Author: ADMIN VLF

Ferdy Sambo Kembali Melawan Vonis Mati, Kini Ajukan Kasasi

Jakarta (VLF) Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo mengajukan kasasi.

“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2023).

Djuyamto menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

“PC ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” kata Djuyamto.

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” imbuhnya.

Sambo Tetap Divonis Mati

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menerima permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum. Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Diketahui, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putri Tetap Divonis 20 Tahun

PT DKI Jakarta juga menerima permohonan banding Putri Candrawathi dan jaksa penuntut umum. Hakim memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, yakni 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Duduk sebagai ketua majelis Ewit Soetriadi dengan anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Diketahui, pada tingkat pertama, Putri divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6731615/ferdy-sambo-kembali-melawan-vonis-mati-kini-ajukan-kasasi.)

Tokoh Senior HAM Nilai KUHP Baru Jadi Jalan Tengah Soal Hukuman Mati

Jakarta (VLF) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuka babak diskursus yang baru. Salah satu terobosan yang dibawa UU 1/2023 adalah pengaturan baru mengenai pidana mati. Todung menilainya sebagai jalan tengah di antara yang pro dan kontra hukuman mati.

Tokoh senior HAM dan praktisi hukum Prof Todung Mulya Lubis menceritakan awal mula dirinya menolak hukuman mati dengan mendatangi Wakil Presiden waktu itu Adam Malik bersama para seniornya Yap Thiam Hien dan sejumlah rekan untuk menolak hukuman mati. Gerakan Hapus Hukuman Mati (HATI) yang dipeloporinya menjadi kian vokal.

“Sikap saya terhadap hukuman mati masih sama, sejak awal menjadi penggiat HAM sampai hari ini. Saya menolak hukuman mati. Dalam kasus apa saja, kepada siapa saja,” kata Todung Mulya Lubis, dalam siaran persnya, Selasa (22/5/2023).

Menurut Todung, perubahan pidana mati dalam UU 1/2023 merupakan langkah positif dari sejarah panjang Indonesia yang menolak penghapusan pidana mati.

“Pasal 100 KUHP Baru ini wujud nyata dari jalan tengah yang mengompromikan pihak yang setuju dan menentang hukuman mati,” ucap Todung yang juga disampaikan dalam FGD Kesenjangan Pengaturan Pidana Mati dalam KUHP Baru dengan Status Quo: Masalah dan Urgensi.

Dia menjelaskan, ide awal dari adanya pidana percobaan selama 10 tahun dicetuskan oleh Prof Mardjono Reksodiputro dalam kapasitasnya sebagai ahli dalam pengujian konstitusionalitas hukuman mati di tahun 2007 silam. Todung mengaku tidak lepas dari cibiran dari rekannya yang menilai bahwa hukuman mati pada dasarnya pun diperbolehkan dalam hukum Islam.

Kini narasi tersebut layak dipertanyakan kembali sebab negara tetangga Malaysia dalam konstitusinya mengaku sebagai negara muslim pun kini menghapus hukuman mati yang mandatory.

“Baru-baru ini, Malaysia menghapus hukuman mati yang bersifat mandatory sebagai janji dari Perdana Menteri baru Malaysia, Anwar Ibrahim. Bahkan, mereka telah bergerak lebih jauh dari itu dengan menghapus pidana penjara seumur hidup. Hal ini tentu meruntuhkan dalil pendukung hukuman mati yang menggunakan hukum Islam sebagai justifikasinya. Buktinya, Malaysia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan dalam konstitusinya menyatakan sebagai negara Islam bisa melakukan itu,” ujar Todung.

Senada dengan Todung, kriminolog Universitas Indonesia, Prof Adrianus Meliala juga menilai bahwa masa percobaan hukuman mati sebagai langkah positif untuk merehabilitasi terpidana. Apalagi menurut alumnus program S3 Kriminologi dari University of Queensland Australia menyatakan ada banyak terpidana yang melakukan perbuatannya dalam kondisi ‘kalap’ (tidak tenang).

