Author: ADMIN VLF

Bela Ibu, Vonis Penjara Seumur Hidup Pembunuh dari Aceh Dianulir MA

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman penjara seumur hidup warga Aceh Utara, Ajrol (22), dalam kasus pembunuhan berencana. Ajrol membunuh Yusuf dengan senapan angin karena membela ibunya yang hendak diperkosa Yusuf.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (23/5/2023). Diceritakan, Ajrol menembak M Yusuf dalam jarak dekat, sekitar 10 meter pada Maret 2022. Ajrol lalu diproses secara hukum hingga ke pengadilan.

Pada 13 Juli 2022, jaksa menuntut Ajrol penjara seumur hidup. Gayung bersambut. Tuntutan itu dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukan pada 9 Agustus 2022. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding pada 29 September 2022. Ajrol tidak terima dan mengajukan upaya kasasi. Siapa nyana, permohonan kasasinya dikabulkan.

“Memperbaiki putusan PT Banda Aceh dan PN Lhoksukon mengenai pidana yang dijauhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 18 tahun,” ucap majelis yang diketuai Prof Surya Jaya dengan anggota Prom Haryadi dan Yohanes Priyana.

Majelis kasasi sepakat mengurangi hukuman Ajrol karena perbuatannya dipicu ancaman korban yang akan memperkosa ibunya. Selain itu, Yusuf mengancam akan membunuh kakak Ajrol. Berikut ini pertimbangan lengkap MA:

Bahwa berdasarkan fakta sidang tersebut, Terdakwa dipersalahkan atas perbuatannya yang melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu kepada korban Yusuf dengan cara menembak korban Yusuf dari arah belakang yang mengenai bagian bawah telinga kanan korban.

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan terlebih dahulu meminjam senapan angin dengan alasan mau menembak babi, padahal mens rea/niat Terdakwa mau menembak/membunuh korban Yusuf.

Hal tersebut menunjukkan bahwa dari sejak dari awal sudah ada niat Terdakwa untuk membunuh korban M Yusuf, karena adanya motif dendam yang mendalam Terdakwa karena kakak kandung Terdakwa diancam akan dibunuh oleh korban Yusuf. Selain itu korban Yusuf juga pernah mengancam akan memperkosa ibu Terdakwa;

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perbuatan Terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP.

Bahwa namun demikian menurut majelis, pidana seumur hidup yang dijatuhkan judex facti kepada Terdakwa terlampau berat dan terdapat alasan meringankan bagi Terdakwa. Di mana Terdakwa melakukan pembunuhan tersebut diakibatkan Terdakwa tidak tega melihat kakaknya diancam akan dibunuh oleh korban Yusuf, sehingga kakak Terdakwa mengurung diri di rumah karena takut bertemu dengan korban Yusuf.

Selain itu Terdakwa merasa harga diri ibunya dilecehkan oleh korban Yusuf karena korban Yusuf pernah mengancam akan memperkosa ibu kandung Terdakwa.

Berdasarkan pertimbangan tersebut menurut majelis, pidana seumur hidup yang dijatuhkan judex facti kepada Terdakwa haruslah diperbaiki sebagaimana disebutkan dalam amar putusan.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6734383/bela-ibu-vonis-penjara-seumur-hidup-pembunuh-dari-aceh-dianulir-ma.)

Usut Kasus BTS, Mahfud: BPKP-Kejaksaan Tak Akan Dihalangi Masuk Kominfo

Jakarta (VLF) Plt Menkominfo yang juga Menko Polhukam Mahfud Md mempersilakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta KPK melakukan pemeriksaan di Kominfo. Mahfud mengatakan hal ini bertujuan agar kasus korupsi BTS terang benderang.

“Saudara, hal lain, satu hal yang menyebabkan juga ini terjadi karena di kantor Kominfo ini BPKP tidak boleh masuk, memang aturannya memang tidak harus masuk, tetapi boleh meminta pendampingan,” kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Mahfud mengizinkan BPKP masuk ke Kominfo guna menyelesaikan kasus yang ada di Kominfo. Dia juga tak membatasi kapan BPKP dapat memasuki Kominfo.

