Author: ADMIN VLF

Hakim Kabulkan Permintaan Shane Lukas Tak Satu Sel Tahanan dengan Mario Dandy

Jakarta (VLF) Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora atau David. Kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, mengatakan pihaknya tak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

“Terima kasih majelis hakim Yang Mulia, setelah mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh para JPU, kami tidak akan mengajukan eksepsi dan selanjutnya hanya ada kami setelah ini kami ada mengajukan suatu permohonan tertulis,” kata Happy Sihombing dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Happy mengatakan Shane berada dalam satu sel dengan Mario saat di Lapas Cipinang hingga di Lapas Salemba. Dia meminta ruang penahanan Shane dipisahkan sebagai antisipasi agar tak ada intimidasi dari Mario.

“Bahwa demi terdakwa demi keamanan Shane dan agar tidak, agar Shane tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa, maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari Mario dari terdakwa Mario,” ujarnya.

Menanggapi permintaan Happy, jaksa mengaku tak memiliki kewenangan mengatur penempatan ruang sel tahanan. Namun, jaksa mengaku siap berkoordinasi terkait pemisahan sel Shane dengan Mario jika hakim mengabulkan permintaan tersebut.

“Terima kasih Yang Mulia mohon izin, karena tahanan ini kita pada prinsipnya menitipkan di rutan, jadi untuk penetapan atau penempatan tahanan itu kita tidak pernah mencampuri kewenangan dari rutan Yang Mulia. Namun demikian jika mungkin, kemungkinan Yang Mulia mengeluarkan penetapan untuk itu, kami akan koordinasikan dengan pihak rutan. Demikian Yang Mulia. Terima kasih,” ujar jaksa.

Hakim Ketua Alimin lalu mengajukan pertanyaan untuk Shane Lukas terkait satu sel tahanan dengan Mario. Kemudian, hakim mengabulkan permintaan kuasa hukum Shane untuk memisahkan ruang tahanan Shane dan Mario.

“Baik pertanyaannya kepada Saudara Terdakwa, memang Saudara satu kamar selama ini?” tanya hakim ketua.

“Benar Yang Mulia, iya satu sel,” jawab Shane.

“Baik langsung saja ya, majelis menyikapi, jadi permohonan Saudara dikabulkan. Jadi untuk memerintahkan,” timpal hakim.

Jaksa pun meminta penetapan tertulis terkait pemisahan sel Shane dan Mario tersebut. Hakim menyatakan akan membuat surat penetapan tersebut.

“Terhitung hari ini ya penetapannya, dikabulkan ya,” ujar hakim.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6757845/hakim-kabulkan-permintaan-shane-lukas-tak-satu-sel-tahanan-dengan-mario-dandy.)

KPK Ungkap Suap Dibagi-bagi di Ruang Asisten Hakim Agung Takdir Rahmadi

Jakarta (VLF) KPK kembali mendakwa pejabat Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap perkara. Kali ini yang didakwa adalah hakim yang juga asisten hakim agung Takdir Rahmadi, Edy Wibowo. Terungkap ada sejumlah uang dibagi-bagi di ruang kerjanya!

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dilansir website Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (6/6/2023). Diceritakan kasus bermula saat Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar digugat pailit. PN Makassar lalu menjatuhkan pailit terhadap RS Sandi Karsa pada 24 Mei 2022 dengan segala akibat hukumnya.

Untuk menyelamatkan RS Sandi Karsa, Ketua Pengurus Yayasan RS Sandi Karsa, Wahyudi Hardi memutar otak agar RS tidak pailit. Lalu dicari jalan haram yaitu menyuap MA agar membatalkan pailit itu.

“Wahyudi Hardi bertemu dengan Syarifuddin Umar selaku mantan hakim dan Irwan Munim seorang penasihat hukum untuk membicarakan terkait rencana pengurusan permohonan perkara kasasi,” ujar Jaksa KPK.

