Author: ADMIN VLF

Jeratan Tersangka Cuci Uang Bikin Rafael Alun Terancam Dimiskinkan

Jakarta (VLF) Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kembali menyandang status tersangka baru. Kini, Rafael Alun dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagaimana diketahui, Rafael Alun disorot usai putranya, Mario Dandy, menganiaya David Ozora hingga koma. Berawal dari sini, harta kekayaan Rafael pun disorot karena tak wajar.

PPATK lantas menemukan dugaan pencucian uang dalam transaksi keuangan Rafael Alun. Rafael kemudian diperiksa KPK. Tak lama setelah itu, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Rafael diduga melakukan gratifikasi selama 12 tahun terakhir semenjak menjabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Investigasi kasus gratifikasi ini terus berjalan. Terbaru, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Ali mengatakan, dari pengembangan yang dilakukan KPK, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hingga menyembunyikan aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi.

“Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” katanya.

Pengumpulan alat bukti TPPU dari Rafael Alun saat ini pun telah dilakukan KPK. Ali menyebut jeratan TPPU kepada Rafael dilakukan sebagai komitmen untuk pemulihan dari hasil korupsi yang telah dilakukan.

“Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” katanya.

“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” tambah Ali.

Rafael Alun Bisa Dimiskinkan

Rafael Alun bisa dimiskinkan usai jadi tersangka TPPU. “Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” kata Ali.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya juga tengah menelusuri aset-aset dari Rafael Alun. Asep belum memerinci aset dari Rafael Alun yang telah disita KPK terkait tindakan pencucian uang.

Menurut Asep, tim penyidik KPK saat ini tengah melakukan pendalaman mengenai data aset Rafael Alun yang tertera di LHKPN dengan temuan di lapangan.

“Masih kami telusuri dan lakukan pendalaman antara yg dilaporkan dalam LHKPN dengan yang riil di lapangan,” katanya.

Aset Rafael Alun

Salah satu yang disorot berupa indekos yang diduga milik Rafael. Indekos itu diketahui memiliki 21 kamar dan berada di Jakarta Barat. Keberadaan indekos itu sempat viral di media sosial seiring mencuatnya kejanggalan harta milik Rafael Alun.

Indekos tersebut juga diketahui tidak masuk dalam aset yang dilaporkan Rafael di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran ke sejumlah aset lain milik Rafael Alun.

“Jadi gini terkait dengan perkara yang ditangani, ini kan disusuri nih. Harus dipahami bahwa harta kekayaannya itu tidak semua berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Asep di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

“Misalkan ada yang dari warisan, boleh juga dong kalau dari warisan,” tambahnya.

Asep mengatakan pihaknya tengah menelusuri asal usul kepemilikan indekos yang diduga milik Rafael. Tim penyidik KPK, kata Asep, juga tengah memilah mana aset Rafael Alun yang berasal dari hasil dugaan tindak korupsi.

“Jadi ini sedang dipilah-pilah betul. Informasi seperti itu ada kosan dan lain-lain kita sedang cari apakah itu dari tindak pidana korupsi atau bukan. Kalau itu clear artinya bukan dari tindak pidana korupsi ya nggak kita inikan (sita),” ujar Asep.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6714443/jeratan-tersangka-cuci-uang-bikin-rafael-alun-terancam-dimiskinkan.)

IOJI Nilai Deklarasi Perlindungan Nelayan Migran ASEAN Perlu Diadopsi

Jakarta (VLF) Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menilai inisiatif Pemerintah Indonesia untuk mendorong proses adopsi Declaration on the Protection of Migrant Fishers (Deklarasi Perlindungan Nelayan Migran) di dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur merupakan upaya pelindungan awak kapal perikanan (AKP) migran. Indonesia dinilai perlu terus memanfaatkan keketuaan ASEAN 2023 untuk memastikan pengadopsian deklarasi oleh Negara Anggota ASEAN.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2023) IOJI menilai pengadopsian ASEAN Declaration on the Protection of Migrant Fishers menjadi sangat penting dikarenakan banyaknya AKP migran yang berasal dan bekerja di wilayah ASEAN dan di kapal negara-negara bendera lain di luar ASEAN, mengalami eksploitasi, perbudakan modern. Bahkan, kata dia, hingga menjadi korban perdagangan manusia.