“Masa percobaan ini dapat memberikan efek jera dan rehabilitasi kepada pelaku tindak pidana yang tergolong sebagai pelaku ‘tergelincir’,” ucap Adrianus.

Guru Besar Universitas Indonesia ini lalu melanjutkan bahwa masa percobaan ini juga bisa menjadi obat bagi masalah unfair trial dan miscarriage of justice yang selama ini mewarnai dunia hukum Indonesia karena bisa memberikan cukup waktu untuk mengungkap kebenaran.

“Jangan sampai menghukum orang yang tidak pantas dihukum, apalagi sampai menghukum mati,” tegas Adrianus.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6731594/tokoh-senior-ham-nilai-kuhp-baru-jadi-jalan-tengah-soal-hukuman-mati.)

Pakar Hukum: Kejagung Punya Alat Bukti Kuat Tahan Johnny G Plate

Jakarta (VLF) Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, meyakini penetapan tersangka Johnny G. Plate, bukan kriminalisasi. Sebab menurut Suparji hal itu akan sangat berisiko bagi Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Narasi tentang kriminalisasi akibat kontestasi politik, menurut saya, akan sangat berisiko seandainya itu dilakukan. Artinya, tidak mungkin ada satu proses hukum hanya karena faktor kepemimpinan politik,” kata Suparji, dalam keterangannya, Minggu (22/5/2023).

“Pasti atau diduga kuat ada fakta-fakta, alat bukti, ada barang bukti yang menunjukkan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara sehingga (statusnya) meningkat menjadi tersangka. Akan sangat berisiko dalam era yang makin transparan, makin terbuka itu (aparat) memain-mainkan hukum,” sambungnya.

Suparji mengingatkan pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan penetapan Johnny Plate sebagai tersangka dapat melakukan upaya hukum.

“Pihak yang merasa dirugikan, dalam arti misalnya proses penetapan tersangka tidak benar, ada mekanisme pengujian, praperadilan. Artinya, kontrol pada penegak hukum pada kesewenang-wenangan,” katanya.

Diketahui Johnny dipanggil oleh Kejagung untuk yang ketiga kalinya pada hari Rabu (17/5) lalu. Kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Kasus yang menjerat Johnny bermula pada proyek infrastruktur telekomunikasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) agar akses internet merata di tanah air. Total sebanyak 7.904 BTS 4G akan dibangun yang terbagi dalam dua tahap, yakni fase pertama di 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua di 3.704 BTS pada 2022.

Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan disebut para tersangka yang jumlahnya enam orang telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat. Oleh karena itu pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 menyimpulkan ada kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun). Nantinya para tersangka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar segera disusun dakwaan dan disidangkan.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6731448/pakar-hukum-kejagung-punya-alat-bukti-kuat-tahan-johnny-g-plate.)

14 Orang Merasa Tertipu Beli Tiket Coldplay Via Medsos Rugi Rp 30 Juta

Jakarta (VLF) Sebanyak 14 orang merasa menjadi korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay via media sosial (medsos). Mereka membuat laporan ke Bareskrim Polri soal kasus penipuan penjualan tiket konser dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

“Dalam hal ini penjualan tiket konser musik grup band Coldplay yang mana akan menggelar konser terbesarnya di Indonesia pada bulan November 2023 ini,” kata pengacara para korban, Muhammad Zainul Arifin, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023).

Zainul menyatakan dalam hal ini para kliennya mengalami kerugian hingga Rp30 juta. Adapun modus yang dilakukam, kata dia, dengan modus jasa titip (jastip) melalui media sosial.

“Maka dari itu kita mewakili kuasa hukum dari 14 orang korban dengan kerugian hampir Rp 30 juta dalam hal ini korban dari beberapa daerah di luar Jabodetabek mengalami kerugian penipuan terkait dengan penjualan tiket tersebut,” ungkapnya.

