Author: ADMIN VLF

Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Kasus Suap-Gratifikasi Hari Ini

Jakarta (VLF) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023), sidang Lukas dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar di ruang Hatta Ali.

“Agenda sidang pertama, ruangan Prof Muhammad Hatta Ali,” tulis SIPP.

Jaksa penuntut umum KPK yang menangani perkara ini adalah Yoga Pratomo.

Lukas Akan Didakwa Suap Gratifikasi Rp 46,8 M

“Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Ali mengatakan penahanan Lukas menjadi wewenang pihak pengadilan. “Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” katanya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6767414/lukas-enembe-jalani-sidang-perdana-kasus-suap-gratifikasi-hari-ini.)

Mengemuka Transaksi Bawah Meja Diungkap Mahfud di DPR dan MA

Jakarta (VLF) Menko Polhukam Mahfud Md menyoroti makin menjadi-jadinya korupsi di Indonesia. Mahfud bahkan mengungkap adanya transaksi di bawah meja terjadi di DPR RI hingga Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Mahfud di HUT Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Mahfud mulanya menyebut bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia anjlok di tahun 2022.

“Di Tahun 2022 Indeks Persepsi Korupsi kita terjun dari 38 ke 34. Itu membuat kita kaget. Korupsinya makin menjadi-jadi berarti,” kata Mahfud, Minggu (11/6/2023).

Mahfud pun mengaku telah menelusuri penyebab anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Kesimpulannya, kata dia, adanya conflict of interest atau konflik kepentingan menjadi penyebabnya.

“Kesimpulannya memang terjadi konflik of Interest di dalam jabatan-jabatan politik,” ujarnya.

Mahfud menuturkan konflik kepentingan itu terjadi di DPR, MA, hingga di birokrat. Konflik kepentingan itu disebutnya menyebabkan terjadinya transaksi di balik meja.

“Di DPR terjadi transaksi-transaksi di balik meja, Mahkamah Agung (MA), pengadilan bisa membeli perkara. Di pemerintah, di birokrasi sama,” kata Mahfud.

Mahfud menyebut temuan tersebut mungkin sulit dilihat oleh mata kepala orang Indonesia. Namun, hal tersebut terlihat jelas di mata dunia internasional.

“Di DPR ada conflict of interest. Pekerjaan anggota DPR, tapi punya konsultan hukum. Nanti kalau ada masalah, ‘tolong dibantu ini, itu’. Dibawa ke pengadilan, pengadilannya korupsi lagi. Sampai hakimnya ditangkap, jaksa ditangkap, polisi ditangkap dan seterusnya,” tutur Mahfud.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6767372/mengemuka-transaksi-bawah-meja-diungkap-mahfud-di-dpr-dan-ma.)

2 Hakim Agung Dibui, KY Serukan MA Lakukan Langkah Radikal

Jakarta (VLF) Hakim agung Sudrajad Dimyati dijatuhi pidana 8 tahun penjara karena menerima suap sedangkan hakim agung Gazalba Saleh terjerat kasus korupsi suap dan pencucian uang. KPK juga sudah memeriksa 8 hakim agung terkait kasus ‘dagang perkara’ di Mahkamah Agung (MA).

“Memang harus ada upaya radikal yang harus dilakukan untuk perbaikan di MA, termasuk berani meindak tegas para hakim agung yang terbukti bersalah. Keterbukaan dan kerjasama pimpinan MA dengan KPK adalah salah satu bentuk upaya itu,” kata Ketua Komisi Yudisial (KY) terpilih, Amzulian Rifai kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Amzulian rencananya akan dilantik sebagai Ketua KY pada 1 Juli 2023 nanti.

“Mestinya, semua hakim juga benar-benar menjadikan peristiwa ini sebagai momen dan monumen untuk berpegang teguh dengan panggilan Yang Mulia, apalagi sebagai Wakil Tuhan,” ucap Amzulian.

Di sisi lain, Amzulian menyatakan merasa prihatin karena para hakim agung adalah harapan terakhir para pencari keadilan dalam memperjuangkan keadilannya. Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mendapatkan keadilan itu kecuali berharap pada hakim agung.

“Para hakim agung harusnya benar-benar menerapkan panggilan pada dirinya sebagai ‘Yang Mulia’ bahkan dijuluki sebagai Wakil Tuhan. Seharusnya mereka merasa malu menyandang kedua ‘gelar ini’ apabila masih terlibat dalam perbuatan tercela,” ungkap Amzulian.

Menurut Amzulian, memang besar sekali tantangan bagi hakim agung karena para pihak akan melakukan berbagai cara agar mereka yang menjadi pihak yang dimenangkan.

“Semasa saya menjadi Ketua Ombudsman RI mendapatkan mereka yang melakukan berbagai cara agar menang. Memang tidak banyak terjadi apalagi menyamaratakan hakim agung seperti yang dikhawatirkan oleh publik. Tapi repotnya, karena persidangan bersifat judex jurist, rentan terhadap para pembisik, para pelobby yang menggunakan berbagai cara. Walaupun, kadang-kadang ada saja oknum yang hanya mengaku sebagai pihak yang mampu melobby, memiliki akses ke MA. Padahal, dia hanyalah seorang oppurtunis yang secara kebetulan diuntungkan oleh putusan akhir,” papar Amzulian.

Meski demikian, Amzulian ingin menegaskan bahwa mayoritas hakim agung adalah sosok yang baik, sosok yang sudah teruji dalam karirnya.

“Jangan pula publik langsung menyamaratakan dan hilang kepercayaan kepada hakim agung dan institusi MA secara umum. Yakinlah, pimpinan MA dan juga KY terus berupaya meningkatkan kualitas, kapasitas dan integritas para hakim secara umum termasuk hakim agung,” pungkas Amzulian.

