Author: ADMIN VLF

Bareskrim Usut Laporan TPPO di Myanmar, Identitas Perekrut Dikantongi

Jakarta (VLF) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan keluarga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Bareskrim kini telah mengantongi identitas terduga perekrut yang dilaporkan pihak keluarga.

“Sudah kita ketahui identitasnya sementara masih kita lakukan penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/5/2023).

Djuhandani menyatakan laporan dari pihak korban telah diterima. Pihaknya juga telah memintai keterangan dari pelapor.

“Kemaren kami telah menerima laporan polisi dari salah satu keluarga dan langsung kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Dirreskrimum Polda Jateng itu mengatakan Polri mengalami kesulitan berkomunikasi dengan para korban. Dia menyatakan bahwa saat ini para korban berada di daerah konflik.

“Mereka dideteksi berada di Myawaddy, Myanmar, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar Tat Ma Daw dengan pemberontak Karen,” jelasnya.

Karena itu, lanjut dia, pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari pemerintah Indonesia melalui KBRI Yangon. Sebelumnya Djuhandani menyatakan, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengusut kasus tersebut.Kini, dia menyatakan pihaknya tengah mendata para korban.

“Meminta data para korban/keluarga korban. Melakukan penyelidikan terkait TPPO,” ucapnya.

Sebelumnya keluarga korban WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar melaporkan perekrut ke Bareskrim Polri hari ini. Mereka datang untuk melaporkan pelaku yang disinyalir sebagai perekrut berinisial A dan P.

Mereka datang membuat laporan didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan perwakilan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu).Ketua Umum SBMI Hariyanto menduga tindakan tersebut memiliki jaringan besar hingga ranah internasional dengan modus menawarkan pekerjaan.

“Ada sindikat internasional yang kami katakan sudah memenuhi tiga unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang. Maka hari ini kami bersama Kemenlu dan keluarga korban adalah ingin melaporkan tindak pidana perdagangan orangnya,” kata Haryanto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).

Dia berharap polisi dapat menindak perekrut tersebut. Jadi, kata dia, dapat memberikan efek jera dan tak menimbulkan korban lainnya.

“Karena ini kejahatan internasional, yang kemudian harapan kami kepolisian juga bisa menindak dengan tegas dengan pidana perdagangan orang yang kemudian akan memberikan efek jera ke depannya agar tidak ada lagi korban-korban online scam yang terjadi di negara manapun,” ucapnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6703204/bareskrim-usut-laporan-tppo-di-myanmar-identitas-perekrut-dikantongi.)

KPK Ungkap Gedung MA Berkali-kali Jadi Lokasi Suap Asisten Hakim Agung!

Jakarta (VLF) KPK mengungkap asisten hakim agung Prasetio Nugroho menerima sejumlah suap miliaran rupiah di Gedung Mahkamah Agung (MA). Miris, gedung yang menjadi tempat para wakil Tuhan mengetuk keadilan malah dijadikan area korupsi.

Hal itu terungkap dalam dakwaan Prasetio Nugroho yang dikutip detikcom dari dakwaan jaksa KPK, Kamis (4/5/2023). Prasetio Nugroho merupakan asisten hakim agung Gazalba Saleh. Berikut sejumlah suap yang didakwakan KPK:

Terkait Mengintip Putusan

Pada September 2021 bertempat di area Kantor MA, Prasetio Nugroho menerima uang sejumlah Rp 1,5 juta. Prasetio Nugroho menerima uang itu dari Yoga AD Nugroho (asisten hakim agung Sofyan Sitompul).

Untuk apa uang itu?

Untuk mengetahui putusan perkara atas nama Terdakwa Yan Prana Indra Rasyid pada majelis Gazalba Saleh, Sinintha Yuliansih dan Wiryatmo Lukito Totok.

Terkait Percepatan Ngetik Salinan Putusan

Pada Maret 2021 bertempat di area Gedung MA, Prasetio Nugroho menerima uang sejumlah Rp 10 juta melalui Yoga AD Nugroho (asisten hakim agung Sofyan Sitompul).

Untuk apa uang itu?

Untuk pengurusan percepatan salinan putusan pidana.

Terkait Kasus Perdata

Pada 18 Februari 2022 bertempat di Rest Area KM Tol Jakarta-Cikampek Kec. Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Prasetio Nugroho menerima uang sejumlah Rp 725.000.000 melalui Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya. KPK menyebut uang itu dari pihak PT Emerald Ferochomium Industry.