Syarifuddin Umar mengontak pensiunan pejabat MA, Ramli Sidik dan mendapatkan rekomendasi nama Muhajir Habibie sebagai orang yang bisa mengurus kasasi lewat ‘jalan belakang’. Bertemulah Ramli Sidik dan Muhajir Habibie dan Muhajir Habibie siap ‘mengurus’ kasus pailit itu.

Perkara itu lalu masuk ke MA dengan nomor 1262K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Ketua Muda MA I Gusti Agung Sumanatha menunjuk majelis kasasi yaitu ketua majelis hakim agung Takdir Rahmadi dan anggota majelis hakim agung Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati. Nah, untuk panitera pengganti ditunjuk Edy Wibowo.

Sejurus kemudian, Muhajir Habibie ‘bergerilya’ bertemu Wahyudi Hardi dan meminta ‘dana pemenangan perkara’ Rp 500 juta. Uang itu disanggupu dan diberikan Wahyudi Hardi dalam dua termin. Yaitu termin pertama di Makassar sebesar Rp 250 juta pada 25 Agustus 2022. Dan termin kedua di rumah Muhajir Habibie di Pondok Gede pada 5 September 2022.

Uang dalam pecahan SGD itu diserahkan ke staf Takdir Rahmadi. Albasri di tangga darurat Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Albasri meminta uang diberikan dalam bentuk rupiah. Muhajir Habibie secepat kilat meluncur ke sebuah tempat penukaran uang di Pasar Baru, Jakarta Pust.

“Setelah itu, bertempat di ruang kerja Albasri di Kantor Mahkamah Agung RI, Muhajir Habibie menyerahkan uang dalam pecahan rupiah sejumlah Rp 500 juta kepada Albasri,” urai KPK.

Sepekan setelahnya atau 14 September 2022, Takdir Rahmadi cs menyidangkan perkara tersebut. Hasilnya sesuai harapan penyuap yaitu pailit dibatalkan Takdir Rahmadi. Sehari setelah putusan diketok, Edy Wibowo menerima uang suap dari Albasri.

“Pada 15 September 2022 bertempat di ruang kerja Terdakwa lantai 10 Kantor Mahkamah Agung RI, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 500 juta dari Albasri. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada Albasri. Kemudian Albasri memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Muhajir Habibie dari uang bagian Albasri. Sehingga Terdakwa menerima uang sebesar Rp 475 juta,” papar jaksa KPK.

Apakah uang Rp 475 juta itu sampai ke hakim agung Takdir Rahmadi? Jaksa KPK tidak menceritakan lebih lanjut. Namun KPK telah memeriksa Takdir Rahmadi beberapa waktu lalu.

Di berkas terpisah, saat ini Ketua Pengurus Yayasan RS Sandi Karsa, Wahyudi Hardi juga duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Skandal suap di MA menyerat banyak orang. Berikut daftar nama di kasus itu:

Kluster Hakim

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara. Hasilnya divonis 8 tahun penjaa.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Saat ini sedang mengajukan praperadilan.

Kluster PNS

1. PNS MA, Desy Yustria (DY), dituntut 8 tahun 10 bulan penjara.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) dituntut 6 tahun 3 bulan penjara.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.

Kluster Pengacara

1. Pengacara Yosep Parera (YP) dihukum 8 tahun penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) divonis 5 tahun penjara.
3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka dan sedang mengajukan praperadilan.

Kluster Terduga Penyuap

1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status tersangka.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6757606/kpk-ungkap-suap-dibagi-bagi-di-ruang-asisten-hakim-agung-takdir-rahmadi.)

Kapolri Bentuk Satgas TPPO, Dipimpin Wakabareskrim Irjen Asep Edi

Jakarta (VLF) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Satgas TPPO dipimpin oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri. Wakil Ketua Satgas TPPO ialah Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

“Kapolri menindaklanjuti dengan membentuk satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia,” ujar Sandi kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Sandi mengatakan Satgas itu bakal dibentuk di setiap Polda. Dia menjelaskan Satgas TPPO akan berada di bawah naungan Bareskrim Polri dan dikepalai oleh Wakapolda di tiap daerah.

