Author: Gabriel Oktaviant

Identitas 5 Anggota KKB Pembakar SD-SMK di Okbab Pegunungan Bintang

Jakarta (VLF) Anggota Operasi Papua Merdeka (OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berbuat ulah. Terbaru, anggota mereka membakar gedung SD, SMP, dan SMK di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengatakan insiden pembakaran itu terjadi di Kampung Borban, Distrik Okbab, Jumat (12/7) sekitar pukul 11.30 WIT. Sekolah yang dibakar merupakan sekolah satu atap.

“Aparat keamanan saat ini sedang mengejar gerombolan OPM yang membakar sekolah tersebut, karena usai membakar kemudian melarikan diri,” ujar Letkol Candra Kurniawan dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).

Candra mengatakan sekolah yang dibakar tersebut digunakan anak-anak untuk memperoleh pembelajaran. Dia pun menyesalkan insiden ini terjadi.

“Sangat disayangkan pembakaran gedung sekolah SMP itu, kejadian ini dikecam oleh masyarakat karena gedung sekolah tersebut dalam kesehariannya digunakan anak-anak untuk belajar,” ujarnya.

Candra menduga OPM sengaja membakar sekolah agar anak-anak tidak dapat belajar. Padahal, kata Candra, anak-anak di Kampung Borban sangat antusias belajar.

“Aksi pembakaran sekolah berulang dan memang OPM menginginkan anak-anak tidak sekolah. Aksi OPM ini menghancurkan masa depan anak-anak, yang sejatinya semangat dan antusiasme belajar anak-anak sangat tinggi untuk bersekolah,” tutupnya.

Satgas Damai Cartenz Rilis Identitas 5 Pelaku

Kaops Damai Cartenz 2024 Brigjen Faizal Ramadhani mengatakan pihaknya turut mengatensi aksi para anggota KKB tersebut. Dia menyebut para pelaku tepatnya berjumlah lima orang.

“Dilakukan 5 orang anggota KKB,” kata Brigjen Faizal Ramadhani dalam keterangannya, Senin (15/7).

Pelaku masing-masing bernama Memokon, Jender Siktaop alias Usoki, dan Aquino Kaladana. Dua pelaku lainnya yakni Yuni Mimin dan Enos Kakyarmabin.

Faizal mengaku insiden tersebut mencerminkan kejahatan luar bisa yang harus ditindak tegas. Dia memastikan pihaknya ikut memburu pelaku.

“Kami tidak akan tinggal diam. Penegakan hukum secara tegas akan terus dilakukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” ungkapnya.

(Sumber : Identitas 5 Anggota KKB Pembakar SD-SMK di Okbab Pegunungan Bintang.)

Komnas Ham soal Hoegeng Awards: Strategi Baik Dorong Penguatan Tugas Polri

Jakarta (VLF) Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro turut mengapresiasi acara Hoegeng Awards 2024. Dia mengatakan acara kolaborasi antara Polri dan Transmedia ini sebagai strategi yang baik untuk mendorong penguatan tugas dan fungsi Polri sebagai pelayan masyarakat dan aparat penegak hukum yang adil.

“Komnas HAM mengapresiasi penganugerahan Hoegeng Awards yang dilakukan bagi jajaran Kepolisian Republik Indonesia yang berprestasi dengan kriteria-kriteria tertentu,” kata Atnike usai acara Hoegeng Awards 2024 di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan dilansir dari detikNews, Jumat (12/7/2024) malam.

“Hoegeng Awards yang sudah ketiga kali ini merupakan strategi yang baik untuk mendorong penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian Republik Indonesia sebagai pelayan masyarakat, sebagai aparat penegak hukum yang adil dan berperspektif hak asasi manusia,” sambungnya.

Selain memuji para penerima Hoegeng Awards 2024, Atnike berharap kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menularkan tradisi kepolisian yang semakin profesional.

“Kami berharap awards yang diberikan kepada contoh-contoh baik yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Indonesia di seluruh Indonesia, dapat menularkan tradisi-tradisi kepolisian yang semakin profesional di Indonesia,” ujarnya.

Untuk diketahui, Hoegeng Awards 2024 telah rampung digelar. Setelah melalui penjaringan usulan dari masyarakat dan proses seleksi yang ketat, sebanyak 5 polisi teladan menerima anugerah Hoegeng Awards 2024.