Untuk apa uang itu?

Untuk pengurusan perkara kasasi perdata Nomor 542 K/Pdt/2022,

Bagaimana pembagiannya?

Terhadap penerimaan tersebut, KPK menyebut Prasetio Nugroho menerima uang bagian sejumlah Rp 85 juta. Selanjutnya sejumlah Rp 60 juta oleh Prasetio Nugroho diserahkan kepada Rhedy Novarisza dan Rp 580 diserahkan kepada Muhajir Habibie.

Selain itu, Desy Yustria juga membagi-bagi suap di tangga darurat Lantai 3 Gedung MA. Begitu pun hakim agung Sudrajad Dimyati disebut KPK menerima uang panas di ruang kerjanya.

Untuk diketahui, kasus bermula saat KPK melakukan OTT kepada pegawai MA. Akhirnya terungkap kasus dagang perkara di rumah Yang Mulia itu. Berikut daftar terdakwa kasus itu.

Kluster Hakim

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa.

Kluster PNS

1. PNS MA, Desy Yustria (DY) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.

Kluster Pengacara

1. Pengacara Yosep Parera (YP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.

Kluster Terduga Penyuap

1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status tersangka.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6703191/kpk-ungkap-gedung-ma-berkali-kali-jadi-lokasi-suap-asisten-hakim-agung.)

MA Perberat Vonis Stanley di Kasus Korupsi Kelangkaan Minyak Goreng

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) Stanley MA dihukum 5 tahun penjara di kasus korupsi kelangkaan minyak goreng, dari sebelumnya 1 tahun penjara. Jaksa mendakwa Stanley melakukan korupsi sehingga merugikan perekonomian negara lebih dari Rp 700 miliar.

“Tolak perbaikan pidana menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir websitenya, Kamis (4/5/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Adapun panitera pengganti Dwi Sugiarto.

“Tanggal putus kasasi 3 Mei 2023,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Jaksa kemudian menyidik patgulipat di kasus itu. Salah satu yang dibidik adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari. Di mana PT Victorindo Alam Lestari tergabung dalam Permata Hijau Group terdiri dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, PT. Pelita Agung Agrindustri dan PT Nubika Jaya/

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama dengan Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei sebagai Direktur PT IRAI (Independent Research & Advisory Indonesia) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (masing-masing penuntutannya dilakukan dalam perkara terpisah) dan David Virgo selaku Direktur PT Permata Hijau Palm Oleo, PT. Nubika Jaya, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT. Permata Hijau Sawit, PT Victorindo Alam Lestari, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Permata Hijau Palm Oloe, PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT. Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri sebesar Rp 124.418.316.744, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 186.430.960.865 dan merugikan perekonomian negara sebesar Rp. 626.708.902.610,” ungkap Jaksa dalam dakwannya.

Berikut daftar hukuman ke para terdakwa:

  • Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
  • Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
  • Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman Stanley diperberat di kasasi.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6703096/ma-perberat-vonis-stanley-di-kasus-korupsi-kelangkaan-minyak-goreng.)

Menanti Gebrakan Satgas Rp 349 Triliun Bentukan Mahfud

Jakarta (VLF) Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud Md resmi membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Satgas ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari penemuan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.

“Jadi, sesuai dengan hasil rapat Komite TPPU tanggal 10 April tahun 2023, yang kemudian disampaikan kepada DPR melalui rapat dengar pendapat di Komisi III, tanggal 11 April 2023, maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud, yaitu Satgas tentang Dugaan TPPU,” kata Mahfud di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).

Mahfud membeberkan sejumlah langkah Satgas TPPU untuk mensupervisi kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Mahfud menyebutkan prioritas Satgas adalah meneliti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun.

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan Satgas juga akan mendalami sejumlah laporan yang persoalannya sudah ditindaklanjuti. Berdasarkan hukum TPPU, tambah dia, laporan yang ditindaklanjuti yang belum tentu diselesaikan bisa jadi sebagai pintu masuk proses TPPU.

Tim Satgas TPPU

Adapun tim pengarah terdiri atas tiga anggota, yakni Mahfud selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Dalam Satgas TPPU ini, dihadirkan juga tenaga ahli, di antaranya mantan Kepala PPATK Yunus Husein dan Muhammad Yusuf, hingga mantan pimpinan KPK Laode Syarif.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian, kepabeanan, hingga cukai,” kata Mahfud.

