Author: ADMIN VLF

KPK Periksa Plt Bupati Meranti Terkait Kasus Korupsi M Adil

Jakarta (VLF) KPK memeriksa Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, sebagai saksi. Dia diperiksa terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Meranti Muhammad Adil.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Asmar telah memenuhi panggilan KPK. Saat ini masih menjalani pemeriksaan.

“Saksi Asmar sudah datang sekitar jam 09.30 WIB. Saat ini masih diperiksa sebagai saksi,” kata Ali kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Selain Asmar, tim penyidik KPK menjadwalkan agenda pemeriksaan kepada tujuh orang saksi lainnya. Ketujuh saksi ini merupakan pegawai negeri sipil.

“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023 dan tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tersangka MA dkk,” papar Ali.

Muhammad Adil sendiri telah ditangkap KPK berdasarkan operasi tangkap tangan pada Kamis (6/4). Adil ditangkap saat berada di rumah dinasnya.

Ada 3 kasus korupsi yang menjerat Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil. Kasus pertama terkait suap pengadaan jasa umrah.

Adil juga terjerat kasus fee proyek dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Meranti. Dia juga terlibat dalam suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6744647/kpk-periksa-plt-bupati-meranti-terkait-kasus-korupsi-m-adil.)

Kapolri Kaji Unsur Pidana Terkait Rumor Putusan MK dari Denny Indrayana

Jakarta (VLF) Menko Polhukam Mahfud Md meminta polisi menyelidiki sumber informasi terkait klaim Denny Indrayana yang menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya saat ini masih mengkaji klaim Denny itu.

“Tentunya, kita mendengarkan terkait dengan situasi yang beredar dari pemberitaan, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” kata Jenderal Sigit seusai Rakor Sinergitas Stabilitas Pemilu di Hotel Westin Jakarta, Senin (29/5/2023).

Sigit mengatakan saat ini pihaknya tengah menggelar rapat untuk menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan Polri menanggapi sumber informasi Denny Indrayana tersebut. Sigit menyebut bila ada peristiwa pidana, pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya.

“Tentunya, kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas. Tentunya, kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” kata Sigit.

Mahfud Minta Polisi Turun Tangan

Mahfud Md angkat bicara terkait klaim Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Mahfud mengatakan putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan,” kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, seperti dikutip detikcom, Minggu (28/5) .

Mahfud menilai informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Menurutnya, kepolisian harus turun tangan menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” ucap Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

Dia turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat. Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres).

“KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun. PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil “dicopet”, istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan,” kata Denny.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6744528/kapolri-kaji-unsur-pidana-terkait-rumor-putusan-mk-dari-denny-indrayana.)

MAKI Gugat Kajati DKI Minta Usut Tuntas Kasus Ekspor Migor

Jakarta (VLF) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). MAKI meminta Kejaksaan mengusut tuntas kasus ekspor migor yang dilakukan oleh oknum Bea Cukai.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jaksel), Senin (29/5/2023), gugatan itu terdaftar dengan nomor 51/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel. Berikut ini permohonan MAKI di antaranya:

Menyatakan secara hukum Termohon telah menghentikan penyidikan tindak pidana korupsi perkara a quo secara tidak sah dan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;

Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan tindak pidana korupsi atas peristiwa pengiriman kemasan minyak goreng namun diduga memanipulasi dokumen barang isi berupa sayuran sebagaimana dirumuskan adanya dugaan persekongkolan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat Bea Cukai yang atas kesengajaannya meloloskan perusahaan eksportir mengirim barang minyak goreng dengan dokumen barang sayuran sebagaimana dimuat tabel sebanyak 17.876 karton dengan berat volume 247.647 Kg oleh CV. AMJ dan PT.AMJ periode Januari 2021 sampai dengan 03 Januari 2022.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada awal 2022. Sejumlah aparat melakukan tindakan penegakan hukum, salah satunya Kejati DKI Jakarta.

Awalnya, Kejati DKI Jakarta sempat menyatakan kasus ekspor minyak goreng yang dilakukan secara melawan hukum oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya bukan tindak pidana korupsi, melainkan hanya kasus kepabeanan. Namun kini Kejati DKI mengusut lagi kasus tersebut bahkan naik ke tahap penyidikan.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menerangkan, kasus ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok itu masih berjalan meski sebelumnya penanganannya diserahkan ke penyidik kepabeanan kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

“Itu yang dilimpahkan penanganannya ke penyidik Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” kata Ashari dalam keterangan pers tertulis, Rabu (20/4).