“Beberapa kementerian aman karena sebelum memulai suatu proyek minta BPKP mengaudit dulu, ini bener nggak, ini berapa harganya, aman. Nah, di sini, mau masuk nggak boleh. Sehingga untuk masuk harus atas permintaan aparat penegak hukum, KPK minta BPKP masuk, Kejaksaan minta masuk, polisi masuk, kalau nggak, itu nggak boleh,” kata Mahfud.

“Nah, sekarang saya nyatakan dalam tugas dan wewenang saya sebagai Menkominfo yang baru, kapan saja BPKP mau masuk, harus diizinkan dan saya undang untuk datang ke sini untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada,” imbuhnya.

Selain itu, Mahfud mempersilakan KPK hingga kejaksaan melakukan pemeriksaan di Kominfo. Dia mengaku terbuka jika aparat penegak hukum akan memeriksa pejabat Kominfo jika ada temuan dugaan tindak pidana korupsi.

“Pun kepada aparat penegak hukum, tidak akan dihalangi. KPK, Kejaksaan, Kepolisian, kalau memang ada laporan yang masuk akal untuk diteliti, kami persilakan, kami buka pintu selebar-lebarnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di kasus dugaan korupsi proyek BTS yang menjerat Johnny G Plate. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya juga menelusuri kepentingan di balik kasus dugaan korupsi proyek BTS tersebut.

“Tentu kita nanti akan minta bantuan dalam rangka penelusuran aset ya, tracing aset ke mana aja alirannya, dana-dana yang digunakan, untuk kepentingan siapa saja, nanti kita cek semuanya. Tentu kita harus menggandeng semua pihak tidak hanya PPATK, bank juga,” kata Ketut kepada wartawan di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).

Ketut mengatakan pihaknya juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus tersebut. Namun, dia belum berbicara terkait ada atau tidaknya temuan TPPU di kasus proyek BTS tersebut.

“Kemungkinan iya (ada dugaan TPPU), karena kerugiannya begitu besar, ya pasti TPPU nya akan digandeng dalam pasal-pasal berikutnya. Kita lihat nanti perkembangannya,” kata Ketut.

“Kami belum sampai sejauh itu ya kami masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6734270/usut-kasus-bts-mahfud-bpkp-kejaksaan-tak-akan-dihalangi-masuk-kominfo.)

Daftar Pejabat Flexing Harta yang Berujung Dipanggil KPK

Jakarta (VLF) Sejumlah pejabat di berbagai daerah diperiksa KPK buntut pamer harta. Asal-usul kekayaannya ditelusuri KPK, ada pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ada pula pejabat yang hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh Deputi Pencegahan KPK.

detikcom, Selasa (23/5/2023) merangkum sejumlah nama yang diperiksa KPK buntut pamer kekayaan di media sosial. Barang-barang yang dipamerkan berbagai macam ada tas, sepeda, hingga gaya hedon mereka.

Berikut nama-nama yang dirangkum detikcom:

1. Rafael Alun Trisambodo

Kekayaan Rafael Alun ini disorot setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo terlibat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kala itu, Rafael tidak terseret dalam kasus penganiayaan itu.

Rafael secara pribadi tidak pernah memamerkan langsung hartanya. Tapi lagi-lagi Mario yang membuat ulah karena pernah mengendarai Harley dan SUV Rubicon dan memamerkannya di media sosial. Mario yang masih remaja pun ditelisik netizen terkait sosok orang tuanya. Sang ayah ternyata Rafael yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.

Netizen kemudian mencari tahu kekayaan Rafael melalui website LHKPN KPK. Ternyata harta Rafael saat itu mencapai Rp 56 miliar.

KPK menilai kekayaan Rafael tidak sesuai dengan jabatannya sebagai pejabat eselon III Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Karena itu, KPK pun mulai menelusuri kekayaan Rafael.

Rafael dan istrinya sempat diperiksa KPK untuk mengklarifikasi kekayaanya. Hingga akhirnya KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael diduga melakukan gratifikasi selama 12 tahun terakhir semenjak menjabat di Ditjen Pajak Kemenkeu. Rafael juga diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hingga menyembunyikan aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi.

