Author: ADMIN VLF

White Collar Crime di Tubuh Birokrasi dan Krisis Kepercayaan

Jakarta (VLF) Konsekuensi logis dari terungkapnya rangkaian fakta tentang perilaku korup sejumlah aparatur negara akhir-akhir ini adalah terbentuknya persepsi publik yang sangat negatif pada sejumlah institusi. Anggapan buruk itu akan berkembang menjadi krisis kepercayaan, jika tidak segera disikapi dengan pendekatan holistik. Maka, memerangi korupsi tak cukup lagi dengan penindakan, namun lebih mengutamakan pencegahan.

Rangkaian fakta tentang perilaku korup sejumlah aparatur negara yang terungkap belakangan ini memaksa siapa saja menyimak serta menyuarakan keprihatinan. Pasti sangat mengecewakan karena korupsi ternyata masih dan semakin marak, dengan potensi kerugian negara yang nilainya terbilang fantastis. Padahal, sudah puluhan tahun negara konsisten memerangi korupsi.

Gambaran dari rangkaian kasus baru itu hanya memberi penjelasan kepada masyarakat bahwa negara belum memenangi apapun dari perang itu. Memenuhi syarat untuk mengatakan korupsi saat ini demikian merajalela. Kalau di masa lalu, korupsi skala besar dilakukan oleh pusat kekuasaan, kini korupsi bernilai triliunan rupiah sudah bisa dilakukan cabang-cabang kekuasaan level eselon menengah.

Menyikapi kecenderungan itu, masyarakat tak cukup hanya geleng-geleng kepala atau mengelus dada, tetapi juga dipaksa untuk menerima kenyataan yang menyakitkan itu. Pasti menguras emosi.

Perang seperti apa lagi yang diperlukan untuk sekadar bisa meminimalisir peluang oknum aparatur negara melakukan korupsi. Mengapa reformasi birokrasi yang sudah dilaksanakan belum juga dapat meminimalisir peluang oknum melakukan korupsi?

Namun, semua komunitas anak bangsa diharapkan tidak pernah lelah dan jenuh untuk ikut memerangi korupsi, sebagaimana sudah ditunjukkan sebagian warganet akhir-akhir ini. Kalau masyarakat demikian peduli, pemerintah bersama institusi penegak hukum pun diharapkan lebih bersungguh-sungguh, terutama pada aspek pencegahan.

Sebagai salah satu modus kejahatan terhadap negara dan rakyat, korupsi mungkin sulit dieliminasi. Namun, strategi pencegahan yang lebih dan semakin efektif seharusnya bisa dirumuskan.

Memang, tema tentang pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) sama sekali tidak baru, karena sudah begitu sering dibahas dan didiskusikan. Namun, setelah memahami ragam modus korupsi yang dipraktikkan pada kasus-kasus terbaru, tema pencegahan Tipikor menjadi relevan dan perlu disegarkan lagi.

Relevansi dan masalahnya sangat jelas. Bayangkan, di tengah konsistensi negara memerangi korupsi, alih-alih semakin bersih wajah institusi dari perilaku korup, potret riil yang terungkap malah sangat menakutkan. Sebab, ada beragam mafia pada sejumlah institusi yang siap memangsa siapa saja yang lemah, termasuk memangsa hak-hak negara.

Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD tentang maraknya korupsi mempertegas gambaran itu. Belum lama ini, Menko Mahfud berujar, “Gilanya korupsi di negara kita ini. Sekarang, kalau Saudara noleh ke mana aja, ada korupsi. Noleh ke hutan ada korupsi di hutan; noleh ke udara ke pesawat udara, ada korupsi di Garuda.”

Keprihatinan bersama akibat korupsi hendaknya tidak semata-mata terfokus pada besar-kecilnya nilai kerugian negara dan rakyat. Tak kalah pentingnya untuk dipahami adalah bagaimana para terduga koruptor itu memperlakukan institusi negara sebagai basis dan sarana mempraktikkan kejahatan mereka.