Setelah itu, korban diarahkan untuk melakukan transaksi sesuai nominal yang ditetapkan. Setelah korban mengirimkan bukti transfer, pelaku langsung memblokir nomor telepon korban.

“Jadi ada salah satu korban, itu dia melalui medsos Twitter, ternyata dia transfer (ke terduga pelaku) Rp 9 juta, nggak tahunya tiketnya nggak didapatkan. Dia hubungi ternyata sudah diblok,” jelas Zainul.

Zainul menduga kasus penipuan ini melibatkan para promotor konser tersebut. Di mana, kata dia, promotor menyebar tiket ke agen-agen sebelum dibukanya pembelian tiket resmi.

Dengan begitu, Zainul menyebut masyarakat yang tidak mendapatkan tiket memilih mencari melalui media sosial dengan jastip.

“Jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa, tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close. Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain,” imbuhnya.

Karena itu, dia berharap Polri dapat mengusut laporan tersebut. Menuritnya, peristiwa serupa juga kerap terjadi pada perhelatan musik lainnya.

“Maka dari itu, pola-pola seperti ini memang harus di telusuri oleh Bareskrim Mabes Polri supaya peristiwa hukum ini bisa terang benderang,” jelasnya.

Laporan Zainul teregister dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 ITE dan/atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Dirtipidsiber Polri Brigjen Adi Vivid sebelumnya telah bicara soal dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Polisi pun mendalami dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Indonesia.

“Kami mendengar adanya dugaan penipuan penjualan tiket online Coldplay melalui hasil patroli siber,” kata Vivid kepada wartawan, Kamis (18/5).

Atas dugaan itu, lanjut Vivid, pihaknya bakal memanggil penyedia penjual tiket resmi Coldplay di Indonesia. Namun dia tak merinci, kapan pemanggilan dilakukan.

“Kami juga akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk mendapatkan keterangan dalam mendukung pengungkapan dugaan penipuan tiket online,” kata Vivid.

Konser Coldplay di Indonesia akan digelar 15 November mendatang. Penjualan tiket secara umum akan kembali dibuka pada Jumat (18/5).

Polri meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam transaksi pembelian tiket konser Coldplay di Indonesia. Vivid menyebut pihak kepolisian pun terbuka menerima laporan masyarakat yang merasa telah menjadi korban penipuan tersebut

“Selanjutnya kami juga mengimbau, jika masyarakat menjadi korban, agar segera membuat laporan resmi agar segera bisa kami tangani secara maksimal,” pungkas Vivid.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6728541/14-orang-merasa-tertipu-beli-tiket-coldplay-via-medsos-rugi-rp-30-juta.)

Johnny G Plate Tersangka, Mahfud Md Ditunjuk Jadi Plt Menkominfo

Jakarta (VLF) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Mahfud Md menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo setelah Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka. Pejabat asal Ruteng, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut resmi menjadi tersangka pada Rabu (17/5/2023).

“Plt-nya Pak Menko Polhukam,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023).

Jokowi menghormati proses hukum kasus proyek BTS yang menjerat Plate. Jokowi yakin Kejagung telah bertindak secara profesional.

Kejagung sebelumnya menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS). Kejagung menjamin sudah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5/2023).

Johnny Plate telah ditahan oleh Kejagung dan dibawa ke rutan dengan mobil tahanan.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

(Sumber : https://www.detik.com/bali/berita/d-6727670/johnny-g-plate-tersangka-mahfud-md-ditunjuk-jadi-plt-menkominfo.)

PPATK Bekukan Rekening Milik Andhi Pramono, Berapa Nilainya?

Jakarta (VLF) Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Rekening milik Andhi pun dibekukan.

“Kami sudah bekukan sejak awal proses analisis,” kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, saat dihubungi detikcom, Jumat (19/5/2023).

