Author: ADMIN VLF

Ada WNI Korban TPPO Malah Balik Lagi ke Perusahaan ‘Online Scams’ di LN

Jakarta (VLF) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan ada temuan sejumlah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang telah dipulangkan ke Tanah Air, tetapi kembali lagi ke luar negeri. Para WNI korban TPPO itu kembali lagi ke perusahaan penipuan daring (online scams).

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan bahwa dari sekian banyak kasus TPPO yang ditangani, tidak semua WNI yang dipulangkan ke Indonesia adalah korban. Dia mengatakan ada juga yang sebenarnya bekerja di sektor penipuan tetapi ingin mendapat fasilitas ‘pulang gratis’ dengan mengaku sebagai korban.

“Jadi kami mencatat bahwa ada WNI yang sudah kita pulangkan tetapi kembali lagi (ke luar negeri) dan bekerja di jenis pekerjaan yang sama contohnya yang ditangani KBRI Vientiane,” ujar Judha seperti dilansir Antara, Rabu (31/5/2023).

Dia mengatakan ada 242 WNI yang dipulangkan dari Filipina ternyata tidak semuanya korban TPPO. Menurutnya, ada pula pihak pelaku dan penyalur tenaga kerja ilegal.

“Permasalahannya mereka bukan pelaku kriminal jadi tidak bisa dicekal,” ujar dia.

Kemlu mendorong korban dan keluarga korban TPPO untuk melaporkan kasus agar bisa ditindaklanjuti secara hukum oleh Bareskrim Polri seperti yang dilakukan terhadap dua pelaku TPPO di Jawa Barat. Judha menyebut penangkapan dan penyelidikan dua tersangka yang merekrut 16 dari 25 korban TPPO di Myanmar itu merupakan hasil pengembangan informasi pihak keluarga korban.

“Kita berharap ini jadi pola, bagi keluarga korban yang mengadukan ada anggota keluarganya yang menjadi korban online scams, mereka juga bertanggung jawab untuk melaporkan kasusnya kepada polisi supaya pihak yang memberangkatkan dari Indonesia bisa diproses hukum,” tutur dia.

Dia mengatakan Indonesia juga mendorong adanya penegakan hukum di negara-negara tujuan tenaga kerja ilegal seperti Myanmar, Filipina, Kamboja, Laos, Vietnam, dan Thailand untuk menertibkan perusahaan-perusahaan online scams. Berdasarkan data Kemlu RI, kasus TPPO meningkat signifikan dari 361 kasus pada 2021 menjadi 752 kasus pada 2022.

Selain jumlahnya yang meningkat, profil negara tujuan di mana banyak ditemukan kasus TPPO terkait online scams juga semakin beragam, khususnya di Asia Tenggara.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6748456/ada-wni-korban-tppo-malah-balik-lagi-ke-perusahaan-online-scams-di-ln.)

KPK Mulai Bidik Andhi Pramono dengan Pasal Pencucian Uang

Jakarta (VLF) Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK kini mengembangkan kasus itu ke dugaan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2010.

“Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Andhi Pramono ditetapkan tersangka di kasus penerimaan gratifikasi. Nilai gratifikasinya diduga mencapai miliaran rupiah.

Sejumlah saksi juga kembali diperiksa penyidik terkait kasus gratifikasi Andhi Pramono. Setidaknya ada empat orang saksi yang diperiksa di kasus Andhi pada Selasa (30/5).

Para saksi itu mulai dari Kohar Sutomo selaku Direktur Utama PT Connusa Energindo dan Direkut OSHA Asia serta Carolina Wahyu Apriliasari selaku Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima. Dua saksi lainnya diketahui bernama Kristophprus Intan Kristianto selaku mitra pengemudi Grab Indonesia dan satu orang pihak swasta bernama Budhi Harianto Ishak.

Ali mengatakan para saksi ini diperiksa terkait pembelian rumah yang dilakukan Andhi Pramono dengan cara melakukan penukaran mata uang asing terlebih dahulu.

“Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah dimaksud,” ujar Ali.

“Saat ini kami masih terus telusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasinya,” tambahnya.

Kasus Gratifikasi Andhi Pramono

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menyebut dugaan gratifikasi yang dilakukan Andhi terkait proses ekspor dan impor.

“Bea cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya. Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu. Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).

Asep mengatakan potensi gratifikasi itu erat kaitannya dengan penyelewengan mekanisme biaya yang diambil dari ekspos dan impor. Dia menyebut tim penyidik saat ini menelusuri gratifikasi Andhi Pramono dengan memanggil perwakilan perusahaan yang melakukan ekspor dan impor di bawah pengawasan Andhi Pramono.

“Sehingga kita perlu mencari dengan memanggil perusahaan-perusahaan itu yang ekspor impor itu. Jadi mana yang misalkan beanya ternyata yang harusnya 10, kemudian dengan berbagai macam cara ternyata beanya bisa menjadi 5 atau menjadi 4 gitu. Di situ modus operandinya,” tutur Asep.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6748325/kpk-mulai-bidik-andhi-pramono-dengan-pasal-pencucian-uang.)