“Sesuai dengan komitmen Presiden RI Joko Widodo untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang dalam pembahasan KTT ASEAN 2023 yang disampaikan pada tanggal 8 Mei 2023, upaya pelindungan AKP migran perlu menjadi prioritas Pemerintah Indonesia,” jelas IOJI.

IOJI menyebut, sebagai salah satu kawasan asal terbesar dari AKP migran di seluruh dunia, ASEAN dinilai belum memiliki data akurat mengenai jumlah AKP migran mengingat banyaknya penempatan non-prosedural di sektor ini.

Berdasarkan data ILO 2020, kata IOJI, ada sekitar 125.000 AKP yang bekerja di kapal-kapal Jepang, Republik Korea, Thailand, dan Taiwan berasal dari negara-negara anggota ASEAN. Maka, menurutnya, ASEAN memiliki nilai tawar tinggi untuk memastikan pelindungan yang lebih baik terhadap AKP migran pada industri perikanan tangkap global.

“Setelah diadopsi, Declaration on the Protection of Migrant Fishers akan menjadi instrumen ASEAN pertama yang mengatur mengenai pelindungan AKP migran. Selama ini, AKP migran belum dibahas secara khusus dalam forum-forum ASEAN yang ada. Belum terdapat mekanisme kerjasama antara Negara Anggota ASEAN dalam menangani kasus eksploitasi dan perdagangan manusia yang dialami oleh AKP Migran asal ASEAN,” tutur dia.

“Instrumen ASEAN yang saat ini berlaku, seperti ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers dan ASEAN Declaration of Human Rights, masih berorientasi kepada pekerja land-based dan belum menjawab kerentanan AKP Migran. Meskipun tidak mengikat secara hukum (non-binding), Deklarasi ini akan mendorong masuknya agenda pelindungan AKP migran dalam kebijakan dan mekanisme kerjasama ASEAN dan negara-negara anggota ASEAN terkait migrasi dan hak asasi manusia,” imbuhnya.

IOJI menyebut deklarasi ini merupakan langkah awal bagi ASEAN untuk meningkatkan kerjasama antara Negara Anggota ASEAN tentang pelindungan AKP migran asal ASEAN. Menurutnya, kerjasama yang perlu diprioritaskan adalah terkait pengawasan dan penegakan hukum, pertukaran informasi terkait kasus-kasus AKP migran, termasuk kasus perdagangan manusia, dengan mempertimbangkan aspek privasi.

Selain itu, perlu juga penetapan standar kerja yang layak (decent work) di kapal ikan dan kesehatan dan keselamatan kerja di kapal ikan. Kemudian akses terhadap keadilan, termasuk pemulihan hak bagi AKP migran, repatriasi dan reintegrasi AKP migran, serta sertifikasi dan pengakuan atas kemampuan (skills) AKP migran.

“Dalam Multi-Stakeholders Consultation Workshop on the Development of the ASEAN Declaration on the Protection of Migrant Workers on Board Fishing Vessels pada tanggal 16-17 Maret 2023 di Bali, kelompok masyarakat sipil, termasuk IOJI, menyampaikan masukan tertulis kepada para pemimpin Senior Labor Officials Meeting (SLOM) terkait ketentuan pelindungan AKP migran yang harus dimasukkan dalam deklarasi ini,” jelasnya.

IOJI menyebut masukan-masukan tersebut disesuaikan dengan kerentanan AKP migran asal ASEAN, seperti rekrutmen yang berlapis dan tidak terpantau, isolasi di tengah laut tanpa akses, proses transit yang tidak terdata, impunitas korporasi yang melakukan pelanggaran HAM dan perburuhan terhadap AKP migran, jeratan hutang, serta rendahnya akses terhadap keadilan.

Berikut sejumlah masukan yang diberikan oleh IOJI:

  1. Penegasan atas persamaan hak asasi manusia dan perburuhan antara AKP migran dan pekerja migran lain
  2. Peningkatan pelindungan AKP migran di seluruh tahapan migrasi, termasuk tahapan rekrutmen dan penempatan, jaminan sosial, serta penetapan standar decent work di kapal ikan.
  3. Pengakuan terhadap hak AKP migran atas komunikasi dan hak atas pertolongan darurat (immediate emergency response)
  4. Bantuan dan akses terhadap keadilan.
  5. Penegasan komitmen untuk mengidentifikasi, menangani, dan menghukum segala tindakan kekerasan dan eksploitasi, termasuk perdagangan manusia terhadap AKP migran.
  6. Penegasan terhadap perlunya akuntabilitas dari peran dan tanggung jawab negara bendera, negara pelabuhan, negara pantai, dan negara transit dalam pelindungan AKP migran. Keenam aspek di atas dapat meningkatkan pelindungan bagi AKP migran asal ASEAN.

