Author: ADMIN VLF

MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun!

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun . Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

“Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun,” kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).

Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.

“Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri,” ucap Arief Hidayat.

Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu.

“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucap Ketua MK Anwar Usman.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6737975/mk-perpanjang-masa-jabatan-pimpinan-kpk-jadi-5-tahun.)

Novel Baswedan Nilai Keputusan KPK Tak Tahan Hasbi Hasan Janggal

Jakarta (VLF) KPK memutuskan tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan meski sudah selesai diperiksa sebagai tersangka. Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menilai keputusan KPK itu janggal.

Keputusan tersebut memang tidak lazim. Karena infonya beredar bahwa KPK/penyidik sudah sampai menyiapkan administrasi untuk penahanan. Artinya, segala pertimbangan, baik fakta objektif maupun subjektif, sebagaimana dimaksud dalam KUHAP telah dipertimbangkan,” kata Novel saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Penahanan terhadap seorang tersangka merujuk pada pertimbangan objektif dan subjektif. Pertimbangan objektif mengacu pada sangkaan pasal kepada tersangka.

Novel menjelaskan, dalam pertimbangan subjektif, aparat penegak hukum meyakini tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, sehingga tidak dilakukan penahanan. Dalam kasus Hasbi Hasan, KPK meyakini Sekretaris MA itu tidak akan melarikan diri.

Novel menilai alasan KPK tersebut janggal. Terlebih, penyidik telah menyiapkan administrasi penahanan terhadap Hasbi Hasan.

“Ketika penyidik sudah membuat administrasi penahanan untuk ditandatangani oleh pimpinan, mestinya semua alasan tersebut tidak ada isu lagi,” katanya.

“Sehingga ketika pimpinan menolak untuk dilakukan penahanan, maka itu hal janggal dan aneh. Saya kira baru sekali ini terjadi di KPK,” tambahnya.

Alasan KPK Tak Tahan Hasbi Hasan

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. KPK meyakini Hasbi tidak akan melarikan diri.

“Penahanan bukan suatu keharusan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi, Rabu (24/5).

Ghufron mengatakan penahanan dilakukan dengan merujuk pada sejumlah pertimbangan. Pertama, kata Ghufron, tersangka akan ditahan jika dikhawatirkan akan melarikan diri.

“Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri,” ujar Ghufron.

Ghufron juga menyebut penahanan bisa dilakukan jika penyidik memiliki keyakinan tersangka bisa melarikan diri hingga mengulangi perbuatannya kembali. Namun, jika tidak ditemukan ketiga pertimbangan itu, lanjut Ghufron, penahanan tersangka tidak perlu dilakukan.

“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak memerlukan penahanan,” katanya.

“Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan, baru kita tahan,” tambah Ghufron.

Terkait Hasbi Hasan, Ghufron mengatakan KPK tidak menemukan indikasi adanya percobaan melarikan diri yang dilakukan Sekretaris MA tersebut.

“Bukan yakin atau tidak, sepanjang masih tidak ada alasan tersebut yang ditunjukkan yang bersangkutan hadir memenuhi, artinya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri,” tutur Ghufron.

Selain Hasbi Hasan, KPK tidak menahan mantan komisaris BUMN bernama Dadan Tri Yudianto. Bersama Hasbi, Dadan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6737850/novel-baswedan-nilai-keputusan-kpk-tak-tahan-hasbi-hasan-janggal.)

Kapolda Papua Ungkap Perkembangan Negosiasi Bebaskan Pilot Susi Air dari KKB

Jakarta (VLF) Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri akan memaksimalkan negosiasi untuk membebaskan pilot Susi Air Captain Philip Mark Mehterrs yang di sandera kelompok kriminal bersenjata (KKB). Irjen Mathius akan berupaya melakukan negosiasi kepada pimpinan Egianus Kogoya agar melepaskan Philip.

“Saya berbicara dengan berbagai pihak tentang proses negosiasi ini termasuk dengan pihak Gereja yang di dalamnya ada Dewan Gereja dan Uskup yang akan semaksimal mungkin melakukan negosiasi dengan kelompok Egianus Kogoya untuk bisa melepas pilot yang dibawanya,” kata Mathius, dilansir dari detikNews, Kamis (25/5/2023).