Hoegeng Awards 2024 merupakan program mencari sosok polisi teladan. Ada 5 kategori dalam Hoegeng Awards 2024. Di antaranya ‘Polisi Berdedikasi’, ‘Polisi Inovatif’, ‘Polisi Pelindung Perempuan dan Anak’, ‘Polisi Tapal Batas dan Pendalaman,’ serta ‘Polisi Berintegritas’.

Berikut daftar penerima Hoegeng Awards 2024:

  1. Polisi Berintegritas: AKBP Sri Wahyuni (Kabag Gadik Sepolwan Lemdiklat Polri)
  2. Polisi Berdedikasi: Iptu Made Ambo (Ps Kasat Binmas Polres Jayapura)
  3. Polisi Tapal Batas dan Pedalaman: Bripka Septinus Arui (Bhabinkamtibmas di Ayambori, Manokwari, Papua Barat)
  4. Polisi Inovatif: AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf (Kasat Lantas Polres Kukar periode 2021-2023, Kasat Lantas Polres Bangka Belitung)
  5. Polisi Pelindung Perempuan dan Anak: AKBP Rio Wahyu Anggoro (Kapolres Bogor).

(Sumber : Komnas Ham soal Hoegeng Awards: Strategi Baik Dorong Penguatan Tugas Polri.)

Jokowi Ingatkan Perwira TNI-Polri Ancaman Perang Siber hingga Judi Online

Jakarta (VLF) Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan ketegangan geopolitik usai melantik 906 perwira TNI-Polri di Istana Merdeka, Jakarta. Jokowi juga mewanti-wanti ancaman perang siber hingga judi online (Judol).

Tidak semata-mata perang fisik tapi aksi militer nonkinetik dan perang siber yang bisa merobohkan fungsi pertahanan, keamanan dan pelayanan publik. Demikian pula di bidang penegakan hukum serta ketertiban dan keamanan,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (16/7/2024).

“Kejahatan transnasional, judol, perdagangan orang, narkotika dan obat-obatan terlarang serta peretasan siber yang semakin canggih,” lanjutnya.

Dia meminta para perwira baru menjadi sosok yang unggul, profesional, handal, dan termapil. Jokowi juga berharap para perwira bisa beradaptasi dengan cepat.

“Yang bisa beradaptasi dengan cepat, yang terus meng-upgrade skill, dan menguasai teknologi termasuk teknologi digital dan kecerdasan buatan,” ujarnya.

Jokowi mengingatkan para perwira TNI-Polri adalah bhayangkara negara dan pembela tanah air. Perwira TNI-Polri, kata Jokowi, merupakan tulang punggung pertahanan dan keamanan negara.

“Siapkan diri saudara-saudara untuk mengabdi pada bangsa dan negara, selalu setia dan siap berkorban, selalu memimpin dengan hati,” ucapnya.

“Cintailah bangsamu, cintailah rakyatmu. Selamat berjuang dan bertugas, tunaikan janji baktimu,” sambung Jokowi.

(Sumber : Jokowi Ingatkan Perwira TNI-Polri Ancaman Perang Siber hingga Judi Online.)

Terkuak Kode Uang ‘Hakim Sudah Klik’ di Sidang Hakim Gazalba

Jakarta (VLF) Sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa. Dalam persidangan ini, terungkap ada kode ‘hakim sudah klik’ terkait uang Rp 650 juta.

Sebagai informasi, Gazalba sempat diproses hukum dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Hakim kemudian memvonis bebas Gazalba Saleh.

Gazalba pun keluar dari tahanan. Setelah itu, KPK kembali menetapkan Gazalba sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.

Gazalba kemudian diadili dan didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber.

Pertama, jaksa menyebut Gazalba menerima USD 18.000 atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad. Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi USD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020 hingga 2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.

Jaksa kemudian menyebut Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Menurut jaksa, total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.

Gazalba tak terima dan mengajukan eksepsi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan kasasi itu. KPK melawan sehingga putusan sela itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Persidangan Gazalba pun dilanjutkan.

