Author: ADMIN VLF

Menkumham Beberkan 2 Strategi Tingkatkan Kualitas Pegawai

Jakarta (VLF) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berupaya terus untuk meningkatkan kualitas pengelolaan SDM. Hal itu dilakukan agar SDM Kemenkumham memiliki pola pikir sebagai pelayan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam pembukaan Raker Kepegawaian Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (7/6).

“Diharapkan semua Pegawai Kemenkumham dapat mengubah mind set sehingga lebih cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).

Ia menjelaskan setidaknya terdapat dua strategi yang dijalankan Kemenkumham. Strategi pertama adalah pengelolaan kepegawaian berbasis teknologi informasi.

“Kemenkumham memanfaatkan teknologi informasi mulai dari proses rekrutmen pegawai, penilaian kinerja pegawai, perhitungan tunjangan kinerja, pendidikan dan pelatihan, pengangkatan pangkat dan jabatan, termasuk disiplin hingga pemberhentian, dan pensiun pegawai,” jelasnya

Strategi kedua adalah implementasi manajemen talenta yaitu mulai penempatan, pembinaan, dan pengembangan karier sesuai kompetensinya tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun. Strategi ini akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik sekaligus melindungi karier pegawai dari diskriminasi.

“Kedua strategi ini agar dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan SDM,” ujar Yasonna.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024 yakni pembangunan SDM melalui pembangunan talenta Indonesia, serta reformasi struktural dengan tujuan agar organisasi semakin sederhana, simpel, dan semakin lincah.

Terkait Raker Kepegawaian tahun 2023, ia menjelaskan merupakan respons Kemenkumham dalam menyikapi kebijakan Presiden Joko Widodo serta tantangan tugas dan dinamika perubahan lingkungan strategis. Ia ingin setiap peserta mengimplementasikan hasil raker menuju Kemenkumham semakin profesional, akuntabel, sinergi, transparan, inovatif, dan BerAKHLAK.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan tata kelola kepegawaian di Kemenkumham telah semakin baik dari waktu ke waktu. Hal ini ditandai dengan penghargaan yang diperoleh secara berturut-turut dalam beberapa tahun terakhir dari Komisi ASN dan BKN.

Terbaru, Kemenkumham meraih penghargaan pada BKN Award 2023 dalam tiga kategori yaitu kategori utama Implementasi Norma Standar Prosedur Kriteria Manajemen ASN untuk kategori Pemanfaatan Data Sistem Informasi dan CAT, serta kategori Implementasi Penerapan Manajemen Kinerja.

“Setiap capaian penghargaan memicu semangat Kemenkumham dalam membangun kualitas SDM untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan memuaskan kepada masyarakat,” tutup Andap.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6761034/menkumham-beberkan-2-strategi-tingkatkan-kualitas-pegawai.)

‘Si Kembar’ di Kasus Penipuan iPhone Rp 35 Miliar Masih Terus Dikejar

Jakarta (VLF) Aksi si kembar perempuan inisial RA dan RI bikin heboh jagat maya karena diduga menipu sejumlah uang. RA dan RI diduga melarikan duit hingga puluhan miliar dengan modus jual-beli iPhone.

RA dan RI menghilang usai dilaporkan di sana sini. Si kembar juga sempat dipanggil polisi namun mangkir dan hingga kini dicari polisi.

Polres Metro Jakarta Selatan menerima 5 laporan terkait dugaan penipuan si kembar ini. Sementara Polres Tangerang Selatan menerima 6 laporan polisi.

Si Kembar Belum Jadi Tersangka

Polisi mengungkapkan si kembar penipuan iPhone masih berstatus sebagai terlapor. Polisi saat ini masih melakukan pencarian terhadap si kembar ini.

“Kami saat ini sedang melakukan upaya-upaya dengan mencari keberadaan terlapor sendiri,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).

Polisi Ancam Jemput Paksa

RA sudah dua kali dipanggil polisi, namun dia mangkir. Polisi mengancam akan melakukan penjemputan paksa terhadap RA.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi yang bersangkutan tidak hadir kemudian kami akan lakukan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan,” ujar Henrikus.

Modus Si Kembar Tipu-tipu Korban

“Jadi begini beberapa korban yang mengalami peristiwa ini itu diberikan penawaran yang cukup menarik yaitu produk-produk merk Apple baik itu iPhone kemudian laptop, Airpods dan sebagainya itu secara garis besar dengan harga yang rata-rata lebih murah 20-30 persen dibanding harga pada umumnya,” kata Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Rabu (7/6).

