Author: ADMIN VLF

KPK Jelaskan Alasan Pengacara Enembe Jadi Tersangka Rintangi Penyidikan

Jakarta (VLF) Stefanus Roy Rening telah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Pengacara Lukas Enembe itu dinilai berperan dalam menghalangi proses pengusutan kasus korupsi Lukas Enembe.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, mengatakan perbuatan Roy Rening dilakukan atas inisiatif pribadi. Hal itu membuat KPK sejauh ini hanya menetapkan satu orang pengacara Lukas sebagai tersangka.

“Jadi, kita yang dilihat tersebut adalah pertanggungjawaban pribadi, pertanggungjawaban perorangan yang dilakukan oleh saudara RR,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

KPK belum memerinci perbuatan dari Roy yang dianggap menjadi bukti pidana menghalangi penyidikan. Namun, Asep menilai Roy memiliki peran signifikan dalam proses perintangan penyidikan Lukas Enembe.

“Dam hal ini tentunya kami juga melihat apa yang dilakukan oleh masing-masing personal dan mana yang masuk kategori-kategori yang melanggar pidana tentunya,” tutur Asep.

Roy Rening Diduga Sarankan Lukas Enembe Bersikap Tak Koperatif

KPK mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Tersangka baru itu ialah salah satu pengacara Lukas Enembe.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Ali mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut menjadi tersangka usai diduga berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik KPK.

“Menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” katanya.

Dia menyebut sosok pengacara tersebut diduga memberikan saran yang bertentangan dengan hukum kepada Lukas. Sosok pengacara itu, kata Ali, diduga memberikan masukan kepada Lukas Enembe untuk bersikap tidak kooperatif.

“Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” katanya.

Roy Rening hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Roy sedianya diperiksa pada Jumat (5/5), namun pemeriksaan itu urung dilakukan usai Roy mengaku sakit.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6711143/kpk-jelaskan-alasan-pengacara-enembe-jadi-tersangka-rintangi-penyidikan.)

PPP: Pembahasan RUU Perampasan Aset Perlu Kehati-hatian

Jakarta (VLF) Surat Presiden (Surpres) tentang Rencana Undang-undang (RUU) Perampasan Aset sudah diterima oleh DPR. Anggota Fraksi PPP DPR RI, Arsul Sani menyebut pembahasan RUU perlu kehati-hatian.

“Pembahasan RUU ini juga perlu kehati-hatian. Jangan karena gregetan pengin pemberantasan korupsi yang lebih efektif dalam pengembalian kerugian negara, namun kemudian ada pihak-pihak ketiga yang tidak ada kaitannya dengan korupsi juga disita dan dirampas asetnya karena kebetulan ada transaksi bisnis normal dan wajar dengan orang yang kemudian tersangkut kasus pidana korupsi di kemudian hari,” kata Arsul Sani, saat dihubungi, Senin (8/5/2023).

Arsul menyebut, Fraksi PPP di DPR siap membahas RUU Perampasan Aset. Pembahasan isi RUU akan dimulai setelah Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahasnya.

“Jika melihat bahwa RUU ini terkait dengan persoalan penegakan hukum pidana, maka seyogyanya memang AKD yang membahas adalah Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM dan Keamanan nasional,” ucap anggota Komisi III, itu.

Pembahasan RUU di DPR akan dimulai dengan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). Tiap-tiap fraksi akan mengajukan DIM RUU Perampasan Aset.

“Nah, dalam menyusun DIM, maka fraksi-fraksi juga akan meminta dan mendengarkan masukan dari para ahli dan kalangan masyarakat sipil,” katanya.

“F-PPP sendiri membuka pintu selebar-lebarnya bagi para ahli, dan elemen masyarakat sipil yang akan menyampaikan masukkan, terutama setelah publik bisa mengakses RUU dan naskah akademiknya,” ujarnya.

Supres RUU Perampasan Aset Diterima DPR

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah diterima oleh DPR. Surpres diterima pada awal Mei 2023.

“Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei. Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada tanggal 16 Mei,” ujar Indra dikonfirmasi.

Indra mengatakan pembahasan surpres RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembukaan masa sidang DPR. Pembahasannya dimulai dari rapat pimpinan (Rapim) sebelum dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus).

“Setelah itu surat-surat yang masuk harus melalui dibahas mekanisme Rapim. Setelah Rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna,” kata dia.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6710756/ppp-pembahasan-ruu-perampasan-aset-perlu-kehati-hatian.)