Para oknum itu menjadi ASN bukan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara. Mereka masuk institusi negara untuk membangun organisasi kejahatan, dengan cara menyalahgunakan wewenang yang diberikan negara kepada mereka. Sangat wajar jika kemudian publik mengenal ragam mafia pada sejumlah institusi.

Fakta tentang ragam mafia pada sejumlah institusi melahirkan kesimpulan bahwa birokrasi pada beberapa institusi sarat dan dikendalikan pelaku kejahatan kerah putih (white collar crime).

Jabatan mereka terhormat dengan kewenangan besar yang dipercayakan negara kepadanya. Namun, mental dan orientasi mereka bukan untuk melayani negara dan rakyat, melainkan membangun organisasi kejahatan yang nyaris tanpa bentuk untuk merampok dan merampas hak-hak negara dan rakyat.

Dalam beberapa kasus terbaru, bahkan muncul gambaran jika para oknum aparatur negara itu memindahkan kejahatan jalanan (blue collar crime) ke dalam organisasi mereka di institusi.

Untuk memperluas jaringan, para oknum itu menggunakan wewenang sebagai tameng untuk ‘operasi penindakan atau penertiban’. Padahal target utamanya adalah penguasaan ruang yang lebih dan semakin besar untuk memuluskan kejahatan. Misalnya, para oknum itu akan memburu dan menindak pengedar narkoba yang bukan anggota jaringan.

Peran cukup dominan dari pelaku kejahatan kerah putih pada sejumlah institusi itu hendaknya tidak disederhanakan dengan sekadar menangani perkara Tipikor-nya. Sebaliknya, harus disikapi dengan sangat serius dan holistik. Harus dimunculkan ambisi untuk mengeliminasi ragam mafia pada birokrasi institusi negara.

Kalau terpaku pada kasus Tipikor-nya, sama sekali tidak ada jaminan mafia-mafia itu akan tereliminasi. Pada akhirnya, setiap administrasi pemerintahan menjadi tidak nyaman karena tercoreng oleh sepak terjang ragam mafia itu.

Dan, ketika rakyat sampai pada asumsi atau anggapan bahwa negara gagal memerangi mafia di tubuh birokrasi, persoalan yang akan mengemuka kemudian adalah krisis kepercayaan kepada pemerintah. Semua orang tahu apa yang akan terjadi pada negara jika krisis kepercayaan kepada pemerintah tidak ditangani dengan efektif. Persoalannya bisa melebar menjadi krisis politik.

Hari-hari ini, telah dibentuk dan mulai bekerja Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun itu.

Kehadiran Satgas TPPU ini tentu harus dan layak diapresiasi. Publik berharap Satgas mampu menuntaskan kasus ini, termasuk memberi penjelasan kepada masyarakat tentang konstruksi kasus, dan siapa serta bagaimana cara bekerja semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Setelah puluhan tahun negara konsisten memerangi korupsi, jumlah penindakan, plus jumlah kasus Tipikor yang telah divonis pengadilan sudah begitu banyak, baik kasus Tipikor skala besar maupun kecil.

Namun, terungkapnya rangkaian fakta kasus dugaan Tipikor terbaru menjadi bukti bahwa penindakan yang berujung pada sanksi hukum terhadap para koruptor sama sekali tidak menumbuhkan efek jera. Kalau sanksi hukum tidak efektif menumbuhkan efek jera, tentu harus dicari strategi lain yang lebih efektif dalam perang melawan korupsi.

Strategi pencegahan hendaknya lebih diutamakan. Bagaimana rumusan strategi pencegahan yang dinilai efektif, tentu diperlukan inisiatif bersama lintas sektor, melibatkan para pakar, termasuk belajar dari pengalaman negara lain yang mampu meminimalisir korupsi di tubuh birokrasi negara.

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI/Ketua Dewan Pembina Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Tetap Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka dan Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA)

(Sumber : https://news.detik.com/kolom/d-6727593/white-collar-crime-di-tubuh-birokrasi-dan-krisis-kepercayaan.)