IOJI kembali mendorong Pemerintah Indonesia untuk memastikan pengadopsian ASEAN Declaration on the Protection of Migrant Fishers, yang mencakup aspek-aspek pelindungan yang direkomendasikan dalam kegiatan Multi-Stakeholder Consultation Workshop pada tanggal 16-17 Maret 2023 di Bali.

“Pemerintah Indonesia juga perlu untuk mengembangkan guidelines untuk menindaklanjuti deklarasi ini. Muatan dari guidelines tersebut seharusnya menerjemahkan norma dan prinsip-prinsip pelindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi AKP migran yang tercantum dalam Deklarasi dan hukum internasional menjadi rencana aksi dan program-program teknis yang konkrit bagi ASEAN dan negara-negara anggota ASEAN,” katanya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6714375/ioji-nilai-deklarasi-perlindungan-nelayan-migran-asean-perlu-diadopsi.)

Pelapor Terima Info Ada 17 Laporan Kebocoran Data KPK Terkait Firli Bahuri

Jakarta (VLF) Polda Metro masih menyelidiki laporan lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Terbaru, pelapor menerima informasi ada sebanyak 17 laporan di Polda Metro Jaya dengan perkara sama, yakni dugaan kebocoran data KPK terkait dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.

“Infonya ada 17 laporan, baik dari individu maupun LSM. Itu info yang saya dapat dari penyidik waktu pemeriksaan di Polda,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho saat dihubungi, Rabu (10/4/2023).

Kurniawan mengatakan dirinya sudah diperiksa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (26/4). Kurniawan diklarifikasi terkait materi yang dilaporkan hingga barang bukti yang ada.

“Baru tahap pemeriksaan pelapor saja. Diperiksa tanggal 26/4. Materi pemeriksaan masih seputar identitas, apa yang dilaporkan, TKP dan waktunya di mana. Bukti yang saya serahkan ke penyelidik adalah video yg beredar di Twitter, berita media dan foto dokumen yang dibocorkan, yang saya dapatkan,” jelasnya.

Kurniawan meminta ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan yang benar saat nanti diperiksa penyidik terkait perkara yang ada.

“Tidak ada dan saya tidak mau berkomunikasi dengan dia. Silahkan saja pak Firli memberikan keterangan yang benar di depan penyidik Polda Metro,” pungkasnya.

Redaksi detikcom telah menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko terkait hal tersebut. Namun hingga berita ini dimuat belum ada respons dari pihak Polda Metro Jaya.

Pelaporan soal Kebocoran Data

Laporan LP3HI terhadap Firli Bahuri sudah teregister dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. LP3HI mempolisikan Firli Bahuri terkait dugaan kebocoran data KPK.

“Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Kurniawan meyakini Polda Metro Jaya akan memproses laporan dugaan kebocoran data itu. Dia menyinggung sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang pernah bertugas sebagai pejabat KPK.

“Di samping itu karena Kapolda Metro yang baru adalah mantan direktur penyidikan KPK. Sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik,” katanya.

Dia berharap laporannya diproses. Menurutnya, pihak yang membocorkan dokumen tersebut mesti dipidana.

“Harus ada yang bertanggung jawab atas bocornya dokumen tersebut dan terhadapnya harus dikenai sanksi pidana, bukan hanya sekedar putusan etik yang tidak ada maknanya apapun. Terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang disebut dalam dokumen itu pun harus dipidana,” katanya.

Respons Firli soal Aduan Pembocoran Dokumen

Ketua KPK Firli Bahuri merespons soal dirinya dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait isu bocornya dokumen penyelidikan terhadap Kementerian ESDM. Menanggapi hal itu, Firli menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi.

“Komitmen saya hanya satu, bersihkan negeri ini dari korupsi. Tangkap dan tahan tersangka, siapa pun dia dan bawa ke pengadilan,” katanya saat dihubungi, Kamis (6/4).

Firli menegaskan KPK di bawah pimpinannya bekerja secara profesional dan tanpa pandang bulu. Dia pun akan bekerja optimal untuk Indonesia.