Henrikus mengatakan pengusutan kasus penipuan itu masih terus dilakukan. Dia menyebutkan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

“Terkait dengan penipuan barang-barang elektronik merek Apple kami dari Polres Jaksel sedang menangani perkara tersebut dalam proses penyidikan saat ini sudah beberapa saksi sudah kami mintai keterangan dan juga kami juga sudah manggil terlapor namun yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan sebagai terlapor,” ujar Henrikus.

“Kami ini sedang melakukan upaya-upaya dengan mencari keberadaan terlapor sendiri,” imbuhnya.

Si Kembar Dilaporkan Sana-Sini

Si kembar RA dan RI dilaporkan di sana-sini. Terbaru, keduanyaa ternyata dilaporkan juga di Polres Tangsel terkait kasus yang sama.

“Polres Tangsel ada menerima laporan terkait kasus tersebut ada enam laporan polisi dengan enam korban yang berbeda. Terlapornya ada yang Saudari RA dan ada yang Saudari RI. Untuk keduanya dilaporkan dalam dugaan tindak pidana kasus penipuan dan/atau penggelapan,” kata Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih kepada wartawan, Rabu (7/6).

Galih belum merinci berapa jumlah kerugian terkait enam laporan yang ada. Dia mengatakan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian, lanjut Galih, sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan juga saksi.

Galih menambahkan, modus yang dilakukan pun sama dengan kasus lainnya, yakni para korban menyetorkan sejumlah uang untuk pembelian iPhone. Alih-alih diberikan, iPhone yang dijanjikan tak pernah diberikan dan uang yang disetorkan tidak dikembalikan.

“Terlapor menjual iPhone kepada para korban sebagai reseller iPhone. Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati. Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, HP tidak diberikan. Kemudian, saat korban minta uangnya dikembalikan, pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran,” jelasnya.

Sosok RI Si Kembar Eks Pegawai Kemendag

“Rihani adalah mantan pegawai honorer Kemendag di Biro Hukum,” kata Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto saat dihubungi detikcom, Rabu (7/6).

Kemendag juga tidak mengetahui sengkarut kasus penipuan jual beli iPhone yang tengah menjerat mantan pegawai tersebut. Pihaknya mengetahui masalah tersebut dari pemberitaan di media sosial.

“Kementerian Perdagangan tidak mengetahui aktivitas yang bersangkutan di luar kantor karena jual beli merupakan ranah privat. Kami mengetahui ada masalah yang bersangkutan, justru dari berita di media belakangan ini,” ujarnya.

Alasan RI Resign dari Kemendag

Suhanto mengatakan RI sudah mengundurkan diri pada 1 Juli 2022 yang lalu. Sementara itu, pihak Kemendag tidak tahu menahu soal sosok saudara kembarnya yang juga berinisial R, yang juga terlibat dalam kasus tersebut.

Suhanto mengatakan RI belum pernah berkasus selama bekerja di Kemendag. Alasan RI keluar dari Kemendag pun merupakan kemauan dirinya sendiri.

“Menurut catatan kepegawaian, tidak ada (permasalahan selama bekerja). Mengundurkan diri kemauan sendiri, karena statusnya juga masih honorer, belum jadi PNS,” ujarnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6761028/si-kembar-di-kasus-penipuan-iphone-rp-35-miliar-masih-terus-dikejar.)

WNA Kanada Ditangkap Polda Bali Ajukan Praperadilan-Ngaku Diperas Polisi

Jakarta (VLF) Stephen Gagnon (50), warga negara asing (WNA) terduga buronan International Police (Interpol) Kanada mengajukan praperadilan lewat kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Praperadilan diajukan dengan tuntutan agar Stephen Gagnon dapat dibebaskan.

“Intinya kami menuntut agar klien kami segera dibebaskan karena penahanan yang dilakukan itu menurut kami itu karena terdapat perbedaan identitas paspor,” kata salah satu tim kuasa hukum Stephane Gagnon, Maruli Salaungan Harahap di Polda Bali, Selasa (6/6/2023).

Tim kuasa hukum lainnya, Ahmad Syarkowi mengatakan Stephane Gagnon melakukan praperadilan karena adanya surat penangkapan dan penahanan. Sebab, dalam red notice Interpol juga ditegaskan bahwa Stephane Gagnon dicari bukan untuk ditahan.

“Menurut kami tidak sesuai dalam penangkapan dan penahanan klien kami, makanya kami mengajukan praperadilan terhadap atas tindakan tersebut,” tegasnya.

Tim hukum Stephen Gagnon telah mendaftarkan praperadilan kliennya tersebut ke PN Denpasar pada Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 15.00 Wita.