Kejati Gorontalo Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Lampu Jalan Boalemo Rp 18,7 M

Jakarta (VLF) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan Direktur Utama PT Panrita Utama Sejahtera berinisial AU (56) sebagai tersangka kasus korupsi proyek lampu penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo. Perbuatan AU mengakibatkan kerugian negara Rp 18,7 miliar.

“Kami sudah tetapkan tersangka korupsi, pimpinan perusahaan kerugian dana Rp 18,7 miliar, tersangka melakukan korupsi proyek PJU-TS Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Dadang M. Djafar kepada detikcom, Kamis (18/5/2023).

Dadang mengatakan AU sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kejati Gorontalo pada Selasa (15/5). Setelah pemeriksaan, AU pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Tersangka kami periksa selama enam jam. Ya saat itu juga bidang tindakan pidana khusus kejati Gorontalo menaikan status AU sebagai tersangka utama,” katanya.

“Dan penyidik langsung melakukan penahanan,” sambungnya.

Dadang menjelaskan PT Panrita Utama Sejahtera menjadi mitra Dinas Lingkungan Hidup Boalemo dalam proyek PJU-TS. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo mengungkap proyek ini mengakibatkan kerugian negara.

“Ada laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Gorontalo tindakan korupsi sebesar Rp 18,7 miliar,” imbuhnya.

Duduk Perkara Korupsi PJU-TS Boalemo

Dadang menjelaskan sebelumnya kuasa pengguna anggaran membuat komitmen melakukan kontrak kepada perusahaan milik AU pada 2 Oktober 2020 lalu. Sesuai kontrak ada 423 titik penerangan lampu jalan.

“Membuat kontrak pada perusahaan tersangka jangka 2 Oktober 2020 sampai dengan 30 Desember 2020 dengan nomor: 660/Kontrak/Pju-Ts/DLHK-PPRTH/03/X/2020; senilai Rp 7.886.723.000 untuk sebanyak 423 titik PJU-TS,” terangnya.

Berdasarkan kontrak tersebut penyedia barang melaksanakan kontrak jenis lumpsum harus melakukan pemasangan pondasi tiang PJU-TS, perangkat tiang Oktagonal, lampu 50 watt, lumen 6.000 dan aksesoris.

“Jadi kontrak itu ada beberapa jenis lumpsum harus dipasangkan pondasi tiang PJU-TS, perangkat tiang Oktagonal, lampu 50 Watt, lumen 6000 dan aksesoris,” kata Dadang.

Dadang menuturkan perusahan milik AU tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu kontrak berakhir.

“Namun hingga batas waktu kontrak berakhir perusahan tersebut tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pemasangan PJU-TS,” bebernya.

(Sumber : https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6727530/kejati-gorontalo-tetapkan-1-tersangka-korupsi-lampu-jalan-boalemo-rp-187-m.)

Sudrajad Dimyati Minta Dibebaskan di Kasus Suap Hakim Agung MA

Jakarta (VLF) Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di kasus suap atas perkara kepailitan KSP Intidana. Sudrajad dalam pembelaannya meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari seluruh dakwaan yang menjeratnya.

Sebagaimana diketahui, Sudrajad Dimyati telah dituntut hukuman 13 tahun penjara. Sudrajad dinyatakan bersalah menerima suap 80 ribu Dolar Singapura (SGD) atas penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.

Sudrajad dalam nota pembelaannya lalu membantah telah menerima uang suap tersebut. Ia menegaskan dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak bisa dibuktikan soal suap SGD 80 ribu.

“Maka (uang suap SGD 80 ribu) dapat dinyatakan tidak terbukti, oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan,” kata Sudrajad saat membacakan pledoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (17/5/2023).

Sudrajad juga membantah pembelian logam mulia yang dituduhkan berasal dari uang suap SGD 80 ribu. Ia berdalih bisa membeli logam mulia dari warisan keluarga yang diterimanya.