2. Eks Kepala Bea Cukai DIY

Kedua, ada mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Eko juga pernah diklarifikasi KPK pada 7 Maret 2023 lalu.

Eko diperiksa lantaran memamerkan pesawat Cessna seri 127 di salah satu unggahan di media sosialnya. Unggahan itu pun viral.

Eko pun sudah menjelaskan kalau dia tidak memiliki pesawat. Adapun pesawat yang dia unggah di akun medsosnya adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

“Itu merupakan milik FASI dan sudah terverifikasi dan terkonfirmasi,” tutur Eko usai diperiksa KPK.

3. Eks Kepala BPN Jaktim

Kemudian ada mantan Kepala BPN Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra. Dalam kasus Sudarman, bukan dia yang memamerkan kekayaan di media sosial tetapi istrinya.

Istri Sudarman di media sosial tertangkap memamerkan kehidupan mewah viral di media sosial. Vidya, istri Sudarman, kerap membagikan gaya hidup mewahnya melalui media sosial Instagram pribadinya.

Unggahan itu lalu viral di media sosial. Dalam salah satu unggahan terlihat tengah berpose di Paris, Prancis, dengan latar belakang Menara Eiffel.

Unggahan lainnya juga memuat barang-barang mewah yang kerap dipamerkan istri Sudarman. Barang mewah itu mulai dari tas Hermes hingga gaun mewah.

Dilihat dari data LHKPN 2021, Sudarman memiliki kekayaan Rp 14.765.037.598. Kekayaan Sudarman didominasi lewat aset berupa tanah dan bangunan.

Sudarman dan istrinya pun dipanggil KPK untuk ditelusuri kekayaanya. Tim LHKPN KPK hingga saat ini menelusuri asal usul kekayaan Sudarman.

4. Sekda Jawa Timur

Lalu, ada Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhy Karyono. KPK menelusuri asal-usul kekayaan Adhy.

Pada Senin (22/5) kemarin, Adhy juga memenuhi panggilan KPK. Adhy berharap semuanya selesai.

Dia mengaku sudah mengklarifikasi perihal kekayaannya. Adhy berharap KPK tidak lagi memanggilnya.

“Insyaallah nggak (dipanggil lagi). Saya sudah jelaskan semuanya, clear, insyaallah clear. Saya buka semuanya ya. Tidak ada yang saya tutup-tutupi,” kata Adhy usai diklarifikasi di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Senin (22/5/2023).

Adhy menyebut sudah melaporkan LHKPN ke KPK. Adhy mengatakan dirinya bersikap kooperatif mendatangi KPK untuk klarifikasi.

Simak juga Video: Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar yang Pamer Harta Kini Tersangka

5. Pegawai Ditjen Hubla Kemenhub

Selanjutnya, Muhammad Rizky Alamsyah yang merupakan Pegawai Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub. Dia juga diperiksa KPK lantaran sang istri memamerkan kehidupan mewah di media sosial.

Dilihat detikcom dalam cuitan viral, beredar foto-foto istri Rizky Alamsyah bergaya saat berpergian ke luar negeri hingga saat menikmati fasilitas business class pesawat. Jubir Kemenhub Adita Irawati memberikan konfirmasi terkait cuitan itu. Dia membenarkan foto-foto itu merupakan istri dari Rizky Alamsyah.

“Terkait dengan unggahan gaya hidup mewah yang disinyalir dilakukan oleh istri pegawai Kemenhub, kami konfirmasi bahwa yang bersangkutan memang istri pegawai Kemenhub. Pegawai tersebut bernama Muhammad Rizky Alamsyah,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Minggu (26/3).

6. Pejabat Dishub DKI

Keenam ada Massdes Arouffy yang dicopot dari jabatan Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pencopotan Massdes dari jabatannya itu buntut istrinya viral pamer tas mewah.

KPK juga pernah memanggil Massdes pada 11 April 2023 lalu. Dia dipanggil untuk diklarifikasi harta kekayaannya.

Awal mula Massdes terseret kasus flexing karena sang istri kerap memakai tas mewah, salah satunya Hermes Birkin berwarna hitam senilai Rp 1,5 miliar.