Sebagaimana diketahui, kasus suap hakim agung telah menyerat banyak orang dalam pusaran tersebut. Yaitu:

Kluster Hakim

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara. Hasilnya divonis 8 tahun penjaa.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung. Elly merupakan asisten hakim agug Sudrajad Dimyati.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa. Prasetio merupakan asisten hakim agung Gazalba Saleh.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa. Edy merupakan asisten hakim agung Takdir Rahmadi.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Saat ini sedang mengajukan praperadilan. Prof Hasbi merupakan Sekretaris MA dan kini mengajukan cuti besar.

Kluster PNS

1. PNS MA, Desy Yustria (DY), dituntut 8 tahun 10 bulan penjara.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) dituntut 6 tahun 3 bulan penjara.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.

Kluster Pengacara

1. Pengacara Yosep Parera (YP) dihukum 8 tahun penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) divonis 5 tahun penjara.
3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka dan sedang mengajukan praperadilan. Dadan Tri akhirnya ditahan KPK pada Selasa (6/6) kemarin.

Kluster Penyuap

1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan dituntut 8,5 tahun penjara.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dituntut 8 tahun penjara.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status terdakwa.

KPK juga sudah memanggil banyak saksi untuk dimintai keterangan. Termasuk 8 hakim agung, yaitu:

  1. Hakim agung Andi Samsan Nganro. Andi kini sudah pensiun dengan jabatan terakhir sebagai Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Andi tidak hadir saat dipanggil KPK.
  2. Hakim agung Sofyan Sitompul, di mana Sofyan Sitompul juga tidak hadir dari panggilan KPK. Kini Sifyan Sitompul sudah pensiun. Nama Sofyan Sitompul dikenal publik saat menyunat hukuman mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
  3. Hakim agung Ibrahim, yang juga mantan pimpinan Komisi Yudisial (KY) 2010-2015.
  4. Hakim agung Sri Murwahyuni
  5. Hakim agung Syamsul Maarif juga diperiksa KPK. Hakim agung paling senior itu menjelaskan suasana kebatinan sidang kasasi perdata PT Intidana yang intinya Syamsul Maarif menolak mengabulkan kasasi. “Bahwa dalam persidangan itu Bahaiduri Febri Kurnia selaku Panitera Pengganti perkara kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus- Pailit/2022, menerangkan saat sidang perkara tersebut sempat terjadi perdebatan antara Syamsul Ma’arif selaku Ketua Majelis yang menginginkan agar kasasi ditolak dengan Sudrajad Dimyati selaku Hakim Anggota yang menginginkan agar kasasi dikabulkan,” demikian analisis yuridis KPK.
  6. Hakim agung Prim Haryadi. Prim kembali diperksa hari ini, Kamis (8/6). Hakim agung Prim Haryadi dimintai keterangan karena menjadi hakim anggota di kasasi Budiman Gandi dengan memberikan pendapat Budiman Gandi tidak bersalah.
  7. Hakim agung Suhadi
  8. Hakim agung Takdir Rahmadi. Nama Takdir kembali muncul dalam dakwaan asistennya, Edy Wibowo.

“Pada 15 September 2022 bertempat di ruang kerja Terdakwa lantai 10 Kantor Mahkamah Agung RI, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 500 juta dari Albasri. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada Albasri. Kemudian Albasri memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Muhajir Habibie dari uang bagian Albasri. Sehingga Terdakwa menerima uang sebesar Rp 475 juta,” papar jaksa KPK.

Apakah uang Rp 475 juta itu sampai ke hakim agung Takdir Rahmadi? Jaksa KPK tidak menceritakan lebih lanjut.

Selain itu, masih banyak hakim terkait yang juga diperiksa KPK.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6763224/2-hakim-agung-dibui-ky-serukan-ma-lakukan-langkah-radikal.)

Bamsoet Sebut Konstitusi Harus Mampu Menjawab Tantangan & Dinamika Zaman

Jakarta (VLF) Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan, konstitusi yang dibangun dan diperjuangkan bangsa Indonesia adalah konstitusi yang ‘hidup’ (living constitution). Sehingga mampu menjawab segala tantangan dan dinamika zaman.

Sekaligus konstitusi yang ‘bekerja’ (working constitution) yang dapat dijadikan rujukan, dilaksanakan, dan memberi kemanfaatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal tersebut diungkapkan olehnya saat Webinar ‘Wacana Amandemen UUD 1945. Renungan 25 Tahun Pasca Reformasi’, secara virtual, di Jakarta, Kamis (8/6/23).

Turut hadir secara virtual antara lain, Ketua KP3P Baron Danar Dono, Ketua Umum Legiun Veteran Republik Indonesia Mayjen TNI (Purn) Syaiful Sulun, Guru Besar Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Prof. Dr. Valina Singka Subekti, Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Bibianus Hengky Widhi Antoro, serta Pengamat Politik M. Qodari.

“Yakni, amandemen terbatas, perubahan terkait dibentuknya Pokok-pokok Haluan Negara model GBHN; penyempurnaan terhadap UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen; perubahan dan kajian menyeluruh terhadap UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen; kembali ke UUD Tahun 1945 yang asli sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959; kembali ke UUD tahun yang asli, kemudian diperbaiki dan disempurnakan melalui adendum; serta tidak perlu dilakukan amandemen konstitusi, karena konstitusi yang ada saat ini dipandang masih mencukupi,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

Menurutnya, agar ‘hidup’ dan ‘bekerja’, konstitusi tidak boleh anti terhadap perubahan. Mengingat perubahan zaman adalah sebuah keniscayaan yang tidak akan mungkin dihindarkan. Pimpinan MPR pun telah melakukan serangkaian pertemuan dengan para pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, tokoh keagamaan, dan berbagai komponen masyarakat lainnya. MPR telah mengidentifikasi bahwa ada enam aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait agenda perubahan konstitusi.