Ancaman Mogok Nasional Massa Dokter-Apoteker yang Tuntut RUU Kesehatan

Jakarta (VLF) Para dokter hingga tenaga kesehatan (nakes) se-Indonesia menggelar demo. Massa menolak RUU Kesehatan Omnibus Law karena dianggap merugikan bahkan mengancam mengkriminalisasi dokter dan para tenaga kesehatan.

Demo tersebut digelar pada Senin (8/5) kemarin. Setelah berdemo di Patung Kuda, Jakarta Pusat, massa juga berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Massa meminta DPR menyetop pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law 2023. Massa mengancam akan melakukan mogok nasional jika pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law 2023 diteruskan.

Dokter-Apoteker Tolak RUU Kesehatan

Massa membawa spanduk bertulisan ‘Stop Pembahasan RUU Kesehatan’. Saat ini massa dokter tengah menyampaikan sejumlah tuntutannya dalam orasi tersebut.

Demo ini diikuti sejumlah dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), apoteker, hingga bidan se-Indonesia.

Salah seorang peserta aksi, drg Dahlia Nadeak, menyampaikan tuntutan demo salah satunya menolak RUU Kesehatan dalam Omnibus Law. Menurut Dahlia, RUU Kesehatan merugikan dokter dan para tenaga kesehatan.

“Kita menuntut terkait kriminalisasi pelayanan kita. Jadi kita di dalam memberikan pelayanan itu dilindungi. Biar pelayanan kita dilindungi tidak bisa dikriminalisasi oleh pasien. Ada sampai 15 tuntutan kami,” kata Dahlia, yang juga pengurus PDGI Tangerang, Senin (8/5).

Pasal yang ‘Mengancam’ Dokter Dikriminalisasi

Salah satu poin yang menjadi keberatan massa demo yakni adanya pasal yang mengancam terjadinya kriminalisasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan.

“Kita menuntut terkait kriminalisasi pelayanan kita. Jadi kita di dalam memberikan pelayanan itu dilindungi. Biar pelayanan kita dilindungi tidak bisa dikriminalisasi oleh pasien. Ada sampai 15 tuntutan kami,” kata Dahlia, yang juga pengurus PDGI Tangerang.

Ancaman kriminalisasi tersebut tercantum pada pasal 462. Di mana disebutkan dalam pasal tersebut ‘Tenaga kesehatan dapat dipidana jika melakukan kelalaian’.

“Kalau tidak salah di Pasal 462 ‘Tenaga kesehatan bisa dipidana jika melakukan kelalaian’. Poin kelalaian itu, kematian itu dan cedera pasien masih dalam tanda petik. Itu perlu penjelasan lebih rinci,” katanya.

Dokter Ancam Mogok Nasional

Organisasi dokter hingga perawat dan tenaga kesehatan menggelar aksi unjuk rasa penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Para dokter dan tenaga kesehatan mengancam akan mogok nasional tanggal 14 Mei mendatang jika tujuan tak dipenuhi.

“Ada di rencana kita kalau tuntutan tidak dipenuhi ada mogok nasional. Itu direncanakan tanggal 14 Mei tadi sudah dikumandangkan jadi bahan orasi mengajak untuk mogok nasional jika tuntutan kita tidak dipenuhi,” kata salah satu peserta aksi, drg Dahlia Nadeak, kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Isi RUU Kesehatan Omnibus Law 2023

Dilansir situs Kementerian Kesehatan (Kemkes) RI, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril mengatakan bahwa melalui RUU Kesehatan ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tutur dr. Syahril, dilansir Minggu (7/5/2023)

Menurut Syahril, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, seperti perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6710734/ancaman-mogok-nasional-massa-dokter-apoteker-yang-tuntut-ruu-kesehatan.)

AG Laporkan Mario Dandy terkait Pencabulan, Pengacara: 2 Kali Ditolak Polisi

Jakarta (VLF) Kuasa hukum terdakwa anak, AG (15), Mangatta Toding Allo mengatakan telah dua kali melaporkan Mario Dandy Satrio (20) terkait dugaan pencabulan. Namun, laporan itu ditolak pihak kepolisian.

“Bahwa kami telah melakukan pengajuan laporan polisi terhadap MDS selaku terlapor terkait tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan yang dilakukan terhadap pelapor (AG),” kata Mangatta dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).

Mangatta menuturkan laporan polisi pertama ditolak lantaran tak dilakukan oleh orang tua AG melainkan hanya kuasa hukum. Kemudian, laporan kedua ditolak lantaran tak disertai hasil visum AG.

