Author: Gabriel Oktaviant

4 Koruptor Proyek Sentra Kuliner Sukodadi Lamongan Dijebloskan Tahanan

Jakarta (VLF) Kejari Lamongan menjebloskan empat tersangka kasus korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Desa/Kecamatan Sukodadi. Mereka dijebloskan ke bui karena terbukti merugikan proyek ratusan juta.

Keempat tersangka digiring ke dalam mobil Tahanan Tipikor. Mereka selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIB di Jalan Sumargo Lamongan.

Empat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SKS dan ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai 11 Juli hingga 30 Juli 2024.

Empat tersangka yang akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor tersebut adalah SR, RY, HS dan FM. Mereka di antaranya mantan kades dan sekdes, sedangkan dua lainnya adalah Direktur BumDes dan bendahara Timlak proyek.

“Kami pastikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) akan sampai ke meja hijau,” Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Anton menjelaskan proyek pembangunan SKS mencapai Rp 2,5 miliar. Sedangkan kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp Rp 611 juta. Sejauh ini ada pengembalian uang dari tersangka sebesar Rp 69.200.000.

“Kita sudah pernah sampaikan agar mengembalikan uangnya karena bukan haknya,” ujarnya.

SKS adalah proyek Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sukodadi tahun anggaran 2021 -2022 yang diharapkan bisa menjadi pusat perekonomian desa sekaligus mengembangkan perekonomian warga.

Proyek SKS itu terendus korupsi karena hingga batas akhir pelaksanaan pembangunan terlihat tidak kunjung selesai. Penyidik Kejari Lamongan melakukan penyelidikan dan juga penggeledahan di sejumlah tempat, lokasi proyek hingga balai desa.

Hasilnya, sejumlah berkas dan barang bukti yang berkaitan dengan pembangunan proyek tersebut diamankan penyidik hingga perkaranya masuk ranah pidana korupsi. Berkas perkara keempat tersangka lalu diserahkan dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti dan kemudian dinyatakan lengkap.

(Sumber : 4 Koruptor Proyek Sentra Kuliner Sukodadi Lamongan Dijebloskan Tahanan.)

KPK Yakin Vonis SYL Sesuai Tuntutan 12 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang pembacaan vonis kasus pemerasan anak buah hari ini. KPK meyakini vonis akan sesuai dengan tuntutan jaksa.

“JPU KPK telah menyajikan semua fakta di persidangan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Tessa mengatakan KPK berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan dari jaksa. Dia juga meyakini majelis hakim akan mengabaikan bantahan dari SYL.

“Atas hal tersebut, terlepas dari bantahan yang disampaikan SYL di persidangan, KPK berkeyakinan dan berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK,” tuturnya.

Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Hukuman ini berbeda jauh dengan tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.

Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan secara bersama-sama dan berlanjut. Jaksa mengatakan pertimbangan hal meringankan tuntutan ringan Kasdi dan Hatta adalah keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut.

SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

(Sumber : KPK Yakin Vonis SYL Sesuai Tuntutan 12 Tahun Penjara.)

Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan Punya 2 Properti Hasil Sendiri

Jakarta (VLF) Hakim tunggal praperadilan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan menjadi tersangka tidak sah. Atas putusannya tersebut, Eman banyak diperbincangkan di dunia maya karena dinilai bijaksana.

Tak hanya itu, banyak orang yang membicarakan terkait harta kekayaan yang dimilikinya karena dinilai sederhana. Jika dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 2 Januari 2024, Eman memiliki harta sebanyak Rp 774.465.736, namun memiliki utang sebesar Rp 480.434.229 sehingga total harta kekayaannya adalah Rp 294.031.507.

Harta kekayaannya itu ditopang dari properti yang dimilikinya. Dalam LHKPN disebutkan bahwa Eman memiliki tanah dan bangunan seluas 421 m2/421 m2 hasil sendiri di Kabupaten/Kota Pemalang senilai Rp 600.000.000. Ia juga memiliki Tanah dan Bangunan seluas 104 m2/104 2 hasil sendiri di Kabupaten/Kota Bogor Rp 120.000.000.

