Author: ADMIN VLF

Natalia Rusli Terdakwa Kasus Penipuan Laporkan Eks Klien soal Dokumen Palsu

Jakarta (VLF) Terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli, melaporkan mantan kliennya, Verawati Sanjaya. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Pengacara Natalia Rusli, Kasyuni Kamal, mengatakan Verawati Sanjaya harusnya diperiksa sebagai saksi di persidangan pada Selasa (9/5). Namun, Verawati tak hadir di ruang sidang dengan alasan terpapar COVID-19.

Pihak Natalia Rusli menduga surat positif Corona milik Verawati merupakan dokumen palsu yang dikeluarkan oleh salah satu rumah sakit. Dia menduga surat tersebut palsu karena tidak terdaftar di data Kementerian Kesehatan.

“Kami sudah mendatangi rumah sakit yang mengeluarkan surat Covid Verawati Sanjaya dan mengecek datanya ke Kemenkes,” kata Kasyuni kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

“Kami sudah sampai ke rumah sakitnya dan menyatakan mengeluarkan surat itu, kami juga cek ke website Kemkes tidak ada data COVID-19 Verawati,” imbuhnya.

Dia mengaku tak tahu di mana Verawati saat ini. Menurutnya, sikap Verawati yang tidak hadir ke sidang telah menghambat persidangan.

“Kita juga belum bisa pastikan posisinya ada di mana, atau isolasi di mana kita tidak tahu. Sampai saat ini baru Verawati saja yang dilaporkan karena memperlambat proses persidangan,” jelasnya.

Laporan pihak Natalia Rusli terhadap Verawati sudah teregister dengan nomor LPB/2659/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Kami laporkan Pasal 263 tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat,” ujarnya.

detikcom sudah menghubungi pihak Verawati Sanjaya terkait laporan tersebut, namun belum ada respons.

Dakwaan Terhadap Natalia Rusli

Pengacara Natalia Rusli didakwa terkait kasus penipuan dan penggelapan dana korban KSP Indosurya. Natalia Rusli disebut melakukan penipuan terhadap korban Verawati Sanjaya.

“Terdakwa Natalia Rusli dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang,” kata Kajari Jakarta Barat (Jakbar) Iwan Ginting kepada wartawan, Senin (10/4).

Dakwaan tersebut telah dibacakan di PN Jakarta Barat. Kasus itu bermula saat Natalia Rusli bertemu dengan saksi korban Verawati Sanjaya untuk membicarakan gagal bayar investasi di KSP Indosurya.

Terdakwa disebut kembali bertemu Verawati dan menjanjikan kepada korban dapat membantu mengembalikan dana investasi di KSP Indosurya sebanyak 40 persen berupa uang tunai dan 60 persen berupa aset.

Singkat cerita, janji Natalia itu tak terbukti. Padahal, Natalia sudah menerima duit dari Verawati senilai Rp 45 juta pada 30 Juni 2020.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6722646/natalia-rusli-terdakwa-kasus-penipuan-laporkan-eks-klien-soal-dokumen-palsu.)

Alasan Nurul Ghufron Minta MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Jakarta (VLF) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan uji materi di MK perihal masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun diubah menjadi lima tahun. Ghufron mengaku hal itu dilakukan agar masa jabatan pimpinan KPK sesuai dengan lembaga negara lainnya.

“Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non Kementerian lainnya,” kata Ghufron kepada detikcom, Selasa (16/5/2023).

Ghufron mengatakan telah mengajukan judical review sejak awal November 2022. Awalnya, Ghufron mengajukan judical review di Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK soal persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun.

“Setelah memasuki proses pemeriksaan dan perbaikan, saya menambahkan obyek JR yaitu pasal 34 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang masa periode pimpinan KPK yang ditentukan 4 tahun,” katanya.

Dalam uji materinya di Pasal 29 huruf e soal batas usia pimpinan KPK 50 tahun, Ghufron beralasan batasan itu tidak inkonstitusional. Dia menilai telah memiliki syarat secara administratif dan dinyatakan dewasa untuk menjabat pimpinan KPK.

Sebagai catatan, dalam uji materi di pasal tersebut, Ghufron meminta syarat pimpinan KPK berusia 50 tahun atau pernah menjabat sebagai pimpinan KPK.

Lalu, bagaimana dengan alasan Ghufron soal uji materi yang meminta MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun?

Ada tiga alasan Ghufron meminta MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Pertama, dia merujuk pada Pasal 7 UU 1945 soal masa pemerintahan di Indonesia yang berada di periode 5 tahunan.

“Cita hukum sebagai mana dalam pasal 7 UUD 1945 masa pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahunan, sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun,” katanya.

Ghufron juga membandingkan soal masa jabatan di 12 lembaga negara non kementerian seperti Komnas HAM hingga Bawaslu. Belasan lembaga negara itu diketahui memiliki masa jabatan bagi pimpinannya selama 5 tahun dalam satu periode.