“Laporan Polisi pertama dibuat dan diajukan oleh penasehat hukum pelapor, pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 di Polda Metro Jaya, yang ditolak karena alasan Laporan Polisi terhadap tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasehat hukum,” ujar Mangatta.

“Laporan polisi kedua dibuat dan diajukan oleh penasehat hukum dan wali pelapor (sesuai dengan arahan dari Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya sebelumnya), pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2023 di Polda Metro Jaya dan kembali ditolak, namun kini dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu, dan karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan Laporan Polisi kembali terhadap MDS,” imbuhnya.

Mangatta meminta pihak Kepolisian mengusut dugaan pencabulan yang dilakukan Mario terhadap AG. Menurutnya, tak adanya penyelidikan pada laporan itu menandakan sulitnya pengajuan laporan polisi terhadap Mario.

“Bahwa kami meminta Pihak Polda Metro Jaya untuk melakukan pengusutan dan tindak lanjut atas tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan kepada Pelapor yang dilakukan oleh MDS dengan menggunakan pasal-pasal terkait, yaitu UU Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1), UU TPKS Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g,” ujarnya.

Pihak Polda Metro Jaya sudah dimintai konfirmasi terkait laporan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari pihak kepolisian.

Pihak AG Klaim Hakim Tak Pertimbangkan Fakta

Mangatta mengatakan hakim tak mempertimbangkan CCTV saat penganiayaan David terhadap David Ozora terjadi. Dia mengatakan pihaknya sudah memperlihatkan CCTV itu di ruang sidang.

“Rekaman CCTV ini sayangnya tidak dipertimbangkan oleh Hakim Tunggal PN dan PT, padahal kami tim Penasihat Hukum sudah pertontonkan di ruang sidang PN dan rekaman CCTV ini merupakan bukti di persidangan,” ujarnya.

Dia mengatakan ada empat bagian dalam CCTV itu yang menunjukkan sikap AG saat penganiayaan David dilakukan. Di antaranya video yang memperlihatkan AG tak merokok sambil menonton penganiayaan David hingga AG yang disebut terlihat tenang merekam penganiayaan tersebut.

“Video ini terdiri dari 4 bagian yang menunjukkan kebenaran atas fitnah keji terhadap posisi Anak AGH, yaitu, kebenaran yang membantah Anak AGH merokok sambil menonton Anak Korban D dianiaya dengan sadis oleh MDS, kebenaran yang membantah Anak AGH dengan tenang, selfie, dan menonton penyiksaan, kebenaran yang membantah Anak AGH secara aktif melakukan perekaman; dan, kebenaran yang membantah Anak AGH tidak menolong anak korban D,” ujarnya.

Mangatta mengatakan AG tak merokok menghadap ke arah David saat penganiayaan terjadi. Dia menyebut korek api yang diambil AG diambil dari trotoar bukan dari tubuh David.

“Anak AGH menyalakan rokok tidak pada saat dilakukan pemukulan dan tendangan oleh Mario Dandy kepada Anak D bahkan Anak AGH menghadap ke arah yang lain selama merokok. Sehingga, pertimbangan Hakim yang menerangkan bahwa Anak AGH merokok sambil menyaksikan Anak D dengan keadaan santai jelas tidak terbukti dan terbantahkan. Korek api diambil oleh Anak AGH dari trotoar dan bukan di tubuh Anak D yang sedang dalam posisi sikap tobat,” ujarnya.

Dia mengatakan Mario memaksa AG untuk menyaksikan tendangannya saat menganiaya David. Dia menyebutkan AG memalingkan muka dan bersembunyi di belakang badan Shane Lukas agar tak melihat peristiwa tersebut lantaran merasa takut.

“Anak AGH dipaksa oleh Mario Dandy untuk menyaksikan dan memperhatikan tendangan pertama yang akan dilakukannya kepada Anak D, namun Anak AGH ketakutan serta tidak sanggup untuk menyaksikan peristiwa tersebut dan memilih untuk memalingkan pandangannya. Bahkan Anak AGH sempat mengatakan kepada Shane Lukas yang berada di sampingnya bahwa dirinya ketakutan sambil memegang tangan dan bersembunyi di balik badan Shane Lukas. Karena hal ini lah, Shane Lukas kemudian menghentikan Mario Dandy,” ucapnya.

Selain itu, dia mengatakan AG tak melakukan perekaman penganiayaan terhadap David. Dia menuturkan Shane Lukas meminta AG memegang ponsel bukan melanjutkan perekaman.