Eman juga tercatat hanya memiliki motor Honda NC11CF1C A/T tahun 2013 hasil sendiri senilai Rp 6.500.000. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 12.400.000 serta kas setara kas senilai Rp 35.565.736.

Sebelumnya, dalam sidang putusan praperadilan yang digelar hari ini, Senin (8/7/2024), Eman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Eman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung dikutip dari detikJabar.

Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkasnya.

(Sumber : Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan Punya 2 Properti Hasil Sendiri.)

Nyali Jambret di Jakbar Ciut Usai Tampang Viral, Batal Jual HP Rampasan-Pulkam

Jakarta (VLF) Nyali seorang jambret bernama Ryan Fauzi ciut usai aksinya merampas ponsel atau handphone (HP) terekam CCTV hingga viral di media sosial. Peristiwa penjambretan itu terjadi di warteg kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol, Muharram Wibisono, mengatakan Ryan sebenarnya berniat menjual ponsel hasil jambretan itu. Namun, nyalinya ciut usai tahu dirinya viral di media sosia.

“Kita amankan yang bersangkutan, sudah kita lakukan pemeriksaan juga, kenapa tidak dijual karena dia takut ketika dijual, ketahuan sama yang lain orang lain maksudnya,” kata Kompol Muharram Wibisono kepada wartawan dalam rilis di Polsek Grogol Petamburan, Rabu (10/7/2024), dilansir detikNews.

Tak hanya itu, Ryan bahkan kabur hingga pulang ke kampung halamannya di Kuningan, Jawa Barat. Dia pun menitipkan ponsel hasil rampasannya itu ke kakak perempuannya lalu bersembunyi dari orang-orang dan kejaran polisi.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Muhammad Aprino Tamara, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Kuningan untuk memburu keberadaan Ryan. Polisi lalu menangkap Ryan pada Senin (8/7/2024), kemudian Andi Subambang ditangkap pada Rabu (10/7).

Ketika proses penangkapan, Ryan sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Polisi akhirnya menembak kakinya untuk melumpuhkannya.

“Ryan Fauzi ini kita amankan di daerah Kuningan, Jawa Barat. Adapun pada saat itu kita sudah koordinasi dengan Polres setempat yaitu unit Resmob satreskrimnya, lalu kita lakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan. Pada saat itu memang sempat mau kabur karena yang bersangkutan sudah mulai safety karena viralnya (di media sosial) dia jadi (setiap) melihat orang sudah bersiaga,” jelas Aprino.

“Dia mencoba untuk kabur, karena dengan menyerang pihak polisi. Lalu pas dia kabur mencoba lari, kita melakukan tindakan,” lanjutnya.

Jambret untuk Mabuk

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono mengatakan, dari keterangan saksi-saksi menerangkan jika tersangka memang hobi mabuk-mabukan. Dalam kata lain ponsel yang dicurinya itu untuk membeli minuman keras.

“Tersangka dua orang ini hobi mabuk-mabukan jadi pada malam saat kejadian tanggal 10 Juni itu atau dini, yang bersangkutan 2 orang ini sedang mabuk, minum minuman keras ya mabuk, kemudian dia berani bertindak nekat itu dengan tujuan untuk mencari uang, untuk memenuhi kebutuhannya itu kebiasaannya mabuk-mabukan,” kata Wibisono saat rilis di kantornya, Rabu (10/7/2024).

Kini keduanya terancam 9 tahun penjara.

“Pasal yang kita terapkan (pada tersangka) adalah Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ucap Wibisono.

(Sumber : Nyali Jambret di Jakbar Ciut Usai Tampang Viral, Batal Jual HP Rampasan-Pulkam.)

Pj Kepala Daerah Ikut Pilkada Harus Mengundurkan Diri, Ditenggat 17 Juli

Jakarta (VLF) Penjabat (Pj) kepala daerah yang ikut Pilkada 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya. Bahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menegaskan pengunduran diri tersebut harus diserahkan paling lambat 17 Juli 2024.