Mathius menjelaskan saat ini Satgas Damai Cartenz sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum. Ia akan membuka negosiasi kepada siapa pun termasuk pihak pemerintah Nduga hingga Komnas HAM.

“Tentunya negosiasi bisa dilakukan dengan siapa saja, saya membuka diri untuk semua pihak, yang dari awal yakni pihak pemerintah Nduga bekerja sama dengan Kapolres kemudian ada juga pihak dari Komnas HAM yang menawarkan diri dan kami terima,” tuturnya.

Mathius juga menyebutkan pihaknya sudah mengirimkan tim khusus sebagai upaya dalam melakukan negosiasi dan memfasilitasi semua pihak. Dia berharap upaya tersebut bisa berjalan dan pilot Susi Air bisa dilepaskan.

“Saya berharap negosiasi tersebut menghasilkan hasil yang baik, kita memberikan kesempatan kepada kelompok Egianus bisa mengembalikan pilot melalui jalur negosiasi secara baik,” terangnya.

Semua sedang berjalan dan dari pihak gereja nantinya akan kita bantu salah satunya pihak Gereja Kingmi yang nantinya akan mengutus orang kepercayaannya untuk melakukan negosiasi tersebut,” sambung Mathius.

Sebelumnya, Irjen Mathius D Fakhiri mengendus adanya pejabat daerah di Papua yang membantu kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang dipimpin Egianus Kogoya. Menyikapi hal ini kepolisian akan melakukan penindakan hukum.

“Ya ada beberapa pejabat yang terlibat dengan kelompok KKB Egianus Kogoya. Ini akan kita ambil langkah penegakan hukum,” ungkap Irjen Mathius, Minggu (30/4).

Ia menegaskan langkah penegakan hukum ke depan akan menyasar kepada siapa saja yang terlibat. Mathius menegaskan kepolisian tak akan pandang bulu untuk menindak siapa saja yang membantu Egianus Kogoya dkk.

“Kami akan menyasar kepada semua siapa pun. Baik masyarakat, para pejabat yang ada di dalam instansi pemerintah yang mendukung aktivitas Egianus Kogoya, tentunya akan kita ambil langkah penegakan hukum,”pungkasnya.

(Sumber : https://www.detik.com/sulsel/sepakbola/d-6737787/kapolda-papua-ungkap-perkembangan-negosiasi-bebaskan-pilot-susi-air-dari-kkb.)

KPK Ingatkan Putusan MK soal Masa Jeda 5 Tahun Eks Napi Koruptor Nyaleg

Jakarta (VLF) Aturan KPU yang mengizinkan mantan terpidana korupsi maju sebagai calon legislatif tanpa harus menunggu jeda lima tahun menuai sorotan. KPK pun mengingatkan putusan MK terkait masa jeda 5 tahun bagi para eks napi koruptor sebelum kembali nyaleg.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pentingnya instrumen hukum yang kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hukuman bagi koruptor itu tidak hanya berkaitan dengan penjara badan.

“Pidana tambahan dalam pemberantasan korupsi di antaranya berupa pembayaran uang pengganti, yang menjadi bagian dari upaya optimalisasi asset recovery dan pencabutan hak politik,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik itu menandakan sanksi hilangnya hak politik kepada pelaku korupsi. Pidana itu bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik baik dalam hak memilih atau dipilih.

Ali mengatakan pidana tambahan itu sebagai konsekuensi atas perbuatan korupsi yang telah dilakukan pelaku. Pidana tambahan itu juga, kata Ali, sebagai alarm bahwa pelaku telah mengkhianati kepercayaan publik sebagai penyelenggara negara.

“Pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan telah menyalahgunakan kepercayaan publik sehingga perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang,” tutur Ali.

Menurut Ali, KPK konsisten menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada para koruptor. Pihaknya pun berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan para mantan napi korupsi harus melewati jeda waktu lima tahun setelah melewati masa hukuman penjara sebelum kembali masuk ke dunia politik.

“Untuk itu tentu sebagai bagian efek jera maka dalam penentuan syarat pencalonan anggota legislatif sudah seharusnya penyelenggara pemilu ikuti ketentuan norma sebagaimana putusan MK yang mensyaratkan bakal calon telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidananya,” tutur Ali.