Klaim Diperas Polisi

Stephen Gagnon telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Pemeriksaan terhadap Gagnon dilakukan terkait pengakuan WNA itu yang mengeklaim diperas oleh polisi.

“Kedua oknum (yang diduga memeras) sudah diperiksa. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang cepat tanggap terhadap kasus ini,” ujar Maruli Salaungan Harahap di Polda Bali, Selasa (6/6/2023).

Sementara, Syarkowi menambahkan kliennya diperiksa setelah lebih dulu melaporkan dugaan pemerasan kepada Divisi Propam. Adapun, polisi yang diduga memeras disebutkan bertugas di Divhubinter.

“Jadi, kami (klien) ditanya-tanya mengenai uang ini dikasih ke siapa saja? Melalui siapa? Segala macam. Saya bilang itu dari oknum sipil ke dua oknum polisi. Kami jelaskan seperti itu,” terang dia.

Laporkan Dugaan Pemerasan

Stephen Gagnon juga melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AD, WNA yang berperan menjadi penghubung atau middle man. AD dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali.

AD, kata Syarkowi, merupakan WNA laki-laki yang bertugas sebagai penghubung dalam dugaan kasus pemerasan yang dilakukan terhadap Gagnon. Tetapi ia belum memastikan dari mana AD berasal. Menurut Syarkowi, AD diduga melakukan tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP.

Laporan terhadap AD diterima oleh polisi dengan surat nomor LP/B/207/VI/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal 6 Juni 2033. Polda Bali juga telah mengeluarkan surat tanda terima laporan polisi dengan nomor STTLP/B/207/VI/2023/SPKT/POLDA BALI.

Dalam pelaporan tersebut, Syarkowi melampirkan beberapa bukti, seperti percakapan melalui pesan instan dan bukti transfer. “Ada bukti-bukti chat dan segala macam. Bukti transfer ada,” jelasnya.

Syarkowi menuturkan Gagnon mengenal AD sebagai penghubung. Namun, ia tidak dapat merinci pemerasan terhadap kliennya dan keuntungan yang diperoleh AD dari kliennya. Ia juga tidak dapat memastikan kapan kliennya mulai mengenal AD.

(Sumber : https://www.detik.com/bali/berita/d-6759105/wna-kanada-ditangkap-polda-bali-ajukan-praperadilan-ngaku-diperas-polisi.)

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Jokowi: Masih Dikaji Menko Polhukam

Jakarta (VLF) Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Jokowi mengatakan pemerintah saat ini masih mengkaji keputusan MK itu.

“Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam, ditunggu saja,” kata Jokowi saat menjawab pertanyaan ‘sikap pemerintah soal MK memutuskan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK’ dalam jumpa pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Rabu (7/6/2023).

Ketika ditanya mengenai sikap pribadi Jokowi perihal putusan ini, Jokowi tetap menjawab sama yakni menunggu kajian Menko Polhukam Mahfud Md.

“Ya nunggu telaah dan kajian Menko Polhukam, ditunggu saja,” tegas Jokowi.

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai dari pimpinan KPK saat ini.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” ujar Fajar kepada wartawan, Jumat (26/5).

Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.

“Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini,” katanya.

Karena itu, Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” ujarnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6759103/masa-jabatan-pimpinan-kpk-diperpanjang-jokowi-masih-dikaji-menko-polhukam.)

Sanksi buat Pengemplang Utang BLBI: Paspor Dicopot-Nggak Bisa Ngutang ke Bank

Jakarta (VLF) Pemerintah menyiapkan sanksi tegas kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang nekat tak mau memenuhi kewajibannya kepada negara. Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membeberkan keras yang dimaksud berupa pencekalan ke luar negeri, pencabutan paspor, hingga pencabutan hak kredit.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Penangan Hak Tagih Negara Dana BLBI itu mengatakan sanksi administratif ini sudah masuk dalam Peraturan Pemerintah no 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

“Kita sudah menyiapkan denda-denda administratif sejak awal dibicarakan. Misalnya, supaya hati-hati ini yang selalu mangkir, mungkin nanti akan ditutup haknya untuk mengambil kredit di bank. Jadi diberi tahu orang ini, nomor ini, tidak boleh,” kata Mahfud di Kantor Kemenkeu, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).

“Kemudian paspornya dicabut, tidak boleh berpergian ke luar negeri sampai jelas, kapan mau menyelesaikan, dan berapa utangnya yang diakui,” ujarnya.

Mahfud juga mengultimatum bagi semua obligor BLBI, jangan pernah lari dari tanggung jawab. Menurutnya, pemerintah punya dokumen dan data lengkap soal tanggungan negara. Pemerintah tidak akan melepaskan semua obligor sebelum menyelesaikan kewajibannya kepada negara.