“Humas memonitor hasil pemetaan dan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang baik oleh satgas pusat dan daerah, serta memitigasi informasi tersebut kepada teman-teman media,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas TPPO. Jokowi meminta tak ada pihak yang membekingi sindikat TPPO.

“Presiden tadi memerintahkan kepada Kapolri tidak ada beking-bekingan karena semua tindakan yang tegas itu dibeking oleh negara, tidak ada beking-bekingan bagi penjahat. Beking bagi kebenaran adalah negara, beking bagi penegakan hukum adalah negara,” kata Menko Polhukam Mahfud Md kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).

Mahfud menyampaikan pernyataan itu setelah menghadiri rapat kabinet yang dipimpin Jokowi untuk membahas masalah TPPO.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6757607/kapolri-bentuk-satgas-tppo-dipimpin-wakabareskrim-irjen-asep-edi.)

Nakes dari Aceh-Papua Demo di DPR: Setop Pembahasan RUU Kesehatan!

Jakarta (VLF) Tenaga kesehatan (nakes) dari berbagai profesi menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Para nakes menyuarakan penolakan rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang saat ini sedang dibahas DPR RI dengan pemerintah.

Nakes yang demo berprofesi sebagai dokter, apoteker, perawat hingga bidan. Massa yang terdiri dari 5 organisasi profesi kesehatan yaitu dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) tersebut menyampaikan tuntutan yang salah satunya meminta dihentikannya pembahasan soal RUU Kesehatan.

Juru bicara IDI untuk RUU Kesehatan, dr Beni Satria, mengatakan pihaknya konsisten menyuarakan penolakan. Menurutnya, tak ada kepentingan nakes yang diakomodir dalam pembahasan RUU Kesehatan.

“Kita berharap hari ini bahwa setop pembahasan, karena tidak ada urgensi di sana. Nah pembahasan RUU ini adalah yang tercepat dan terkilat dari seluruh UU yang ada,” ujar Beni kepada wartawan di depan Gedung DPR RI, Senin (5/6/2023).

“Draf itu kalau teman-teman ingat, baru dideklarasikan ini adalah inisiatif pemerintah di bulan Februari. Sekarang sudah di bulan Juni, kenapa ingin dipaksakan di bulan Juli?” lanjutnya.

Massa menilai pembentukan RUU Kesehatan terkesan dipaksakan untuk disahkan Juli nanti. Sejumlah nakes mempunyai sejumlah kekhawatiran jika RUU Kesehatan Omnibus Law disahkan (Rumondang N/detikcom)

Alasan Nakes Tolak RUU Kesehatan

Dia juga mempertanyakan terkait pencabutan 9 UU dan merevisi 13 UU yang telah ada sebelumnya. Padahal, kata Beni, sudah baik mengakomodir hak nakes dalam banyak hal.

“Katanya RUU ini untuk membuat pengaturan di bidang kesehatan lebih komprehensif, tapi undang-undang banyak yang dicabut. Hanya hal-hal umum saja yang diatur, bahkan hanya satu pasal, yang mana komprehensifnya,” ucapnya.

Benni juga menyoroti risiko kriminalisasi pada tenaga kesehatan jika RUU Kesehatan disahkan. Menurutnya, RUU Kesehatan tidak melindungi dan malah menimbulkan rasa takut di antara para tenaga kesehatan ketika melakukan penanganan pasien.

“Pemerintah yang katanya memberikan perlindungan kepada kita, tidak. Masih tetap terjadi penganiayaan terhadap tenaga kesehatan, perawat, bidan, dokter yang dianiaya dalam memberikan pelayanan kesehatan,” katanya.