Selain itu, ada juga 12 pakar yang masuk dalam tim TPPU ini. Beberapa nama itu di antaranya ada Faisal Basri.

“Jadi ada 12 tenaga ahli yang akan ikut di dalam menangani dugaan TPPU,” kata Mahfud.

Tim Pengarah
1. Menko Polhukam Mahfud Md
2. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
3. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Anggota
1. Dirjen Pajak Suryo Utomo
2. Dirjen Bea Cukai Askolani
3. Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh
4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah
5. Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri,
6. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN Mayjen TNI Aswardi
7. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono

Tenaga Ahli
1. Yunus Husein (mantan Kepala PPATK)
2. Muhammad Yusuf (mantan Kepala PPATK)
3. Rimawan Pradiptyo (Dosen UGM)
4. Wuri Handayani (Dosen UGM)
5. Laode M Syarif (mantan Pimpinan KPK)
6. Tompo Santoso (Guru Besar UI)
7. Gunadi (Pakar Hukum)
8. Danang Widoyoko (TII)
9. Faisal Basri (Ekonom)
10. Mutia Ganj Rahman (Ahli Pidana)
11. Mas Achmad Santosa (Mantan pejabat KPK)
12. Ningrum Natasya (Pakar USU)

Tim Pelaksana
1. Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
2. Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam
3. Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK

Alasan Pihak dari Kemenkeu Masuk Tim TPPU

Dalam satgas itu, ada pihak dari Kemenkeu yang di antaranya Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, dan Irjen Kemenkeu. Mahfud memberikan penjelasan alasan pihak dari Kemenkeu ikut dalam tim TPPU ini.

“Yang sering ditanyakan itu kasusnya di kementerian keuangan, di pajak dan bea cukai, kenapa yang masuk tim pemeriksaannya Kementerian Keuangan? Memang menurut hukum, penyidik untuk masalah perpajakan dan Bea Cukai itu adalah Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai, jadi tidak bisa dikeluarkan karena dia yang nanti menindaklanjuti dan punya kewenangan pro justitia,” kata Mahfud.

Adapun jabatan mereka dalam Satgas TPPU adalah anggota pelaksana. Selain itu, anggotanya termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN Mayjen TNI Aswardi, serta Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

Rencana Mahfud bentuk Satgas TPPU sempat disorot oleh Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman. Benny menilai mengapa tim pengusutan TPPU Rp 349 triliun masih harus melibatkan Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

“Pak Mahfud, sumber masalah ini kan ada di kepabeanan, di perpajakan itu, ada di penegak hukum itu juga, kok mereka lagi jadi anggotanya? Ndak masuk di akal saya itu. Bagi saya ini bagian dari agenda untuk close kasus ini secara halus mungkin, tapi ya adalah pertanyaan publik, serius nggak, Pak Mahfud? Sungguh-sungguh nggak, Ibu Menkeu?” ujar Benny dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).

Politikus Demokrat ini kemudian mengusulkan agar dibentuk satgas independen. Dia menyebut saat ini banyak yang menunggu harapan agar transaksi janggal Rp 349 triliun menjadi terang.

“Kalau bisa satgas independen, tim fact finding, kalau mau. Saya alergi dengan satgas, banyak satgas yang ujung-ujungnya masuk laut semua, jadi kalau sungguh-sungguh pemerintah, bentuklah satgas independen, mengapa? Ya yang sumber masalahnya anggota-anggota bapak tadi,” ucapnya.

“Ketika bapak bentuk satgas mereka diajak lagi jadi anggota, saya ndak bisa, kita ini lagi membangun optimisme, membangun harapan, oleh sebab itu kalau ada kesungguhan itu jalannya, manakala tidak cukup saya dukung Pak Sudding, Pak Ketua, kita gunakan hak angket, hak angket itu adalah hak dewan, pengusulnya bisa komisi, bisa gabungan anggota sekian banyak lalu usulkan itu, tapi mungkin tidak semua, khususnya yang Rp 189 triliun,” lanjut Benny.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6702843/menanti-gebrakan-satgas-rp-349-triliun-bentukan-mahfud.)