“Kepada penanggung hutang BLBI ini dokumennya lengkap tidak akan dilepaskan sebelum melunasi sebelum menyelesaikan ke negara,” tegas Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan penerapan sanksi ini akan berlaku setelah Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu mendata siapa-siapa saja yang bisa terkena sanksi. Pasalnya, penetapan sanksi akan dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang merupakan unit kerja dari DJKN.

Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban sendiri saat ini juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

“Penerapannya nanti DJKN sudah diinstruksikan Bu Menkeu agar mulai mencatat siapa yang ditindak sesuai aturan itu,” ungkap Mahfud.

Perpanjangan Masa Tugas Satgas BLBI

Mahfud juga mengatakan pemerintah berencana memperpanjang masa tugas Satgas BLBI. Mahfud bilang Satgas BLBI bakal diperpanjang 5 tahun lagi.

“Target tadi kalau diperpanjang sampai 5 tahun lagi itu dapat semua. Menurut pak Dirjen kerja tim ini efektif, kalau sendiri-sendiri suka selesai di sini, pertanahan nggak selesai, selesai di sini macet di Bareskrim karena ada kasus pidana,” ujar Mahfud.

“Sekarang kan kumpul di sini semua, semua ada, AHU-nya ada, yang hitung besarannya ada BPK, ada semua,” ujarnya.

Dia juga menegaskan pekerjaan Satgas BLBI akan tetap berlanjut meski Indonesia berganti kepemimpinan. Dalam hal ini jelang Pemilu tahun depan, jabatan presiden akan berganti.

Mahfud mengatakan di akhir masa tugas Satgas BLBI pihaknya akan tetap membuat catatan soal siapa saja pihak yang harus ditagih. Catatan ini menurutnya akan mengikat kepada pemerintahan di periode berikutnya.

“Kalau komitmen, sudah pasti nanti pada akhir tugas kami akan berikan catatan ini yang masih harus ditagih. Karena kalau sudah distempel Menteri Keuangan catatan itu akan mengikat pemerintah berikutnya, tugas pemerintah, siapa pun yang memerintah,” ungkap Mahfud.

Sampai saat ini, Satgas BLBI sendiri sudah berhasil menagih dana talangan BLBI kepada para obligor senilai Rp 30,65 triliun dari target yang dikejar Rp 110 triliun. Sementara itu masa tugas Satgas BLBI sendiri bakal selesai akhir tahun ini.

(Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6758954/sanksi-buat-pengemplang-utang-blbi-paspor-dicopot-nggak-bisa-ngutang-ke-bank.)

Perjalanan Kasus Siswi SMP Dipolisikan Pemkot Jambi hingga Berakhir Damai

Jakarta (VLF) Kasus siswi SMP berinisial SFA dipolisikan karena mengkritik Pemkot Jambi berakhir damai. Jalan damai SFA dan Pemkot Jambi ditempuh usai kedua pihak dimediasi oleh Polda Jambi.

Dirangkum detikcom, Rabu (7/6/2023), kasus ini mencuat berawal dari kritik SFA terhadap Wali Kota Jambi Syarif Pasha di media sosial TikTok. Aksinya di TikTok itu membuat SFA dilaporkan ke polisi oleh Pemkot Jambi terkait UU ITE.

Pemkot Jambi tidak akan melanjutkan langkah hukum jika SFA meminta maaf. Berikut ini perjalanan kasus siswi SMP yang mengkritik Pemkot Jambi:

Viral di TikTok

Dikutip dari detikSumbagsel, siswi SMP di Kota Jambi, SFA, dilaporkan ke polisi oleh Pemkot Jambi usai mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Pasha. Kritikan itu dilontarkan SFA di akun TikTok pribadinya pada 3 Mei 2023 lalu.

Siswi SMP ini merasa kesal dan ingin mencari keadilan soal kerusakan rumah dan sumur neneknya bernama Hafsah akibat angkutan berat dari perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari yang beralamat di kawasan Payo Selincah, Kota Jambi.

Dalam video itu, SFA mengucapkan kalimat mendapat ‘klarifikasi surat dari kerjaan Firaun Pemkot Jambi’. Di tengah video yang diunggahnya juga terucap kalimat ‘Pemkot Jambi isinya iblis semua’.

Laporan Diterima Polda Jambi

Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto membenarkan adanya laporan pengaduan dari pihak Pemkot Jambi kepada SFA. Laporan itu terkait UU ITE karena telah menyebut nama Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

“Benar adanya laporan pengaduan itu bahwa si adek SFA dilaporkan oleh atas nama Gempa, yang bersangkutan itu adalah Kabag Hukum Pemkot di Jambi,” kata Andi dihubungi, Senin (5/6).