Ia menambahkan, dalam rangka memenuhi tuntutan reformasi konstitusi, MPR telah melakukan empat kali amandemen dari tahun 1999 hingga 2002. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat telah melakukan 27 kali amandemen dalam kurun waktu lebih dari dua abad, dari tahun 1791 sampai dengan 1992. Dengan materi amandemen rata-rata hanya 1 sampai 3 ayat dan paling banyak 6 ayat.

“Pertama ditetapkan pada Sidang MPR 19 Oktober 1999, dengan materi perubahan berkaitan dengan kekuasaan pembentukan undang-undang dan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden,” jelasnya.

Perubahan kedua ditetapkan pada Sidang MPR 18 Agustus 2000 yang pada prinsipnya mengatur tentang otonomi daerah; pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, istimewa, dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat; penegasan fungsi dan hak DPR; penegasan NKRI sebagai sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara; perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia; sistem pertahanan dan keamanan Negara; pemisahan struktur dan fungsi TNI dengan Polri; serta pengaturan bendera, bahasa, lambang Negara, dan lagu kebangsaan.

Adapun untuk perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 9 November 2001, dengan materi perubahan terkait penegasan Indonesia sebagai negara demokratis berdasar hukum berbasis konstitusionalisme; perubahan struktur dan kewenangan MPR; pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat; mekanisme pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden; kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah; pemilihan umum; pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan; perubahan kewenangan dan proses pemilihan dan penetapan hakim agung; pembentukan Mahkamah Konstitusi; dan pembentukan Komisi Yudisial.

“Perubahan keempat ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 10 Agustus 2002, dengan materi perubahan yang berkaitan dengan perubahan susunan MPR (menjadi terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum), tambahan aturan mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden, pelaksana tugas kepresidenan, Dewan Pertimbangan Presiden menggantikan Dewan Pertimbangan Agung yang dihapuskan, ketentuan mengenai bank sentral, prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD, kebudayaan nasional; pengembangan sistem jaminan sosial dan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum, serta syarat perubahan Undang-Undang Dasar,” jelas Bamsoet.

Ia menerangkan, secara kuantitatif, dari empat kali perubahan tersebut, jumlah ayat dalam UUD bertambah sekitar tiga kali lipat. Secara kualitatif, perubahan yang dilakukan sangat banyak dan mendasar. Inilah yang kemudian menghadirkan pandangan, bahwa amandemen yang dilakukan atas UUD 1945 telah melahirkan sebuah ‘konstitusi baru’.

“Meskipun banyak kritik, harus diakui Amandemen konstitusi yang dilakukan MPR dari 1999 hingga 2002 telah membangun sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis, menegaskan prinsip negara hukum, dengan pemisahan kekuasaan yang jelas antar organ negara yang disertai prinsip check and balance,” tuturnya.

“Ketegasan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, perluasan jaminan hak asasi manusia, dan desentralisasi kewenangan kepada daerah otonom menjadi bagian dari dimensi positif dari amandemen yang telah dilakukan MPR 2002,” sambung Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, sudah waktunya sebagai bangsa untuk melakukan kajian mendalam atas konstitusi yang dijalankan hari ini.

“Kita harus mengakui bahwa implementasi perubahan Undang-Undang Dasar tidak serta merta berdampak pada kehidupan demokrasi yang lebih matang dan dewasa,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, implementasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, masih menyisakan polarisasi rakyat pada kutub-kutub yang berseberangan. Demikian pula implementasi pemilihan Kepala Daerah ‘secara demokratis’, yang hampir semuanya dimaknai melalui pemilihan langsung.

Kontestasi politik tidak hanya berpotensi memicu lahirnya konflik sosial, tetapi juga berdampak pada mahalnya ongkos politik (demokrasi transaksional atau kekuatan modal), yang bermuara pada banyaknya Kepala Daerah yang tersandung kasus korupsi. Hingga Maret 2021, tercatat ada 429 Kepala Daerah hasil Pilkada yang tersandung kasus korupsi.

Jika amandemen konstitusi adalah demi memajukan kehidupan demokrasi, maka sudah saatnya berkontemplasi dan bermawas diri. Merujuk pada publikasi The Economist Intelligence Unit pada bulan Februari 2023, indeks demokrasi Indonesia menempati urutan ke 54 dari 167 negara, dengan nilai 6,71 (pada skala 0 sampai 10).

Dengan nilai tersebut, kehidupan demokrasi Indonesia masuk dalam kategori demokrasi tidak sempurna, atau demokrasi ‘cacat’ (flawed democracy). Demokrasi cacat memiliki karakteristik hadirnya demokrasi prosedural (seperti Pemilu) yang dilaksanakan secara adil dan bebas, dan kebebasan sipil dasar dihormati tetapi masih memiliki persoalan, misalnya terkait kebebasan dan independensi pers, pembangunan budaya politik, tingkat partisipasi politik, atau fungsi pemerintahan.

“Jika amandemen konstitusi ditujukan untuk memajukan kehidupan rakyat, kita pun dapat bercermin pada capaian indeks pembangunan manusia (IPM), yang menggambarkan proporsi akses masyarakat terhadap hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, layanan kesehatan, dan pendidikan. Kita bersyukur, bahwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), IPM Indonesia tahun 2022 mencapai 72,91 atau meningkat 0,86 persen dibanding 2021,” ungkapnya.