Lalu berapakah nilai uang di rekening Andhi Pramono yang dibekukan PPATK? Ivan tidak memerinci berapa jumlahnya. Dia menyebut rekening itu telah menjadi kewenangan penyidik KPK.

Dihubungi terpisah, Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan pihaknya telah melakukan analisis keuangan dari Andhi Pramono. Hasil analisis itu telah diserahkan ke KPK.

“Hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK sudah diserahkan kepada penyidik,” katanya.

Saat ditanya nilai rekening dari Andhi Pramono yang diblokir PPATK mencapai puluhan miliar, Natsir hanya mengatakan jumlahnya tergolong besar.

“Cukup besar. Nilai persis sedang diproses oleh penyidik,” katanya.

Dia pun menyebut nilai transaksi di rekening Andhi Pramono bisa lebih dari puluhan miliar. Penyidik KPK kini masih melakukan penelusuran terkait nilai transaksi keuangan yang melibatkan Andhi Pramono.

“Bisa lebih besar dari itu. Penyidik sedang bekerja keras untuk itu,” tutur Natsir.

Andhi Pramono kini telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Nilai gratifikasinya diduga mencapai miliaran rupiah.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6727668/ppatk-bekukan-rekening-milik-andhi-pramono-berapa-nilainya.)

Polri Terbitkan Aturan Tilang Manual: Petugas Wajib Punya Surat Perintah

Jakarta (VLF) Polri kembali menerapkan tilang manual di sejumlah wilayah. Polri menegaskan penindakan tilang manual hanya dapat dilakukan oleh petugas yang memiliki surat tugas dan bersertifikasi.

“Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5/2023).

Sandi menjelaskan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas itu berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. Penindakan hanya dilakukan petugas tertentu untuk menekan pelanggaran.

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” ucap Sandi.

Selain itu, Sandi mengatakan meski tilang manual diterapkan lagi, jajaran polisi lalu lintas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” ujarnya.

Pelanggaran yang Kena Tilang Manual

Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas, kata Sandi, yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

“Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi,” urai Sandi.

Sandi menuturkan, aturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan. Dia juga menegaskan akan menindaklanjuti petugas jika terbukti melakukan penyimpangan.

“Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana,” tegas Sandi.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6727647/polri-terbitkan-aturan-tilang-manual-petugas-wajib-punya-surat-perintah.)

White Collar Crime di Tubuh Birokrasi dan Krisis Kepercayaan

Jakarta (VLF) Konsekuensi logis dari terungkapnya rangkaian fakta tentang perilaku korup sejumlah aparatur negara akhir-akhir ini adalah terbentuknya persepsi publik yang sangat negatif pada sejumlah institusi. Anggapan buruk itu akan berkembang menjadi krisis kepercayaan, jika tidak segera disikapi dengan pendekatan holistik. Maka, memerangi korupsi tak cukup lagi dengan penindakan, namun lebih mengutamakan pencegahan.

Rangkaian fakta tentang perilaku korup sejumlah aparatur negara yang terungkap belakangan ini memaksa siapa saja menyimak serta menyuarakan keprihatinan. Pasti sangat mengecewakan karena korupsi ternyata masih dan semakin marak, dengan potensi kerugian negara yang nilainya terbilang fantastis. Padahal, sudah puluhan tahun negara konsisten memerangi korupsi.

Gambaran dari rangkaian kasus baru itu hanya memberi penjelasan kepada masyarakat bahwa negara belum memenangi apapun dari perang itu. Memenuhi syarat untuk mengatakan korupsi saat ini demikian merajalela. Kalau di masa lalu, korupsi skala besar dilakukan oleh pusat kekuasaan, kini korupsi bernilai triliunan rupiah sudah bisa dilakukan cabang-cabang kekuasaan level eselon menengah.