6 Fakta Baru Kasus Lukas Enembe, Giliran Pengacara Jadi Tersangka

Jakarta (VLF) Proses hukum terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memasuki babak baru. Perkembangan teranyar, ada tersangka baru di kasus dugaan korupsi infrastruktur.
Berikut adalah enam fakta terbaru kasus Lukas Enembe, dihimpin dari berita detikcom hingga Kamis (4/5/2023).

1. Praperadilan ditolak

Gubernur Papua nonaktif Lukas enembe mengajukan gugatan praperadilan atas stasus tersangkanya pada 29 Maret lalu. Putusan terbaru pada Rabu (3/5) kemarin, hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembek. Dengan demikian, status tersangka Lukas Enembe tetap sah.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Hendra Utama saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5) kemarin.

2. Pengacara yakin penyidikan tak sah

Meski hakim sudah menolak gugatan Lukas Enembe, pengacara Lukas Enembe bersikukuh. Kuasa hukum Lukas yakni Petrus Bala Pationa tetap yakin penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

“Dari raut kami bisa dibaca kan, walaupun terbukti semua yang kami dalilkan, bahwa antara surat perintah penyelidikan dan penyidikan itu berbeda, tapi hakim mengatakan yang penting ada tindak pidana korupsi,” kata Petrus Bala kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Meski demikian, dia dapat memahami bahwa keputusan praperadilan adalah final. Dia tetap menerima putusan hakim.

3. KPK akan tuntaskan penyidikan

Mendengar gugatan praperadilan Lukas ditolak, KPK mengapresiasi putusan hakim tersebut. Selanjutnya, KPK akan menuntaskan penyidikan kasus Lukas.

“Berikutnya, kami akan segera bawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut. KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5) kemarin.

4. Pengacara Lukas Enembe menjadi tersangka

“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5) kemarin.

Pengacara Lukas disangkakan menghalangi proses penyelidikan perkara korupsi itu. Pengacara tersebut diduga memberikan saran yang bertentangan dengan hukum ke LUkas. Pengacara tersebut juga dinilai bersikap tidak kooperatif.

5. Kadis PUPR Papua tersangka

Kepala Dinas PUPR Papua, Gerius One Yoman, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerius One diduga ikut menerima suap dan gratifikasi bersama Lukas berkaitan dengan proyek infrastruktur.

“KPK telah tetapkan Kadis PUPR propinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ali Fikri.

6. KPK nyatakan Lukas sehat

KPK menegaskan Lukas Enembe dalam keadaan sehat selama menjalani penahanan di Rutan KPK. Lukas dinyatakan mampu mengikuti proses pemeriksaan penyidikan hingga nantinya menjalani persidangan.

Kondisi kesehatan Lukas Enembe diketahui sempat menjadi salah satu pembahasan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (28/4). Saat itu saksi ahli dari pengacara menyebut Lukas mengidap penyakit kronis.

“Sejauh ini yang kami ketahui yang pasti bahwa tersangka LE itu fit to interview. Jadi dia bisa menghadapi proses permintaan keterangan ataupun pemeriksaan penyidik,” kata Ali Fikri di Gedung KPK.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6702787/6-fakta-baru-kasus-lukas-enembe-giliran-pengacara-jadi-tersangka.)

Auditor BPK Andi Sonny Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Suap Rp 2,9 M

Jakarta (VLF) Auditor BPK RI Andi Sonny divonis 9 tahun penjara dalam kasus suap Rp 2,9 miliar. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang putusan berlangsung di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (3/5/2023). Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Muh Yusuf menyatakan terdakwa Andi Sonny bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Sonny penjara selama 9 tahun dengan denda sebesar 300 juta rupiah,” ujar Yusuf Karim di persidangan, Rabu (3/5/2023).

Apabila terdakwa tidak membayar biaya denda yang diputuskan hakim, maka dia harus mengganti dengan hukum penjara.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan,” kata hakim.

Sebelumnya, majelis hakim juga sudah membacakan vonis tiga terdakwa lainnya. Terdakwa Gilang Gumilar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sementara terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Kemudian terdakwa Yohanes Binur Haryanto Manik divonis 4,8 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 Yohanes Binur Haryanto Manik menjatuhkan penjara 4 tahun 8 bulan dengan denda sebesar Rp 300 juta,” ujar hakim.