“12 lembaga negara non kementerian (auxiliary state body) misalnya Komnas HAM, ORI, KY, KPU, Bawaslu dll semua nya 5tahun. Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki/disamakan,” tutur Ghufron.

Dalam alasan terakhirnya, Ghufron menyebut masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak sesuai dengan rencana pembangunan nasional di UU 25 Tahun 2004. Dia menilai pengubahan masa jabatan itu juga akan menyamakan program pemberantasan korupsi di KPK dengan rencana pembangunan nasional oleh pemerintah.

“Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5th ini akan berkonsekwensi pd perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak singkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya,” tutur Ghufron.

Lebih lanjut Ghufron mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu sidang putusan dari MK perihal uji materinya tersebut.

“Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK,” pungkas Ghufron.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6722521/alasan-nurul-ghufron-minta-mk-ubah-masa-jabatan-pimpinan-kpk-jadi-5-tahun.)

Dua Perkara Kader Demokrat Bikin Andi Arief Diperiksa KPK

Jakarta (VLF) Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, diperiksa di dua kasus di KPK lantaran kadernya jadi tersangka. Pertama yakni di kasus suap Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud dan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.

Andi Arief diperiksa perdana oleh penyidik KPK pada Senin (11/4/2022) di kasus Abdul Gafur. Saat itu dia dicecar pertanyaan soal mekanisme musyawarah daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur.

“Andi Arief Wiraswasta/Ketua Bapilu Partai Demokrat, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi dengan tersangka AGM mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Kemudian, Andi Arief diperiksa lagi untuk kedua kalinya di kasus Abdul Gafur pada Selasa (10/5/2022). Dia menegaskan bahwa dirinya tak memberikan bantuan kepada Abdul Gafur.

“Bantuan saya kepada KPK memberikan informasi aja. Informasi ke KPK, yang saya tahu, yang kira-kira bisa membantu KPK untuk menyelesaikan masalah ini. Bukan bantuan ke AGM (Abdul Gafur Mas’ud), nggak ada itu,” ujar Andi Arief

Terakhir, Andi Arief turut kembali harus memenuhi panggilan KPK. Kali ini di kasus Ricky Ham. Dia memenuhi panggilan tersebut pada Senin kemarin (15/5).

KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Uci Sanusi dan Rajesh Khan. Keduanya diketahui memiliki latar belakang wiraswasta.

Andi: Ricky Ngaku Beri Sumbangan ke Kader Demokrat

KPK telah selesai memeriksa politikus Partai Demokrat (PD), Andi Arief, terkait kasus korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Andi mengaku ditanya pengakuan dari Ricky Pagawak perihal aliran uang korupsi ke pihak Demokrat.

“Ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan,” kata Andi di KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Andi membantah aliran korupsi Ricky Pagawak mengalir ke Partai Demokrat. Dia menyebut uang korupsi Ricky diduga mengalir ke kader partai.

“Bukan (ke Partai Demokrat), ke kader,” katanya.

Bakal Diperiksa Lagi

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dari tersangka RHP pada beberapa pihak,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Ali menjelaskan, Andi baru menjawab 10 pertanyaan. Karena Andi sakit dan pemeriksaan disudahi, KPK akan memanggil kembali Andi Arief untuk diperiksa.

“Pak Andi Arief tadi sudah hadir tentu kami apresiasi kehadirannya sekalipun informasi tadi dalam keadaan sakit sehingga tadi diperiksa cukup relatif singkat karena akan berobat. Sekitar ada 10 pertanyaan tadi ya,” ujar Ali.

Andi Siap Bantu KPK

Andi mengaku diperiksa sebagai saksi kasus itu selama satu jam di kasus Ricky. Pemeriksaan ini akan berlanjut.

“Baru selesai. Diperiksa 1 jam,” kata Andi kepada wartawan, Senin (15/5).

Andi Arief mengatakan pemenuhan panggilan itu sebagai bentuk komitmen membantu KPK dalam memberantas korupsi. Selain itu, dia ingin menunjukkan kepatuhan pada penegak hukum.

“Saya hadir sebagai saksi, bilamana KPK butuhkan pasti saya hadir dan wajib bagi saya. Apalagi dalam membantu memberantas korupsi di Tanah Air,” kata Andi.

“Sebagai warga negara yang baik tentunya kita patuh pada menegak hukum. Begitu juga harus membantu penegak hukum, ya mungkin saja KPK membutuhkan keterangan saya dalam kasus mantan bupati, sehingga saya wajib hadir,” imbuhnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6722450/dua-perkara-kader-demokrat-bikin-andi-arief-diperiksa-kpk.)

Eks Hakim Agung Kritik Gugatan Hapus Wewenang Jaksa Sidik Kasus Korupsi

Jakarta (VLF) Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbun mengkritisi judicial review (JR) kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan perkara korupsi. Menurutnya tak seharusnya kewenangan Kejagung menyidik korupsi dihapus sebab Kejagung merupakan lembaga permanen.