Terbaru, jaksa menghadirkan Jawahirul Fuad selaku pemberi gratifikasi Rp 650 juta sebagai saksi di sidang Gazalba. Hakim mencecar Jawahirul soal penggunaan uang Rp 650 juta yang diserahkannya kepada pengacara bernama Ahmad Riyadh.

Mulanya, ketua majelis hakim Fahzal Hendri menanyakan terkait awal mula kasus yang menjerat Jawahirul. Saksi menjelaskan dirinya menjadi tersangka pada 2017 kemudian mengajukan banding dan kasasi.

“Anda mengajukan kasasi pakai pengacara?” tanya Fahzal dalam sidang kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

“Pakai, Eko,” jawab Jawahirul.

“Waktu banding pakai Eko?” tanya Fahzal.

“Sudah Yang Mulia,” jawab Jawahirul.

“Tetap putusannya?” tanya Fahzal.

“Tetap 1 tahun,” jawab Jawahirul.

Jawahirul mengatakan memori banding tersebut ditulis oleh Eko selaku pengacaranya. Jawahirul mengatakan dirinya kemudian dikenalkan kepada pengacara bernama Ahmad Riyadh oleh temannya. Fahzal lalu bertanya soal permintaan uang kepada Jawahirul.

“Ada Rp 650 juta? Uang apa?” tanya Fahzal.

“Nominalnya Rp 500 atau Rp 400 saya lupa Yang Mulia, yang kedua saya juga lupa Yang Mulia,” jawab Jawahirul.

“Berapa jumlah yang diserahkan ke Ahmad Riyadh?” tanya Fahzal.

“Pertama Rp 400-500 (juta), Yang Mulia, kedua Rp 100-150 (juta), dua kali,” jawab Jawahirul.

Fahzal terus bertanya tujuan penyerahan uang tersebut. Jawahirul pun mengaku tak tahu detail soal penggunaan uang yang diserahkannya ke pengacaranya.

“Bukan untuk menyuap orang?” tanya Fahzal.

“Tidak tahu, Yang Mulia, saya sebatas berhenti di Pak Riyadh saja,” jawab Jawahirul.

“Itu apakah jasa untuk Ahmad Riyadh atau uang untuk mengurus perkara di tingkat kasasi?” tanya Fahzal lagi.

“Itu untuk Pak Riyadh sepengetahuan saya, Yang Mulia,” jawab Jawahirul.

Fahzal terus mencecar saksi terkait Rp 650 juta tersebut sebagai jasa pengacara atau untuk suap. Namun, Jawahirul mengaku tidak diberi penjelasan oleh Riyadh.

“Yang saudara tangkap apa? Biaya sekian itu? Saudara kan mengeluarkan uang apalagi dari pinjam pula, apa yang saudara tangkap?” tanya Fahzal.

“Itu masih belum ada kejelasan, Yang Mulia, setelah penyerahan uang pertama itu kemudian sampai satu bulan lebih saya WA ke Mas Hani ini ada kabar apa nggak dijawab, saya telepon nggak diangkat, lama, Yang Mulia waktu itu,” jelas Jawahirul.

“Putusannya bebas atau sela?” tanya Fahzal.

“Saya belum baca secara jelas, Yang Mulia, saya dikabari hanya ‘Jawahirul Fuad, Jaksa tolak, Jawahirul Fuad kabul’, secara rinci saya belum membacanya, sampai sekarang Yang Mulia,” jelas Jawahirul.

Kode Hakim Sudah Klik

Setelah hakim, giliran jaksa bertanya. Jaksa sempat membacakan BAP Jawahirul di ruang sidang.

“‘Saya tidak tahu jika uang Rp 500 juta dan Rp 150 juta yang saya berikan ke Ahmad Riyadh untuk mengurus kasasi di MA akan diberikan ke hakim agung di MA, yang saya ingat adalah pada saat saya memberikan uang Rp 500 kepada saudara Ahmad Riyadh akhir Juli atau awal Agustus 2022, Ahmad Riyadh menyampaikan jika terkait perkara saya ini satu hakim agung yang menangani perkara saya sudah klik. Yang saya pahami jika terkait dengan kasasi perkara saya, yang sedang diurus oleh Riyadh salah satu hakim agung yang menangani perkara tersebut sudah komunikasi dengan Ahmad Riyadh dan sudah sepemahaman dengan pihak saya’,” kata jaksa membacakan BAP Jawahirul.