Tuntutan Jaksa untuk 4 Auditor BPK RI

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut empat auditor BPK RI dihukum 4,8 hingga 7 tahun penjara terkait kasus suap Rp 2,9 miliar. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah kontraktor di Sulsel.

Dirangkum detikSulsel, berikut tuntutan keempat terdakwa kasus suap Rp 2,9 M:

  1. Terdakwa Gilang Gumilar Tuntutan: 4,8 tahun dan denda Rp 300 juta
  2. Terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin Tuntutan: 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta
  3. Terdakwa Yohanes Binur Haryanto Man Tuntutan: 4 tahun dan denda Rp 300 juta
  4. Terdakwa Andi Sonny Tuntutan: 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta

4 Auditor BPK RI Didakwa Terima Suap Rp 2,9 M

Gumilar Cs sebelumnya didakwa menerima suap Rp 2,9 miliar. Suap diterima terdakwa dari sejumlah kontraktor di era Nurdin Abdullah (NA) menjabat sebagai Gubernur Sulsel.
Jaksa menyebut para terdakwa total menerima Rp2.917.000.000,00 dari sejumlah kontraktor melalui perantara mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.

“(Total suap) seluruhnya Rp2.917.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah),” ujar jaksa di persidangan.

Jaksa Asri menjelaskan, keempat terdakwa patut menduga bahwa penerimaan uang dari Edy Rahmat yang bersumber dari para kontraktor yaitu John Theodore, Petrus Yalim, Mawardi bin Pakki alias Haji Momo tersebut berkaitan dengan jabatan para terdakwa. Sejumlah terdakwa lainnya adalah Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Yusuf Rombe, Robert Wijoyo, Hendrik Tjuandi, Loekito Sudirman, Herry Wisal, Rendy Gowary, Andi Sudirman.

“Para terdakwa selaku Pemeriksa pada BPK RI mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan terkait pemeriksaan LKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 di Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,” tutur Asri.

“Pemberian uang sejumlah Rp2.917.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah) tersebut berhubungan dengan jabatan para terdakwa selaku Pemeriksa pada BPK RI yang dapat mengkondisikan atau mengatur hasil temuan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan di Dinas PUTR Sulsel,” katanya.

(Sumber : https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6701687/auditor-bpk-andi-sonny-divonis-9-tahun-bui-di-kasus-suap-rp-29-m.)

Pendukung Lukas Enembe Penuhi Ruang Sidang Jelang Putusan Praperadilan

Jakarta (VLF) Pendukung Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memenuhi ruang sidang jelang pembacaan putusan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Mereka tampak duduk di lantai di ruang persidangan.

Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (3/6/2023), sidang putusan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe terhadap KPK dimulai sekitar pukul 13.36 WIB. Para pendukung Lukas Enembe mengikuti persidangan secara langsung usai menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebagian dari mereka tampak duduk di lantai ruang persidangan. Kemudian, ada juga yang menunggu di luar pintu ruang sidang.

Salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Jaru, mengimbau para pendukung Lukas tak menyuarakan aspirasi di ruang sidang. Dia meminta para pendukung Lukas tetap tenang mengikuti jalannya persidangan.

“Jadi, jangan menyampaikan aspirasi di sini,” kata Petrus kepada para pendukung Lukas Enembe di ruang sidang.

“Jadi kalau hadir duduk saja, jangan bersuara ya,” imbuhnya.

Diketahui, gugatan praperadilan Lukas Enembe teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dilihat dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Lukas Enembe mengajukan gugatan itu pada Rabu (29/3) lalu.

Berikut petitum gugatan Lukas Enembe:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan status Tersangka terhadap PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan tidak sah;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan PEMOHON pada Rumah/Rumah Sakit dan atau Penahanan Kota dengan segala akibat hukumnya;
  7. Menetapkan dan memerintahkan Pemohon untuk dikeluarkan dari Tahanan.
  8. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  9. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo dibebankan pada negara.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6701680/pendukung-lukas-enembe-penuhi-ruang-sidang-jelang-putusan-praperadilan.)

Habiburokhman Bela Yasonna yang Diterpa Isu Anak Monopoli Bisnis di Lapas

Jakarta (VLF) Menkumham Yasonna Laoly diterpa kabar anaknya, Yamitema Tirtajaya Laoly, diduga memonopoli bisnis di lapas. Legislator dari Partai Gerindra, Habiburokhman, meminta penyebar isu tersebut membuat laporan ke penegak hukum jika memiliki bukti kuat.