“Orang satu-satunya yang melakukan perekaman terhadap pemukulan dan tendangan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada Anak D adalah Shane Lukas. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perekaman tersebut dilakukan Shane Lukas atas perintah dari Mario Dandy. Terlihat dari rekaman CCTV ini bahwa Anak AGH disuruh Shane Lukas untuk memegang Handphone, bukan untuk melanjutkan perekaman,” tuturnya.

Lebih lanjut, Mangatta mengatakan AG merupakan orang pertama yang menolong David bukan saksi N. Dia menyebut hal itu terlihat dalam rekaman CCTV.

“Anak AGH adalah orang pertama yang menghampiri dan menolong Anak D. Terlihat dari rekaman CCTV, Anak AGH membantu petugas keamanan untuk membalikkan tubuh Anak D dan mengecek kondisi dari Anak D,” kata Mangatta.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6704888/ag-laporkan-mario-dandy-terkait-pencabulan-pengacara-2-kali-ditolak-polisi.)

Transaksi Janggal Rp 189 T di Kemenkeu Jadi Prioritas Satgas TPPU

Jakarta (VLF) Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mulai mengusut dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Penuntasan pengusutan ditargetkan selesai pada Desember 2023.

“Di dalam keputusan ini memang kita diberikan target hanya sampai Desember 2023,” kata Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, di Kementerian Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2023).

Sugeng mengatakan dalam rentang waktu 7 bulan ke depan, ada sejumlah kasus yang akan diprioritaskan oleh Satgas TPPU untuk diselesaikan. Salah satunya terkait transaksi Rp 189 triliun yang sempat ramai dibahas dalam rapat di DPR.

“Kalau bicara prioritas di Kemenkeu, kita akan prioritaskan yang 189 (Rp 189 triliun). Ini kan sudah menjadi perbincangan publik. Itu satu,” ujar Sugeng.

Satgas TPPU nantinya akan memilah kasus lainnya yang menjadi prioritas untuk diselesaikan hingga Desember 2023. Sugeng mengatakan penuntasan kasus yang didahulukan itu akan merujuk pada dua indikator.

“Untuk yang lain tentu nanti akan kita buat prioritas di antara ukurannya adalah terkait dengan siapa kira kira yang diduga sebagai pelaku, dan kedua ada nilainya. Itu akan jadi ukuran atau indikator untuk menentukan ini prioritas atau nanti kita masukkan di urutan ke sekian,” tuturnya.

Menurut Sugeng, lewat kerja Satgas TPPU diharapkan proses hukum terkait 300 laporan hasil analisis (LHA) yang janggal bisa berjalan. Dia menyebut proses hukum itu diharapkan bisa berjalan hingga pengadilan jika nantinya ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kalau tersangka itu tugasnya aparat penegak hukum yang menangani, tapi kita melakukan supervisi dan evaluasi. Mudah-mudahan kita bisa coba selesaikan. Harapan ending adalah dari 300 (LHA) ini tentu endingnya adalah proses hukum jalan, kalau proses hukum jalan bisa sampai pengadilan atau memang kalau tidak cukup bukti dihentikan,” ujar Sugeng.

“Tapi yang pasti kita ingin memastikan hak negara dipenuhi. Mungkin alat bukti tidak cukup tapi ada hak negara yang belum dipenuhi, kita akan tagih melalui tentang instrumen kelembagaan yang memang kita miliki,” tambahnya.

Tim Satgas TPPU

Adapun tim pengarah terdiri atas tiga anggota, yakni Mahfud selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Dalam Satgas TPPU ini, dihadirkan juga tenaga ahli, di antaranya mantan Kepala PPATK Yunus Husein dan Muhammad Yusuf, hingga mantan pimpinan KPK Laode Syarif.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian, kepabeanan, hingga cukai,” kata Mahfud.

Selain itu, ada juga 12 pakar yang masuk dalam tim TPPU ini. Beberapa nama itu di antaranya ada Faisal Basri.

“Jadi ada 12 tenaga ahli yang akan ikut di dalam menangani dugaan TPPU,” kata Mahfud.