Siswi SMP itu dilaporkan pihak Pemkot Jambi pada tanggal 4 Mei 2023. Dia dilaporkan oleh saudara Gempa terkait Pasal 28 Ayat 2, yaitu setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau ITE.

“Jadi kenapa dilaporkan? karena dalam postingan saudara adek SFA itu ada menyebutkan bahwa Wali Kota Jambi itu menyengsarakan seorang veteran kemudian ada juga surat dari kerajaan firaun Pemkot Jambi,” ujar Andi.

Sementara itu, pihak Pemkot Jambi membantah mempolisikan SFA karena mengkritik Wali Kota Jambi Fasha. Pihaknya melaporkan SFA ke polisi dengan delik ujaran kebencian.

“Ini yang perlu saya luruskan lagi ke teman-teman media, yang kami laporkan itu bukan karena dia (SFA) mengkritik tetapi yang kami laporkan adalah video dia yang tertanggal 3 Mei 2023 dengan judul klarifikasi surat dari kerajaan Firaun Pemkot Jambi,” kata Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Alwajon Putra dalam konferensi pers di kantor Walkot Jambi, Senin (5/6).

Gempa menilai ada dua ucapan yang mengandung ujaran kebencian. Pernyataan itu diucapkan SFA dalam unggahan di akun TikToknya pada 3 Mei 2023.

“Di sini dijelaskan surat dari kerajaan Firaun Pemkot Jambi itu pada detik 00 sampai detik 05. Kemudian di detik selanjutnya dia menyampaikan bahwa Pemkot Jambi isinya iblis semua,” ujar Gempa.

Pemkot Jambi Tak Tahu SFA Siswi SMP

Gempa Alwajon Putra mengaku tidak tahu jika pengkritik Wali Kota Jambi yang viral adalah pelajar SMP. Ia baru mengetahui pemilik akun Tiktok yang dilaporkan itu pelajar SMP dari penyidik Polda Jambi.

“Kita tidak tahu kalau nama pemilik akun itu Syarifah, termasuk dia masih SMP. Kita tahu dari penyidik Polda Jambi,” kata Gempa, Senin (5/6).

Gempa menjelaskan jika dirinya melaporkan siswi SMP berinisial SFA itu bukan secara pribadi, melainkan akun TikToknya.

SFA Minta Maaf

SFA yang mengkritik Wali Kota Syarif Fasha dan menghina Pemkot Jambi akhirnya meminta maaf. Ia mengakui ucapannya tidak etis dan menyinggung sejumlah pihak.

“Saya menyadari dengan penuh terdapat kalimat atau pemilihan kata tidak etis menyinggung atau menyakit hati Pemkot Jambi dan Wali Kota Jambi bapak Syarif Fasha,” kata SFA dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok Lapor Wak seperti dilihat, Selasa (6/6).

SFA mengaku gagal mengontrol emosinya sehingga mengeluarkan kata-kata tidak pantas. Ia meminta maaf atas pernyataanya tersebut.

“Atas dasar tersebut saya meminta maaf dengan tulus atas kelalaian saya di mana hal tersebut bersumber dari luapan emosi yang tidak bisa saya coping dengan baik,” imbuh dia.

Ia juga meminta adanya solusi dari Pemkot Jambi terkait persoalan yang dialami neneknya.

“Kami sekeluarga memperjuangkan sudah lama tapi tidak ada solusi dan titik temu. (Saya) semata-mata hanya mencari perhatian pemerintah agar dapat menyelesaikan permasalahan nenek saya. Saya harapkan ada solusi dari pemerintah,” ujar SFA.

SFA Berharap Mahfud Kawal Kasusnya

SFA mengucapkan terima kasih kepada Menkopolhukam Mahfud Md karena telah merespons kasusnya dengan Pemkot Jambi yang kini menjadi viral. SFA pun berharap Mahfud mengawal perkembangan kasusnya ini.

“Saya secara pribadi berterima kasih atas respons Pak Mahfud yang cepat tanggap untuk melindungi saya, dan saya mohon sekali kepada bapak untuk tetap mengawal kasus saya ini, Pak,” kata SFA kepada wartawan, dilansir detikSumbangsel, Selasa (6/6).

Saat ini, SFA berharap agar Mahfud Md mau membantu dirinya sebagai pelajar SMP yang butuh perlindungan hukum. Tidak hanya itu, sebagai siswi SMP yang telah bersuara mencari keadilan, SFA memohon agar Mahfud Md tetap menindaklanjuti soal perusahaan yang beraktivitas di dekat rumah neneknya tersebut.