Di sisi lain, setiap orang tidak boleh menutup mata, bahwa negara Korea Selatan yang hanya terpaut dua hari usia kemerdekaannya dengan Indonesia, saat ini, memiliki skor IPM sebesar 9,25. Padahal pasca merdeka, Korea Selatan masih harus menghadapi perang saudara dengan Korea Utara. Korea Selatan juga harus berjibaku mengatasi masalah politik internal, termasuk korupsi yang merajalela. Korea Selatan bahkan pernah menjadi negara termiskin di Asia.

“Dari gambaran tersebut, saya ingin mengajak kita semua untuk bermawas diri, jika dengan segala keterbatasan dan problematika yang dihadapinya, saat ini Korea Selatan mampu melesat menjadi negara maju, maka saya yakin, Indonesia yang sangat kaya akan sumberdaya, juga semestinya mampu meraih capaian yang sama. Dalam konteks kehidupan berkonstitusi, sudah semestinya implementasi konstitusi memberikan dampak yang mensejahterakan kehidupan rakyat,” pungkas Bamsoet.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6763137/bamsoet-sebut-konstitusi-harus-mampu-menjawab-tantangan–dinamika-zaman.)

Diungkap Satgas TPPO Polri, Modus Perdagangan Orang di Nunukan Pakai 2 Jalur

Jakarta (VLF) Jaringan perdagangan orang yang beroperasi di Nunukan, Kalimantan Utara dan Tawau Malaysia diungkap Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri. Modus mereka mengirim pekerja migran ilegal dengan memanfaatkan dua jalur.

“Para pelaku akan memanfaatkan dua jalur, yaitu jalur resmi dan jalur tidak resmi atau yang biasa kita sebut sebagai jalur tikus,” kata Wakabareskrim yang juga Kepala Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6/2023).

Untuk jalur resmi, pelaku akan merekrut para korban dari daerah asalnya, menyiapkan tiket perjalanan, lalu bersama dengan korban berangkat menggunakan kapal menuju Malaysia.

Menurut polisi, korban sudah memiliki paspor namun tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani-rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen lengkap.

Dokumen lengkap yang dimaksud di atas adalah surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami/istri, surat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja. Semua itu tidak ada dalam pengiriman buruh migran ilegal yang berhasil digagalkan polisi pada 6 Juni 2023.

“Kemudian, untuk pelaku yang menggunakan jalur tikus, mereka berperan sebagai koordinator pengiriman dari Nunukan ke Tawau. Pelaku akan menjemput para korban di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, kemudian memberikan penampungan sementara kepada para korban, lalu menyiapkan moda transportasi menuju Tawau seperti speedboat atau mobil, hingga para korban tiba di Tawau,” kata Asep.

Diketahui, penyelamatan ratusan WNI calon korban perdagangan orang ini dipimpin oleh Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas TPPO, Irjen Asep Edi Suheri dengan didampingi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selaku Kasubsatgas Penegakan Hukum TPPO Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Adapun tim gabungan dalam kasus ini terdiri dari Bareskrim Polri, Polda Kaltara, dan Polres Nunukan.

Polri juga sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsidair Pasal 81 Jo Pasl 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Selama kegiatan ini, kami telah berhasil menyelamatkan 123 korban yang terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak. Para korban berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur,” kata Asep.

Pengungkapan ini dilakukan atas kerja sama dengan TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan, PT Pelni, PT Pelindo Nunukan, dan KSOP Nunukan.

Penindakan terhadap kejahatan TPPO telah menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas TPPO. Jenderal Sigit kemudian menindaklanjuti perintah Jokowi dengan membentuk Satgas TPPO yang dipimpin Irjen Asep Edi Suheri.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6763087/diungkap-satgas-tppo-polri-modus-perdagangan-orang-di-nunukan-pakai-2-jalur.)

Riuh Debat Penuh Emosi di Sidang Haris Azhar-Fatia Saat Luhut Bersaksi

Jakarta (VLF) Suasana persidangan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diwarnai riuh debat penuh emosi saat Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan hadir menjadi saksi. Debat terjadi antara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Haris dan Fatia.

Diketahui, sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut itu digelar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023). Luhut hadir langsung di sidang tersebut.

Debat panas itu diawali dari jaksa yang bertanya kedekatan Luhut dengan Haris dan Fatia. Jaksa meminta Luhut memberikan penjelasan.

“Sedekat apa dan intensitas dengan Haris?” tanya jaksa.

Luhut mengaku sampai saat ini tidak habis pikir dengan perlakuan Haris kepadanya saat ini. Luhut mengatakan dirinya bisa menunjukkan pesan singkat yang menunjukkan Haris minta kepadanya untuk dibantu mengurus saham.

“Saya sebenarnya sampai hari ini belum mengerti kenapa Haris begitu. Saya bisa tunjukkan WhatsApp dia bantu urus saham dari suku di Timika yang belum beres. Itu semua baik-baik saja sampai pada saham, tapi sudahlah. Timbul-lah Agustus tadi podcast tadi. Jadi, kalau bersedia, saya boleh bacakan sebagian hubungan kami ini. Saya pikir saya ada yang sudah saya print out kalau butuh atau kalau baca sedikit bisa juga. Kalau boleh, saya tunjukkan sebagian,” kata Luhut.

Jaksa pun mempersilakan Luhut membacakan isi pesan itu. Namun pengacara Haris Azhar keberatan dengan itu.

“Dari saksi bisa membacakan?” kata jaksa.