“Pembelian logam mulia dari warisan. Tidak dapat disimpulkan uang pembelian adalah uang hasil pengurusan perkara,” ucap Dimyati.

Sudrajad pun meminta majelis hakim yang diketuai Ketua PN Bandung Yoserizal membebaskannya dari seluruh dakwaan. Ia juga meminta dibebaskan dan dinyatakan tidak terbukti menerima suap SGD 80 ribu atas pengurusan kasasi kepailitan KSP Intidana.

“Berdasarkan pernyataan tersebut di atas, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan pada dakwaan kesatu atau kedua, membebaskan dari seluruh terdakwa,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati dituntut hukuman 13 tahun penjara. Sudrajad dinyatakan bersalah menerima suap 80 ribu Dolar Singapura (SGD) atas penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.

Sudrajad dituntut bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Sudrajad dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurangan pengganti selama 6 bulan. Sudrajad Dimyati juga dituntut pidana uang pengganti sebesar SGD 80 ribu. Jika Sudrajad tidak mampu mengembalikan uang tersebut, maka pidana Sudrajad akan ditambah selama 4 tahun.

(Sumber : https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6724555/sudrajad-dimyati-minta-dibebaskan-di-kasus-suap-hakim-agung-ma.)

Gas Terus! Giliran Aset Eks BLBI di Cipayung 538.000 M2 Dikuasai Pemerintah

Jakarta (VLF) Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset obligor/debitur guna memenuhi kewajiban pembayaran utang ke negara. Kali ini giliran aset atas nama PT Tjitajam seluas 538.000 m2.

Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan ± 538.000 m2 di Desa Cipayungjaya, Kec. Bojonggede, Kab Bogor (sekarang Kel. Cipayungjaya, Kec. Cipayung, Kota Depok), Jawa Barat. Terkait nilai asetnya sedang dilakukan proses penilaian.

Aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh BPPN. Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

“Penguasaan fisik aset properti eks BPPN eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dimulai dengan apel pagi pada pukul 08.00 WIB oleh seluruh petugas dan dilanjutkan dengan pemasangan plang di 15 titik lokasi,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis, Rabu (17/5/2023).

Rionald menyebut kegiatan itu pada prinsipnya untuk menegakkan hak-hak negara. Jika terdapat pihak lain yang keberatan, dapat dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Aset properti eks BLBI di atas menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” tuturnya.

(Sumber : https://finance.detik.com/properti/d-6724479/gas-terus-giliran-aset-eks-blbi-di-cipayung-538000-m2-dikuasai-pemerintah.)

Pengacara Korban Apresiasi MA yang Vonis 18 Tahun Penjara Bos KSP Indosurya

Jakarta (VLF) Para korban mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang berani membalik keadaan bos KSP Indosurya Surya Henry dari vonis lepas menjadi 18 tahun penjara. Kuasa hukum korban, Donal Fariz kini fokus kepada pengembalian aset korban.

“Visi Law Office sebagai kuasa hukum dari 896 orang korban Indosurya memberikan apresiasi kepada Mahakamah Agung atas vonis 18 tahun kepada Henry Surya,” kata Donal kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Vonis itu dijatuhkan oleh ketua majelis hakim agung Suhadi dengan anggota hakim agung Suharto dan hakim agung Jupriyadi. Vonis itu membalik keadaan yang sebelumnya Henry Surya divonis lepas di kasus itu.

“Apresiasi tinggi tentu juga kami berikan kepada tim Jaksa yang terus melakukan langkah hukum melalui Kasasi setelah vonis lepas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Donal.

Selain itu, majelis kasasi juga sepakat dengan jaksa soal barang bukti di kasus itu.

“Selanjutnya kami akan fokus kepada aset-aset yang seharusnya dikembalikan kepada korban. Sebab kepentingan korban yang paling diperjuangkan selama ini adalah uang mereka dikembalikan,” ungkap Donal Fariz.

Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” ucap hakim ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Hakim melepaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

“Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama. Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” ujar hakim.

Kini Henry juga diadili lagi di kasus tindak pidana pencucian uang.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6724436/pengacara-korban-apresiasi-ma-yang-vonis-18-tahun-penjara-bos-ksp-indosurya.)

Muncul Porsche di Pusaran Suap MA Usai Ferrari, McLaren dan Land Cruiser

Jakarta (VLF) Kejutan demi kejutan muncul dalam pengusutan perkara suap di Mahkamah Agung (MA) salah satunya deretan mobil supercar. Di persidangan muncul mobil premium Ferrari, McLaren dan Land Cruiser. Terakhir malah mencuat mobil Porsche dalam pusaran suap itu.

“Memang di persidangan disampaikan selain dari mobil McLarens ada juga mobil Porsche dan lain-lainnya. Nanti sedang kita dalami itu pemberiannya kapan kepada siapa di mana,” tutur kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5) kemarin.

3 Mobil superpremium pertama, Ferrari, McLaren dan Land Cruiser, muncul dalam tuntutan Sudrajad Dimyati. Di mana mobil itu dibeli pengacara Dadan Tri, yang belakangan dikenal sebagai mantan komisaris BUMN. Ada juga satu unit mobil merek Hyundai Tipe Creta Prime dan satu unit XPander 15 L.

Nah, asal-usul Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4×4 itu disebutkan dibeli Dadan seharga Rp 3,8 miliar.

“Satu lembar asli salinan kwintansi (warna merah) Jakarta Auto Garage atas nama DADAN TRI untuk pembayaran pembelian mobil Toyota Land Cruiser GR Sport (baru), tahun 2022 warna hitam seharga Rp. 3.825.000.000 tertanggal 23 September 2022,” urai jaksa KPK.

Selidik punya selidik, mobil itu tidak dimiliki atas nama Dadan, tapi atas nama seorang wanita yaitu Sazitta Damara Arwin. Hal itu disebutkan dalam STNK mobil tersebut yang disita KPK, yaitu:

Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No 04355550 dengan Nomor Registrasi B 2709 SJH, atas nama pemilik Sazitta Damara Arwin, alamat Jalan Petegogan I Gang V No 72 Jaksel, merek TOYOTA, Type LC 300 GR-S 4×4 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, Nomor Mesin F33A0028421.

KPK juga menyita kuitansi pelunasan mobil tersebut atas nama Sazitta Damara Arwin yaitu:

1 lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No B2135644, Nomor Polisi B 2709 SJH, atas nama pemilik Sazitta Damara Arwin, alamat Jalan Petegoan I gg V No.72 RT9/11 Jaksel, merek Toyota Type LC 300 GR-S 4×4 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, Nomor Mesin F33A0028421.

Siapakah Sazitta?

“Itu atas nama perempuan mobilnya bagaimana kondisinya bagaimana kaitannya itu yang sedang kita dalami. Bagaimana keterkaitan antara kendaraan tersebut dengan para pihak dalam hal ini pemberi dan juga penerima,” tutur Asep.

Berikut daftar nama di kasus itu:

Kluster Hakim

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Sehari-hari Prof Hasbi adalah Sekretaris MA.

Kluster PNS

1. PNS MA, Desy Yustria (DY) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.

Kluster Pengacara

1. Pengacara Yosep Parera (YP) dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) dituntut 6,5 tahun penjara.
3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka

Kluster Terduga Penyuap

1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status tersangka.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6724398/muncul-porsche-di-pusaran-suap-ma-usai-ferrari-mclaren-dan-land-cruiser.)

Banjir Kritik ke Pimpinan KPK yang Minta Masa Jabatan Diperpanjang

Jakarta (VLF) Banjir kritik mengarah ke Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia dikritik karena meminta masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari empat tahun diubah menjadi lima tahun.