Bukan hanya si istri, putri Massdes turut memamerkan tas-tas mewah, mulai Lady Dior Bag seharga Rp 60 juta hingga Balenciaga seharga Rp 17,6 juta.

7. Kadinkes Lampung Reihana

Nama Reihana saat ini menjadi perbincangan karena gaya mewahnya. Reihana juga diklarifikasi KPK karena seriing mengenakan barang brandend dan menjabat sebagai Kadinkes Lampung selama 14 tahun.

Diketahui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ini memiliki kekayaan mencapai Rp 2,7 miliar.

Melansir situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Reihana melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) 2022 pada 16 Februari 2023. Berdasarkan laporan tersebut, tercatat kekayaan Reihana meliputi:

1.Tanah dan bangunan senilai Rp1.958.250.000;
2.Tanah seluas 4.881 m2 di Pesawaran senilai Rp1.200.250.000;
3.Tanah seluas 400 m2 dan 419 m2 di Lampung Selatan yang masing-masing bernilai Rp120 juta;
4.Tanah di Bandar Lampung seharga Rp498.000.000
5.Nissan Elgrand tahun 2007 seharga Rp200 juta (hadiah);
6.Toyota Minibus tahun 2010 senilai Rp150 juta (hasil sendiri);
7.Mercedez Benz V230 tahun 2002 seharga Rp100 juta (hasil sendiri);
8.Harta bergerak lain seharga Rp6.750.000;
9.Kas senilai Rp300 juta.
Jika ditotal, maka kekayaan Reihana mencapai Rp2.715.000.000.

Reihana pun kena semprot Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Dilansir detikSumut, Selasa (18/4/2023), Arinal mengumpulkan semua kadis di Rumah Dinas Gubernur, Mahan Agung, Senin (17/4/2023).

“Sepatu saya juga kan dari luar negeri tapi enggak begitu ditonjolkan. Nah jadi jangan ditonjolkan ya, Bu Reihana. (Kadis) yang lainnya juga. Bila perlu kita sidak saja lah (pejabat bergaya mewah),” ucap Arinal kepada Reihana dan para kadis.

Dia meminta Reihana menyetop kebiasaan memperlihatkan kemewahan saat sedang bekerja. Permintaan itu pun ditujukan ke kadis lainnya. Dia meminta para pejabat menyesuaikan dengan pakaian dinas.

“Tolong dimaafkan dan saya minta Bu Reihana dan para pejabat kepala dinas lainnya sudahlah, disesuaikan saja,” ujarnya.

Reihana yang Kerap Pamer Barang Mewah

KPK kini mulai mempelajari asal-usul kekayaan Reihana, usai viral pamer kemewahan. Analisis awal ada kejanggalan yang ditemukan KPK.

8. Kepala Bea Cukai Makassar

Beda dengan Reeihana, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sudah ditetapkan tersangka KPK. Andhi ditetapkan tersangka penerima gratifikasi.

Andhi disorot publik karena barang mewah yang kerap dipamerkan keluarganya. Ada pula rumah mewah yang disorot publik karena disebut tak ada dalam LHKPN Andhi.

KPK kemudian memanggil Andhi untuk klarifikasi LHKPN. Total harta Andhi yang tertera dalam LHKPN berjumlah Rp 14,8 miliar. Hingga akhirnya Andhi ditetapkan sebagai tersangka.

9. Sekda Riau

Selanjutnya ada Sekda Riau SF Hariyanto. Dia juga salah satu pejabat yang diklarifikasi KPK perihal LHKPN nya.

Ada dua kali Hariyanto diklrafikasi. Pertama pada 6 Maret 2023 dan kedua diperiksa pada Senin (22/5) lalu.

Nama SF Hariyanto menjadi sorotan usai istrinya, Adrias, viral memamerkan harta dan gaya hidup mewah di media sosial. Anto, sapaan akrab Hariyanto, telah bicara dan berdalih barang-barang itu palsu alias KW.

Dilansir detikSumut, Senin (20/3), Adrias sering memamerkan momen liburan ke Eropa dan mengenakan barang bermerek, seperti tas Gucci, tas Hermes, dan sepeda Brompton.