“Apakah kemudian kewenangan (penyidikan) lembaga permanen yang kewenangannya ada pada konstitusi seperti Kejagung akan dialihkan kepada lembaga yang sifatnya komisi seperti KPK?” kata Gayus melalui keterangan tertulis, Senin (15/5/2023).

Gayus menuturkan Kejagung sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Keberadaan Kejagung, kata Gayus, diatur dengan undang-undang, sehingga tidak seharusnya kewenangannya dikurangi.

“Jadi untuk apa (kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan korupsi) dihapuskan. KPK kan bisa melakukan supervisi nggak usah dengan peraturan karena sudah ada UU-nya,” ujarnya.

Gayus menyampaikan, jika dikomparasikan di luar negeri, penuntutan korupsi juga dilakukan oleh Jaksa. Sekalipun itu dilakukan lembaga sejenis KPK, penuntutan tetap dilakukan Jaksa.

“Mereka hanya mencegah dan menemukan, lalu diserahkan ke kejaksaan, dan kejaksaan yang menuntut ke pengadilan,” jelas Gayus.

Sebelummya seorang advokat Yasin Djamaludin menggugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yasin Djamaludin meminta kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.

“Menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d Kejaksaan RI bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian permohonan Nurhidayat sebagaimana dikutip dari website MK, Minggu (12/3/2023).

Demikian juga kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 39, Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase ‘atau kejaksaan’ di UU Tipikor.

“Menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5) Khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau kejaksaan’ Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” pinta Yasin

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6722392/eks-hakim-agung-kritik-gugatan-hapus-wewenang-jaksa-sidik-kasus-korupsi.)

KPK Cegah 8 Pegawai BPK Riau ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi M Adil

Jakarta (VLF) KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus korupsi yang dilakukan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti M Adil. 10 orang kini telah dilakukan pencegahan ke luar negeri.

“KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Ali mengatakan 10 orang itu terdiri dari dua kelompok. Delapan di antaranya pegawai BPK Riau dan sisanya merupakan pihak swasta.

“8 orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan 2 orang swasta,” ujar Ali.

Ali menambahkan pencegahan dilakukan sejak 10 Mei lalu. 10 orang tersebut dicegah selama enam bulan ke depan.

“Cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” jelas Ali.

“KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan Tim Penyidik,” tambahnya.

3 Kasus Menjerat M Adil

KPK melakukan OTT terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil pada Kamis (6/4) malam. Adil ditangkap saat berada di rumah dinasnya.

KPK berkoordinasi dengan Polres Meranti dan mengamankan M Adil selaku Bupati Meranti. Setelah terkena OTT KPK, Adil dibawa ke Pekanbaru, Riau.

“Tim yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi MA saat itu ada di dalam rumah dinas,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (7/4).

Ada 3 kasus korupsi yang menjerat Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil, yaitu:

  • Suap pengadaan jasa umrah
  • Fee proyek dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Meranti
  • Suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6720705/kpk-cegah-8-pegawai-bpk-riau-ke-luar-negeri-terkait-kasus-korupsi-m-adil.)

Hakim Agung Sudrajad Bantah Terima Suap, Ngaku Beli Emas Pakai Duit Warisan

Jakarta (VLF) KPK menuntut hakim agung Sudrajad Dimyati selama 13 tahun penjara karena menerima suap Rp 800 juta untuk memailitkan Koperasi Intidana. Hingga pembacaan tuntutan, Sudrajad Dimyati tidak mengakui menerima ‘uang setan’ itu.

Dalam tuntutan jaksa KPK, disebutkan hakim agung Sudrajad Dimyati menerima goodiebag berisi uang Rp 800 juta (dalam bentuk pecahan SGD) di meja kerjanya. Goodiebag itu ditaruh oleh asistennya, Elly Tri Pangestuti. Sepekan setelahnya, hakim agung Sudrajad Dimyati membeli logam mulia di Toko Permata Baru Jewellery.

“Terdakwa mendalihkan bahwa uang-uang yang digunakan untuk membeli logam mulia tersebut bersumber dari warisan dari orang tua Terdakwa yang meninggal tahun 1986,” demikian bunyi tuntutan jaksa KPK yang dikutip detikcom, Senin (15/5/2023).

Hakim agung Sudrajad Dimyati ngeles bila warisan tersebut baik berupa uang maupun berupa aset, dimana asetnya ada sekitar 26 item yang tidak dijual dalam waktu 1 tahun. Bahkan hingga ditangkap KPK sudah 37 tahun, masih ada 3 atau 4 aset yang belum dijual. Hakim agung Sudrajad Dimyati juga ngeles ada tabungan ayahnya yang disimpan di Singapura dan ia memperoleh bagian USD 33 ribu yang disimpan di City Bank Singapura. Namun Terdakwa tidak ingat berapa jumlah yang Terdakwa terima dalam bentuk SGD tersebut namun dalam pecahan SGD 1000 dan pecahan SGD 100.