Jangan salahkan organisasi profesi kesehatan kalau mereka itu tidak mau di daerah, kenapa? Alatnya nggak ada, rumah sakitnya tidak standar, obatnya tidak lengkap, termasuk seluruh fasilitas, termasuk juga apa yang kita dapat di sana, nggak ada. Yang terjadi begitu pasiennya meninggal atau cacat, kita dituntut dengan ancaman pidana sampai lima tahun penjara. Ini yang saat ini terjadi,” tambah Beni.

Untuk diketahui, sebelumnya massa aksi tenaga kesehatan melakukan aksi yang sama di Kementerian Kesehatan pada (8/5) lalu. Dalam aksi kedua hari ini, Beni meminta meminta pemerintah untuk melibatkan Organisasi Profesi yang diakui secara Konstitusi dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut.

“Banyak hal yang masih dapat dan perlu diperbaiki dengan duduk bersama demi Indonesia yang lebih baik. Bersama kita ciptakan proses demokrasi yang sesuai dengan Pancasila yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata dia.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6755661/nakes-dari-aceh-papua-demo-di-dpr-setop-pembahasan-ruu-kesehatan.)

Dirjen Kominfo hingga Stafsus Menkominfo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Hari ini tim penyidik memeriksa 10 orang, salah satunya Dirjen di Kominfo hingga Stafsus Menkominfo terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 10 orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana, dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Berikut ini 10 saksi yang diperiksa hari ini:

1. TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
2. SM selaku Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) / Plt. Sekretaris Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
3. IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
4. ES selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
5. HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
6. AS selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. 7. I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
8. SMP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
9. UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
10. DP selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.

Para saksi diperiksa untuk memberikan keterangan terkait tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” katanya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tersangka baru, yaitu WP yang berperan sebagai orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, di dalam korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu.

Dengan adanya penambahan tersangka tersebut, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak 7 orang. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.

Berikut ini tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Johnny Plate:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6756453/dirjen-kominfo-hingga-stafsus-menkominfo-diperiksa-terkait-kasus-korupsi-bts.)

Brigita Manohara Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Ricky Ham

Jakarta (VLF) Presenter Brigita Manohara memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Brigita bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.

Pantauan detikcom, Senin (5/6/2023), Brigita tampak tiba sekitar pukul 10.00 WIB di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Brigita terlihat mengenakan pakaian berwarna merah muda.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan Brigita dipanggil KPK hari ini. Dia mengatakan Brigita dipanggil sebagai saksi untuk Ricky Ham.

“Betul hari ini (5/6) dilakukan pemanggilan saksi Brigita M untuk menjadi saksi tersangka RHP,” kata Ali.

“Sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” sambungnya.

Brigita sebelumnya juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Ricky Ham. Brigita juga mengaku pernah menerima uang Rp 480 juta serta barang dari Ricky Ham.

“Tersangka menghargai profesi saya sebagai presenter dan konsultan komunikasi. Selain mengapresiasi saya sebagai presenter, Tersangka beberapa kali meminta saran terkait strategi komunikasi publik dan lainnya, kemudian memberikan apresiasi tersebut kepada saya. Bahwa saya berteman dengan beliau, iya memang demikian,” kata Brigita kepada detikcom, Rabu (22/2).

Brigita menyampaikan mobil yang diberikan oleh Ricky pun sudah dikembalikan ke KPK. Brigita menyatakan hal tersebut bentuk apresiasi teman baik.

“Semua sudah saya kembalikan kepada negara melalui KPK. Sama seperti saya berteman dengan kamu, meminta bantuan profesional. Karena kinerjamu bagus, lalu saya mengapresiasi kinerja kamu, memberikan imbal jasa,” tutur Brigita.

Ricky Pagawak saat ini telah ditetapkan tersangka oleh KPK dengan jeratan pasal suap, gratifikasi, hingga TPPU. Dugaan korupsi Ricky berkisar Rp 200 miliar.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6755523/brigita-manohara-kembali-diperiksa-kpk-terkait-kasus-bupati-ricky-ham.)