“Majelis, keberatan, Majelis, tidak ada relevansinya dengan perkara, majelis. Hal tersebut asumsi,” sahut pengacara Haris Azhar.

Majelis hakim pun memerintahkan Luhut menyerahkan print out pesan tersebut. Hakim meminta jaksa meneruskan pertanyaan yang akan diajukan.

“Tapi kan ditunjukkan di persidangan. Ini ditunjukkan di persidangan. Tidak perlu dibacakan, karena ini sudah ada print out-nya. Kalau dibacakan, nanti banyak sekali. Silakan print out-nya kami akan baca semua. Tidak perlu harus dibacakan. Lanjut pertanyaannya,” ujar hakim.

Perdebatan jaksa dengan pengacara Haris Azhar terus terjadi. Pengacara meminta jaksa tidak menggiring opini.

“Keberatan, Yang Mulia, jaksa penuntut umum mohon tertib. Jaksa mohon fokus. Jangan giring opini di persidangan ini,” kata pengacara Haris Azhar.

“Sudah, sudah, tak perlu dibacakan,” sahut hakim.

Sidang ini juga diwarnai protes dari pihak Haris-Fatia, simak di halaman berikut…

Selain debat panas penasihat hukum Haris-Fatia juga kerap protes. Protes itu meliputi jumlah kursi, permohonan jaksa dikabulkan, dan juga catatan yang dibawa Luhut.

Hakim pun sempat geram atas protes pihak Haris Azhar. Sebab, hingga lewat waktu yang ditentukan, sidang belum dimulai karena pihak Haris terus-menerus protes.

Jumlah Kursi

Awalnya, majelis hakim menyoroti ada lima orang pengacara Haris berdiri di area ruang sidang karena tidak mendapat kursi. Hakim pun keberatan meminta tim pengacara yang duduk di ruang sidang dikurangi jumlahnya, sesuai dengan kursi yang sudah disiapkan pengadilan yakni berjumlah 12.

Hal itu yang mengundang protes tim pengacara Haris. Menurut tim pengacara, dalam KUHAP tidak ada aturan yang membatasi jumlah pembela terdakwa.

“Mohon izin, Majelis Hakim, prinsip kami, advokat kami sebagai penasihat hukum, jadi mohon bedakan antara tugas dan fungsi kami sebagai penasihat hukum kasus pidana dengan jaksa, karena kami ini bertindak atas nama sendiri-sendiri maupun bersama-sama, apalagi ini saksi yang dihadirkan adalah saksi pelapor sehingga untuk mencapai kebenaran materiil ini perlu hadir semua. Jadi kami tim seluruh punya kewajiban mendampingi klien kami,” ujar salah satu pengacara Haris di ruang sidang di PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).

Pengacara satunya pun berinisiatif ingin membawa kursi yang ada di tempat pengunjung. Namun ditolak oleh majelis hakim.

“Majelis, karena sidang belum dimulai, lebih baik biarkan mereka membawa kursi di sana,” kata pengacara lainnya.

“Kami hanya batasi cuma 12, nggak bisa bawa dari luar,” kata hakim dan disela oleh salah satu pengacara.

“Kalau Saudara ngomong terus, kapan mulainya (sidang),” lanjut hakim.

Hakim pun menjelaskan, seluruh pengacara Haris dan Fatia pada dasarnya boleh mengajukan pertanyaan kepada saksi nanti. Namun, bagi pengacara yang tidak mendapat kursi dan menunggu di kursi pengunjung sidang itu jika bertanya harus gantian masuk ke area sidang dengan pengacara lainnya.

“Sekali lagi, silakan Saudara kalau mau bertanya silakan masuk bergantian oleh temannya,” tegas hakim.

Usulan itu pun disetujui oleh pengacara yang tidak mendapat kursi itu. Namun, protes tidak berhenti di situ. Protes kembali berlanjut karena salah satu pengacara menghitung jumlah jaksa penuntut umum yang duduk di kursi berjumlah 13. Mereka pun merasa hakim tidak adil.

“Baik, kami akan sidang di sana, kami berdiri di belakang sana, kami ingatkan jumlah jaksa 13, harus dikeluarkan 1,” kata pengacara lainnya.

Tim jaksa pun membela diri. Mereka mengaku satu jumlah jaksa dalam perkara ini tetap 12 orang, satu lagi itu hanya operator yang bertugas menjaga barang bukti. Hakim pun membuka sidang Haris dan Fatia.

Permohonan Jaksa Split Sidang Dikabulkan

Protes lainnya disampaikan ketika hakim mengabulkan permohonan jaksa untuk menggabungkan sidang Haris dan Fatia, lantaran saksi hari ini hanya satu orang yaitu Luhut B Pandjaitan. Hakim mengabulkan permohonan jaksa itu untuk efisiensi waktu sidang.

Namun, keputusan hakim ini mendapat protes dari pihak pengacara karena merasa sejak awal pihaknya meminta sidang digabung hingga putusan tapi tidak dikabulkan hakim.

“Izin bertanya sebagaimana kita tahu akhirnya Yang Mulia memutuskan gabung perkara Haris-Fatia, apa perkara ini digabungkan seterusnya atau gimana? kami butuh kepastian, Yang Mulia?” tanya pengacara Haris.

“Acara hari ini pemeriksaan saksi jadi nanti silakan saudara memberikan tanggapan keterangan saksi apa yang saudara ingin tanyakan untuk perkara ini,” kata hakim ketua.

“Apakah ini pemeriksaan saksi Luhut aja apa seluruh saksi digabungkan?” tanya pengacara lainnya.