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6744303/maki-gugat-kajati-dki-minta-usut-tuntas-kasus-ekspor-migor.)

5 Pernyataan Kapolda Metro Usai Viral Mario Dandy Pasang Tali Ties Sendiri

Jakarta (VLF) Kelakuan Mario Dandy Satrio (20) memasang kabel ties sendiri di ruangan penyidik menuai sorotan. Hal ini membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara.

Seeperti diketahui, ulah Mario Dandy memasang kabel ties sendiri itu terjadi sebelum ia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Jumat (26/5). Saat itu Mario Dandy baru dikeluarkan dari Rutan untuk proses administrasi sebelum diserahkan ke Kejari Jaksel.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat Mario Dandy memakai kemeja hitam. Sesaat setelah menyadari dirinya disorot kamera, ia kemudian memasang sendiri kabel ties untuk memborgol kedua lengannya.

Mario Dandy terlihat dikawal beberapa polisi di ruangan tersebut. Di video lainnya, terlihat Mario Dandy sudah memakai baju tahanan warna oranye dan tangan terikat kabel ties.

“Peristiwa tersebut pada faktanya masih bertempat di dalam kawasan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan di bawah pengawasan penyidik dan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (27/5).

Trunoyudo mengatakan peristiwa itu terjadi saat pengurusan administrasi penyerahan Mario Dandy dari Direktorat Tahti ke penyidik. Dia mengatakan Mario Dandy tiba-tiba mengambil kabel ties sendiri.

Saat mengambil kabel ties itu, Mario Dandy masih menggunakan kemeja hitam. Setelah administrasi penahanan selesai, Mario Dandy baru dipakaikan baju tahanan oleh penyidik.

“Kemudian fakta sesungguhnya, pasca-administrasi telah selesai, penyidik secara SOP memakaikan baju tahanan berwarna oranye dan memasangkan kabel ties kepada tersangka,” jelasnya.

Irjen Karyoto menyampaikan permintaan maaf atas hal ini. Berikut pernyataan Irjen Karyoto terkait ulah Mario Dandy, dirangkum detikcom, Senin (29/5/2023):

1) Kapolda Metro Minta Maaf

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara terkait viral Mario Dandy pasang kabel ties sendiri. Selaku penanggung jawab tertinggi di Polda Metro, Karyoto menyampaikan permintaan maafnya.

“Saya katakan apa pun masukan karena yang terlihat dalam video seperti itu, saya selaku penanggung jawab dari pada Polda Metro saya minta maaf,” kata Karyoto kepada wartawan, Minggu (28/5).

2) Video Viral Jadi Bahan Koreksi

Karyoto menganggap video viral tersebut menjadi sebuah koreksi bagi jajarannya. Ia pun berterima kasih kepada netizen yang sudah memviralkan video tersebut.

“Pada kesempatan ini, saya tergelitik dan saya merasa bertanggung jawab dengan adanya berita-berita yang viral menyangkut penanganan perkara Mario Dandy. Saya tidak akan bicara ke belakang bagaimana itu kejadiannya. Yang jelas kalau memang ini menjadi semacam koreksi bagi Polda Metro, saya terima dan saya terima kasih kepada netizen yang memberikannya kritikan masukan terhadap penanganan yang seolah-olah seperti privilege,” jelasnya.

3) Berterima Kasih kepada Netizen

Karyoto juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan masukan terkait video viral beredar. Karyoto menyatakan pihaknya selalu terbuka menerima saran dan kritikan untuk perbaikan jajarannya ke depan.

“Yang jelas, saya merasa hal hal yang sekecil apa pun yang menjadi tanggung jawab saya, saya akan lakukan perbaikan. Terima kasih kepada netizen, saya berjanji ke depan apa pun kritikan akan kami perhatikan, dan ini akan menjadi bahan masukan buat kami untuk perbaikan ke depan,” tuturnya.

4) Tegaskan Mario Dandy Tak Diistimewakan

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan tak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Karyoto mengatakan jeratan pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy dan tersangka lainnya menjadi bukti profesionalisme penyidik.

“Kalau saya lihat dari perkaranya saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan, yaitu Pasal 355, di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat,” kata Karyoto kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Selain itu, Karyoto mengatakan polisi serius menangani laporan anak AG terkait dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy. Karyoto mengatakan penyidik bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang ada.

“Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus-menerus, tapi ada berbeda tidak pidana nya. Antara yang satu judulnya 351 atau 355 yang atau undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, yang di sini 15 tahun yang di sini 15 tahun,” kata dia.

“Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Karena apa pun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya,” imbuhnya.

5) Turunkan Propam Selidiki Dugaan Pelanggaran

Karyoto menurunkan tim Propam Polda Metro Jaya buntut ulah Mario Dandy ini. Propam akan menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya berkaitan penanganan Mario Dandy tersebut.

“Saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada hal-hal yang dilakukan oleh anggota kami secara standar operasi prosedur (SOP) ada yang dilanggar. Dan secara kepatutan apakah ada peraturan peraturan disiplin yang dilanggar,” kata Karyoto.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6744005/5-pernyataan-kapolda-metro-usai-viral-mario-dandy-pasang-tali-ties-sendiri.)

MK Tegaskan Sanksi Pidana Penghinaan Lambang Negara Belum Berlaku

Jakarta (VLF) Undang-undang Nomor 1/2023 tentang KUHP Baru diundangkan pada 2 Januari 2023, termasuk sanksi pidana penghinaan lambang negara. Oleh sebab itu, gugatan pemohon prematur sehingga permohonan tidak diterima.

“Terhadap KUHP baru atau UU 1/2023 telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023. Namun demikian, dalam Pasal 624 BAB XXXVII mengenai Ketentuan Penutup dinyatakan bahwa UU a quo atau KUHP a quo mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan kata lain, KUHP a quo baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026,” demikian bunyi putusan MK sebagaimana dilansir website MK, Minggu (28/5/2023).

Putusan itu atas permohonan yang diajukan oleh Leonardo Siahaan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung yang menguji Pasal 237 huruf c, Pasal 100 ayat (1), dan Pasal 256 KUHP. Hakim MK Suhartoyo menyebutkan terkait dengan keberlakuan KUHP baru ini telah dipertimbangkan pula dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, di antaranya Putusan MK Nomor 1/PUU-XXI/2023, Putusan MK Nomor 7/PUU-XXI/2023, dan Putusan MK Nomor 10/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 28 Februari 2023 lalu. Karena permohonan para Pemohon diajukan pada 28 Maret 2023 dan diregistrasi Kepaniteraan pada 3 April 2023, serta perbaikan permohonannya diterima pada 26 April 2023. Sehingga pada saat permohonan ini diajukan, telah terdapat fakta KUHP baru yang dimohonkan pengujian secara hukum ini belum berlaku.

“Dengan demikian, unsur syarat adanya anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma undang-undang dan unsur adanya hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian konstitusional para Pemohon akibat berlakunya norma undang-undang ini belum terpenuhi karena belum berlakunya undang-undang yang bersangkutan. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon merupakan dalil yang terlalu dini (prematur),” sebut Suhartoyo.

Sebagaimana diketahui, Leonardo Siahaan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung pun menggugat pasal itu ke MK. Pasal 237 huruf C KUHP Nasional itu berbunyi:

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.

“Menyatakan pasal 237 huruf C bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian petitum permohonan keduanya yang dikutip dari berkas permohonan pemohon di website MK,” pinta pemohon.

Aturan itu pernah dihapus MK dalam putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012 yang diketok pada 2013. Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Alasan MK menghapus pasal itu adalah:

Mahkamah berpendapat pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara. Pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya, dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme, yang tentunya justru berlawanan dengan maksud dibentuknya Undang-Undang a quo.

“Tidak ada pembedaan serupa sama sekali tetapi yang menjadi ironis Pasal 57 itu yang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 entah kenapa diberlakukan kembali dan dimasukkan kembali ke dalam KUHP yang tertuang dalam Pasal 237. Artinya, bahwa di sini sudah menandakan pemerintah tidak mematuhi putusan MK atau dalam bahasa kasarnya putusan MK ini hanya dianggap formalitas aja, sehingga Pemerintah tidak melaksanakan putusan MK ini yang sudah ada tertera Putusan Nomor 4/PUU-X/2012,” ucap pemohon.

Oleh sebab itu, pasal di KUHP baru diminta Leonardo Siahaan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung untuk dihapus.

“Ini menjadi sangat ironis pemerintah tidak mengakui atau melaksanakan putusan Mk tersebut dan dituangkan kembali ke KUHP,” ujarnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6743455/mk-tegaskan-sanksi-pidana-penghinaan-lambang-negara-belum-berlaku.)