Jawahirul kemudian menjelaskan dirinya tidak berani bertanya terkait maksud hakim sudah klik tersebut. Dia mengaku hanya diberi tahu jika satu hakim agung telah klik oleh Ahmad Riyadh.

“Saya menyampaikan itu ke penyidik bahwasanya Pak Riyadh menyampaikan ‘satu sudah klik’, itu saja,” jelas Jawahirul.

Jaksa lalu menanyakan sosok satu hakim agung tersebut. Namun, Jawahirul mengaku tidak mengetahuinya.

“Pertanyaan saya dari pemahaman saudara, siapa hakim agung yang dimaksudkan?” tanya jaksa.

“Saya dari awal sampai terakhir sampai putusan pun saya nggak tahu hakim saya siapa,” jawab Jawahirul.

“Apakah terdakwa ini? Gazalba?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu,” jawab Jawahirul.

Takut Terseret Kasus Gazalba

Jawahirul juga mengaku sempat khawatir saat mendengar Gazalba Saleh, salah satu hakim agung yang menangani kasasi perkaranya di MA, menjadi tersangka gratifikasi. Jawahirul mengaku takut terseret kasus ini.

“Kenapa saudara kirim tautan berita yang kaitannya dengan Gazalba Saleh ke istri saudara?” tanya jaksa.

“Karena teman saya bilang beliau ini yang nangani kasus saya,” jawab Jawahirul.

Jaksa kemudian bertanya siapa sosok teman yang dimaksud Jawahirul. Namun, Jawahirul mengaku tidak mengingatkan.

“Saya menyampaikan sepertinya masih ada masalah lagi karena yang menangani kasus saya ternyata ada permasalahan hukum,” jawab Jawahirul.

Jaksa lalu membacakan BAP Jawahirul. Dalam BAP tersebut, Jawahirul mengaku khawatir terseret di perkara Gazalba Saleh.

“Saya lanjutkan, ‘Saya khawatir juga, Gazalba Saleh jadi tersangka nanti saya akan terseret di perkara Gazalba, karena pernah memberikan uang kepada Ahmad Riyadh untuk mengurus kasasi saya di MA. Yang saya tau Gazalba Saleh merupakan salah satu majelis hakim yang tangani perkara saya, karena pada 14 Juli 2022, saudara Hani memberi tahu jika Hakim Agung yang menangani kasasi perkara saya saudara Gazalba Saleh, saya tidak tahu uang Rp 500 juta dan Rp 150 juta yang saya berikan ke Ahmad Riyadh diberikan ke Gazalba, yang saya tahu uang itu untuk mengurus perkara saya di MA, akan tetapi kepada siapa uang itu diberikan saya tidak tahu’. Betul?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Jawahirul.

“Saudara ada kekhawatiran?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Jawahirul.

Gazalba Bantah Terima Uang

Gazalba Saleh mengaku tidak mengenal saksi Jawahirul Fuad dan Muhammad Hani yang dihadirkan jaksa dalam persidangan hari ini. Gazalba mengatakan telah dua kali dituduh menerima uang.

Hal itu disampaikan Gazalba saat dimintai tanggapan atas keterangan saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan TPPU yang menjeratnya. Gazalba mengatakan saksi dan dirinya tidak memiliki kaitan dengan uang Rp 650 juta.

“Untuk saksi Hani dan saksi Jawahirul tidak kenal saya dan saya juga tidak kenal beliau serta tidak ada kaitannya dengan uang Rp 650 tersebut,” kata Gazalba.

Gazalba mengatakan sudah dua kali dituduh menerima uang. Menurut Gazalba, dia tidak pernah menerima uang untuk mengurus kasasi dalam perkara Jawahirul di Mahkamah Agung (MA).

“Ini kedua kalinya saya dituduh menerima uang, di mana pemberi tidak mengenal saya dan saya tidak pernah menerima uang sesen pun yang berkaitan perkara tersebut,” tuturnya.

(Sumber : Terkuak Kode Uang ‘Hakim Sudah Klik’ di Sidang Hakim Gazalba.)