“Ya makanya kami kan kalau saksi sama, kami akan tetap gabung seperti ini, kalau saksinya untuk 2 berkas yang sama,” timpal hakim.

Pengacara pun merasa didiskriminasi. Hakim menegaskan tidak ada diskriminasi dalam sidang ini.

“Saya ingin bertanya apakah beda perlakuan ini adalah sikap diskriminasi terhadap permintaan kami advokat dan permintaan jaksa, karena kami tahu sekali di sidang ini ada KY yang memantau dan MA memantau, kami ingin kepastian, kenapa permintaan kami ditolak, jaksa dikabulkan,” kata pihak Luhut.

“Pertama, kami nggak ada beda-bedain antara jaksa dengan saudara penasihat hukum, karena kapasitas saudara kami sama dengan JPU, sudah kami jelaskan perkara ini di-split untuk pemeriksaan saksi saja karena dalam 2 berkas sama,” tegas hakim ketua.

Catatan Luhut

Protes ketiga terjadi ketika Luhut terlihat membawa map saat bersaksi di sidang Haris dan Fatia. Awalnya, Luhut ditanya jaksa ketika terkait keinginan dia untuk berdamai dalam menyelesaikan kasus pencemaran nama baik. Luhut membenarkan itu, dia meminta Haris meminta maaf kepadanya.

“Ya karena saya kenal dengan Saudara Haris Azhar ini lama, saya ulangi, lama sekali, dan dia beberapa kali ke rumah saya juga dan ke kantor juga, saya ingin supaya selesaikan baik-baik, dan saya minta kepada anak buah saya untuk kontak dia dan juga saya minta lawyer saya Saudara Juniver untuk minta dia minta maaf,” kata Luhut saat bersaksi di PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).

Setelah Luhut menjawab itu, pengacara Haris dan Fatia pun protes. Dia protes Luhut melihat catatan saat menjawab.

“Izin, Yang Mulia, sudah saatnya saksi diperiksa berdasarkan apa yang dialami, tapi saksi bawa catatan, saya ingatkan saksi meninggalkan catatannya ataupun menaruh catatannya,” kata salah satu pengacara.

Hakim pun tidak menggubris keberatan tim pengacara dan meminta jaksa dan Luhut melanjutkan pemeriksaan. Namun, lagi-lagi protes itu dilontarkan lagi, akhirnya Luhut menutup catatan itu.

“Dah, saya tutup,” ujar Luhut sambil menaruh catatannya ke kursi sebelahnya. Aksi Luhut itu pun membuat pengunjung sidang tepuk tangan.

Haris Azhar-Fatia Didakwa Pencemaran Nama Baik

Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6762971/riuh-debat-penuh-emosi-di-sidang-haris-azhar-fatia-saat-luhut-bersaksi.)

Anggota DPR Usul PP soal Pemberian Izin Ekspor Pasir Dikaji Ulang

Jakarta (VLF) Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah meminta Pemerintah mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan tersebut membuka kembali larangan ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun ditutup.

“Saya harap Pemerintah tidak sembrono menerbitkan kebijakan. Maka, saya minta PP ini perlu dikoreksi, dikaji ulang, bahkan kalau perlu dibatalkan,” kata Luluk dalam keterangannya, Kamis (7/6/2023).

Politisi PKB ini mengungkapkan, penyusunan PP No. 26 Tahun 2023 memang ranah Pemerintah. Namun menurutnya, Indonesia perlu belajar dari kebijakan masa lalu mengenai ekspor pasir laut yang menuai banyak protes.

Perlu diketahui, sejak tahun 2003 Indonesia telah konsisten melarang ekspor pasir laut dengan pertimbangan lingkungan. Presiden kala itu, Megawati Soekarnoputri merestui penghentian ekspor pasir laut lewat Kepmenperin Nomor 117 Tahun 2003.

Larangan tersebut bertujuan menghentikan kerusakan lingkungan, mencegah kaburnya batas maritim, serta menghentikan kerusakan pulau-pulau kecil. Larangan ini kemudian memang memunculkan permasalahan, termasuk adanya beragam aksi pengiriman pasir secara ilegal.

Meski begitu, Luluk mendorong Pemerintah mempertegas larangan, bukan malah membuat aturan yang di dalamnya membuka kembali izin ekspor pasir laut.

“Langkah membuka ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi laut dikhawatirkan merupakan upaya melegalisasi untuk membawa pasir laut ke luar negeri,” tuturnya.

Luluk meminta Pemerintah mencabut aturan (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Sebab aturan yang membuka kembali izin ekspor pasir laut dinilai lebih banyak mudaratnya, ketimbang manfaatnya.

“Kita dulu gagal mencegah kebocoran penyelundupan pasir laut yang melibatkan oknum aparat dan penguasa. Dan tidak ada jaminan kita tidak mengulang kembali jika peluang ini dibuka,” papar Luluk.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mendorong Pemerintah mempertimbangkan dampak jangka panjang pengerukan pasir laut. Luluk mengingatkan, pengerukan pasir laut dapat merusak kelestarian lingkungan.

“Jangan melihat manfaatnya saja dalam jangka pendek bagi sebagian aspek tapi mengakibatkan kerugian yang lebih besar bagi lebih banyak aspek untuk jangka panjang,” ucapnya.

Di sisi lain, ekspor pasir laut dinilai juga dapat mengakibatkan berkurangnya sumber daya lingkungan. Kebijakan tersebut pun membuka pintu eksploitasi pasir laut yang secara langsung mengancam eksistensi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

“Menurut saya, Pemerintah terkesan mengulang kembali kebijakan yang pernah dilarang karena membahayakan ekologi demi kepentingan ekonomi semata. Padahal kondisi ekologi laut kita sedang tidak baik-baik saja, ditandai dengan kerusakan serius mangrove di sejumlah wilayah dan abrasi yang terus berlangsung,” sebut Luluk.