Aturan KPU Soal Eks Narapidana Nyaleg Dikritik

Aturan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 soal mantan napi korupsi yang diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD RI menuai kritik. Aturan itu disebut berbeda dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi. KPU menyebut pihaknya tidak menyelundupkan pasal apapun.

“Itu bukan ngarang-ngarang KPU dan bukan penyelundupan pasal, karena sesungguhnya ketentuan itu kami ambil dari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/5).

Dia kemudian memberi contoh perhitungan soal masa jeda bagi mantan terpidana untuk bisa nyaleg. Selain itu, Hasyim juga menjelaskan soal hitungan masa pencabutan hak politik.

“Kalau kita baca pertimbangan Mahkamah di dalam putusan MK tersebut kalau ada orang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan kemudian pada waktu itu berdasarkan putusan pengadilan dikenai tambahan berupa pencabutan hak politik, maka pemberlakuan jeda 5 tahun menjadi tidak berlaku. Karena sudah dibebani sanksi berupa dicabut hak politiknya. Jadi sebagai simulasi, misalkan kalau kemarin pendaftaran bakal calon 1-14 Mei 2023 kalau kita tarik mundur 5 tahun berarti kan Mei 2018 ya, jadi kalau ada orang bebas murninya itu 14 Mei 2018 masih dapat memenuhi syarat sebagai bakal calon, tapi kalau bebas murninya itu setelah 14 Mei 2018 misal Januari 2019 berarti belum genap 5 tahun belum bisa mencalonkan,” ujarnya.

“Atau misalkan ada orang kena pidana dan selesai menjalani pidananya itu status sebagai mantan terpidana pada bulan Januari 2020 misalkan dan kena tambahan pidana berupa pencabutan hak politik 2 tahun, hak politik dalam berarti tidak bisa dicalonkan selama 2 tahun, 2 tahun itu setelah selesai menjalani pidana. Kalau selesai menjalani pidananya Januari 2020 ditambah 2 tahun berarti kan sampai Januari 2022 itu menurut Mahkamah Konstitusi memandang sudah cukup, tidak perlu ditambahkan masa jedanya 5 tahun,” sambung Hasyim.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6737663/kpk-ingatkan-putusan-mk-soal-masa-jeda-5-tahun-eks-napi-koruptor-nyaleg.)

KPK Panggil Lagi Brigita Manohara Sebagai Saksi Kasus TPPU Ricky Pagawak

Jakarta (VLF) KPK memanggil sejumlah saksi di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Salah satu saksi yang dipanggil ialah presenter televisi Brigita Manohara.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama Reyhan Khalifa (wiraswasta), Brigita P Manohara (karyawan swasta),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Brigita Manohara sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi untuk Ricky Pagawak pada tahun 2022. Saat itu, Brigita telah mengembalikan uang pemberian dari Ricky.

Brigita sendiri mengaku sudah mendapat informasi soal pemanggilannya. Namun, dia tak bisa hadir karena sedang bertugas di luar Jakarta.

“Aku diberitahukan Senin ketika sudah di luar kota. Aku minta ditunda apabila memang masih diminta untuk diperiksa,” katanya.

Brigita Sebut Rp 480 Juta dari Pagawak Bentuk Apresiasi

Brigita Manohara mengaku pernah menerima uang senilai Rp 480 juta serta barang dari Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Ricky merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua. Brigita mengatakan uang tersebut bentuk apresiasi Ricky atas profesinya dan juga sebagai teman baik.

“Tersangka menghargai profesi saya sebagai presenter, dan konsultan komunikasi. Selain mengapresiasi saya sebagai presenter, tersangka beberapa kali meminta saran terkait strategi komunikasi publik dan lainnya, kemudian memberikan apresiasi tersebut kepada saya. Bahwa saya berteman dengan beliau, iya memang demikian,” kata Brigita kepada detikcom, Rabu (22/2).

Brigita menyampaikan mobil yang diberikan oleh Ricky pun sudah dikembalikan ke KPK. Brigita pun menegaskan kembali hal tersebut bentuk apresiasi teman baik.