Ibu Andi Pangerang Minta Maaf, Pemuda Muhammadiyah Ingin Proses Hukum Lanjut

Jakarta (VLF) Ibunda Andi Pangerang Hasanuddin, Rahmi, meminta maaf atas perbuatannya anaknya dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait komentar ‘halalkan darah Muhammadiyah’. Pemuda Muhammadiyah mengaku menerima maaf dari Rahmi, tapi tetap ingin Andi diproses hukum.

“Permohonan maafnya kami terima dan kami sudah memaafkan. Tetapi proses hukum tetap berjalan agar menjadi pelajaran untuk semua, apalagi peristiwa ini berdampak ke keluarga besar Muhammadiyah yang bukan hanya satu atau dua orang,” kata Ketua Hukum dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah Nasrullah saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/5/2023).

Nasrullah mengatakan pihaknya belum bertemu lagi dengan pihak Andi. Dia menyebut pihaknya sudah memperoleh surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kasus tersebut.

“Kemarin-kemarin juga kami telah mendapatkan SP2HP dari penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian buntut komentar ‘halalkan darah Muhammadiyah’. Ibunda Andi, Rahmi, meminta maaf kepada keluarga besar Muhammadiyah dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir atas komentar Andi.

“Pada kesempatan ini, saya selaku ibu kandung AP Hasanuddin, yang saat ini sedang ditahan di Bareskrim Polri, ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar Muhammadiyah, khususnya kepada Ketua Umum Prof Haedar Nashir, atas perbuatan dan kelakuan anak saya serta kealpaannya. Sehingga menulis yang seharusnya tidak dia tulis,” kata Rahmi kepada wartawan di Graha Begawan Nusantara, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).

Rahmi menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anaknya kepada pihak Kepolisian. Dia tak hentinya memohon maaf atas komentar yang dilontarkan Andi Pangerang Hasanuddin.

“Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas nama anak saya. Adapun yang berkaitan dengan hukum, saya serahkan sepenuhnya kepada bapak-bapak polisi, dan saya serahkan sepenuhnya kepada keluarga besar Muhammadiyah yang telah melaporkan anak saya atas kelakuan serta kealpaan dari perbuatannya. Sekali lagi saya mohon maaf, maaf, dan maaf,” ujarnya.

Rahmi berharap Andi dapat dibebaskan. Dia berharap permohonan maafnya dapat diterima oleh keluarga besar Muhammadiyah.

“Saya seorang ibu, harapan saya anak saya dilepas, dan dia bisa bekerja seperti sedia kala,” ujarnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6740118/ibu-andi-pangerang-minta-maaf-pemuda-muhammadiyah-ingin-proses-hukum-lanjut.)

MA Buka Seleksi Hakim MK dari Internal Pengganti Manahan Sitompul

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) membuka seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari kalangan internal, yaitu dari hakim agung atau hakim tinggi. Berdasarkan UUD 1945, MA memiliki jatah tiga kursi di MK dan enam lainnya dibagi rata ke eksekutif dan legislatif. Hakim MK dari unsur MA yang akan habis masa baktinya, yaitu Manahan MP Sitompul.

“Dengan ini mengundang hakim agung dan hakim tinggi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka,” demikian keterangan jubir MA, hakim agung Suharto, kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

MA mengajukan sejumlah syarat seperti sudah berusia 55 tahun, sudah doktor, dan mengajukan lamaran ke Ketua Pansel. Ketua Pansel langsung dipegang Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto.

“Pendaftaran dilakukan mulai 25 sampai 28 Mei 2023,” ujarnya.

MA akan mengumumkan nama terpilih pada 20 Juni 2023.

Sebagaimana diketahui, Manahan akan purnatugas pada 8 Desember 2023. Manahan memulai karier hakimnya dimulai sejak dilantik di PN Kabanjahe pada 1986, selanjutnya berpindah-pindah ke beberapa tempat di Sumatera Utara sambil menyelesaikan kuliah S2 hingga tahun 2002 dipercaya menjadi Ketua PN Simalungun.

Pada 2003, ia dimutasi menjadi hakim di PN Pontianak dan pada 2005 diangkat sebagai Wakil Ketua PN Sragen. Pada 2007, ia kembali dipercaya sebagai Ketua PN Cilacap.

Setelah diangkat menjadi hakim tinggi PT Manado pada 2010, ia diminta memberi kuliah di Universitas Negeri Manado (Unima) dengan mata kuliah hukum administrasi negara pada program S2. Setelah mutasi ke PT Medan pada 2012, Universitas Dharma Agung (UDA) dan Universitas Panca Budi (UNPAB) memintanya memberi kuliah di program S2 untuk mata kuliah hukum kepailitan dan hukum ekonomi pembangunan.