Menyikapi kecenderungan itu, masyarakat tak cukup hanya geleng-geleng kepala atau mengelus dada, tetapi juga dipaksa untuk menerima kenyataan yang menyakitkan itu. Pasti menguras emosi.

Perang seperti apa lagi yang diperlukan untuk sekadar bisa meminimalisir peluang oknum aparatur negara melakukan korupsi. Mengapa reformasi birokrasi yang sudah dilaksanakan belum juga dapat meminimalisir peluang oknum melakukan korupsi?

Namun, semua komunitas anak bangsa diharapkan tidak pernah lelah dan jenuh untuk ikut memerangi korupsi, sebagaimana sudah ditunjukkan sebagian warganet akhir-akhir ini. Kalau masyarakat demikian peduli, pemerintah bersama institusi penegak hukum pun diharapkan lebih bersungguh-sungguh, terutama pada aspek pencegahan.

Sebagai salah satu modus kejahatan terhadap negara dan rakyat, korupsi mungkin sulit dieliminasi. Namun, strategi pencegahan yang lebih dan semakin efektif seharusnya bisa dirumuskan.

Memang, tema tentang pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) sama sekali tidak baru, karena sudah begitu sering dibahas dan didiskusikan. Namun, setelah memahami ragam modus korupsi yang dipraktikkan pada kasus-kasus terbaru, tema pencegahan Tipikor menjadi relevan dan perlu disegarkan lagi.

Relevansi dan masalahnya sangat jelas. Bayangkan, di tengah konsistensi negara memerangi korupsi, alih-alih semakin bersih wajah institusi dari perilaku korup, potret riil yang terungkap malah sangat menakutkan. Sebab, ada beragam mafia pada sejumlah institusi yang siap memangsa siapa saja yang lemah, termasuk memangsa hak-hak negara.

Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD tentang maraknya korupsi mempertegas gambaran itu. Belum lama ini, Menko Mahfud berujar, “Gilanya korupsi di negara kita ini. Sekarang, kalau Saudara noleh ke mana aja, ada korupsi. Noleh ke hutan ada korupsi di hutan; noleh ke udara ke pesawat udara, ada korupsi di Garuda.”

Keprihatinan bersama akibat korupsi hendaknya tidak semata-mata terfokus pada besar-kecilnya nilai kerugian negara dan rakyat. Tak kalah pentingnya untuk dipahami adalah bagaimana para terduga koruptor itu memperlakukan institusi negara sebagai basis dan sarana mempraktikkan kejahatan mereka.

Para oknum itu menjadi ASN bukan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara. Mereka masuk institusi negara untuk membangun organisasi kejahatan, dengan cara menyalahgunakan wewenang yang diberikan negara kepada mereka. Sangat wajar jika kemudian publik mengenal ragam mafia pada sejumlah institusi.

Fakta tentang ragam mafia pada sejumlah institusi melahirkan kesimpulan bahwa birokrasi pada beberapa institusi sarat dan dikendalikan pelaku kejahatan kerah putih (white collar crime).

Jabatan mereka terhormat dengan kewenangan besar yang dipercayakan negara kepadanya. Namun, mental dan orientasi mereka bukan untuk melayani negara dan rakyat, melainkan membangun organisasi kejahatan yang nyaris tanpa bentuk untuk merampok dan merampas hak-hak negara dan rakyat.

Dalam beberapa kasus terbaru, bahkan muncul gambaran jika para oknum aparatur negara itu memindahkan kejahatan jalanan (blue collar crime) ke dalam organisasi mereka di institusi.

Untuk memperluas jaringan, para oknum itu menggunakan wewenang sebagai tameng untuk ‘operasi penindakan atau penertiban’. Padahal target utamanya adalah penguasaan ruang yang lebih dan semakin besar untuk memuluskan kejahatan. Misalnya, para oknum itu akan memburu dan menindak pengedar narkoba yang bukan anggota jaringan.