Tim Pengarah

1. Menko Polhukam Mahfud Md
2. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
3. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Anggota

1. Dirjen Pajak Suryo Utomo
2. Dirjen Bea Cukai Askolani
3. Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh
4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah
5. Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri,
6. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN Mayjen TNI Aswardi
7. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono

Tenaga Ahli

1. Yunus Husein (mantan Kepala PPATK)
2. Muhammad Yusuf (mantan Kepala PPATK)
3. Rimawan Pradiptyo (Dosen UGM)
4. Wuri Handayani (Dosen UGM)
5. Laode M Syarif (mantan Pimpinan KPK)
6. Tompo Santoso (Guru Besar UI)
7. Gunadi (Pakar Hukum)
8. Danang Widoyoko (TII)
9. Faisal Basri (Ekonom)
10. Mutia Ganj Rahman (Ahli Pidana)
11. Mas Achmad Santosa (Mantan pejabat KPK)
12. Ningrum Natasya (Pakar USU)

Tim Pelaksana

1. Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
2. Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam
3. Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6704868/transaksi-janggal-rp-189-t-di-kemenkeu-jadi-prioritas-satgas-tppu.)

BPN Depok Buka Suara soal Polemik Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Tol Cijago

Jakarta (VLF) Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Jawa Barat, Indra Gunawan merespons polemik pembayaran uang ganti kerugian (UGK) lahan pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi 3.

Indra Gunawan menegaskan aturan ganti rugi lahan warga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Indra juga memastikan BPN hadir dan berupaya menyelesaikan seluruh masalah sebagai saluran resmi stakeholder terkait.

“Saya sudah menerima informasi terkait polemik PT Adhi Commuter Properti (ACP) dengan beberapa masyarakat,” kata Indra Gunawan kepada wartawan dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).

Polemik ini, menurut Indra Gunawan, bisa selesai dengan pemutusan jalur hukum dalam ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok.

“Seharusnya masyarakat menggunakan jalur litigasi, jalur keperdataan. Tetapi, setelah saya pelajari, masyarakat tidak mengambil langkah hukum. Sebaliknya, menggunakan langkah di luar jalur pengadilan,” jelas Indra Gunawan.

Karena itu, dari alur polemik yang muncul, terjadi kebuntuan. Padahal sudah ada upaya pemanggilan dari pihak PN untuk perdamaian. Bahkan, dalam perjalanan, ada pihak yang tidak ingin berdamai.

Atas kondisi yang ada, BPN Depok tetap berkomitmen melakukan langkah-langkah aktif untuk kepentingan dan keadilan masyarakat.

“Salah satunya, apakah dimungkinkan penetapan pengadilan ini ditinjau kembali untuk menguraikan persoalan tersebut. Agar masyarakat yang sudah melakukan perdamaian dengan pihak yang bersengketa bisa dibayarkan dan yang belum akan ditetapkan dikonsinyasi (uangnya dititipkan di pengadilan),” jelasnya.

Untuk itu, perlu dukungan para pihak, baik aparat penegak hukum maupun tim P2T, untuk aktif melakukan dialog kepada masyarakat agar polemik ini segera tuntas. Indra juga memastikan pemerintah selalu membayarkan ganti rugi lahan warga terdampak jalan tol, bahkan sebelum konstruksi proyek tersebut dimulai.

BPN Depok akan tetap merespons apa yang diharapkan masyarakat terkait pembangunan ruas Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi 3.

“BPN juga berupaya menjadi saluran yang tepat untuk menyelesaikan masalah yang muncul,” tutur Indra.

Seperti diketahui, Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 3A menghubungkan Kukusan-Krukut. Sedangkan seksi 3B dari Simpang Krukut hingga Cinere. Proyek Tol Cijago ini menelan biaya investasi Rp 3,21 triliun dengan konstruksi Rp 1,2 triliun dan pembebasan tanah Rp 930 miliar.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6704764/bpn-depok-buka-suara-soal-polemik-ganti-rugi-lahan-proyek-jalan-tol-cijago.)

20 WNI Korban TPPO di Myanmar, Legislator Dorong Kemlu Dialog untuk Evakuasi

Jakarta (VLF) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) masih terus berupaya untuk mengevakuasi puluhan WNI yang kini terjebak di wilayah konflik di Myanmar. Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Nurul Arifin menyarankan Kemlu berdialog dengan tokoh-tokoh di Myanmar untuk mengevakuasi WNI yang terjebak.

“Pemerintah, dalam hal ini Kemenlu, harus berdialog dengan tokoh-tokoh di wilayah tersebut. WNI yang ada di sana kan tidak terkait dengan konfliknya. Mereka terjebak dalam wilayah yang tak terjangkau,” kata Nurul saat dihubungi, Kamis (4/5/2023).

Selain itu, Nurul menyampaikan penjemputan para WNI ini bisa dilakukan dengan bekerja sama dengan TNI. Dia berharap pemerintah tetap bisa melindungi para WNI meski situasinya sedang sulit di Myanmar.