“Masalah tas ini saya pun sedih juga. Kan mereka lihat ini disandingkan totalnya Rp 420 juta, padahal hanya Rp 2-5 juta beli di ITC Mangga Dua di Jakarta,” kata Anto di rumah dinas sambil memperlihatkan tas-tas yang viral.

Dia mengatakan barang-barang itu disebut mahal karena dipakai istrinya. Dia merasa istrinya difitnah terkait pamer barang-barang itu.

10. Pejabat Pemkot Jakut Selvy Mendagi

Hari ini, Kasi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Suku Dinas PUPR Jakarta Utara, Selvy Mendagi, juga diperiksa oleh KPK. Harta kekayaan Selvy juga ditelusuri.

Selvy disorot karena gaya hidup mewahnya viral di media sosial. Dilihat detikcom, anak Selvy memamerkan momen saat membeli mobil Mazda 3 seharga Rp 500 juta.

Selain itu, di medsos, ada foto-foto Selvy dan keluarganya memakai barang mewah. Di antaranya tas bermerek Gucci-Leather + Supreme Floral Shoulder Bag Red Multi Floral seharga Rp 23,7 juta hingga sepatu Gucci Heeled Ankle Boots with Flora Print seharga Rp 12,8 juta.

Tak hanya itu, struk-struk reservasi keluarga Selvy saat menginap di hotel mewah tersebar di media sosial. Di antaranya reservasi pada 27 Desember 2019 sebesar Rp 27 juta dan Rp 11,4 juta.

Disebutkan reservasi hotel mewah dalam rangka merayakan liburan Natal dan perayaan tahun baru. Seluruh pembayaran dilakukan secara tunai (cash). Selain itu, Selvy turut menyetorkan uang deposit sebesar Rp 10 juta.

Buntut dari perilaku pamernya itu, Selvy Mendagi juga dicopot dari jabatan terebut. Selvy dibebastugaskan oleh Pemprov DKI Jakarta.

11. Wali Kota Pangkalpinang

Lebih lanjut, ada Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil juga diklarifikasi KPK perihal harta kekayaannya. Akil diperiksa pada Rabu (17/5).

Akil dipanggil lantaran terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 2021. Saat itu dia memiliki kekayaan mencapai Rp 11.380.412.273.

Kekayaan Maulan Aklil didominasi oleh tanah dan bangunan. Total dia memiliki 11 aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 11.105.200.000.

Maulan Aklil juga melaporkan kepemilikan aset berupa satu mobil senilai Rp 220.000.000. Dia juga memiliki kas dan setara kas mencapai Rp 55.212.373.

12. Wagub Lampung

Terakhir, ada Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim juga diperiksa KPK. Waktu pemeriksaan Chusnunia berbarengan dengan Maulan Akil.

Chusna dipanggil karena dalam LHKPN-nya tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 13.663.133.913. Jumlah itu merupakan harta Chusnunia pada 2021.

Dari harta tanah dan bangunan, total kekayaan Chusnunia senilai Rp 6.887.100.000. Sedangkan dari alat transportasi dan mesin, senilai Rp 425.000.000. Serta kas dan setara kas senilai Rp 6.351.033.913.

Hartanya naik Rp 1,3 miliar lebih dari tahun 2020 dengan total kekayaan senilai Rp.12.267.546.300.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6734207/daftar-pejabat-flexing-harta-yang-berujung-dipanggil-kpk.)

Anggota DPR: RUU Perampasan Aset Lebih Adil dari Hukuman Mati

Jakarta (VLF) Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mendorong RUU Perampasan Aset untuk segera dibahas dan disahkan menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) yang telah diterima DPR pada 4 Mei 2023 lalu. Didik menilai RUU Perampasan Aset lebih penting daripada konstruksi hukuman mati.

Didik mengatakan saat ini draf RUU tersebut baru akan dibawa ke badan musyawarah (Bamus) sebelum dibacakan di Rapat Paripurna DPR. Menurutnya, RUU ini perlu disahkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

“Pemberantasan tindak pidana ekonomi termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, tindak pidana di bidang keuangan, dan lainnya tidak sepenuhnya utuh keberhasilannya. Pencegahan dan penindakan saja masih belum menunjukkan efek jera yang signifikan dan memadai,” kata Didik Mukrianto dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

“Idealnya, perampasan aset hasil tindak pidana bisa menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku dalam kejahatan ekonomi. Mengingat tidak sedikit, aset hasil tindak pidana tetap dapat dinikmati oleh pelaku meskipun sudah menjalani masa hukuman,” ungkap dia.