Dilansir detikNews, Tito meminta agar surat pengunduran diri diserahkan maksimal 17 Juli 2024 ke pihaknya bagi para Pj kepala daerah yang ingin ikut kontestasi Pilkada 2024.

“Khusus untuk Pj saya minta diberi tahu, deadline-nya adalah 17 Juli. Jadi 40 hari sebelum masa pendaftaran 27 Agustus,” kata Tito dalam sambutannya di acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2024 di JCC Senayan, Rabu (10/7/2024).

Ia menjelaskan, hingga kini sudah ada 10 surat pengunduran diri dari para Pj kepala daerah yang berencana menjadi peserta Pilkada. Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang ada, pj kepala daerah harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran sesuai dengan edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.

“Saya sudah terima lebih kurang ada 10 yang nyatakan undur diri untuk ikut running. Nggak apa-apa,” ujarnya.

Tito menerangkan, adanya aturan 40 hari itu lantaran Kemendagri mesti memproses pengunduran diri dengan mencari Pj kepala daerah pengganti. Selain itu, Tito mengimbau Pj kepala daerah tetap bekerja di daerah masing-masing hingga pengunduran diri disetujui Kemendagri.

“Karena kami butuh waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, ada masalah hukum nggak. Jadi paling lambat tanggal 17 Juli tolong yang akan running, Pj yang jumlahnya 276 nih Pj,” terangnya.

“Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pas ngundurin diri selesai, nggak. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja,” sambungnya.

(Sumber : Pj Kepala Daerah Ikut Pilkada Harus Mengundurkan Diri, Ditenggat 17 Juli.)

Putusan Bebas Kasus Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat Tuai Banyak Sorotan

Jakarta (VLF) Vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kini tuai banyak sorotan. KontraS Sumut dan Komnas HAM pun angkat bicara atas putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Stabat tersebut.

KontraS Sumut menilai putusan itu merupakan bentuk pengangkangan hukum terhadap keadilan korban. Tak hanya itu, bebasnya Terbit Rencana dari jeratan hukum dalam kasus tersebut telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

“Kontras Sumut menilai bahwa putusan bebas terhadap TRP adalah bentuk pengangkangan hukum terhadap keadilan bagi korban dan mencederai nilai kemanusiaan. Putusan ini tentu akan menimbulkan kegundahan bagi publik pada instansi hukum yang amburadul,” kata Tim Advokasi KontraS Sumut Ady Yoga Kemit, Rabu (10/7/2024).

Berdasarkan catatan KontraS Sumut, kerangkeng manusia itu merupakan milik Terbit. Kerangkeng itu merupakan ruang perbudakan modern yang mengakibatkan penderitaan hingga kematian.

“Kerangkeng Langkat milik TRP tidak pernah memanusiakan manusia dan justru menjadi ruang perbudakan modern yang mengakibatkan penderitaan dan bahkan hilangnya nyawa,” ucapnya.

Putusan bebas hakim tersebut dinilai tidak dapat diterima karena Terbit dinilai merupakan pemilik kerangkeng. Vonis bebasnya Terbit berdampak terhadap tidak terpenuhinya pemulihan bagi korban.

“Aktor-aktor lapangan telah divonis hukuman, sedangkan aktor intelektual sekaligus pemilik kerangkeng Langkat divonis bebas. Sungguh mengerikan dan tidak dapat diterima akal sehat, bahwa putusan hakim membebaskan TRP dari segala tuntutan. Artinya bebasnya TRP akan berdampak pada tidak terpenuhinya pemulihan bagi korban,” ujarnya.

KontraS Sumut, kata Ady, sangat kecewa atas putusan bebas tersebut. Ady menduga ada intervensi terhadap institusi peradilan tersebut.

“Relasi kuat eks Bupati TRP tentu juga memungkinkan adanya intervensi terhadap institusi peradilan. Lagi-lagi kita sangat kecewa dengan putusan yang tidak menjunjung tinggi rasa keadilan dan melakukan pembiaran terhadap fakta-fakta bahwa praktik penyiksaan dan perbudakan terjadi di kerangkeng milik TRP,” tutupnya.