“Terhadap dalih tersebut Terdakwa dipersidangan tidak bisa menjelaskan dari sumber uang warisan yang mana yang kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk membeli logam mulia di Toko Permata Baru Jewellery,” tepis jaksa KPK.

Di samping itu hakim agung Sudrajad Dimyati tidak melaporkan di LHKPN mempunyai penghasilan dalam bentuk mata uang asing. Hakim agung Sudrajad Dimyati juga tidak pernah melaporkan kepemilikan uang dollar tersebut dalam LHKPN.

“Padahal Terdakwa adalah penyelenggara negara (hakim agung) yang mempunyai kewajban melaporkan harta kekayaannya secara berkala kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun sengaja tidak dilakukan oleh Terdakwa, sehingga patut diduga uang dalam bentuk dollar baik SGD maupun USD tersebut berasal dari tindak pidana,” ucap jaksa KPK.

“Dengan demikian dalih Terdakwa bahwa pembelian logam mulia bersumber dari uang warisan adalah tidak berdasar dan selayaknya dikesampingkan,” sambung jaksa KPK menolak tegas alibi hakim agung Sudrajad Dimyati.

Berikut daftar terdakwa di kasus itu:

Kluster Hakim

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Sehari-hari Hasbi adalah Sekretaris MA.

Kluster PNS

1. PNS MA, Desy Yustria (DY) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.

Kluster Pengacara

1. Pengacara Yosep Parera (YP) dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) dituntut 6,5 tahun penjara.

Kluster Terduga Penyuap

1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status tersangka.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6720639/hakim-agung-sudrajad-bantah-terima-suap-ngaku-beli-emas-pakai-duit-warisan.)

Pimpinan Komisi III DPR Tak Setuju STNK dan Nopol Berlaku Seumur Hidup

Jakarta (VLF) Seorang advokat bernama Arifin Purwanto menggugat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi dan meminta masa berlaku SIM jadi seumur hidup. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni setuju jika SIM bisa berlaku seumur hidup.

“Kalau SIM menurut saya bisa saja berlaku demikian, tapi perlu kajian kembali,” kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (14/5/2023).

Sahroni menilai jika SIM terkait dengan data yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Maka, kata dia, masa berlaku SIM juga bisa berlaku seumur hidup.

“Kalau SIM kan terkait data yang sama dengan NIK, jadi bisa seumur hidup,” ucapnya.

Sedangkan untuk STNK dan nomor polisi (nopol) setiap kendaraan tidak bisa berlaku seumur hidup. Oleh karena itu, Sahroni tak setuju jika STNK dan nopol berlaku seumur hidup.

“Untuk STNK tidak bisa berlaku seumur hidup karena ada batasan waktu mobilnya, jadi saya nggak setuju kalau STNK seumur hidup. Untuk nopol saya juga tidak setuju,” ujarnya.

Sebelumnya, Arifin Purwanto menggugat UU LLAJ ke MK dan meminta agar masa berlaku SIM diubah dari 5 tahunan menjadi seumur hidup. Arifin menggugat Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang menyatakan:

Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Arifin Purwanto merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis. Dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolok ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.

Kerugian lainnya adalah Arifin Purwanto harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM setelah habis/mati. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Arifin meminta MK mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang’ tidak dimaknai ‘berlaku seumur hidup’.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6720596/pimpinan-komisi-iii-dpr-tak-setuju-stnk-dan-nopol-berlaku-seumur-hidup.)

Beda Sikap PDIP dan Demokrat Soal Tersangka Daftar Caleg

Tahapan partai politik mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Kota Medan sudah selesai. Ada yang menarik dalam proses pendaftaran tersebut, yakni sikap PDIP dan Partai Demokrat melihat bacaleg yang berstatus tersangka.

Partai Demokrat menonaktifkan Ketua PAC Medan Perjuangan, Nazmi Natsir dan mencoretnya sebagai bacaleg karena berstatus tersangka. Sedangkan PDIP Medan tetap mempertahankan bacaleg mereka yang berstatus tersangka, yakni Julius Raja.

Perbedaan sikap kedua partai ini menarik perhatian, sebab PDIP mempertahankan Julius Raja karena menurut mereka tidak ada peraturan KPU yang dilanggar. Sedangkan Demokrat menonaktifkan bahkan mencoret Nazmi dari bacaleg dengan dalih menunggu kepastian hukum.

PDIP Mempertahankan Julius Raja

DPC PDIP Kota Medan resmi mendaftarkan 50 bacalegnya ke KPU Medan pada Kamis (11/5/2023). Salah satunya, mantan Sekretaris Umum PSMS Medan, Julius Raja atau kerap disapa King yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan manajemen PSMS Medan.

King akan bertarung di Dapil 5 Kota Medan meliput Kecamatan Medan Sunggal, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia dan Medan Selayang. Ia mendapat nomor urut 11 dari 12 Bacaleg PDIP di Dapil tersebut.

Bendahara PDIP Medan, Boydo HK Panjaitan membenarkan jika mereka mendaftarkan Julius Raja sebagai caleg DPRD Medan.