Dirangkum detikcom, Selasa (16/5/2023), Ghufron mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam perbaikan permohonannya kepada MK, Ghufron meminta agar masa jabatan Pimpinan KPK diubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Hal itu diketahui dari risalah sidang perkara nomor 112/PUU-XX/2022 seperti dilihat detikcom, Senin (15/5). Dalam perkara ini, Ghufron duduk sebagai pemohon.

“Menyatakan pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, conditional inconstitutional, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan ‘pimpinan pemberantasan korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’,” ujar kuasa hukum Ghufron, Walidi, saat membacakan petitum dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar pada Rabu (14/12/2022).

Petitum itu sempat dipertanyakan oleh hakim MK Arief Hidayat. Dia bertanya mengapa pemohon meminta agar masa jabatan dari 4 tahun diubah menjadi 5 tahun.

“Kenapa kok 5 tahun yang Anda minta? Kok tidak 10 tahun? Kok tidak 12 tahun atau 15 tahun? Kenapa begitu? Karena semua rata-rata lembaga itu 5 tahun?” tanya hakim MK Arief.

“Betul, Yang Mulia,” ujar Walidi.

“Oh. Ini apakah karena tidak open legal policy? Tapi Anda minta 5 tahun, ya?” ujar hakim MK Arief.

“Iya,” ucap Walidi.

Alasan Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Nurul Ghufron mengungkap alasannya meminta masa jabatan pimpinan KPK diubah menjadi lima tahun. Ghufron mengaku hal itu dilakukan agar masa jabatan pimpinan KPK sesuai dengan lembaga negara lainnya.

“Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara nonkementerian lainnya,” kata Ghufron kepada detikcom, Selasa (16/5).

Novel Baswedan Kritik Keras Ghufron

“Kita semua paham banyak pihak yang terusik dengan perubahan UU KPK yang melemahkan, dan mereka berjuang dengan beberapa upaya hukum agar pemberantasan korupsi bisa diperkuat. Melihat gugatan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron (pimpinan KPK) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, terlihat bahwa Ghufron dkk hanya memikirkan kepentingan pribadi,” kata Novel Baswedan kepada wartawan, Selasa (16/5).

Novel mengaku heran pimpinan KPK yang malah memikirkan kepentingan pribadi. Novel menyebutkan hal itu baru terjadi di masa pimpinan KPK sekarang.

Dia menyinggung polemik yang terjadi di KPK seperti dugaan kebocoran dokumen penyelidikan korupsi. Novel mengaku prihatin dengan kondisi di KPK saat ini.

“Alih-alih bekerja memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, justru pimpinan KPK masa ini menjadi masalah dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi, seperti pembocoran data rahasia penyelidikan, bertemu dengan pihak beperkara, dan pelanggaran-pelanggaran serius lainnya,” ujar Novel.

“Jadi sekali lagi, ini memprihatinkan dan menyedihkan,” imbuhnya.

Eks Pegawai Heran Ghufron Gugat Masa Jabatan

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap meminta Ghufron sebaiknya introspeksi diri. Yudi menyinggung indeks persepsi korupsi merosot di era pimpinan KPK saat ini. Yudi juga mengungkit polemik dugaan kebocoran dokumen penyelidikan korupsi.

“Seharusnya Nurul Ghufron introspeksi saja di akhir masa jabatan ini apa yang dia dan pimpinan KPK lainnya telah kerjakan di KPK selama ini,” kata Yudi Purnomo kepada wartawan, Selasa (16/5).

Yudi mempertanyakan alasan Ghufron meminta masa pimpinan KPK diubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Apalagi, kata Yudi, gugatan ini diajukan di akhir masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk.

“Mempertanyakan motif Nurul Ghufron meminta masa pimpinan KPK menjadi 5 tahun dan dapat diperpanjang satu periode. Apalagi gugatan ini sudah di akhir masa pimpinan periode ini, yang berakhir Desember 2023, dan pemerintah biasanya akan segera membentuk pansel sekitar 6 bulan sebelum berakhir bisa jadi Mei atau Juni nanti pansel akan dibentuk,” kata Yudi.