Terpisah Komnas HAM menyesalkan vonis bebas hakim PN Stabat terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Komnas HAM pun lantas meminta agar Komisi Yudisial (KY) mengawasi putusan bebas oleh hakim PN Stabat tersebut.

“Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban terutama keluarga korban yang telah meninggal dunia,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM ini meminta KY melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus itu. Termasuk Komnas HAM mendukung Kejaksaan untuk Kasasi atas putusan itu.

“Maka Komnas HAM memiliki pandangan perlunya lembaga-lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial, melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut. Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan Kasasi atas kasus tersebut,” ucapnya.

Anis menjelaskan jika vonis bebas oleh hakim terhadap Terbit kontra produktif dengan langkah pemerintah yang sudah menyatakan TPPO adalah kejahatan extra ordinary crime. Sehingga menurut Komnas HAM, pemahaman terkait TPPO perlu dipahami oleh semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan.

“Putusan membebaskan terdakwa dalam Kasus Kerangkeng Manusia tersebut menjadi kontra produktif di tengah Pemerintah Indonesia yang saat ini sedang berupaya untuk memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah dinyatakan sebagai kejahatan extra ordinary crime. Maka Komnas HAM berpandangan bahwa penguatan pencegahan dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan termasuk lembaga peradilan agar semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama tentang bahayanya TPPO,” jelasnya.

Vonis bebas oleh hakim ke Terbit Rencana dinilai berpotensi melanggengkan impunitas terhadap pelaku yang merupakan aktor negara.

“Komnas HAM memandang bahwa putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara,” tutupnya.

Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus TPPO

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang putusan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Majelis Hakim menilai jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terbit tidak terbukti.

“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam,” kata Ketua Majelis Hakim Andriansyah saat membacakan putusan, Senin (8/7).

Sehingga hakim meminta agar Terbit Rencana dibebaskan. Selain itu, hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat Terbit dipulihkan.

“Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya,” ucapnya.

Ardiansyah kemudian membacakan putusan jika permohonan restitusi tidak dapat diterima. Besaran restitusi sendiri adalah Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.

“Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima,” tutupnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menuntut Terbit dengan hukuman 14 tahun penjara. Selain itu, Terbit juga diminta membayar restitusi sebesar Rp 2,3 miliar.

Restitusi itu akan diberikan kepada 12 korban dan ahli waris dalam kasus kerangkeng manusia. Terbit sendiri dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11.

(Sumber : Putusan Bebas Kasus Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat Tuai Banyak Sorotan.)

Kasus Penipuan Pinjol, Sosialita Supercars Club di Bali Dituntut 1,5 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Sosialita komunitas pemilik mobil sport Supercars Club, Jois Apriliyah, dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun. Jois diyakini jaksa terbukti melakukan penipuan investasi pinjaman online (pinjol).

“Menyatakan Terdakwa Jois Apriliyah terbukti bersalah. Meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, dilansir detikBali, Rabu (10/7/2024).

Jois diyakini bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan, Jois juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016.

“Hal yang memberatkan bahwa tindakan Terdakwa merugikan orang lain,” kata JPU Eddy.

Jaksa mengatakan Jois melakukan aksi jahatnya sejak 14 April 2023. Dia menipu enam temannya sendiri dengan kedok dana pinjaman (dapin). Korban merugi hingga Rp 270 juta lebih.

Modusnya, Jois bercerita kepada korban bahwa dia tahu ada orang atau instansi yang membutuhkan dana. Dia menawari korban untuk meminjamkan uangnya dengan bunga 10 persen.

(Sumber : Kasus Penipuan Pinjol, Sosialita Supercars Club di Bali Dituntut 1,5 Tahun Bui.)

Sopir PO Haryanto Tabrak Pajero di Tol Batang Divonis 1 Tahun 7 Bulan

Jakarta (VLF) Sopir bus PO Haryanto yang kecelakaan dengan mobil Pajero di ruas tol Jalur A Km 382+800, Gringsing, Batang, pada Minggu 24 Desember 2023 menjalani sidang vonis. Sopir bernama Eko Yulianto (30) divonis satu tahun tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan. Begini putusan majelis hakim.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batang. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Harry Suryawan menjatuhkan vonis satu tahun tujuh bulan penjara kepada Eko Yulianto. Vonis ini lebih ringan lima bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua tahun penjara.

