatakan bunker karena pengertian bunker itu adalah bisa sebesar apa, ternyata setelah kita lihat di lokasi itu hanya sebatas brankas kurang lebih (ukuran) 40×40 centimeter,” ujar Idkhan dikutip detikSulsel, Sabtu (10/6).

Kendati demikian, Idkhan tidak membantah jika narkoba tersebut ditemukan di lingkungan kampusnya. Pihaknya sudah melakukan pengecekan dan ditemukan brankas kecil di bawah lantai.

“Setelah saya melihat di lokasi, ternyata yang dimaksud bunker itu tidak benar. Jadi yang benar itu adalah brankas kecil yang berada di bawah lantai,” tuturnya.

Idkhan juga menanggapi pernyataan kepolisian yang menyebut kasus narkoba di kampus ini sudah terjadi sejak lama. Dia mengaku pihaknya baru mengetahui hal tersebut.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6767419/komisi-x-dpr-minta-kemendikbud-bentuk-satgas-kampus-bebas-dari-narkoba.)