“Evakuasi dan penjemputan WNI bisa dilakukan dengan bekerja sama dengan TNI ataupun lembaga lain. Dalam situasi yang sulit, kami berharap negara menjalankan perannya untuk melindungi WNI yang terjebak di wilayah konflik,” ucapnya.

Kemudian, Nurul juga mendorong adanya penegakkan hukum kepada para pihak yang melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Menurutnya, ini merupakan kejahatan sistematis.

“Kami mendorong agar Kemenlu serta jajaaran kementerian/lembaga pemerintah segera melakukan investigasi secara menyeluruh. TPPO bisa terjadi karena adanya struktur kejahatan yang sistematis, terutama hingga bisa melakukan penyelundupan ke negara lain,” ujar dia

Jokowi Pastikan 20 WNI di Myanmar Segera Dievakuasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah berkomunikasi dengan otoritas Myanmar agar 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) segera dipulangkan. Jokowi mengatakan para WNI itu tertipu dibawa ke daerah konflik.

“Kementerian Luar Negeri sedang berkomunikasi dengan Myanmar agar WNI kita yang ada di sana bisa dipulangkan. Ini kan penipuan, dibawa ke tempat yang tidak diinginkan mereka,” kata Jokowi di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

Jokowi mengatakan langkah-langkah evakuasi sudah diupayakan oleh Menlu RI Retno LP Marsudi. Jokowi berharap para WNI itu segera pulang ke Tanah Air.

“Kita sedang berusaha membawa dan mengevakuasi agar mereka keluar. Kementerian Luar Negeri, Bu Menlu, sudah dan sedang berusaha melakukan evakuasi,” ujar Jokowi.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6704609/20-wni-korban-tppo-di-myanmar-legislator-dorong-kemlu-dialog-untuk-evakuasi.)

Yudo Andreawan Dirujuk ke RSJ Namun Kasus Hukum Tetap Jalan

Jakarta (VLF) Kelakuan Yudo Andreawan, pria yang viral karena kerap bikin onar, berakhir di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat. Yudo Andreawan dibawa ke rumah sakit jiwa setelah dinyatakan mengalami gangguan bipolar.

Sebelumnya, Yudo Andreawan diobservasi selama 20 hari di RS Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasil diagnosis psikiater RS Kramat Jati, Yudo Andreawan dinyatakan menderita gangguan bipolar.

Sebagai informasi, Yudo Andreawan diobservasi di RS Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah mengaku menderita mental disorder. Pengakuan tersebut disampaikan setelah ia ditangkap usai melakukan onar hingga menyerang korban di sebuah pusat perbelanjaan di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Yudo Andreawan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Meski dinyatakan mengalami bipolar, namun proses hukum terhadap Yudo Andreawan tetap berlanjut.

Yudo Andreawan Bipolar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hasil observasi kejiwaan Yudo Andreawan selama 20 hari di RS Kramat Jati. Yudo Andreawan dinyatakan mengalami bipolar.

“Adapun dasar peralihan tersebut adalah hasil rekomendasi dokter RS Polri dengan diagnosa bahwa saudara Yudo Andreawan menderita gangguan Bipolar,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (4/5).

Yudo Andreawan Dibawa ke RSJ

Trunoyudo mengatakan Yudo Andreawan dikirim ke RSJ pada Rabu (3/5). Ke depan, Yudo Andreawan akan menjalani perawatan intensif di sana.

“Dilakukan perawatan dan langsung diterima di sana di bagian pihak rumah sakit. Pihak RS tentunya terus akan berkoordinasi dengan penyidik terkait penanganan pelaku tersebut,” ujarnya.

Proses Hukum Tetap Lanjut

Terpisah, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Yuliansyah mengatakan proses hukum dalam perkara tersebut tetap berlanjut usai Yudo ditetapkan jadi tersangka. Pihak kepolisian segera melimpahkan berkas perkara Yudo Andreawan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

“Selanjutnya penyidik akan tetap melakukan pemberkasan untuk kita limpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum) dengan berkoordinasi dengan JPU. Intinya proses hukum berlanjut, nanti kita lihat petunjuk jaksa bagaimana,” kata Yuliansyah.

Keonaran Yudo Andreawan

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan mulanya Yudo Andreawan membuat sebuah grup WhatsApp yang berisikan rekan-rekannya, termasuk korban Reinhard Richard. Grup itu dibuat untuk menginformasikan bahwa Yudo dan korban akan menikah, padahal tidak ada.