Sekretarisnya Gugat KPK, MA Pastikan Tidak Intervensi PN Jaksel

Jakarta (VLF) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Prof Hasbi Hasan menggugat KPK atas status tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). MA menegaskan lembaganya tidak akan mengintervensi PN Jaksel dalam proses praperadilan itu.

“Bahwa terkait praperadilan yang diajukan Bapak Prof DR Hasbi Hasan SH MH adalah hak setiap warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan dimaksud,” kata jubir MA Suharto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Praperadilan itu diajukan Guru Besar Universitas Lampung (Unila) itu pada Jumat (26/5) lalu. Praperadilan itu akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Nama Alimin dikenal publik saat menjadi hakim anggota Ferdy Sambo dan menjatuhkan hukuman mati ke Ferdy Sambo.

“Dan MA senantiasa tetap menjaga agar pengadilan selalu imparsial dan tidak akan ikut campur terkait dengan perkara tersebut,” ucap Suharto.

Meski secara struktur Ketua PN Jaksel adalah bawahan MA, namun MA tidak bisa mempengaruhi fungsi yudisial masing-masing hakim.

“Dalam menjalankan tugas yudisial, hakim mandiri dan tidak terikat dengan atasannya termasuk pimpinan PN,” tegas Suharto.

Sebagaimana diketahui, pusaran skandal suap itu berawal saat KPK melakukan OTT terhadap pegawai MA Dessy Yustria. Tak berapa lama, KPK menetapkan tersangka lain, salah satunya hakim agung Sudrajad Dimyati. Suap itu diduga untuk mengurus perkara Intidana.

Belakangan, KPK mengendus keterlibatan Prof Hasbi dan menetapkannya sebagai tersangka awal bulan ini. KPK sudah memeriksa Prof Hasbi pada Rabu (24/5). KPK meyakini Hasbi tidak akan melarikan diri sehingga tidak menahannya.

Berikut daftar nama di kasus itu:

Kluster Hakim

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara. Hasilnya divonis 8 tahun penjaa.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Saat ini sedang mengajukan praperadilan.

Kluster PNS

1. PNS MA, Desy Yustria (DY), dituntut 8 tahun 10 bulan penjara.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) dituntut 6 tahun 3 bulan penjara.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.

Kluster Pengacara

1. Pengacara Yosep Parera (YP) dihukum 8 tahun penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) divonis 5 tahun penjara.
3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka dan sedang mengajukan praperadilan.

Kluster Terduga Penyuap

1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status tersangka.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6755413/sekretarisnya-gugat-kpk-ma-pastikan-tidak-intervensi-pn-jaksel.)

Jadi Tersangka KPK, Sekretaris MA Ambil Cuti Besar

Jakarta (VLF) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Prof Hasan Hasbi mengambil cuti besar di tengah statusnya sebagai tersangka KPK. Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Mahkamah Agung (MA) menunjuk Kepala Badan Pengawas (Kabawas) MA Sugiyanto menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA.

“Berdasarkan informasi dari Kepegawaian MA bahwa Yang Mulia Bapak Prof DR Hasbi Hasan, SH, MH, Sekretaris MA, menjalani cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai 5 Juni 2023 sampai tanggal 4 September 2023,” kata jubir MA Suharto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Karena Prof Hasbi cuti, MA menunjuk Kabawas sebagai pelaksana harian. Bawas merupakan lembaga internal MA yang mempunyai otoritas mengawasi dan menjatuhkan sanksi kepada hakim dan aparat pengadilan.

“Selama beliau cuti besar, Pelaksana Harian berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor : 106 / KMA/ SP/ V/ 2023 dengan amar memerintahkan kepada Sugiyanto, SH, jabatan Kabawas MA, untuk terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 hingga 4 September 2023 di samping jabatannya sebagai Kabawas MA juga menjabat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA,” ujar Suharto.