Namun Yudi menyebut gugatan Ghufron itu sah-sah saja secara konstitusi. Namun, kata Yudi, jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun sudah sesuai aturan Undang-Undang KPK dan penting dalam regenerasi pimpinan KPK.

Yudi mengatakan masyarakat sedang menanti pimpinan KPK baru bisa memberi harapan baru dalam pemberantasan korupsi.

“Justru sekarang masyarakat berharap pimpinan KPK yang Desember 2023 nanti terpilih akan menjadi harapan baru dalam memberantas korupsi,” katanya.

MAKI Sindir Ghufron

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik Nurul Ghufron yang meminta masa jabatan pimpinan KPK diubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Boyamin menyindir mengapa Ghufron tak sekalian meminta masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 10 tahun.

“Dulu Pak Ghufron awalnya (gugat) umur sekarang masa jabatan, kenapa 5 tahun, tidak 10 tahun sekalian? Tanggung kalau cuma 5 tahun, 10 tahun sekalian aja kalau mau,” kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (16/5).

Boyamin yakin gugatan Ghufron tidak akan diterima MK. Dia menyebut hal itu karena umur atau masa jabatan Pimpinan KPK tidak berkaitan dengan kostitusi atau UUD 1945.

Kendati demikian, Boyamin mengatakan pihaknya tetap menghormati upaya Ghufron meminta masa jabatan KPK. Boyamin mengatakan mengajukan gugatan ke MK adalah hak warga negara.

“Tapi ya terserah kalau ini sebagai upaya ikhtiar warga negara untuk memperjuangkan hak-haknya ya tetap saya hormatilah,” kata Boyamin.

Respons KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. KPK menilai langkah Ghufron itu sebagai sikap pribadi.

“Sudah dijelaskan itu bahwa sikap pribadi dari Bapak Nurul Ghufron sebagai warga negara. Dia kan punya hak konstitusi untuk menguji ke MK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).

“Jadi kita harus pisahkan dulu apakah ini kebijakan kelembagaan KPK atau pribadi,” tambahnya.

Ali mengatakan kerja di KPK tidak terpengaruh terkait uji materi dari Ghufron di MK. Menurutnya, KPK telah memiliki serangkaian program dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Bagaimana dengan kerja-kerja KPK? Tentu kami punya program kan bahkan punya peta jalan yang sudah kami susun untuk 2045. Seratus (tahun) Indonesia merdeka sudah kami susun,” katanya.

Ali mengaku KPK telah memiliki sistem. Lewat sistem itu, kata Ali, kerja-kerja di KPK tidak akan bergantung pada sosok pimpinan semata.

Dia menambahkan langkah yang ditempuh Ghufron di MK tidak bisa dikaitkan sebagai sikap KPK sebagai lembaga. Namun, Ali mengaku menghormati uji materi yang dilakukan Nurul Ghufron sebagai hak konstitusi tiap warga.

“Jangan dicampur adukan bahwa seolah-olah ini adalah kebijakan dari KPK sendiri bahwa ingin memperpanjang (masa jabatan) pimpinan KPK-nya,” tutur Ali.

“Yang pasti ini adalah hak warga negara untuk mengajukan konstitusi, siapapun boleh, tidak ada yang melarang kan, bahwa keputusannya nanti di MK. Jadi siapa pun boleh, jangan dinilai ini etis tidak etis, boleh tidak, ya boleh. Karena ini kan pribadi, hak warga negara,” tambahnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6724289/banjir-kritik-ke-pimpinan-kpk-yang-minta-masa-jabatan-diperpanjang.)

Tilang Manual Berlaku Lagi, Sahroni Minta Oknum Pungli Langsung Dipecat

Jakarta (VLF) Polri menerapkan kembali tilang manual. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mewanti-wanti soal pungutan liar (pungli).