Mereka Disingkirkan Firli Via TWK Kini Menatap Peluang Jadi Capim KPK

Jakarta (VLF) Mantan pegawai KPK yang terpaksa keluar karena tes wawasan kebangsaan (TWK) era eks Ketua KPK, Firli Bahuri, daftar menjadi calon pimpinan (capim) KPK. Setidaknya ada empat mantan pegawai KPK yang daftar jadi capim KPK.

Dua nama yang diberhentikan pada 2021 karena TWK, Giri Suprapdiono mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK dan Hotman Tambunan mantan Ketua Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK, daftar menjadi capim KPK.

“Ya (mendaftar capim KPK). Sudah submit persyaratan dokumennya,” kata Hotman ketika dihubungi, Senin (15/7).

Hotman mengatakan sudah lama ada di dunia antikorupsi. Hotman mengaku memiliki kepentingan menjaga pemberantasan korupsi.

“Salah satu upaya itu ya melalui ikut seleksi kepemimpinan, jika memang syaratnya terpenuhi sehingga nanti jika memang terpilih visi misi pemberantasan korupsi dapat kita wujudkan,” katanya.

Sementara itu, Giri telah submit data daftar capim KPK, Minggu (14/7) malam. Giri telah resmi mendaftar sebagai capim KPK.

“Sudah submit tadi malam. Resmi,” kata Giri ketika dihubungi, Senin (15/7).

Giri dan Hotman termasuk dari empat mantan pegawai KPK anggota IM57+ institute yang mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan KPK.

“Saat ini, terdapat empat calon eks KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang mendaftar sebagai bentuk komitmen kami bahwa KPK harus diisi oleh orang berintegritas,” kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, dalam keterangannya, Senin (15/7).

Praswad mengatakan banyak pihak dari IM57+ yang ingin mendaftar sebagai capim KPK. Namun, katanya, orang-orang tersebut terhalang persyaratan umur yang saat ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami mengimbau orang-orang yang baik untuk mendaftar pada kesempatan akhir ini. Kami pun berencana mendaftar tetapi sampai hari ini belum ada putusan MK yang sudah kami ajukan beberapa bulan yang lalu diadili oleh MK,” sebutnya.

Berikut empat anggota IM57+ yang mendaftar sebagai capim KPK:
1. Eks Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Harry Muryanto
2. Eks Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK Giri Suprapdiono
3. Eks Training Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) Hotman Tambunan
4. Eks Kepala Bagian Rumah Tangga KPK Arien Marttanti Koesniar.

Keempat orang itu merupakan bagian dari puluhan pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan untuk alih status menjadi ASN. TWK tersebut digelar pada era Firli Bahuri menjadi Ketua KPK.

Keempat eks pegawai itu mendaftar sebagai calon pimpinan KPK ke Panitia Seleksi (Pansel) Capim dan Dewas KPK. Pendaftaran capim dan Dewas KPK ditutup pada Senin (15/7) pukul 24.00 WIB.

(Sumber : Mereka Disingkirkan Firli Via TWK Kini Menatap Peluang Jadi Capim KPK.)

Perusahaan Vietnam Buka Suara soal Dugaan Mark Up Impor Beras Bulog-Bapanas

Jakarta (VLF) Perusahaan asal Vietnam, Tan Long Group buka suara terkait dengan keterlibatan dalam dugaan mark up impor beras Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional.

Ketua Tan Long Group, Truong Sy Ba menegaskan pihaknya tidak terlibat sedikitpun terkait impor beras yang dilakukan Perum Bulog. Ia menjelaskan sejak 2023 sampai saat ini, perusahaannya tidak memenangkan tender apapun dengan Perum Bulog.

“Sepanjang sejarah pembukaan penawaran beras Bulog, dan sejak tahun 2023 hingga sekarang kami hanya menang satu batch beras sebanyak 30.000 ton dikirimkan melalui Posco (Korea), dan tidak secara langsung memenangkan kiriman Bulog,” kata dia dikutip dari laporan berita online Vietnam, CAFEF, Jumat (12/7/2024).

Ia menegaskan, pihaknya tidak memenangkan pengiriman satu pun dari Bulog sebagai lembaga yang ditugaskan untuk membeli kontrak beras internasional dari Pemerintah Indonesia.