“Iya ya, Julius Raja,” kata Boydo HK Panjaitan saat dihubungi detikSumut, Kamis (11/5/2023).

PDIP, kata Boydo, sudah mengetahui jika Julius Raja merupakan tersangka. Namun menurutnya, hal itu tidak melanggar peraturan KPU.

“Iya (mengetahui Julius Raja tersangka), kalau dalam status seperti itu kan dalam peraturan PKPU kan belum termasuk,” ucapnya.

Apalagi menurut Boydo, Julius Raja juga sudah mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Termasuk surat keterangan dari pengadilan.

“Dia kan sudah melalui verifikasi SKCK, ada juga surat dari pengadilan kan, belum ada putusan pengadilan kan masih bisa dia menjadi caleg,” tutupnya.

Demokrat Nonaktifkan dan Coret Nazmi

Ketua PAC Demokrat Medan Perjuangan, Nazmi Natsir Adnan ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan. Nazmi diduga menganiaya Ellia (51), mantan mertuanya.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (18/1/2021) yang lalu, sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Manunggal, Kota Medan. Nazmi yang sudah bercerai dengan istrinya, mencoba membawa anaknya yang saat itu bersama mantan mertuanya.

Saat itu, Ellia mencoba mempertahankan cucunya yang saat itu dia gendong. Merasa terancam, Ellia langsung berteriak minta tolong sehingga membuat warga sekitar menyaksikan dan coba menghentikan aksi Nazmi. Lalu, Nazmi dan kawannya pergi meninggalkan lokasi.

“Akibatnya, korban menderita luka memar di lengan sebelah kiri dan paha kanan,” sebut Pengacara Ellia, Baginda Lubiskepada detikSumut, Kamis (11/5/2023).

Berangkat dari peristiwa itu, ia membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan nomor laporan: LP/51/I/2021/SPKT/Sektor Area perkara tindak pidana penganiayaan.

Kapolsek Medan Area Kompol Ali Irsan Hasibuan membenarkan bahwa Nazmi dilaporkan Ellia. Status Nazmi pun telah menjadi tersangka.

Ketua DPC Demokrat Medan, Iswanda Ramli mengaku baru mengetahui jika Nazmi berstatus tersangka. Ia pun mengatakan akan memastikan hal tersebut, mengingat Nazmi akan didaftarkan Demokrat sebagai Bacaleg.

Setelah memastikan dan membahas perihal tersebut, Iswanda mengatakan jika Nazmi telah mereka nonaktifkan sebagai Ketua PAC. Sembari menunggu kepastian hukum.

“Semalam kami sudah membicarakan soal itu. Keputusannya kita sudah menonaktifkan Nazmi sebagai Ketua PAC sembari menunggu proses hukum,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan Iswanda Ramli kepada detikSumut, Jumat (12/5/2023).

Meski begitu pihaknya masih memegang asas praduga tidak bersalah. Sehingga, Nazmi akan kembali diaktifkan jika hasil keputusan pengadilan dianyatakan tidak bersalah.

Iswanda mengatakan Nazmi juga dicoret sebagai bakal calon anggota legislatif DPRD Kota Medan. Kini, pihaknya pun telah mendapatkan pengganti dari Nazmi.

“Nazmi sudah kita coret sebagai bacaleg DPRD Kota Medan dan kita ganti dengan Nazmi sudah kita ganti jadi Irza Wakil Kepala Bappilu Kota Medan,” ungkapnya.

(Sumber : https://www.detik.com/sumut/berita/d-6720579/beda-sikap-pdip-dan-demokrat-soal-tersangka-daftar-caleg.)

Kala Kepala BP2MI Menolak Dibungkam Duit Miliaran

Jakarta (VLF) Kepala Badan Pekerja Migram Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani pernah punya pengalaman mencengangkan saat tengah berupa memberantas praktik pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri. Benny blak-blakan pernah ditawari uang hingga miliaran rupiah supaya bisa memuluskan modus kejahatan luar biasa tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Benny saat menghadiri pelepasan calon pekerja migran Indonesia di Sekolah Tinggi Teknologi Bandung, Jumat (12/5/2023). Benny saat itu berbicara ke para calon peserta migran jika kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih masif terjadi di Indonesia.

“Kejahatan perdagangan orang ini adalah kejahatan internasional, sindikatnya ada di negara kita (Indonesia) dan ada di negara lain dan ini bisnis kotor, bisnis besar ya. Kalau nggak besar Kepala Badan nggak ditawari dong,” kata Benny.

Benny mengaku dirinya diminta tidak ribut dan tidak perlu lagi mengurus masalah pekerja migran yang ilegal. Sebagai imbalannya, Benny mengungkapkan bakal diberi jatah sebesar Rp 1 juta per kepala.

“Kepala Badan kan ditawari yang penting jangan ribut, jangan ngurusin masalah ilegal. Pokoknya dari satu PMI ilegal Kepala Badan ada bagiannya, 1 juta itu. Terang-terangan ini,” ungkapnya.