“Dari awal saya bersuara ini karena rumah nenek saya dirusak oleh perusahaan China dan ini atas kebijakan Wali Kota Jambi selama hampir 10 tahun ini, Pak. Tolong kasus itu jangan sampai dihilangkan atau ditenggelamkan, tolong kasus itu menjadi perhatian,” pinta SFA.

Kasus Berakhir Damai

Polda Jambi melakukan mediasi kasus SFA yang dipolisikan karena mengkritik Pemkot Jambi. SFA dan Pemkot Jambi akhirnya sepakat menyelesaikan kasus itu secara damai.

“Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan akhirnya sepakat dimediasikan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan dengan upaya damai atau restorative justice, dan sudah berdamai,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Christian Tory di Jambi, dilansir Antara, Selasa (6/6).

Tory mengatakan Pemkot Jambi juga telah mencabut laporannya terhadap SFA terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Selain itu, SFA telah menyadari bahwa dia tidak dapat mengendalikan emosi sehingga sempat menggunakan kata-kata yang seharusnya tidak disampaikan dalam video yang diperuntukkan bagi Pemkot Jambi tersebut.

SFA juga menyadari hal tersebut karena adanya pendampingan dari Pusat Pengembangan Anak (PPA), dan pengacara. SFA telah memberikan klarifikasi dan permohonan maaf pada 4 Juni 2023. Sehingga dari permohonan maaf itulah yang mendasari bahwa Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum mencabut laporannya terhadap SFA.

Tory menyebut sejak awal pihaknya memang berniat melakukan mediasi terkait permasalahan ini mengingat bahwa SFA masih berstatus pelajar SMP.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon mengatakan bahwa pihaknya secara resmi telah mencabut laporannya terhadap SFA ke penyidik Polda Jambi.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6759109/perjalanan-kasus-siswi-smp-dipolisikan-pemkot-jambi-hingga-berakhir-damai.)

Legislator Harap Satgas TPPO ‘Unjuk Gigi’ Sikat Sindikat TKI Ilegal

Jakarta (VLF) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Asrul Sani menyambut baik Satgas tersebut karena sudah dinanti lama oleh masyarakat dan aktivis.

“Kami di Komisi III menyambut baik pembentukan Satgas TPPO oleh Kapolri. Ini kejahatan yang sudah cukup lama Komisi III atensi dan suarakan berdasarkan pengaduan masyarakat dan para aktivis yang diperkuat dengan hasil-hasil kunker Komisi III ke berbagai daerah seperti NTT dan sejumlah provinsi di Sumatera,” kata Asrul saat dihubungi, Selasa (6/6/2023).

Asrul berharap Satgas TPPO bisa memperlihatkan kekuatannya dengan melakukan penindakan kepada pelaku perdagangan orang. Dia mengatakan Komisi III DPR akan mengawal kerja Satgas TPPO.

“Bahkan sejak DPR periode lalu sebetulnya soal TPPO itu telah disampaikan kepada DPR oleh berbagai elemen masyarakat. Saya berharap Satgas ini menunjukkan giginya dengan berbagai operasi penindakan dengan semakin maraknya TPPO ini. Dan ini akan kami kawal terus untuk memastikan Satgas berkinerja sebagaimana diharapkan,” imbuhnya.

Kapolri Bentuk Satgas TPPO

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satgas TPPO. Hal itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Satgas TPPO dipimpin oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri. Wakil Ketua Satgas TPPO ialah Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

“Kapolri menindaklanjuti dengan membentuk satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia,” ujar Sandi kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Sandi mengatakan Satgas itu bakal dibentuk di setiap Polda. Dia menjelaskan Satgas TPPO akan berada di bawah naungan Bareskrim Polri dan dikepalai oleh Wakapolda di tiap daerah.

“Humas memonitor hasil pemetaan dan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang baik oleh satgas pusat dan daerah, serta memitigasi informasi tersebut kepada teman-teman media,” ujarnya.

5 Bandar Besar Diburu

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya tengah memburu lima orang yang diduga menjadi bandar perdagangan orang. Namun dia tak menyebutkan detail identitas terduga bandar yang dimaksud.

“Sudah diburu, tapi kalau disebutkan siapa orangnya kan lari. Makanya kemarin sudah sempat kita buru gara-gara sudah disebutkan namanya ya lari,” kata Agus kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).

Agus menyatakan penindakan TPPO menjadi atensi serius pemerintah juga kepolisian. Terlebih, lanjutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini ditugaskan Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Harian Satgas TPPO.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6759071/legislator-harap-satgas-tppo-unjuk-gigi-sikat-sindikat-tki-ilegal.)