“Ceritanya dia halu bikin grup, teman-temannya semua diundang, ada 300 orang dalam grup itu. Nah korban ini temannya juga diundang masuk grup,” kata Yuliansyah kepada detikcom, Jumat (14/4).

Korban pun merasa risih atas tingkah Yudo tersebut. Dia memutuskan meninggalkan grup tersebut, tapi berulang kali dimasukkan lagi oleh Yudo dan berulang kali pula korban keluar dari grup.

Hal tersebut membuat Yudo Andreawan kesal dan marah hingga memaki korban. Makian Yudo Andreawan tersebut kemudian dilaporkan salah satu anggota grup kepada korban.

“Si korban merasa risi dan tidak mau ikut grup itu, dia left grup kemudian di-add lagi, left lagi sampai beberapa kali. Sampai kelima kali, pelaku ini memaki-maki atau membuat pernyataan yang menghina pelapor di dalam grup tersebut,” ujarnya.

Karena sudah telanjur risi, korban dan Yudo Andreawan akhirnya berjanjian di sebuah mal di kawasan Jakarta Pusat. Saat itu terjadi perselisihan di antara keduanya. Korban mengaku ditendang, dicakar, hingga diludahi Yudo Andreawan.

“Ketemu terjadi perselisihan, di situ terjadi pemukulan, mencakar, menendang. Sempat dipisah sekuriti dibawa ke pos. Di pos terjadi lagi, si korban dilempar gelas dicakar dan diludahi. Setelah itu korban melapor ke Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Yudo Andreawan juga pernah bikin onar di Stasiun Manggarai. Hanya karena tersenggol, ia marah-marah hingga mengaku-aku sebagai bos.

Tak hanya itu, Yudo Andreawan juga pernah membentak-bentak polisi dengan kata-kata kasar. Itu setelah dia menginap 3 hari tetapi tidak bayar sewa hotel.

(Sumber  https://news.detik.com/berita/d-6704601/yudo-andreawan-dirujuk-ke-rsj-namun-kasus-hukum-tetap-jalan.)

Koster: 101 Wisatawan Dideportasi Selama 2023, Paling Banyak dari Rusia

Jakarta (VLF) Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan selama 2023 terhitung ada 101 wisatawan asing ke yang dideportasi ke negaranya. Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari Rusia.

Koster mengatakan saat ini ada fenomena baru yang mesti dihadapi Bali, di mana banyak wisatawan asing tertangkap melakukan kenakalan. Ia juga menyinggung sikap pemerintah terkait visa on arrival atau visa kunjungan yang memudahkan turis untuk masuk ke Bali.

“Kita pemerintah menerapkan kebijakan visa on arrival supaya lebih mudah masuk, dan memang jadi mudah masuk. Sampai 80 negara lebih itu mendapat akses visa on arrival,” ujar Koster di Hotel Trans Resort Bali, Seminyak, Kuta Utara, Badung, Kamis (4/5/2023).

Koster menyebut sekitar 13 ribu sampai 15 ribu wisatawan mancanegara masuk ke Bali per harinya. Ia menilai dari jumlah itu tak sedikit yang melakukan pelanggaran.

“Saya sudah berkoordinasi dengan rapat bersama Pak Kapolda dengan Kemenkumham untuk menindak ini, yang melanggar ini ditindak semua sampai sekarang sudah 101 wisatawan mancanegara yang dideportasi. Ada yang dideportasi, ada yang diproses hukum di sini. Proses hukum pidana, yang dideportasi sudah 100 lebih dan paling banyak Rusia 27,” tuturnya.

“Rusia jumlah wisatawannya itu kira-kira sekarang ini yang ada di Bali kira-kira 50 ribu, tapi kenakalannya paling banyak 27 orang yang dideportasi, yang lain kecil-kecil. Nah ini, tidak bisa diatasi kasus per kasus, karena itu saya sedang berupaya untuk menjalankan kebijakan yang sudah diatur dalam peraturan daerah provinsi Bali,” ungkap dia.

Menurutnya hal itu menjadi atensi Pemprov, dalam membangun Bali ke depan. Ia terbuka untuk menerapkan sistem kuota bagi wisatawan mancanegara di Bali.

“Jadi kita akan menerapkan satu kebijakan tidak lagi mass tourism, akan kita batasi dengan menerapkan sistem kuota. Sistem kuota dalam 100 tahun ke depan ini. Kalau kita biarkan terus lama-lama ini yang datang ini wisatawan murahan; paling makan nasi bungkus, naik sepeda motor, udah begitu melanggar lagi, terakhir bobol ATM,” kata dia.