Truong Sy Ba mengungkap jika mengacu pada penawaran Mei, ada anggota usahanya Loc Troi yang memenangkan tender 100.000 ton beras. Namun, Tan Long menawarkan harga yang lebih tinggi yaitu US$ 15/ton, jadi dia tidak memenangkan tawaran itu.

Penawaran oleh Tan Long ini disampaikan langsung kepada Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman yang saat itu tengah berkunjung ke Vietnam. Namun, melihat penawaran harga Tan Long lebih tinggi, maka tidak diambil oleh pemerintah Indonesia.

“Pada tanggal 19 Mei, Bapak Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian Indonesia berkunjung ke Vietnam, kemudian mengunjungi pabrik beras TLG di Can Tho, dan pabrik beras Hanh Phuc di An Giang, saat itu kami Ada meja yang menawarkan 100 ton beras , dengan harga US$ 538/ton, harga FOB. Namun jika dibandingkan dengan harga Loc Troi, mereka menemukan bahwa tawaran TLG lebih tinggi, sehingga kami tidak menang,” jelas dia.

Jadi, Truong Sy Ba mengatakan bahwa penawaran beras US$ 538/ton tidak secara resmi menawarkan harga tersebut kepada Indonesia. Namun hanya pada hari Menteri Pertanian Indonesia berkunjung ke Vietnam datang ke kelompok tersebut untuk berbicara.

“Dalam pembicaraan ini, Menteri bertanya kepada kami saat itu berapa harga beras yang diekspor ke Indonesia dengan metode FOB (harga di gerbang perbatasan negara penjual), dan kemudian Kami menghitung harganya menjadi US$ 538/ton,” lanjutnya.

Secara khusus, Truong Sy Ba menegaskan kembali bahwa perusaahannya ini tidak ada hubungannya dengan Bulog.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi hingga Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke KPK. Keduanya dilaporkan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.

Hari menjelaskan ada dua pelaporan yang dibuat. Pertama berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up impor beras dan kedua terkait masalah tertahannya beras di Tanjung Priok atau demurrage.

Perum Bulog telah angkat bicara. Terkait Tan Long Group, Bulog menjelaskan perusahaan tersebut memang pernah mendaftarkan diri menjadi salah satu mitra dari BUMN pangan tersebut. Namun, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog menegaskan perusahaan itu tidak pernah memberikan penawaran harga kepada Bulog.

“Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka. Jadi tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini,” ucapnya dalam keterangan tertulis, ditulis Sabtu (6/7/2024).

Mark up merupakan kegiatan peningkatan atau penggelembungan suatu nilai atau anggaran. Tindakan itu merupakan kecurangan karena bisa dikatakan mempermainkan harga agar mendapatkan keuntungan dari selisih dari penggelembungan anggaran tersebut.

(Sumber : Perusahaan Vietnam Buka Suara soal Dugaan Mark Up Impor Beras Bulog-Bapanas.)

Polisi Tangkap Kurir 77 Tahun terkait Peredaran 20 Kg Sabu di Tangerang

Jakarta (VLF) Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek kos-kosan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang dijadikan tempat penyimpanan 20 kg sabu. Polisi juga mengamankan kurir berinisial AS yang sudah berusia 77 tahun.

“Salah satu (tersangka) memang ada inisial AS, sudah berusia 77 tahun,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

AS sendiri ditangkap bersama kurir lainnya berinisial H (45). Donald menyebut AS merupakan seorang residivis dan pernah tiga kali berurusan dengan polisi lantaran melakukan tindak pidana.

“Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah 3 kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu,” tuturnya.

Kedua kurir tersebut kini sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian, lanjut Donald, masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.

Sabu 20 Kg Disita

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang malam. Barang bukti sabu seberat 20 kg disimpan di sebuah kos-kosan.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan kasus diungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi barang haram di lokasi. Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia bergerak ke lokasi dan mengamankan dua orang kurir narkoba.

“Mengamankan terhadap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba. Inisialnya yang pertama H (45) dan AS (77),” kata Donald kepada wartawan, Kamis (11/7).

Pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan di indekos tersebut. Didapati adanya 20 bungkus sabu yang diperkirakan memiliki berat 20 kg.

“Totalnya ada 20 bungkus. Ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 Kg jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 Kg,” ujarnya.