Sebagaimana diketahui, KPK sudah menetapkan Prof Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap. Terakhir, KPK memanggil lima saksi yaitu:

1. Dody W Leonard Silalahi selaku jaksa
2. Bagus Dwi Cahya selaku Anggota TNI
3. Kolonel TNI Hanifan Hidayatullah selaku Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta
4. Danil Afrianto selaku anggota TNI yang mendapat penugasan pada Mahkamah Agung
5. Prim Haryadi selaku Hakim Agung

Namun Prim Haryadi dan anggota TNI di atas tidak hadir. Prof Hasbi Hasan kini mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6755362/jadi-tersangka-kpk-sekretaris-ma-ambil-cuti-besar.)

Jejak Abdul Latip: Pukul Ade Armando hingga Bebas dari Bui

Jakarta (VLF) Abdul Latip, pria asal Kampung Panaruban Desa/Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi akhirnya bebas dari penjara. Dia dibui setelah terlibat pengeroyokan Ade Armando, bagaimana jejaknya?

Peristiwa itu berawal dari sebuah foto dan identitas Abdul Latip yang viral di media sosial pada Selasa 12 April 2022 silam. Disebut-sebut, Abdul Latip terlibat pemukulan terhadap dosen UI sekaligus pegiat media sosial Ade Armando dalam unjuk rasa.

Dalam narasi lain, masih di media sosial, Abdul Latip juga dikabarkan sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait aksinya tersebut. detikJabar mencoba menelusuri kebenaran informasi tersebut, Camat Tegalbuleud yang saat itu dijabat Antono membenarkan Abdul Latip adalah warganya.

“Benar itu warga Kecamatan Tegalbuleud, kepada orang tuanya yang bersangkutan pamit ke Jakarta lima hari yang lalu untuk bekerja setelah itu tidak ada kabar lagi,” kata Antono kepada detikJabar.

Pamitan Untuk Bekerja

Camat Tegal Buleud saat itu, Antono mengatakan, Abdul Latip sempat pamit bekerja kepada keluarga, sekitar lima hari sebelum namanya terseret kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando saat unjuk rasa 11 April 2022.

“Benar itu warga Kecamatan Tegalbuleud, kepada orang tuanya yang bersangkutan pamit ke Jakarta lima hari yang lalu untuk bekerja setelah itu tidak ada kabar lagi,” kata Antono kepada detikJabar.

Kapolsek Tegalbuleud, AKP Deni Miharja mengatakan pihaknya sudah mengecek soal identitas berikut alamat Abdul Latip. Ia membenarkan bahwa Abdul Latip merupakan warga Kampung Panaruban Desa/Kecamatan Tegalbuleud. Deni juga merinci keberangkatan Abdul Latip mulai dari kediamannya sampai ke Jakarta.

“Kami beserta anggota melaksanakan pengecekan ke rumah orangtua atas nama Abdul Latip yang diduga sebagai pelaku penganiayaan sewaktu demo di depan gedung DPR RI, keterangan dari orang tuanya bahwa saudara Abdul Latip berangkat dari rumah tujuan ke Jakarta,” kata Deni.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Abdul Latip tersangka pengeroyok Ade Armando. Total enam pelaku pengeroyokan kepada Ade Armando berhasil diidentifikasi polisi. Abdul Latip salah satunya.

Mereka mengeroyok Ade Armando di tengah-tengah demonstran yang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/4). Dua tersangka sudah ditangkap. Empat lainnya yaitu Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Abdul Manaf, dan Ade Purnama, ditetapkan buron oleh polisi.

Teka-teki Jas Yang Dikenakan Abdul Latip

Tidak hanya foto wajah Abdul Latip sebuah potongan video hingga tangkapan layar yang menunjukkan keterlibatan Abdul Latip dalam kejadian tersebut. Wajah pria berambut gondrong dengan janggut tebal itu tersebar di media sosial. Selain itu, ciri lainnya adalah jas yang dikenakan pria tersebut yang ternyata bukan jas almamater mahasiswa.