“Kalau memang benar pemilik akun partaisocmed punya bukti, baiknya dia datang langsung dan buat laporan ke penegak hukum,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Anggota Komisi III DPR RI itu tidak percaya begitu saja dengan akun-akun anonim penyebar isu tanpa bukti yang kuat. Sebab, kata Habiburokhman, akun tersebut tidak bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya.

“Selain itu dokumen yang mereka share nggak memenuhi kualifikasi sebagai bukti hukum. Zaman sekarang sangat mudah memalsukan dokumen dengan editing,” ucapnya.

Viral Anak Yasonna Monopoli Bisnis di Lapas

Seperti diketahui, media sosial belakangan ini diramaikan oleh kabar yang menyebutkan dugaan keterlibatan anak Menkumham Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly, dalam monopoli bisnis di lapas. Dalam narasi yang beredar di medsos, bisnis koperasi dan kantin di beberapa Lapas disebut dimonopoli oleh Jeera Foundation dengan perusahaannya PT Natur Palas Indonesia. Anak Yasonna disebut menjadi chairman dan cofounder perusahaan tersebut.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menanggapi kabar viral itu dengan menjawab normatif. Eddy mengatakan hal itu baru sebatas rumor.

“Saya kira itu semua nanti sedang di… karena begini, itu kan baru rumor yang beredar ya,” kata Eddy kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/5).

Eddy lantas berbicara mengenai pengalamannya berkunjung ke sejumlah lapas. Menurut dia, pembinaan di lapas dilakukan dengan baik.

“Mengenai segala sesuatu, saya kira karena selama saya berkunjung ke lapas, selama ini pembinaan dan kemitraan yang dilakukan sangat baik. Justru sangat membantu narapidana dan saya masih belum melihat lebih lanjut terkait isu-isu itu karena itu masih perlu didalami,” ujar Eddy.

“Tetapi pengalaman di lapangan selama ini, saya mengunjungi sudah puluhan, bahkan ratusan rutan dan lapas. Kemitraan yang dilakukan oleh koperasi maupun Jeera itu berlangsung baik dan sangat membantu,” sambung Eddy.

Menkumham Yasonna Membantah

Menkumham Yasonna Laoly menepis keterlibatan anaknya, Yamitema Tirtajaya Laoly, dalam memonopoli bisnis di Lapas. Yasonna menyatakan kabar tersebut tidak benar.

“Ah, bohong besar itu. Nggak ada. Nanti ada keterangan dari apanya,” kata Yasonna kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/5).

Yasonna kemudian menyebut nama Tio Pakusadewo yang pertama kali mengungkap soal bisnis di lapas dalam wawancara di YouTube Uya Kuya. Yasonna mengatakan Tio pernah diminta menjadi pelatih oleh Jeera Foundation, perusahaan yang disebut mengelola bisnis di lapas.

“Itu kan si Tio pernah dua kali di sana. Dia juga pernah dipakai Jeera menjadi pelatih. Jadi Jeera itu yayasan yang membina napi, barista, kulit. Mereka memang ada kerja sama dengan koperasi di tempat dia itu,” kata Yasonna.

Namun, kata Yasonna, Tio diberhentikan menjadi pelatih lantaran melakukan pelanggaran berat. Yasonna mengatakan penjelasan lengkap bakal disampaikan karutan.

“Tio pernah diminta (jadi) pelatih. Tapi karena dia melakukan pelanggaran berat, diberhentikan. Bahkan dia pernah dimasukkan ke straft cell. Nanti biar karutan yang menjelaskan,” ujar Yasonna.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6701036/habiburokhman-bela-yasonna-yang-diterpa-isu-anak-monopoli-bisnis-di-lapas.)

BEM PTNU Apresiasi Kepercayaan Publik ke Polri Naik, Arus Mudik-Balik Lancar

Jakarta (VLF) BEM Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) mengapresiasi hasil survei Indikator Politik Indonesia, di mana kepercayaan publik ke Polri naik menjadi 73,2 persen. Namun BEM PTNU berharap Polri tak cepat puas dengan capaian tersebut.

“Jadi kalau dari kami, atas nama BEM PTNU, tentu sangat mengapresiasi atas peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga Polri. Cuma ada beberapa catatan yang memang harus diperhatikan,” kata Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Wahyu Al Fajri kepada wartawan, Senin (1/5/2023).