Pada 2013, Manahan mengikuti tes calon hakim agung, namun gagal pada tahap akhir fit and proper test di DPR. Pada tahun yang sama, ia dipanggil oleh MA untuk fit and proper test menjadi pimpinan pengadilan tinggi dan berhasil sehingga ditempatkan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Pada 2015, Manahan mengajukan diri sebagai hakim konstitusi dan lulus untuk menggantikan Muhammad Alim.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6740067/ma-buka-seleksi-hakim-mk-dari-internal-pengganti-manahan-sitompul.)

BW: Jika Vonis MK Diterapkan Langsung ke Firli dkk, Inkonstitusional

Jakarta (VLF) Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun tidak bisa langsung diterapkan di era pimpinan KPK Firli Bahuri dkk. Kenapa?

“Ada prinsip nonretroaktif yang tersebut secara implisit di dalam Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 yang harus diberlakukan atas putusan MK di atas. Oleh karena itu, pemberlakuan atas putusan MK dimaksud tidak serta-merta dapat dilaksanakan pada periode jabatan pimpinan KPK saat ini 2019-2023. Jika nekat tetap diterapkan, akan terjadi tindakan inkonstitusional,” kata Bambang Widjojanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/5/2023).

Pria yang karib disapa BW itu menyebut, dalam periode lima tahun, pemberantasan korupsi tersungkur berkali-kali. BW menyebut hal itu membuat indeks persepsi korupsi merosot tajam.

“Pemberantasan korupsi tersungkur berkali-kali dalam periode 5 (lima) tahun ini dan hal itu dikonfirmasi dengan indeks persepsi korupsi yang merosot tajam sehingga skornya sama dengan periode awal kepemimpinan Presiden Jokowi, yaitu hanya 34 poin saja; serta kinerja KPK periode 2019-2023 diperburuk dengan Revisi UU KPK menjadi UU No 19 Tahun 2019, ” kata BW.

BW mengatakan MK telah mengingkari prinsip penjaga kedaulatan rakyat lewat putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini. Tak hanya itu, kata BW, MK juga mengingkari nilai spiritualitas.

“MK melalui Putusannya No.112/PUU-XX/2022 telah menguah 2 (dua) buah norma yang tersebut di dalam UU KPK, yaitu: syarat usia minimal menjadi Pimpinan KPK dan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK,” kata BW.

“MK telah mengingkari salah satu prinsip dasar yang harus dijaganya, yaitu sebagai ‘the guardian of people sovereignty’, bukan sekedar sebagai ‘the guardian of constitution’ serta mengingkari nilai spiritualitas dari era reformasi atas hadirnya upaya pemberantasan korupsi yang tegas dan berwibawa.

BW meyakini putusan MK itu tidak akan membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi efektif. Bahkan, kata BW, pemberantasan korupsi menjadi tuntas karena putusan MK itu hanyalah khayalan.

“Kami meyakini, putusan MK di atas tidak akan pernah mengubah apa pun dan/atau membuat upaya pemberantasan korupsi makin berwibawa dan terhormat, apalagi menjadi efektif. Putusan itu juga tidak membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi trengginas dan tuntas mengulik semua kejahatan korupsi karena semua itu kini jadi khayalan,” kata BW.

“Bahkan disinyalir, upaya pemberantasan korupsi bertambah runyam dan suram, serasa sudah di tubir jurang kendati optimisme harus terus ditegakkan untuk meraih harapan,” sambungnya.

Lebih lanjut, BW menyebut putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun justru menampar muka MK sendiri dan mendelegitimasi kewibawaan MK. Sehingga, kata BW, putusan memunculkan bahwa MK tengah bermain politik.

“Argumen yang dibangun dan dijadikan dasar untuk mengubah kedua norma di atas di dalam Putusan MK seolah sedang ‘menampar’ muka MK sendiri dan sekaligus mendelegitimasi kewibawaan Lembaga MK karena selama ini MK senantiasa menggunakan doktrin dan dalil ‘open legal policy’ atas berbagai macam judicial review yang diputus sebelumnya, seperti misalnya, di isu yang paling nyata ketika memutus begitu banyak persoalan yang berkaitan dengan presidential threshold 20 persen,” ujarnya.

“Pada titik inilah timbul sinyalemen, kini, MK tengah ‘bermain politik’ karena ‘menyamakan’ irama genderang kepentingan kekuasaan yang tengah ditabuh di tahun politik,” imbuhnya.