“Jadi kalau seribu (orang) satu bulan, ya 12 ribu dalam satu tahun. Berarti Kepala Badan punya Rp 12 miliar tabungan dalam setiap tahunnya. Keren ya, sehingga kalau memimpin 3 tahun berarti udah Rp 36 miliar, bisa jadi modal untuk Pemilu calon kepala daerah,” terangnya.

Benny juga terang-terangan mengatakan jika sindikat TPPO selama ini banyak dibantu oknum-oknum pejabat. Karena hal itulah, sindikat tersebut masih terus ada hingga saat ini, termasuk oknum dari BP2MI sendiri.

“Kenapa mereka sulit disentuh oleh hukum, saya katakan karena mereka dibeking oleh oknum-oknum yang memiliki atribut kekuasaan, dari mulai desa, kabupaten, provinsi dan aparat penegak hukum itu sendiri,” tegas Benny.

Pernyataan Benny ini juga selaras dengan napas yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md. Ia mengungkap temuannya terkait sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sindikat itu mengirim 200 orang melalui kapal dengan kode-kode tertentu.

Hal itu disampaikan Mahfud di Media Center KTT ke-42 ASEAN, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Selasa (9/5/2023) malam. Dalam pertemuan Dewan Politik dan Keamanan KTT ASEAN, Mahfud fokus pasa permasalahan TPPO.

“Yang pertama tindak pidana perdagangan manusia,karena ini sudah menjangkiti semua negara di kawasan ASEAN hampir semuanya. Nanti negara ASEAN akan membuat komitmen bersama untuk bekerja sama memberantas TPPO ini,” kata Mahfud seperti diberitakan detikNews, Rabu (10/5).

“Karena perdagangan orang di sini ada yang mengirim, di tujuan ada yang menerima yang semuanya sindikat, jadi kalau kita hanya mencari di hulunya tanpa menyelesaikan di hilirnya juga itu tidak akan efektif, nah itu kita akan kerja sama. Misalnya kalau Indonesia tadi pada tingkat teknis membuat MoU tentang penanganan TPPO,” ujar Mahfud.

(Sumber : https://www.detik.com/jabar/berita/d-6720183/kala-kepala-bp2mi-menolak-dibungkam-duit-miliaran.)

Curhatan Berujung Kepala BKPSDM Pangandaran Hilang Jabatan

Jakarta (VLF) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandara Dani Hamdani dinonaktifkan. Keputusan itu diambil Bupati Pangandara Jeje Wiradinata usai viralnya curhatan seorang guru ASN Husein Ali Rafsanjani (27) yang mengadu terkena pungli.

Dicopotnya Dani bermula saat Husein curhat di media sosial perihal adanya pungli hingga viral. Husein mengaku mendapat pungli saat mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar) pada Oktober 2021 lalu selepas dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019.

Sebelum mengikuti Latsar, Husein diberi kabar untuk membayar uang dengan rincian Rp 270 ribu. Uang itu katanya, diperlukan untuk ongkos transportasi.

“Itu mulainya dari Latsar CPNS. Awalnya bilangnya bawa badan aja, semua biaya ditanggung negara katanya. Tiba-tiba seminggu sebelumnya ada chat untuk diharuskan membayar transport sebesar Rp 270 ribu ya dari panitia itu bulan Oktober 2021,” kata Husein saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Selasa (9/5/2023).

Karena hal itulah, Guru SMPN 2 Pangandara ini kemudian membuat video untuk berbicara kepada publik dan viral di media sosial. Husen mengatakan video itu dibuat lantaran pengunduran dirinya sebagai ASN tidak kunjung ditindaklanjuti.

“Saya baru berani bicara itu karena saya pikir saya bukan bagian dari Pangandaran. Saya sudah satu tahun keluar dari Pangandaran, tapi kok surat pengunduran dirinya nggak ada gitu, nggak diproses, padahal saya berharap keluar dari Pangandaran,” ungkapnya.

Selain soal biaya transportasi, Husein mengaku mendapat intimidasi dari beberapa orang pada November 2021. Dia mengaku saat itu disidang di hadapan 12 orang dan dicecar pertanyaan. Sebab sebelumnya Husein membuat laporan di website lapor.go.id untuk menanyakan perihal biaya Rp 270 ribu tersebut.

“Gara-garanya saya menanyakan di lapor.go.id kenapa ada pungutan sebesar Rp 270 ribu plus Rp 310 ribu saat Lastar. Saya harapnya nanya di lapor.go.id ya dijawabnya juga di situ, jangan dicari. Saat laporan anonim,” jelasnya.

“Saya nggak bisa sebut nama kala itu disidang di Kantor BKPSDM. Bentuknya ya saya lagi menerangkan ada celetukan jangan sok jago, ikuti saja jangan banyak nanya, katanya kalau melapor gitu bisa dianggap menjelekkan nama instansi padahal niat saya hanya nanya aja tinggal jawab aja padahal,” lanjutnya.