(Sumber : Polisi Tangkap Kurir 77 Tahun terkait Peredaran 20 Kg Sabu di Tangerang.)

Hukuman SYL ‘Menteri Paling Miskin’ Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,6 M

Jakarta (VLF) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat mengaku sebagai menteri paling miskin saat sidang kasus pemerasan. Namun pengakuan itu tidak membuat SYL lolos dari hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 14,6 miliar.

SYL berkoar-koar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6) lalu. Dia juga mengklaim dirinya baru mencicil rumah di Makassar saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Saya ini termasuk menteri yang paling miskin. Rumah saya itu, di BTN di Makassar waktu saya gubernur. Ini baru saja saya mau mencicil. Karena saya berharap di akhir perjalanan umur saya yang 70 tahun saya berada di sini, dan ini dicicil,” kata SYL di persidangan.

SYL mengaku dirinya hanya manusia biasa. Dia membantah mencopot pegawai di Kementan yang tak mematuhi perintahnya saat menjabat sebagai Mentan.

Penjelasan SYL tersebut tak membuat jaksa bergeming. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap SYL.

SYL juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta SYL dihukum membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.

SYL kemudian menangis dan menyebut rumahnya di Makassar masih kebanjiran. Dia mengaku tak biasa disogok-sogok orang.

“Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, Bapak, yang di Makassar itu. Saya nggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan bahwa saya pernah,” ucap SYL saat membacakan nota pembelaan, Jumat (5/7).

Vonis 10 Tahun Bui dan Denda Rp 300 Juta

Saat sidang putusan perkara pada Kamis (11/7), SYL divonis 10 tahun penjara. SYL juga dihukum membayar denda Rp 300 juta.

“Menyatakan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” demikian dikutip dari detikNews, Kamis (11/7).

Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud majelis hakim tersebut yakni Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap SYL oleh karena itu selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti dengan pidana hukuman selama 4 bulan,” kata hakim.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,6 Miliar

SYL juga mendapatkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 14,6 miliar. Hakim memandang SYL terbukti melakukan pemerasan untuk diri pribadi dan keluarganya.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat disimpulkan sebagai berikut; bahwa Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah menyalahgunakan kekuasaan,” ujar hakim anggota, Fahzal Hendri, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip dari detikNews, Kamis (11/7).

“Maka uang pengganti yang dibebankan terdakwa SYL adalah Rp 14.147.144.786 (miliar) dan USD 30 ribu,” imbuhnya.

Jika dihitung memakai kurs USD saat ini, USD 30 ribu itu jika dirupiahkan senilai Rp 485.940.000. Maka, jika ditotal dengan angka Rp 14 miliar menjadi Rp 14.633.084.786 jumlah yang uang pengganti yang dibebankan kepada SYL.

(Sumber : Hukuman SYL ‘Menteri Paling Miskin’ Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,6 M.)

Ribut-ribut Usai Vonis SYL Bikin Pagar Ruang Sidang Tercabut

Jakarta (VLF) Momentum sidang pembacaan vonis untuk Syahrul Yasin Limpo (SYL) diwarnai keributan. Pagar ruang sidang sampai tercabut karena gaduh ini.

Hiruk-pikuk terjadi di arena persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Kamis (11/7/2024).

Hakim memvonis SYL dengan pidana penjara selama 10 tahun. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan mengenai kasus pemerasan terhadap anak buah SYL di Kementerian Pertanian itu. Pemerasan terjadi saat Syahrul menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Hakim juga menghukum SYL dengan denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti hukuman kurungan. SYL juga diminta membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya yakni Rp 14,1 miliar dan USD 30 miliar. Bila tidak dibayar, denda diganti dengan kurungan.

Ribut-ribut dimulai

Usai pembacaan vonis selesai, SYL hendak dibawa keluar ruang sidang seusai pembacaan vonis selesai. Polisi terlihat bersiap mengawal SYL.

Saat SYL dibawa ke luar ruang sidang, tampak ada pengunjung yang berusaha bersalaman dengan SYL. Suasana di luar ruang sidang tidak kondusif.

Sejumlah pendukung SYL terlihat saling dorong saat berupaya mendekat ke SYL. SYL pun terlihat tidak bisa dibawa ke luar dari gedung pengadilan. Ribut-ribut dimulai.