Firli Bahuri Cs Tolak Panggilan soal Endar Tuai Sentilan Ombudsman

Jakarta (VLF) Ketua KPK Firli Bahuri dkk menolak memenuhi panggilan pemeriksaan Ombudsman RI terkait laporan Brigjen Endar Priantoro soal dugaan maladministrasi pencopotannya dari Dirdik KPK. Penolakan itu mendapat sentilan dari Ombudsman.

Dirangkum detikcom, Selasa (30/5/2023), Brigjen Endar Priantoro diketahui resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Ombudsman. Endar melaporkan terkait adanya maladministrasi yang dilakukan terlapor terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Hari ini saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret lalu. Dalam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK,” kata Endar di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4).

“Terlapornya tentunya yang tanda tangani dan salah satu pimpinan,” lanjut Endar.

Menurut Endar, pemberhentiannya erat dengan penyalahgunaan wewenang. Dia menilai hal itu juga berkaitan dengan intervensi terhadap upaya penegakan hukum.

“Pemberhentian ini merupakan penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan penggunaan wewenang tersebut melalui upaya untuk mengintervensi independensi penegakan hukum melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak independensi dandue process of law,” katanya.

Surat Balasan KPK

Ombudsman pun masih memproses laporan Brigjen Endar Priantoro. Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk Ketua KPK Firli Bahuri terkait laporan tersebut.

“Kami sudah berkirim surat tanggal 11 Mei ke Ketua KPK Saudara Firli Bahuri yang disampaikan juga sejumlah dokumen pendukung, kronologi kasus, dan sebagainya dan kemudian dijawab oleh KPK melalui surat tanggal 17 Mei 2023, yang intinya menyampaikan bahwa pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik dan kemudian menyampaikan poin kedua saat ini kami masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut,” kata Robert Na Endi Jaweng kepada wartawan di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Robert mengatakan jawaban KPK, yang masih mempelajari dan menelaah laporan, kala itu pun dianggap sebagai kabar baik. Ombudsman pun lantas memberikan waktu kepada KPK bersiap.

“Ini tentu kabar yang baik bagi kami dan memang umumnya juga seperti ini jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu,” imbuhnya.

KPK Tolak Panggilan

Ombudsman, lanjut dia, kemudian melakukan pemanggilan kedua untuk Sekjen KPK Cahya H Harefa. Dia menyebut KPK justru membalas surat panggilan itu dengan mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menangani perkara tersebut.

“Dan atas itu kemudian dilakukan pemanggilan yang kedua. Pemanggilan ini ditujukan kepada terlapor lain, Sekjen KPK, yang menandatangani surat pemberhentian Saudara Endar,” ujarnya.

“Alih-alih mendapatkan jawaban dan datang ke Ombudsman, kemudian pada 22 Mei kami mendapatkan surat yang itu isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini mengagetkan. Mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada, dan itu belum kita tanyakan,” imbuhnya.

Robert mengungkapkan, dalam surat itu, KPK juga menegaskan tidak dapat memenuhi pemanggilan yang dilayangkan Ombudsman dengan sejumlah alasan. Ombudsman pun kaget dengan balasan tersebut.

“Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman. Tentu kami tidak menjawab surat itu karena ini bukan berbalas pantun, surat berbalas surat,” ujar Robert.

3 Opsi Ombudsman soal Laporan Endar

Ombudsman membuka peluang menjemput paksa Ketua KPK Firli Bahuri dkk. Jemput paksa akan dilakukan jika Firli dkk tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Opsi ketiga adalah opsi pemanggilan paksa bila Ombudsman menilai ada unsur kesengajaan, apalagi dibuktikan dengan surat tertulis terkait dengan penolakan kehadiran,” ujar Robert Na Endi.

Robert mengatakan upaya jemput paksa itu juga diatur dalam undang-undang. Dia menyebut upaya jemput paksa juga bisa dilakukan jika Ombudsman menemukan unsur kesengajaan KPK secara terang-terangan mempertanyakan kewenangan Ombudsman.

“Opsi kedua adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang 37 Tahun 2008 bahwa Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa, pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian Negara RI. Ini opsi yang diambil ketika kami menilai ketidakhadiran itu karena unsur kesengajaan, apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman,” ujarnya.

Dia membeberkan dua opsi lainnya yang dapat diambil Ombudsman. Di antaranya permintaan klarifikasi melalui surat atau telepon serta menganggap Firli dkk tak menggunakan hak jawabnya.

“Opsi itu kan ada beberapa di Ombudsman. Kembali saya sampaikan ada yang memang opsinya itu hanya lewat jawaban tertulis. Kalau kami menilai secara teknis yang bersangkutan memang tidak bisa hadir dan bahkan terhadap terlapor pun terkadang juga karena pelapor sangat merahasiakan identitasnya, kami juga tidak mau intensitas keterhadirannya juga tinggi atau dia berada di tempat yang jauh yang memang Ombudsman bisa saja itu hanya dengan proses apakah telepon apakah surat menyurat sejauh Ombudsman memang menilai informasi yang diberikan memenuhi kebutuhan kami, kebutuhan pemeriksaan itu opsi yang bisa diambil,” ujar Robert.