Peran cukup dominan dari pelaku kejahatan kerah putih pada sejumlah institusi itu hendaknya tidak disederhanakan dengan sekadar menangani perkara Tipikor-nya. Sebaliknya, harus disikapi dengan sangat serius dan holistik. Harus dimunculkan ambisi untuk mengeliminasi ragam mafia pada birokrasi institusi negara.

Kalau terpaku pada kasus Tipikor-nya, sama sekali tidak ada jaminan mafia-mafia itu akan tereliminasi. Pada akhirnya, setiap administrasi pemerintahan menjadi tidak nyaman karena tercoreng oleh sepak terjang ragam mafia itu.

Dan, ketika rakyat sampai pada asumsi atau anggapan bahwa negara gagal memerangi mafia di tubuh birokrasi, persoalan yang akan mengemuka kemudian adalah krisis kepercayaan kepada pemerintah. Semua orang tahu apa yang akan terjadi pada negara jika krisis kepercayaan kepada pemerintah tidak ditangani dengan efektif. Persoalannya bisa melebar menjadi krisis politik.

Hari-hari ini, telah dibentuk dan mulai bekerja Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun itu.

Kehadiran Satgas TPPU ini tentu harus dan layak diapresiasi. Publik berharap Satgas mampu menuntaskan kasus ini, termasuk memberi penjelasan kepada masyarakat tentang konstruksi kasus, dan siapa serta bagaimana cara bekerja semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Setelah puluhan tahun negara konsisten memerangi korupsi, jumlah penindakan, plus jumlah kasus Tipikor yang telah divonis pengadilan sudah begitu banyak, baik kasus Tipikor skala besar maupun kecil.

Namun, terungkapnya rangkaian fakta kasus dugaan Tipikor terbaru menjadi bukti bahwa penindakan yang berujung pada sanksi hukum terhadap para koruptor sama sekali tidak menumbuhkan efek jera. Kalau sanksi hukum tidak efektif menumbuhkan efek jera, tentu harus dicari strategi lain yang lebih efektif dalam perang melawan korupsi.

Strategi pencegahan hendaknya lebih diutamakan. Bagaimana rumusan strategi pencegahan yang dinilai efektif, tentu diperlukan inisiatif bersama lintas sektor, melibatkan para pakar, termasuk belajar dari pengalaman negara lain yang mampu meminimalisir korupsi di tubuh birokrasi negara.

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI/Ketua Dewan Pembina Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Tetap Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka dan Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA)

(Sumber : https://news.detik.com/kolom/d-6727593/white-collar-crime-di-tubuh-birokrasi-dan-krisis-kepercayaan.)

Kejati Gorontalo Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Lampu Jalan Boalemo Rp 18,7 M

Jakarta (VLF) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan Direktur Utama PT Panrita Utama Sejahtera berinisial AU (56) sebagai tersangka kasus korupsi proyek lampu penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo. Perbuatan AU mengakibatkan kerugian negara Rp 18,7 miliar.

“Kami sudah tetapkan tersangka korupsi, pimpinan perusahaan kerugian dana Rp 18,7 miliar, tersangka melakukan korupsi proyek PJU-TS Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Dadang M. Djafar kepada detikcom, Kamis (18/5/2023).

Dadang mengatakan AU sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kejati Gorontalo pada Selasa (15/5). Setelah pemeriksaan, AU pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Tersangka kami periksa selama enam jam. Ya saat itu juga bidang tindakan pidana khusus kejati Gorontalo menaikan status AU sebagai tersangka utama,” katanya.

“Dan penyidik langsung melakukan penahanan,” sambungnya.

Dadang menjelaskan PT Panrita Utama Sejahtera menjadi mitra Dinas Lingkungan Hidup Boalemo dalam proyek PJU-TS. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo mengungkap proyek ini mengakibatkan kerugian negara.

“Ada laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Gorontalo tindakan korupsi sebesar Rp 18,7 miliar,” imbuhnya.