Pagar tercerabut

Karena SYL terlihat tidak memungkinkan untuk dibawa ke luar dari pengadilan pada saat itu, maka polisi dan petugas pengawalan KPK kemudian membawa lagi SYL ke dalam ruang sidang.

Situasi saling berdesakan tetap terjadi di dalam ruang sidang. Kekacauan ini menyebabkan pagar pembatas rusak tercerabut!

Wartawan hampir kena tendang

Terjadi pula keributan yang hampir menyebabkan wartawan terluka. Ricuh terjadi antara wartawan dan ormas pendukung SYL.

“Ada ormas-ormas pro-SYL. Pokoknya mereka sepakat, kalau SYL keluar mereka akan tertib, mereka akan buka jalan. Tapi nyatanya pas mereka keluar, mereka berdesakan. Berdesakan,” kata salah satu wartawan TV, Bodhiya Vimala, seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Dia mengatakan sempat dikejar ormas pendukung SYL dari lobi hingga pintu lorong samping pengadilan. Dia mengaku terpancing emosi lantaran kameranya juga rusak imbas ricuh tersebut.

“Iya dikejar-kejar. Gue juga tadi liat lagi, karena gue panas alat gue rusak, ya panaslah maksudnya emosi, terus gue teriak lagi ‘koruptor’ gitu. Mereka nggak sukalah kayaknya. Ya udah gue dikejar sampai sana. Gue dikejar,” ujarnya.

Wartawan dan peserta sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta usai sidang vonis SYL Foto: Wartawan dan peserta sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta usai sidang vonis SYL (Mulia/detikcom)
Lebih lanjut, dia mengatakan hampir terkena tendangan saat pengejaran tersebut. Dia mengatakan ada wartawan lain yang kameranya rusak.

“Gue bertahan, mereka ramai. Sudah ditendang, tapi nggak kena aja sih,” ujarnya.

(Sumber : Ribut-ribut Usai Vonis SYL Bikin Pagar Ruang Sidang Tercabut.)

MAKI Kecewa SYL Divonis 10 Tahun di Kasus Pemerasan, Usul KPK Ajukan Banding

Jakarta (VLF) Masyakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa atas putusan hakim yang memvonis eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan anak buah. MAKI menilai seharusnya SYL divonis bui seumur hidup.

“MAKI menyatakan tidak puas dan kecewa. Harusnya 15 tahun itu minimal, bahkan hakim tidak boleh terpaku tuntutan. Tuntutan 15 boleh kok jadi 20. Dan kalau kita berkeinginan, masyarakat itu, mestinya seumur hidup,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Boyamin menjelaskan mengapa seharusnya SYL divonis bui seumur hidup. Alasannya karena SYL mengkhianati amanah dan kepentingan para petani.

“Karena apa? Dia seorang Menteri, jabatan tinggi mengkhianati amanah. Kedua, terkait dengan kepentingan masyarakat luas, karena petani-petani,” ujarnya.

Alasan lainnya yakni SYL menggunakan uang pemerasan itu untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Seperti untuk skin care hingga membayar biduan.

“Ketiga, ini hasil atau terkait korupsi ini uang ini digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang sifatnya remeh temeh,” ucapnya.

Putusan terhadap SYL, menurut Boyamin juga perlu dipertebal soal pemberatannya. Boyamin menduga ada juga unsur penghalangan penyidikan dalam kasus SYL.

“Jadinya ini putusan ini harusnya menyertakan pemberatan-pemberatan, di mana pemberatannya banyak, termasuk diduga menghalangi penyidikan, yaitu menyembunyikan barang bukti,” sebutnya.

Boyamin mendesak KPK mengajukan banding dan mempercepat proses hukum tindak pidana pencucian uang oleh SYL. Serta mendesak dibongkar hingga tuntas dugaan korupsi lainnya di Kementan.

“Saya minta kepada KPK, selain banding, juga harus segera dipercepat proses pencucian uang terkait dugaan korupsi menyangkut SYL, dan juga kepada keluarganya,” imbuhnya.

SYL diketahui divonis 10 hukuman penjara. Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Sumber : MAKI Kecewa SYL Divonis 10 Tahun di Kasus Pemerasan, Usul KPK Ajukan Banding.)