Didik memberi contoh saat aparat penegak hukum membongkar tindak pidana pencucian uang. Dalam praktiknya, Pemerintah masih terkendala kurang progresifnya peraturan perundangan-undangan terkait penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana.

“Recovery aset kerugian negara ataupun kerugian sosial-ekonomi dari sejumlah kejahatan ekonomi masih belum optimal dan masih belum bisa membantu pengembalian keuangan negara secara utuh,” ucap Didik.

DPR disebut mendukung perampasan aset milik pelaku tindak kejahatan, khususnya bagi pelaku yang sengaja menyembunyikan uang hasil kejahatannya lewat cara-cara tertentu. Apalagi, disampaikan, kejahatan ekonomi selalu berkembang seiring dengan kemajuan informasi dan teknologi.

“Kejahatan ekonomi ini semakin canggih atau bisa dikatakan sebagai kejahatan sophisticated,” terangnya.

“Kejahatan yang dilakukan melalui berbagai cara financial engineering dan legal engineering dengan tujuan agar dapat mengelabui aparat penegak hukum, mempersulit proses hukum di pengadilan, dan mempersulit proses penyitaan yang dilakukan secara konvensional,” imbuh Didik.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana diharapkan mampu menjadi solusi yang komprehensif dalam menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala. Menurut Didik, selama ini banyak kendala yang menyulitkan penegak hukum berkaitan dengan kondisi tersangka atau terdakwa.

“Dalam satu perspektif, bisa dikatakan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati,” imbuhnya.

“Harapan kita semua, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini bisa menjadi terobosan dalam upaya memberantas dan menekan angka kejahatan ekonomi secara utuh demi terwujudnya rasa keadilan publik,” imbuhnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6733803/anggota-dpr-ruu-perampasan-aset-lebih-adil-dari-hukuman-mati.)

AG Serahkan Memori Kasasi ke PN Jaksel, Lawan Vonis 3,5 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap anak AG (15), yakni 3,5 tahun penjara, dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Anak AG melalui kuasa hukumnya, menyerahkan memori kasasi ke PN Jakarta Selatan hari ini.
“Benar hari ini,” kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

AG Ajukan Kasasi

Diketahui, anak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi dalam kasus ini. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan, berdasarkan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi pada Rabu (10/5) kemarin.

“Bahwa sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023,” kata Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, Kamis (11/5).

AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Bui

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15). PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara.

“Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan,” imbuh hakim.

AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.

AG tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada AG. PN Jakarta Selatan menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.

“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4).

“Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” imbuhnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6733774/ag-serahkan-memori-kasasi-ke-pn-jaksel-lawan-vonis-35-tahun-bui.)

Vonis Mati Ferdy Sambo Dinilai Tak Akan Berubah di Tingkat Kasasi

Jakarta (VLF) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, resmi mengajukan kasasi atas putusan hukuman yang diterimanya. Meski begitu, hukuman Ferdy Sambo dkk dinilai tidak akan berubah.

Hal itu diungkap Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho. Dia mengatakan pada dasarnya ada beberapa kemungkinan yang terjadi dalam keputusan di tingkat kasasi.

“Bicara kemungkinan (berubah hukumannya) semua bisa terjadi karena namanya pemeriksaan kasasi itu adalah pemeriksaan hukum. Jadi di sini nanti pertarungan pendapat hukum. Jadi kalau bicara kemungkinan yang mungkin karena tafsir hukum kan beda-beda. Kalau kemarin kan di PT antara pengadilan, tapi ini adalah judex juris mengenai penerapan hukumnya. Apakah penerapan hukumnya betul, apakah ada kekeliruan, apakah ada kesalahan. Itu yang dinilai,” kaya Hibnu kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

“Misalnya kemarin yang diperdebatkan teori tentang pernyataan, itu yang akan diuji di tingkat kasasi. Jadi kalau bicara potensi bisa berubah ya bisa berubah, tapi kalau nanti hukumnya sependapat dengan pengadilan negeri nanti bisa sama. Oleh karena itu keputusannya nanti bisa menguatkan pengadilan negeri atau mempertimbangkan sendiri tapi hukumannya sama juga bisa atau membatalkan dengan mengadilkan sendiri, tapi agak berat,” ujarnya.