Luluk menolak kebijakan tersebut dan berharap Pemerintah mendengar masukan-masukan dari berbagai pihak, apalagi dengan banyaknya kritikan yang ada terkait aturan tersebut.

“Dengarkan suara masyarakat dan para ahli, yang jelas-jelas mengkhawatirkan dengan adanya PP No 26/2023 ini,” tegasnya.

“Pasir laut merupakan isu krusial mencakup ekologi hingga kedaulatan negara. Saya rasa kebijakan yang dibuat Pemerintah tidak urgent dengan dibukanya peluang ekspor pasir laut,” sambung Luluk.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung buka suara soal alasan pembukaan izin ekspor pasir laut. Pramono mengatakan masalah sedimentasi atau pengendapan menjadi alasan utama penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

“Jadi yang paling utama sebenarnya bukan ekspor pasir laut tapi problem sedimentasi. Karena problem sedimentasi ini hampir di semua arah sungai kita di mana saja itu terjadi dan itu harus diambil. Ketika dia diambil, dia mau dibawa ke mana? Apakah untuk di dalam negeri, apakah untuk diperbolehkan diekspor nanti akan diatur lebih lanjut,” kata Pramono di Pangkalan TNI AU, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2023).

Pramono mengatakan PP yang baru terbit pada 15 Mei 2023 itu diterbitkan untuk memberikan dasar hukum terkait pemanfaatan pasir hasil sedimentasi laut. Sebab, lanjutnya, sedimentasi tersebut terjadi hampir di semua daerah.

“Untuk pengaturan itu maka Menteri KKP harus membuat peraturan menteri mengenai hal tersebut. Daerah-daerah mana yang diperbolehkan, daerah-daerah mana yang tidak diperbolehkan. Jadi intinya adalah untuk menangani sedimentasi yang ada di muara sungai yang ke laut kan hampir di semua daerah. Karena kalau hanya diambil oleh pemerintah kemudian ditaruh di situ aja ini menjadi permasalahan yang dari hari ke hari makin rumit,” papar Pramono.

Pramono mengatakan kebijakan ini juga tidak tiba-tiba dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan itu, kata dia, dilakukan setelah Menteri Kelautan dan Perikanan hingga Menteri ESDM melakukan kajian mendalam.

“Sehingga kebijakan itu oleh Presiden setelah dilakukan kajian yang mendalam oleh Menteri KKP, Menteri ESDM dan Menteri terkait maka untuk sedimentasinya diperbolehkan. Sedimentasi ya,” ujar dia.

Kendati demikian, kata Pramono, aturan mengenai soal izin ekspor pasir laut ini nantinya tidak berlaku untuk semua wilayah. Pramono mengatakan, nantinya ada aturan turunan yang akan diterbitkan oleh Menteri KKP dan Menteri ESDM untuk mengatur lebih lanjut mengenai hal tersebut.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6762927/anggota-dpr-usul-pp-soal-pemberian-izin-ekspor-pasir-dikaji-ulang.)

MA Perberat Hukuman Pembobol Bank Jateng Jadi 15 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pembobol Bank Jateng, Bambang Supriyadi dari 12 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Bambang Supriyadi juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 172 miliar dan bila tidak maka diganti 12 tahun penjara.

Kasus bermula saat PT Garuda Technology mengajukan kredit ke Bank Jateng Cabang Jakarta pada 2017. Kredit itu rencananya akan digunakan untuk modal kerja pengadaan komputer dan laptop PT INTI, pengadaan modal kerja pendeteksi jaringan komunikasi elektronik Polda Banten, dan modal kerja pengadaan suku cadang di Polairud Pondok Cabe, Tangsel.

Dalam mengajukan kredit itu, PT Garuda Technology melakukan rekayasa dokumen hingga kredit cair. Padahal, dari hasil analisis kredit sebagaimana diterangkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor 163 register 151 tanggal 24 Nopember 2017 dan Analisa Kredit tanggal 14 Desember 2017, diketahui PT Garuda Technology tidak memenuhi persyaratan kemampuan keuangan, yakni tidak terpenuhinya persyaratan debt equity ratio (DER) dan debt service coverage (DSC).

Belakangan, kasus itu terendus kejaksaan sehingga Bambang Supriyadi diproses secara hukum. Akhirnya Bambang Supriyadi diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di persidangan, jaksa menguraikan dalam dakwaannya, uang kredit itu dipakai untuk kepentingan pribadi Bambang Supriyadi. Di antaranya untuk dipinjamkan kepada PT Indonesia Defence Service total sejumlah Rp 24,5 miliar. Juga diberikan kepada pimcab Bank Jateng Cabang Jakarta, Bina Mardjani, sebesar Rp 1,6 miliar.

Bambang Supriyadi juga membelikan HP kepada tim analisis kredit Bank Jateng Cabang Jakarta, yaitu Yuana Christina (iPhone X), Pramudana Aditya (iPhone X), Anye Bagus (Samsung Galaxy Note 8), Adimas Budiawan (Samsung Galaxy Note 8), Fillia (Samsung Galaxy Note 8), Dedhi Ariantho (Samsung Galaxy Note 8), dan Arif (Samsung Galaxy Note 8).

Di tingkat pertama, Bambang Supriyadi dihukum 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada November 2022, hukuman itu dikuatkanPengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Di tingkat kasasi, hukuman itu diperberat oleh MA.