“Semua sudah saya kembalikan kepada negara melalui KPK. Sama seperti saya berteman dengan kamu, meminta bantuan profesional. Karena kinerjamu bagus, lalu saya mengapresiasi kinerja kamu, memberikan imbal jasa,” tutur Brigita.

Ricky Pagawak sendiri saat ini telah ditetapkan tersangka oleh KPK dengan jeratan pasal suap, gratifikasi, hingga TPPU. Besaran nilai korupsi mantan Bupati Mamberamo Tengah ini berkisar Rp 200 miliar.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6735798/kpk-panggil-lagi-brigita-manohara-sebagai-saksi-kasus-tppu-ricky-pagawak.)

Pengacara Apresiasi Polda Metro Tangani Kasus David On the Track

Jakarta (VLF) Sudah tiga bulan lebih kasus Mario Dandy Satrio (20) menganiaya Cristalino David Ozora (17) belum kunjung disidangkan. Meski begitu, pihak David mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menangani kasus tersebut on the track.

Pengacara David, Mellisa Anggraeni menjelaskan rangkaian penyidikan kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda Metro Jaya. Hingga akhirnya, Polda Metro mengambil alih penyidikan kasus dan menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka penganiayaan berat.

“Pada konferensi pers di tanggal 22 Feb ternyata seolah-olah ini bermula dari perkelahian. Kemudian sampai akhirnya muncul video (penganiayaan) itu. Secara teknis memang di Polsek tidak ada Renakta, dipindah ke Polres, lalu ditarik ke Polda,” kata Mellisa saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

“Itu merupakan progres yang cukup signifikan, pasal itu akhirnya diubah saat penetapan tersangka, jadi Pasal 355 untuk pelaku dewasa. Itu kita melihatnya sudah ditarik on the track oleh Polda, kita apresiasi,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya, lanjut Mellisa, bergerak cepat mengusut kasus penganiayaan David. Salah satunya dengan penetapan tersangka terhadap Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG yang ditetapkan sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

“Pada saat itu Polda juga menunjukkan progres dalam waktu singkat ditetapkan tersangka terhadap pelaku anak, juga terhadap pelaku Shane Lukas, dan ada penambahan pasal dari penganiayaan biasa menjadi penganiayaan berat terencana di 354 ayat 1 terhadap Mario Dandy,” ujarnya.

Tak hanya itu, Polda Metro pun memfasilitasi pihak David untuk berkonsultasi dengan berbagai pihak termasuk pengamat anak dalam kasus tersebut.

“Kita komunikasi sudah sangat kooperatif dengan Polda. Mereka juga memfasilitasi kita ketemu dengan berbagai pengamat anak. Kita rapat besar waktu itu tentang kondisi anak yang masih koma, belum sadar, dan semua mendorong untuk dilakukan restitusi,” jelasnya.

Mellisa berharap, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas bisa segera dilimpahkan ke jaksa untuk diadili. Pihaknya pun meminta kejaksaan bisa bersikap adil dan menghukum Mario Dandy cs sesuai dengan perbuatannya.

“Berkas itu sudah di kejaksaan dari tanggal 10 Mei, artinya keluarga berharap segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya dan para pelaku dibawa ke persidangan, sehingga jangan sampai membuat publik berasumsi liar ada apa. Kita berharap pelaku diadili seadil-adilnya, diminta pertanggungjawaban di persidangan,” imbuhnya.

Bukti-bukti Niat Jahat Mario Dandy

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Ini dibuktikan dengan ucapan ‘free kick’ hingga ‘nggak takut anak orang mati’ yang dilanjutkan dengan perbuatannya.

“Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu, ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).

“Di sana ada kata-kata ‘free kick’, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.

“Ada kata-kata ‘gua nggak takut anak orang mati’. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini berkas kasus Mario Dandy dan Shane Lukas telah dilimpihkan ke kejaksaan setelah sebelumnya sempat bolak-balik ke polisi. Pihak kejaksaan tengah meneliti berkas perkara tersebut.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6735787/pengacara-apresiasi-polda-metro-tangani-kasus-david-on-the-track.)

Risma Akui Temui Tim KPK Sebelum Geledah Kemensos, Pastikan Tak Intervensi

Jakarta (VLF) KPK menggeledah gedung Kementerian Sosial (Kemensos) terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras dari Kemensos. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan tetap bersikap kooperatif dan tak bisa melakukan intervensi terkait kasus tersebut.