“Opsi kedua adalah opsi dengan kemudian kami menganggap bahwa yang bersangkutan tidak menggunakan hak jawabnya,” imbuhnya.

Anggota Ombudsman Berang ‘Dikuliahin’ KPK

Robert Na Endi Jaweng, berang karena pihak KPK tak memenuhi panggilan. Robert merasa institusinya ‘dikuliahin’ oleh lembaga yang tak punya kewenangan memberi pandangan soal kinerja Ombudsman.

“Ini lebih luar biasa lagi, ada lembaga yang nguliahin kami yang sudah bertahun-tahun bekerja dengan ketentuan yang ada, tahu-tahu ada lembaga yang nggak punya urusan, nggak punya kewenangan memberikan pandangan yang intinya adalah agar Ombudsman tidak kemudian jatuh dalam penyalahgunaan kewenangan,” kata Robert Na Endi Jaweng kepada wartawan di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Robert mengatakan Ombudsman telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada pihak KPK terkait laporan Endar. Namun, menurut dia, KPK memilih membalas surat dibanding datang memenuhi panggilan.

“Surat disampaikan tanggal 22 Mei, artinya minggu lalu, untuk pemeriksaan kemarin siang, dan saya sempat mengirimkan informasi bahwa pemeriksaan itu akan dilakukan kemarin siang, tapi kembali alih-alih datang memenuhi pemanggilan Ombudsman, kami kemudian mendapatkan kiriman surat lagi. Jadi rajin sekali mengirim surat, yang isinya bukan dan tentu tidak menjawab pertanyaan, karena memang belum ada pertanyaan yang kita sampaikan, pertanyaan akan diajukan nanti ketika di ruangan pemeriksaan,” katanya.

Robert mengatakan pihaknya ogah membalas surat KPK yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menangani laporan Endar. Dia menyebutkan Ombudsman kembali mengirim surat panggilan.

“Tentu kami tidak menjawab surat itu, karena ini memang bukan berbalas pantun, surat dijawab dengan surat. Ombudsman menempuh prosedur sebagaimana standar yang ada, dikirimkan lagi surat pemanggilan berikutnya. Jadi tidak menjawab karena memang ini bukan konteks balas-membalas surat,” ujarnya.

Alasan KPK Tak Penuhi Panggilan

KPK menjelaskan alasan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Ombudsman. KPK mengatakan pemberhentian Endar bukan pelayanan publik.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mengatakan proses rekrutmen hingga purnatugas pegawai KPK merupakan bagian dari sistem manajemen sumber daya manusia (SDM) KPK. Semua proses itu, kata Cahya, tidak masuk kategori pelayanan publik.

“Demikian halnya pada proses pemberhentian saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik,” kata Cahya kepada wartawan, Selasa (30/5).

Cahya mengatakan pemberhentian Endar dari Direktur Penyelidikan KPK tidak bisa diselesaikan lewat mekanisme Ombudsman. Menurut Cahya, kasus Endar seharusnya diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Dalam mekanismenya, keputusan KPK ini diuji berdasarkan aspek wewenang, substansi, maupun prosedur. Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang (maladministrasi) baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB),” tambah Cahya.

Atas pertimbangan itu, Cahya mengatakan KPK tidak memenuhi panggilan dari Ombudsman. Dia kembali menyebut polemik pemberhentian Endar bisa diuji di PTUN.

“Oleh karenanya, atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman. Namun berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN,” tutur Cahya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6748099/firli-bahuri-cs-tolak-panggilan-soal-endar-tuai-sentilan-ombudsman.)

8 Fraksi DPR Kompak Tolak Pemilu Coblos Partai, Ancam Cabut Kewenangan MK

Jakarta (VLF) Fraksi DPR telah melakukan pertemuan terkait sistem pemilu proporsional tertutup atau pemilu coblos partai. Hasilnya, 8 dari 9 fraksi di Senayan tegas menolak sistem pemilu coblos partai tersebut. Satu partai yang belum menyatakan pendapat adalah PDI Perjuangan.

Dilansir detikNews, pertemuan tersebut digelar setelah muncul rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berangkat dari pernyataan mantan Wamenkumham Denny Indrayana. Disebutkan bahwa ada wacana untuk mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup. Artinya, pemilih hanya mencoblos logo partai dan bukan nama masing-masing calon legislatif.

Pertemuan dihadiri sejumlah pentolan DPR RI. Yakni Kahar Muzakir (Ketua Fraksi Golkar), Habiburokhman (Waketum Gerindra dan anggota Komisi III DPR), Yandri Susanto (Waketum PAN), Roberth Rouw (Ketua F-NasDem), Fathan Subchi (Sekretaris F-PKB), Ahmad Doli Kurnia (Ketua Komisi II DPR F-Golkar), Eddhy Baskoro (Ketua F-Demokrat), Saleh Daulay (Ketua F-PAN), dan Jazuli Juwaini (Ketua F-PKS).

