Author: ADMIN VLF

KPK Sebut Hakim Agung Gazalba Saleh Berangkat Umrah Usai Terima Suap

Jakarta (VLF) KPK menyatakan hakim agung Gazalba Saleh berangkat umrah sehari setelah menerima suap. Saat ini Gazalba Saleh sudah ditahan KPK dalam dua kasus yaitu kasus suap/gratifikasi dan kasus pencucian uang.

Hal itu disampaikan jaksa KPK dalam tuntutan terhadap dua pengacara Yosep Pariera dan Eko yang dikutip detikcom, Jumat (12/5/2023). Dalam berkas itu disebut suap itu terkait untuk memenjarakan Budiman Gandi Suparman selama 5 tahun penjara. Hakim agung Gazalba Saleh menyanggupinya.

KPK menunjukkan bukti percakapan asisten Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) dengan Redhy Novarisza (RN) pada 30 Maret 2022. Redhy adalah staf Gazalba Saleh lainnya.

PN:

Bos dalam bisa buat tambah jajan di Mekkah. Mas Redi bisa buat mudik ke Pontianak dn aku bisa buat happy-happy

“Baik PRASETIO NUGROHO maupun REDHY NOVARISZA menerangkan dalam persidangan, yang dimaksud dengan “Bos Dalam” tersebut adalah hakim agung Gazalba Saleh, Dan yang dimaksud ‘buat tambah jajan di Mekkah’ dalam percakapan itu adalah pemberian sejumlah uang untuk Gazalba Saleh yang akan menjalani ibadah umroh,” urai jaksa.

Setelah dipastikan mendapatkan suap, hakim agung Gazalba Saleh akhirnya menghukum Budiman Gandi Suparman selama 5 tahun penjara pada 5 April 2022. Uang suap lalu bergeser dari Tanaka mengalir ke pengacara diteruskan ke PNS MA dan berakhir ke Gazalba Saleh.

“Pada faktanya adalah benar setelah putusan perkara Nomor 326/K/Pid/2022, Gazalba Saleh berangkat ke Mekkah untuk menjalani ibadah umrah, sebagaimana keterangan Gazalba Saleh sendiri ketika diperiksa di depan persidangan,” urai jaksa KPK.

Berikut daftar terdakwa di kasus itu:

Kluster Hakim

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa.

Kluster PNS

1. PNS MA, Desy Yustria (DY) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.

Kluster Pengacara

1. Pengacara Yosep Parera (YP) dituntut 9 tahun penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) dituntut 6,5 tahun penjara.

Kluster Terduga Penyuap

1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status tersangka.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6717374/kpk-sebut-hakim-agung-gazalba-saleh-berangkat-umrah-usai-terima-suap.)

Kasus Korupsi Pengelolaan Komoditas Emas Mulai Diusut Kejagung

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut dugaan dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Saat ini kasus tersebut telah berstatus penyidikan.

“Tim jaksa penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Selain itu, Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus ini. Misalnya penggeledahan dilakukan di kawasan Pondok Gede, Pulogadung, Tangerang Selatan, hingga Surabaya.

“Penggeledahan dilakukan di antaranya di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere-Depok, Pondok Aren-Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” katanya.

00:56

Dari penggeledahan itu ditemukan bukti dokumen dan bukti elektronik terkait kasus tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud,” katanya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6717303/kasus-korupsi-pengelolaan-komoditas-emas-mulai-diusut-kejagung.)

Tuduhan Cek Bodong saat Pilgub Sulsel 2018 Berujung Erwin Polisikan Rommy

Jakarta (VLF) Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy alias Rommy ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait tuduhan cek bodong saat Pilgub Sulsel 2018 lalu.

“Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri. Jadi nanti kalau ada update akan kami sampaikan,” kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Bareskrim Polri dilansir dari detikNews, Kamis (11/5/2023).