“Soal jas, informasinya dia ikut salah satu paguyuban di Jampang, kemarin sempat ada kumpulan, ada 10 kecamatan yang gabung ikut dalam paguyuban itu,” kata Kasi Trantib Kecamatan Tegalbuleud Denda, kepada detikJabar.

Denda tidak merinci soal paguyuban tersebut. Ia memastikan bahwa jas yang dikenakan Abdul Latip tidak merujuk pada universitas tertentu. Hal itu juga dikuatkan dengan logo di bagian dada kiri jas. Denda juga mengatakan pihak keluarga membenarkan pria yang mengenakan jas itu adalah Abdul Latip.

“Melihat foto saat kerusuhan itu orang tua membenarkan, dari rambut hingga godegan (janggut) itu Abdul Latip, namun soal penetapan tersangka belum tahu. Hanya soal jadi DPO, orang tua pasrah,” ungkap Denda.

Abdul Latip Sempat Buron

Abdul Latip buron usai diduga melakukan penganiayaan terhadap Ade Armando, dosen UI sekaligus pegiat media sosial. Warga Kampung Panaruban, Desa/Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Jejak Abdul Latip sudah misterius sejak kepergian ke Jakarta untuk bekerja hingga tiba-tiba terekam kamera warganet dan disebut terlibat penganiayaan. Catatan dihimpun detikJabar pihak keluarga sendiri belum mengetahui bagaimana dan dimana posisi Abdul Latip saat itu.

“Belum tahu posisinya dimana, belum ada kabar apakah ditangkap atau diamankan atau apa. Orang tua malah kebingungan berangkat dari rumah katanya 5 hari yang lalu, belum ada keterangan. Kalau (soal foto Abdul Latip viral), orang tua sudah tahu tapi mereka juga masih kebingungan kok sampai seperti ini,” kata Denda Kasi Trantib Kecamatan Tegalbuleud.

Abdul Latip Menyerahkan Diri

Abdul Latip tersangka pemukulan Dosen UI sekaligus pegiat media sosial Ade Armando disebut menyerahkan diri ke aparat kepolisian pada Rabu (13/4) malam tadi. Ia diantar oleh seorang tokoh masyarakat ke Mapolres Sukabumi.

Hal itu dibenarkan oleh Ustaz Asep Mukarom, tokoh masyarakat yang mengantar Abdul Latip untuk menyerahkan diri. “Menyerahkan diri ke polisi didampingi oleh saya,” ujar Asep Mukarom saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (14/4/2022).

Terkait alasan Abdul Latip menyerahkan diri, Asep mengatakan bahwa yang bersangkutan berusaha kooperatif. Adapun pemukulan yang terjadi terhadap Ade Armando dilakukan secara spontan.

“Menurut penuturan Abdul Latip, ia menyerahkan diri karena yang bersangkutan berusaha kooperatif karena nama Sukabumi terbawa. Menurut dia spontanitas terjadi pemukulan terhadap Ade Armando,” ujar Asep.

Keseharian Abdul Latip

Aminah (50) ibu dari Abdul Latip yang jadi tersangka pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando membongkar keseharian sang anak. Menurutnya, Abdul Latip tak punya pekerjaan tetap dan sehari-sehari sering menggembala domba.

“Kesehariannya tidak kerja, pengangguran kadang-kadang tidur, anak ke empat kakaknya tiga dia anak bungsu. Sering ngangon (gembala) domba, narik ngambil suluh, bantu-bantu orang tua. Sudah pernah nikah setahun, tidak punya anak,” kata Aminah.

Ia pun kaget ketika mendengar anak bungsunya itu, diam-diam pergi ke Jakarta saat ayahnya

Dituntut 2 Tahun Penjara, Divonis 8 Bulan

Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini para terdakwa bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando luka-luka.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1-6 tersebut masing-masing selama 2 tahun penjara,” imbuhnya.