Namun, di antara fraksi-fraksi yang hadir dalam pertemuan, tidak tampak ada perwakilan Fraksi PDI Perjuangan.

Ketua F-Golkar Kahar Muzakir menyampaikan bahwa mereka sepakat menyetujui agar sistem pemilu tetap menggunakan sistem terbuka. Alasannya, proses pemilu sudah dimulai dan selama ini mereka memakai sistem pemilu terbuka. Jika diubah, maka dikhawatirkan akan berpengaruh pada para bakal calon legislatif (bacaleg).

“Sistem terbuka itu sudah berlaku sejak lama dan kemudian kalau itu mau diubah sekarang proses pemilu sudah berjalan. Kita sudah menyampaikan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU. Setiap partai politik itu calegnya itu dari DPRD kabupaten, kota, provinsi, DPR RI, jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang,” ucap Kahar.

Kahar menerangkan, apabila dihitung secara kasar, jumlah bacaleg dikalikan jumlah partai yang ada bisa mencapai 300 ribu orang. Jika sistem pemilu diubah, maka kemungkinan para bacaleg yang jumlahnya ratusan ribu itu akan kehilangan hak konstitusional.

Para bacaleg, lanjut dia, bisa merasa dirugikan dan akhirnya meminta ganti rugi ke MK. “Bayangkan kalau 300 ribu orang itu minta ganti rugi dan kalau anu dia datang berbondong-bondong ke MK, agak gawat juga MK itu,” lanjutnya.

Lebih lanjut, DPR bakal mencabut kewenangan MK apabila rencana perubahan sistem pemilu coblos partai itu tetap dijalankan. Anggota Komisi III DPR dari F-Gerindra Habiburokhman mengingatkan bahwa DPR punya kewenangan sebagai lembaga legislatif untuk mengubah Undang-undang terkait Mahkamah Konstitusi.

“Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem coblos partai) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Kalau perlu UU MK juga kita ubah, kita cabut kewenangannya, akan kita perbaiki supaya tidak terjadi begini lagi,” jelas Habiburokhman.

Sebelumnya, muncul rumor bahwa sistem pemilu akan diubah menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai politik, bukan coblos masing-masing calon. Rumor tersebut berangkat dari pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, seperti dikutip detikNews.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ungkap Denny pada Minggu (28/5/2023).

(Sumber : https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-6747513/8-fraksi-dpr-kompak-tolak-pemilu-coblos-partai-ancam-cabut-kewenangan-mk.)

Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Terkesan Terburu-buru

Jakarta (VLF) Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat yang diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pengacara Teddy, Anthony Djono, menilai pelaksanaan sidang etik terhadap kliennya terkesan terburu-buru.

“Sebagaimana kami juga merasa perkara ini (pelaksanaan sidang etik) terlalu tergesa-gesa, terlalu terburu-buru,” kata Anthony kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.

Anthony juga mengungkit terkait pernyataan Humas Polri yang pernah menyatakan alasan belum menggelar sidang etik terhadap Teddy, yakni karena menunggu putusan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Kenapa sekarang begitu buru-buru dilakukan sidang kode etik, ada apa, klien kami bertanya ini permintaan dari siapa kenapa harus buru-buru,” ucapnya.

Dia lantas menyayangkan keputusan Polri yang terkesan tak konsisten itu. Selain itu, Anthony mengatakan perbuatan yang diduga dilanggar dari pelanggaran etik sama dengan perkara pidana.

Padahal, kata dia, saat ini pihaknya telah mengajukan banding. Serta menurutnya perbuatan yang disangkakan itu belum terbukti.

“Jadi artinya perbuatan penukaran dan perbuatan mencuri itu secara hukum belum pernah terbukti bagaimana di sidang etik ini kita membuktikan adanya penukaran atau adanya peristiwa menjual itu kan bagian dari proses hukum yang sedang kami ajukan banding itu adalah bagian dari peradilan umum jadi kami merasa ini terlalu terburu-buru,” ungkapnya.

Anthony menduga, ada pihak yang mendesak agar sidang etik terhadap kliennya segera dilakukan.

“Memang kami tau beberapa hari terakhir itu ada satu lembaga yang terus menerus mendesak, tapi apakah karena desakan itu langsung buru-buru dilakukan sidang kode etik, kami tidak tahu,” imbuhnya.

Selengkapnya pada halaman berikut.

Lebih lanjut dia mengakui sebelumnya telah menerima pemberitahuan terkait waktu sidang etik terhadap Teddy Minahasa. Namun, dia masih mempertanyakan tentang alasan penjadwalan sidang etik Teddy.

“Pak Teddy selama ini kooperatif. Dipanggil sidang etik, bahkan Pak Teddy minta tunda saja tidak,” klaimnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan terkait pelaksanaan sidang etik terhadap Teddy.