Hakim menyatakan Eko terbukti bersalah melanggar Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tujuh bulan, dipotong masa tahanan,” kata Herry dalam sidang di Ruang Sidang Cakra, PN Batang, Selasa (9/7/2024).

“Perbuatan terdakwa menyebabkan korban luka dan kerusakan barang, dan terdakwa serta PO Haryanto tidak memberikan santunan atau ganti kerugian kepada korban,” lanjut Harry.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Agus Murianto mengaku akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

“Ya, kami masih pikir-pikir, karena ada mekanisme hukum seperti pembebasan bersyarat dan remisi. Kami mencari keuntungan dari mekanisme hukum yang berlaku, itu,” kata Agus usai sidang.

Ditambahkannya, mobil Pajero yang ditabrak bus PO Haryanto hanya mengalami kerusakan bagian belakang.

“Hanya mobil yang luka bagian belakang. 250 juta lebih dari cukup untuk perbaikan,” lanjutnya.

Terpisah, kuasa hukum korban, Sultan Akbar Pa’ahlevi mengungkapkan pihaknya mengapresiasi putusan hakim.

“Majelis hakim mengedepankan analisis berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. Terdakwa terbukti lalai dan kurang konsentrasi dalam mengemudi, seperti dibuktikan dengan kecepatan 100 km/jam di jalur lambat,” kata Sultan.

“Hal itu sudah dibuktikan dalam dengan rekam medis saat saksi dimintai keterangan sebagai saksi korban di persidangan. Fakta hukum berdasarkan bukti CCTV pun, menunjukkan bus PO Haryanto bersalah, dengan kecepatan di atas 113 km/jam di jalur lambat,” tambah Sultan.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan mobil Pajero dan bus PO Haryanto terjadi di Tol Batang, Jawa Tengah, pada 24 Desember 2023. Belakangan, kasus ini viral setelah pihak pemobil, Atika Rahmawati (34), menyebut tidak ada tanggung jawab dari pihak bus.

Kecelakaan itu terjadi di jalur tol A KM 382, Kabupaten Batang. Kasat Lantas Polres Batang, AKP Wigiyadi mengonfirmasi adanya kecelakaan tersebut.

“KBM Bus Merc Benz PO Haryanto,” kata Wigiyadi kepada detikJateng, Kamis (4/1/2024).

Saat itu Pajero yang dikemudikan oleh Oshel Arie Hutama (34) warga Pedurungan, Kota Semarang, melaju dari arah barat ke timur. Bersamaan dengan itu, muncul bus PO Haryanto B 7204 VGA, melaju searah.

“Bus berjalan dari arah barat ke timur, di lajur kiri, melewati jalan lurus, datar, terbuat dari beton baik, cuaca cerah, arus lalu lintas sedang, pagi hari. Sesampainya di TKP diduga pengemudi kurang konsentrasi sehingga menabrak KBM Mitsubishi Pajero Sport yang berjalan searah di depannya di lajur kiri,” kata Wigiyadi.

Akibatnya, satu penumpang Pajero mengalami luka, yaitu Atika Rahmawati (34) warga Tembalang, Kota Semarang. Bagian belakang mobil Pajero itu pun ringsek.

(Sumber : Sopir PO Haryanto Tabrak Pajero di Tol Batang Divonis 1 Tahun 7 Bulan.)

Koar-koar SYL Menteri Paling Miskin Padahal Hartanya Rp 20 Miliar

Jakarta (VLF) Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah koar-koar kalau dirinya merupakan salah satu menteri termiskin. Padahal, SYL punya harta Rp 20 miliar.