“Saya kan nggak boleh intervensi terhadap pemeriksaan itu, “Bu saya minta ruangan untuk menyiapkan”, “Oh ya nanti kita siapkan”. Sudah, mereka naik. Mereka naik sudah ketemu saya, mereka naik, terus saya nggak tahu udah kemana mau ke lantai ini ada yang nganter,” kata Risma dalam konferensi pers yang dilansir dari detikNews, Rabu (24/5/2023).

Risma menjelaskan awalnya dia sedang rapat bersama stafnya ketika KPK datang ke Kemensos. Risma yang mengetahui kedatangan KPK dari stafnya mengetahui akan menggeledah Dayasos terkait anggaran dugaan korupsi bantuan sosial.

“Jadi kemarin ceritanya saat kerja, saya rapat di ruang rapat bersama staf tiba-tiba ada dari umum menyampaikan ke saya “Bu ada KPK mau ke Dayasos”, saya langsung nangkep “Oh ke Dayasos… saya langsung nangkep pasti kaitannya dengan BGR karena memang anggarannya dari situ”,” tuturnya.

Selanjutnya Risma menanyakan melalui stafnya apakah KPK mau menemuinya terlebih dulu atau tidak. KPK sempat menemui Risma dan menyampaikan ingin ke Dayasos.

“Kemudian “bolehkah saya ketemu dulu, maukah ketemu dulu”, oh ya.. “Mau”, KPK, terus dijemput lah staf saya naik saya temui di ruang tamu saya, di situ ada beberapa staf termasuk Pak Don, Pak Ruben, Inspektur saya, itu kemudian cerita dia mau cari data di Kementerian Sosial,” ujarnya.

Risma mengaku tidak tahu apa saya yang dicari KPK dalam penggeledahan itu. Sebab setelah diberi izin, Risma langsung melanjutkan rapat yang sempat terjeda ketika KPK datang.

“Saya nggak tahu, saya tetap kerja di ruangan itu, kami bahas pekerjaan yang saya minta selesaikan bulan Juli. Nah terus habis itu udah gitu sore sebelum magrib menyampaikan bahwa “sudah selesai bu” mau turun, mau ketemu saya untuk pamit. Oh ya saya temui. Habis itu ya sudah selesai kita ngobrol-ngobrol sebentar, terus saya ditunjukkan sama staf berita acaranya. Bu ini berita acaranya, saya tidak baca detail karena saya tahu bahwa saya tidak bisa intervensi apapun di situ karena saya tidak tahu masalahnya,” tuturnya.

KPK sebelumnya menggeledah gedung Kemensos terkait kasus bansos beras dari Kemensos. Kemensos mengungkapkan sejumlah dokumen dan gawai dibawa KPK dari penggeledahan tersebut. KPK menggeledah gedung Kementerian Sosial untuk melengkapi alat bukti terkait dugaan korupsi bansos beras.

“Hari ini ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di Kemensos dalam rangka untuk terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang telah kami miliki terkait dugaan tipikor penyaluran bansos berupa beras untuk program keluarga harapan tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (23/5).

Ali mengatakan proses penyidikan dugaan korupsi beras bansos masih berlangsung. KPK akan segera menjelaskan duduk perkara kasus tersebut ketika semua bukti telah terkumpul.

(Sumber : https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6735757/risma-akui-temui-tim-kpk-sebelum-geledah-kemensos-pastikan-tak-intervensi.)

Duel Maut di 2 Lokasi Jakarta Berujung Jatuh Korban Jiwa

Jakarta (VLF) Duel maut terjadi di Jakarta Barat dan Jakarta Utara berujung jatuh korban jiwa. Pertarungan satu lawan satu ini dipicu permasalahan sepele.

Seperti salah satunya yang terjadi di Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dua orang pria saling bacok gegara helm. Sementara dua pria di Kembangan, Jakarta Barat, berduel karena ketersinggungan.

Duel Maut di Jakut: Dipicu Helm Hilang

Dua orang pemuda inisial IR (18) dan MAH (17) duel dengan menggunakan senjata tajam terjadi di kawasan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Insiden tersebut mengakibatkan korban MAH tewas.