Karena sudah merasa tidak nyaman, Husein memutuskan berhenti mengajar di SMPN 2 Pangandaran pada Maret 2022. Sejak saat itu, Husein memilih kembali ke Kota Bandung sembari menunggu surat pengunduran dirinya keluar.

“Berhenti mengajar Maret 2022. Sekarang harapannya supaya surat pengunduran dirinya keluar karena mau cari kerja susah, namanya masih tercatat di sana,” katanya.

Sebelum dinonaktifkan, Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani membantah adanya pungli. Ia berdalih, uang transport itu merupakan inisiatif dari peserta Latsar.

“Jadi bukan pungli sebetulnya. Aanggaran kita saat itu untuk COVID-19, tahu-tahu ada klasikal itu seminggu sebelumnya. Ahkirnya mereka semua para peserta runding, bahwa itu ditanggung oleh masing-masing, transport dan yang lainnya. Namun mereka peserta Latsar tidak melibatkan BKPSDM,” ucapnya.

Dia mengatakan anggota Latsar saat itu berjumlah 500-an ASN yang berasal dari dua angkatan. “Dari awal sudah dijelasin kok, nggak kita yang nariknya dari BKSDM,” ucapnya.

Kendati demikian, kata Dani, soal bayaran transport Latsar ke Bandung sudah disepakati seluruh anggota Latsar. “Jadi kesepakatan mereka, bukan kesepakatan kita. Kita bahkan tidak terlibat,” katanya.

Ia mengatakan BKSDM sudah menjelaskan secara daring bahwa pemda tidak ada anggaran untuk transport. “Di antara mereka sudah sepakat seangkatan akan ada patungan,” ucapnya.

Dani mengatakan Pemda hanya menanggung biaya PNBP ke Pusdikmin sebesar Rp 5 juta per orang. “Nah saat itu mereka pun dapat itu, ada dapat Rp 5 juta setiap anggota Latsar dan langsung disetor ke Pusdikmin ke kas negara,” katanya.

Menurutnya jadi hanya biaya transport saja yang tidak ditanggung. “Biasanya memang ada, namun karena saat itu tidak ada anggaran karena anggaran untuk penanganan COVID-19,” katanya.

Namun rupanya, respons berbeda ditunjukkan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata. Ia mengatakan akan mengundang Husein untuk bertemu membahas masalah ini pada Kamis (11/5/2023).

“Kami juga akan mengundang pihak terkait seperti BKSDM, nanti akan melihat seperti apa-apanya,” ucap Jeje, Selasa (9/5/2023).

Jeje saat itu belum bisa berkomentar banyak terkait masalah ini. Menurutnya yang terpenting saat ini mencari akar masalah dan mencari solusi terbaik.

“Terus kan kita juga butuh guru nih, guru pensiunan tahun ini banyak. Walaupun anggaran tidak terlalu banyak, tapi kita butuh guru. Maka kita requirement, itu pun butuh biaya besar,” katanya.

Setelah diperbincangkan di media sosial, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil buka suara terkait viralnya guru ASN di Kabupaten Pangandaran yang mengundurkan diri karena mengaku mendapat pungutan liar (pungli).

Ridwan Kamil mengatakan sudah mendengar kabar mundurnya guru bernama Husein Ali Rafsanjani yang mengajar di SMPN 2 Pangandaran karena diduga mendapat pungli saat mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil 2021.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengaku bakal menemui langsung Husein untuk mendengar penjelasan terkait kasus tersebut. Sebelum itu, dirinya mengaku juga sudah mendapat klarifikasi dari pihak Pemkab Pangandaran.

“Pertama kita orangnya akan saya temui. Saya sudah dengar juga versi (Pemkab) Pangandaran,” kata Ridwan Kamil, Rabu (10/5/2023).

Ridwan Kamil menuturkan, saat itu dana untuk kegiatan Latsar sudah dianggarkan oleh Pemkab Pangandaran. Namun saat pandemi COVID-19, dana itu di-refocusing sehingga dana yang semula disediakan untuk transportasi peserta Latsar dialihkan.

“Pertama kejadian saat covid 2021 dimana pernah akan dianggarkan tapi dibatalkan karena recofusing untuk (penanganan) Covid, sehingga anggaran yang namanya transportasi dan kegiatan apa dilokasi pusdik nya ketarik anggarannya,” jelasnya.

Sehingga menurut dia, dugaan pungli seperti yang diungkapkan Husein tidak terjadi. Sebab dana untuk pelaksanaan Latsar sejatinya telah dianggarkan meski akhirnya dialihkan.

“Jadi versi Pangandaran tidak ada pungli. Kalau pungli, anggaran ada, tapi narik lagi. Ini mah sempat teranggarkan, di-refocusing hilang, tapi tidak diinformasikan hilangnya, jadi anggapan peserta masih ada,” ujar Ridwan Kamil.