“KPK bekerja secara profesional dan tanpa pandang bulu. Saya akan tuntaskan pekerjaan pemberantasan korupsi sampai Indonesia bebas dari korupsi,” katanya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6712943/pelapor-terima-info-ada-17-laporan-kebocoran-data-kpk-terkait-firli-bahuri.)

Kepala BNPT Pastikan Seluruh Venue KTT ASEAN Penuhi Standar Keamanan

Jakarta (VLF) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) memastikan lokasi KTT ASEAN 2023 di Laboan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada 9-11 Mei 2023 aman dari berbagai ancaman. BNPT melakukan screening terhadap orang-orang di venue utama dan tempat sekitar lokasi acara.

Kepala BNPT RI Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel menghadiri Rapat Koordinasi Pengamanan VVIP KTT ASEAN 2023 di Command Center KTT ASEAN pada Selasa (9/5). Rapat Koordinasi tersebut dipimpin oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan didampingi oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Mohammad Fadil Imran.

Kepala BNPT RI menyampaikan BNPT memiliki kewajiban untuk turut serta memastikan keamanan venue maupun personil yang terlibat di dalamnya.

“Kita melaksanakan screening terhadap para pegawai yang berada di dalam venue dengan lokasi-lokasi kegiatan termasuk akomodasi tempat wisata yang akan menjadi kunjungan para kepala negara untuk memastikan bahwa personel pegawai yang bekerja di sana betul-betul bisa dipertanggungjawabkan dan masuk dalam kategori aman,” jelas Rycko dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).

Peraih Adhi Makayasa Akpol 1988 itu mengatakan standar pengamanan yang digunakan mengacu pada Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.

Mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri itu juga menegaskan dukungan BNPT RI sebagai lembaga negara untuk turut menyukseskan perhelatan KTT ASEAN dengan menghadirkan situasi yang aman, nyaman serta bebas dari potensi aksi teror.

“Tentunya sebagai badan negara, tugas BNPT adalah memastikan bahwa seluruh sarana dan prasarana keamanan yang ada di semua venue termasuk lokasi acara yang ada di Labuan Bajo memenuhi standar keamanan khususnya sadar keamanan daripada serangan bahaya terorisme,” terang Rycko.

Dalam menghadirkan kondusivitas, lanjut Rycko, BNPT RI melakukan assessment beberapa lokasi penyelenggaraan berbagai kegiatan dari delegasi negara-negara peserta KTT ASEAN, antara lain Hotel Meruorah, Hotel Ayana, Hotel Sudamala, Hotel Bintang Flores, lokasi kegiatan Puncak Waringin, serta Golomori yang akan menjadi salah satu destinasi wisata Labuan Bajo.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6712778/kepala-bnpt-pastikan-seluruh-venue-ktt-asean-penuhi-standar-keamanan.)

Ini Kasus Korupsi Rp 966 Juta yang Bikin Asisten Daerah Cilegon Ditahan

Jakarta (VLF) Asisten Daerah 2 Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana (TDM), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Cilegon terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat. Eks anak buah Dikrie dan seorang pengusaha juga ikut ditahan.

Kasus yang menjerat Dikrie berawal saat Cilegon mendapat kuota pembangunan pasar rakyat dari pemerintah pusat senilai Rp 2 miliar pada 2018. Dikrie, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, mengajukan permohonan untuk mendapatkan alokasi dana dari Kementerian Perdagangan.

“Untuk mendapatkan alokasi DAK Fisik Penugasan tersebut, tersangka TDM dalam jabatannya selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian telah mengajukan proses perencanaan/permohonan/pengusulan alokasi dana kepada Kementerian Perdagangan RI tanpa adanya studi kelayakan (feasibility study) dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Feby Gumilang, kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Jaksa mengatakan tindakan tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat melalui dana alokasi khusus.

“Setelah melalui proses tender pembangunan fisik Pasar Rakyat Grogol, lalu CV Edo Putra
Pratama ditentukan sebagai pemenang tender selanjutnya tersangka BA selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan CV Edo Putra Pratama untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.808.465.700 walaupun pada faktanya diketahui CV Edo Putra Pratama seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan, bahkan terdapat dokumen yang palsu atau dipalsukan untuk memenuhi syarat kualifikasi yang ditentukan,” ujarnya.

Meski perusahaan tersebut tak memenuhi syarat, Dikrie dan anaknya buah berinisial BA tetap menyetujui perusahaan tersebut untuk menggarap pembangunan pasar. Jaksa mengatakan hal itu merupakan tindakan melawan hukum.