Kembali ke kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dkk itu, Hibnu menilai pendapat hakim agung nantinya tidak akan berbeda dengan pengadilan. Menurutnya, teori yang digunakan sudah baik.

“Saya kira hakim agung juga tidak akan banyak berbeda karena konsep pembuktian yang kemarin dilakukan sudah betul-betul oke semua. Kemudian tentang teori juga saya kira sudah oke semua,” ujarnya.

Dia berharap hukuman Ferdy Sambo dkk tidak akan berubah meski ada pertimbangan yang berbeda. Sebab, perkara ini merupakan kasus nasional yang mempertaruhkan marwah lembaga pengadilan.

“Sehingga mudah-mudahan dalam proses ini sebagai bentuk membawa marwah lembaga yang merupakan perkara nasional, tetap kepada hukuman yang ada walaupun pendapat hukumnya berbeda, pertimbangannya berbeda tapi hukumannya tetap sama,” ujarnya.

Sebelumnya, di tingkat banding, PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi kini melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi terhadap putusan itu.

“PC ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulis, Senin (22/5).

Tak hanya Putri, Djuyamto mengatakan Ferdy Sambo dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Djuyamto.

“KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” imbuhnya.

Kejagung Pelajari

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengaku baru mengetahui pengajuan permohonan kasasi tersebut. “Saya baru dengar dari temen-temen media,” kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).

Ketut tak masalah dengan permohonan kasasi yang diajukan Sambo dkk. Dia menuturkan pihaknya akan mempelajari kasasi tersebut.

“Kalau beliau melakukan suatu upaya hukum kasasi, kita akan lihat dulu, kita pelajari dulu, mungkin kita juga melakukan upaya hukum kasasi, biasanya seperti itu,” ujarnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6733531/vonis-mati-ferdy-sambo-dinilai-tak-akan-berubah-di-tingkat-kasasi.)

Hakim Juga Tolak Eksepsi Fatia Maulidiyanti di Kasus ‘Lord Luhut’

Jakarta (VLF) Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Sidang akan lanjut ke proses pembuktian.

“Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim dalam sidang putusan sela di PN Jaktim, Senin (22/5/2023).

Majelis hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Fatia Maulidiyanti. Sidang akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan saksi-saksi.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/Pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan,” ujar hakim.

Didakwa Pencemaran Nama Baik

Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Fatia Maulidiyanti lewat tayangan di akun YouTube Haris Azhar.

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris Azhar memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6731885/hakim-juga-tolak-eksepsi-fatia-maulidiyanti-di-kasus-lord-luhut.)

Bareskrim Sempat Amankan 5 Pembantu Dito Mahendra, Kini Dipulangkan

Jakarta (VLF) Dittipidum Bareskrim Polri sempat mengamankan lima pembantu Dito Mahendra. Dito diketahui merupakan buron terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Kelima pembantu tersebut diamankan di rumah Dito yang berada di Cilandak dan Cipete, Jakarta Selatan, saat penyidik melakukan penggeledahan. Mereka diamankan pada Jumat (19/5/2023) lalu.

“Telah mengamankan 5 orang saksi pembantu Dito Mahendra/Nindy Ayunda pada 2 TKP. Diamankan untuk dimintai keterangan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandani Rahadjo Puro kepada wartawan, Senin (22/5).

“Ya (sudah dipulangkan), cukuplah, kita kan hanya mintai keterangan dan kewenangan penyidik hanya 1×24 jam. Lebih lanjut kita lihat nanti,” tambahnya.

Sebelumnya, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.

Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.

Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Polisi pun memeriksa sejumlah orang terdekat Dito Mahendra. Salah satunya sang kekasih, Nindy Ayunda, yang juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus kepemilikan senpi ilegal ini terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (13/3). Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito.

“Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6731746/bareskrim-sempat-amankan-5-pembantu-dito-mahendra-kini-dipulangkan.)

KPK Periksa Mario Dandy di Kasus Gratifikasi-TPPU Rafael Alun

Jakarta (VLF) KPK memeriksa anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo. Mario diperiksa sebagai saksi untuk Rafael.
“Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (Pelajar),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya. Diketahui, saat ini Mario Dandy ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Selain itu, ada tiga orang saksi dari pihak swasta yang diperiksa, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar. Pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.

Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.

KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. KPK pun menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6731666/kpk-periksa-mario-dandy-di-kasus-gratifikasi-tppu-rafael-alun.)

Tersangka Pembeli Land Cruiser Rp 3,8 Miliar di Gang Sempit Gugat KPK!

Jakarta (VLF) Pengacara Dadan Tri Yudianto menggugat KPK karena dijadikan tersangka di kasus suap hakim agung. Salah satunya terkait pembelian mobil Land Cruiser Rp 3,8 miliar yang diatasnamakan seorang perempuan yang beralamat di gang sempit di Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Senin (22/5/2023), gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dijadwalkan sidang perdana pada 5 Juni 2023 nanti.

Tidak disebutkan dalam SIPP itu, apa saja tuntutan/petitium Dadan Tri terhadap KPK.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan tuntutan KPK ke hakim agung Sudrajad Dimyati selama 13 tahun penjara, disebutkan sejumlah pembelian mobil super car. Di antaranya Ferrari dan McLaren. Juga Land Cruiser serta mobil Porsche. Di mana mobil itu dibeli pengacara Dadan Tri, yang belakangan dikenal sebagai mantan komisaris BUMN. Ada juga satu unit mobil merek Hyundai Tipe Creta Prime dan satu unit XPander 15 L.

Nah, asal-usul Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4×4 itu disebutkan dibeli Dadan seharga Rp 3,8 miliar.

“Satu lembar asli salinan kwintansi (warna merah) Jakarta Auto Garage atas nama DADAN TRI untuk pembayaran pembelian mobil Toyota Land Cruiser GR Sport (baru), tahun 2022 warna hitam seharga Rp. 3.825.000.000 tertanggal 23 September 2022,” urai jaksa KPK.

Selidik punya selidik, mobil itu tidak dimiliki atas nama Dadan, tapi atas nama seorang wanita yaitu Sazitta Damara Arwin. Hal itu disebutkan dalam STNK mobil tersebut yang disita KPK, yaitu:

Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No 04355550 dengan Nomor Registrasi B 2709 SJH, atas nama pemilik Sazitta Damara Arwin, alamat Jalan Petegogan I Gang V No 72 Jaksel, merek TOYOTA, Type LC 300 GR-S 4×4 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, Nomor Mesin F33A0028421.

KPK juga menyita kuitansi pelunasan mobil tersebut atas nama Sazitta Damara Arwin yaitu:

1 lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No B2135644, Nomor Polisi B 2709 SJH, atas nama pemilik Sazitta Damara Arwin, alamat Jalan Petegoan I gg V No.72 RT9/11 Jaksel, merek Toyota Type LC 300 GR-S 4×4 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, Nomor Mesin F33A0028421.

Siapakah Sazitta?

“Itu atas nama perempuan mobilnya bagaimana kondisinya bagaimana kaitannya itu yang sedang kita dalami. Bagaimana keterkaitan antara kendaraan tersebut dengan para pihak dalam hal ini pemberi dan juga penerima,” tutur Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.

Berikut daftar nama di kasus itu:

Kluster Hakim

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Sehari-hari Prof Hasbi adalah Sekretaris MA.

Kluster PNS

1. PNS MA, Desy Yustria (DY) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.

Kluster Pengacara

1. Pengacara Yosep Parera (YP) dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) dituntut 6,5 tahun penjara.
3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka

Kluster Terduga Penyuap

1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status tersangka.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6731624/tersangka-pembeli-land-cruiser-rp-38-miliar-di-gang-sempit-gugat-kpk.)