Duduk Perkara Korupsi PJU-TS Boalemo

Dadang menjelaskan sebelumnya kuasa pengguna anggaran membuat komitmen melakukan kontrak kepada perusahaan milik AU pada 2 Oktober 2020 lalu. Sesuai kontrak ada 423 titik penerangan lampu jalan.

“Membuat kontrak pada perusahaan tersangka jangka 2 Oktober 2020 sampai dengan 30 Desember 2020 dengan nomor: 660/Kontrak/Pju-Ts/DLHK-PPRTH/03/X/2020; senilai Rp 7.886.723.000 untuk sebanyak 423 titik PJU-TS,” terangnya.

Berdasarkan kontrak tersebut penyedia barang melaksanakan kontrak jenis lumpsum harus melakukan pemasangan pondasi tiang PJU-TS, perangkat tiang Oktagonal, lampu 50 watt, lumen 6.000 dan aksesoris.

“Jadi kontrak itu ada beberapa jenis lumpsum harus dipasangkan pondasi tiang PJU-TS, perangkat tiang Oktagonal, lampu 50 Watt, lumen 6000 dan aksesoris,” kata Dadang.

Dadang menuturkan perusahan milik AU tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu kontrak berakhir.

“Namun hingga batas waktu kontrak berakhir perusahan tersebut tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pemasangan PJU-TS,” bebernya.

(Sumber : https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6727530/kejati-gorontalo-tetapkan-1-tersangka-korupsi-lampu-jalan-boalemo-rp-187-m.)

Sudrajad Dimyati Minta Dibebaskan di Kasus Suap Hakim Agung MA

Jakarta (VLF) Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di kasus suap atas perkara kepailitan KSP Intidana. Sudrajad dalam pembelaannya meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari seluruh dakwaan yang menjeratnya.

Sebagaimana diketahui, Sudrajad Dimyati telah dituntut hukuman 13 tahun penjara. Sudrajad dinyatakan bersalah menerima suap 80 ribu Dolar Singapura (SGD) atas penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.

Sudrajad dalam nota pembelaannya lalu membantah telah menerima uang suap tersebut. Ia menegaskan dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak bisa dibuktikan soal suap SGD 80 ribu.

“Maka (uang suap SGD 80 ribu) dapat dinyatakan tidak terbukti, oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan,” kata Sudrajad saat membacakan pledoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (17/5/2023).

Sudrajad juga membantah pembelian logam mulia yang dituduhkan berasal dari uang suap SGD 80 ribu. Ia berdalih bisa membeli logam mulia dari warisan keluarga yang diterimanya.

“Pembelian logam mulia dari warisan. Tidak dapat disimpulkan uang pembelian adalah uang hasil pengurusan perkara,” ucap Dimyati.

Sudrajad pun meminta majelis hakim yang diketuai Ketua PN Bandung Yoserizal membebaskannya dari seluruh dakwaan. Ia juga meminta dibebaskan dan dinyatakan tidak terbukti menerima suap SGD 80 ribu atas pengurusan kasasi kepailitan KSP Intidana.

“Berdasarkan pernyataan tersebut di atas, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan pada dakwaan kesatu atau kedua, membebaskan dari seluruh terdakwa,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati dituntut hukuman 13 tahun penjara. Sudrajad dinyatakan bersalah menerima suap 80 ribu Dolar Singapura (SGD) atas penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.

Sudrajad dituntut bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Sudrajad dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurangan pengganti selama 6 bulan. Sudrajad Dimyati juga dituntut pidana uang pengganti sebesar SGD 80 ribu. Jika Sudrajad tidak mampu mengembalikan uang tersebut, maka pidana Sudrajad akan ditambah selama 4 tahun.

(Sumber : https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6724555/sudrajad-dimyati-minta-dibebaskan-di-kasus-suap-hakim-agung-ma.)