Usai tuntutan jaksa, enam terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara. Keenam terdakwa itu dinyatakan bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando luka-luka.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya,” kata hakim ketua Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (1/9).

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1-6 tersebut masing-masing selama 8 bulan penjara” imbuhnya.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan vonis adalah para terdakwa menimbulkan perasaan tidak nyaman dan mengganggu ketertiban umum.

MA Perberat Hukuman

Dikutip dari detikNews, pada 1 September 2022, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada 6 terdakwa (salah satunya Abdul Latip) tersebut. Sebab, keenamnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka.

Putusan ini dikuatkan oleh majelis tinggi pada 21 Oktober 2022. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan PN Jakpus mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun,” ujar majelis sebagaimana dilansir website MA, Kamis (2/2/2023).

Abdul Latip Bebas

Abdul Latip (26), pria asal Kabupaten Sukabumi yang menjalani hukuman atas aksinya meninju Ade Armando itu, kini sudah menghirup udara bebas.

Abdul Latip dikabarkan kini lebih banyak beraktivitas di pesantren dan memperdalam ilmu agama. Dalam foto yang beredar, pria itu kini terlihat memelihara janggut lengkap dengan serban terikat di kepala.

“Sudah pulang dua bulan sebelum Lebaran kemarin, di vonis 8 bulan penjara, alhamdulillah waktu dapat (diamankan) sebelum Ramadan, nah sekarang 2 bulan sebelum Ramadan (tahun ini) keluar,” kata Yudi Pratama, kerabat Abdul Latip dalam komunikasi pesan suara dengan detikJabar, Sabtu (3/6/2023).

Abdul Latip diketahui tinggal di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Menurut Yudi, saat ini Abdul Latip lebih banyak diam di pesantren.

“Sekarang ada di kampungnya. Aktivitas sehari-hari tinggal di pesantren, belajar mengaji,” ucap Yudi.

(Sumber : https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6755271/jejak-abdul-latip-pukul-ade-armando-hingga-bebas-dari-bui.)

Ponakan Wamenkumhan Ajukan Praperadilan Status Tersangka Pencemaran Nama Baik

Jakarta (VLF) Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Archi Bela, menggugat Bareskrim Polri terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya di kasus pencemaran nama baik Eddy. Gugatan praperadilan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), gugatan praperadilan itu reregister dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Senin (29/5) lalu. Sidang perdana dijadwalkan pada 5 Juni 2023 nanti.

Yang menjadi tergugat dalam gugatannya adalah Kepolisian Republik Indonesia Mabes Polri Cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tersebut.

Seperti diketahui, keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela, ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri. Penahanan tersebut dikatakan oleh pengacara Archi, Slamet Yuono.

“Klien kami dan hari ini malam ini klien kami ditahan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 untuk menjerat klien kami dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Yuono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/5).

Untuk itu, pihaknya akan mengambil beberapa langkah. Salah satunya mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Presiden Jokowi. Selain itu, menurut dia, pihaknya akan mengajukan permohonan ke Menkopolhukam Mahfud Md, Menkumham Yasonna Laoly, hingga DPR RI.

“Kami coba akan minta kepada mereka supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik karena ini juga akan mencoreng pemerintah,” ungkapnya.

Archi sebelumnya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sejak pukul 10.05 WIB. Ia hadir didampingi dua kuasa hukumnya, Slamet Yuono dan Donald Mamusung.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka. Archi ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menuturkan penetapan Archi merupakan pendalaman dari laporan yang dibuat oleh Eddy Hiariej. Dia menyatakan penetapan tersebut melalui gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

“Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka,” katanya saat dimintai konfirmasi, Senin (27/3).

Adi Vivid juga mengungkapkan mengenai dugaan perbuatan pidana dari Archi. Archi disebut menjanjikan promosi jabatan dengan mencatut nama Eddy.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6748730/ponakan-wamenkumhan-ajukan-praperadilan-status-tersangka-pencemaran-nama-baik.)