“Kalau misalnya (pidana) dia belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri, pasti kita akan menunggu,” kata Nurul kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

Saat itu Nurul memastikan, Polri tetap akan menyiapkan pemberkasan sidang etik terhadap Teddy sambil menunggu proses pidananya inkrah.

“Nah, itu harus fokus dulu karena prinsip persidangan kan berjalan secara cepat dan sederhana, karena proses persidangan di pengadilan masih berjalan. Jadi kita tetap paralel, hal-hal apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan,” jelasnya.

Adapun Teddy Minahasa menjalani sidang etik sejak pukul 09.20 WIB hingga 22.30 WIB. Sebanyak 13 saksi dan 1 saksi ahli diperiksa dalam sidang etik Teddy Minahasa.

Teddy dinyatakan melanggar hukum dan diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota Polri.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6748014/pengacara-teddy-minahasa-nilai-sidang-etik-terkesan-terburu-buru.)

KPK Geledah Rumah Kuncoro Wibowo Tersangka Kasus Korupsi Beras Kemensos

Jakarta (VLF) KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi beras bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Ada dua lokasi yang dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik.

“Benar, telah dilakukan penggeledahan tempat tinggal para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Penggeledahan dilakukan pada Senin (29/5). Ali mengatakan lokasi penggeledahan berada di sebuah rumah dan apartemen.

“Antara lain rumah di Tangerang Selatan dan apartemen di Jakarta Pusat,” katanya.

Sejumlah bukti ditemukan tim penyidik saat penggeledahan. Bukti-bukti itu mulai dokumen hingga bukti elektronik.

“Hasil penggeledahan ditemukan beberapa dokumen dan juga bukti elektronik. Akan disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” ujar Ali.

Informasi dari sumber detikcom, salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo. Kuncoro diketahui menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi beras bansos di Kemensos.

Tim penyidik KPK pada Selasa (23/5) juga melakukan penggeledahan di kantor Kemensos. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan serangkaian bukti yang memperkuat adanya tindak pidana korupsi beras bansos di Kemensos.

6 Orang Tersangka

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Para tersangka kini juga dicegah bepergian ke luar negeri.

“Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/3).

Ali mengatakan proses pencegahan dilakukan selama enam bulan. Pencegahan itu juga bisa diperpanjang jika dibutuhkan.

“Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan ke depan sampai Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan,” ujar Ali.

Dari sumber detikcom, setidaknya ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka telah diketahui bernama Kuncoro Wibowo (KW). Kuncoro merupakan mantan Dirut TransJakarta.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6746238/kpk-geledah-rumah-kuncoro-wibowo-tersangka-kasus-korupsi-beras-kemensos.)

Awal Mula Kasus Sertu Yalpin-Pratu Rian hingga Divonis Penjara Seumur Hidup

Jakarta (VLF) Dua oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos dari hukuman mati dan divonis penjara seumur hidup karena menjadi kurir 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi. Begini kronologi awal mula keduanya ditangkap hingga divonis penjara.

Awal Mula Penangkapan 2 Oknum TNI

Kasus ini berawal saat kedua oknum itu ditangkap oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri di sebuah doorsmeer mobil di Kabupaten Deli Serdang, Senin 5 Desember 2022. Sebelum ditangkap, keduanya sempat bertemu di Kota Tanjungbalai pada Minggu 4 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Lalu, kedua oknum TNI itu berangkat ke Sungai Dua untuk mengambil paket narkoba yang sudah diarahkan oleh orang yang tidak dikenal. Narkoba itu kemudian dimuat ke dalam Mobil Toyota Fortuner Nopol BK 1020 LE.

Setelah selesai dimuat, keduanya berangkat menuju Kota Medan. Saat subuh, mereka sempat istirahat dan melaksanakan salat Subuh di Mesjid Jamik Galang Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, pada Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, keduanya ditangkap oleh tim Ditnarkoba Mabes Polri saat mencuci mobil di daerah Kabupaten Deli Serdang. Setelah ditangkap Yalpin dan Rian langsung menjalani pemeriksaan di Pomdam.

“Iya benar. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka rik (pemeriksaan) dan proses hukum,” kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian kepada detikSumut, Selasa (6/12/2022).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan sabu 75 kg yang dibawa oleh kedua oknum TNI itu diduga diproduksi di Myanmar. Sabu itu dikemas dalam kemasan teh cina.

“Ini sangat umum sekali yang kami duga sebagai penegak hukum tindak pidana narkoba di dunia khususnya di Asia Tenggara dan Asia Pasifik ini diproduksi dari Myanmar,” sebut Krisno saat pemusnahan barang bukti sabu 75 kg dan 40 ribu ekstasi, 15 Desember 2022.

Krisno menjelaskan penangkapan diawali pemantauan Bareskrim Polri terhadap jaringan narkoba ini. Kemudian, sekitar 1,5 bulan, Bareskrim memonitor informasi bahwa mereka akan memasukkan narkotika dalam jumlah yang besar.