Menurut Koster permasalahan itu harus diatasi secara komprehensif. Untuk kuota wisatawan yang antre, lanjut dia, juga mesti dibarengi dengan kapasitas dan kekuatan daya dukung.

“Tentu (terkait kuota) kita akan rundingkan dengan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), dengan semua terkait, itu bagaimana mengaturnya. Kalau kuota kan ngantri orang, yang akan datang tahun depan rebutan dari sekarang daftar,” tutur Koster.

“Kita ingin menerapkan sistem itu, tapi berapa jumlahnya nanti kita akan lihat kapasitas, kemudian daya kekuatan daya dukung kita di Bali,” pungkasnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6704570/koster-101-wisatawan-dideportasi-selama-2023-paling-banyak-dari-rusia.)

Jaksa Agung Minta Jajaran Jaga Netralitas di Tahun Politik

Jakarta (VLF) Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan sejumlah arahan kepada jajaran, salah satunya untuk menjaga netralitas ASN di tahun politik dan menjaga kepercayaan publik terhadap kejaksaan. Burhanuddin meminta agar pegawai Kejaksaan dan keluarganya menjaga netralitas dan tidak menunjukan keberpihakan pada Pemilu 2024.

Burhanuddin juga meminta jajarannya mewaspadai semua ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang berpotensi akan terjadi dalam semua tahapan pemilihan. Serta melakukan mitigasi penyelesaian sebelum permasalahan mencuat ke permukaan.

“Laksanakan dan tingkatkan koordinasi dengan semua pihak terkait serta unsur anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu jika terdapat pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan pemilihan yang sedang dan akan berlangsung,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis, (5/4/2023).

“Jaga suasana tetap kondusif selama perhelatan kontestasi politik di Indonesia dan laksanakan penegakan hukum yang tidak memihak (imparsial) serta bebas dari kepentingan politik tertentu,” imbuhnya.

Burhanuddin mengatakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan terus mengalami peningkatan. Dalam rilis survei Indikator Politik Indonesia pada 30 April 2023, menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan berada di level tertinggi yaitu mencapai 80,6 persen dan menempatkan Kejaksaan di posisi tertinggi di antara lembaga penegak hukum lainnya.

Capaian ini menjadi yang tertinggi dalam kurun 9 tahun terakhir dan terus mengalami peningkatan. Dalam survei sebelumnya pada Februari 2023, public trust Kejaksaan baru menyentuh 77,8 persen, dan hal ini menandakan bahwa ada peningkatan sebesar 2,8 persen.

“Jangan sampai capaian ini membuat kita jemawa sebagai manusia. Pencapaian ini bukanlah sesuatu yang mudah, namun mempertahankan atau meningkatkannya justru akan jauh lebih sulit. Jaga dan tingkatkan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat. Jangan justru kita khianati dan disia-siakan,” ujarnya.

Burhanuddin meminta agar jajarannya juga mempertahankan kepercayaan publik yang dinilai tertinggi bagi aparat penegak hukum. Ia mengingatkan agar jajarannya menjaga integritas dan marwah Kejaksaan.

“Kerja keras penuh integritas serta pelaksanaan tugas secara profesional dan proporsional dengan mengedepankan keadilan yang didasarkan pada hati nurani yang Saudara-saudara lakukan, telah menempatkan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum paling dipercaya oleh masyarakat hingga saat ini, bahkan melampaui institusi penegak hukum lainnya,” kata Burhanuddin.

Ia menyebut pencapaian ini bukanlah sesuatu yang mudah, namun mempertahankan atau meningkatkannya justru akan jauh lebih sulit.

“Mari berfokus terhadap apa yang bisa kita kerjakan dengan memberikan yang terbaik pada setiap kesempatan, dengan tetap memperhatikan sense of humanity dalam setiap langkah yang kita ambil. Di samping itu, marilah kita juga tetap menjaga semangat dalam bekerja, serta bangun pencapaian positif lainnya sebagai sumbangsih institusi kita bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Jaksa Agung.

Hal itu disampaikan Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja secara virtual dengan jajarannya. Hadir dalam kunjungan kerja ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran, serta pejabat Kejaksaan pada perwakilan RI di Bangkok, Hongkong, Riyadh, dan Singapura.

(Sumber : https://news.detik.com/pemilu/d-6703377/jaksa-agung-minta-jajaran-jaga-netralitas-di-tahun-politik.)