Laporan Erwin itu terdaftar dengan nomor LP 90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI. Pelaporan tersebut terkait dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Pelapornya adalah EA. Kemudian yang terlapor adalah MR. Kemudian, pasal yang disangkakan yaitu telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah,” kata dia.

Sementara, Erwin Aksa membenarkan terkait laporan tersebut. Rommy dilaporkan terkait pernyataannya mengenai ‘cek bodong’ di sebuah podcast di YouTube.

“Iya betul (terkait pernyataan Rommy mengenai cek kosong),” kata Erwin ketika dimintai konfirmasi, Kamis (11/5).

Erwin menyebut laporan terhadap Rommy itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Rommy dilaporkan menggunakan UU ITE.

“Pencemaran nama baik. (Dilaporkan dengan) UU ITE,” kata dia.

Pernyataan Rommy soal Cek Bodong

Dalam podcast itu, Rommy awalnya membahas mengenai perjanjian Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang dibuka oleh Erwin Aksa. Rommy kemudian menyebut jika Erwin Aksa juga merupakan pelaku.

“Erwin Aksa juga pelaku. Ke PPP juga pelaku dia. Tanya aja apa yang dia lalukan untuk PPP di Sulawesi Selatan,” ujar Rommy dalam podcast.

Rommy kemudian menyebut Erwin meminta PPP ikut mendukung paslon pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2018. Saat itu, Erwin disebut menjanjikan uang puluhan miliar dengan memberikan sebuah cek ke PPP agar mendukung paslon itu.

Hanya saja, Rommy menyatakan cek itu bodong atau kosong. Dalam podcast itu juga disertakan foto yang diduga sebagai cek tersebut, yang bernilai Rp 35 miliar.

“Karena kita sudah ada komitmen untuk melakukan kampanye-kampanye tertentu kan. Problemnya kan dia mendorong seseorang untuk kemudian menjadi calon kemudian menjadi calon gubernur dan sama sekali tidak ada pemenuhan pembiayaan sama sekali, gimana mau menang,” ungkapnya.

“Tapi kan PPP di sana seperti kambing conge aja, gak bisa bergerak ke mana-mana. Karena kita sudah berpindah ke calon yang sebelumnya sudah kita dukung secara penuh. Di Sulawesi Selatan. Ceknya ada, bodong. Itu pidana, kalau kita laporan pidana,” ujar Rommy.

PPP Sarankan Rommy dan Erwin Aksa Damai

“Persoalan Rommy dan Erwin Aksa lebih baik diselesaikan dengan damai, bicara dari hati ke hati. Istilah yang lagi nge-tren diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif saja,” kata Arsul ketika dimintai konfirmasi, dilansir dari detikNews, Kamis (11/5).

Menurut Arsul, Bareskrim Polri tentu akan melakukan penyelesaian masalah dengan restoratif di awal. Arsul mengatakan, jika kasus ini dibawa ke jenjang hukum, dampak yang ditimbulkan tidak baik untuk kedua orang tersebut.

“Saya kira nanti Bareskrim Polri juga akan mengarahkan ke penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif untuk kasus-kasus yang sifatnya personal. Karena jika diselesaikan dengan pendekatan hukum konvensional, maka saya punya keyakinan justru tidak baik keduanya,” ujar Arsul.

Lebih lanjut Asrul mengaku khawatir permasalahan ini justru berbuntut panjang yang berakibat saling melaporkan. Ia meminta kedua pihak berbesar hati.

“Bisa jadi nanti ada lapor-melapor dan sebagainya. Saya punya keyakinan, baik Rommy maupun Erwin, akan punya kebesaran hati untuk bisa selesai dengan damai di antara keduanya,” imbuh Arsul.

(Sumber : https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6716415/tuduhan-cek-bodong-saat-pilgub-sulsel-2018-berujung-erwin-polisikan-rommy.)