MAKI Dukung Jhonny Plate Jadi JC: Bisa Buka-bukaan Aliran Dana

Jakarta (VLF) Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mendukung tersangka kasus korupsi proyek BTS Kominfo, Jhonny G Plate untuk menjadi justice collaborator (JC). Menurut Boyamin, jika Johnny menjadi JC, maka dapat membuka aliran dana kasus tersebut.

“Saya dukung seribu persen, dengan begitu bisa buka-bukaan aliran dana. Saya sambut dengan gembira, dengan karpet merah selebar-lebarnya,” kata Boyamin saat dihubungi, Selasa (6/6/2023).

“Kalau perlu membantu melancarkan jadi JC asal bisa membuka yang lain. Istilahnya kolaborasi, MAKI bersedia kolaborasi dengan Jhonny mensukseskan jadi JC,” lanjutnya.

Boyamin mengatakan dirinya akan mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, kata Boyamin, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menetapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.

“Dan kolaborasinya saya akan mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejagung karena tidak menetapkan pencucian uang terhadap semua tersangka. Karena yang disuruh dikenakan TPPU, masa yang menyuruh nggak dikenakan TPPU,” ucapnya.

NasDem Dorong Jhonny Jadi JC

Partai NasDem mengklarifikasi soal rencana mengajukan gugatan praperadilan status tersangka korupsi mantan sekjen mereka, Johnny G Plate. NasDem menegaskan pihaknya tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut namun mendorong eks Menkominfo itu menjadi justice collaborator (JC).

“Jadi bahwa pertama NasDem tidak memiliki legal standing untuk melakukan praperadilan. Itu adalah hak daripada keluarga Johnny Plate atau Johnny Plate sendiri. NasDem tentunya tidak pada posisi mendorong atau melarang, itu adalah hak daripada keluarga,” kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Senin (5/6). Pernyataan Ali ini ditujukan untuk mengklarifikasi pernyataan Ketua DPP NasDem Willy Aditya sebelumnya.

Ali menegaskan sikap NasDem atas kasus Johnny Plate mengacu kepada pernyataan ketua umum Surya Paloh. Ali juga mendorong Kejaksaan Agung yang menangani perkara ini untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kemudian kedua, sikap NasDem berpegang teguh kepada pernyataan Ketua Umum bahwa mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap Johnny Plate. Dan meminta Kejaksaan Agung untuk membongkar secara tuntas siapa-siapa yang terlibat pada kasus ini. Ini harus dibuka secara terang benderang,” kata Ali.

Anggota Komisi III DPR ini menyebut NasDem menyarankan Johnny Plate membantu Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus korupsi proyek menara BTS. Langkah bantuan itu, kata Ali, bisa dilakukan Johnny Plate dengan menjadi justice collaborator (JC).

Untuuk diketahui, Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

“Meminta kepada Johnny Plate untuk membantu pihak kejaksaan, aparat penegak hukum, untuk memberi keterangan untuk kemudian memudahkan pihak-pihak kejaksaan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat,” ujar Ali.

“NasDem berkomitmen untuk mendorong proses ini, menyarankan Johnny Plate untuk membantu pihak kejaksaan manakala dibutuhkan. (Termasuk menjadi) justice collaborator, JC,” imbuh dia.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6759017/maki-dukung-jhonny-plate-jadi-jc-bisa-buka-bukaan-aliran-dana.)

Kejati Tegaskan Pelapor Siswi SMP di Jambi Sudah Dicopot dari Kejaksaan

Jakarta (VLF) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi merespons terkait viral seorang siswi SMP negeri di Jambi berinisial SFA dilaporkan Pemkot Jambi ke polisi gara-gara mengkritik pemerintah. Kejaksaan Tinggi Jambi mengatakan pejabat Pemkot Jambi yang melaporkan siswi tersebut kini sudah dicopot dari kejaksaan.

“Sehubungan pemberitaan di media sosial berkaitan dengan Jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH yang menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (anak SFA) ke Polda Jambi terkait dengan kritik terhadap Pemerintah Kota Jambi, perlu kami sampaikan bahwa Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH, sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023,” kata Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth, dalam keterangannya Selasa (6/6/2023).

Nophy menjelaskan tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra, sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (anak Syarifah Fadiyah Alka) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi. Jadi, menurutnya, laporan tersebut dilakukan Gempa tidak berkaitan dengan Kejaksaan.

“Bahwa sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra, dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota Jambi. Dengan demikian, Tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra, dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan,” katanya.