Koar-koar itu disampaikan SYL dalam sidang kasus pemerasan. Dia mengklaim dirinya baru mencicil rumah di Makassar saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

“Saya ini termasuk menteri yang paling miskin. Rumah saya itu, di BTN di Makassar waktu saya gubernur. Ini baru saja saya mau mencicil. Karena saya berharap di akhir perjalanan umur saya yang 70 tahun saya berada di sini, dan ini dicicil,” kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

SYL mengatakan dirinya hanya manusia biasa. Dia membantah mencopot pegawai di Kementan yang tak mematuhi perintahnya saat menjabat sebagai Mentan.

Proses persidangan SYL terus berlanjut ke tahap penuntutan. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap SYL.

Jaksa meyakini SYL bersalah melakukan pemerasan Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu secara bersama-sama saat menjabat sebagai Menteri Pertanian. SYL juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.

SYL kemudian menangis dan menyebut rumahnya di Makassar masih kebanjiran. Dia mengaku tak biasa disogok-sogok orang.

“Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, Bapak, yang di Makassar itu. Saya nggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan bahwa saya pernah,” ucap SYL saat membacakan nota pembelaan, Jumat (5/7).

LHKPN SYL Rp 20 Miliar

Meski sempat mengaku sebagai menteri paling miskin, SYL tercatat memiliki harta senilai Rp 20.058.042.532 (Rp 20 miliar). Jumlah itu diketahui dari LHKPN yang diakses lewat situs KPK, Selasa (9/7/2024).

SYL melaporkan hartanya pada 31 Januari 2023. Laporan tersebut berisi jumlah harta SYL pada periode 2022.

SYL tercatat memiliki harta dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp 11.314.255.150 (Rp 11 miliar). Tanah dan bangunan itu berlokasi di Kota Gowa dan Kota Makassar.

SYL juga tercatat memiliki harta benda dalam bentuk alat transportasi dan mesin yakni enam mobil dan satu motor senilai Rp 1.475.000.000 (Rp 1,4 miliar). Enam mobil itu yakni, Toyota Alphard Minibus, Mercedes-Benz Sedan, Suzuki APV Minibus, Mitsubishi Galant Sedan, Toyota Kijang Innova Minibus dan Jeep Cherokee Jeep serta 1 Harley Davidson sepeda motor.

Harta bergerak lainnya yang dimiliki SYL senilai Rp 1.149.970.000 (Rp 1,1 miliar). Kemudian, kas dan setara kas senilai Rp 6.118.817.382 (Rp 6,1 miliar). SYL tidak memiliki utang.

Jumlah harta SYL tercatat mengalami naik dan turun setiap tahunnya. Saat awal menjabat Mentan, SYL melaporkan dirinya punya harta Rp 18,9 miliar.

Jumlahnya meningkat menjadi Rp 19,9 miliar pada laporan periodik 2019. Jumlah harta SYL tak berubah di laporan periodik 2020. Hartanya kemudian turun menjadi Rp 19,6 miliar pada tahun periodik 2021.

(Sumber : Koar-koar SYL Menteri Paling Miskin Padahal Hartanya Rp 20 Miliar.)

Fakta-fakta Pedihnya Pria Disekap-Disiksa 3 Bulan di Kafe Jakarta

Jakarta (VLF) Pedih nian yang dialami MRR (23). Pria tersebut diduga disekap hingga disiksa temannya selama sekitar 3 bulan!

Kasus tersebut diungkap kuasa hukum MRR, Muhamad Normansyah. Dia mengatakan MRR disekap di sebuah kafe kawasan Jalan Pendidikan Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).

“Klien kami diduga telah mengalami penyekapan, bullying, penyiksaan, terror, pengancaman dan perampasan selama hampir 3 bulan oleh 30 orang di kafe,” kata Normansyah kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Dia mengatakan kliennya diborgol dan diikat menggunakan kabel. Selain itu, MRR juga ditelanjangi, dan mengalami pemukulan secara bergantian. Menurutnya, perlakuan terhadap kliennya sangat kejam.

“Disiksa dengan berbagai metode yang lebih kejam dari masa penjajahan, korban diborgol dan diikat menggunakan kabel, ditelanjangi dan mengalami pemukulan secara bergantian, bagian lubang kelamin dimasukkan bubuk cabai dan dibakar, bagian puting dijepit menggunakan tang potong,” kata dia.