Kapolsek Koja, AKP Anak Agung, mengungkapkan keduanya berkelahi dengan menggunakan senjata tajam karena permasalahan helm yang hilang.

“Namun helm yang dipinjam hilang, sehingga korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku terkait hilangnya helm,” kata Agung, dikutip Selasa (23/5).

Pelaku saat itu tidak memiliki uang yang cukup untuk mengganti helm tersebut. Dia meminta diberikan waktu oleh korban untuk mengumpulkan uang.

“Namun karena korban merasa tidak senang akhirnya di media sosial chatting-chatting-an dan maki-makian,” ucapnya.

Kemudian pelaku diajak untuk berduel menggunakan senjata tajam satu lawan satu dengan korban. Keduanya berjanjian untuk bertemu di kawasan Jalan Dukuh.

“Si pelaku tidak membawa sajam, akhirnya si korban menyerahkan sajam ke pelaku untuk saling duel,” terangnya.

Duel Maut di Jakut: 1 Orang Tewas

Usai berduel, korban mengalami sejumlah luka di ketiak sebelah kiri, lengan kiri, dan jari tengah tangan kanan. Pelaku lantas melarikan diri setelah melihat korban mengalami luka-luka.

“Akhirnya teman korban membawa korban ke Rumah Sakit Koja untuk dilakukan penanganan secara medis. Namun korban meninggal dunia di RS,” terangnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut hingga berhasil menangkap pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 juncto Pasal 76 tentang perlindungan anak juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Duel Maut di Jakbar: Satu Orangg Tewas

“Jadi penganiayaan diawali satu lawan satu. Korbannya ini yang nantangin pelaku pakai senjata tajam, kemudian berkelahi bawa sajam,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Ubaidillah saat dihubungi wartawan, Selasa (23/5/2023).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian.

“Pelakunya juga sudah kita amankan,” ujarnya.

Pelaku dan korban saling menyerang satu sama lain. Pelaku diketahui juga mengalami sejumlah luka akibat duel senjata tajam tersebut.

“Saling bacok, pelakunya juga ada luka-luka,” tuturnya.

Duel Maut di Jakbar: Dipicu Ketersinggungan

Ubaidillah mengungkap motif keduanya melakukan duel adalah korban tersinggung terhadap pelaku. Sehingga korban mengajak pelaku berduel.

“Motifnya tersinggung saja, korban tersinggung sama omongan pelaku,” jelasnya.

Korban dan pelaku juga diketahui pernah berurusan dengan kepolisian dan sempat ditahan karena tindakan pidana yang dilakukannya.

“Dua-duanya juga yang korban pernah ditahan kasus pidana, pelaku juga sama,” pungkasnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6735501/duel-maut-di-2-lokasi-jakarta-berujung-jatuh-korban-jiwa.)

Mereka Flexing Harta, Akhirnya Dipanggil KPK

Jakarta (VLF) Beberapa pejabat atau pegawai negeri sipil (PNS) di tanah air kedapatan flexing atau pamer harta di media sosial (medsos). Tindakan itu membuat mereka akhirnya diperiksa KPK.

detikcom merangkum nama-nama pejabat yang sempat dipanggil KPK gegara ulahnya tersebut. Mereka berasal dari berbagai instansi, dari pejabat bawah hingga kepala daerah.

1. Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo pernah menjabat sebagai pejabat di Kantor Pajak Wilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Kekayaannya dicurigai usai anaknya, Mario Dandy Satriyo jadi pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Rafael Alun sebenarnya tak pernah flexing di media sosial. Namun, anaknya Mario Dandy, yang berkasus, pernah mengendarai Harley, dan SUV Rubicon, dan memamerkanya di media sosial.

Pada laporan LHKPN, Rafael Alun memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar. KPK menilai, harta tersebut tidak sesuai dengan jabatan eselon III yang dia emban.

Rafael dan istrinya sempat diperiksa KPK soal harta kekayaan. Akhirnya KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael diduga melakukan gratifikasi selama 12 tahun terakhir semenjak menjabat di Ditjen Pajak Kemenkeu. Rafael juga diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hingga menyembunyikan aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi.