Putusan MK Berlaku untuk Pimpinan KPK Saat Ini

Juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai dari pimpinan KPK saat ini.

Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.

“Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan pimpinan KPK saat ini,” katanya.

Karena itu, Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” tegasnya.

Putusan ini, katanya, tidak hanya berlaku untuk pimpinan KPK saja. Tetapi juga untuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya 4 tahun,” jelas Fajar.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6739994/bw-jika-vonis-mk-diterapkan-langsung-ke-firli-dkk-inkonstitusional.)

MA Tetap Vonis Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi 12 Tahun Bui karena Korupsi

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Walkot Bekasi Rahmat Effendi sehingga tetap dihukum 12 tahun bui di kasus korupsi. Selain itu MA mencabut hak politik Rahmat Effendi.

“Tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum,” demikian bunyi putusan singkat MA yang dilansir websitena, Jumat (26/5/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Soesilo dengan anggota Sinintha Sibarani dan Jupriyadi. Adapun panitera pengganti Yoga Nugraha. Adapun soal hukuman uang pengganti, MA tidak mengubah amar putusan pengadilan sebelumnya.

“Tolak perbaikan barang bukti confirm Pengadilan Negeri. Pidana Tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun, terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokoknya,” ungkapnya.

Kasus bermula saat KPK menangkap tangan Pepen, demikian sapaan Rahmat Effendi, pada Januari 2022. Pepen ditangkap usai menerima suap terkait perizinan di wilayahnya. Ikut ditangkap pula sejumlah kepala dinas, camat, dan lurah. Pepen akhirnya disidangkan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

PN Bandung akhirnya memvonis Pepen dengan pidana bui 10 tahun. Hukuman diubah di tingkat banding. Pada tingkat Pengadilan Tinggi, Pepen divonis lebih berat menjadi 12 tahun bui. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6739791/ma-tetap-vonis-eks-walkot-bekasi-rahmat-effendi-12-tahun-bui-karena-korupsi.)

Samad Soroti Independensi KPK soal Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai keputusan itu telah menghilangkan independensi KPK sebagai lembaga antirasuah.

“Jadi semakin mempertegas kita kalau KPK sekarang ini sudah menjelma menjadi lembaga yang tidak independen lagi. Tapi sudah menjelma seperti lembaga eksekutif apalagi kalau kita kaitkan dengan UU KPK yang lalu,” kata Samad saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Samad menilai format jabatan pimpinan KPK selama empat tahun memiliki nilai filosofis. Masa jabatan itu, menurut dia, telah dipertimbangkan untuk menjaga independensi KPK sebagai lembaga.

“Karena pertimbangannya lembaga KPK tidak boleh disamakan dengan institusi lain misalnya eksekutif atau yudikatif yang menganut format lima tahun karena di situlah ciri khas yang membedakan KPK dan lembaga lain sehingga kalau formatnya empat tahun itu ciri khasnya KPK sebagai lembaga yang independen,” ucap Samad.

“Jadi latar belakang filosofi dan sosiologisnya ketika format itu dirumuskan bahwa pimpinan KPK itu empat tahun itu lebih kepada KPK beda dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya karena sifatnya dia independen,” tambahnya.

Samad juga mengungkit rencana pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK yang telah diumumkan pemerintah. Keputusan MK ini nantinya akan membuat bingung.

Menurut Samad, keputusan MK tersebut seharusnya diterapkan di masa pimpinan KPK selepas periode Firli Bahuri dkk berakhir.

“Karena kalau diberlakukan sekarang seolah-olah yang kita baca ini kan mengakomodir kepentingan pimpinan KPK sekarang utamanya Nurul Ghufron, bukan untuk menguatkan lembaga KPK atau agenda pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Samad mengatakan meski keputusan MK soal perubahan masa jabatan pimpinan KPK harus tetap dihormati. Dia menilai ciri khas KPK sebagai lembaga independen telah hilang.

“KPK yang punya ciri khas itu sudah hilang sebagai lembaga independen karena sebenarnya itu harus dipertahankan karena itu yang membedakan dia dengan lembaga lain,” ujar Samad.

MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun. Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

“Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu selama 5 tahun,” kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).

Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.

“Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri,” ucap Arief Hidayat.

Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu.

“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucap Ketua MK Anwar Usman.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6738774/samad-soroti-independensi-kpk-soal-jabatan-pimpinan-kpk-jadi-5-tahun.)