Normansyah menambahkan, kliennya juga dipaksa makan batu kerikil dan puntung rokok, disundut rokok di banyak titik, hingga dicambuk memakai selang dan ikat pinggang hingga dihantam kepalanya menggunakan tabung gas 3 kg.

Awal Mula Kasus

Dia mengatakan, kasus ini berawal dari tindakan wanprestasi atas kerja sama jual beli mobil antara korban dengan terduga pelaku berinisial HRA. Sebelum ada kasus ini, keduanya dikenal berteman baik, dan korban dikenal sebagai orang yang pandai mengelola bisnis jual beli mobil.

Lalu pada Oktober 2023, MRR dan HRA bersepakat untuk membagi keuntungan penjualan mobil dengan rasio 60:40. Pada tiga penjualan mobil, bisnis berjalan dengan lancar.

Namun, pada transaksi keempat, korban mengalami kendala dalam melaksanakan pelunasan karena uang sekitar Rp 100 juta hasil penjualan mobil yang seharusnya diserahkan ke HRA digunakan korban untuk keperluan pribadi yang mendesak.

HRA tak terima dan meminta korban mendatangi sebuah kafe di Jaktim pada Senin (19/2) dengan alasan ingin minta bantuan korban untuk menggadai mobil. Begitu tiba di kafe, HRA langsung menagih MMR untuk melunasi utang.

“Pelaku emosi dan akhirnya melakukan penyekapan terhadap korban, merampas seluruh barang kepemilikan korban, yang terdiri dari 3 buah handphone, 1 tas, 1 dompet dan sejumlah uang serta dimulainya berbagai macam penyiksaan tersebut oleh pelaku dan teman-temannya,” jelas dia.

Sekitar 3 bulan berjalan, korban akhirnya berhasil kabur. Pihak keluarga korban sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Duren Sawit pada 19 Juni lalu dan kini perkaranya ditangani Polres Metro Jakarta Timur.

Korban Trauma Berat

Normansyah menyebut kliennya trauma berat akibat kekerasan fisik berupa perundungan, penyiksaan yang menyebabkan luka, dan gangguan psikologis.

“Kondisi korban masih sering lupa ingatan, sebagian memori hilang, kadang tidur dalam keadaan mata terbuka, dan suka panik di dalam mobil karena takut ada yang mengikuti,” kata dia.

Dia mengatakan korban sering teriak-teriak secara spontan ketika melihat mobil yang mirip dengan milik terduga pelaku. Korban menolak dirawat di rumah sakit (RS).

“Nggak mau dirawat (di RS), ketakutan. Rumah diteror hampir tiap hari. Jadi ngungsi ke rumah saudara. Tiap hari waswas kayak ada yang mengawasi,” ungkapnya.

Minta Kafe Disegel

Pihak korban meminta polisi menyegel kafe yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus penyekapan dan penyiksaan. Mereka takut bukti-bukti di TKP dihilangkan pelaku.

“Kami meminta agar kafe disegel agar barang bukti tidak hilang, karena sampai saat ini semua alat bukti masih belum disita dari mulai tabung gas 3 kg, asbak beling, tempat sampah besi, tang potong, dan lain-lain,” tegas Normansyah.

Kuasa hukum juga meminta polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

“Sementara tuntutan kami ke polres, (di antaranya) pasal yang dikenakan jangan cuma pasal penyekapan, tapi masukkan juga pemerasan, pengancaman, penganiayaan, pelecehan seksual, dan lain-lain,” ucapnya.

Polisi Usut Kasus

Polisi masih mendalami kasus ini. Pihak korban sudah melaporkan kasus ini sejak pertengahan Juni lalu,

“Masih tahap penyelidikan,” kata Kapolres Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya.

“Kami masih melakukan penyelidikan. Memeriksa saksi-saksi terkait perkara yang dilaporkan,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean saat dihubungi terpisah.

(Sumber : Fakta-fakta Pedihnya Pria Disekap-Disiksa 3 Bulan di Kafe Jakarta.)