“Kemudian juga tersangka TDM selaku pengguna anggaran dan tersangka BA selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Grogol tersebut dilaksanakan oleh pihak yang bukan merupakan personel sebagaimana tersebut dalam kontrak,” katanya.

Akibat kongkalikong tersebut, bangunan pasar tak bisa difungsikan. Alhasil, bangunan yang terletak di Kecamatan Grogol itu terbengkalai karena tak sesuai spesifikasi.

Jaksa mengatakan perbuatan ketiga tersangka menimbulkan kerugian negara Rp 966 juta. Jumlah itu berdasarkan hasil penyidikan jaksa.

“Adapun jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penyidikan adalah sebesar nilai anggaran yang telah dicairkan sebesar Rp 966.707.011,” katanya.

Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Serang. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6712682/ini-kasus-korupsi-rp-966-juta-yang-bikin-asisten-daerah-cilegon-ditahan.)

Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar

Jakarta (VLF) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI). Keduanya diamankan di Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Selasa (9/5/2023) pukul 21.45 WIB.

“Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi,” kata Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Djuhandhani belum menjelaskan detail peran kedua tersangka dalam kasus TPPO 20 WNI ke Myanmar tersebut. Dia hanya mengatakan keduannya ditangkap di Apartemen Sayana, Bekasi, Jawa Barat.

“Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti,” ujarnya.

Sebelumnya, keluarga WNI korban perdagangan orang di Myanmar melaporkan perekrut ke Bareskrim pada Selasa (2/5) lalu. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 02 Mei 2023.

20 WNI Berhasil Dievakuasi

KBRI Yangon dan KBRI Bangkok telah membebaskan 20 WNI korban TPPO di Myanmar. Tim Mabes Polri dari Hubinter dan Bareskrim terbang ke Bangkok untuk berkoordinasi terkait pemulangan para WNI ke Tanah Air.

“Pada hari Sabtu ini tanggal 6 Mei 2023 pukul 20.50 sejumlah 16 WNI telah diserahterimakan kepada KBRI Bangkok di Maesot, Thailand setelah diseberangkan dari Myawaddy, Myanmar. Secara umum terlihat mereka dalam kondisi sehat,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dalam keterangan pers tertulis, Minggu (7/5).

Krishna mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Interpol Bangkok terkait TPPO WNI di Myanmar. Dia mengatakan koordinasi diperlukan agar para WNI itu bisa segera dipulangkan ke Indonesia.

“Sasaran utama pembicaraan adalah agar pihak Interpol Bangkok dapat mengkomunikasikan kasus tersebut kepada otoritas Thailand agar menetapkan 20 WNI tersebut adalah korban,” ujarnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6712653/bareskrim-tangkap-2-tersangka-kasus-tppo-20-wni-di-myanmar.)

Respons Tim Pengacara Lukas Enembe Usai Roy Rening Ditahan KPK

Jakarta (VLF) KPK menetapkan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus dugaan merintangi penyidikan. Pihak kuasa hukum Roy Rening memastikan mengikuti proses hukum.

“Kita akan patuhi proses tersebut dan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku terkait klien kami,” ujar tim kuasa hukum, Petrus Bala Pattyona, saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).

Petrus Bala lantas kembali meminta KPK menjelaskan perbuatan yang telah dilakukan Roy Rening. Ia menyebut hal ini perlu dijelaskan sehingga KPK tidak hanya menyampaikan pasal yang disangkakan.

“Perbuatan apa yang dilakukan Bapak Roy Rening itulah yang harus dijelaskan KPK. Jangan hanya mencantumkan pasalnya saja,” ujar Petrus Bala.

“Karena itu harus jelas perbuatannya,” sambungnya

KPK Ungkap Skenario Pengacara Halangi Penyidikan

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan. Roy Rening diduga menyusun sejumlah rencana menghalangi penyidikan dugaan korupsi Lukas Enembe.

“Menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak memenuhi panggilan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Ghufron menyebut Roy diduga aktif menggalang opini publik terkait kasus Lukas Enembe. Roy, kata Ghufron, juga diduga memerintahkan salah satu saksi untuk memberi pernyataan palsu.

“Memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK. Hal itu bertujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap LE dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan,” terang Ghufron.

Ghufron mengatakan perbuatan Roy itu dilakukan di rumah ibadah agar lebih menarik simpati massa. Dia menyebut aksi Roy berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

“Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan ditempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik,” katanya.