Komentar MAKI soal Pengusutan Aset Rafael Alun: Bitcoin Favorit Koruptor

Jakarta (VLF) KPK kini tengah mengusut aset Bitcoin Rafael Alun Trisambodo usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut Bitcoin memang sudah kerap menjadi wadah penyimpanan harta para koruptor.

“Kenapa Bitcoin jadi favorit koruptor? Karena di Indonesia belum diakui sebagai alat transaksi untuk sebagaimana uang, saya nggak tahu apa sengaja sehingga Bitcoin ini belum jadi alat transaksi resmi di sistem negara Republik Indonesia. Justru karena belum diakui ini makin membuat pengen yang harta tersembunyi ya membeli Bitcoin atau dialihkan ke Bitcoin baik dari korupsi ataupun kejahatan lain, narkoba, perdagangan orang, teroris pun juga ada gunakan Bitcoin,” kata Koordinasi MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).

Boyamin menyarankan Bitcoin diakui saja di Indonesia. Hal ini guna bisa melacak aset-aset yang ada di Bitcoin.

“Bagaimana solusinya bahwa ini tidak dipakai untuk menyembunyikan harta? Ya diakui resmi saja, dengan diakui resmi maka bisa diawasi atau dilakukan kontrol OJK maupun Bank Indonesia. Dan tetap dilacak TPPU untuk kejahatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Boyamin menyebut Bitcoin merupakan salah satu wadah penyimpanan harta yang mudah disembunyikan. Dan harta Bitcoin terbilang sulit dilacak.

“Justru memang untuk menyamarkan harta khususnya itu dijadikan Bitcoin, karena apa? Sistem penyembunyiannya gampang dan tapi sulit dilacak karena itu prosesnya berlapis-lapis. Karena pemiliknya itu bisa siapa saja, dan ditransfer atau diberikan kepada siapa saja gampang tanpa terlacak,” ujarnya.

“Jadi memang sudah awal-awal perkara Rp 349 triliun itu kan saya sudah ngomong bahwa bukan hanya uang di bank segala macam, tapi Bitcoin,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK saat ini tengah mengusut kepemilikan perusahaan cangkang dan uang Bitcoin diduga milik Rafael.

“Nanti itu hanya sebagai perusahaan cangkang saja. Ada juga yang dibeliin tadi crypto currency atau Bitcoin dan lain-lainnya itu juga sedang kita telusuri,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur seperti dikutip, Kamis (11/5).

Asep mengatakan penyidik akan menelusuri aset milik Rafael, baik itu yang terdaftar secara sah maupun yang disamarkan dengan nama orang lain. Asep menegaskan semua aset milik Rafael akan ditelusuri.

“Semuanya intinya akan kita telusuri. Tidak hanya menemukan kekayaan atas nama yang bersangkutan ataupun itu misalkan yang disembunyikan atas nama orang lain atas nama keluarganya, orang terdekatnya,” ujar Asep.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6716418/komentar-maki-soal-pengusutan-aset-rafael-alun-bitcoin-favorit-koruptor.)

Legislator NasDem: Restorative Justice Perlu untuk Pengguna Narkoba

Jakarta (VLF) Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sepakat dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait kasus narkotika tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice atau damai. Sahroni menyebut upaya damai seharusnya bisa diterapkan kepada pecandu narkoba.

“Namun khusus untuk kasus pengguna narkoba, justru restorative justice perlu dilakukan, karena mereka adalah korban. Bukan pesakitan yang harus dipenjara,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).

Sahroni pun juga setuju jika kasus korupsi tidak bisa diselesaikan dengan upaya restorative justice. Namun, teruntuk kasus narkotika dia harap tidak diterapkan upaya damai kepada pengedar.

“Saya sepakat dengan kapolda metro, bahwa kasus korupsi dan kasus pengedar narkoba tidak ada cerita restorative justice,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengumpulkan semua penyidik dari Direktorat Polda Metro Jaya dan Polres jajaran untuk membahas proses penegakan hukum yang maksimal. Dalam pertemuan tersebut, dia menegaskan kasus narkotika hingga korupsi tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice.