2. Eko Darmanto

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, kedapatan memamerkan pesawat Cessna 127 di media sosial. Unggahannya viral hingga akhirnya dia dipanggil KPK.

Eko dipanggil KPK pada 7 Maret 2023 lalu. Eko menjelaskan dia tak punya pesawat, yang diunggahnya merupakan pesawat milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6735454/mereka-flexing-harta-akhirnya-dipanggil-kpk.)

Siasat Penipu Jastip Beli Tiket Coldplay Asli Lalu Dijual Berkali Lipat

Jakarta (VLF) Aksi penipuan modus jasa titip (jastip) tiket Coldplay yang dilakukan pasangan suami istri, ABF (25) dan W (24) berakhir di sel jeruji besi. Pasutri asal Yogyakarta itu ditangkap setelah membawa kabur duit ratusan juta rupiah puluhan korbannya.

ABF dan W memanfaatkan akun Twitter untuk melakukan tipu-tipu. Keduanya melakukan berbagai cara untuk menggaet para korban.

Tipu-tipu keduanya terendus polisi usai sejumlah warga melaporkan penipuan jastip tiket Coldplay di Polda Metro Jaya. Para korban tertipu mentah-mentah setelah membeli tiket Coldplay melalui akun Twitter @fintrope_id.

Polisi menetapkan pasutri ABF dan W sebagai tersangka kasus penipuan jastip tiket Coldplay. Keduanya dijerat pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Auliansyah kepada wartawan, Senin (22/5).

Beli Tiket Asli demi Gaet Korban

Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan pasutri ini membeli tiket Coldplay asli untuk menarik pembeli. Tiket tersebut diunggah ke akun @fintrove_id supaya korban yakin dan mentransfer uang ke rekening tersangka.

“Iya, kan beli tiket juga. Dia punya tiket satu, itulah dia buat kalau dia punya tiket. Tiketnya Rp 4,5 juta,” kata Auliansyah.

Tiket asli itulah yang kemudian dia tampilkan di akun Twitter-nya. Dengan tiket ini mereka meyakinkan para korban untuk menitipkan tiket Coldplay kepadanya.

“Kita lagi proses ini. Karena kan tadi kita tanya dari mana ininya (tiket) mereka beli, dengan harga berapa, kita akan kembangkan,” ujarnya.

Dijual dengan Harga Berkali Lipat

ABF dan W menawarkan tiket Coldplay dengan harga yang tinggi. Harganya bahkan mencapai dua kali lipat dibanding harga sebenarnya.

“Dua kali lipat dari harga yang ada, kan harganya juga bervariatif,” ujarnya.

Bikin Testimoni Palsu-palsu

Untuk lebih meyakinkan calon korban, mereka membuat komentar di akunnya, seolah-olah komentar tersebut merupakan testimoni dari pelanggan yang sudah ‘berhasil’ menitipkan pembelian tiket konser kepadanya.

“Yang mana di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil,” katanya.

“Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini bener, ini asli, dan lain sebagainya sehingga menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay,” tambahnya.

Beli Rekening Palsu agar Tak Terlacak

Berbagai siasat jahat dilakukan pasangan suami istri (pasutri) asal Yogyakarta inisial ABF (22) dan W (24) ditangkap karena melakukan penipuan jasa titip tiket konser Coldplay. Polisi mengungkap keduanya membeli rekening palsu agar tidak terlacak.

“Mereka juga membeli rekening tersebut kepada seseorang supaya identitasnya adalah bukan identitas mereka atau bukan identitas pelaku. Dia (pelaku) membeli rekening itu seharga Rp 400 ribu,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Auliansyah mengatakan nantinya rekening tersebut menjadi tempat penampungan dana dari para korban. Setelah dana tersebut masuk ke rekening tersebut, mereka lanjut mentransfernya kembali ke rekening milik mereka. Dengan demikian, lanjut Auliansyah, identitas mereka pun tidak pernah terungkap.

Auliansyah mengatakan pihaknya menerima 60 laporan penipuan jastip tiket Coldplay ini. Dari hasil penipuan tersebut, tersangka meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

“Kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp 257 juta. Ini untuk hasil penyidikan sementara,” ujarnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6735442/siasat-penipu-jastip-beli-tiket-coldplay-asli-lalu-dijual-berkali-lipat.)