“Pertama, jangan sampai atas peningkatan kepercayaan terhadap Polri menjadikan lembaga Polri puas,” sambung dia.

Menurut Wahyu, kinerja jajaran polres dan polsek masih perlu dibenahi. Wahyu menuturkan masih ada kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh oknum, dan masyarakat yang masih menilai polres serta polsek kurang tanggap.

“Jadi ada beberapa hal yang harus dibenahi juga, terutama di tingkat polres dan juga polsek. Banyak hal-hal yang memang oknum-oknum di tingkat polres dan polsek kurang tanggap terhadap masyarakat, yang kurang responsif lah,” ujar Wahyu.

Wahyu menuturkan, untuk menjaga citra Polri harus betul-betul mengawasi anggotanya. Jangan sampai ada anggota polisi yang arogan dengan masyarakat.

“Untuk sama-sama menjaga harga diri dan marwah Polri,” imbuh dia.

Wahyu mengatakan BEM PTNU selalu siap menjadi agen kontrol Polisi. Terakhir, dia menuturkan kinerja Polri bila mengacu pada pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang memuaskan.

“Kami ini siap membantu, siap menjadi check and balance lembaga Polri, untuk mengawasi hal-hal tersebut. Apalagi yang berkaitan dengan masyarakat, apalagi kami sebagai agent of control. Pada prinsipnya kan hari ini kerja keras, khususnya Kapolri, dalam penanganan beberapa kasus ini kan cukup memuaskan juga ya. Contohnya arus mudik, arus balik juga kan perlu kita apresiasi karena kita merasakan kelancarannya,” pungkas Wahyu.

Sebelumnya, Lembaga survei Indikator Politik Indonesia merilis survei tingkat kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, Polri. Hasilnya kepercayaan publik pada Polri meningkat menjadi 73,2 pesen.

Survei ini digelar pada 11-17 April 2023 terhadap 1.220 responden. Survei dilakukan dengan cara wawancara tatap muka oleh pewawancara yang terlatih.

Pemilihan sampel dilakukan dengan metode multistage random sampling. Adapun margin of error survei +/- 2,9% dengan tingkat kepercayaan 95%.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6701081/bem-ptnu-apresiasi-kepercayaan-publik-ke-polri-naik-arus-mudik-balik-lancar.)

Tetap Divonis 13 Tahun Bui, Ricky Rizal Ajukan Kasasi

Jakarta (VLF) Ricky Rizal resmi mengajukan permohonan kasasi. Upaya hukum itu diajukan Ricky usai vonis 13 tahun Penjara terhadapnya dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, permohonan kasasi itu diajukan Ricky pada Selasa (2/5) kemarin. Permohonan kasasi diajukan Ricky melalui kuasa hukumnya.

“Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana alm Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta,” kata Djuyamto.

Djuyamto melanjutkan, permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung oleh kuasa hukum Ricky di Kepaniteraan PN Jaksel.

“Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan,” lanjutnya.

Jaksa Telah Ajukan Kasasi

Jaksa penuntut umum (JPU) juga telah mengajukan kasasi. Jaksa mengajukan kasasi atas putusan banding empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

“Pada hari ini, Jumat, 28 April 2023, pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama Terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal,” kata Djuyamto dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (28/3/2023).

Ricky Tetap Divonis 13 Tahun Penjara

Sebelumnya, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis Ricky Rizal, yakni 13 tahun penjara, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Ricky Rizal yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua H Mulyanto saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Duduk sebagai ketua majelis H Mulyanto dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Singgih Budi Prakoso, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Diketahui, pada tingkat pertama, Ricky divonis 13 tahun penjara. Eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky.

Hal yang memberatkan ialah Ricky berbelit-belit hingga mencoreng citra Polri. Hal meringankan ialah Ricky masih punya tanggungan keluarga.

Selain Ricky, ada Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang mengajukan upaya banding. Sedangkan Bharada Richard Eliezer menerima putusan majelis hakim tingkat pertama.
Berikut ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:

1. Ferdy Sambo divonis mati dan sudah dikuatkan putusan banding
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan sudah dikuatkan putusan banding
3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan sudah dikuatkan putusan banding
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6700987/tetap-divonis-13-tahun-bui-ricky-rizal-ajukan-kasasi.)