Ia meminta agar tindakan yang dilakukan Gempa tidak dikaitkan dengan institusi Kejaksaan. Kejati Jambi mengaku akan memediasi antara keluarga dan Pemkot Jambi.

“Kami akan mengupayakan melakukan langkah-langkah mediasi antara pelaku/keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini di masa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menpolhukam) Mahfud Md ikut berkomentar terkait viral seorang siswi SMP negeri di Jambi berinisial SFA dilaporkan Pemkot Jambi ke polisi gegara video kritiknya yang diunggah ke media sosial.

Mahfud Md turut menyampaikan komentar di akun Twitter resminya. Dia berterima kasih atas informasi terkait kasus tersebut yang disampaikan kepadanya. Atas kejadian itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Terima kasih atas infonya, Polhukam akan berkoordinasi dengan kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi membantu mendampingi anak ini,” kata Mahfud di Twitternya, dilansir detikSumbagsel, Senin (5/6/2023).

Mahfud Md juga meminta agar siswi tersebut didampingi dan diperlakukan sesuai hukum yang berlaku bagi anak-anak.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6757857/kejati-tegaskan-pelapor-siswi-smp-di-jambi-sudah-dicopot-dari-kejaksaan.)

Fadel Muhammad Dukung Petisi Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan

Jakarta (VLF) Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad mendukung petisi penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan yang ditandatangani lima Ketua Organisasi Profesi Kesehatan Provinsi Gorontalo. Adapun kelima organisasi tersebut yakni, Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia dan Ikatan Apoteker Indonesia.

Petisi penolakan tersebut berisi enam butir pernyataan. Pertama, menolak RUU Omnibus Law kesehatan karena tidak menyertakan partisipasi organisasi profesi. Kedua, RUU Omnibus Law Kesehatan tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

Ketiga, RUU Omnibus Law kesehatan lebih mementingkan industri kesehatan daripada kesehatan masyarakat. Keempat, RUU Omnibus Law kesehatan mengancam kepentingan nasional, karena membuka peluang sebesar besarnya bagi investor asing. Kelima, RUU Omnibus Law kesehatan, tidak memberi jaminan keamanan dan hukum bagi tenaga medis. Keenam, RUU Omnibus Law kesehatan tidak menghargai adanya organisasi profesi.

Senada petisi tersebut, Fadel mengatakan RUU Omnibus Law Kesehatan merupakan upaya pemerintah untuk menguasai aspek kesehatan secara penuh. RUU Omnibus Law Kesehatan juga tidak menghendaki adanya campur tangan, termasuk dari Organisasi Profesi kesehatan.

“Saya mengikuti pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan ini dengan baik, bukan hanya dengan Komisi IX, tetapi juga keluarga, karena dua anak dan lima keponakan saya adalah dokter. Terasa sekali adanya setingan dari pemerintah, agar bisa mengatur urusan kesehatan secara penuh. Makanya RUU, ini bermaksud menghilangkan peran dan fungsi organisasi profesi,” kata Fadel dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023).

Hal ini disampaikannya di hadapan delegasi lima Organisasi Profesi tenaga kesehatan yang mengunjungi kediamannya, Senin (5/6).

Lebih lanjut, mantan Gubernur Gorontalo dua periode ini mengatakan bangsa Indonesia memerlukan banyak investor yang dapat mempercepat upaya pembangunan, bukan menimbulkan keributan.

Selain itu, kata Fadel, modal asing yang datang seharusnya bukan merupakan investor yang bergerak di bidang kesehatan dan pendidikan. Sebab, hadirnya investor asing yang terlibat di dua bidang tersebut berpotensi membuat persoalan semakin rumit.

“Kalau 5% APBN dan 10% APBD yang selama ini disalurkan untuk mensubsidi kesehatan dicabut, niscaya angsuran BPJS akan meningkat secara signifikan, dan itu berpotensi memberatkan masyarakat,” imbuh Fadel.

Anggota DPD dapil Provinsi Gorontalo ini menambahkan, RUU Omnibus Law tidak akan direalisasikan dalam waktu dekat. Apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik sehingga semua fraksi di DPR akan menahan diri untuk tidak mengambil sikap yang berpotensi menimbulkan kekecewaan dari komponen masyarakat.

“Jelang pemilu seperti sekarang, semua fraksi akan menahan diri. Tidak berani mengambil sikap, yang berpotensi menggerus suara pada pemilu nanti. Tetapi, kita harus terus berjuang, untuk memastikan agar RUU Omnibus Law Kesehatan tidak malah menimbulkan kerugian bagi kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6757748/fadel-muhammad-dukung-petisi-penolakan-ruu-omnibus-law-kesehatan.)