“Terkait tilang manual, kaji kembali setelah disetop. Saya meminta berlakukan kembali untuk berikan sanksi kepada masyarakat yang menyalahi aturan,” ucap Sahroni saat dihubungi, Selasa (16/5/2023).

Menurut politikus NasDem itu, saat tak ada tilang manual, banyak pengendara yang seenaknya melanggar aturan. Sahroni juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung pecat oknum polisi jika kedapatan pungli.

“Saya hanya pesan untuk para petugas di Lalu Lintas bilamana melakukan pungli dan terbukti, saya minta ke Kapolri langsung pecat saja,” ucapnya.

Polri kembali menerapkan tilang manual di sejumlah wilayah. Polri menyebutkan ada beberapa hal membuat tilang di tempat kembali berlaku.

“Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas, dengan memberlakukan tilang di tempat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (15/5).

Salah satu penyebab tilang manual kembali dilakukan adalah terbatasnya prasarana tilang elektronik atau e-TLE di sejumlah daerah.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem e-TLE. Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas Sandi

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6724259/tilang-manual-berlaku-lagi-sahroni-minta-oknum-pungli-langsung-dipecat.)

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp 282 M di Anak Usaha BUMN

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT GTS inisial BR sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pada proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018. Direktur PT GTS periode 2014-2017 itu langsung ditahan.

“Senin, 15 Mei 2023, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018, yaitu BR selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 s/d September 2017,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Selasa (16/5/2023).

Ketut mengatakan BR bersama tersangka lainnya diduga membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan. Ketut menyebutkan BR menggunakan dokumen fiktif untuk mencairkan dana.

“Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, Tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184,” ujarnya.

Sudah Ada 6 Tersangka

“Setelah ditemukan bukti yang cukup tim penyidik bidang Pidsus Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam video yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (11/5).

Enam orang tersangka itu adalah:

1. Taufik Hidayat selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017 s/d 2020.
2. Heri Purnomo selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018.
3. Judi Achmadi selaku Komisaris PT GTS periode 2014 s/d 2018.
4. Rusjdi Basamallah selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST).
5. Agus Herry Purwanto selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA).
6. Tejo Suryo Laksono selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6722750/kejagung-tetapkan-tersangka-baru-kasus-korupsi-rp-282-m-di-anak-usaha-bumn.)

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi Tol Japek II

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pensiunan BUMN berinisial IBN sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Tersangka pensiunan BUMN PT Waskita Karya itu telah ditahan.

“Adapun satu orang tersangka tersebut adalah IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (16/5/2023).

Ketut mengatakan IBN diduga mempengaruhi para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Ketut menyebut IBN diduga mengarahkan saksi untuk tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.

“Dalam perkara ini, Tersangka IBN melakukan perbuatan mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik, dan menghilangkan barang bukti,” kata Ketut.

Perbuatan IBN, kata Ketut, mengakibatkan proses penyidikan dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat terhambat. Ketut menyebut penyidik menjadi kesulitan mencari alat bukti.

“Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo,” kata Ketut.

Tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usut Kasus Tol Japek II

Kejagung masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan umum sejak Maret lalu.

Ditanya terkait kendala yang dihadapi penyidik dalam pengusutan kasus itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan sesuai rencana.

“Saya jawab secara tegas, tidak ada kendala dan semua berjalan sesuai rencana,” tegas Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (15/5).

Lebih lanjut dia menjelaskan terkait belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut, yakni karena faktor teknis. Dia mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data yang komprehensif mengusut perkara itu.

“Kami sekali lagi sangat berhati-hati dalam menentukan dan menetapkan tersangka,” ucapnya.

“Kami tidak mau salah, sehingga ketika kami harus menetapkan siapa yang diminta pertanggungjawabannya harus berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami yakin dan kami pastikan memang dialah yang memang harus dimintai pertanggungjawaban,” jelas Kuntadi.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6722642/kejagung-tetapkan-1-tersangka-rintangi-penyidikan-kasus-korupsi-tol-japek-ii.)