2 Warga Sipil Terlibat

Dalam kasus ini, Krisno menyebut yang ditangkap adalah dua oknum TNI. Setelah menangkap dua oknum TNI itu, polisi menangkap dua orang sipil, yakni Yogi Saputra Dewa dan Syaril, di salah satu hotel di Medan karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba itu.

“Dan jaringan ini keterlibatannya adalah dengan jaringan dari Kalimantan dan tentunya internasional,” ujar Krisno.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa seseorang memerintahkan kedua oknum TNI itu untuk menyerahkan barang itu ke M yang saat ini DPO.

Kasus ini kemudian bergulir ke persidangan. Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menjalani sidang di Pengadilan Militer, sedangkan Yogi Saputra Dewa dan Syaril, dua warga sipil yang ditangkap bersama Yalpin dan Rian menjalani sidang di Pengadilan Medan.

Yogi dan Syahril Dituntut Mati

Pembacaan tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh JPU Andalan Zalukhu yang menuntut Yogi Saputra Dewa, kemudian jaksa Tommy Eko menuntut Syahril.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana mati kepada Yogi Saputra Dewa,” ucap jaksa Andalan saat membacakan tuntutan di PN Medan, Rabu (18/4).

JPU menyebut kedua terdakwa diyakini bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada Syahril Bin Syamsudin dengan pidana mati,” ucapnya.

Sertu Yalpin dan Pratu Rian juga Dituntut Hukuman Mati

Senada dengan Yogi Syahril, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang ditangkap bawa sabu 75 kg dan 40 ribu pil ekstasi juga dituntut mati.

Oditur Mayor Chk R Panjaitan mengatakan perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sehingga dia menilai keduanya layak dijatuhi hukuman mati.

“Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati,” kata Mayor Chk R Panjaitan membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5).

Sertu Yalpin dan Pratu Rian Divonis Penjara Seumur Hidup

Dalam sidang vonis, kedua oknum TNI itu lepas dari jeratan hukuman mati. Hakim Pengadilan Militer Medan hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada keduanya.

Saat memutuskan perkara ini, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Ketua Majelis Kolonel Chk Asril Siagian sepakat dengan hukuman mati yang dituntut oditur, tetapi dua hakim anggota lain tak sependapat dan memilih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada kedua terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” kata Kolonel Chk Asril Siagian dalam membacakan putusannya, di Pengadilan Militer Medan, Senin (29/5).

Dalam putusan hakim, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat (1) Jmo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sertu Yalpin dan Pratu Rian Dipecat dari TNI

Selain pidana seumur hidup, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI AD.

Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian.

Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan vonis kepada kepada Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Adapun hal yang memberatkan karena perbuatan keduanya dapat merusak jiwa dan generasi bangsa.

“Perbuatan para terdakwa yang menjemput dan mengantar sabu-sabu maupun ekstasi tidak mendukung program pemerintah yang sedang mengurangi peredaran narkotika untuk menyelamatkan anak bangsa,” kata Kolonel Chk Asril Siagian.

Majelis hakim juga menilai hal bahwa keduanya tidak mengikuti program pemerintah ataupun pimpinan TNI. Bahkan, peredaran narkoba juga merupakan hal yang dilarang.

“Para terdakwa sudah mengetahui penggunaan sabu-sabu maupun ekstasi dilarang oleh pemerintah maupun pimpinan TNI. Karena narkotika akan merusak jiwa, mental dan masa depan generasi muda bangsa,” urainya.

Kemudian, jumlah sabu dan ekstasi yang dibawa oleh Sertu Yalpin dan Pratu Rian Hermawan dalam jumlah besar. Hal tersebut sangat berbahaya jika beredar di masyarakat.

“Lalu, jumlah sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ekstasi sebanyak 40 ribu butir yang dibawa oleh kedua terdakwa merupakan jumlah yang sangat besar dan berbahaya bagi negara,” ujarnya.

Tak hanya itu, kedua oknum TNI ini juga tidak sekali mengantar dan menjemput sabu yang diperintahkan oleh seseorang bernama Zack (DPO).

Keduanya sudah dua kali, melakukan hal tersebut. Kolonel Chk Asril Siagian menilai bahwa perbuatan Yalpin dan Rian sebagai prajurit TNI tidak menjalankan tugasnya yang terkandung dalam sumpah prajurit.

“Sebelum perkara ini, kedua terdakwa sudah pernah yang diduga juga sabu-sabu. Kemudian, para terdakwa juga tidak memedomani nilai-nilai yang terkandung dalam sumpah prajurit,” tegasnya.

Adapun hal meringankan, diuraikan oleh ketua majelis hakim, bahwa keduanya telah berterus terang mengakui perbuatannya, dan telah mengabdikan diri sebagai prajurit TNI dan pernah melaksanakan beberapa tugas operasi di NKRI.

Lalu, kedua terdakwa dalam membawa dan mengantar sabu dan ekstasi itu, para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan oleh Zack.