Mulanya Karyoto menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara profesional dan memiliki kepastian hukum yang jelas. Artinya, jika tidak memungkinkan berlanjut, kasus harus diusut sampai tuntas.

“Sebuah perkara kalau memang harus berhenti harus kita beranikan berhenti, kalau harus lanjut kita juga harus lanjutan. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (11/5).

Karyoto lanjut menyinggung soal opsi restorative justice dalam penyelesaian perkara yang ada. Hanya, perkara yang dimaksud bukan perkara yang besar, seperti korupsi hingga narkotika.

“Memang di sini ada satu peluang yang namanya restorative justice. Ini juga kita menjadikan sebagai peluang kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah dilaporkan ke polisi. Kalau itu masih menyangkut pribadi dan pribadi, yang tidak menyangkut tentang korupsi, narkotika, dan lain-lain itu bisa semacam musyawarah oleh mereka sendiri,” ujarnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6716385/legislator-nasdem-restorative-justice-perlu-untuk-pengguna-narkoba.)

Kejagung Dinilai Berani Usut Perusahaan Terlibat Korupsi Jiwasraya

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai mencatatkan rekor sejarah dalam penindakan kasus korupsi di BUMN. Pakar TPPU, Pahrur Dalimunthe menilai hal ini lantaran belasan korporasi menjadi tersangka korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Menurut saya, ini jadi sejarah karena Kejaksaan berani untuk menindak korporasi dan TPPU untuk perkara jenis ini (BUMN Jiwasraya). Ini sejarah. (Kejaksaan) berani sekali,” Pahrur Dalimuthe, dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

Menurut Pahrur hal ini disebabkan pengusutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat korporasi minim di Indonesia. Trennya baru muncul pada 2017 dan hingga kini masih bisa dihitung dengan jari.

“Ini langsung 13 perusahaan untuk perkara yang tipis-tipis. Artinya, perdebatan teori hukumnya sangat kuat di situ,” katanya.

Pahrur juga menilai, kemenangan tersebut tidak lepas dari banyaknya indikator yang dipakai dalam mengenakan Pasal 2 Undang-undang Tipikor kepada terdakwa selain regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pasar modal.

“Indikator perbuatan melawan hukum yang disampaikan oleh jaksa untuk memenuhi unsur Pasal 2 banyak banget. Pasti ketemu salahnya,” ucapnya.

“Maka, tidak heran di tingkat pertama dinyatakan ini perbuatan melawan hukum sehingga Pasal 2 terbukti. (Pada tingkat) banding harusnya logic-nya sama karena sulit untuk membantah itu sehingga di kasasi begitu,” sambungnya.

Pahrur berharap Kejaksaan terus mengajar TPPU terhadap para MI yang terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya. “Karena modelnya sama, bentuk perbuatannya sama, maka yang lain otomatis secara hukum terbukti. Mungkin nanti (beda) lebih berat ringan hukuman, tergantung pertimbangan hakim,” pungkasnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6716306/kejagung-dinilai-berani-usut-perusahaan-terlibat-korupsi-jiwasraya.)

MA Perberat Hukuman Pierre Togar Sitanggang di Kasus Korupsi Migor

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas (MM), Pierre Togar Sitanggang dalam kasus korupsi kartel minyak goreng. Jaksa menyebut kasus itu merugikan negara mencapai Rp 18 triliun.

Kasus bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Sampai-sampai Presiden Jokowi memerintahkan Luhut mengusut kasus kelangkaan migor itu.

Di sisi lain, jaksa menyidik patgulipat di kasus itu. Salah satu yang dibidik adalah, General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang. Sejumlah nama, termasuk Pierre Togar Sitanggang dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.

Pada 4 Januari 2023, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Pierre Togar Sitanggang. Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun penjara. Hukuman itu dikuatkan di tingkat banding.

Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Tolak kasasi terdakwa. Tolak dengan perbaikan kasasi jaksa. Perbaikan pidana 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir websitenya, Kamis (11/5/2023).

Perkara nomor 2362 K/Pid.Sus/2023 diadili oleh ketua majelis Suhadi. Sedangkan anggota majelis Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Adapun panitera pengganti Dwi Sugiarto.

“Putus tanggal 9 Mei 2023,” ujarnya.

Berikut daftar hukuman ke para terdakwa:

  1. Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
  2. Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
  3. Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman Stanley diperberat di kasasi jadi 5 tahun penjara dan Pierre Togar Sitanggang jadi 6 tahun penjara.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6714910/ma-perberat-hukuman-pierre-togar-sitanggang-di-kasus-korupsi-migor.)

MA Hormati KPK Tetapkan Sekretarisnya Jadi Tersangka Korupsi

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) menyatakan lembaganya menghormati langkah KPK menetapkan Sekretaris MA Prof Hasbi sebagai tersangka korupsi/suap. KPK menetapkan Hasbi sebagai tersangka kasus suap hakim agung.

“MA tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata jubir MA, hakim agung Suharto, kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Meski demikian, MA berharap KPK tetap menjaga prinsip-prinsip hukum dalam mengusut kasus itu.

“Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ungkap Suharto.

Sebagaimana diketahui, KPK kini secara resmi telah menaikkan status Prof Hasbi dari saksi menjadi tersangka.

“Menindaklanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA. Benar KPK telah menetapkan dua orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Satu orang pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak swasta itu diketahui bernama Dadan Tri Yudianto. Ali belum memerinci konstruksi perkara dan peran yang dilakukan Prof Hasbi hingga ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut penetapan Hasbi sebagai tersangka sebagai komitmen untuk menuntaskan perkara kasus korupsi secara menyeluruh.

“Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” kata Ali.

Prof Hasbi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Prof Hasbi pun kini telah dicegah ke luar negeri.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh membenarkan kabar pencegahan kepada Prof Hasbi. Permintaan pencegahan itu diusulkan oleh KPK.

“Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan,” kata Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/5/2023).

Prof Hasbi dicegah ke luar negeri sejak awal bulan ini. Masa pencegahan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.

“Masa berlaku pencegahan 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023,” kata Nursaleh.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6714840/ma-hormati-kpk-tetapkan-sekretarisnya-jadi-tersangka-korupsi.)

Wamenkumham soal Viral Napi Hidup Mewah di Rutan: Bakal Diperiksa

Jakarta (VLF) Foto sejumlah narapidana (napi) hidup nyaman di balik bui disebar di media sosial (medsos) dan menuai sorotan. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, bila ada fasilitas mewah di lapas, berarti sudah pasti melanggar aturan.

“Pada dasarnya fasilitas untuk semua napi sama. Artinya, jika ada fasilitas mewah, maka dipastikan terjadi pelanggaran,” ujar Edward Omar Sharif Hiariej dalam keterangan pers tertulis, Kamis (11/5/2023).

Pria yang karib disapa Eddy Hiariej ini menyebut semua temuan terkait pelanggaran di lapas akan ditindaklanjuti tim internal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham setempat. Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada ini memastikan pihaknya akan memberi sanksi tegas terhadap pelanggaran apapun yang terjadi di lapas.

“Temuan seperti ini, secara prosedural dilakukan pemeriksaan oleh tim internal dari Kanwil Kemenkumham setempat. Namun dapat juga pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal,” kata Eddy.

Diketahui, foto sejumlah narapidana (napi) hidup nyaman di balik bui viral di media sosial. Tak hanya hidup nyaman, napi-napi tersebut dinarasikan bebas memegang HP untuk melakukan kejahatan siber.

Pada bagian pertama postingan yang viral, ditampilkan foto-foto sejumlah orang yang seperti berada di sebuah kamar. Kamar itu dilengkapi AC, wallpaper, lemari, kasur berseprai, akuarium, dan sound system. Kamar-kamar yang disebut nyaman itu disebut sebagai ruangan lapas.