“Perbaikan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir websitenya, Kamis (8/6/2023).

Majelis juga mewajibkan Bambang mengembalikan uang yang dikorupsi 172.847.324.726. Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Prim Haryadi dan Sinintha Sibarani.

“Dikompensasikan dengan uang hak tagih sebesar Rp 10.890.045.144 sehingga sisa uang pengganti Rp 161.957.279.582 subsidair 12 penjara,” kata majelis tegas.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6761473/ma-perberat-hukuman-pembobol-bank-jateng-jadi-15-tahun-penjara.)

Luhut Akan Bersaksi di Sidang Haris-Fatia, Semua Layanan PN Jaktim Ditutup

Jakarta (VLF) Pengacara Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang memastikan Luhut akan hadir bersaksi di persidangan kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Semua pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) ditutup sementara.

Pantauan detikcom di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023), terlihat sebuah papan dipasang di luar pagar pengadilan. Papan tersebut berisi pemberitahuan.

Papan tersebut bertuliskan ‘Pemberitahuan khusus hari Kamis 8 Juni 2023 semua pelayanan sidang/PTSP dan mediasi ditutup sementara’.

Pejabat Humas PN Jaktim Alex Adam membenarkan semua sidang dan pelayanan PTSP ditutup sementara karena ada sidang Haris Azhar dan Fatia yang diagendakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan akan bersaksi.

“Iya,” kata Alex. Dia menjawab apakah benar sidang dan pelayanan ditutup sementara karena ada sidang Haris Azhar dan Fatia.

Luhut Dipastikan Hadir

Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty akan kembali digelar hari ini. Pengacara Luhut, Juniver Girsang, memastikan Luhut akan hadir di persidangan hari ini sebagai saksi pelapor.

“Sudah confirm hadir, untuk menepati janji kami sesuai surat yang kami sampaikan sebelumnya hari ini hadir,” kata Juniver kepada wartawan, Kamis (8/6).

Juniver mengatakan Luhut baru tiba di Indonesia tadi malam setelah menemani Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Juniver mengatakan Luhut sangat menghormati dan patuh terhadap aturan dan proses hukum.

“Walaupun beliau padat acara, tadi malam beliau baru tiba menemani presiden kunjungan ke luar negeri. Beliau sangat menghormati-patuh terhadap aturan dan proses hukum atau pengadilan,” ujar Juniver.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6761132/luhut-akan-bersaksi-di-sidang-haris-fatia-semua-layanan-pn-jaktim-ditutup.)

KPI Tepis Rumor Anggotanya Ditangkap karena Narkoba di Tangerang

Jakarta (VLF) Beredar rumor anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ditangkap terkait narkoba di Kota Tangerang. Namun, kabar tersebut ditepis oleh pihak KPI Pusat.

“Tidak benar ada anggota KPI terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam jenis apa pun yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota,” kata Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama KPI Pusat, Mauludi Rahman, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Diakui Mauludi memang pernah ada mantan staf pegawai KPI Pusat yang ditangkap karena penyalahgunaan narkotika. Hanya saja, Mauludi tidak menjelaskan lebih rinci terkait kasus eks pegawai tersebut.

“Pernah terjadi penyalahgunaan narkotika oleh bekas staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPI Pusat dan saat ini yang bersangkutan dalam proses hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mauludi mengatakan KPI berkomitmen dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja. Dalam rangka pencegahan tersebut, KPI bahkan menandatangani nota kesepahaman dengan BNN.

“KPI Pusat berkomitmen melakukan pencegahan terhadap segala tindakan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja. Komitmen KPI tersebut terimplementasi dalam bentuk kerja sama berupa penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada bulan Januari tahun 2023,” jelasnya.

Pengungkapan Kasus

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Karang Indah, Kota Tangerang. Ada 4 tersangka ditangkap dengan barang bukti ganja 2,7 kilogram.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut awalnya terungkap dari adanya informasi transaksi ganja melalui Instagram dikirim ke Ciledug Indah, Karang Tengah, Kota Tangerang.

Paket tersebut dikirimkan pada Senin 8 Mei lalu. Saat itu pihak kepolisian berhasil menangkap ER (17) yang kedapatan menerima paket berisikan ganja seberat Rp 2,7 kilogram.

“Sesaat setelah menerima paket yang berisi 3 bungkus plastik hitam lakban cokelat yang berisi 2.725 gram (2,7 kg) diduga narkoba jenis ganja,” ujarnya.

Kepada penyidik, ER mengaku mendapatkan barang tersebut dari pamannya berinisial HMD (24). ER berdalih paket tersebut berisi spare part motor.

“Dikirim pamannya atas nama HDM (24) ke alamat ER. Mengaku berisi spare part motor melalui komunikasi lewat handphone,” imbuhnya.

Pihak kepolisian pun melakukan pengembangan dan menangkap HMD di kediamannya di wilayah Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Didapatkan barang bukti berupa ganja seberat 805 gram.

Di waktu yang sama, penyidik juga mengamankan TMR (20) di Cisoka, Tangerang, dengan barang bukti 844,49 gram ganja dan MA (25) di Legok, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti 88,4 gram ganja.

Zain belum merinci hubungan 4 pelaku dalam kasus tersebut. Sementara polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut.

Terkait kabar anggota KPI ditangkap dalam kasus ini, Kombes Zain tidak membenarkan maupun membantahnya. Namun, Zain mengaku akan berkoordinasi dengan KPI terkait hal ini.

“Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya,” kata Zain.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6761113/kpi-tepis-rumor-anggotanya-ditangkap-karena-narkoba-di-tangerang.)