(Sumber : https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6746213/awal-mula-kasus-sertu-yalpin-pratu-rian-hingga-divonis-penjara-seumur-hidup.)

MA Harap Kades Bisa Atasi Konflik Warga dengan Kekeluargaan

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) berharap kepala desa atau lurah bisa mengatasi konflik warga hingga mempunyai skill membuat peraturan desa (perdes). Hal itu untuk menekan sengketa atau kasus hingga masuk ke pengadilan yang nilainya kecil.

“Kepala desa/lurah juga diharapkan memiliki keahlian/skill yang mumpuni untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan-persoalan di desanya serta memiliki pengetahuan hukum yang cukup dalam penyusunan peraturan desa,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas, Sobandi dalam keterangan persnya, Selasa (30/5/2023).

Hal itu disampaikan dalam pembukaan Paralegal Academy yang digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham dan MA. Paralegal Academy diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepala desa/lurah dalam menyelesaikan konflik yang ada di desanya.

“Mahkamah Agung menyambut baik pelatihan Paralegal Academy ini sebagai bentuk nyata kepedulian dan perhatian kami agar setiap konflik yang timbul di masyarakat dapat diupayakan dan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu tanpa memasuki ranah litigasi,” ujar Sobandi.

Menurut MA, penyelesaian konflik secara kekeluargaan di antara para pihak dapat menghasilkan berbagai opsi penyelesaian yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

“Bahkan hal ini juga sejalan dengan asas restorative justice ketika penyelesaian konflik secara kekeluargaan tersebut melibatkan semua pihak termasuk di dalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, ataupun pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan keadaan semula,” papar Sobandi.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ini mengharapkan kepala desa/lurah mampu menjadi wadah konsultasi bagi warganya yang berhadapan dengan hukum, serta mampu memfasilitasi penyelesaian konflik yang terjadi. Salah satunya dengan mengedepankan asas restorative justice, tanpa perlu melibatkan penegakan hukum melalui jalur litigasi.

“Penegakan hukum secara litigasi diharapkan menjadi solusi terakhir ketika upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat ditempuh,” urai Sobandi di depan 300 Kades/Lurah yang mengikuti acara itu.

Sementara itu, Kepala BPHN Prof Dr Widodo Ekatjahjana menyatakan paralegal adalah satu di antara solusi yang dapat diwujudkan. Keterlibatan masyarakat sebagai paralegal yang dapat memberikan layanan hukum dan bantuan hukum di masyarakat adalah bagian dari mewujudkan hadirnya Negara Hukum ditengah-tengah masyarakat. Apalagi paralegal yang sehari hari dikenal, dibutuhkan, dan berada di masyarakat. Seperti kepala desa, lurah, atau sebutan lainnya.

“Sehingga, membentuk Paralegal yang berlatar belakang kepala desa, lurah, atau sebutan lainnya sebagai non Litigation Peacemaker adalah wujud nyata pemenuhan akses terhadap keadilan di Indonesia,” ujar Widodo Ekatjahjana.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6746185/ma-harap-kades-bisa-atasi-konflik-warga-dengan-kekeluargaan.)

Gas Oplosan Produk Sindikat di Kota Bogor Dijual ke Agen di Jakarta-Bekasi

Jakarta (VLF) Polisi membongkar sindikat pengoplos gas subsidi di Bogor Timur, Kota Bogor dan mengamankan 3 tersangka. Tabung gas oplosan kemudian dijual para pelaku ke agen-agen di Jakarta dan Bekasi.

“Barang bukti yang sudah berhasil disuntikkan dan didistribusikan kemudian dijual ke agen-agen di Jakarta dan Bekasi. Itu agen juga yang terima (gas oplosan),” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa (26/5/2023).

Bismo mengatakan ketiga tersangka memproduksi gas oplosan tersebut di sebuah pangkalan lahan kosong. Tersangka melakukan praktik pemindahan isi gas dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram tanpa melalui prosedur yang benar.

Gas oplosan produk mereka ini kemudian dijual ke sejumlah agen-agen di Jakarta dan Bekasi. Polisi akan menelusuri agen-agen tersebut.

“Tentunya ini juga pelanggaran, prosedurnya agen terima barang hanya dari SPBG Pertamina, bukan dari tempat ilegal, harus resmi dari Pertamina langsung,” tambahnya.

Bismo menyebutkan, para pelaku mengisi 1 tabung ukuran 12 kilogram dengan 4 tabung gas ukuran 3 kilogram yang dibeli dengan harga subsidi.

Keuntungan yang didapat pelaku dari hasil pengoplosan tabung ukuran 12 kilogram mencapai Rp 60 ribu per tabung. Sedangkan dari penjualan tabung ukuran 50 kilogram, pelaku mendapat keuntungan hingga Rp 500 ribu per tabung.