Dalam postingan disebutkan bahwa mereka yang tinggal dengan nyaman di ruang itu merupakan napi kasus narkoba. Napi itu menjadi sumber uang bagi oknum pegawai lapas yang nakal.

Di postingan lanjutan, ada potret dengan narasi seorang napi yang melakukan aksi tipu-tipu memeras orang lain. Napi itu dinarasikan sedang melakukan video call sex (VCS) dengan pihak di luar penjara dengan tujuan pemerasan.

Disebutkan, saat VCS dilakukan, si napi melakukan perekaman. Hasil rekaman VCS tersebut dijadikan alat pemerasan oleh napi kepada lawan bicaranya.

Pihak penyebar informasi menyebut foto-foto itu merupakan kondisi di Rutan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat. Penyebaran foto ini juga diikuti narasi bahwa Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat merupakan mantan Kepala Lapas Rajabasa, Lampung. Lapas Rajabasa adalah tempat kerja Dhawank Delvi, sipir yang viral pamer hidup mewah dan diberi sanksi.

Saat ini Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat adalah R Andika Dwi Prasetya. Setelah ditelusuri, Andika, yang baru tiga bulan menjabat, tidak pernah menjadi Kepala Lapas Rajabasa. Namun memang Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat sebelum Andika, yaitu Sudjonggo, pernah menjadi Kepala Lapas Rajabasa.

Tanggapan Pihak Ditjenpas

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Iya, pasti (ditindaklanjuti),” ucap dia.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Andika Dwi Prasetya mengatakan sedang menuju Rutan Kebonwaru saat dihubungi via telepon pukul 17.01 WIB. Dia mengaku sudah sering memantau Rutan Kebonwaru.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6714806/wamenkumham-soal-viral-napi-hidup-mewah-di-rutan-bakal-diperiksa.)

6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dapen Pelindo, Legislator: Kawal hingga Tuntas

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka terkait dugaan kasus korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo. Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKB Nasim Khan mengatakan penetapan tersangka ini bukti nyata Menteri BUMN Erick Thohir serius bersih bersih.

“Hal ini kami anggap sebagai langkah serius untuk menuntaskan persoalan di perusahaan BUMN agar bisa berkinerja lebih baik,” kata Nasim kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Namun, ia mengingatkan, keseriusan dalam menuntaskan misteri di balik kebobrokan perusahaan-perusahaan BUMN harus menjadi agenda besar sepanjang tahun. Dia memastikan bersama Komisi VI DPR akan mengawal kasus sampai tuntas.

“Kita akan mengawal proses ini hingga tuntas dan benar-benar selesai,” ujar Nasim.

Lebih lanjut, Nasim mendorong Erick Thohir untuk terus melakukan bersih-bersih. Dia yakin, dengan begitu, perusahaan-perusahaan BUMN bisa semakin baik.

“Sehingga, perusahaan-perusahaan BUMN akan semakin besar dan menjadi kebanggaan kita semua,” ucap Nasim.

6 Orang Tersangka Pelindo

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka terkait dugaan kasus korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo. Para tersangka langsung ditahan.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 sampai 2019,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (9/5).

Keenam tersangka, kata dia, ditahan di dua Rumah Tahanan (rutan) berbeda selama 20 hari ke depan. Penahanan, kata dia, dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

Berikut daftar tersangka dalam perkara ini:

  1. Edi Winoto selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016. Ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
  2. Khamidin Suwarjo selaku Direktur Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008 s/d 2014. Ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
  3. Umar Samiaji selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019. Ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
  4. Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 s/d 2017. Ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
  5. Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 s/d 2017. Ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
  6. Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah (pihak swasta). Ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6714555/6-orang-tersangka-kasus-korupsi-dapen-pelindo-legislator-kawal-hingga-tuntas.)