Ghufron juga mengatakan KPK menemukan bukti adanya hasutan yang dilakukan Roy Rening kepada salah satu saksi agar tidak mengembalikan uang terkait kasus Lukas Enembe.

“SRR diduga juga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK,” katanya.

“Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” tambah Ghufron.

Roy Rening kini telah menjalani penahanan di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6712570/respons-tim-pengacara-lukas-enembe-usai-roy-rening-ditahan-kpk.)

Mangkir Panggilan Berkali-kali, Dito Mahendra Masih Diburu Bareskrim

Jakarta (VLF) Tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra resmi menjadi buron setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Bareskrim Polri. Dito sebelumnya dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan surat DPO terhadap Dito Mahendra telah terbit pada 4 Mei lalu. Dia menyatakan kini, pihaknya tengah mencari keberadaan Dito.

“(Surat DPO) sudah terbit sejak hari Kamis 4 Mei 2023 kemarin dan ini (keberadaan Dito) sedang dicari oleh anggota,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).

“Anggota masih di lapangan mencari,” lanjutnya.

Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Penerbitan DPO terhadap Dito Mahendra diterbitkan setelah Dito dua kali mangkir panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Untuk diketahui, Dito mangkir dalam pemanggilan saat masih berstatus saksi. Pemanggilan pertamanya pada Senin (3/4) lalu. Lalu pemanggilan keduanya dijadwalkan pada Kamis (6/4).

Kemudian, Bareskrim melayangkan surat panggilan pemeriksaan Dito untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (28/4). Namun Dito tak hadir tanpa memberikan keterangan apa pun.

Bareskrim kembali melayangkan panggilan sebagai tersangka terhadap Dito pada (2/5). Namun, lagi-lagi tak diindahkan oleh Dito.

9 Senpi Tak Berizin

Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther

Dito Terancam Hukuman Mati

Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (17/4).

Djuhandhani pun menjelaskan isi pasal tersebut. Terkait ancaman hukuman, Djuhandhani menyebut sesuai aturan yang berlaku.

Berikut bunyi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951:

Pasal 1.

(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

“Kalau untuk ancaman hukuman, sesuai yang diamanatkan undang-undang. Dan untuk penuntutan sendiri nantinya ranah kejaksaan,” ucap Djuhandhani.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6711412/mangkir-panggilan-berkali-kali-dito-mahendra-masih-diburu-bareskrim.)

Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengunjung Sidang Riuh!

Jakarta (VLF) Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Pengunjung sidang langsung riuh saat mendengar hakim membacakan vonis terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Pantauan detikcom di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), keriuhan langsung terdengar saat hakim membacakan vonis mati terhadap Teddy. Pengunjung sidang terdengar berteriak ‘huuu’

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih disambut riuh pengunjung sidang.

Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati.

Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.

Hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6711267/irjen-teddy-minahasa-divonis-penjara-seumur-hidup-pengunjung-sidang-riuh.)

Ken Admiral Mohon Perlindungan Hukum ke LPSK Sebelum Kasusnya Viral

Jakarta (VLF) Ken Admiral, korban penganiayaan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin ternyata sudah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke LPSK. Permohonan itu diajukan sebelum kasus ini viral di media sosial.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan setelah ada permohonan dari Ken Admiral, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polrestabes Medan hingga perkara itu ditarik oleh Polda Sumut.

“Permohonan perlindungan hukum dari Ken sudah masuk sejak 15 Maret. Jadi, jauh sebelum kasus ini viral di 25 April 2023,” kata Edwin, Selasa (9/5/2023).

Setelah permohonan disampaikan, kata Edwin, pihak Ken mengajukan permohonan tambahan yakni pendampingan dalam proses hukum dan restitusi, yakni ganti rugi dari pelaku.

“Nanti kami yang akan menghitung kerugiannya dan mengajukan kepada penyidik atau kepada jaksa,” sebutnya.

Selain itu, ada pula 7 permohonan lainnya di antaranya 2 dari orang tua Ken dan 5 dari teman Ken yang jadi saksi. Demikian, pihaknya turut hadir dalam proses rekonstruksi di Mapolda Sumut.

“Saudara Ken juga sudah menyatakan komitmennya untuk hadapi persidangan. Hari ini kami melakukan pendampingan darurat,” tutupnya.

(Sumber : https://www.detik.com/sumut/berita/d-6711276/ken-admiral-mohon-perlindungan-hukum-ke-lpsk-sebelum-kasusnya-viral.)