“Kalau dihitung, 4 tabung gas subsidi (ukuran) 3 kg digunakan untuk 1 tabung 12 kg. Harga 4 tabung 3 kilogram Rp 72 ribu, kemudian dipindah ke tabung gas 12 kilogram dan dijual Rp 130 ribu, berarti keuntungan Rp 60 ribu per tabung. Kalau tabung 50 kg keuntungan Rp 500 ribu per tabung,” terang Bismo.

“Yang dirugikan rakyat kecil dan negara, karena negara memberikan subsidi untuk rakyat kecil,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi di Bogor Timur, Kota Bogor. Tiga pelaku ditangkap berikut 987 tabung gas ukuran 3 kilogram.

“Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap tindak pidana penyalahgunaan tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram. Kita mengungkap penyuntikan gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Senin (29/5/2023).

Bismo menjelaskan, pengungkapan jaringan pengoplos gas bersubsidi ini hasil laporan masyarakat yang mengaku curiga dengan aktivitas di sebuah rumah di Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Dari lokasi tersebut, polisi kemudian menangkap 3 pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian kita lakukan penangkapan. Ada tiga orang yang kita amankan, di antaranya AS, KS, dan SS. Barang buktinya total ada 987 tabung gas, alat pengoplosan, dan lain-lain,” kata Bismo.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6746116/gas-oplosan-produk-sindikat-di-kota-bogor-dijual-ke-agen-di-jakarta-bekasi.)

Luhut Akan Hadiri Sidang Lanjutan Haris Azhar-Fatia

Jakarta (VLF) Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan akan hadir nantinya dalam sidang pemeriksaan saksi kasus ‘Lord Luhut dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Kehadiran Luhut dinilai menjadi momen penting untuk membuktikan integritasnya dan membersihkan nama.

“Pak Menko Luhut pasti akan hadir (sidang lanjutan). Momen ini penting, bukan hanya bagi Pak Luhut, tetapi juga bagi kita semua. Kesempatan ini memberikan platform bagi Pak Luhut untuk menjelaskan dan membuktikan integritasnya di hadapan publik. Ini adalah momen untuk membersihkan namanya, dan kami percaya bahwa beliau akan melakukannya dengan tenang dan berlandaskan fakta,” kata Jubir Luhut, Jodi Mahardi saat dihubungi, Senin (29/5/2023).

Jodi menuturkan saat pandemi COVID-19 Luhut selalu menjadi garda terdepan mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jodi menyebut tiak ada rasa gentar Luhut, justru dihadapi dengan keberanian.

“Saat pandemi COVID-19 melanda, Pak Menko Luhut bersama berbagai elemen bangsa menjadi salah satu yang berada di garis depan mendukung Presiden. Beliau menunjukkan dedikasi dan ketabahan yang luar biasa dalam menghadapi resistensi berbagai pihak. Tidak ada rasa gentar atau takut yang terlihat, sebaliknya beliau menghadapinya dengan penuh keberanian dan determinasi. Apalagi untuk membela haknya,” ujarnya.

Jodi yakin semangat Luhut itu akan ditunjukkan dalam persidangan nanti. Dia mengatakan Luhut menghargai dukungan dan pengertian yang diberikan semua pihak.

“Kami yakin bahwa semangat yang sama akan beliau tunjukkan dalam persidangan ini. Menghadapi cemoohan bukanlah sesuatu yang baru bagi Pak Luhut. Kami menghargai dukungan dan pengertian dari semua pihak selama proses ini berlangsung,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Jodi mengatakan absennya Luhut di persidangan sebelumnya lantaran ada tugas negara. “Ya pasti tugas negara lah. Pak Luhut kan tahu sendiri tugasnya bagaimana,” imbuhnya.

Sidang Ditunda

Luhut tak hadir sebagai saksi di sidang pemeriksaan saksi kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Sidang ditunda hingga 8 Juni.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Luhut absen karena sedang berada di luar negeri. Jaksa juga menunjukkan surat permohonan maaf dari Luhut karena tak bisa hadir ke sidang kepada hakim.

“Jadi kami penuntut umum telah melayangkan surat pemanggilan saksi kepada saudara Luhut Binsar Pandjaitan pada 23 Mei 2023 untuk menghadiri sidang hari ini. Namun yang bersangkutan menyatakan permohonan maaf karena yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan surat kenegaraan,” ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaktim, Senin (29/5/2023).

Permintaan jaksa itu disambut protes dari pendukung Haris dan Fatia. Kuasa hukum Haris mengaku keberatan jika hakim menunda jadwal sidang untuk mengikuti permintaan Luhut.

Protes juga disampaikan tim kuasa hukum Fatia Maulidiyanti. Mereka mempertanyakan bukti tugas negara yang dilaksanakan Luhut hingga absen dalam sidang hari ini.

“Mohon majelis hakim untuk membuat keputusan yang sebijak-bijaknya, bukan klaim karena tugas negara,” ujarnya.

Protes juga disampaikan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Fatia mengatakan dia dan Haris harus mengikuti pemeriksaan dan persidangan meski sudah meminta penundaan.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6746076/luhut-akan-hadiri-sidang-lanjutan-haris-azhar-fatia.)