Sementara untuk biaya yang dikeluarkan Husein disebut Ridwan Kamil merupakan hasil kesepakatan antar peserta Latsar saat itu. “Ini tuh sudah dikomunikasikan di antara peserta, keluarlah angka itu, itu kesepakatan dari temen angkatan yang menyatakan segitu,” ungkapnya.

RK juga meminta kasus tersebut ditindaklanjuti. Bahkan Ridwan Kamil mengatakan telah menugaskan inspektorat dan Tim Saber Pungli Jabar untuk datang ke Pangandaran untuk memeriksa pihak-pihak yang dicurigai melakukan pungli.

“Saya sudah mendengarkan, ada laporan tertulis dari pihak BKPSDM Pangandaran. Saya sudah menugaskan inspektorat dan Saber Pungli Jabar untuk datang ke Pangandaran, untuk melakukan klarifikasi verifikasi. Hasilnya belum tau tapi sudah ditugaskan,” katanya.

Selain menugaskan Tim Saber Pungli untuk datang, Ridwan Kamil menuturkan juga telah merekomendasikan Bupati Pangandaran untuk menonaktifkan sementara Kepala BKPSDM, Dani Hamdani.

“Saya sudah rekomendsikan (Bupati) selama pemeriksaan Kepala BKPSDM Pangandaran diberhentikan dulu sementara,” tegasnya.

Jika nantinya yang bersangkutan terbukti telah melakukan pungli atau tindakan melanggar hukum lainnya, Ridwan Kamil menegaskan bakal memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau terbukti ada jalur sanksi sesuai aturan perundangan, kalau tidak terbukti, direkonsiliasi dengan solusi-solusi. Terserah yang paling aman untuk semua pihak,” ujar pria yang akrab disapa Kang Emil ini.

Akhirnya setelah permintaan itu tercetus, Kepala BKPSDM Pangandara Dani Hamdani dinonaktifkan. Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata memastikan mengusut kasus dugaan pungli yang dialami Husein.

Jeje juga telah bertemu dengan Husein untuk mengklarifikasi dugaan pungli tersebut. Dalam pertemuan itu, Jeje didampingi Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan, Sekretaris Daerah Pangandaran Kusdiana, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Pangandaran Apip Winayadi, Ketua DPRD Pangandaran dan komisi I DPRD Pangandaran Adang Sudirman, di Mall Pelayanan Publik.

“Setelah rapat bersama stakeholder terkait untuk mendalami kasus dugaan pungli guru ASN. Saya membuat timsus saber pungi,” kata Jeje, Kamis (11/5/2023).

Dia juga menyatakan memberhentikan sementara Kepala BKPSDM Dani Hamdani. Hal itu dilakukan agar proses penyelidikan bisa berjalan lancar.

“Berdasarkan beberapa pertimbangkan tadi, saya Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, memutuskan Kepala BKSDM Pangandaran Dani Hamdani dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu sejak hari ini,” ucapnya.

Untuk sementara, tugas Kepala BKSDM akan dilakukan oleh Sekda Pangandara Kusdiana. “Terkait waktu pemberhentian, nanti kita lihat saja. Karena saya menduga ada indikasi ketidakcermatan dari BKSDM, karena itu adalah intimidasi,” katanya.

Jeje masih mempertimbangkan berbagai hal terkait kasus dugaan punglo ini. “Kami kasih waktu untuk pemberhentian sementara hingga Selasa (16/5) depan, lalu akan dilaporkan ke pemerintah pusat. Waktunya sama dengan pemberhentian Dani,” katanya.

Setelah kasus ini terang benderang, Husein sendiri memastikan akan tetap menjadi guru ASN. Kepastian itu disampaikan Husein usai bertemu secara tertutup dengan Bupati Pangandaran, jeje Wiradinata di Pendopo Bupati, Kamis (11/5/2023). “Saya tetap jadi guru,” ujar Husein.

Dia menegaskan batal mundur dan akan tetap mengajar. Meski demikian, dia belum menentukan nasibnya untuk mengajar di Bandung atau tetap di Pangandaran. “Tapi masih akan dipertimbangkan mengajar di Pangandaran atau di Bandung,” katanya.

Sementara itu, Bupati Jeje tak mengungkap isi pembicaraannya dengan Husein. Dia mengaku pembicaraannya dengan Husein dilakukan secara hati ke hati.

“Kami tidak bicara antara bupati dengan Kang Husein, tapi bicara dari hati ke hati. Saya banyak cerita tentang diri saya ke Kang Husein latar belakang keluarga dan sebagainya,” kata Jeje.

“Tapi lebihnya saling memberikan support,” ucap Jeje menambahkan.

Dia mengatakan Husein sepakat untuk tetap menjadi ASN. Tawaran kepadanya tetap di Pangandaran, sedangkan tawaran RK tetap mengajar di Bandung. “Nanti itu keputusan Husein, yang penting dia tetap jadi guru ASN,” pungkasnya.

(Sumber : https://www.detik.com/jabar/berita/d-6720130/curhatan-berujung-kepala-bkpsdm-pangandaran-hilang-jabatan.)